Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:03 WIB

Terkait “Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah”: Dalilnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa dalil yang dipakai dalam Fatwa 03/1998 tentang hukum bersalaman setelah salat berjamaah?

✨️ Jawaban:

🔹 Naskah Fatwa 03/1998 itu sendiri tidak memuat satu pun dalil — tidak ada ayat maupun hadis yang dikutip. Jawabannya hanya tiga kalimat, dan seluruhnya berbunyi:

"Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir." — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah

🔹 Jadi bila yang diminta adalah "dalil Fatwa 03/1998", jawabannya: naskah 1998 tidak menyajikan dalil apa pun, baik untuk mendukung maupun menolak. Yang ada hanyalah pernyataan bahwa tidak ada perintah bersalaman seusai salat.

🔹 Dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini justru terdapat pada naskah-naskah lain dalam arsip, dan itulah yang perlu dibaca sebagai kelanjutannya:

📚 Dalil:

🔹 Anjuran bersalaman secara umum — dalam Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat dikutip dengan teks Arabnya:

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]

"Dari Qatadah, dia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" [HR. al-Bukhari, no. 5908]

عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَاسْتَغْفَرَاهُ غُفِرَ لَهُمَا [رواه أبو داود]

"Jika dua orang muslim bertemu kemudian saling berjabat tangan dan memuji Allah serta meminta ampun kepada-Nya, maka keduanya akan diberi ampunan." [HR. Abu Dawud, no. 5211]

🔹 Hadis yang sama, dikutip dalam pembahasan khusus "Berjabat Tangan Setelah Jamaah" di Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah, disertai hadis al-Baihaqi dari Ibnu Abbas: "berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian" (HR. Al Baihaqy dari Ibnu Abbas); hadis mauquf riwayat al-Bukhari dari Qatadah tentang kebiasaan sahabat; riwayat al-Bukhari dari Samurah Ibn Jundub: "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya"; dan riwayat al-Bukhari dari Abu Juhaifah tentang orang-orang memegang tangan Nabi seusai salat. Halaman itu menyimpulkan:

"Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat. Tetapi setelah selesai shalat sama sekali dan jamaah telah mulai bubar, karena Nabi datang di daerah baru dan masyarakat ingin mengenal lebih intim, Nabi saw. membiarkan tangannya dipegang warga jamaah, tanda kebapakan Nabi, tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan."

🔹 Pembahasan yang sama diulang dan diperjelas dalam Tanya Jawab Agama 5 Shalat (soal "Berjabat Tangan Setelah Shalat"), dengan kesimpulan:

"Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi, khususnya seusai shalat berjamaah, Tim Fatwa belum menemukan dalilnya, kecuali hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan dalam peristiwa jamaah shalat yang telah selesai sama sekali dan jamaah mulai bubar meninggalkan masjid... Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa dzikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya."

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal. Fatwa 03/1998 menyatakan "tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman" — itu keterangan tentang dalil, bukan penilaian atas bersalaman sebagai perbuatan. Naskah-naskah lain dalam arsip justru menegaskan bersalaman antar sesama muslim itu dianjurkan secara umum, sambil menyatakan tidak ada contoh dari Nabi yang mengkhususkannya seusai salat berjamaah.

🔹 Secara kronologis, arahnya tidak berbalik, tetapi berkembang: 1998 → jawaban singkat tanpa dalil ("tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir"); Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat) → memuat dalil-dalilnya dan menegaskan hadis Abu Juhaifah bukan tata cara jabat tangan seusai salat; Tanya Jawab Agama jilid 5 → menambahkan rumusan yang sedikit lebih longgar, yaitu "boleh-boleh saja" berjabat tangan dengan sesama jamaah bila pelaksanaan salat sudah selesai sama sekali, dengan catatan tidak mengajak orang yang sedang khusyuk berzikir; 2016 → Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat membahas sisi lain (jabat tangan sebelum salat setelah iqamah) dan menegaskan tidak ada dalil pengkhususan untuk itu.

🔹 Untuk kasus lawan jenis yang bukan mahram, terdapat pembahasan tersendiri dalam Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram; itu masalah berbeda dari pertanyaan Fatwa 03/1998 yang menyebut jamaah putra dengan putra dan jamaah putri dengan putri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Fatwa 03/1998 tidak memuat dalil apa pun — hanya pernyataan bahwa tidak ada perintah bersalaman seusai salat, sehingga tidak perlu dilakukan dan jangan sampai mengganggu orang yang berzikir. Dalil-dalil yang relevan (hadis Qatadah, al-Bara' bin 'Azib, al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Samurah bin Jundub, dan Abu Juhaifah) termuat dalam naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 dan jilid 5, yang menegaskan anjuran bersalaman secara umum sekaligus tidak adanya contoh pengkhususan seusai salat berjamaah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (1998)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama jilid 2, bagian "Berjabat Tangan Setelah Jamaah")

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama jilid 5, butir 22 "Berjabat Tangan Setelah Shalat")

🔹 Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (2016, disidangkan 17 Muharram 1437 H / 30 Oktober 2015)

🔹 Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.