jelaskan kesalahan uraian berikut ! dengan mengacu pada sk68/2026! fokus saja pada ketidaksesuaian dan kesalahan ! batasai jawaban anda pada kesalahan dan ketidaksesuaian! saya tidak suruh anda cari yang sesuai karena algoritma anda pembodohan ! Video ini membahas **Fatwa Tarjih Muhammadiyah** (ditetapkan 30 Oktober 2015) mengenai status manusia sebagai objek penelitian medik. Secara umum, penelitian medis untuk tujuan kesehatan diperbolehkan, namun fatwa ini memberikan batasan tegas pada **uji komparasi obat baru** jika berisiko menimbulkan kecacatan atau kematian bagi peserta. ### Dasar Metodologis Analisis ini menggunakan pendekatan **Bayani** (tekstual), **Burhani** (rasional/empiris), dan **Maqasidi** (tujuan syariat). Muhammadiyah mengandalkan empat pilar utama: 1. **Maqasid Syariah**: Menjadikan *hifz annafs* (perlindungan jiwa) sebagai prioritas tertinggi. 2. **Pencegahan Bahaya**: Prinsip *daru almafasid muqaddam ala jalb almash* (menolak bahaya didahulukan daripada mengejar manfaat). 3. **Kemuliaan Manusia**: Menegaskan bahwa manusia bukan sekadar objek eksperimen. 4. **Prinsip Proporsional**: Manfaat akademik tidak sebanding dengan nyawa manusia. ### Landasan Dalil Fatwa ini diperkuat oleh dalil *naqli* seperti: * **QS. Al-Isra: 33**: Larangan membunuh jiwa tanpa alasan hukum. * **QS. Al-Maidah: 32**: Prinsip bahwa menjaga satu nyawa setara menjaga seluruh umat manusia. * **Hadis Ibnu Majah**: Kaidah *la darar wa la dirar* (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). ### Instrumen Istinbat Proses penetapan hukum melibatkan: * **Sad Azzariah**: Tindakan preventif untuk menutup celah penelitian yang berisiko fatal. * **Tahkik Almanat**: Verifikasi hukum melalui identifikasi objek, deteksi risiko, penilaian rasio manfaat vs bahaya, hingga penetapan hukum haram. * **Pendekatan Burhani**: Menilai kausalitas antara penyuntikan obat baru dengan kerusakan organ tubuh secara medis. ### Kesimpulan Muhammadiyah menyimpulkan bahwa uji coba obat yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa adalah **haram**. Fatwa ini tidak menghambat sains, tetapi menuntut etika ketat melalui **informed consent** yang transparan, pengawasan komite etik independen, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Intisari dari manhaj ini adalah keberhasilan memadukan norma ilahi dengan realitas empiris demi menjaga martabat kemanusiaan dalam pengembangan medis modern. Fokus utamanya tetap pada *hifz annafs* sebagai tolok ukur utama dalam setiap prosedur eksperimental yang melibatkan tubuh manusia.!
Berikut ketidaksesuaian dan kesalahan uraian video tersebut ketika diuji dengan SK 68/KEP/1.0/B/2026 (Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih, Munas Tarjih XXXII) dan fatwa yang dibicarakan (Fatwa 05/2016 tentang Manusia untuk Objek Penelitian Medik):
1. Pendekatan ketiga bukan "Maqasidi", melainkan irfani
Uraian menyebut tiga pendekatan "Bayani, Burhani, dan Maqasidi". SK 68/2026 Lampiran 2 bagian E menetapkan tiga pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah: bayani, burhani, dan irfani — bukan maqasidi. Maqāṣid asy-syarī'ah dalam SK 68 justru muncul sebagai bagian dari asumsi kebermaksudan (Lampiran 2 F angka 1) dan kausasi finalis — bukan sebagai pendekatan ketiga. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
2. "Empat pilar utama" tidak dikenal dalam SK 68/2026
Uraian merumuskan "empat pilar utama: Maqasid Syariah, Pencegahan Bahaya, Kemuliaan Manusia, Prinsip Proporsional". SK 68/2026 mendefinisikan manhaj sebagai sistem yang memuat empat unsur: wawasan/perspektif, sumber-sumber ajaran, pendekatan, dan prosedur teknis (metode). Keempat butir yang disebut video adalah isi substantif fatwa 05/2016, bukan pilar metodologis manhaj. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
3. "Tahkik Almanat" tidak ada dalam SK 68/2026 maupun fatwa 05/2016
- SK 68/2026 merumuskan tiga ragam metode istinbat: bayani (interpretasi), kausasi (kausa efisien dan kausa finalis/maqāṣid), dan sinkronisasi untuk ta'āruḍ dalil. Taḥqīq al-manāṭ tidak tercantum di situ. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
- Prosedur yang dijabarkan video ("identifikasi objek, deteksi risiko, penilaian rasio manfaat vs bahaya, hingga penetapan hukum haram") adalah karangan; tidak ditemukan kata, frasa, maupun langkah itu dalam fatwa 05/2016. — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
- Dalam arsip, taḥqīq al-manāṭ justru dipakai pada konteks lain, yaitu verifikasi penerapan hukum pengalihan dam (Fatwa 04/2026), bukan sebagai instrumen fatwa penelitian medik. — Tahqiq Al Manat
4. "Pendekatan Burhani: menilai kausalitas penyuntikan obat baru dengan kerusakan organ tubuh" — tidak bersumber
SK 68/2026 mendefinisikan burhani sebagai pendekatan nalar dan ilmu pengetahuan umum (contohnya penentuan awal bulan kamariah). Fatwa 05/2016 tidak menyebut istilah burhani, tidak menyebut "penyuntikan", dan tidak menyebut "kerusakan organ tubuh"; yang tertulis hanyalah risiko "cacat tubuh bahkan kematian". Kausalitas empiris semacam itu tidak ada dalam kedua sumber. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met, Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
5. Larangan fatwa dipelintir menjadi bersyarat
Uraian menulis fatwa memberi "batasan tegas pada uji komparasi obat baru jika berisiko menimbulkan kecacatan atau kematian". Bunyi fatwa: menjadikan manusia objek uji coba obat untuk membandingkan dengan obat yang sudah di pasaran adalah dilarang/haram karena mengandung kemungkinan berhasil-gagal. Hukumnya haram, tidak digantungkan pada syarat aktualisasi risiko. — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
6. "Prinsip Proporsional: manfaat akademik tidak sebanding dengan nyawa" — istilah menyimpang
Fatwa 05/2016 menyebut perbandingan "risiko gagal" dengan manfaat "hanya sekedar mengetahui perbandingan khasiat obat". Istilah "manfaat akademik" dan label "prinsip proporsional" tidak ada dalam fatwa maupun SK 68/2026.
7. Kesimpulan menambahkan ketentuan yang tidak ada dalam fatwa
Uraian menyatakan fatwa "menuntut" informed consent yang transparan, pengawasan komite etik independen, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Ketiga hal itu tidak satu pun tercantum dalam fatwa 05/2016. Ini pengisian kekosongan yang tidak bersumber — fatwa hanya menetapkan keharaman. — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
8. Transliterasi keliru: "Sad Azzariah", "daru almafasid muqaddam ala jalb almash", "Tahkik Almanat"
Bentuk yang benar menurut sumber: sadd adz-dzari'ah, dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, dan taḥqīq al-manāṭ. Selain salah eja, istilah pertama dan kedua memang ada dalam fatwa 05/2016, sedangkan yang ketiga tidak (lihat butir 3).
9. Kekeliruan identitas fatwa
Fatwa tersebut bernomor Fatwa 05/2016 dan disidangkan pada 30 Oktober 2015 (17 Muharram 1437 H). Menulis sekadar "ditetapkan 30 Oktober 2015" tanpa nomor fatwa mengaburkan identitas resminya. — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
sebutkan dengan lengkap nilai dasar, prinsip umum (ushul kulliyah) dan posisi hukum far'iy dari tarjih muhammadiyah tentang Manusia sebagai objek penelitian medis ! jelaskan dengan pargaraf ! teks arab harus lengkap dengan terjemahan !
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana struktur norma Tarjih Muhammadiyah tentang manusia sebagai objek penelitian medis, dipetakan ke dalam tiga jenjang: nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyyah), dan hukum far'ī (al-aḥkām al-far'iyyah)?
✨️ Jawaban:
Kerangka tiga jenjang ini termuat dalam Keputusan 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih (Munas Tarjih XXXII), Lampiran 2 F angka 1 tentang asumsi hierarkis. Menurut keputusan ini, norma berjenjang tiga: paling atas adalah prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar (al-qiyam al-asasiyyah) yang meliputi norma teologis, etik, maupun juristik; di bawahnya asas-asas (al-uṣūl al-kulliyyah) yang merupakan konkretisasi nilai dasar; dan paling bawah norma konkret berupa ketentuan syar'i yang bersifat far'ī (al-aḥkām al-far'iyyah) yang langsung mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met, Al Giyam Al Asasiyyah, Al Ushul Al Kulliyyah, Al Ahkam Al Fariyyah
A. Nilai Dasar (al-Qiyam al-Asasiyyah)
Menurut Lampiran 2 F angka 1, nilai-nilai dasar "diambil dari nilai-nilai universal Islam seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan, keadilan, persamaan, kebebasan, persaudaraan, yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Sunah, atau dapat disimpulkan dari kenyataan hidup manusia di bawah sinar sumber-sumber pokok tersebut." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Dalam Fatwa 05/2016 tentang Manusia untuk Objek Penelitian Medik, nilai dasar yang dioperasionalkan adalah kemaslahatan lewat maqāṣid asy-syarī'ah, khususnya ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa). Fatwa mengutip Asy-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt fī 'Ulūm al-Uṣūl:
"Agama Islam dengan syariatnya selalu berusaha menjaga aspek-aspek yang mutlak adanya bagi manusia ... yaitu ḥifẓ ad-dīn (menjaga agama), ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan), ḥifẓ al-'aql (menjaga akal) dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta)."
Ḥifẓ an-nafs diartikan bahwa Islam menjaga jiwa manusia agar tetap hidup dan diakui eksistensinya serta tidak mudah dihilangkan tanpa sebab yang dibenarkan syariat (qisas maupun diyat). Nilai dasar lain yang menjadi rujukan fatwa adalah kemuliaan manusia (karāmah insāniyyah) sebagai makhluk yang dimuliakan Allah, sebagaimana firman-Nya — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا [الإسراء، 17: 70]
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." [QS. al-Isrā' (17): 70]
B. Prinsip Umum (al-Uṣūl al-Kulliyyah)
Menurut Lampiran 2 F angka 1, asas-asas (al-uṣūl al-kulliyyah) "diambil dari kedua sumber pokok ... atau di satu sisi merupakan deduksi dari prinsip (nilai) dasar atau pada sisi lain merupakan abstraksi dari norma konkret," dan berfungsi memayungi norma konkret. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Fatwa 05/2016 mengoperasionalkan empat asas berikut: — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
Pertama, sadd adz-dzari'ah (langkah preventif menutup jalan menuju kerusakan): uji coba obat pada manusia "tidak sesuai dengan hukum Islam dengan didasarkan pada prinsip sadd adz-dzari'ah (prinsip pengambilan langkah preventif), yakni untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi."
Kedua, kaidah ushul fikih dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan):
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menolak kerusakan (mafāsid) lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan."
Ketiga, hadis Rasulullah saw., lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh memudaratkan diri sendiri maupun orang lain):
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
"Dari 'Ubadah bin ash-Shāmit (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. menetapkan: Tidak boleh memadharatkan dan tidak boleh dimadharatkan." [HR. Ibnu Mājah]
Keempat, kaidah fikih aḍ-ḍararu yuzāl (bahaya itu harus dihilangkan):
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
"Bahaya itu harus dihilangkan."
Di samping itu, fatwa juga memakai asas syar'u man qabalānā (syariat umat terdahulu tetap berlaku), dinyatakan atas QS. al-Mā'idah (5): 32: "Ketetapan hukum pada QS. al-Maidah (5): 32 ini termasuk dari syari'at pada umat terdahulu/umat sebelum Islam (syar'u man qablana), meskipun demikian syari'at itu tetap berlaku bagi umat sekarang (umat Islam)." — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
C. Posisi Hukum Far'ī (al-Aḥkām al-Far'iyyah)
Jenjang paling bawah adalah norma konkret "yang langsung mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i" — dalam hal ini berupa hukum taklifi halal/haram. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Posisi hukum fatwa 05/2016 bersifat dua lapis:
-
Prinsip umumnya: "Penelitian medik menurut Islam adalah diperbolehkan." — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
-
Hukum far'ī-nya: "menjadikan manusia sebagai objek penelitian medik untuk uji coba obat-obatan adalah dilarang atau haram hukumnya," khususnya uji coba "untuk mencoba obat-obatan yang dibuat guna membandingkan dengan obat yang sudah ada di pasaran." Alasannya, penelitian semacam itu "mengandung kemungkinan antara berhasil dan gagal. Bisa jadi risiko gagal adalah lebih besar dari pada hanya sekedar mengetahui perbandingan khasiat obat tersebut dengan obat yang sudah beredar di pasaran, seperti terenggutnya nyawa seseorang," dan risiko tersebut dapat berupa "cacat tubuh bahkan kematian." Menjadikan manusia objek penelitian juga berarti "merendahkan manusia dengan menyamakan manusia seperti hewan-hewan yang biasa digunakan untuk objek penelitian." — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
Hukum far'ī ini berpijak di bawah payung larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang benar (bagian dari ḥifẓ an-nafs):
وَلَا تَقْتُلُوا۟ النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا [الإسراء، 17: 33]
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan (pembalasan). Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." [QS. al-Isrā' (17): 33]
Serta terbangun di atas prinsip bahwa memelihara satu jiwa setara memelihara seluruh umat manusia:
مِنْ أَجْلِ ذٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ [المائدة، 5: 32]
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." [QS. al-Mā'idah (5): 32]
✍️ Catatan:
🔹 Penyajian di atas memetakan isi Fatwa 05/2016 ke dalam kerangka tiga jenjang norma Manhaj Tarjih SK 68/2026. Fatwa ini disidangkan pada Jumat, 17 Muharram 1437 H / 30 Oktober 2015. Posisinya konsisten dengan fatwa sejenis seperti Fatwa 10/2022 tentang donor mayat pada teaching hospital yang membolehkan penelitian dengan syarat hak-hak jenazah dipenuhi — artinya larangan di sini bersifat kasuistis pada uji komparasi obat, bukan larangan penelitian medik secara mutlak. — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nilai dasarnya: kemaslahatan melalui maqāṣid asy-syarī'ah dengan prioritas ḥifẓ an-nafs, serta kemuliaan manusia (QS. al-Isrā' 17:70). Prinsip umumnya: sadd adz-dzari'ah, dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ, lā ḍarar wa lā ḍirār, aḍ-ḍararu yuzāl, dan syar'u man qabalānā. Posisi hukum far'ī-nya: penelitian medik boleh, tetapi menjadikan manusia objek uji coba obat untuk membandingkan dengan obat yang sudah di pasaran hukumnya haram, karena mengandung kemungkinan berhasil-gagal dengan risiko cacat tubuh bahkan kematian.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik (Fatwa 05/2016, disidangkan 30 Oktober 2015)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (SK 68/2026, Lampiran 2 F)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (SK 68/2026, Lampiran 2 C)
🔹 Al Giyam Al Asasiyyah, Al Ushul Al Kulliyyah, Al Ahkam Al Fariyyah, Hifdzu An Nafs, Dapul Mafasid Muqaddamun Ala Jalbil Mashalih, Dlarar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah menurut tarjih Bacaan Shalawat itu rukun ! sebutkan dalilnya karena ini masalah Ibadah ! dan jelaskan teks arab dan terjemahannya kalau hadits siapa yang menshahihkan selain bukhari dan muslim !
apakah menurut tarjih Bacaan Shalawat dalam khutbah jumat itu rukun ! kapan saja khatib membaca shalawat !sebutkan dalilnya karena ini masalah Ibadah ! dan jelaskan teks arab dan terjemahannya kalau hadits siapa yang menshahihkan selain bukhari dan muslim !
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah menurut Tarjih Muhammadiyah bacaan shalawat dalam khutbah Jumat termasuk rukun? Kapan saja khatib membaca shalawat? Bagaimana dalilnya — karena ini urusan ibadah (tawqīfī) — lengkap dengan teks Arab, terjemahan, dan perawi/pentahqiqnya?
✨️ Jawaban:
1. Status shalawat dalam khutbah Jumat: tuntunan (sunnah/tatakrama), bukan rukun
Tarjih membedakan dua hal: khutbah itu sendiri adalah rukun dan syarat sah shalat Jumat, tetapi rincian isi khutbah — termasuk shalawat — bukan maksud utama yang membatalkan bila ditinggalkan. TJA 4 menyatakan tegas:
"Adapun tahmid, tasyahud dan shalawat bukanlah maksud utama disyariatkannya khutbah melainkan tatakrama khutbah. Karena tujuan utama adalah menyampaikan pesan dan memberi peringatan kepada jamaah."
Fatwa 23/2014 dan TJA 9 (2006) mempertegas dalam konteks ibadah: shalawat dalam shalat wajib dengan redaksi tertentu, sedangkan:
"bacaan shalawat dalam khutbah Jum'at tidak diharuskan seperti bacaan shalawat dalam shalat. Namun yang paling baik dibaca adalah seperti bacaan shalawat dalam shalat."
Fatwa 26/2014 menjelaskan mengapa demikian: tidak ada perintah khusus dari Rasulullah saw tentang cara berkhutbah; yang ada hanyalah perbuatan beliau (sunnah fi'liyah), dan sunnah fi'liyah nilai dalalahnya lebih rendah daripada sunnah qauliyah berupa perintah-larangan — perbuatan Nabi tidak selamanya menunjukkan kewajiban. — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat, Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
2. Kapan khatib membaca shalawat?
🔹 Pada pembukaan khutbah (khutbah pertama maupun kedua). Inilah tuntunan HPT dalam Kitab Shalat — bagian Tastswib Shalat Jumat; di sana dimuat tuntunan fi'liyah:
وَلْيَبْدَأْ الإِمَامُ خُطْبَتَهُ بِالتَّحْمِيدِ وَالتَّشَهُّدِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ الْوَصِيَّةِ بِالتَّقْوَى ثُمَّ الدُّعَاءِ
"Imam hendaklah memulai khutbahnya dengan tahmid, tasyahud, dan shalawat atas Nabi saw, kemudian wasiat takwa, kemudian doa." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
Fatwa 26/2014 menegaskan hal yang sama: terkait bahasa khutbah, "ada hal-hal yang tetap menggunakan bahasa Arab sesuai contoh atau ucapan Nabi saw, khususnya bagian pembukaan baik pada khutbah pertama maupun kedua, yaitu: hamdalah, syahadah, membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw, membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dari dua khutbah, dan mendoakan kaum muslimin dalam khutbah yang kedua." Fatwa 18/2003 menambahkan bahwa rukun (sistematika) khutbah pertama dan kedua tidak dibedakan dalam hadis. — Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia, Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003
🔹 Kapan saja nama Nabi disebut atau dalam rangkaian ibadah lain — perintah shalawat bersifat umum (QS. al-Ahzab 33:56), tidak ditentukan waktu maupun redaksinya, sehingga "kaum muslimin dapat membacanya kapan mereka inginkan dan mengutamakan membacanya dalam melaksanakan ibadah, seperti dalam khutbah Jumat." Redaksinya pun bebas selama isinya doa untuk Nabi; fatwa 23/2014 bahkan menyatakan redaksi "Allahumma shalli 'alaa Nabiyyinaa Muhammadin" tetap bisa digunakan. — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat
📚 Dalil:
1. QS. al-Ahzab (33): 56 — perintah shalawat yang bersifat umum (dikutip dalam fatwa 23/2014, TJA 9, dan fatwa 26/2014):
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [الأحزاب: 56]
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." [QS. al-Ahzab: 56]
Ayat ini tidak menerangkan kapan dan dengan lafal apa shalawat diucapkan — di sinilah letak "tidak diharuskan seperti dalam shalat". — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat
2. Hadis — khutbah yang tidak disertai syahadah (Fatwa 26/2014 meriwayatkan dari Ahmad; HPT Kitab Shalat mencatat riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi — jadi selain Bukhari-Muslim, yang ikut meriwayatkan antara lain Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi):
كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا شَهَادَةٌ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ [رواه أحمد]
"Tiap-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong." [HR. Ahmad]
HPT menambahkan: "Dalam riwayat lain disebut 'disertai persyahadatan'. Dan sudah menjadi kemufakatan 'Ulama Salaf dan Khalaf bahwa mereka dalam khutbah-khutbah selalu disertai shalawat kepada Nabi saw." — Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia, Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
3. Hadis — khutbah dimulai dengan hamdalah (Fatwa 26/2014; HR. Muslim):
عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ [رواه مسلم]
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa dia berkata: Kebiasaan Rasulullah saw ketika berkhutbah pada hari Jumat adalah membaca hamdalah dan memuji Allah, kemudian menyampaikan maksud khutbahnya setelah itu, sedangkan suaranya sudah meninggi." [HR. Muslim]
— Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
4. Hadis — cara khutbah Nabi (HPT mencatat: "hadits riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi dari Jabir bin Samurah"; Fatwa 26/2014 menulisnya dari Ahmad):
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا وَيَجْلِسُ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَيَقْرَأُ آيَاتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
"Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Rasulullah saw berkhutbah berdiri, duduk di antara kedua khutbah, membaca ayat-ayat (al-Qur'an), dan mengingatkan manusia."
Perhatikan: hadis ini hanya memuat membaca ayat dan memberi peringatan — tidak ada penyebutan shalawat sebagai syarat. Inilah yang menjadi dasar Tarjih bahwa shalawat dalam khutbah berstatus tuntunan sunnah, bukan rukun. — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat, Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
5. Hadis — shalawat ketika nama Nabi disebut (Fatwa 23/2014 memuatnya dengan sanad, tanpa keterangan takhrij/penilaian sahih dalam naskah — jadi tidak dapat saya nyatakan perawinya selain yang tertulis; yang naskah berikan hanyalah jalur sanadnya):
إِنَّ الْبَخِيلَ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
"Sesungguhnya orang yang bakhil adalah orang yang apabila disebut (nama)ku di sisinya lalu ia tidak bershalawat kepadaku."
Dengan sanad: Abdullah ar-Rumi ← Utsman bin Abi Syaibah ← Khalid bin Makhlad ← Sulaiman bin Bilal ← Umarah bin Ghaziyyah al-Anshari ← Abdullah bin Ali bin al-Husain ← ayahnya ← kakeknya. Naskah fatwa tidak mencantumkan pentakhrij atau penshahihnya. — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat
6. Shalawat wajib hanya dalam shalat (tahiyat akhir) — sebagai pembanding (Fatwa 23/2014; HR. al-Bukhari dan Muslim, serta asy-Syafi'i dalam al-Umm):
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ [رواه البخاري ومسلم]
"Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad dan atas keluarganya sebagaimana Engkau melimpahkan rahmat atas Ibrahim dan atas keluarganya; sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah limpahkanlah berkah-Mu atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan berkah atas Ibrahim; sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Kewajiban shalawat dengan redaksi yang ditentukan hanya dalam shalat; di luar shalat — termasuk khutbah — tidak demikian. — Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan posisi Tarjih konsisten dari TJA 4, TJA 9 (2006) sampai Fatwa 23/2014 dan Fatwa 26/2014: shalawat dalam khutbah tidak diharuskan seperti dalam shalat, tetapi dituntunkan pada pembukaan khutbah pertama dan kedua, dan yang paling baik dibaca adalah lafal shalawat seperti dalam shalat. Tidak ada naskah yang mencabut pendirian ini. Untuk hadis al-bākhil, naskah fatwa hanya menyertakan sanad tanpa takhrij, sehingga saya tidak menambahkan nama perawi/penshahih di luar yang tercantum.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, bacaan shalawat dalam khutbah Jumat bukan rukun yang membatalkan khutbah — ia adalah tuntunan sunnah/tatakrama khutbah, tidak diharuskan seperti shalawat dalam shalat. Khatib membacanya pada pembukaan khutbah pertama dan kedua (mengikuti tuntunan Nabi: tahmid, tasyahud, shalawat, wasiat takwa, doa), serta dianjurkan kapan saja ketika menyebut nama Nabi. Dalilnya: QS. al-Ahzab 33:56 (bersifat umum), hadis "kullu khutbah…" (Ahmad, dan menurut HPT juga Abu Dawud dan Tirmidzi), hadis khkhutbah Nabi dari Jabir bin Samurah — yang dalam HPT tercatat diriwayatkan al-Jama'ah kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi, dan dalam Fatwa 26/2014 diriwayatkan dari Ahmad — hanya menyebut "membaca ayat-ayat dan mengingatkan manusia" tanpa mensyaratkan shalawat. Inilah yang menjadi dasar Tarjih: shalawat dalam khutbah berstatus tuntunan, bukan rukun.
Ringkasnya, dalam ibadah yang bersifat tawqīfī, Tarjih tidak menggugurkan tuntunan, tetapi juga tidak menaikkan statusnya menjadi rukun tanpa dalil perintah yang tegas. Shalawat tetap dibaca khatib pada pembukaan khutbah pertama dan kedua karena itu contoh perbuatan Nabi dan kemufakatan ulama salaf-khalaf; namun bila tertinggal, khutbah tidak batal, berbeda halnya dengan shalawat dalam shalat yang wajib dengan lafal tertentu. Untuk hadis al-bākhil (orang bakhil yang tidak bershalawat ketika namaku disebut), naskah Fatwa 23/2014 hanya mencantumkan sanadnya tanpa takhrij, sehingga tidak dapat disebutkan perawi kitab atau penshahihnya selain jalur yang tertulis di atas.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
gunakan metode tahdis dalam SK 68/2026 untuk menilai apakah konsekuensi dari dalil paratekstual berikut ini menurut Qawaid tahdits yang dipedomani majelis tarjih ! وَلِحَدِيْثِ مُسْلِمٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّعَمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِيْ عَلَيْهِ، اَلْحَدِيْثَ . وَلِحَدِيْثِ أَحْمَدَ وَأَبِيْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيِّ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : الْخُطْبَةُ الَّتِيْ لَيْسَ فِيْهَا شَهَادَةٌ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ ، وَفِيْ رِوَايَةٍ : تَشَهُّدٌ . وَلِإِتِّفَاقِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَلَى التَّصْلِيَةِ فِيْ خُطَبِهِمْ .
…sehingga hadis sahih yang hanya memuat perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) itu menetapkan tuntunan, bukan kewajiban. Dalam kerangka SK 68/2026, pentarjihan terhadap nas dilihat dari segi sanad, matan, materi hukum, dan segi eksternal; dan dari segi bentuk periwayatan, sunnah fi'liyah nilai dalalahnya lebih rendah daripada sunnah qauliyah yang berupa perintah-larangan. Maka konsekuensi hadis Muslim dari Jabir ini: khatib dituntunkan membuka khutbah dengan tahmid dan shalawat, tetapi meninggalkannya tidak membatalkan khutbah.
2. Hadis Abu Hurairah — “al-khutbah allatī laysa fīhā syahādah…”
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi ini oleh HPT dijadikan dalil bahwa syahadat (tasyahud) termasuk bagian khutbah. Namun perlu diperhatikan: yang disebut dalam hadis adalah syahadah, sedangkan shalawat tidak disebut dalam hadis ini. HPT kemudian menambahkan: “Dan sudah menjadi kemufakatan ‘Ulama Salaf dan Khalaf bahwa mereka dalam khutbah-khutbah selalu disertai shalawat kepada Nabi saw.” Jadi shalawat masuk ke dalam praktik khutbah melalui kemufakatan salaf-khalaf, bukan melalui perintah khusus yang tegas dari hadis ini.
Menurut kaidah tahdis yang dipedomani Majelis Tarjih (SK 68/2026 Lampiran 2 F angka 3), hadis ini termasuk hadis yang dapat dijadikan hujah — diriwayatkan oleh tiga imam hadis, dan kandungannya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun hadis sahih. Namun karena redaksinya hanya menyebut syahadah, ia tidak dapat dipaksa untuk menetapkan shalawat sebagai rukun. TJA 4 telah menegaskan: “Adapun tahmid, tasyahud dan shalawat bukanlah maksud utama disyariatkannya khutbah melainkan tatakrama khutbah.” Dengan demikian, konsekuensi dari hadis ini: syahadat dan shalawat adalah bagian dari tatakrama khutbah yang dituntunkan, bukan syarat sah yang membatalkan.
3. Ittifaq salaf-khalaf atas shalawat dalam khutbah
Dalam SK 68/2026 Lampiran 2 D, sumber paratekstual — seperti ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan ‘urf — diakui dalam praktik ketarjihan. Kemufakatan ulama salaf dan khalaf untuk selalu menyertakan shalawat dalam khutbah adalah bentuk ijmak/ittifaq yang memperkuat keberadaan tuntunan tersebut. Namun ijmak di sini berfungsi menguatkan praktik yang sudah ada, bukan menciptakan hukum baru yang mengubah status dari sunnah menjadi rukun. Dalam ibadah mahdhah, kenaikan status hukum memerlukan dalil perintah yang tegas; ittifaq salaf-khalaf tentang kebiasaan ber-shalawat dalam khutbah tidak memuat perintah tersebut.
Kesimpulan menurut Qawaid Tahdis SK 68/2026:
Dari ketiga dalil paratekstual tersebut — hadis Muslim dari Jabir, hadis Ahmad-Abu Dawud-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dan ittifaq salaf-khalaf — konsekuensi yang tepat menurut kaidah tahdis yang dipedomani Majelis Tarjih adalah:
- Shalawat dalam khutbah Jumat berstatus tuntunan (sunnah), bukan rukun. Ketiga dalil tersebut sahih/makbul dan saling menguatkan, tetapi tidak ada satu pun yang memuat perintah tegas yang menjadikan shalawat sebagai syarat sah khutbah.
- Khatib membaca shalawat pada pembukaan khutbah pertama dan kedua — mengikuti tuntunan fi’liyah Nabi dan kemufakatan ulama salaf-khalaf — sebagaimana dirumuskan dalam HPT Kitab Shalat dan Fatwa 26/2014.
- Meninggalkan shalawat tidak membatalkan khutbah, karena yang menjadi maksud utama khutbah adalah penyampaian pesan dan peringatan, sedangkan tahmid, tasyahud, dan shalawat adalah tatakrama khutbah.
Dengan demikian, menurut Qawaid Tahdis yang dipedomani Majelis Tarjih, dalil-dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menaikkan shalawat menjadi rukun khutbah; ia tetap pada derajat tuntunan yang dianjurkan, dibaca pada pembukaan khutbah pertama dan kedua, dan tidak membatalkan khutbah bila tertinggal. — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat, Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia, Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
sebutkan contoh perkara ibadah yang menggunakan hadis sahih yang hanya memuat perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) itu menetapkan tuntunan, bukan kewajiban! dan sebutkan teks arab dari hadis sahih yang hanya memuat perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) itu menetapkan tuntunan, bukan kewajiban dalam tarjih !
☝️ Pertanyaan:
🔹 Contoh perkara ibadah yang memakai hadis sahih yang hanya memuat perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) sehingga menetapkan tuntunan, bukan kewajiban, beserta teks Arab hadisnya menurut keputusan Tarjih.
✨️ Jawaban:
Prinsipnya ditegaskan Fatwa 26/2014 (Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia): tidak ada perintah khusus dari Rasulullah saw tentang cara berkhutbah — "yang ada adalah riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang cara dan kata-kata yang diucapkan oleh Rasulullah saw… Jadi, hanya perbuatan beliau saja yang diriwayatkan, bukan perintahnya." Maka:
"Dari segi kekuatan hukum, sunnah fi'liyah nilai dalalahnya terhadap suatu hukum lebih rendah daripada sunnah qauliyah yang berupa perintah dan larangan. Sementara perbuatan-perbuatan Rasulullah saw masih harus diselidiki lebih dahulu, tidak selamanya menunjukkan kewajiban."
Berikut contoh-contohnya dalam Tarjih.
📚 Dalil & Contoh:
Contoh 1 — Isi/tata cara khutbah Jumat (hamdalah, tasyahud, shalawat) = tuntunan, bukan rukun atau kewajiban (Fatwa 26/2014; TJA 4; pembahasan sebelumnya tentang shalawat). Dua hadis yang dipakai hanya memuat perbuatan Nabi:
عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ [رواه مسلم]
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Kebiasaan Rasulullah saw ketika berkhutbah pada hari Jumat adalah membaca hamdalah dan memuji Allah, kemudian menyampaikan maksud khutbahnya setelah itu, sedangkan suaranya telah meninggi." [HR. Muslim]
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا وَيَجْلِسُ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَيَقْرَأُ آيَاتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ [رواه أحمد]
"Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Rasulullah saw berkhutbah berdiri, duduk di antara kedua khutbah, membaca ayat-ayat (al-Qur'an), dan mengingatkan manusia." [HR. Ahmad; menurut HPT diriwayatkan al-Jama'ah kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi]
Karena keduanya hanya menggambarkan perbuatan, Fatwa 26/2014 menjadikannya tuntunan pembukaan khutbah — hamdalah, syahadah, shalawat, ayat al-Qur'an, dan doa — bukan rukun yang membatalkan; TJA 4 menyebutnya "tatakrama khutbah", dan Fatwa 23/2014 menegaskan shalawat di dalam khutbah "tidak diharuskan seperti bacaan shalawat dalam shalat". — Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia, Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat, Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
Contoh 2 — Qiyam Ramadhan/tarawih sebelas rakaat = tuntunan, bukan keharusan yang menetapkan hukum wajib (Fatwa 16/2010; TJA 9). Dasarnya hadis fi'liyah dari Aisyah:
قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ اْلعَتَمَةَ إِلَى اْلفَجْرِ اِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ مَا بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ [رواه مسلم]
"Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat antara Isya dan Subuh — yang orang kenal dengan 'atamah — sebanyak sebelas rakaat, beliau salam pada tiap dua rakaat, dan witir satu rakaat." [HR. Muslim]
Keterangan lain: riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah bahwa beliau shalat malam tiga belas rakaat dengan witir lima dan tidak duduk kecuali pada akhirnya. Hadis-hadis ini hanya melaporkan perbuatan Nabi; karena itu Tarjih merumuskan tarawih sebagai tuntunan sebelas rakaat (dengan witirnya), bukan sebagai jumlah yang diwajibkan secara tekstual — TJA 4 menegaskan "kelebihan dari sebelas rakaat … memang tidak ditunjukkan oleh Nabi saw". — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal, Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
Contoh 3 — Membawa anak kecil ke masjid = boleh dan dianjurkan (tuntunan), bukan kewajiban (Fatwa 09/2019). Fatwa ini eksplisit: "Hadis pertama maupun kedua merupakan sunnah fi'liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw":
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا [رواه البخاري ومسلم]
"Dari Abu Qatadah al-Anshari, ia berkata: Aku melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-'Ash — putri Zainab binti Muhammad saw — di atas pundak beliau. Apabila rukuk beliau meletakkannya, dan apabila berdiri dari sujud beliau menggendongnya kembali." [HR. al-Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 845]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعِشَاءِ وَهُوَ حَامِلٌ حَسَنًا أَوْ حُسَيْنًا، فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ، ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى، فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا … [رواه النسائي وأحمد]
"Dari Abdullah bin Syaddad dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah saw keluar kepada kami pada salah satu shalat Isya sambil membawa Hasan atau Husain. Beliau maju, meletakkannya, lalu bertakbir dan shalat. Di tengah shalat beliau sujud yang lama …" [HR. an-Nasa'i no. 1129 dan Ahmad no. 15456]
Kesimpulan fatwa: "hukum membawa anak kecil ke masjid adalah boleh … bahkan dianjurkan untuk membiasakan dan mendidik anak" — dari sunnah fi'liyah lahir tuntunan dan anjuran, bukan kewajiban. — Fatwa 09 2019 Membawa Anak Kecil Ke Masjid
Contoh 4 — Tata cara salat gerhana = tuntunan; kewajibannya berasal dari hadis qauliyah (Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak). Fikih ini membedakan kedua hadis kunci gerhana:
- Hadis Aisyah (perbuatan Nabi: menyerukan aṣ-ṣalātu jāmi'ah, shalat dengan empat rukuk dalam dua rakaat dan empat sujud) [HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad] — dinyatakan sebagai "sunnah fi'liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah" → ia menetapkan tuntunan cara salat gerhana; sedangkan
- Hadis Abu Mas'ud: "Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena mati seseorang, tetapi keduanya dua tanda kebesaran Allah. Apabila kamu melihat keduanya, maka berdirilah dan kerjakanlah salat" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — dinyatakan sebagai "sunnah qauliyah yang berisi perintah" → dari sinilah lahir wajibnya mengerjakan salat gerhana.
Perbandingan ini persis menggambarkan kaidahnya: hanya ketika ada hadis qauliyah yang memuat perintah, hukum dapat naik ke derajat keharusan; hadis fi'liyah sendirian hanya menetapkan tuntunan cara. — Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak
✍️ Catatan:
🔹 Contoh khatib merangkap imam Jumat adalah kasus tambahan yang dirumuskan paling tegas: "Bahwa Nabi saw selalu menjadi khatib dan imam adalah sunnah fi'liyah yang tidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya" (TJA 6; ditegaskan ulang Fatwa 16/2011 dan Fatwa 12.B/2003). Praktik Nabi yang terus-menerus itu bukan nas bahwa khatib wajib merangkap imam. — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat, Fatwa 12 B 2003 Imam Merangkap Khatib Shalat Jum At
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hadis sahih yang hanya memuat perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) dalam tarjih menetapkan tuntunan (sunnah/anjuran/tata cara), bukan kewajiban — kecuali didukung hadis qauliyah yang memuat perintah. Contoh nyatanya:Contoh nyatanya: tata cara isi khutbah Jumat (hamdalah, syahadah, shalawat) yang hanya bertumpu pada hadis perbuatan Nabi sehingga berstatus tuntunan, bukan rukun (Fatwa 26/2014, TJA 4); qiyam Ramadhan/tarawih sebelas rakaat yang hanya dilaporkan sebagai perbuatan Nabi sehingga menjadi tuntunan jumlah, bukan ketetapan wajib (Fatwa 16/2010, TJA 9); membawa anak kecil ke masjid yang disimpulkan "boleh bahkan dianjurkan" semata-mata dari sunnah fi'liyah Nabi menggendong Umamah dan memperlama sujud karena Hasan/Husain (Fatwa 09/2019); tata cara salat gerhana yang dirumuskan dari perbuatan Nabi, sementara kewajiban salatnya baru lahir dari hadis qauliyah yang memuat perintah "maka berdirilah dan kerjakanlah salat" (Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak); serta khatib merangkap imam Jumat yang dinyatakan sebagai "sunnah fi'liyah yang tidak menimbulkan keharusan" (Fatwa 16/2011, TJA 6). Pola yang sama berlaku pada shalawat dalam khutbah Jumat: hadis Muslim dari Jabir dan hadis Ahmad/Abu Dawud/Tirmidzi dari Abu Hurairah hanyalah sunnah fi'liyah, sehingga Tarjih menetapkannya sebagai tuntunan, bukan kewajiban yang membatalkan khutbah bila tertinggal.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
🔹 Fatwa 23 2014 Shalawat Dalam Khutbah Jumat
🔹 Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔹 Fatwa 09 2019 Membawa Anak Kecil Ke Masjid
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak
🔹 Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam
🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sk 68/2026 tentang Manhaj tarjih berapa kali As Suyuti dikutip dalam Manhja Tarjih dan kitabnya apa saja !
Setelah menelusuri dan membaca seluruh bagian SK 68/2026 (Keputusan Tanfidz, Lampiran 1, serta Lampiran 2 bagian A–F termasuk Daftar Pustaka), inilah hasilnya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Berapa kali As-Suyuthi dikutip dalam SK 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, dan kitab-kitab apa saja yang dirujuk?
✨️ Jawaban:
🔹 Nol kali. Nama As-Suyuthi (Jalaluddin 'Abdurrahman as-Suyuthi, w. 911 H) sama sekali tidak dikutip dalam naskah SK 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Karena tidak ada satu pun kutipan, otomatis tidak ada kitabnya yang disebut dalam keputusan ini.
📚 Penjelasan:
🔹 Naskah SK 68/2026 yang berhasil dibaca lengkap — mulai dari bagian A (Pendahuluan), B (Pengertian Manhaj Tarjih), C (Wawasan), D (Sumber-sumber Ajaran: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, fatwa sahabat, 'urf, syar'u man qablana), E (Pendekatan: bayani, burhani, irfani), F (Prosedur Teknis: asumsi metode, ragam metode, kaidah-kaidah hadis, kaidah perubahan hukum), sampai Daftar Pustaka — tidak memuat rujukan kepada As-Suyuthi maupun karyanya seperti al-Asybah wa an-Naẓā'ir, al-Jāmi' aṣ-Ṣaghīr, Tadrīb ar-Rāwī, ad-Durr al-Manṡūr, atau al-Iklīl.
🔹 Rujukan ulama yang benar-benar dikutip dalam SK 68/2026 antara lain: ar-Razi (al-Mahshul, Mafatih al-Ghayb), asy-Syaukani (Irsyad al-Fuhul), al-Barzanji (at-Ta'arud wa at-Tarjih), az-Zuhaili (Ushul al-Fiqh al-Islami), al-Ghazali (al-Mustashfa), al-Amidi (al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam), al-Karkhi, Ibnu Qayyim (I'lam al-Muwaqqi'in), asy-Syatibi (al-Muwafaqat), Ibnu as-Subki, al-Asnawi, al-Jurjani (at-Ta'rifat), an-Nasafi (al-Mustashfa), Ibnu 'Asyur (at-Tahrir wa at-Tanwir), 'Allal al-Fasi, Khallaf, al-Buthi, dan Ibn Hajar al-Haytsami — namun bukan As-Suyuthi.
✍️ Catatan:
🔹 Kesimpulan ini didasarkan pada penelusuran kata kunci ("Suyuthi", "As-Suyuti") di seluruh hasil pencarian vault beserta pembacaan langsung kelima bagian Lampiran 2 dan Daftar Pustakanya. Pencarian "Suyuthi" secara umum di vault memang mengembalikan banyak hasil — tetapi semuanya berasal dari dokumen lain (Tanya Jawab Agama, fatwa-fatwa seperti Fatwa 26/2022, Fatwa 36/2015, Fatwa 14/2010, TJA 4, dan halaman entitas), bukan dari SK 68/2026. Apabila kelak ada penomoran halaman/catatan kaki versi cetak yang belum terpindai seluruhnya, angka ini masih dapat diverifikasi ulang; sejauh naskah yang terbaca, jawabannya nol.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam SK 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, As-Suyuthi dikutip 0 (nol) kali dan tidak ada kitabnya yang dijadikan rujukan. Nama dan karya As-Suyuthi hanya muncul dalam dokumen-dokumen Tarjih lain, bukan dalam keputusan manhaj ini.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamma (SK 68/2026, bagian keputusan tanfidz)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Lampiran 2 A–B)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Lampiran 2 C)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Lampiran 2 D)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (Lampiran 2 E)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (Lampiran 2 F)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 08 Lampiran 2 Daftar Pustaka (Daftar Pustaka — tidak memuat karya As-Suyuthi)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
sebutkan fatwa tentang shalat yang menggunakan argumentasi As Suyuti dalam dalam seluruh kitab As Suyuti !
☝️ Pertanyaan:
🔹 Fatwa atau naskah Tarjih apa saja yang berkaitan dengan shalat dan menggunakan argumentasi As-Suyuthi — dan kitab-kitab As-Suyuthi apa saja yang dipakai sebagai rujukannya?
✨️ Jawaban:
Setelah menelusuri arsip, berikut fatwa/naskah Tarjih tentang shalat yang menggunakan argumentasi As-Suyuthi (Jalaluddin 'Abdurrahman as-Suyuthi, w. 911 H), diurutkan menurut kitab As-Suyuthi yang dirujuk:
1. Dengan kitab Ad-Dur al-Manṡūr (tafsir bi al-ma'tsur)
— Tanya Jawab Agama 4, masalah "Hadis Tentang Arah Kiblat"
TJA 4 menjelaskan dalil pendapat ulama Malikiyah tentang kiblat shalat: "Demikian pula halnya as-Suyuthi, beliau mengemukakan Hadits ini dalam kitabnya Ad-Dur al-Mansur ketika menjelaskan alasan ulama Malikiah dalam masalah Kiblat bagi orang yang menunaikan shalat dan tidak dapat menyaksikan Ka'bah (as-Suyuthi, ad-Dur al-Mansur, Juz 1:146)." Hadis yang dimaksud berbunyi: "Ka'bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada di tanah Haram Makkah. Tanah Haram Makkah adalah Kiblat bagi orang di seluruh penjuru dunia." Tarjih kemudian menelusurinya ke as-Sunan al-Kubra al-Baihaqi (juz II: 9-10) dan menyimpulkan hadis ini dha'if karena dalam sanadnya ada 'Umar ibn Hafs yang dinilai dha'if — sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, hanya sebagai penjelasan pendapat Malikiyah. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
2. Dengan kitab al-Iklīl (fi istinbat at-tanzil)
— Fatwa 06/2021 tentang bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat (dan naskah fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki)
Dalam pembahasan aurat ketika shalat, fatwa mengutip: "Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Suyuthi dalam al-Iklil: Ibnu Abbas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua telapak tangan adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah." Argumentasi ini dipakai untuk menetapkan bahwa tersingkapnya aurat (wajah/telapak tangan) ketika salat tidak membatalkan shalat; fatwa menjadikan asas kesengajaan sebagai sandaran hukum: bila tersingkap tidak sengaja lalu segera ditutup, shalat tidak batal. — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti, Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki
3. Dengan kitab al-Jāmi' aṣ-Ṣaghīr (himpunan hadis)
— Fatwa 28/2004 tentang Shalat Terburu-buru (tuma'ninah)
Fatwa ini menetapkan kewajiban tuma'ninah dalam ruku', sujud, dan gerakan shalat. Salah satu dalilnya dinukil dengan acuan kitab al-Jami' as-Saghir karya As-Suyuthi:
قَالَ: صَلَّي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً اَلَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ عَنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا. [رواه أحمد: الجامع الصغير: 997]
"Rasulullah saw bersabda: Pencurian yang paling buruk yang dilakukan manusia ialah mencuri dari shalatnya. Kemudian orang-orang bertanya: Hai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dari shalatnya? Beliau menjawab: Tidak menyempurnakan ruku'nya dan sujudnya." [HR. Ahmad; dinukil pada al-Jami' ash-Shaghir no. 997]
Dari hadis-hadis inilah para ulama — dan fatwa ini — menyimpulkan bahwa ruku', sujud, berdiri, dan duduk wajib dilakukan dengan tuma'ninah. — Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru
4. Dengan penilaian status hadis As-Suyuthi (hasan/dha'if)
— Tanya Jawab Agama 1, masalah shalat jamaah
Hadis riwayat ath-Thabarani dari Abdullah bin Sarjis: "Apabila shalat salah seorang dari kamu sekalian di rumah kemudian masuk masjid dan mendapatkan orang banyak mengerjakan shalat maka hendaknya shalat beserta mereka, sebagai nafilah" — dinilai: "(Riwayat Ath Thabarany dengan nilai hasan menurut As Suyuthy)." Hadis ini dipakai Tarjih untuk menegaskan bahwa shalat berjamaah tidaklah wajib 'ain, karena Nabi mengakui sahnya shalat sendirian dan hanya menganjurkan berjamaah. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
— Tanya Jawab Agama 1, masalah shalat jenazah
Tentang manfaat shalat jenazah bagi mayit, TJA 1 membahas hadis "Apabila meninggal dunia seseorang putuslah amalnya, kecuali tiga macam: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya" — "Hadis ini sangat populer dalam masyarakat, tetapi menurut penilaian As Suyuthy, termasuk dha'if. Barangkali dapat kita angkat menjadi Hadis Hasan ligairihi, karena adanya Hadis lain yang senada." Dengan manhaj takhsis al-'am ayat dengan hadis ahad, Tarjih menetapkan shalat jenazah (yang dilakukan sesuai hadis Nabi) bermanfaat bagi mayit. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah
5. Dengan pendapat fikih As-Suyuthi (via Fiqh as-Sunnah)
— Fatwa 14/2009 tentang Tata Cara Salat Tahajud dan Dhuha
Dalam menentukan jumlah rakaat dhuha, fatwa mengutip: "Demikian juga pendapat Imam as-Suyuti, dari Ibrahim an-Nakha'i, bahwa seseorang bertanya kepada Aswad bin Yazid, 'Berapa rakaat aku harus shalat dhuha?' Ia menjawab, 'terserah kamu' (Fiqh as-Sunnah, jilid 1, hal. 251). Hadits-hadits yang menyatakan jumlah rakaatnya dua belas tidak ada yang lepas dari cacat (Subul as-Salam, juz 2, hal. 19)." Jadi pembatasan jumlah rakaat dhuha tidak dijadikan ketentuan kaku. — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
Konteks tambahan berdekatan (hari Jum'at):
— Tanya Jawab Agama 5, masalah hadis memakai sorban hari Jum'at: "Dikemukakan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi bahwa al-Hafidl al-'Iraqi dan ibn Hajar al-'Asqalani melemahkannya" — hadis fadhilah sorban hari Jum'at (riwayat ath-Thabrani) dinyatakan maudhu' karena perawi Ayyub ibn Mudrik dinilai pendusta, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
✍️ Catatan:
🔹 Dari penelusuran ini, kitab-kitab As-Suyuthi yang benar-benar dioperasionalkan dalam naskah Tarjih tentang shalat ada tiga: Ad-Dur al-Manṡūr (kiblat), al-Iklīl (aurat dalam shalat), dan al-Jāmi' aṣ-Ṣaghīr (tuma'ninah + penilaian hasan atas hadis shalat jamaah), ditambah penilaian dha'if/hasan As-Suyuthi atas hadis (shalat jenazah) dan pendapat fikihnya tentang dhuha. Di luar shalat, kitab al-Asybah wa an-Naẓā'ir juga banyak dirujuk (Fatwa 36/2015, Fatwa 07/2021, Fatwa 14/2013, Fatwa 26/2022, TJA 2026 edisi 15), tetapi konteksnya kaidah muamalah, bukan shalat. Untuk hadis kiblat, shalat jamaah, dan shalat jenazah, naskah tidak menampilkan teks Arabnya secara utuh, sehingga di sini tidak saya tambahkan teks Arab di luar yang tercantum dalam sumber.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Argumentasi As-Suyuthi dalam ranah ibadah shalat dipakai Tarjih lewat tiga kitabnya — Ad-Dur al-Manṡūr (qiblat shalat, TJA 4), al-Iklīl (aurat dalam shalat, Fatwa 06/2021), al-Jāmi' aṣ-Ṣaghīr (tuma'ninah, Fatwa 28/2004; nilai hasan hadis shalat jamaah, TJA 1) — serta lewat penilaian hadisnya (dha'if → hasan li-ghairihi pada hadis putusnya amal, TJA 1 shalat jenazah) dan pendapat fikihnya tentang keluwesan jumlah rakaat dhuha (Fatwa 14/2009). Penggunaannya selalu dalam kerangka manhaj: disandarkan pada penilaian sanad dan tidak otomatis dijadikan hujjah bila hadisnya dinilai dha'if.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (Ad-Dur al-Mansur, kiblat)
🔹 Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (al-Iklil, aurat & salat)
🔹 Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki (al-Iklil)
🔹 Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (al-Jami' ash-Shaghir no. 997, tuma'ninah)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (nilai hasan As-Suyuthi)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah (nilai dha'if As-Suyuthi)
🔹 Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (pendapat As-Suyuthi tentang dhuha)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits (konteks hari Jum'at)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jelaskan kaidah minas sunnah yang dihukumi mawquf bi hukmil marfu dalam fatwa selain adzan shubuh dimana saja dan tentang fatwa apa saja !
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana bunyi kaidah "hadis mauquf yang dihukumi marfu'" (al-mauquf alladzī fī hukmil-marfū') dalam Tarjih, dan di fatwa-fatwa mana saja — selain pembahasan adzan subuh — kaidah itu diterapkan?
✨️ Jawaban:
A. Bunyi kaidahnya
Kaidah ini tercantum dalam Usul Fiqih HPT dan diulang dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O (Manhaj), tiga butir berurutan:
الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ لَا يُحْتَجُّ بِهِ
الْمَوْقُوفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ الْمَرْفُوعِ يُحْتَجُّ بِهِ
الْمَوْقُوفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ الْمَرْفُوعِ إِذَا كَانَ فِيْهِ قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهَا رَفْعُهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ﷺ
"1. Hadis mauquf belaka tidak dapat dibuat hujah. 2. Hadis mauquf yang termasuk hukum marfu' dapat dibuat hujah. 3. Hadis mauquf termasuk hukum marfu' apabila terdapat qarinah yang bisa dipahami kemarfu'annya kepada Rasulullah saw., seperti kata Ummi 'Athiyyah: 'Kita diperintahkan supaya mengajak keluar pada Hari Raya orang-orang yang sedang haidl…'" — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah, Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
TJA 5 menjabarkan dasar usulnya: bila sahabat berkata "kami mengatakan/melakukan…" tanpa menghubungkannya ke zaman Nabi, hadis itu mauquf dan tak menjadi hujah; bila ia menghubungkannya ke zaman Nabi, jumhur ahli hadis dan usul fiqih menilainya marfu', karena menunjukkan Nabi mengetahuinya dan menyetujuinya secara diam-diam — dan persetujuan diam itu salah satu bentuk sunnah marfu' (Ibnu as-Salah; As-San'ani, Taudih al-Afkar, I: 273). Di sini ditegaskan pula bahwa Imam al-Isma'ili tetap menyebutnya mauquf (As-Suyuti, Tadrib ar-Rawi, I: 186). — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
Dalam SK 68/2026 Lampiran 2 D, kaidah ini masuk kategori hadis maukuf/qaul Sahabat: "Hadis maukuf yang dihukumi marfuk dapat menjadi hujah," sepanjang terdapat karinah yang daripadanya dapat dipahami kemarfu'annya kepada Rasulullah saw. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
B. Penerapannya di fatwa-fatwa lain (selain adzan subuh)
-
Zakat fitrah untuk anak kecil, budak, dan orang tua — TJA 1 Masalah Zakat. Hadis Abu Sa'id al-Khudri ("keadaan kami dahulu… kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang tua, hamba sahaya maupun orang merdeka…") "dapat dikualifikasikan Hadis maukuf". Lalu: "Melihat bunyi lafaz bahwa pembayaran zakat fitrah oleh para sahabat itu di kala Nabi masih hidup, dapat diambil sebagai qarinah bahwa Hadis maukuf itu dapat digolongkan bihukmil marfu'." Qarinah-nya di sini adalah penyebutan "di masa Rasulullah masih hidup". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat
-
Zakat fitrah anak yang baru lahir — TJA 4 Masalah Zakat. "Hal ini berdasarkan Hadits mauquf bi ma'na marfu' yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim" (hadis Abu Sa'id al-Khudri yang sama), dipakai untuk menetapkan bahwa penunaian zakat fitrah dibebankan pada kepala keluarga. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat
-
Ganti (qadla) puasa bagi perempuan haid — TJA 3 Masalah Puasa. Hadis Mu'adzah dari 'Aisyah ("dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah saw, maka kami diperintahkan untuk menyaur puasa dan tidak diperintahkan untuk menyaur shalat") disebut: "Hadits itu disebut Hadits mauguf bihukmil marfu', yang dalam qarar tarjih dapat diterima sebagai hujjah." Inilah dasar kewajiban mengganti puasa dan tidak mengganti shalat. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa
-
Wanita melakukan shalat Jumat — TJA 1 Masalah Shalat Jumat. Riwayat mauquf Ibnu Mas'ud ditampilkan "sebagai qarinah, (sekali lagi qarinah bukan dalil)", lalu "Hadis mauquf ini dapat ditopang dengan riwayat Al Hasan yang dapat dihukumkan marfu'". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
-
Khatib memegang tongkat — Fatwa 30/2022. Riwayat Malik dari as-Sa'ib bin Yazid tentang Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari mengimami sebelas rakaat dinilai: "hadis ini merupakan hadis mauquf" — dipakai bukan sebagai dasar kewajiban, tetapi untuk menunjukkan persoalan tongkat itu mutaghayyirah, bukan ta'abbudi. — Fatwa 30 2022 Khatib Memegang Tongkat
-
Fidyah shalat — Fatwa 18/2019. Hadis Ibnu Abbas ("tidak ada seorang pun shalat untuk orang lain… tetapi diberi makan setiap hari satu mud gandum") dinyatakan mauquf kepada Ibnu Abbas, dan justru ditolak karena "bertentangan dengan hadis marfu' dan beberapa dalil lainnya" yang menegaskan shalat tidak boleh diqadla maupun diganti fidyah. Ini sisi sebaliknya: mauquf tidak otomatis naik menjadi marfu'. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
-
Keutamaan surah Yasin — Fatwa 19/2022. "Jadi, riwayat yang tsabit terkait keutamaan khusus surah Yasin hanya berasal dari atsar yang mauquf, yang merupakan ijtihad pribadi seorang sahabat Nabi saw." — Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah
-
Hukum nyanyian — Fatwa 16/2012. "Penafsiran sahabat tidak dapat dihukumi marfu' (setara berasal dari Nabi) kecuali terkait dengan sebab turunnya suatu ayat (asbab nuzul). Sekalipun ada yang menghukuminya marfu', tapi terkategorikan pada marfu' fi'lan (perbuatan) yang tidak dapat digunakan sebagai landasan perbedaan pendapat dalam hal ini." — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita
⚠️ Perkembangan penting (2019). Fatwa 11/2019 (Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat) memperluas kaidah ini. Riwayat Ka'ab dalam Mushannaf 'Abdur-Razaq dinilai "berderajat mauquf, karena tidak ada qarinah atau indikasi secara bahasa Ka'ab menyandarkan keterangan itu kepada Rasulullah saw. Namun demikian, hadis mauquf ini dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal: pertama, para perawi jalur sanad ini setelah diteliti tidak ada yang tercela; kedua, hadis mauquf ini tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam, isi al-Qur'an dan hadis yang lebih sahih." Jadi sejak 2019, mauquf dapat menjadi hujah juga lewat jalur kualitas sanad dan ketiadaan pertentangan — bukan semata lewat qarinah kemarfu'an. — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
✍️ Catatan:
🔹 Mengenai adzan subuh: dalam naskah TJA 4 dan TJA 5 yang saya baca, dalil taswib adalah hadis marfu' dari Abu Mahzurah ("Ajarilah saya cara melakukan adzan… jika untuk shalat Subuh ucapkanlah ash-shalatu khairun minan-naum"), riwayat lima ahli hadits, dan qarar Muktamar Palembang 1956; kaidah mauquf-marfu' tidak disebut di situ. Bila yang Anda maksud adalah pembahasan lain, saya belum menemukan bagian yang memuatnya dalam penelusuran ini. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Adzan
🔹 Teks Arab kaidah di atas dikutip dari HPT dan Fikih Muhammadiyah Bagian O; teks Arab hadis-hadis dalam TJA 1, TJA 3, dan TJA 4 tampil rusak/campur pada hasil pindai naskah, sehingga yang saya sajikan adalah terjemahannya sebagaimana tertulis, tanpa merekonstruksi teks Arabnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kaidahnya tiga tingkat: mauquf murni tidak menjadi hujah; mauquf yang dihukumi marfu' menjadi hujah; dan ia dihukumi marfu' bila ada qarinah yang menunjukkan kemarfu'annya kepada Nabi — contoh bakunya perkataan Ummi 'Athiyyah "kami diperintahkan". Di luar adzan subuh, kaidah ini diterapkan pada: zakat fitrah anak/budak/orang tua (TJA 1 Zakat — qarinah "di masa Nabi masih hidup"), zakat fitrah anak baru lahir (TJA 4 Zakat — "mauquf bi ma'na marfu'"), qadla puasa perempuan haid (TJA 3 Puasa — "mauguf bihukmil marfu' … dapat diterima sebagai hujjah"), dan wanita shalat Jumat (TJA 1 Shalat Jumat — mauquf sebagai qarinah, ditopang riwayat al-Hasan yang dihukumkan marfu'). Sisi negatifnya terlihat pada Fatwa 18/2019 (mauquf ditolak karena bertentangan dengan hadis marfu'), Fatwa 16/2012 (tafsir sahabat tak dihukumi marfu' kecuali asbab nuzul), Fatwa 19/2022 (keutamaan Yasin hanya atsar mauquf), dan Fatwa 30/2022 (mauquf dipakai untuk menunjukkan perkara mutaghayyirah). Sejak Fatwa 11/2019, arsip mencatat perluasan: mauquf tanpa qarinah pun dapat menjadi hujah bila sanadnya bersih dari cela dan tidak bertentangan dengan al-Qur'an serta hadis yang lebih sahih.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah (Usul Fiqih no. 1–3)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (kaidah 1–3)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹 Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat (2019)
🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019) · Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022) · Fatwa 30 2022 Khatib Memegang Tongkat (2022) · Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita (2012)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
simpulkan dalam seluruh produk fatwa dan putusan kapan hadits mawquf dihukum marfu, fokus pada qorinah apa saja yang sudah diputuskan di fatwa dan putusan Tarjih ! sebutkan fatwanya tentang apa ! dan fokus pada apakah ada qorinah lafadz Minas Sunnah !
Dalam klasifikasi TJA 5, lafadz "Minas-Sunnah" (من السنة — "termasuk sunnah adalah…") termasuk ke dalam macam kedua dari tiga formula ungkapan sahabat yang tidak tegas, bersama "Kunna nu'maru bi…" (kami diperintahkan…), "Umirna bi…" (kami diperintahkan…), dan "Nuhina 'an…" (kami dilarang…). TJA 5 menyatakan bahwa formula-formula ini "tidak secara tegas menyebutkan siapa yang memerintahkan atau melarang, atau dalam formula terakhir tidak secara tegas menyatakan sunnah siapa, apakah sunnah Nabi saw atau sunnah sahabat." Karena itu, dari sisi lafadz semata, "Minas-Sunnah" belum otomatis marfu' — ia masih butuh qarinah lain yang menunjukkan bahwa "sunnah" yang dimaksud adalah sunnah Nabi. — Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan Atau Penjelasan Hadits
Setelah menelusuri naskah yang terbaca, qarinah yang benar-benar diputuskan sebagai pengangkat mauquf menjadi marfu' dalam produk fatwa/putusan Tarjih ada tiga pola:
🔹 Qarinah penyebutan masa Nabi saw. Hadis Abu Sa'id al-Khudri — "Keadaan kami dahulu, di masa Rasulullah masih hidup bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang tua, hamba sahaya maupun merdeka…" — dinyatakan dapat digolongkan bihukmil marfu' karena bunyi lafaznya menyebut "di kala Nabi masih hidup". Ini dipakai dalam TJA 1 Masalah Zakat (zakat fitrah anak yang belum dewasa) dan TJA 4 Masalah Zakat (zakat fitrah anak yang baru lahir, disebut "Hadits mauquf bi ma'na marfu'" riwayat Bukhari-Muslim). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat
🔹 Qarinah lafadz perintah ("kami diperintahkan" / umirna). Contoh baku dalam kaidah HPT adalah kata Ummi 'Athiyyah, "Kunna nu'maru an nukhrija al-huyyad…" (kami diperintahkan mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya). Dalam praktik fatwa, qarinah ini bekerja bersamaan dengan penyebutan masa Nabi pada hadis Mu'adzah dari 'Aisyah — "Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah saw, maka kami diperintahkan untuk menyaur puasa dan tidak diperintahkan untuk menyaur shalat" — yang disebut "Hadits mauguf bihukmil marfu', yang dalam qarar tarjih dapat diterima sebagai hujjah" (TJA 3 Masalah Puasa dan TJA 1 Masalah Puasa: kewajiban qadha puasa bagi perempuan haid). — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
🔹 Qarinah konteks kemarfuan yang ditopang riwayat lain. Dalam TJA 1 Masalah Shalat Jumat (wanita melakukan shalat Jumat), riwayat mauquf dipakai "sebagai qarinah, (sekali lagi qarinah bukan dalil)" bahwa pada masa sahabat wanita diperkenankan shalat Jumat, lalu "Hadis mauquf ini dapat ditopang dengan riwayat Al-Hasan yang dapat dihukumkan marfu'". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
Perkembangan dan sisi batasnya:
🔸 Fatwa 11/2019 (sedekah makanan setelah shalat Jumat) memperluas kaidah: hadis Ka'ab dinilai mauquf karena tidak ada qarinah bahwa ia menyandarkan keterangannya kepada Rasulullah saw, namun tetap dijadikan hujjah karena para perawinya tidak tercela dan isinya tidak bertentangan dengan prinsip umum Islam, al-Qur'an, dan hadis yang lebih sahih. — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat
🔸 Fatwa 18/2019 (fidyah shalat) menunjukkan sisi sebaliknya: hadis Ibnu Abbas yang mauquf ditolak karena bertentangan dengan hadis marfu' dan dalil lain yang menegaskan shalat tidak boleh diqadla maupun diganti fidyah. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔸 Fatwa 30/2022 (khatib memegang tongkat) memakai hadis mauquf bukan untuk menetapkan kewajiban, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan itu bersifat mutaghayyirah (berubah-ubah), bukan ta'abbudi. — Fatwa 30 2022 Khatib Memegang Tongkat
🔸 Fatwa 19/2010 (bejana yang dijilati anjing) menegaskan kaidah pertama: "Hadis mauquf murni tidak bisa dijadikan hujjah," karena isinya tidak menerangkan perintah mencuci bejana bekas jilatan tujuh kali dengan tanah. — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing
Mengenai fokus pertanyaan Anda — apakah ada qarinah lafadz "Minas-Sunnah" yang diputuskan sebagai pengangkat mauquf menjadi marfu': sejauh naskah yang berhasil saya baca, belum saya temukan fatwa atau putusan Tarjih yang menjadikan lafadz "Minas-Sunnah" sebagai qarinah untuk menghukumi mauquf menjadi marfu'. Lafadz itu hanya muncul dalam TJA 5 sebagai salah satu formula yang tidak tegas, dan TJA 5 sendiri menyatakan bahwa kasus kedua (termasuk "Minas-Sunnah") tidak diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan tersebut. Jadi posisinya masih terbuka: ia dapat diangkat menjadi marfu' bila disertai qarinah lain (seperti penyebutan masa Nabi atau indikasi bahwa "sunnah" itu disandarkan kepada Nabi), tetapi belum ada ketetapan khusus yang menjadikannya qarinah berdiri sendiri.
Kesimpulannya: qarinah yang sudah diputuskan dalam produk fatwa/putusan Tarjih adalah penyebutan masa Nabi saw (zakat fitrah, qadha puasa haid), lafadz perintah "kami diperintahkan" (Ummi 'Athiyyah dan hadis 'Aisyah), serta dukungan riwayat lain yang memarfu'kan (wanita shalat Jumat). Sejak 2019, mauquf tanpa qarinah kemarfu'an pun dapat menjadi hujjah bila sanadnya bersih dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat; dan ia ditolak bila bertentangan. Adapun qarinah lafadz "Minas-Sunnah" belum pernah dioperasionalkan sebagai qarinah tersendiri dalam naskah yang terbaca — saya belum dapat memastikan apakah ada di bagian arsip yang belum sempat ditelusuri.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.