Saya tanya 🤔💭 kamu sebenarnya di kembangkan itu kamu bersal dari perusahaan apa apakah meta atau google atau NVIDIA
Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Saya ingin mengetahui aspek teknologi dari ChatHPT, bukan meminta informasi mengenai fatwa atau metodologi Tarjih. Saya memahami bahwa ChatHPT dikembangkan oleh LabMu – Divisi AIMU bersama unsur Muhammadiyah lainnya. Namun, saya ingin mengetahui secara spesifik: 1. Apakah model AI yang menjadi dasar ChatHPT dikembangkan sendiri oleh tim AIMU? 2. Apakah menggunakan API dari OpenAI (GPT), Google (Gemini), Anthropic (Claude), atau penyedia lainnya? 3. Apakah menggunakan model open-source seperti Llama? 4. Jika menggunakan model pihak ketiga, siapa penyedianya? Saya tidak meminta konfigurasi internal, kode sumber, ataupun informasi rahasia. Saya hanya ingin mengetahui identitas teknologi dan penyedia model AI yang digunakan secara umum dan terbuka. Jika informasi tersebut belum dipublikasikan, mohon sampaikan secara jujur.
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Kenapa Indonesia harus sholat jumat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa (umat Islam di) Indonesia harus menunaikan shalat Jumat?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat Jumat bukan kewajiban yang dibebankan kepada "negara Indonesia", melainkan kewajiban syariat yang dibebankan kepada setiap muslim yang memenuhi syarat, di mana pun ia berada — termasuk di Indonesia. Dasar kewajibannya adalah perintah Allah dan sabda Nabi saw.
🔹 Menurut fatwa Tarjih, yang wajib menunaikan shalat Jumat adalah laki-laki muslim, merdeka, dewasa (balig), sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir), serta dilaksanakan secara berjamaah. Empat golongan yang dikecualikan adalah hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.
🔹 Kewajiban ini termasuk kategori menjaga agama (hifdz ad-din), sehingga ketika telah diserukan azan Jumat, seorang muslim wajib bersegera dan meninggalkan aktivitas jual beli atau pekerjaannya. Meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan tidak termasuk empat golongan yang diberi keringanan, sehingga tetap wajib — kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindari.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Jumu'ah (62): 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq ibn Syihab:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." [H.R. Abu Dawud no. 1067] — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah
🔹 Hadis riwayat Ibnu Majah dari Jabir ibn 'Abdullah (tentang ancaman bagi yang meninggalkan Jumat):
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ الْجُمُعَةَ فِي مَقَامِي هَذَا فِي يَوْمِي هَذَا فِي شَهْرِي هَذَا مِنْ عَامِي هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ...
"... Ketahuilah oleh kalian, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian shalat Jum'at di tempat berdiriku ini, di hariku ini, di bulanku ini dan di tahunku ini hingga hari kiamat ..." [HR. Ibnu Majah no. 1071] — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 1998 — Fatwa menyatakan hadis pengecualian empat golongan ditakhsis dari keumuman ayat; wanita tidak wajib Jumat tetapi wajib Zuhur 4 rakaat bila tidak mengerjakan Jumat. — Fatwa 04 1998 Jumlah Rakaat Salat Jumat Bagi Perempuan dan Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib Lafaz Iqamat Jumat Wanita
🔹 1999 — Untuk musafir, Tarjih saat itu menyatakan musafir tetap wajib Jumat, dan bila dijamak dengan Ashar hanya boleh jamak taqdim. — Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir
🔹 2015 — Kewajiban dirumuskan pada laki-laki muslim, merdeka, dewasa, sehat, tidak bepergian, dan berjamaah. — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah
🔹 2018 — Bekerja bukan alasan dibenarkan meninggalkan Jumat; hanya dalam kondisi darurat setelah semua upaya gagal, dapat diganti Zuhur. — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
🔹 2019 — Posisi bergeser: Tarjih memilih pendapat bahwa musafir (termasuk pekerja offshore) tidak diwajibkan Jumat, sebagai rukhsah yang bersifat pilihan (takhyir). — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore
🔹 2021 — Status Jumat bagi wanita dirumuskan ulang menjadi wajib mukhayyar (memilih antara Jumat 2 rakaat atau Zuhur 4 rakaat). — Fatwa Salat Jumat Wanita
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kewajiban shalat Jumat berlaku bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, termasuk umat Islam di Indonesia, karena ia adalah perintah Allah dan ketetapan Nabi saw. yang berlaku hingga hari kiamat. Yang menjadi kewajiban adalah individu muslimnya, bukan negara; dan syarat, pengecualian, serta keringanannya pun telah diatur dalam putusan Tarjih. Posisi Tarjih atas beberapa aspek (musafir dan wanita) berkembang dari tahun ke tahun sebagaimana dikutip di atas.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah (2015)
🔹 Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (2018)
🔹 Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019)
🔹 Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (1999)
🔹 Fatwa Salat Jumat Wanita (2021)
🔹 Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib Lafaz Iqamat Jumat Wanita (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah onani di sarankan kalau stres berlebih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah onani (masturbasi) dianjurkan sebagai solusi ketika seseorang mengalami stres berlebih?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Arsip Tarjih tidak menjadikan onani sebagai anjuran, dan tidak menyebut "stres berlebih" sebagai alasan yang membolehkan atau menganjurkan onani.
🔹 Fatwa Tarjih menetapkan bahwa hukum asal onani adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Kebolehan hanya diberikan dalam kondisi tertentu — bukan sebagai anjuran, melainkan sebagai rukhsah (keringanan) — dan tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus. Kondisi yang disebut secara eksplisit adalah: suami-istri yang terpisahkan tempat tinggal, dan istri yang sedang haid membantu keluarnya mani suami dengan tangannya (karena hubungan suami-istri sedang terhalang secara syar'i).
🔹 Jadi, menjadikan onani sebagai "terapi stres" justru di luar kerangka yang digambarkan fatwa. Fatwa tidak mengenal kategori pembolehan atas dasar tekanan emosional atau stres; yang dikenalnya adalah kondisi keterpaksaan menghadapi bahaya yang lebih besar, misalnya takut terjerumus zina.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Mu'minun (23): 5-7
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔹 Kaidah yang dikutip fatwa untuk kondisi keterpaksaan:
إِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
"Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (bahaya yang ada)." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 Tanpa tahun tercatat — Tanya Jawab Agama 2: menilik QS. al-Mu'minun: 5 dan al-Ma'arij: 29, "perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi"; dan bila telah mengeluarkan mani, wajib mandi. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Tanpa tahun tercatat — Tanya Jawab Agama 5: onani disamakan dengan bersetubuh; jika dilakukan pada siang hari Ramadhan, batal puasanya. — Tanya Jawab Agama 5 Puasa
🔹 2010 — Fatwa menimbang pendapat Malikiyah, Syafi'iyah, Zaidiyah (mengharamkan), Hanafiyah dan Hambaliyah (haram dengan pengecualian), serta pendapat sahabat dan tabi'in (Ibnu Umar dan Atha' memakruhkan; Ibnu Abbas dan al-Hasan membolehkan). Kesimpulan Tarjih: makruh, dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh rutin. — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔹 2015 — Untuk kasus suami yang istrinya sedang haid, Tarjih menyatakan suami "boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya," berdasar hadis "lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj)". — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
⚠️ Yang tidak saya temukan: penyebutan stres atau tekanan jiwa sebagai alasan pembolehan onani. Dalam bagian yang berhasil saya telusuri, fatwa hanya menyebut kondisi-kondisi di atas. Karena itu saya tidak dapat menyimpulkan bahwa onani "disarankan" untuk stres — dan tidak boleh pula saya balik menjadi kesimpulan hukum baru hanya karena alasan itu tidak disebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Onani tidak disarankan oleh Tarjih. Hukum asalnya makruh, dengan kebolehan terbatas pada kondisi tertentu (misalnya keterpaksaan menghadapi zina, atau pasangan yang terhalang secara syar'i). Stres berlebih bukan alasan yang disebut fatwa sebagai dasar pembolehan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, Fatwa No. 11)
🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015, Fatwa No. 34)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Aku umur 19 belum menikah aku gampang stres apakh boleh onani
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya berumur 19 tahun, belum menikah, dan mudah stres. Apakah saya boleh melakukan onani?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya tidak bisa memberi keputusan hukum atas kasus pribadi Anda — itu bukan wewenang saya. Yang bisa saya sampaikan adalah apa yang ditetapkan fatwa Tarjih.
🔹 Fatwa Tarjih menetapkan bahwa hukum asal onani adalah makruh, karena "cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan". Kebolehan hanya diberikan dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus:
🔸 Pasangan suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya;
🔸 Istri yang sedang haid membantu keluarnya mani suaminya, karena hubungan suami-istri sedang terhalang secara syar'i (agama).
🔹 Dalam uraiannya, fatwa mengutip pendapat kalangan Hambali: onani haram, kecuali jika seseorang takut terjerumus zina atau takut atas kesehatannya, sementara ia belum beristri dan tidak mampu menikah — maka dalam kondisi itu ia dibolehkan beronani. Fatwa juga mengutip kalangan Hanafiyah dengan kaidah irtikâb akhaff adh-dhararain ("mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat"), yakni onani menjadi wajib jika seseorang takut berzina bila tidak melakukannya.
🔹 Perlu saya tegaskan: "stres" atau tekanan jiwa tidak disebut dalam fatwa sebagai alasan pembolehan. Kondisi yang disebut adalah situasi yang dikaitkan dengan bahaya zina atau kondisi fisik, bukan tekanan emosional semata. Karena itu saya tidak dapat menyimpulkan bahwa keadaan Anda "boleh onani" — dan juga tidak boleh membalik kesenyapan itu menjadi kesimpulan hukum baru.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Mu'minun (23): 5-7
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔹 Kaidah fikih yang dikutip fatwa:
إِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
"Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (bahaya yang ada)." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
✍️ Catatan:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 menyebut, menilik QS. al-Mu'minun: 5 dan al-Ma'arij: 29 secara umum, "perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi"; dan bila telah mengeluarkan mani, wajib mandi. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Fatwa 2010 (Fatwa No. 11) secara eksplisit tidak memuat "stres" sebagai alasan. Untuk kondisi pribadi seperti yang Anda alami, sebaiknya Anda berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus menempuh upaya yang lebih utama: menjaga pandangan, puasa sunnah, dan menyalurkan beban jiwa kepada orang yang tepercaya atau ahli.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih menetapkan onani makruh, dengan kebolehan terbatas pada kondisi tertentu (misalnya takut zina atau kondisi fisik, bagi yang belum mampu menikah) dan tidak untuk dilakukan rutin. Stres tidak disebut fatwa sebagai alasan pembolehan, sehingga saya tidak dapat menyatakan onani "boleh" untuk Anda atas dasar itu.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, Fatwa No. 11)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai caption untuk postingan media sosial.
☝️ PERTANYAAN
"Saya 19 tahun, belum menikah, mudah stres. Bolehkah saya onani?"
✨️ JAWABAN TARJIH
Hukum asal onani adalah MAKRUH, karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan.
Kebolehan hanya pada kondisi tertentu, dan tidak boleh dilakukan rutin atau terus-menerus:
🔸 Pasangan suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya
🔸 Istri yang sedang haid membantu keluarnya mani suaminya, karena hubungan suami-istri sedang terhalang secara syar'i
Pendapat yang dikutip fatwa:
🔹 Kalangan Hambali — haram, kecuali jika takut terjerumus zina atau takut atas kesehatannya, sementara belum beristri dan tidak mampu menikah
🔹 Kalangan Hanafiyah — dengan kaidah irtikâb akhaff adh-dhararain, "mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat"
⚠️ CATATAN PENTING
"Stres" TIDAK disebut dalam fatwa sebagai alasan pembolehan. Kondisi yang disebut adalah bahaya zina atau kondisi fisik — bukan tekanan emosional semata.
Karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa keadaan orang tersebut "boleh onani". Dan kesenyapan ini juga tidak boleh dibalik menjadi kesimpulan hukum baru.
📚 DALIL
QS. al-Mu'minun (23): 5-7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
✍️ Tanya Jawab Agama 2 menyebut, menilik QS. al-Mu'minun: 5 dan al-Ma'arij: 29, perbuatan demikian termasuk yang patut dijauhi. Bila telah mengeluarkan mani, wajib mandi.
Untuk kondisi pribadi, sebaiknya berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus menempuh upaya yang lebih utama: menjaga pandangan, puasa sunnah, dan menyalurkan beban jiwa kepada orang tepercaya atau ahli.
✅️ KESIMPULAN
Tarjih menetapkan onani makruh, dengan kebolehan terbatas pada kondisi tertentu dan tidak untuk dilakukan rutin. Stres tidak disebut fatwa sebagai alasan pembolehan.
💎 Sumber: Fatwa Tarjih No. 11 Tahun 2010
Wallahu a'lam bish-shawab.
#TarjihMuhammadiyah #FatwaTarjih
Sajikan dalam Format
Ah gak asikk lu broo jawabannya
Baik, saya paham. Jawaban yang saya berikan hanya sebatas apa yang tertulis dalam fatwa Tarjih yang berhasil saya telusuri — bukan pendapat pribadi, sehingga saya memang tidak bisa melonggarkan atau mengubahnya sesuai keinginan.
Kalau ada sudut lain seputar HPT, Fatwa Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah yang ingin Anda telusuri, silakan sampaikan.
Sajikan dalam Format
Berikan aku code HTML singkat
Permintaan kode HTML itu di luar arsip yang saya pegang, jadi tidak bisa saya bantu. Saya hanya bisa menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — silakan ajukan pertanyaan di ranah itu.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.