Kalo aku ikutan tarawih, dan imam sudah di rakaat ke 3. Sedangkan aku masih baru ikutan di rakaat 3 tersebut. Kemudian, aku mengganti rakat sisanya. Namun, imam sudah beranjak lagi untuk tarawih dan berujung aku akan ketinggalan. Aku harus gimana?
☝️ Pertanyaan
🔹 Saya ikut tarawih ketika imam sudah di rakaat ke-3. Saya ikut di rakaat ke-3 itu, lalu berusaha menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Tetapi imam sudah mulai set tarawih berikutnya, sehingga saya khawatir ketinggalan. Bagaimana yang seharusnya saya lakukan?
✨️ Jawaban
🔹 Makmum yang tertinggal sebagian rakaat (masbuk) berkewajiban menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam, dan menyempurnakannya secara sendiri-sendiri, bukan dengan membentuk jamaah baru atau mengangkat imam baru. Yang Anda dapat bersama imam dihitung sebagai permulaan shalat, dan yang Anda sempurnakan sesudah imam salam adalah akhir shalat bagi Anda.
🔹 Karena itu, cara yang benar: ketika imam selesai dan salam pada set tarawih itu, Anda berdiri menyelesaikan rakaat yang kurang sendiri, tanpa perlu mundur-maju mengangkat imam baru. Setelah selesai, bila Anda ingin mengikuti set tarawih imam yang berikutnya, Anda dapat kembali masuk mengikuti imam — dan sekali lagi berlaku ketentuan masbuk yang sama.
🔹 Fatwa Tarjih secara khusus menyebut tarawih dalam pertanyaan tentang masbuq pada salat sunah, dan arah jawabannya tetap sama: kekurangan itu disempurnakan menurut dalil umum tentang menyempurnakan apa yang tidak didapati bersama imam, baik pada salat fardu maupun salat sunah.
📚 Dalil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. [رواه البخاري]
Artinya: "Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
📜 Perkembangan Posisi Tarjih (kronologis)
🔹 1998 — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru: Tarjih berpendapat tidak perlu para masbuq mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam itu dari sesama masbuq. Pada pertanyaan kedua, penanya secara eksplisit menyebut "salat sunnat... seperti salat tarawih, salat ied dan salat janazah", dan jawabannya memegang dalil umum tentang menyempurnakan kekurangan.
🔹 2014 — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri: ditegaskan kembali, "Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya." Kewajiban masbuk adalah menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
🔹 2015 — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru: diperkuat dengan hadis larangan mengada-adakan dalam ibadah dan kaidah al-aṣlu fī al-'ibādati al-buṭlān (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkan), lalu ditegaskan kembali tidak perlunya mengangkat imam baru.
🔹 Posisinya konsisten sejak 1998 hingga 2015: masbuk menyempurnakan kekurangannya sendiri-sendiri, tidak membentuk jamaah baru.
⚠️ Catatan
🔹 Tarawih adalah salat sunah, dan fatwa menyebut bahwa masbuq dalam salat sunah tetap menyempurnakan kekurangannya menurut dalil umum. Namun arsip yang saya baca tidak memuat ketentuan spesifik tentang apa yang harus dilakukan ketika masbuk masih menyempurnakan rakaat sementara imam sudah memulai set tarawih berikutnya. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis dalam sumber.
✅️ Kesimpulan
🔹 Sempurnakan rakaat yang tertinggal sendiri-sendiri setelah imam salam pada set tarawih itu; Anda tidak perlu dan tidak dianjurkan membentuk jamaah/imam baru. Setelah selesai, Anda dapat kembali mengikuti set tarawih imam berikutnya dengan ketentuan masbuk yang sama.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
🔹 Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹 Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Tapi, apakah itu akan menganggu orang yang salat tarawih lainnya? Misal kan aku ikut di tengah tengah barisan shaf ya? Apakah itu ngga papa?
☝️ Pertanyaan
🔹 Kalau saya ikut tarawih di tengah-tengah barisan shaf (masuk di sela shaf yang sudah ada), apakah itu boleh? Dan apakah tindakan saya itu akan mengganggu jamaah lain yang sedang tarawih?
✨️ Jawaban
🔹 Soal masuk ke sela barisan: yang ditekankan Tarjih justru mengisi celah dan menyambung shaf, bukan membiarkannya kosong. Diriwayatkan Rasulullah saw:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ... وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ ... وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.
Artinya: "…Sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian… Barangsiapa menyambung safnya, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memotong safnya, maka Allah akan memutusnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
🔹 Jadi mengisi celah pada barisan yang sudah ada adalah hal yang diperintahkan, bukan sesuatu yang dilarang. Namun perlu diingat dua ketentuan: lurus dan rapatnya shaf bukan syarat sah shalat jamaah, melainkan kesempurnaannya (Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid); dan merapatkan shaf pun harus dengan lemah lembut, "jangan terlalu rapat sehingga menyulitkan dalam melakukan gerakan salat" (Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat).
🔹 Soal mengganggu jamaah lain: Tarjih justru menjadikan gangguan sebagai alasan untuk tidak menarik orang dari shaf. Disebutkan bahwa menarik makmum dari shaf depan "menyebabkan kekosongan di shaf depan," dan "menimbulkan gangguan bagi makmum di shaf depan karena harus mengisi shaf yang kosong sehingga terjadi banyak gerakan yang dapat mengganggu kekhusyukan." Karena itulah orang yang datang terlambat "cukup baginya berdiri sendiri di belakang shaf tersebut" (Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang).
🔹 Fatwa 2020 menegaskan hal senada, bahwa menarik jamaah dari shaf depan itu makruh, dan menyebut "mengganggu orang yang ditarik" sebagai salah satu pertimbangan (Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal).
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ. [رواه أحمد]
🔹 Artinya: "Luruskanlah saf-saf kalian, karena sesungguhnya kalian bersaf seperti safnya para malaikat. Sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian, berlemahlembutlah terhadap saudara kalian, dan jangan biarkan ada celah untuk setan." — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
⚠️ Catatan
🔹 Yang tegas dibahas dalam naskah adalah tentang menarik makmum dari shaf depan dan tentang masuk ke celah shaf — bukan secara khusus tentang teknis "masuk di tengah barisan saat masbuk dalam tarawih." Arsip yang saya baca belum memuat ketentuan spesifik untuk persis kasus itu, jadi saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis.
🔹 Prinsip yang bisa Anda pegang dari naskah: jangan menarik orang dari shafnya (itu yang menimbulkan gangguan dan kekosongan), tetapi mengisi celah yang memang sudah ada tidaklah dilarang.
✅️ Kesimpulan
🔹 Masuk mengisi sela shaf yang sudah ada tidak mengganggu dan justru sejalan dengan perintah menutup celah shaf — selama dilakukan dengan lemah lembut dan tidak sampai menyulitkan gerakan shalat orang di sebelah Anda. Yang harus dihindari adalah menarik orang lain dari shafnya, karena itulah yang menimbulkan kekosongan dan gangguan bagi jamaah.
💎 Sumber
🔹 Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang (2019)
🔹 Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020)
🔹 Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (2020)
🔹 Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.