apa hukum operasi keperawanan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum operasi keperawanan (rehabilitasi/himenoplasti selaput dara) menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Operasi untuk merehabilitasi selaput dara yang robek akibat hubungan kelamin di luar nikah, dengan maksud agar suami yang akan datang tidak kecewa karena mengawini orang yang bukan perawan lagi, hukumnya haram. Operasi dengan motivasi demikian dikategorikan sebagai penipuan.
🔹 Dasar penilaiannya sejalan dengan prinsip umum bahwa yang diharamkan bukan tindakan operasinya, melainkan operasi yang bermotivasi kenikmatan semata dan yang mengandung unsur ketidakjujuran. Sebaliknya, operasi yang membawa kemaslahatan — misalnya memperbaiki bibir sumbing agar dapat membaca Al-Qur'an dengan fasih — dibolehkan.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 "Demikian pula operasi untuk merehabilitasi selaput dara yang robek sebagai akibat hubungan kelamin di luar nikah, dengan maksud agar suaminya yang akan datang tidak merasa kecewa karena mengawini orang yang bukan perawan lagi. Operasi dengan motivasi demikian dapat dikategorikan semacam penipuan, yang oleh karenanya hukumnya pun haram." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 "Yang diharamkan memang bukan operasinya, tetapi operasi yang bermotivasi kenikmatan semata dan operasi yang mengandung unsur ketidakjujuran." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
✍️ Catatan:
🔹 Sebagai konteks, Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa menikah dalam keadaan tidak perjaka/perawan — termasuk karena perzinaan — tetaplah sah, karena tidak ada syarat yang mengharuskan calon suami/istri berstatus perjaka/perawan saat akad nikah (Fatwa 2019). Karena itu, kekhawatiran akan "diecewakan" suami bukanlah alasan yang dibenarkan untuk menutup-nutupi status keperawanan melalui operasi. — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
🔹 Keterangan tentang operasi rehabilitasi selaput dara ini memang diberikan khusus untuk kasus yang bermotivasi menutupi perzinaan. Untuk motivasi lain (misalnya sebab medis di luar zina), arsip yang berhasil ditelusuri belum memuat ketentuan spesifiknya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Operasi keperawanan yang bertujuan menutupi status bukan perawan karena perzinaan hukumnya haram karena termasuk penipuan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga · Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jika tujuannya untuk menyenangkan suami bagaimana?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika operasi keperawanan (rehabilitasi selaput dara) dilakukan dengan tujuan untuk menyenangkan suami, apakah hukumnya menjadi berbeda?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam naskah yang membahas kasus selaput dara, penentu hukumnya bukan sekadar niat "menyenangkan", melainkan ada-tidaknya unsur ketidakjujuran (penipuan). Selama operasi itu dilakukan untuk menyembunyikan status bukan perawan akibat perzinaan dari calon suaminya, tetap termasuk penipuan — walau dibingkai sebagai keinginan menyenangkan suami.
🔹 Sumber memang memuat satu contoh operasi yang dibolehkan karena bermotivasi menyenangkan suami, tetapi kasusnya operasi plastik wajah di tengah pernikahan yang sudah berjalan (istri yang wajahnya kurang menyenangkan suami sehingga suami tertarik pada wanita lain), bukan rehabilitasi selaput dara. Keduanya tidak dapat begitu saja disamakan.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 "Demikian pula operasi untuk merehabilitasi selaput dara yang robek sebagai akibat hubungan kelamin di luar nikah, dengan maksud agar suaminya yang akan datang tidak merasa kecewa karena mengawini orang yang bukan perawan lagi. Operasi dengan motivasi demikian dapat dikategorikan semacam penipuan, yang oleh karenanya hukumnya pun haram." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 "Yang diharamkan memang bukan operasinya, tetapi operasi yang bermotivasi kenikmatan semata dan operasi yang mengandung unsur ketidakjujuran."
🔹 "Hal ini berbeda kalau wanita yang wajahnya kurang menyenangkan suaminya sehingga suaminya tertarik dengan wanita lain, maka wanita itu minta dioperasi plastik agar suaminya tetap menyayanginya, maka operasi itu bukan semata kenikmatan tetapi untuk kemaslahatan rumah tangganya, yang dapat dibenarkan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
✍️ Catatan Penting:
🔹 Contoh "menyenangkan suami" yang dibolehkan dalam naskah itu menyangkut operasi plastik wajah dalam rumah tangga yang sudah berjalan — tidak menutupi apa pun. Adapun kasus selaput dara yang diharamkan justru bertumpu pada unsur ketidakjujuran terhadap calon suami; motivasi menyenangkan tidak menghilangkan unsur tersebut selama statusnya masih disembunyikan.
🔹 Majelis Tarjih menegaskan bahwa menikah dalam keadaan tidak perjaka/perawan — termasuk karena perzinaan — tetaplah sah, karena keperawanan bukan syarat akad nikah. Karena itu tidak ada alasan syar'i untuk menutup-nutupi status tersebut lewat operasi. — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
🔹 Saya belum menemukan naskah yang membahas secara spesifik operasi selaput dara dengan motivasi "menyenangkan suami" dalam keadaan suami sudah mengetahui statusnya. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sepanjang operasi itu ditujukan untuk menyembunyikan status bukan perawan dari suami, hukumnya tetap haram karena mengandung unsur penipuan; unsur "menyenangkan suami" tidak mengubahnya menurut naskah yang ada.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga · Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Pertanyaan lain. Bagaimana hukumnya memakan telur yang sudah hampir menetas?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya memakan telur yang hampir menetas (berisi anak unggas/embrio)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip yang berhasil ditelusuri, saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara spesifik membahas hukum memakan telur yang berisi embrio (janin unggas) menjelang menetas. Karena itu saya belum dapat memastikan posisi Tarjih yang tepat untuk kasus ini.
🔹 Naskah yang ada dan paling dekat membahas telur adalah Fatwa 13 Tahun 2010 tentang telur yang diambil dari ayam yang mati mendadak. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa telur yang sudah terbentuk dan keluar dari perut ayam pada dasarnya halal meskipun ayamnya mati tanpa disembelih, karena telur itu bukan bagian dari bangkai.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 "Dalam pandangan kami, bahwa telor yang ada pada dubur ayam yang sudah mati pada dasarnya tetap halal untuk dimakan, sekalipun ayam tersebut mati tanpa disembelih. Hal ini karena telor tersebut telah keluar dari perut ayam, hanya saja belum sempat keluar dari dubur ayam yang kemudian mati mendadak tersebut, sehingga bukan bagian dari bangkai." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
✍️ Catatan Penting:
🔹 Fatwa 13/2010 hanya menyinggung telur yang belum dibuahi, bukan telur yang telah berisi embrio/calon anak ayam. Karena itu, ia tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk kasus "telur hampir menetas".
🔹 Dalam kasus telur yang hampir menetas, terdapat persoalan status "bangkai" — apakah embrio yang sudah terbentuk itu bisa dihukumkan sebagai bangkai — yang memerlukan pertimbangan dan tinjauan tersendiri. Saya tidak menemukan fatwa yang membahasnya secara khusus dalam arsip.
🔹 Keputusan dalam kasus aborsi janin manusia (Fatwa 08/2010 tentang hukum-hukum seputar aborsi) membedakan ketentuan sebelum dan sesudah janin bernyawa, tetapi itu berlaku untuk janin manusia, bukan unggas, sehingga tidak dapat dipakai langsung.
🔹 Untuk kasus pribadi yang membutuhkan kepastian hukum, saya menyarankan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang berhasil ditelusuri belum memuat ketentuan spesifik tentang telur yang hampir menetas. Fatwa terdekat (13/2010) hanya membahas telur dari ayam yang mati, bukan telur berembrio, sehingga belum dapat disimpulkan hukumnya dari arsip ini.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah tarjih telah membahas persoalan fake review dalam jual beli online di era digital ini? bagaimana hukumnya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah Majelis Tarjih telah membahas persoalan fake review (ulasan palsu) dalam jual beli online, dan bagaimana hukumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip yang berhasil ditelusuri, belum ditemukan fatwa yang secara harfiah menyebut istilah "fake review". Akan tetapi, praktik ulasan palsu — yaitu menyebarkan testimoni seolah-olah dari konsumen asli padahal tidak, demi menaikkan citra produk dan memancing pembeli — bertentangan dengan sejumlah prinsip yang sudah ditetapkan Tarjih dan masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang (haram), karena pada hakikatnya adalah penipuan (gharar/tagrir), kebohongan informasi, dan manipulasi yang menyesatkan pembeli.
Penalaran ini bertumpu pada tiga kerangka yang saling melengkapi:
1. Etika Bisnis Muhammadiyah — Dalam Keputusan Munas Tarjih XXVI Padang 2003 tentang Etika Bisnis, kegiatan muamalah memang asalnya boleh (asas al-ibāḥah), tetapi dengan tolok ukur: tidak boleh ada maisir, tidak boleh ada gharar (spekulasi), dan tidak boleh ada ad-dlarar (unsur yang merugikan) — antara lain berupa penipuan, memakan hak orang lain, dan tolong-menolong dalam keburukan. Gharar sendiri dirumuskan mencakup "penipuan, kecurangan, kebohongan, dan manipulasi". Ulasan palsu jelas memenuhi unsur ini.
2. Fikih Informasi (Tanfidz 2025) — Informasi pada dasarnya netral "selama tidak mengandung kebohongan"; informasi yang berkualitas harus akurat, dan manipulasi yang sengaja menyembunyikan/menambah-nambah kenyataan membuat informasi menjadi tidak benar. Ulasan palsu adalah produksi informasi yang mengandung kebohongan dan manipulasi dengan sengaja — dilarang dalam kerangka ini.
3. Analogi larangan manipulasi pasar — Dalam TJA 2026 tentang kripto, praktik merekayasa pasar agar pihak lain tertarik membeli dengan harga tidak wajar dikategorikan sebagai tagrīr (penipuan) dan identik dengan larangan najsy — termasuk kategori memakan harta sesama secara batil. Semangat yang sama berlaku untuk ulasan palsu yang merekayasa citra produk di pasar digital.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 "Bahwa di dalam ajaran Islam ada etika berbisnis... tidak diperbolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta'awun (tolong menolong) dalam keburukan." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (2021)
🔹 "Ghārar (penipuan, kecurangan, kebohongan, dan manipulasi)." — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (TJA 7)
🔹 "Tidak boleh ada Gharar (spekulasi)... Rasulullah saw melarang jual beli lempar krikil dan jual beli gharar (spekulasi) [H.R. Muslim]." — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022)
🔹 "Karena jual-beli itu mengandung garar, yakni terdapat unsur penipuan yang akan mengundang ketidakrelaan pembeli, sehingga termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil (tidak sah)." — Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon (1998)
🔹 "Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan... sebuah informasi menjadi tidak lengkap atau bahkan dimanipulasi dengan sengaja." — Tanfidz Fikih Informasi 2025 (Tanfidz Fikih Informasi 2025)
🔹 "Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk kemaksiatan karena mengandung unsur tagrīr (penipuan) dan termasuk dalam kategori memakan harta sesama secara batil... identik dengan larangan najsy... Nabi saw. melarang praktik najsy [HR Al-Bukhari dan Muslim]." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (TJA 2026)
🔹 "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
✍️ Catatan:
🔹 Keterangan di atas adalah penalaran bertautan sumber (prinsip etika bisnis, larangan gharar/penipuan, dan Fikih Informasi), bukan fatwa yang menyebut "fake review" secara harfiah. Saya belum menemukan naskah yang membedakan misalnya ulasan palsu berbayar, testimoni yang dibumbui, atau review negatif palsu terhadap pesaing secara satu per satu.
🔹 Inti pelarangannya sama: ulasan palsu menipu pembeli (melanggar asas at-tarāḍī/kerelaan), mengandung kebohongan informasi, dan berpotensi menjadikan transaksi mengandung gharar — sehingga termasuk memakan harta secara batil.
🔹 Untuk kepastian atas kasus spesifik, dapat dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Meski belum ada fatwa yang menyebut istilah "fake review" secara eksplisit, praktiknya dilarang berdasarkan prinsip etika bisnis Muhammadiyah (larangan gharar/penipuan) dan Fikih Informasi (larangan kebohongan dan manipulasi informasi), karena menyesatkan pembeli dan berujung pada memakan harta secara batil.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022) · Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (2021) · Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar · Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon (1998) · Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026) · Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana cara mengqadha sholat yang bertahuin-tahun ditinggalkan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara mengganti (qadha) shalat fardhu yang ditinggalkan bertahun-tahun?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Majelis Tarjih, untuk shalat yang ditinggalkan secara sengaja — bukan karena uzur syar'i — tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mengqadhanya. Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 1 sampai Fatwa 18/2019: yang menjadi tuntunan bagi orang yang meninggalkan shalat lalu sadar dan bertobat adalah taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) dan kembali istikamah menegakkan shalat — bukan melunasi shalat yang ditinggalkan.
🔹 Adapun shalat yang terlewat karena uzur syar'i — tertidur, lupa, atau hilang kesadaran — maka wajib dikerjakan ketika bangun, ingat, atau sadar kembali. Itulah satu-satunya bentuk "penggantian" yang didasari dalil.
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔹 TJA 1 (terbit awal) — Pernyataan yang benar ialah: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." Bagi yang terlewat karena halangan syar'i (tertidur/lupa), tuntunannya mengerjakan shalat itu setelah bangun/ingat.
🔹 TJA 1 — "Setelah Sadar, Wajibkah Melunasi Shalat?" — Orang yang meninggalkan shalat lalu bertobat: "Orang yang berdosa tidak melakukan shalat tidak ada keterangan dari Al-Qur'an maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat." Dalil tentang "hutang shalat" tidak didapati secara eksplisit; shalat termasuk ibadah mahdlah yang tidak boleh diqiyaskan kepada qadha puasa dan haji. Yang ditegaskan: "Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi."
🔹 Fatwa 27/2003 (Shalat Faitah) — "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat."
🔹 Fatwa 27/2004 (Sering Menunda Shalat) — Menunda/meninggalkan shalat tanpa uzur syar'i diancam siksa neraka; jalan keluarnya disebutkan dalam QS Maryam (19): 59-60, yaitu bertaubat, beriman, dan beramal saleh.
🔹 Fatwa 18/2019 (Fidyah Shalat) — "Seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu." Tidak ada qadha maupun fidyah, dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 Hadis riwayat Abu Qatadah (HR at-Tirmidzi): "إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا" — "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Hadis riwayat Anas (HR al-Bukhari dan Muslim): "مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ" — "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya; tidak ada kafarat baginya kecuali itu." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 QS Maryam (19): 59-60: "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga..." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 "AT TAAIBU MINADZDZAMBI KAMAN LAA DZAMBALAH" — "Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib-tidaknya qadha shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun; posisi di atas adalah pendirian Majelis Tarjih Muhammadiyah berdasarkan penelusuran dalil. Bagi mereka yang telah meninggalkan shalat lama, pendekatan Tarjih menekankan taubat yang sungguh-sungguh: menyesali, berhenti, bertekad tidak mengulangi, memperbanyak istighfar, dan segera kembali menegakkan shalat lima waktu secara berkesinambungan.
🔹 Saya tidak menemukan naskah Tarjih yang memerinci "tata cara qadha" shalat karena menurut pendiriannya memang tidak ada qadha untuk shalat yang ditinggalkan sengaja. Jika ada shalat yang terlewat karena uzur (tidur/lupa), maka langsung dikerjakan saat ingat, tanpa tata cara khusus.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih, shalat fardhu yang ditinggalkan bertahun-tahun karena kesengajaan tidak diwajibkan qadha dan tidak bisa diganti fidyah; jalan keluarnya adalah taubat nasuha dan istikamah. Yang wajib dikerjakan segera hanya shalat yang terlewat karena uzur syar'i (tidur, lupa, hilang kesadaran) — dikerjakan saat ia ingat/bangun.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat · Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003) · Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004) · Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Banyak orang hajatan yang memasang terop di jalan, ada juga masyarakat menanami pinggir jalan dg sayuran atau yang lain, ada juga yang memasang portal jalan, polisi tidur, rambu pemisah jalan yang kadang sangat mengganggu, padahal rasul menyuruh menyingkirkan halangan di jalan. Bagaimana hukumnya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya memasang terop hajatan di jalan, menanami pinggir jalan dengan sayuran, memasang portal jalan, polisi tidur, dan rambu pemisah jalan yang mengganggu pengguna jalan — padahal Rasulullah ﷺ justru menyuruh menyingkirkan halangan dari jalan?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip yang berhasil ditelusuri, belum ditemukan fatwa yang secara khusus dan harfiah membahas terop hajatan, tanaman di pinggir jalan, portal, polisi tidur, atau rambu pemisah jalan. Akan tetapi, praktik-praktik yang menyempitkan, menutup, atau mengganggu lalu lintas jalan umum bertentangan dengan sejumlah prinsip yang sudah ditetapkan Tarjih, sehingga tidak dapat dibenarkan selama mengganggu kepentingan umum.
1. Jalan umum adalah fasilitas bersama; mengganggunya berlawanan dengan tuntunan menyingkirkan halangan
🔹 Dalam TJA 2025 Edisi 13, Majelis Tarjih mengutip hadits Abu Dzar yang menegaskan bahwa menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah — artinya, ajaran Islam justru memerintahkan menghilangkan gangguan dari jalan, bukan menambah gangguan di atasnya. Membiarkan atau sengaja menaruh halangan di jalan adalah kebalikan dari tuntunan ini.
🔹 Semakin tegas lagi, hadits yang sama menyatakan bahwa menahan diri dari kejahatan pun terhitung sedekah — sehingga memasang sesuatu yang menyakiti atau merugikan pemakai jalan jelas bukan bagian dari adab Islam.
2. Kaidah "jangan membahayakan" (lā ḍarara wa lā ḍirār)
🔹 Dalam Keputusan Tarjih Sidoarjo (HPT Jilid 1), Majelis Tarjih menggunakan kaidah "Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan (orang lain)" sebagai dasar penetapan hukum — dalam konteks itu untuk keluarga berencana, tetapi kaidahnya bersifat umum: setiap tindakan yang menimbulkan kemudaratan bagi orang lain tidak dibenarkan dalam Islam. Menutup atau menyempitkan jalan umum jelas menimbulkan kemudaratan bagi pengguna jalan yang lain.
3. Prinsip kemaslahatan umum
🔹 Dalam HPT Jilid 1 (Kitab Beberapa Masalah), Tarjih menegaskan pertimbangan kemaslahatan umum dalam menetapkan hukum. Jalan umum difungsikan untuk kemaslahatan bersama; mengalihfungsikannya untuk kepentingan pribadi — sekecil apa pun — berarti mendahulukan maslahat pribadi di atas maslahat publik, yang bertentangan dengan prinsip ini.
📚 Dalil/Kutipan:
🔹 "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat makruf dan melarang dari kemungkaran sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu sedekah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak Dan Sedekah Beserta Tasarufnya
🔹 "Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan (orang lain). (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas)" — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 "Mengingat kemaslahatan umum dan adab Islam..." — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan secara adil: portal, polisi tidur, atau rambu pemisah yang dipasang oleh pemerintah/otoritas berwenang berdasarkan kajian dan peraturan perundang-undangan — misalnya demi keselamatan lalu lintas — adalah kebijakan publik yang berbeda kedudukannya dari terop hajatan, tanaman liar, atau portal liar buatan warga yang semata-mata mengakomodasi kepentingan pribadi/kelompok tanpa izin. Yang dilarang adalah pemasangan yang tidak sah, semena-mena, dan terbukti mengganggu hak pengguna jalan.
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang mengatur secara rinci tentang izin pemerintah, tata cara penyelenggaraan hajatan di jalan, atau teknis pemasangan rambu. Untuk itu, ketentuan teknis tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
🔹 Yang menjadi illat (alasan hukum) pelarangan adalah adanya unsur mengganggu/menimbulkan kemudaratan bagi pemakai jalan lain — sejalan dengan semangat hadits menyingkirkan halangan dan kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Meskipun belum ada fatwa spesifik tentang terop hajatan, tanaman pinggir jalan, portal, polisi tidur, dan rambu pemisah, praktik yang menutup, menyempitkan, atau mengganggu jalan umum untuk kepentingan pribadi/kelompok bertentangan dengan prinsip Tarjih: menyingkirkan halangan dari jalan adalah sedekah, dilarang membahayakan orang lain, dan kemaslahatan umum harus didahulukan. Pemasangan yang sah dan tidak mengganggu — seperti rambu resmi demi keselamatan — tetap dibenarkan selama sesuai aturan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak Dan Sedekah Beserta Tasarufnya (2025) · Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo · Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Paylater (Buy Now Pay Later) Syariah DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa nasional yang secara khusus mengatur mekanisme paylater. Fatwa yang ada baru bersifat lokal, seperti Fatwa MUI Jawa Timur No. 4 Tahun 2022, yang menyoroti unsur riba, denda keterlambatan, dan penagihan coercive, tetapi belum menjadi pedoman nasional. Kajian fikih muamalah kontemporer masih membutuhkan rumusan yang jelas tentang akad, gharar, dan perlindungan konsumen dalam skema paylater. Bagaimana dengan tarjih Muhammadiyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap mekanisme paylater (Buy Now Pay Later), sementara fatwa yang ada sejauh ini baru bersifat lokal, misalnya Fatwa MUI Jatim No. 4 Tahun 2022?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih belum mengeluarkan fatwa yang secara khusus dan harfiah menyebut "paylater" — penelusuran ke arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama belum menemukan naskah yang membahas istilah itu. Akan tetapi, kerangka hukum Tarjih untuk transaksi semacam ini sudah cukup tegas dan relevan karena paylater pada dasarnya merupakan gabungan dari tiga hal yang masing-masing sudah pernah dibahas: jual beli kredit, utang-piutang (pinjol), dan kartu kredit.
1. Bila paylater murni jual beli kredit dua pihak (konsumen–merchant), hukum asalnya boleh
🔹 Fatwa 05/2009 tentang Jual Beli Kredit membolehkan jual beli angsuran dengan syarat: harga kredit dan jangka waktu disepakati di muka secara pasti, dan hanya melibatkan dua pihak — penjual (pemberi kredit) dan pembeli (penerima kredit).
🔹 "Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar... karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran" — selisih ini dipandang bagian dari harga barang, bukan kompensasi waktu, sehingga bukan riba. — Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
2. Bila melibatkan pihak ketiga pembiaya (khas skema paylater), inilah titik kritisnya
🔹 Fatwa 05/2009 justru melarang pola yang melibatkan tiga pihak, yang persis seperti banyak skema paylater (penyedia layanan membayar merchant lebih dulu, konsumen mencicil ke penyedia):
🔹 "Jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'... yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
🔹 Begitu ia menjadi utang piutang (qardh), berlaku larangan tambahan: "kullu qardhin jarra naf'an fahuwa riba" — setiap piutang yang mendatangkan keuntungan tambahan adalah riba (dikutip dalam Fatwa 25/2019). — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019)
3. Bunga, denda keterlambatan, dan "fee" dalam paylater
🔹 Dalam TJA 2023 tentang Pinjaman Online (Pinjol), Tarjih menegaskan: "dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama"; kasus pinjol dengan bunga ±0,4% per hari dinyatakan haram karena mengandung unsur riba. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
🔹 Untuk kartu, Fatwa 24/2014 menyatakan kartu kredit konvensional haram karena "memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran", sedangkan kartu kredit syariah halal sepanjang "tidak ada sistem bunga" dan berbasis akad kafalah, qardh, dan ijarah. Denda keterlambatan yang menjadi beban tambahan bagi peminjam berada dalam semangat larangan yang sama. — Fatwa 24 2014 Membayar Zakat Dengan Kartu Kredit Syariah (2014)
4. Lisensi OJK tidak otomatis menjadikannya halal
🔹 TJA 2023 menegaskan: "OJK hanya menjadi standar keabsahan aplikasi tersebut secara undang-undang, namun belum semuanya memenuhi kriteria keabsahan secara syariat Islam." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
🔹 Prinsip yang sama berlaku untuk paylater: kehalalan ditentukan oleh struktur akadnya (dua pihak vs tiga pihak, ada-tidaknya riba), bukan sekadar izin otoritas.
5. Perkembangan kronologis posisi Tarjih
🔹 2009 — Jual beli kredit dua pihak: boleh; pola tiga pihak (lising): dilarang (dikategorikan hutang piutang) — Fatwa 05/2009.
🔹 2014 — Kartu kredit: konvensional (bunga saat telat bayar) haram; syariah (kafalah, qardh, ijarah, tanpa bunga) halal; bayar tunai lebih utama — Fatwa 24/2014.
🔹 2019 — Dompet digital/e-money (Go-Pay): boleh, akadnya jual beli jasa (ijārah maushūfah fī dzimmah), diskon tidak termasuk riba karena bukan akad qardh — Fatwa 25/2019.
🔹 2020 — KPR syariah (murabahah): boleh, tidak menganut riba; KPR konvensional berbunga: tidak — Fatwa 11/2020.
🔹 2023 — Pinjol: utang piutang boleh asal tanpa bunga; berbunga = haram; lisensi OJK bukan jaminan halal — TJA Edisi 01/2023.
✍️ Catatan:
🔹 Karena belum ada fatwa yang menyebut "paylater" secara eksplisit, keterangan di atas adalah penalaran bertautan sumber dari naskah-naskah yang membahas jual beli kredit, kartu kredit, e-money, dan pinjol — bukan fatwa spesifik paylater. Untuk kepastian atas produk paylater tertentu, struktur akadnya perlu ditelusuri satu per satu (siapa menjual kepada siapa, siapa membiayai, ke mana cicilan dibayar, dan apakah ada tambahan biaya/denda), lalu diuji dengan kerangka di atas.
🔹 Dua variabel penentu menurut kerangka Tarjih: (1) jumlah pihak dan posisi masing-masing (dua pihak = jual beli kredit; tiga pihak = utang piutang yang dilarang), dan (2) ada-tidaknya tambahan ribawi (bunga, denda keterlambatan, atau fee yang melekat pada qardh).
🔹 Saya tidak menemukan naskah Tarjih yang membahas denda keterlambatan paylater secara khusus, sehingga pernyataan tentang denda di atas dibangun dari semangat Fatwa 24/2014 dan TJA 2023.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih belum memfatwakan paylater secara khusus, tetapi kerangkanya sudah jelas: paylater yang murni jual beli kredit dua pihak dengan harga pasti di muka termasuk yang dibolehkan (Fatwa 05/2009); paylater yang melibatkan pihak ketiga pembiaya (model lising) dan/atau memungut bunga, denda keterlambatan, atau keuntungan dari akad utang-piutang masuk kategori yang dilarang karena riba; lisensi OJK tidak menggugurkan tuntutan kesesuaian syariah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009) · Fatwa 24 2014 Membayar Zakat Dengan Kartu Kredit Syariah (2014) · Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019) · Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Robot seksual dan intimasi artifisial dengan AI** Kajian fikih yang ada masih berdebat apakah tindakan tersebut termasuk *zina* (yang memerlukan *farj* dan *ikhtiyar*) atau sekadar perbuatan haram yang tidak sampai pada *hadd*. Belum ada fatwa yang mengatur status hukum produksi, kepemilikan, dan penggunaan robot atau boneka seks tersebut dalam skala luas. Cukup dihukumi onani atau zina?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum robot seksual dan intimasi artifisial dengan AI; apakah cukup dihukumi onani (masturbasi) atau dapat dikategorikan zina dengan konsekuensi hadd?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang berhasil ditelusuri, belum ditemukan fatwa yang secara khusus dan harfiah membahas robot seks atau intimasi artifisial dengan AI. Karena itu yang dapat disajikan adalah penalaran bertautan sumber dari naskah-naskah yang membahas onani, definisi zina, larangan mendekati zina, dan bisnis maksiat (germo).
1. Tidak dapat disebut "zina" dalam pengertian teknis (hadd)
🔹 Tarjih merumuskan zina sebagai "memasukkan dzakar ke faraj haram, bebas dari syubhat dengan bernafsu". Unsur faraj di sini adalah kemaluan manusia yang haram disetubuhi. Karena robot/boneka seks dan AI bukan manusia, tidak ada "faraj haram" yang dimasuki dalam arti teknis itu — sehingga tidak memenuhi definisi zina dan tidak terkena ketentuan hukuman hadd (dera/rajam).
🔹 Ini sejalan dengan cara Tarjih menempatkan perbuatan yang tidak memenuhi definisi zina ke ranah ta'zir — misalnya ayah yang memperkosa anaknya disebut "terkena hukuman ta'zir, bukan hukuman hudud zina".
2. Lebih dekat dengan kategori onani (istimna') — yang oleh Tarjih dihukumi makruh
🔹 Onani didefinisikan Tarjih sebagai "mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya" — definisi yang cukup luas untuk mencakup penggunaan alat/robot. Kesimpulan Tarjih: "hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
🔹 Kondisi yang dibolehkan itu sempit dan kontekstual: pasangan yang terpisah jauh, istri yang sedang haid membantu suaminya dengan tangan, atau takut terjerumus zina (pendapat Hanabilah) — semuanya dalam kerangka perkawinan atau darurat menjaga diri, bukan pelampiasan bebas. Konsumsi rutin secara tegas tidak dibenarkan.
3. Namun muatan dosanya lebih berat daripada onani biasa
🔹 Intimasi artifisial adalah jalan menuju/mendekati zina yang dilarang tegas: "Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" [QS. al-Isra' (17): 32] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Ia mengaktifkan "zina" anggota badan yang disebut dalam hadis riwayat Bukhari: "Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan... Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang..." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Ia juga melenceng dari tuntunan penyaluran syahwat yang syar'i: pernikahan (dengan puasa sebagai perisai bagi yang belum mampu), sebagaimana disarankan Tarjih. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
4. Produksi, kepemilikan, dan perdagangannya
🔹 Meski arsip belum memuat aturan spesifik robot seks, semangat Fatwa Germo dapat menjadi acuan: memproduksi/menjual sarana yang hanya menunjang maksiat berarti "membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama", yang dilarang QS. al-Maidah (5): 2: "...jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)
📚 Dalil:
🔹 "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera..." [QS. an-Nur (24): 2] — hukuman hadd hanya untuk perzinaan yang memenuhi definisi; robot seks tidak memenuhinya. — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 "Perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam" [HR. Muslim] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Hadis Ibnu Mas'ud: "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang telah sanggup menikah hendaklah menikah... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu perisai baginya" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) status hukum penggunaan — mendekati kategori onani yang makruh dan dibolehkan hanya dalam kondisi darurat tertentu, tetapi dengan illat tambahan (menghambat pernikahan, membangun ketergantungan, mengobjektifikasi manusia) yang menjadikannya berat untuk dibenarkan; (b) bukan zina dalam arti teknis sehingga tidak ada hukuman hadd; dan (c) produksi/perdagangan massal yang berpotensi masuk larangan tolong-menolong dalam dosa.
🔹 Keterangan di atas adalah penalaran bertautan sumber, bukan fatwa spesifik — arsip belum memuat naskah yang secara khusus menetapkan hukum produksi, kepemilikan, dan penggunaan robot/boneka seks dalam skala luas. Saya juga belum menemukan naskah yang menyebut "intimasi artifisial" atau AI dalam konteks ini.
🔹 Keputusan yang definitif untuk skala produksi dan regulasi sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Robot seksual dan intimasi artifisial bukan zina dalam pengertian teknis (tidak terpenuhi unsur faraj manusia), sehingga tidak sampai pada hukuman hadd; ia lebih dekat dengan onani — yang oleh Tarjih dihukumi makruh dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat tertentu — namun dengan bobot dosa yang lebih berat karena menjadi sarana mendekati zina, menyalurkan syahwat di luar koridor pernikahan, dan produksi/perdagangannya dapat termasuk tolong-menolong dalam dosa yang dilarang.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010) · Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016) · Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019) · Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019) · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
[14.33, 21/10/2026] ajidamanuri: sy membaca di banyak keputusan tarjih menyatakan tidak ada qadha sholat kecuali tidur, lupa atau kehabisan waktu, dan ketika ingat, bangun, atau waktu tersedia langsung mengerjakan. Nah ada pertanyaan, orang haid tidak ada qodho atas haidnya (tidak ada khilaf di sini), ada wanita yang haid di pertengahan waktu sholat dan dia belum sholat, misal duhur jam 11.30 tapi dia belum sholat, jam 13.00 dia haid, bukankah dia belum sholat, punya hutang sholat, apakah ketika suci dia boleh mengganti sholatnya itu seperti orang yang kehabisan waktu (di mahdzab dibahas ini) lalu langsung sholat. Atau bisa diilhaqkan pada cerita nabi pad perang, meskipun kemudian ada sholat khouf kan bisa saja spt palestina itu sepanjang waktu diserang sehingga ashar sampe magrib kehilangan waktu sholat, setelah reda baru sholar. Dari Abu Sa’id Al Khudriy ra, ia berkata: “Pada suatu hari di waktu peperangan Khandaq, kami terhalang mengerjakan salat. Sesudah berlalu sebagian malam sesudah terbenam matahari, barulah kami memperoleh keredaan peperangan (kemenangan). Kemenangan itulah yang dikehendaki dalam ayat: ‘Dan Allah memenangkan para Makmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia”. Sesudah reda peperangan, Nabi memanggil Bilal (untak adzan) lalu Nabi melaksanakan salat dzuhur, Nabi melangsungkan salat dengan sebaik-baiknya seperti kalau salat di waktunya. Kemudian Nabi menyurah Bilal iqamah untuk salat ‘ashar dan Nabipun mengerjakan sebaik-baikrya seperti salat pada waktunya. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk iqamah salat maghrib dan Nabi mengejakan salat maghrib sebaik-baiknya sebagaimana yang lain”. Kemudian Abu Sa’id Al Khudriy mengatakan bahwa hal yang demikian itu (terjadi sebelum turannya ayatl yang menerangkan salat khauf. (HR. Ahmad dan an Nasaiy). [14.33, 21/10/2026] ajidamanuri: Kalo qodho haid sudah jelas tidak ada. Kasus yg ditanyakan ketika haid di akhir waktu sholat padahal dia belum sholat. Yg qodho waktu sholat itu di magrib dapat satu rekaat kemudian adzan isya, maka dia hrs mengqodho. Sy td buka di web Tarjih bnyk pembahasan tentang itu. Intinya kalo haid, meninggal, atau dulu tdk sholat tdk ada qodho, adanya taubat. Yg agak musykil yg nyambung dg keadaan langsung, lupa, tidur, kehabisan waktu, perang. Wanita yg kewajiban sholat tapi ndlawer gak sholat kemudian datang haid, ini bs menjadi rutinitas dan kebiasaan. Perlu kepastian hukum.
[Chat☝️ Pertanyaan:
🔹 Wanita yang belum mengerjakan shalat di awal/pertengahan waktu — karena menunda-nunda ("ndlawer") — lalu datang haid sebelum sempat shalat, apakah setelah suci ia wajib mengganti (qadha) shalat yang tertinggal itu, sebagaimana orang yang kehabisan waktu lalu mengerjakan shalatnya; atau dapat dianalogikan (ilhaq) dengan kasus Perang Khandaq ketika Nabi mengqadha Dzuhur, Ashar, dan Maghrib berurutan setelah perang reda?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak ada qadha bagi wanita haid — termasuk untuk shalat yang sengaja ditunda lalu keburu datang haid. Posisi ini konsisten diarsipkan sejak Fatwa 46/1998 sampai TJA Edisi 23/2024.
🔹 Kasus "kehabisan waktu karena perang" dan kasus "menunda lalu datang haid" tidak dapat disamakan. Perang Khandaq adalah uzur syar'i — halangan yang diakui syariat — sehingga Nabi ﷺ mengerjakan shalat yang terhalang itu setelah reda. Adapun menunda shalat tanpa uzur adalah dosa kelalaian yang pelunasannya adalah taubat dan istighfar, bukan qadha. Dan ketika haid datang, kewajiban shalat gugur dengan sendirinya — tidak menyisakan "hutang" apa pun.
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔹 1998 — Fatwa 46/1998 (kasus persis seperti yang ditanyakan). Seorang ibu belum sempat shalat Zuhur, lalu sebelum waktu Asar ia kedatangan haid. Jawaban Tarjih: "Jadi kasus ibu yang belum sempat salat zuhur karena sibuk, mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya, hanya saja ketika ia akan salat sudah terlanjur kedatangan bulan, maka salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada. Untuk itu hendaknya ibu tersebut beristigfar memohon ampunan kepada Allah dengan sungguh-sungguh atas kesalahannya tidak mengerjakan salat zuhur karena kelalaiannya." — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998)
🔹 2003 — Fatwa 27/2003. Prinsipnya: "tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)"; yang dikerjakan ketika ingat/bangun hanyalah shalat yang terlewat karena halangan syar'i — tertidur atau lupa. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
🔹 2004 — Fatwa 27/2004. Menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur syar'i adalah dosa besar (termasuk makna adhā'u ash-shalāh dalam QS Maryam: 59). Jalan keluarnya: "orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh" — bukan qadha. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹 2013 — Fatwa 12/2013. "Ijmak ulama menyepakati bahwa wanita haid tidak diperintahkan mengqadha' salat"; hadits Aisyah: "Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013)
🔹 2024 — TJA Edisi 23/2024. Menjawab gambar yang beredar tentang kewajiban qadha berdasarkan waktu berhentinya haid (misalnya haid berhenti waktu Ashar maka qadha Dzuhur): Tarjih menyatakan pendapat semacam itu adalah mazhab Syafi'iyah/Hanabilah, tetapi "menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, ketentuan menggada shalat ketika selesai haid sebagaimana yang saudara sampaikan dalam pertanyaan, termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024)
📚 Dalil:
🔹 "Apabila haid datang, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu masa-masa haid, maka mandilah dan shalatlah" (HR al-Bukhari no. 306). — perintahnya hanya "mandi dan shalat" untuk waktu sesudahnya, tanpa perintah mengganti yang lewat. — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid
🔹 "Kami ketika haid diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti shalat" (HR Muslim no. 335). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid
🔹 Hadis Perang Khandaq riwayat Abu Sa'id al-Khudri: Nabi mengqadha Dzuhur, Ashar, dan Maghrib setelah perang reda — terjadi karena terhalang perang (uzur syar'i) dan sebelum turun ayat shalat khauf, bukan karena kelalaian. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
🔹 "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya... Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh" (QS Maryam [19]: 59-60). — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Tentu saja, menjadikan datangnya haid sebagai "alasan" agar terbebas dari shalat yang sengaja ditunda adalah keliru secara niat. Fatwa 46/1998 menegaskan bahwa kesalahan menunda itu tetap harus diikuti istighfar dan taubat sungguh-sungguh atas kelalaiannya — karena menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur syar'i hukumnya dosa besar (Fatwa 27/2004). Yang digugurkan haid hanyalah kewajiban shalat, bukan dosa kelalaian yang sudah terlanjur dilakukan; dan dosa itu hanya terhapus dengan taubat.
🔹 Tidak dapat diilhaqkan kepada kasus perang, karena illat-nya berbeda: perang adalah uzur syar'i yang membuat shalat boleh dikerjakan di luar waktu (sebagaimana tidur/lupa); sedangkan haid adalah uzur syar'i yang sepenuhnya menggugurkan kewajiban shalat beserta qadhanya berdasarkan hadits Aisyah. Mengqiyaskan keduanya berarti mengqiyaskan dua hal yang illat-nya justru bertentangan.
🔹 Bila haid berhenti di akhir waktu — misalnya sebelum terbenam matahari — maka ia langsung berkewajiban shalat Ashar pada saat itu juga (uraian tentang kapan kewajiban dimulai setelah suci dapat dilihat pada TJA 2024, yang menegaskan tidak ada qadha untuk waktu-waktu selama haid berlangsung). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wanita yang menunda shalat lalu kedatangan haid tidak wajib mengqadha shalat yang tertinggal itu setelah suci — karena haid menggugurkan kewajiban shalat dan tidak ada dalil qadha atasnya. Dosanya karena menunda diselesaikan dengan taubat dan istighfar, bukan dengan qadha. Kasus Perang Khandaq tidak dapat dianalogikan di sini karena perang adalah uzur syar'i yang berbeda kedudukannya dari haid.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998) · Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003) · Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004) · Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Childfree (keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak). MUI belum memiliki fatwa khusus tentang childfree. Fatwa yang ada hanya menyinggung pembatasan keturunan (tahdid al-nasl) secara umum. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum syariah bagi pasangan yang memilih jalan hidup ini karena alasan ekonomi, trauma, atau kesadaran lingkungan. Bagaimana tarjih memandang?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak (childfree) — baik karena alasan ekonomi, trauma, maupun kesadaran lingkungan — padahal MUI belum memiliki fatwa khusus tentangnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama yang berhasil ditelusuri, belum ditemukan naskah yang secara harfiah menyebut istilah "childfree". Akan tetapi, persoalan ini sudah tercakup dalam kerangka keputusan Tarjih tentang keluarga berencana yang sangat jelas sejak 1968: "niat segan mempunyai keturunan" dinyatakan berlawanan dengan ajaran Islam, dan pencegahan kehamilan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat "sekedar perlu". Childfree — sebagai keputusan permanen untuk tidak memiliki anak sama sekali — secara semangat masuk ke dalam kategori yang tidak dibenarkan itu, kecuali bila ada alasan darurat syar'i (misalnya kondisi medis yang membahayakan jiwa ibu).
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔹 1968 — Keputusan Tarjih Sidoarjo (ditanfidzkan 1969). Berdasarkan QS an-Nahl (16): 72 dan hadis "nikahilah wanita yang berbakat banyak anak" (al-walūd al-wadūd), Tarjih menyimpulkan: (1) maksud perkawinan antara lain memperoleh keturunan; (2) Islam mengajarkan memperbanyak keturunan; (3) anak keturunan jangan sampai terlantar. Lalu memutuskan: "Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikian pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan." — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 Penjelasan Sidoarjo — kunci untuk childfree. "Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah: sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan, seperti: memotong, mengikat dan lain-lain." — {{sources/hpt-jilid-1-keputusan-tarjih-sidoarjo}}
🔹 Namun ada nuansa penting: anjuran memperbanyak keturunan "diartikan merupakan anjuran untuk umat Islam sebagai umat, bukan sebagai individu. Hingga setiap individu masih dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak." Artinya mengurangi/tidak memiliki banyak anak karena keterbatasan keadaan masih bisa dipertimbangkan — tetapi niat menolak keturunan sama sekali tetap berlawanan dengan ajaran Islam. — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 Pengecualian darurat. "Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-isteri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani." Kriteria daruratnya: mengkhawatirkan keselamatan jiwa/kesehatan ibu, atau keselamatan agama akibat kesempitan penghidupan (berdasarkan QS al-Baqarah 2:195 dan an-Nisa 4:29). — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 Karena itu pilihan childfree yang murni gaya hidup — ekonomi, trauma, kesadaran lingkungan — tidak memenuhi kriteria darurat dalam pengertian Tarjih, dan beda dari sekadar menunda kelahiran.
🔹 TJA 1 — Vasektomi/Tubektomi. Cara KB yang bersifat merusak organ dan permanen seperti vasektomi/tubektomi "masih dapat digolongkan cara KB yang belum dibenarkan oleh Islam" karena "cara yang merusak dan belum dapat dipulihkan bila diperlukan" — semakin menegaskan bahwa pencegahan kehamilan permanen bertentangan dengan kerangka ini. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Keluarga Sakinah). Tarjih kemudian menegaskan fungsi reproduksi keluarga dan menyatakan: "Jarak kelahiran anak sebaiknya minimal dua sampai tiga tahun" dan "untuk mengatur jarak kelahiran, setiap keluarga kiranya perlu mengetahui cara-cara keluarga berencana" — yang disahkan hanyalah penjarakan kelahiran, bukan peniadaan keturunan. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
🔹 Fatwa 03/1999. Dalam konteks pemilihan pasangan, Tarjih menyebut keturunan sebagai salah satu pertimbangan: wanita yang dinikahi diharapkan "mempunyai keturunan yang baik pula" — sejalan dengan makna perkawinan untuk memperoleh keturunan. — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik
🔹 2024 — Fikih Perlindungan Anak (Keputusan 54/2024). Tarjih menegaskan pandangan Al-Qur'an tentang anak dalam delapan tipologi: nikmat, amanah, perhiasan, penenang hati, ujian, musuh, harapan masa tua, dan penolong. "Nikmat memiliki anak merupakan dambaan setiap orangtua. Oleh karenanya, ketika Allah memberikan anak, Ia menyebutnya sebagai anugerah"; anak sebagai amanah adalah konsekuensi logis dari anak sebagai nikmat, "yang akan dimintai pertanggungjawabannya". Orientasi nilai ini memperkuat bahwa menolak keturunan secara prinsip bertolak belakang dengan pandangan Islam tentang anak. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka
📚 Dalil:
🔹 "Dan Allah telah menjadikan bagimu beberapa jodoh dari kamu dan telah menjadikan bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari perjodohanmu serta memberikan kamu rezeki yang baik-baik" (QS an-Nahl [16]: 72). — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 "Nikahilah olehmu wanita yang berbakat banyak anak dan yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu terhadap para Nabi kelak di hari Kiamat" (HR Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban). — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka" (QS an-Nisa [4]: 9). — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
✍️ Catatan:
🔹 Keterangan di atas adalah penalaran bertautan sumber: tidak ada fatwa yang menyebut "childfree" secara harfiah, tetapi keputusan Sidoarjo 1968 tentang "niat segan mempunyai keturunan" adalah titik berangkat yang paling relevan dan masih menjadi riyukan hingga kini.
🔹 Yang perlu dibedakan: (a) menunda dan menjarangkan kelahiran (2–3 tahun) — diperbolehkan dengan alasan kesehatan/pendidikan; (b) mencegah kehamilan dalam keadaan darurat — dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-istri dan tanpa mudarat; (c) menolak keturunan secara permanen sebagai pilihan hidup — inilah yang menurut kerangka Tarjih berlawanan dengan ajaran Islam, karena dijiwai niat segan mempunyai keturunan. Jika keputusan childfree didasari kondisi medis yang benar-benar membahayakan jiwa ibu (kriteria darurat), maka hal itu dapat dipertimbangkan dalam koridor pengecualian darurat — bukan childfree gaya hidup.
🔹 Saya belum menemukan naskah yang membahas skala individual childfree, hak suami-istri yang berbeda pendapat dalam hal ini, atau dampak sosialnya; untuk kepastian yang lebih rinci dapat dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut kerangka Tarjih Muhammadiyah, perkawinan antara lain bertujuan memperoleh keturunan; pencegahan kehamilan yang dijiwai niat segan mempunyai keturunan dinyatakan berlawanan dengan ajaran Islam (Keputusan Tarjih Sidoarjo 1968), hanya dikecualikan dalam keadaan darurat sekedar perlu. Karena itu childfree sebagai pilihan permanen yang murni karena ekonomi, trauma, atau kesadaran lingkungan tidak sejalan dengan ajaran Islam menurut kerangka ini; adapun menunda/menjarangkan kelahiran tetap dibolehkan dalam batas-batas yang telah ditetapkan.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (1968) · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg · Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999) · Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana pandangan majelis tarjih tentang perjanjian pra nikah? bagaimana rambu-rambunya? bagaimana jika terjadi perselisihan di kemudian hari?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang perjanjian pra nikah (perjanjian perkawinan)? Apa rambu-rambunya? Dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi perselisihan di kemudian hari?
✨️ Jawaban:
🔹 Perjanjian pra nikah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan apabila isinya menyempurnakan perkawinan. Tarjih berpegang pada kaidah bahwa al-muslimūna 'alā syurūthihim — orang-orang Islam wajib menepati syarat-syarat (perjanjian) mereka — selama syarat itu tidak bertentangan dengan ketentuan Allah: tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Syarat yang bertentangan dengan Al-Qur'an adalah batal sekalipun seratus syarat.
🔹 Dalam praktik, perjanjian pra nikah yang diakui dan dibahas Tarjih ada dua bentuk utama: perjanjian pisah harta/kedudukan harta dalam perkawinan dan taklik talak (janji talak yang digantungkan pada keadaan tertentu).
A. Dasar kebolehan perjanjian yang berkaitan dengan akad nikah
🔹 TJA 7 (Bab IV) dan Fatwa 23/2003 tentang pertunangan menegaskan: "Hadits Nabi Saw menerangkan bahwa mengadakan perjanjian yang ada kaitannya dengan akad nikah dibolehkan apalagi isi perjanjian itu dapat menyempurnakan suatu perkawinan." Dalilnya QS al-Maidah (5): 1, QS al-Isra' (17): 34, dan hadits Uqbah bin 'Amir. — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan · Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
📚 Dalil:
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ" — "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu" [QS al-Maidah (5): 1].
🔹 "وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا" — "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya" [QS al-Isra' (17): 34].
🔹 "اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ" — "Orang-orang Islam diwajibkan menepati syarat-syarat mereka" [HR Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah] — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
🔹 "إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ" — "Sesungguhnya syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang dengannya kamu menghalalkan kemaluan (pernikahan)" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
B. Rambu-rambu perjanjian pra nikah menurut Tarjih
⚖️ 1. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. "Kullu syarthin laisa fī kitābillāh ta'ālā fa huwa bāthil" — setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal, sekalipun seratus syarat [HR ath-Thabrani dari Ibnu Abbas]. Contoh konkret dari Fatwa 08/2017: suami tidak boleh mensyaratkan tidak memberi nafkah kepada istri, karena bertentangan dengan Al-Qur'an (QS al-Baqarah 2:233); syarat semacam itu batal. — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri · Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
⚖️ 2. Harus dilandasi kerelaan (tarāḍin) tanpa paksaan. Tarjih menegaskan bahwa hal terpenting dalam perjanjian perkawinan adalah "keikhlasan dari kedua belah pihak tanpa ada unsur keterpaksaan", berdasarkan QS an-Nisa' (4): 29 — "janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
⚖️ 3. Harus tertulis, disahkan, dan berstatus hukum jelas. Tarjih merujuk aturan perundangan (UU No. 1/1974 dan KHI): perjanjian perkawinan dibuat tertulis dan disahkan Pegawai Pencatat Nikah (KHI Pasal 47), boleh memuat pemisahan harta pencaharian, dan tidak boleh menghilangkan kewajiban suami menafkahi rumah tangga (KHI Pasal 48). Fatwa 15/1999 membenarkan perjanjian pisah kekayaan saat akad nikah: harta bawaan tetap milik masing-masing dan tidak boleh diganggu pihak lain; biaya hidup diambil dari hasil kerja bersama setelah menikah. — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
⚖️ 4. Taklik talak sebagai perjanjian yang diakui. Fatwa 03/2022 menjelaskan taklik talak (KHI Pasal 1 huruf e): "perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang" — misalnya suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah, menyakiti istri, atau membiarkan istri lebih dari enam bulan. — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak
C. Jika terjadi perselisihan di kemudian hari
🔹 Perjanjian tidak serta-merta menjadi alat menjatuhkan talak di luar koridor hukum. Tarjih menegaskan bahwa talak hanya sah di depan sidang Pengadilan Agama (UU No. 1/1974 Pasal 30 dan 39), termasuk talak yang digantungkan pada taklik. Pelanggaran taklik talak menjadi salah satu alasan perceraian yang sah (KHI Pasal 116 huruf f), tetapi prosesnya tetap melalui pengadilan. — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Pelanggaran perjanjian memberi hak istri menggugat. Merujuk KHI Pasal 51: "Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
🔹 Namun janji bukan harga mati bila tidak lagi mewujudkan kemaslahatan. Fatwa 29.B/2003 — kasus suami yang berjanji hidup bersama sampai tua, tetapi istri ternyata sakit yang menghalangi persetubuhan dan tidak memberi keturunan, serta istri sendiri merelakan dicerai — menyimpulkan bahwa janji itu "tidak harus dipertahankan, karena tidak mencerminkan kemaslahatan yang telah diterangkan dalam al-Qur'an"; suami dibenarkan menceraikan dan tidak dianggap melanggar janji. Artinya, penilaian tetap dikembalikan pada tujuan perkawinan (sakinah, mawaddah, rahmah) dan kemaslahatan, dengan kerelaan pihak yang dijanjikan sebagai pertimbangan. — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) akad nikah itu sendiri adalah mītsāqan ghalīẓan (perjanjian yang sangat kuat) yang bukan sekadar kontrak sosial; (b) syarat-syarat dalam akad — boleh selama tidak bertentangan dengan syariat, batal jika bertentangan; dan (c) perjanjian perkawinan tentang harta — diatur rinci dalam perundangan Indonesia (KHI Pasal 47–51) yang oleh Tarjih dijadikan rujukan karena sejalan dengan prinsip muamalah.
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang mengatur prenuptial agreement modern dalam bentuk lain (misalnya klausul pembagian harta saat cerai, klausul karir, atau hak asuh anak) secara eksplisit; keterangan di atas adalah yang tersedia dari naskah yang dibaca. Untuk kesepakatan yang lebih rinci, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perjanjian pra nikah dibolehkan dan dianjurkan bila menyempurnakan perkawinan, dengan rambu: tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tidak menghilangkan kewajiban nafkah, dilandasi kerelaan tanpa paksaan, serta dibuat tertulis dan disahkan. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya adalah musyawarah/islah, dan bila berlanjut melalui Pengadilan Agama — pelanggaran perjanjian (termasuk taklik talak) menjadi alasan gugatan, tetapi talak tetap hanya sah di depan sidang pengadilan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003) · Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003) · Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999) · Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017) · Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022) · Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana standar emas untuk nisab zakat menurut Muhammadiyah? BAZNAS menetapkan 14 derajat, lajnah daimah mesir dan yordania beda, MUI blm ngasih fatwa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa standar emas untuk nisab zakat menurut Muhammadiyah, sementara di lapangan angka BAZNAS, Lajnah Daimah (Mesir/Yordania), dan lainnya berbeda-beda dan MUI belum memfatwakannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Standar nisab zakat menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah emas murni 24 karat seberat 85 gram (atau nilai/seharga emas murni itu). Standar ini berlaku tidak hanya untuk zakat emas, tetapi juga dijadikan tolok ukur nisab zakat uang, zakat tijarah (perdagangan), zakat profesi, zakat properti/investasi, hingga zakat aset digital — semuanya disamakan dengan nisab emas.
📚 Dalil:
🔹 "وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ" — "…Engkau tidak berkewajiban (zakat) pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka padanya zakat setengah dinar; dan setiap kelebihan dari nisab itu maka sesuai perhitungan tersebut" [HR Abu Dawud dari Ali ra]. — Fatwa 20 2018 Zakat Properti
1. Penetapan pokok: 85 gram emas MURNI 24 karat
🔹 Kitab Zakat (HPT) menetapkan: "BAHWA YANG MENJADI STANDARD NISHAB ZAKAT Ialah EMAS MURNI 24 KARAT DENGAN UKURAN 85 GRAM." — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat
🔹 Kitab Zakat Bagian V memperjelas asalnya: nisab emas adalah 20 miṡqāl/20 dinar; dengan berat 1 dinar = 4,25 gram, maka 20 × 4,25 = 85 gram. (Nisab perak: 200 dirham = 595 gram perak murni.) — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
2. Perkembangan historis: 85 gram vs 93,6/94 gram
🔹 1998 — Fatwa 13/1998 justru lahir dari kegelisahan yang sama dengan pertanyaan Anda. Ada dua konversi 20 dinar menjadi gram: 85 gram dan 94 gram. Tarjih memutuskan mengambil 85 gram demi kehati-hatian: bila yang benar 85 gram, zakatnya sudah tepat; bila ternyata 94 gram, kelebihan yang dibayar (1/20 × 9 gram) diniatkan sedekah — sedangkan bila mengambil 94 gram padahal yang benar 85 gram, orang yang hartanya 85–93 gram belum berzakat padahal wajib. — Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah
🔹 1999 — Fatwa 24/1999 pernah menyebut konversi lain: "nisab emas adalah dua puluh dinar atau 93,6 gram (Tabel 3, Yayasan Amanah Ummat)." — ini menunjukkan bahwa perbedaan angka di berbagai lembaga umumnya bersumber dari perbedaan konversi berat dinar, bukan perbedaan dalil. — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 Namun standar yang dikonsolidasikan dalam HPT dan dipakai konsisten oleh seluruh fatwa berikutnya (2012, 2016, 2018, 2023, 2026) adalah 85 gram emas murni 24 karat: zakat profesi (Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani), zakat perhiasan (Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan), zakat properti/investasi (Fatwa 20 2018 Zakat Properti), dan zakat aset digital (Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital).
3. Kunci menjawab soal "karat": nisab tetap berpatokan pada emas MURNI 24 KARAT
🔹 Fatwa 28/2016 menegaskan bahwa untuk emas yang tidak murni, yang dihitung adalah harga/nilainya setara emas murni 24 karat: "emas yang tidak murni tersebut (walaupun) telah sampai nishab 85 gram, namun tidak seharga dengan 85 gram emas murni, maka padanya tidak ada zakat." — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan
🔹 Artinya: dalam kerangka Tarjih, nisab tidak pernah ditetapkan "dalam karat rendah" seperti emas 14 karat sebagai standarnya sendiri. Emas 14 karat (atau karat lainnya) tinggal dikonversi nilainya: berapa gram emas 14 karat yang nilainya sama dengan 85 gram emas murni 24 karat — itulah batas nisabnya. Karena emas 14 karat lebih murah per gramnya, jumlah gram yang dibutuhkan otomatis lebih banyak; patokannya tetap nilai 85 gram emas murni, dan harga yang dipakai adalah harga pasar emas murni saat ini (dalam fatwa-fatwa dicontohkan, misalnya Rp450.000–Rp500.000/gram × 85 = ±Rp38.250.000–Rp42.500.000 per tahun). — Fatwa 20 2018 Zakat Properti · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani
✍️ Catatan:
🔹 Keterangan di atas murni dari arsip Tarjih. Mengenai angka BAZNAS, Lajnah Daimah, atau MUI, arsip yang saya telusuri tidak memuat perbandingannya, sehingga saya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal angka-angka tersebut. Yang dapat dinilai dari sisi Tarjih: perbedaan 85 gram vs ±93,6/94 gram adalah ikhtilaf konversi berat dinar, dan Muhammadiyah telah memilih 85 gram emas murni 24 karat secara konsisten sejak 1998 hingga kini — bukan perbedaan sumber dalil.
🔹 Wanita/pria: untuk perhiasan yang dipakai wajar tidak wajib zakat (Fatwa 28/2016), tetapi bila melebihi kewajaran/disimpan, nisabnya tetap 85 gram emas murni.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Standar nisab zakat Muhammadiyah adalah 85 gram emas murni 24 karat (atau nilainya), berasal dari hadis 20 dinar dengan berat dinar 4,25 gram; emas berkarat rendah (termasuk 14 karat) dikonversi nilainya ke patokan 85 gram emas murni, bukan dijadikan patokan sendiri; dan perbedaan angka antar lembaga pada dasarnya adalah perbedaan konversi berat dinar yang oleh Tarjih diselesaikan dengan pilihan 85 gram.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip · Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah (1998) · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999) · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012) · Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan (2016) · Fatwa 20 2018 Zakat Properti (2018) · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Fast fashion dan etika konsumsi Kajian fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) mulai menyoroti dampak limbah dan eksploitasi pekerja dalam industri fast fashion. Namun, belum ada fatwa yang secara tegas menghukumi praktik konsumsi fast fashion sebagai haram atau makruh, sehingga masih menjadi wilayah ijtihad etis individual. Bagaimana menurut Tarjih Muhammadiyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap praktik konsumsi fast fashion — yang berdampak pada limbah tekstil dan eksploitasi pekerja — sementara belum ada fatwa eksplisit yang menghukuminya?
✨️ Jawaban:
🔹 Benar bahwa belum ditemukan fatwa Tarjih yang secara harfiah menyebut "fast fashion"; penelusuran ke arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama belum menemukan istilah itu. Akan tetapi arsip memuat kerangka normatif yang jelas untuk menilainya dari dua sisi: sisi konsumsi (israf/tabzir) dan sisi produksi/ketenagakerjaan (keadilan upah). Dari kerangka itu, fast fashion dapat dinilai bukan sebagai wilayah ijtihad etis yang kosong, melainkan sebagai praktik yang banyak bersinggungan dengan perilaku yang dilarang — meski penetapan haram-makruhnya secara khusus tetap menunggu putusan resmi.
1. Sisi konsumsi: boros dan berlebih-lebihan itu haram
🔹 Fatwa 23/2004 tentang pemborosan menegaskan: "Boros ialah berlebih-lebihan dalam menggunakan uang, barang, dan sebagainya... Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena akan menghabiskan harta dengan sia-sia." — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi (2004)
🔹 Dalilnya: "يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ" — "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [QS al-A'raf (7): 31]. — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi
🔹 Dalam TJA 2 tentang pakaian, Tarjih juga mengutip hadis: "Makanlah, minumlah, bersadaqahlah dan berpakaianlah dengan cara yang tidak sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat nikmat-Nya dipakai oleh hamba-Nya" (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Abu Hurairah). — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
🔹 Pola fast fashion — membeli baju secara berlebihan, memakai beberapa kali lalu dibuang, demi tren yang berganti cepat — dalam kerangka ini sangat dekat dengan israf dan tabzir; QS al-An'am (6): 141 juga melarang berlebih-lebihan ("janganlah kamu berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan"). — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi · Israf
2. Sisi produsen/pekerja: keadilan upah dan larangan menzalimi buruh
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian K (Sosial Kemasyarakatan) secara panjang membahas problem ketenagakerjaan: "ketidakadilan di bidang ketenagakerjaan, belum terpenuhinya hak pekerja/upah yang layak"; dan menyebut upah di bawah standar (UMR) sebagai bentuk "kesewenangan pemilik usaha". — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
🔹 Hadis Qudsi: "Ada tiga macam manusia yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti... orang yang mengupah seseorang buruh maka ia memperoleh hasil kerjanya tetapi ia tidak mau membayar upah" (HR Bukhari dari Abu Hurairah). — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
🔹 Fikih Muhammadiyah juga menegaskan bahwa setiap hubungan kerja harus didasarkan pada "saling suka sama suka, keadilan, saling menguntungkan, tanggung jawab... jaminan keselamatan kerja/sosial serta tidak bertentangan dengan hukum Islam" — sehingga industri yang menekan upah pekerja di bawah layak, mempekerjakan anak di bawah umur, atau mengabaikan keselamatan kerja bertentangan dengan prinsip ini. — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan · Buruh · Tenaga Kerja
3. Sisi lingkungan: perilaku boros dan eksploitatif terhadap alam
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian S (Kesehatan Publik) mencatat: "problem-problem yang terkait dengan ketersediaan air umumnya justru muncul karena perilaku boros dan eksploitatif manusia terhadap alam" — semangat yang sama berlaku untuk limbah tekstil: kerusakan lingkungan (fasād) akibat pembuangan pakaian tidak terpakai dan limbah produksi termasuk perbuatan yang dicela Islam. — Boros · Akhlak Lingkungan · Al Himayah Min Al Talawwuts
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) membeli pakaian secara wajar — asalnya boleh, bahkan berhias yang baik dianjurkan dalam batas tidak sombong dan tidak berlebih-lebihan (TJA 2); (b) konsumsi berlebihan yang cepat membuang — masuk larangan israf/tabzir yang Fatwa 23/2004 nyatakan haram; (c) produksi yang menzalimi pekerja dan merusak lingkungan — bertentangan dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan dalam Fikih Muhammadiyah Bagian K.
🔹 Keterangan di atas adalah penalaran bertautan sumber, bukan fatwa spesifik "fast fashion" — arsip belum memuat naskah yang menetapkan hukumnya secara eksplisit, termasuk besaran ambang "boros" pada frekuensi belanja pakaian. Untuk penetapan hukum fast fashion secara utuh, diperlukan putusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
🔹 Saya belum menemukan naskah yang membahas khusus limbah tekstil atau rantai pasok garmen global dalam arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih belum memfatwakan fast fashion secara khusus, tetapi kerangka normatifnya sudah tersedia: konsumsi berlebihan yang cepat dibuang tergolong israf/tabzir yang dilarang (Fatwa 23/2004), produksi yang menekan upah buruh dan mengabaikan hak pekerja bertentangan dengan prinsip keadilan kerja (Fikih Muhammadiyah Bagian K), dan perilaku boros-eksploitatif terhadap alam dicela dalam Fikih Kesehatan Publik. Karena itu, etika konsumsi yang dianjurkan adalah membeli secukupnya, memakai dengan baik, dan menghindari pola buang-cepat yang menimbulkan mubazir dan menzalimi pihak lain.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi (2004) · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat · Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan · Boros · Israf · Berlebih Lebihan · Akhlak Lingkungan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bolehkan dana zakat. Infaq. Shodaqoh dipinjamkan pada mustahiq? Mohon maaf kiyai, izin bertanya. Di Jawa Timur kita membikin Bankziska (bantuan keuangan berbasis zakat infak shodaqoh), lembaga pentasyarufan milik Lazismu yang khusus memberi pinjaman tanpa bunga dan tambahan apapun kususnya kepada para pedagang supermikro yang selama ini terjerat rentenir di pasar-pasar tradisional. Sudah berjalan lama. Namun ada beberapa warga yang menanyakan apakah majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah sudah memfatwakan kebolehan meminjamkan dana ziswaf? Karena mestinya mereka diberi bukan dipinjami. Namun keberadaan lembaga ini telah memberi manfaat yang luas. DSN MUI dan Yusuf Qardhawi sudah memfatwakan boleh. Namun sebagai warga Muhammadiyah memohon fatwa MTT PPM. Kami tunggu fatwanya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dipinjamkan kepada mustahik — misalnya program Bankziska Lazismu yang memberi pinjaman tanpa bunga kepada pedagang supermikro yang terjerat rentenir — padahal selama ini dikenal bahwa zakat itu "diberi", bukan "dipinjami"? Apakah MTT PP Muhammadiyah sudah memfatwakannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Sudah. MTT PP Muhammadiyah telah menjawab persoalan ini secara eksplisit — bahkan untuk kasus yang hampir identik dengan Bankziska: program al-qardlul hasan berbasis dana LazisMu. Kesimpulannya: uang zakat boleh disalurkan dengan cara dipinjamkan (pinjaman tanpa bunga/qardh hasan) untuk modal usaha mustahik, dengan sejumlah rambu. Ini bukan wilayah ijtihad yang belum tersentuh.
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
🔹 2004 — Fatwa 08/2004 (dana infaq untuk simpan pinjam). Jawaban Tim Fatwa menegaskan bahwa uang yang telah diinfaqkan menjadi milik lembaga penerima (bukan lagi pribadi). Bila tujuan pengumpulan telah ditentukan sejak awal, penyalurannya harus sesuai amanah itu (QS an-Nisa' 4:58); perubahan hanya dapat terjadi atas persetujuan semua pihak atau karena darurat. Namun bila tujuan tidak ditegaskan, penggunaan dana infaq "lebih luwes (lentur/fleksibel)", termasuk boleh dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan, dengan dalil umum tolong-menolong. — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
🔹 Dasar zakat produktif. Kitab Zakat menegaskan bahwa zakat produktif adalah "pengelolaan dan pendistribusian dana zakat agar berdayaguna dalam jangka panjang dan dapat menjangkau lebih banyak mustahik", dan menyebut tiga bentuk pengelolaannya, salah satunya: "Dana zakat dijadikan sebagai modal kerja bagi para mustahik dalam bentuk pinjaman tanpa bunga (al-qarḍ al-ḥasan)." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
🔹 2024/2025 — TJA Edisi 16 (disidangkan 18 Oktober 2024, terbit 2025): "Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha". Pertanyaan diajukan PCM Weleri, Kendal — program Al Qordhul Hasan (pinjaman modal usaha bergulir untuk UMKM dari dana LazisMu asnaf masakin), dan jawaban Tim Fatwa:
- "uang zakat boleh disalurkan dengan cara dipinjamkan dengan syarat ketika harta sudah berkembang ia berkewajiban untuk mengembalikannya, dan ketika harta tersebut tidak berkembang maka akan diberikan bantuan kembali";
- "pelaksanaan program qardul-hasan hukumnya mubah (boleh), selama tidak bertentangan dengan syariat Islam";
- syarat biaya administrasi yang membebani peminjam lebih baik ditiadakan, karena qardhul hasan bertujuan membantu, bukan mempersulit. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
🔹 Landasan kebolehannya: dalil umum muamalah (al-aṣlu fī al-mu'āmalah al-ibāḥah) dan qiyas terhadap asnaf gharimīn — dikutip dari Yusuf al-Qardhawi, Abu Zahrah, Khallaf, dan Hasan: "apabila utang saja boleh dibayar dari harta zakat, maka tentu akan lebih utama bolehnya dilakukan peminjaman dari zakat dengan cara yang baik, yang bersih dari unsur riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
⚖️ Rambu-rambu yang harus dijaga (dari Kitab Zakat dan Fikih Zakat Kontemporer 2025):
🔹 1. Prinsip kesegeraan tidak ditinggalkan — tidak boleh ada fakir miskin yang kelaparan atau berkebutuhan mendesak yang tertunda karena dananya dipinjamkan/diinvestasikan.
🔹 2. Usaha yang dibiayai halal dan dibenarkan syariat serta peraturan yang berlaku.
🔹 3. Dipilih berdasarkan studi kelayakan pada usaha yang diyakini menguntungkan.
🔹 4. Dibina dan diawasi pihak kompeten, dikelola institusi/lembaga profesional dan amanah.
🔹 5. Bersih dari riba dan tambahan — tidak ada bunga atau beban tambahan bagi peminjam; biaya administrasi yang membebani mustahik ditiadakan.
🔹 6. Siklikal dan berkeadilan — jika usaha berkembang, peminjam wajib mengembalikan (dana bergulir untuk mustahik lain); jika tidak berkembang, diberikan bantuan kembali, bukan dipaksa melunasi dengan memberatkan.
🔹 7. Tujuan akhirnya pemberdayaan — "esensinya bukan untuk melegalkan orang menjadi mustahik selamanya, tetapi bisa mengangkat harkat dan martabat kehidupan" (QS al-Qashash 28:77 dan al-Hasyr 59:18). — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
⚠️ Catatan khusus untuk zakat fitri. Memodalkan zakat fitri dalam bentuk usaha produktif berbeda kasusnya: harus seizin fakir miskin karena zakat fitri adalah hak mereka, dan pengelolaannya harus oleh orang-orang yang ahli, alim, dan terpercaya — sebagaimana diingatkan TJA Jilid 4 yang dikutip dalam TJA 2025. Untuk dana zakat mal dan infak/sedekah, kebolehan di atas berlaku. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
📚 Dalil:
🔹 "وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" — "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [QS al-Maidah (5): 2]. — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
🔹 "وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ..." — "Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu..." [QS al-Qashash (28): 77]. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
🔹 Hadis Abu Hurairah: "Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dari kesusahan dunia seorang mukmin, Allah akan melapangkan darinya satu kesusahan pada hari kiamat... Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya suka menolong saudaranya" [HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi]. — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam
✍️ Catatan:
🔹 Jawaban di atas adalah posisi resmi yang tertulis di arsip: Fatwa 08/2004 (infaq), Kitab Zakat dan Fikih Zakat Kontemporer (tanfidz 2025) (zakat produktif, bentuk al-qardh al-hasan), serta TJA Edisi 16/2025 yang persis menjawab kebolehan meminjamkan dana zakat untuk modal usaha. Untuk program Bankziska di Jawa Timur, prinsipnya sudah tercakup — asalkan seluruh rambu di atas dijaga, khususnya: tanpa bunga/tambahan, tanpa biaya administrasi yang memberatkan, sasaran mustahik produktif, dan dana dikelola amanah dengan pendampingan.
🔹 Kehati-hatian yang wajar dari para warga (khawatir zakat "harus diberi, bukan dipinjam") sesungguhnya telah dijawab oleh kerangka zakat produktif: mustahik tetap menerima manfaat penuh — dan bila usahanya belum berkembang, dana tidak ditarik paksa; bila berkembang, dana kembali agar dapat mengangkat mustahik lain. Ini sejalan dengan tujuan syariat zakat: mengangkat derajat mustahik, bukan menjadikannya penerima selamanya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dana zakat boleh disalurkan sebagai pinjaman tanpa bunga (qardh hasan) untuk modal usaha mustahik — telah difatwakan melalui TJA Edisi 16/2025 untuk kasus yang identik dengan Bankziska, dan dikuatkan Kitab Zakat serta Fikih Zakat Kontemporer (2025); dana infak juga boleh dipinjamkan sesuai Fatwa 08/2004 bila tujuan pengumpulannya tidak mengikat. Yang wajib dijaga: tanpa bunga/tambahan, tidak ada beban administrasi yang memberatkan, prinsip kesegeraan bagi mustahik mendesak, dan pengelolaan yang amanah, profesional, serta berorientasi pemberdayaan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam (2004) · Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha (disidangkan 2024, terbit 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jual beli air susu ibu (ASI) Ini adalah isu klasik yang belum tuntas. Fatwa MUI No. 28 Tahun 2013 mengatur tentang donor ASI, tetapi belum secara tegas mengatur jual beli ASI sebagai komoditas. Pendapat mazhab berbeda: Syafi’i membolehkan dengan syarat, sementara Hanafi melarang. Di sisi lain, ada yang menganalogikannya dengan darah sehingga haram diperjualbelikan.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum jual beli air susu ibu (ASI) sebagai komoditas menurut Tarjih Muhammadiyah — sementara MUI belum mengaturnya secara tegas, pendapat mazhab berbeda-beda, dan ada yang menganalogikannya dengan darah sehingga haram diperjualbelikan?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih telah menjawab persoalan ini secara eksplisit dalam TJA Edisi 24 (disidangkan 11 September 2025): ASI termasuk bagian tubuh manusia (al-a'dā' al-jism al-basyariyyah) yang TIDAK BOLEH diperjualbelikan atau dibisniskan — seperti halnya kornea mata dan ginjal. Namun donor ASI tetap dibolehkan, dan kompensasi atasnya sah dalam bentuk akad ijarah (upah jasa menyusui) dengan cara yang patut, bukan sebagai harga barang.
1. Donor ASI: hukum asalnya mubah
🔹 "Dalam Islam donor ASI termasuk persoalan muamalah yang hukum asalnya diperbolehkan (mubah)" — donor ASI adalah solusi ketika ibu tidak dapat memberikan ASI (produksi tidak lancar, sakit, ibu wafat, bayi diadopsi, dst.), sebagaimana al-Qur'an sendiri membolehkan menyusukan anak kepada orang lain. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi (disidangkan 2025)
2. Jual beli ASI: TIDAK BOLEH diperjualbelikan/dibisniskan
⚖️ Putusan inti TJA 2025 Edisi 24:
"Akad dalam donor ASI adalah akad ijarah (upah, jasa, atau kompensasi). Apapun yang berasal dari tubuh manusia sebagai pemberian Allah baik berupa kornea mata, ginjal, termasuk ASI, dan anggota tubuh lainnya (al-a'da' al-jism al-basyariyyah) tidak boleh diperjualbelikan atau dibisniskan. Hal ini karena pada prinsipnya Allah Swt. memuliakan manusia baik sebagai entitas maupun dari aspek tubuhnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' (17): 70." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
🔹 Jadi posisi Tarjih tidak menempuh qiyas "ASI seperti darah", melainkan berangkat dari prinsip karamah insaniyyah (kemuliaan manusia): anggota tubuh manusia, apa pun bentuknya, bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan. ASI boleh digunakan (dikonsumsi bayi), tetapi tidak boleh diperdagangkan sebagai barang.
3. Lalu bolehkah ada pembayaran kepada pendonor? Boleh — sebagai upah jasa (ijarah), bukan harga susu
🔹 Landasannya QS al-Baqarah (2): 233: "Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut" — ayat ini justru mengisyaratkan akad ijarah: yang diupahi adalah jasa menyusui, sedangkan ASI itu sendiri tidak diperjualbelikan sebagai benda. — Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi · Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
🔹 Konsekuensinya, praktik memperjualbelikan ASI per mililiter layaknya komoditas dan menjadikannya lahan bisnis tidak dibenarkan; adapun memberi kompensasi wajar kepada pendonor atas jerih payah dan pengorbanannya dibolehkan dalam koridor ijarah.
4. Rambu-rambu donor ASI yang ditetapkan Tarjih
🔹 Akad harus jelas — akadnya ijarah (upah/jasa/kompensasi). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
🔹 Identitas pendonor dan penerima dicatat lengkap — karena susuan menimbulkan hubungan mahram (lima kali susuan pada bayi di bawah dua tahun menjadikan mahram, baik langsung maupun melalui botol/Bank ASI); pencatatan juga menjaga dari penyakit menular dan memudahkan penerima berterima kasih kepada pendonor. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi · Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi
🔹 Seleksi pendonor ketat (terbebas dari penyakit menular, higienis) — lā ḍarara wa lā ḍirār (tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan orang lain); al-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
🔹 Mencampur ASI beberapa pendonor hendaknya dihindari untuk menghindari syubhat dan ketidakjelasan asal-usul serta konsekuensi hukumnya. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
🔹 Taat regulasi yang berlaku dan dikelola dengan keahlian serta dewan syariah yang tersertifikasi — dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ (menolak kerusakan didahulukan atas mengambil maslahat). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
✍️ Catatan:
🔹 Mengenai perbedaan mazhab (Syafi'i membolehkan dengan syarat, Hanafi melarang, qiyas darah), arsip yang saya baca tidak memuat perbandingan mazhab secara khusus soal jual beli ASI — Fatwa 08/2021 memuat perbedaan mazhab hanya dalam soal jumlah susuan yang menjadikan mahram (Syafi'iyah: lima kali; Hanafiyah/Malikiyah: mutlak). Karena itu saya tidak dapat mengonfirmasi klaim perbandingan mazhab tersebut dari arsip; yang jelas, Tarjih menetapkan hukum melalui kerangkanya sendiri: larangan memperjualbelikan bagian tubuh manusia.
🔹 Perlu dibedakan: (a) memperjualbelikan ASI sebagai komoditas — tidak dibenarkan; (b) donor ASI dengan kompensasi upah jasa yang wajar (ijarah) — dibolehkan dengan rambu di atas; (c) Bank ASI — hukum asalnya mubah sebagai persoalan muamalah, tetapi wajib seleksi ketat, pencatatan identitas, dan taat regulasi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, jual beli ASI tidak dibolehkan karena ASI termasuk bagian tubuh manusia yang tidak layak diperjualbelikan atau dibisniskan (QS al-Isra' 17:70), dan bukan karena dianalogikan dengan darah melainkan karena prinsip kemuliaan manusia. Namun donor ASI tetap sah dengan akad ijarah — kompensasi wajar atas jasa menyusui, bukan harga susu — disertai rambu seleksi kesehatan, pencatatan identitas, kejelasan akad, dan kepatuhan regulasi.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi (disidangkan 11 September 2025) · Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi (2021) · Fatwa Hukum Susuan Dan Donor Asi (2021) · Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana menilai standart harga sebuah karya seni, seorang pelukis bisa jadi biaya produksinya satu juta, hasilnya dijual 100 juta. sebenarnya bagaimana rumus penetapan harga berbagai komoditas dalam jual beli?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana menilai harga sebuah karya seni — misalnya biaya produksi lukisan satu juta rupiah tetapi dijual seratus juta? Dan apakah syariat menetapkan rumus baku penetapan harga suatu komoditas dalam jual beli?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam kerangka Tarjih Muhammadiyah, tidak ada rumus baku penetapan harga yang mengikat biaya produksi. Harga yang sah adalah harga yang lahir dari kerelaan kedua pihak (tarāḍin) dan mekanisme pasar — penawaran, permintaan, kualitas, dan kelangkaan. Biaya produksi bukan patokan syar'i; keuntungan besar pun halal selama tidak mengandung tipu daya, paksaan, gharar (ketidakpastian/penipuan), dlarar (kerugian), atau eksploitasi zalim. Karena itu lukisan yang biaya bahannya satu juta tetapi dibeli sukarela di pasar seni dengan seratus juta adalah sah dan halal.
1. Hakikat harga: kerelaan, bukan cost-based
🔹 Fatwa 29/1999 dijawab justru untuk kasus keuntungan sangat besar (modal cabe Rp30 juta laku Rp160 juta) dan menyimpulkan halal: "keuntungan saudara yang saudara peroleh dari penjualan cabe adalah sah. Indikasinya adalah adanya unsur saling rela yang direalisasikan dalam ijab dan qabul, ada barang ada harga, serta tidak terdapat unsur keharaman dan tipu daya baik dalam harga maupun kualitas barang." — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar
📚 Dalil:
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ" — "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" [QS an-Nisa' (4): 29].
🔹 Hadis Rafi' bin Khadij: "Sebaik-baik penghasilan adalah hasil pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang terhindar dari sifat haram dan tipu daya" [HR Ahmad dan al-Bazzar] — dikutip dalam Fatwa 29/1999. — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar
2. Mekanisme pasar: harga diserahkan pada penawaran dan permintaan
🔹 Fatwa 29/1999 menegaskan: "mekanisme pasar bisa dipengaruhi oleh hukum penawaran dan permintaan. Penawaran tinggi tetapi permintaan rendah bisa berakibat harga menjadi murah dan sebaliknya. Sehingga harga diserahkan kepada pasar sebagaimana umumnya dengan melihat kepada kualitas, risiko kerusakan, dan menghindari kemungkinan terjadinya persaingan harga tidak sehat." — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar
🔹 Ini berarti kualitas, kelangkaan, dan apresiasi pasar adalah penentu harga — bukan sekadar ongkos bahan. Harga kredit yang lebih tinggi dari tunai pun sah (Fatwa 05/2009) selama disepakati, karena nilai komoditas "bisa berubah dari masa ke masa". — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
3. Karya seni: nilai estetis adalah nilai ekonomi
🔹 Fatwa 37/2019 menyebut karya seni rupa memiliki "nilai estetis, bahkan nilai ekonomi yang tinggi, terutama jika karya tersebut diciptakan oleh seorang maestro" — artinya Tarjih mengakui bahwa harga karya seni ditentukan apresiasi terhadap keahlian senimannya, bukan biaya materialnya. Jual belinya sendiri mubah selama objeknya halal dan tidak mengandung unsur syirik/fitnah. — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa · Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
🔹 Tuntunan Seni Budaya Islam menempatkan kesenian sebagai muamalah dunyawiah dengan kaidah asal boleh, dan berlandaskan hadis "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan" — sehingga karya seni yang baik bernilai dan layak dihargai tinggi. — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
4. Batas-batas yang membuat harga menjadi haram (tolok ukur etika bisnis Tarjih, Munas 2003)
🔹 Asas al-ibāhah — hukum asal muamalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan; asas at-tarāḍi — suka sama suka; tanpa maisir (perjudian/spekulasi murni); tanpa gharar (ketidakpastian/penipuan); tanpa dlarar (merugikan pihak lain) — sebagaimana dirangkum Fatwa 32/2022 dan Keputusan Munas Tarjih XXVI Padang 2003 tentang Etika Bisnis. — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual
🔹 Dilarang penimbunan (iḥtikār) dan monopoli untuk memanipulasi harga serta penipuan dalam takaran/timbangan/kualitas — Fikih Muhammadiyah Bagian Q (al-Amwāl fil-Islām) mensyaratkan usaha "tanpa ada pemerasan, penipuan, penimbunan (ihtikar)". — Ihtikar · Monopoli
5. Satu-satunya ruang "harga dipatok": kebutuhan pokok yang terancam
🔹 Fatwa 29/1999 memberi pengecualian: pemerintah wajib turun tangan menetapkan harga bila mekanisme pasar membahayakan kebutuhan pokok masyarakat (sembako) — menolak kezaliman, penimbunan, dan ketamakan penjual yang membuat rakyat tak mampu membeli kebutuhan dasarnya. Intervensi ini khusus untuk kebutuhan pokok yang terancam, bukan untuk komoditas bebas seperti karya seni. — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dua akad: jual beli biasa — penjual tidak wajib mengungkapkan harga beli/modalnya; sah selama tarāḍi dan tanpa tipu daya. Murabahah — akad khusus di mana penjual wajib menyatakan harga beli dan margin kepada pembeli; di sinilah transparansi biaya menjadi syarat. Lukisan yang dijual di galeri masuk akad biasa, bukan murabahah. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah · Murabahah
🔹 Yang tetap dinilai dari sisi akhlak (bukan keabsahan akad): menghindari kesan memanfaatkan kebodohan pembeli terhadap nilai pasar (ghabn fāḥisy), meskipun Tarjih tidak menjadikannya pembatal akad kecuali dengan bukti tipu daya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Syariat tidak menetapkan rumus matematis harga; harga ditentukan kerelaan kedua pihak dan mekanisme pasar (penawaran-permintaan, kualitas, kelangkaan, apresiasi), dengan syarat terbebas dari tipu daya, gharar, maisir, paksaan, dan penimbunan. Keuntungan berlipat pada karya seni adalah halal — nilai estetis dan nama maestro adalah bagian sah dari nilai ekonomi — dan satu-satunya pengecualian intervensi harga hanya berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat yang terancam.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar (1999) · Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009) · Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019) · Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022) · Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya · Ihtikar · Monopoli
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
hari ini banyak makanan olahan frozen yang berpengawet, kurang bisa menjamin halalan thoyyibannya. apakah Tarjih Muhammadiyah pernah membahas ini?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah terhadap makanan olahan beku (frozen food) yang mengandung pengawet, yang jaminan halalan-ṭayyibannya diragukan? Apakah pernah dibahas?
✨️ Jawaban:
🔹 Belum ditemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas "makanan olahan beku/frozen food" atau "bahan pengawet" sebagai topik fatwa tersendiri. Akan tetapi arsip memuat kerangka penilaian yang lengkap untuk menjawabnya, dan masalah-masalah yang berdekatan (kandungan alkohol, bahan kimia tambahan, fermentasi, label halal) sudah dibahas dalam beberapa fatwa lintas tahun. Dari kerangka itu dapat ditarik kaidah penilaiannya: frozen food yang berpengawet halal selama zatnya halal, bahan tambahannya suci dan tidak memabukkan, tidak membahayakan kesehatan (thayyib), serta teruji kehalalannya — dan menjadi tidak halal bila mengandung bahan najis, memabukkan, atau membahayakan tubuh.
1. Hukum asal makanan: halal sampai ada dalil yang mengharamkan
🔹 TJA 1 (Masalah Makanan) menjelaskan bahwa keharaman dalam Al-Qur'an bersifat hashr/qashr: hanya empat jenis yang diharamkan secara li-dzātihi (bangkai, darah, daging babi, sembelihan bukan nama Allah), sedangkan larangan Nabi atas yang lain umumnya li-amrin 'āriḍīn (karena faktor luar — seperti najis, bahaya, atau mudarat). Di luar itu, hukum asal makanan halal selama perolehannya, zatnya, dan penyajiannya halal. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menegaskan: "Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang halal dari segi perolehannya, zatnya serta penyajiannya, sedangkan makanan dan minuman sehat adalah yang memenuhi kebutuhan gizi seimbang serta bersih penyajiannya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
2. Tolok ukur "thayyib": bersih dan tidak membahayakan
🔹 TJA 3 (Masalah Kesehatan) menjelaskan makna ṭayyiban: "dapat berarti cara mendapatkan yang baik dan dapat juga berarti bergizi" — dan bahwa "makanan yang haram dapat merusak tubuh". — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
🔹 Fatwa 6/2010 tentang merokok — fatwa dengan kandungan sains paling pekat — mengharamkan konsumsi karena khabā'iṡ (hal-hal buruk) dan membahayakan, berlandaskan: "وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ" — "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [QS al-A'raf (7): 157], hadis lā ḍarara wa lā ḍirār ("tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain"), serta maqāṣid asy-syarī'ah. Inilah pola yang sama untuk menilai bahan pengawet: bila terbukti membahayakan kesehatan, ia kehilangan sifat thayyib. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
3. Bahan tambahan kimia (termasuk pengawet/alkohol): mubah bila tidak membahayakan, haram bila membahayakan
🔹 Fatwa 21/2015 (parfum beralkohol) menetapkan kaidah yang dapat diberlakukan pada bahan tambahan industri pangan pada umumnya: alkohol/etanol hasil industri non-khamr yang dipakai untuk produk makanan-minuman hukumnya mubah apabila secara medis tidak membahayakan, dan haram apabila secara medis membahayakan. — Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol
🔹 Fatwa 25/2004 (air tape) menunjukkan metode Tarjih menggabungkan dalil dan sains: kadar alkohol 5% ke atas ditetapkan haram karena dapat memabukkan, sedangkan kadar di bawahnya (tape 1–4%) halal — penetapan ini dilakukan dengan bertanya kepada para ahli farmasi dan dokter. — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape
🔹 TJA 2025 Edisi 20 (mirin) menyempurnakan kerangka ini dengan konsep istiḥālah: bahan yang berubah total sifatnya melalui proses kimiawi/fisik menjadi halal (seperti cuka dari khamar); namun bila unsur yang memabukkan atau membahayakan masih ada, hukum kembali pada keharaman. Kaidahnya: "mā askaru katsīruhu fa qalīluhu ḥarām" — "apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram" [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah]. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw
4. Label halal: dasar kepercayaan konsumen, dan tanggung jawab produsen
🔹 Fatwa 17/1998 (barang haram berlabel halal) menjawab persis kegelisahan tentang jaminan: konsumen yang mengkonsumsi produk berlabel halal yang ternyata haram tidak berdosa karena tidak tahu; yang berdosa adalah produsen/pihak yang menipu. Produsen wajib melakukan cek ulang, dan umat disarankan memiliki lembaga konsumen berlab untuk meneliti produk. — Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T juga memasukkan dua pesan praktis: "baca label pada makanan yang dikemas" dan hindari makanan yang kandungan gizinya rendah (junk food) — sehingga membaca komposisi dan sertifikasi halal frozen food adalah bagian dari tuntunan Tarjih. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
📚 Dalil:
🔹 "كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ" — "Makanlah dari yang baik-baik yang telah Kami rezekikan kepadamu" (antara lain QS al-Baqarah 2:172, al-Maidah 5:88)* — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 "وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ" — "…menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [QS al-A'raf (7): 157] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" — "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) zat pangan — hukum asalnya halal kecuali yang diharamkan (TJA 1); (b) bahan tambahan (pengawet, pewarna, perasa, alkohol industri) — mubah bila aman secara medis, haram bila membahayakan (Fatwa 21/2015), dengan batas tegas untuk yang memabukkan (Fatwa 25/2004, TJA 2025 mirin); (c) jaminan kehalalan/ketertipuan label — konsumen yang tertipu tidak berdosa, penipu yang berdosa (Fatwa 17/1998).
🔹 Saya belum menemukan naskah yang menetapkan daftar pengawet tertentu (misalnya formalin, natrium benzoat, MSG) dalam makanan; penyebutan formalin di arsip hanya sebagai zat berbahaya dalam rokok (Fatwa 6/2010). Karena itu penilaian pengawet per jenis tetap mengikuti kaidah di atas dan hasil uji ilmiah, bukan ketetapan nama per zat. Untuk penetapan khusus, diperlukan putusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih belum memfatwakan frozen food/pengawet secara khusus, tetapi kerangkanya sudah jelas: hukum asal halal; bahan tambahan kimia/alkohol non-khamr mubah selama tidak membahayakan dan tidak memabukkan; yang membahayakan atau memabukkan menjadi haram; dan umat dituntun untuk membaca label, memilih yang bersertifikat halal dan bergizi, serta menyadari bahwa tanggung jawab kehalalan produk ada di tangan produsen — konsumen yang tertipu tak berdosa.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga · Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape (2004) · Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol (2015) · Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010) · Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal (1998) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw (disidangkan 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
banyak sekali komentar di media sosial terhadap isu yang sebenarnya tidak diketahui secara pasti, namun sudah ada kebiasaan dan latah ikut komentar, memuji berlebih, mencemooh, menghakimi, bahkan mengutuk dg kasar, padahal tbelum ada bukti yang dapat dipercaya. bagaimana prilaku ini dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah?
✔️ Dilakukan. Berikut lanjutan dari kalimat terakhir jawaban sebelumnya:
🔹 Perilaku "mengutuk dengan kasar" tanpa dasar — termasuk dalam kategori al-buhtān (kebohongan besar) bila yang dituduhkan tidak benar. Fatwa 35/2021 menegaskan: "Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji. Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu. Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 Kebiasaan "latah ikut komentar" terhadap isu yang tidak diketahui secara pasti — inilah pelanggaran terhadap prinsip al-‘ajalah (tergesa-gesa) yang dilarang Allah dalam QS al-Ḥujurāt (49): 6: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah (tabayyanū) dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu." Ayat ini dijadikan landasan dalam Fikih Informasi 2025 maupun Fatwa 13/2016 — bahwa setiap berita wajib diklarifikasi sebelum diyakini atau disebarkan. — Tanfidz Fikih Informasi 2025 · Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
🔹 Pujian berlebih tanpa dasar — menyangkut al-ghuluww (ekstremitas) — Fikih Informasi 2025 mengingatkan pentingnya proporsionalitas dan keadilan (al-‘adalah) dalam menyampaikan informasi tentang seseorang. Pujian yang melampaui kenyataan termasuk bentuk informasi yang tidak akurat, dan termasuk menodai prinsip sadd al-dzari’ah karena membuka pintu kepada kekeliruan dan dapat menimbulkan kesombongan. — Tanfidz Fikih Informasi 2025 · Al Akhlaq Al Karimah
🔹 Isu yang belum ada bukti tepercaya — Fikih Informasi 2025 membedakan antara al-naba’ (informasi penting yang layak disebar) dan al-khabar (berita biasa). Ketika sebuah isu belum terbukti kebenarannya tetapi sudah diviralkan dengan klaim "pasti" atau "terbukti", maka itu masuk kategori informasi yang belum layak konsumsi publik. Informasi yang tidak akurat, tidak relevan, atau tidak tepat waktu — kehilangan kualitasnya. Manhaj Tarjih menuntun setiap muslim untuk hanya memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi informasi yang ṣaḥīḥ (sahih), jayyid (baik), dan nāfi‘ (bermanfaat). — Tanfidz Fikih Informasi 2025
✔️ Kesimpulan:
🔹 Perilaku komentar, pujian berlebih, cemoohan, penghakiman, dan kutukan tanpa tabayyun adalah pelanggaran langsung terhadap manhaj Tarjih. Landasannya jelas: al-tabayyun (klarifikasi) adalah kewajiban sebelum menerima atau menyebarkan informasi (QS al-Ḥujurāt 49:6), gibah dan buhtān (menggunjing dan memfitnah) adalah dosa besar (Q.S. al-Ḥujurāt 49:12 dan Fatwa 35/2021), su’uẓ-ẓann (prasangka buruk) adalah sikap tercela yang lahir dari konsumsi informasi yang tidak matang, dan namīmah (adu domba) diancam siksa kubur. Manhaj Tarjih menghendaki agar setiap muslim menjadi konsumen dan produsen informasi yang adil, akurat, bertanggung jawab, dan sarat kemaslahatan — bukan latah ikut arus tanpa bukti.
💎 Sumber:
🔹 Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025) · Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan (2016) · Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021) · Suuz Zann · Namimah · Al Tabayyun
Wallāhu a‘lamu bish-ṣhawāb.
Sajikan dalam Format
marak merebak budaya pinjol yang berakibat korban yang banyak, menjerat dan sengsara. di satu sisi lembaga-lembaga keuangan diberi aturan yang ketat dari semua aspek, sementara pinjol seenaknya saja menetapkan bungan dan denda. bukankah mestinya jika terjadi sengketa pemnerintah wajib melindungi korban dan menuntut lembaga pinjol yang ngawur. bagaimana Muhammadiyah melihat fenomena ini
关于这个问题,我没有相关信息,您可以尝试问我其它问题,我会尽力为您解答~
Sajikan dalam Format
marak merebak budaya pinjol yang berakibat korban yang banyak, menjerat dan sengsara. di satu sisi lembaga-lembaga keuangan diberi aturan yang ketat dari semua aspek, sementara pinjol seenaknya saja menetapkan bungan dan denda. bukankah mestinya jika terjadi sengketa pemnerintah wajib melindungi korban dan menuntut lembaga pinjol yang ngawur. bagaimana Muhammadiyah melihat fenomena ini
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Muhammadiyah melihat maraknya pinjol yang berbunga dan berdenda seenaknya, menjerat korban — sementara lembaga keuangan resmi diawasi ketat? Dan bukankah pemerintah wajib melindungi korban serta menindak pinjol yang menyimpang bila terjadi sengketa?
✨️ Jawaban:
🔹 Fenomena ini telah difatwakan oleh Majelis Tarjih, dan kesimpulannya tegas: pinjol yang menarik bunga adalah pinjaman riba — hukumnya haram, termasuk bunga dan denda yang dipatok sepihak. Di sisi lain, Muhammadiyah menempatkan pemerintah sebagai ulil amri (pemegang otoritas) yang mengemban amanah menegakkan keadilan dan melindungi rakyat, sehingga perlindungan korban dan penindakan pinjol yang melanggar hukum adalah keniscayaan — bukan sekadar anjuran. Berikut perkembangan posisinya secara kronologis.
1. 2022/2023 — TJA Edisi 01: Hukum Pinjaman Online (Pinjol)
🔹 Tim Fatwa menjawab langsung tiga pertanyaan tentang pinjol:
- Dari sisi akad, transaksi pinjol termasuk utang piutang (dayn); hukum asal muamalah adalah boleh (kaidah al-aṣlu fī al-mu'āmalah al-ibāḥah), dan media online hanya sarana yang tidak mengubah hukum asal. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
- Namun: "yang perlu diperhatikan adalah dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama." Fatwa menukil Fatwa Tarjih Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank serta QS al-Baqarah (2): 275 dan hadis tujuh dosa besar [HR Muslim No. 145] (makan riba termasuk di dalamnya). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
- Data yang dikutip: bunga pinjol rata-rata 0,4% per hari — "Hal inilah yang menjadi sebab haramnya pinjol, karena terdapat salah satu nilai dan tolok ukur yang menyalahi etika berbisnis yaitu adanya unsur riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
- Soal lisensi: OJK/AFPI hanya standar keabsahan secara undang-undang, belum tentu memenuhi syariat. "OJK hanya menjadi standar keabsahan aplikasi tersebut secara undang-undang, namun belum semuanya memenuhi kriteria keabsahan secara syariat Islam." Umat disarankan memilih aplikasi berbasis syariah dan terdaftar resmi (diberi contoh 20 aplikasi, dari Danakoo sampai BNI Syariah). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
- Rekomendasi sosial: "Hendaknya fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Pimpinan Muhammadiyah setempat agar dapat lebih mengoptimalkan fungsi Lazismu yang ada di daerah-daerah, sehingga golongan gharimin (orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya) bisa benar-benar mendapatkan hak zakatnya" — serta menumbuhkan kesadaran menaati hukum Islam. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
2. Akar kaidahnya: qardh (pinjaman) tidak boleh mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman
🔹 TJA 2 (Masalah Ekonomi Perdagangan) memuat kriteria yang membedakan riba dari tambahan yang dibolehkan. Unsur riba: (a) "dilakukan antara perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak", (b) "bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik bagi perorangan maupun masyarakat" — inilah persis wajah pinjol: bunga dan denda dipatok sepihak oleh aplikasi, memberatkan dan menyengsarakan korban. Pinjam-meminjam dengan bunga 24–48% per tahun jelas haram. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan
🔹 TJA Edisi 17/2025 (disidangkan 1 November 2024) menegaskan kembali kaidah: "Setiap pinjaman yang diambil manfaat di dalamnya maka itu adalah riba" (kullu qarḍin jarra naf'an fahuwa ribā). Tambahan baru boleh dalam kerangka koperasi antar-anggota yang bersifat ta'awun (tolong-menolong), dengan syarat tidak melampaui laju inflasi, tidak untuk mencari keuntungan, dan anggota yang tertimpa musibah dibebaskan; biaya tambahan yang dibebankan kepada pihak luar/non-anggota justru riba. Sebaliknya, bila peminjam belum mampu melunasi, "ia tidak perlu dibebani dengan membayar jasa tiap bulannya karena akan memberatkan dan keluar dari prinsip ta'awun" [Fatwa 26/2012]. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi · Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
3. Kewajiban negara: kekuasaan adalah amanah untuk melayani dan melindungi rakyat
🔹 Keputusan Munas Tarjih XXVI Padang 2003 (HPT Jilid 3) menegaskan bahwa kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah — bersifat mas'ūliyyah (pertanggungjawaban) dan amānah (kredibilitas), serta "berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat" (QS al-Mu'minun 23:8, 23:115; QS al-Hajj 22:41: "orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan mungkar"). — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Keadilan adalah nilai dasar pertama kehidupan politik (QS al-A'raf 7:29; an-Nisa 4:58 dan 4:135; al-Maidah 5:8), dan good governance (tata pemerintahan yang baik) dinyatakan sebagai "panggilan atau tugas keagamaan" yang mensyaratkan penegakan hukum dan transparansi serta akuntabilitas — termasuk "upaya penegakan hukum dan etika bisnis" karena pengabaiannya "mengakibatkan lemahnya penegakan hukum dan semakin suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme". — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 Konsekuensinya terhadap pinjol yang ngawur: pemerintah (ulil amri) mengemban amanah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggar — termasuk pinjol ilegal, berbunga riba, dan mematok denda sepihak yang memberatkan — serta melindungi korban, karena membiarkan penghisapan terhadap rakyat bertentangan dengan nilai keadilan dan fungsi kekuasaan sebagai pelayanan kepentingan rakyat. Upaya penegakan hukum ini berpijak pada hadis lā ḍarara wa lā ḍirār ("tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain") yang menjadi tolok ukur etika bisnis Muhamnadiyah, dan prinsip dar'u al-mafāsid — menolak kemudaratan. — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual · Ulil Amri
🔹 Maka fenomena pinjol yang menjerat bukan hanya persoalan hukum akad; ia juga persoalan keadilan sosial-ekonomi yang menuntut tanggung jawab negara dan gerakan dakwah: Muhammadiyah menyerukan penegakan hukum dan etika bisnis (Munas Tarjih 2003) serta mengaktifkan Lazismu agar korban yang terjerat utang — golongan gharimin — memperoleh hak zakatnya (TJA 2023). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
📚 Dalil:
🔹 "وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا" — "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS al-Baqarah (2): 275] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
🔹 "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا" — "Setiap pinjaman yang diambil manfaat di dalamnya maka itu adalah riba" (kaidah fikih) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi
🔹 "إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ" — "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil" [QS an-Nisa' (4): 58] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" — "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan: (a) pinjol berbunga riba (misalnya 0,4%/hari) — haram, dan larangan ini tegas sejak TJA 2023; (b) pinjol syariah yang akadnya wadi'ah/mudarabah/musyarakah dan terdaftar OJK — boleh; (c) tambahan biaya koperasi antar-anggota yang ta'awun — boleh dengan syarat ketat (tidak melampaui inflasi, kembali ke anggota), sedangkan biaya yang membebani pihak luar adalah riba (TJA Edisi 17/2025). Fatwa Tarjih mengenai bunga bank (Fatwa Tarjih No. 08/2006, mengacu Kep. Muktamar Tarjih 1989 Malang) menjadi dasar penetapan haramnya bunga pinjol.
🔹 Tentang "menuntut lembaga pinjol": arsip memuat landasan normatif kewajiban negara (ulil amri) menegakkan keadilan dan good governance, serta larangan iḥtikār (penimbunan) dan tindakan merugikan masyarakat — namun tidak memuat mekanisme penegakan hukum spesifik selain seruan penegakan hukum dan etika bisnis serta penyaluran hak zakat bagi gharimin. Untuk mekanisme implementasinya, berlaku peraturan perundang-undangan (misalnya kewenangan OJK dan aparat penegak hukum).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah memandang pinjol berbunga dan berdenda sepihak sebagai praktik riba yang haram dan menyalahi etika bisnis Islam (TJA 2023; kaidah kullu qarḍin jarra naf'an fahuwa ribā), serta menempatkan negara sebagai ulil amri yang wajib menegakkan keadilan, melindungi rakyat dari penghisapan, dan menindak pelanggar hukum (Munas Tarjih XXVI Padang 2003). Solusi yang diserukan: pilih pinjaman syariah berizin, penegakan hukum yang tegas, dan optimalisasi peran Lazismu untuk membebaskan para gharimin yang terjerat utang.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (disidangkan 16 September 2022, terbit 2023) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi (disidangkan 2024, terbit 2025) · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan · Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Fatwa 32 2022 Hadiah Dalam Barang Yang Dijual (2022) · Ulil Amri
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
ada kebiasaan di media sosial yang sangat brutal, ketika berbeda pendapat, beda pemikiran, beda manhaj, memperlakukan yang lain dengan tidak sopan, mencoret wajahnya, membuat menjadi karikatur, video pendek penghinaan, bahkan vonus murtad, kafir, bid'ah, masuk neraka dll. bagaimana Tarjih memandang
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Tarjih Muhammadiyah memandang perilaku brutal di media sosial ketika berbeda pendapat, pemikiran, atau manhaj — mencerca, mengkarikaturkan, membuat video penghinaan, sampai memvonis murtad, kafir, bid'ah, dan "masuk neraka" tanpa bukti yang dapat dipercaya?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih menolak keras seluruh perilaku itu. Vonis kafir/murtad/bid'ah terhadap orang yang berbeda pendapat tanpa dalil syar'i adalah praktik takfir yang dikategorikan sebagai kekeliruan berat bahkan termasuk kriteria kesesatan; cemoohan, karikatur, dan konten penghinaan adalah gibah, buhtan (tuduhan tanpa bukti), dan ujaran kebencian yang haram; sedangkan perbedaan pendapat justru dipandang sebagai sunnatullah yang harus dikelola dengan adab ilmiah, bukan permusuhan. Berikut perkembangannya secara kronologis.
1. Perbedaan pendapat: sunnatullah yang dihargai, bukan alasan permusuhan
🔹 Fatwa 19/1999: perbedaan pendapat di kalangan ulama lahir dari perbedaan memahami al-Qur'an, as-Sunnah, penggunaan ar-ra'yu (penalaran), dan pengaruh lingkungan — dan itu diakui sebagai kenyataan; Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, tetapi menghargai pendapat imam mazhab sepanjang sesuai jiwa al-Qur'an dan hadis. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔹 TJA 4 (Masalah Lain-lain) meneliti adagium ikhtilāfu ummatī raḥmah: ternyata bukan hadis sahih (sanadnya tidak ditemukan oleh para ahli hadis), namun pandangan bahwa perbedaan pendapat itu rahmat tetap dapat diterima ulama. Yang penting: yang diakui hanyalah perbedaan dalam masalah-masalah ijtihadiyah, bukan dalam kaidah fundamental agama — perbedaan soal pokok ajaran adalah kesesatan. Karena itu perbedaan hendaknya "tidak membawa kepada pertentangan dan perpecahan umat", dan perlu dikembangkan "semangat toleransi dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 TJA 2024 Edisi 04 menegaskan Muhammadiyah "menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari", dan ijtihadnya berprinsip "terbuka dan toleran terhadap perbedaan pemikiran"; perpecahan justru dilarang (QS Ali 'Imran 3:103), dan yang dibutuhkan adalah dialog serta "menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
2. Vonis kafir/murtad/bid'ah tanpa dalil: ditolak, bahkan ciri kesesatan
🔹 Fatwa 34/2004 (Inkar Sunnah): terhadap kelompok yang berbeda pandangan, "Jika masih ada pengakuan syahadah di dalam diri mereka, maka masih dipandang sebagai Muslim" — dan sikap yang diperintahkan adalah berdialog dan menyadarkan, bukan menghakimi. — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah
🔹 Fatwa 10/2016 (menyebarluaskan paham LDII): paham takfir — menganggap semua orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir — termasuk butir kesesatan; dan kriteria aliran sesat yang dikutip (MUI) memuat poin "mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i". Amar ma'ruf nahi munkar atas aliran yang terindikasi sesat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib, bukan menyerang pribadi; dan su'uẓ-ẓann (prasangka buruk) harus dihilangkan. — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔹 Fatwa 06/2015 (Hukum Baiat): penyalahgunaan baiat berdampak negatif "seperti menuduh kafir orang lain yang tidak berbaiat kepada imam kelompoknya bahkan ada yang sampai menghalalkan darah orang yang keluar dari kelompoknya" — ini ditegaskan sebagai penyimpangan. — Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu
3. Cemoohan, karikatur, video penghinaan: gibah, buhtan, dan ujaran kebencian yang haram
🔹 Fatwa 35/2021 (Gibah dan Kebohongan): gibah didefinisikan Nabi sebagai "engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci" [HR Muslim No. 2589] — mencakup badan, fisik, raut muka, perilaku, dan lain-lain, baik dengan lafal, tanda, maupun isyarat — dan merupakan "penodaan terhadap harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain". Bila yang dibicarakan tidak benar, itu buhtan (kebohongan/tuduhan keji): "Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti... Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya" [HR al-Baihaqi]. — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 Tanfidz Fikih Informasi 2025 (Kep. PPM 112/KEP/I.0/B/2025) mengangkat ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (hoax) sebagai masalah utama media sosial yang mengancam ketahanan bangsa, dan menetapkan kaidah keadilan (al-'adalah) dalam menilai orang: "engkau telah menzalimi pihak lain jika engkau hanya menyebutkan sisi negatifnya dan tidak engkau sebutkan sisi positifnya" (ungkapan Muhammad bin Sirin), serta kaidah iltizām al-ādāb fī al-jarḥi — memegang teguh etika dalam menilai seseorang, tidak dengan bahasa vulgar — berlandaskan QS al-Ma'idah (5): 8: kebencianmu kepada suatu kaum jangan membuatmu tidak berlaku adil. — Tanfidz Fikih Informasi 2025
4. Media sosial: alat yang hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya
🔹 Fatwa 27/2009 (Halal-Haram Facebook): media sosial termasuk muamalah duniawiyah — hukum asal mubah, tidak dilarang kecuali yang diharamkan Allah. — Fatwa 27 Halal Haram Facebook
🔹 Fatwa 36/2015 (Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial): "Hukum alat tergantung pada hukum maksud digunakannya alat tersebut" — bila media dipakai untuk hal yang bertentangan dengan Islam, hukumnya terlarang, bisa makruh bahkan haram, tergantung perbuatannya. Memvonis, menghina, dan menebar kebencian di medsos jatuh pada ranah haram ini. — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial
5. Etika beda pendapat: tabayyun, dakwah bil-hikmah, jangan bercerai berai
🔹 Fikih Informasi 2025 mewajibkan tabayyun (klarifikasi) sebelum menerima dan menyebar berita (QS al-Ḥujurāt 49:6), memperingatkan sū'uẓ-ẓann (prasangka buruk yang lahir dari sikap tidak dewasa menyikapi informasi) dan namīmah (adu domba yang diancam siksa kubur), serta menyerukan agar para dai, ustaz, dan ulama "menjadi teladan dalam berinformasi yang sehat". — Tanfidz Fikih Informasi 2025 · Suuz Zann · Namimah
🔹 Cara berdialog dengan yang berbeda dituntun QS an-Nahl (16): 125: "Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang lebih baik" — dikutip langsung dalam Fatwa 10/2016. — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
📚 Dalil:
🔹 "يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ" — "Jauhilah banyak prasangka... Janganlah mencari kesalahan orang lain, dan jangan menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?" [QS al-Ḥujurāt (49): 12] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 "اِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ" — "Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya" [QS al-Ḥujurāt (49): 6] — Tanfidz Fikih Informasi 2025
🔹 "وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا" — "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai berai" [QS Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 "ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ" — "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci" [HR Muslim No. 2589] · "الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ" — "Bukti itu (wajib dikemukakan oleh) orang yang menuduh" [HR al-Baihaqi] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) perbedaan ijtihadiyah — diakui dan dihargai sebagai sunnatullah; (b) vonis kafir/murtad/bid'ah — bukan hak komentar spontan di medsos; Tarjih menegaskan bahwa selama syahadah masih diakui seseorang tetap dipandang Muslim, dan penilaian kesesatan aliran dilakukan melalui mekanisme ilmiah dan pelaporan kepada pihak berwenang, bukan vonis pribadi; (c) penghinaan, gibah, buhtan, dan ujaran kebencian — haram dalam keadaan apa pun, apa pun konteks perbedaannya.
🔹 Tentang vonis "masuk neraka" untuk orang tertentu: arsip yang saya baca tidak memuat fatwa yang secara khusus menetapkan vonis neraka per individu; yang ada adalah larangan gibah/buhtan atas nama kehormatan orang lain dan larangan menghakimi tanpa bukti. Karena itu klaim itu saya sampaikan dalam kerangka larangan umum tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih memandang perilaku medsos yang brutal — mencerca, mengkarikaturkan, video penghinaan, dan memvonis kafir/murtad/bid'ah/"masuk neraka" terhadap yang berbeda pendapat — sebagai pelanggaran berat: praktik takfir tanpa dalil (ciri kesesatan), gibah dan buhtan (dosa besar), serta ujaran kebencian yang merusak ukhuwah dan ketahanan bangsa. Adabnya adalah tabayyun, keadilan, kesantunan dalam menilai, dakwah bil-hikmah, dan toleransi atas perbedaan ijtihadiyah — karena perbedaan pendapat adalah sunnatullah, bukan alasan untuk saling menghancurkan.
💎 Sumber:
🔹 Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024) · Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021) · Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016) · Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial (2015) · Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015) · Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004) · Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999) · Fatwa 27 Halal Haram Facebook (2009) · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain · Suuz Zann · Namimah · Al Tabayyun
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
orang salafi mengklasifikasi pendakwah menjadi tiga, ustadz sunnah, ustadz, bid'ah, ustadz Syubhat. Muhammadiyah masuk kategori ketiga. bagaimana khazanah peradaban islam menanggapi ini? dan bagaimana Tarjih Muhammadiyah mensikapi?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sebagian kalangan Salafi mengklasifikasikan pendakwah menjadi tiga: "ustadz sunnah", "ustadz bid'ah", dan "ustadz syubhat" — dan menempatkan Muhammadiyah pada kategori ketiga. Bagaimana khazanah peradaban Islam menanggapi pola klasifikasi seperti ini, dan bagaimana Tarjih Muhammadiyah menyikapinya?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Islam, ketiga istilah itu — sunnah, bid'ah, syubhat — adalah istilah teknis yang bermakna presisi, dan menyalahgunakannya sebagai vonis atas pribadi atau organisasi menyalahi adab ulama salaf. Tarjih menolak pola penggolongan semacam itu: vonis "bid'ah" atau "syubhat" atas pribadi/manhaj tanpa pembuktian dalil adalah takfir-style labeling yang dilarang; dan anggapan bahwa Muhammadiyah "bukan ahlus sunnah" telah secara eksplisit dibantah sebagai kesalahan persepsi oleh Majelis Tarjih (TJA 2024).
1. Khazanah peradaban Islam: istilah teknis yang dipresisikan, bukan label vonis
🔹 Kata bid'ah dalam khazanah Tarjih berarti "menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)" — ia melekat pada amalan/ibadah, bukan vonis status keislaman seseorang atau sebuah ormas. — Bidah · Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
🔹 Kata syubhat dalam khazanah usul fikih bermakna "perkara yang samar antara halal dan haram" — sebagaimana hadis Nu'man bin Basyir: "yang halal itu jelas, yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah perkara syubhat" [HR Muslim]. Ia dipakai untuk menakar suatu perbuatan, bukan untuk menstempel pribadi atau manhaj sebagai "syubhat". — Syubhat · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Adab para imam mazhab dalam khazanah justru saling menghormati. Fatwa 08.B/2003 meriwayatkan: Abu Hanifah, Ja'far ash-Shadiq, dan Malik bin Anas berteman dan berdiskusi di Madrasah Ahlul Bait; asy-Syafi'i tinggal dan belajar di rumah Malik selama 9 tahun, lalu berguru kepada murid-murid Abu Hanifah; asy-Syafi'i bahkan memberi gelar Abu Hanifah "'iyaalu ahlil-fiqh" (cikal bakal ahli fikih). Mereka berbeda pendapat dalam hukum, tetapi "saling menghormati pendapat-pendapat itu" dan "saling tolong-menolong". — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
🔹 Para imam mazhab sendiri melarang pengikutnya mengkultuskan pendapat mereka: Imam Syafi'i — "Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah Rasulullah, maka ambillah sunah itu dan tinggalkan pendapatku"; Imam Malik — "Janganlah engkau taklid kepada kami... tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil" dan "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar; telitilah pendapatku". Pola klasifikasi "sunnah–bid'ah–syubhat" yang menutup dialog bertolak belakang dengan semangat ini. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
2. Sikap Tarjih terhadap vonis "bid'ah" dan "syubhat" atas pribadi/kelompok
🔹 Selama syahadah masih diakui, seseorang tetap dipandang Muslim — Tarjih menolak memvonis murtad/kafir terhadap yang berbeda paham: "Jika masih ada pengakuan syahadah di dalam diri mereka, maka masih dipandang sebagai Muslim", dan sikap yang diperintahkan adalah "berdialog dan menyadarkan mereka". — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah
🔹 Praktik takfir — menganggap semua orang Islam di luar kelompoknya kafir — termasuk butir kesesatan, dan kriteria aliran sesat yang dikutip Tarjih memuat poin "mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i". Penyalahgunaan label sampai "menuduh kafir orang lain yang tidak berbaiat... bahkan menghalalkan darah" ditegaskan sebagai dampak negatif yang menyimpang. — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii · Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu
🔹 Menuduh tanpa bukti adalah gibah dan buhtan: "Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti... Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 Fanatisme golongan tidak sesuai Islam: "fanatik menghasilkan kebodohan" sementara tafakkur menghasilkan ilmu; yang benar adalah ittiba' — mengikuti pendapat ulama selama tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah, dan wajib meninggalkannya bila menyalahi. — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
3. Tuduhan "Muhammadiyah bukan ahlus sunnah / termasuk syubhat": dibantah sebagai kesalahan persepsi
🔹 TJA 2024 Edisi 04 secara eksplisit membahas anggapan "Muhammadiyah bukan bagian dari ahlus-sunnah wal-jama'ah" — dinyatakan sebagai "kesalahan persepsi sebagian masyarakat" karena perbedaan beberapa amaliah, bahkan ada yang salah memahami Muhammadiyah sama dengan Ahmadiyah, lalu tersulut provokasi. Bantahannya: Muhammadiyah "berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih" dan menjadikan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah sebagai slogan manhajnya. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda · Ahlus Sunnah Wal Jamaah
🔹 TJA 3 (Masalah Ketarjihan) menjawab tuduhan-tuduhan lama terhadap Muhammadiyah — "bermadzhab tarjih, meringankan hukum agama, tidak menghormati wali, suka berdebat" — dengan menyatakan semuanya tidak benar: Muhammadiyah tidak bermazhab dalam arti tidak bertaklid, tetapi bermetode tarjih (memilih pendapat yang dalilnya paling kuat), dan "tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar"; koreksi siapa pun diterima sepanjang membawa dalil yang lebih kuat. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Adab menghadapi perbedaan: dialog dengan cara yang lebih baik (QS an-Nahl 16:125), menghilangkan "ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah", menjaga ukhuwah islamiyah (QS Ali 'Imran 3:103), serta peran tokoh dan pemerintah untuk "mengedepankan dialog dan memahamkan masyarakat tentang pentingnya toleransi". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
📚 Dalil:
🔹 "وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا..." — "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." [QS Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 "وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا" — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [QS al-Hasyr (59): 7] — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah
🔹 "ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ" — "Serulah (manusia) ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik" [QS an-Nahl (16): 125] — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 "إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ..." — "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi... terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal" [QS Ali 'Imran (3): 190-191] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) istilah "bid'ah" dan "syubhat" — sah sebagai kategori teknis untuk menilai amalan dan transaksi, tetapi menyimpang bila dijadikan stempel keislaman pribadi/ormas tanpa pembuktian; (b) perbedaan ijtihadiyah dalam amaliah — diakui Tarjih sebagai sunnatullah yang tidak boleh menjadi alasan perpecahan; (c) penilaian kesesatan aliran — dalam manhaj Tarjih dilakukan melalui kajian ilmiah dan pelaporan kepada pihak berwenang, bukan vonis spontan di ruang publik.
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menyebut istilah "ustadz sunnah–bid'ah–syubhat" secara harfiah; jawaban ini disusun dari prinsip-prinsip Tarjih tentang bid'ah, syubhat, takfir, fanatisme, dan ukhuwah yang terdapat dalam naskah-naskah di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Khazanah peradaban Islam — sebagaimana dipahami Tarjih — memaknai bid'ah dan syubhat sebagai kategori teknis atas amalan dan perkara, bukan vonis atas pribadi; para imam mazhab justru saling menghormati dan melarang pengkultusan. Maka pola "ustadz sunnah–bid'ah–syubhat" yang menempatkan Muhammadiyah pada kategori ketiga ditolak: Muhammadiyah berpegang pada al-Qur'an dan sunnah shahih serta diakui bagian dari ahlus sunnah; anggapan sebaliknya adalah kesalahan persepsi. Sikap Tarjih: ittiba' dengan dalil, tabayyun, dialog bil-hikmah, menjauhi takfir dan fanatisme, serta menjaga ukhuwah islamiyah di tengah perbedaan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (disidangkan 17 November 2023) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan · Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004) · Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003) · Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016) · Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021) · Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015) · Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah (1998) · Bidah · Syubhat · Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah Tarjih pernah membahas tentang etika pemasaran islami? mengingat Muhammadiyah memiliki banyak AUM. kadang persaingan membuat iklan semakin hiperbolis, bahkan ghuluw untuk menarik pelanggan. bagaimana tarjih mensikapi ini
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah Tarjih pernah membahas etika pemasaran Islami? Mengingat Muhammadiyah memiliki banyak AUM — dan persaingan kadang membuat iklan semakin hiperbolis, bahkan ghuluw, untuk menarik pelanggan. Bagaimana Tarjih menyikapi ini?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, Tarjih telah merumuskan etika pemasaran/bisnis Islami secara utuh — dan rumusannya sudah menjerat praktik iklan hiperbolis. Landasannya adalah Keputusan Munas Tarjih XXVI Padang Tahun 2003 (HPT Jilid 3) tentang Etika Politik dan Etika Bisnis. Naskah itu mendefinisikan: "Etika Bisnis adalah seperangkat norma yang bertumpu pada aqidah, syariah, dan akhlaq yang diambil dari al-Quran dan as-Sunnah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis dan hal-hal yang berhubungan dengannya." — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
1. Tolok ukur etika bisnis Tarjih memuat 11 larangan
🔹 Fatwa 15/2021 mengutip langsung sebelas tolok ukur dari HPT Jilid 3 tersebut, yaitu: tidak boleh ada garar (spekulasi), maisir, jahalah (kesamaran), kedzaliman, unsur riba, darar (merugikan/membahayakan), kecurangan dan penipuan, ta'assuf (penyalahgunaan hak), monopoli dan konglomerasi, objek bisnis yang haram, serta menelantarkan dan memubadzirkan harta. — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
🔹 Iklan hiperbolis menabrak setidaknya tiga tolok ukur sekaligus: garar (klaim berlebihan menimbulkan ketidakpastian tentang kualitas sebenarnya), jahalah (menyembunyikan keadaan sesungguhnya dari konsumen), dan kecurangan/penipuan (pujian yang tidak sesuai kenyataan = tadlis). Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian Q ditegaskan larangan penipuan dengan hadis Nabi: "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku" (HR Muslim dari Abu Hurairah). — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
2. Iklan adalah wasilah — hukumnya mengikuti isi dan tujuannya
🔹 Fatwa 03/2012 menegaskan kaidah lil-wasāili ḥukmul-maqāṣid ("wasilah/perantara sama hukumnya dengan yang dituju"): mengiklankan sesuatu yang halal dan benar hukumnya mubah — bahkan usaha mubah dapat bernilai ibadah bila memberi manfaat dan diniatkan sebagai amal shalih; tetapi "mengiklankannya termasuk kategori membantu kesuksesan aktivitas riba" bila yang diiklankan terkait usaha haram, dan iklan yang memfasilitasi hal bertentangan dengan agama tidak dibenarkan. — Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan
🔹 Fatwa 18/2021 tentang Google AdSense mempertegas hukum iklan kontemporer: hukum pokoknya mubah (kaidah al-aṣlu fī al-asyyā'il-ibāḥah), tetapi etika bisnis HPT Jilid 3 mensyaratkan "tidak diperbolehkan adanya aḍ-ḍarar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta'āwun (tolong-menolong) dalam keburukan". Bila konten halal dan haram bercampur, berlaku kaidah idzā ijtama'al-ḥalālu wal-ḥarāmu ghulibal-ḥarām ("apabila perkara halal dan haram berkumpul, yang dimenangkan adalah yang haram"); dan bila pengelola tidak mampu mencegah kemudaratan, berlaku sadd adz-dzari'ah (menutup jalan kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
3. Konsekuensi bagi pengelola, termasuk AUM
🔹 Fatwa 33/2019 memberi preseden penting: lembaga yang menerima manfaat dari produk yang diharamkan dianggap "sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya" — karena itu termasuk tolong-menolong dalam dosa (QS al-Maidah 5:2) dan mencampuradukkan al-haq dengan al-bathil (QS al-Baqarah 2:42). Fatwa 06/2010 tentang rokok juga menyerukan pemerintah "melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda". — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok · Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 Bagi AUM, iklan bukan wilayah netral: ia adalah bagian dari wajah dakwah dan amanah. Keputusan Tarjih ke-26 menegaskan setiap pengelola adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya (HR al-Bukhari dan Muslim: kullukum rā'in wa kullukum mas'ūlun 'an ra'iyyatihi), dan kekuasaan/ kepengurusan berfungsi "untuk melayani kepentingan rakyat". Maka memasarkan produk AUM dengan klaim berlebihan yang menyesatkan justru mengkhianati amanah kelembagaan itu sendiri. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
4. Tentang "ghuluw" (pujian berlebih)
🔹 Arsip memuat larangan ghuluw dalam pujian: "Janganlah kalian memberi penghormatan (memuji) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani telah memberi penghormatan (memuji) kepada Isa putra Maryam…" [HR al-Bukhari dari Ibnu Abbas] — dikutip dalam Fatwa 34/2009. Prinsip ini menunjukkan bahwa pujian yang melampaui kenyataan tercela dalam Islam; dalam pemasaran, ia tertangkap melalui larangan kecurangan, penipuan, dan ketidakjelasan dalam etika bisnis, bukan melalui fatwa khusus berjudul "iklan hiperbolis". — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
📚 Dalil:
🔹 "يٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ" — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu" [QS an-Nisa' (4): 29] — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
🔹 "وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" — "…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" [QS al-Maidah (5): 2] — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔹 "وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ" — "Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan" [QS al-Baqarah (2): 42] — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
🔹 "مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا" — "Barangsiapa menipu, maka ia bukan golonganku" [HR Muslim] — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) kerangka etika bisnis HPT Jilid 3 (2003) yang mengikat — memuat larangan garar, jahalah, dan penipuan yang menjerat iklan hiperbolis; (b) fatwa-fatwa eksplisit tentang iklan — Fatwa 18/2021 (konten/muatan iklan), Fatwa 03/2012 (iklan sebagai wasilah), Fatwa 33/2019 (keterlibatan lembaga dalam promosi produk haram); (c) "iklan hiperbolis/ghuluw pemasaran" sebagai judul fatwa tersendiri belum saya temukan di arsip — penilaiannya ditarik dari prinsip-prinsip di atas.
🔹 Tentang kejujuran iklan yang bersifat teknis (misalnya klaim "terbaik", "paling murah", "sembuh seketika"), arsip belum memuat pedoman rinci; yang ada adalah tolok ukur umum bahwa ketidakjelasan (jahalah) dan penipuan dilarang. Untuk AUM yang membutuhkan panduan iklan spesifik, diperlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih telah merumuskan etika pemasaran Islami — intinya 11 tolok ukur Etika Bisnis (Munas Tarjih XXVI, 2003) yang melarang garar, jahalah, kecurangan, dan penipuan. Iklan hiperbolis yang melebih-lebihkan tanpa dasar termasuk tadlis yang menyesatkan konsumen dan melanggar etika bisnis. Iklan adalah wasilah yang hukumnya mengikuti isi dan tujuannya; dan bagi AUM, iklan bukan sekadar alat penjualan, melainkan bagian dari amanah dan mas'uliyyah dakwah — karena setiap pengelola adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (disidangkan 2020) · Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (disidangkan 2020) · Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019) · Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan (disidangkan 2011) · Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010) · Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009) · Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam · Etika Bisnis · Penipuan · Gharar · Tadlis
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum jual beli tanah virtual di metaverse?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum jual beli tanah virtual di metaverse menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Tanah metaverse diakui sebagai harta (māl mutaqawwam) dan jual belinya termasuk akad muamalah yang hukum asalnya mubah — tetapi kebolehannya bersyarat. Tarjih belum mengeluarkan fatwa khusus berjudul "jual beli tanah metaverse", namun telah merumuskan karakterisasi hukumnya (takyīf fiqhī) secara eksplisit dalam Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital dan Fatwa 02/2026 tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital. Berikut kerangka hukumnya.
1. Kedudukan tanah metaverse: sah sebagai harta
🔹 Majelis Tarjih mendefinisikan tanah metaverse sebagai "lahan virtual yang direpresentasikan melalui token unik (NFT) di blockchain" — NFT itu "tidak menciptakan tanah fisik, melainkan merepresentasikan hak kepemilikan digital atas koordinat virtual tertentu" dalam platform. — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
🔹 Sebagai harta, ia memenuhi rukun harta menurut fikih: (1) digandrungi manusia, (2) dapat disimpan (secara digital), (3) memiliki nilai tukar, (4) diakui sebagai kekayaan dalam 'urf komersial saat ini (definisi Ibnu Nujaim, al-Suyuthi, Ali Khafif, dan Keputusan Tarjih tentang al-Amwāl fī al-Islām, Garut 1976). Analoginya seperti "sertifikat kios di pusat perbelanjaan digital" atau "sertifikat saham dalam perusahaan virtual": pemilik tidak memiliki tanah fisik, tetapi memiliki hak eksklusif atas ruang digital untuk membuka usaha, memasang iklan, mengadakan event, atau menyewakannya. — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
2. Hukum asal jual belinya: mubah, karena termasuk muamalah
🔹 Berdasarkan kaidah al-aṣlu fī al-mu'āmalāt al-ibāḥah ("hukum asal muamalah adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkan") dan al-aṣlu fī al-manāfi' al-ibāḥah, bertransaksi atas aset digital yang halal adalah boleh. Jual beli tanah metaverse termasuk urūḍ al-tijārah (barang dagangan) bila diniatkan untuk investasi — "diperjualbelikan demi mencari keuntungan (capital gain), atau dijadikan sarana penyimpan nilai kekayaan" — dan perlakuan fikihnya mengikuti barang dagangan, bukan mata uang. — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1 · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
3. Syarat kebolehan: terbebas dari unsur yang diharamkan
🔹 Kebolehan bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram bila melanggar batasan syariat. Syaratnya:
🔸 Objek halal — tanah virtual tidak boleh berada dalam ekosistem yang melanggar syariat (kasino digital, konten haram, pasar gelap), dan harus memiliki utilitas (manfa'ah mubahah) — bukan sekadar spekulasi murni atau "candaan" yang mengandung maysir, gharar, dan tabdzir (QS al-Ma'idah 5:90, QS al-Isra' 17:27).
🔸 Mekanisme transaksi bersih — tidak boleh melalui futures (jual beli utang dengan utang), leverage/margin trading (riba nasi'ah), pump-and-dump (najsy), dan short selling — karena semua mengandung gharar, tadlis, dan tagrir (penipuan) yang dilarang (QS an-Nisa' 4:29). — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
🔹 Peringatan risiko struktural: nilai tanah virtual "tetap bergantung pada keberlangsungan platform dan penerimaan pasar" — "apabila platform berhenti beroperasi atau kehilangan pengguna, nilai ekonominya dapat menurun secara signifikan." Karena itu syariat menuntut literasi (riset mandiri/DYOR) dan kepatuhan pada regulasi — "setiap muslim wajib membekali diri dengan literasi ekonomi Islam" — agar tidak jatuh pada jahalah (kebodohan) yang menyia-nyiakan harta, serta hanya bertransaksi lewat platform resmi yang diawasi otoritas (prinsip sadd adz-dzari'ah). — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
4. Konsekuensi fikih: zakat atas tanah metaverse
🔹 Karena dikategorikan urūḍ al-tijārah, tanah metaverse yang diniatkan investasi wajib dizakati: nisab senilai 85 gram emas, haul satu tahun, kadar 2,5%, dinilai dengan harga pasar saat jatuh tempo; dengan syarat harta halal, bebas utang jatuh tempo, dan kepemilikan sempurna (ditandai penguasaan private key). — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1
📚 Dalil:
🔹 "وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا" — "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
🔹 "لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ" — "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu" [QS an-Nisa' (4): 29]
🔹 "إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ" — "…berjudi… adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah…" [QS al-Ma'idah (5): 90] · "نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ" — "Rasulullah saw melarang jual beli yang mengandung gharar" [HR Muslim] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
🔹 "لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ" — "Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu" [HR at-Tirmidzi] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) kedudukan tanah metaverse sebagai harta — sah menurut fikih (fatwa 2026); (b) hukum jual belinya — asalnya mubah, menjadi haram bila objek atau mekanismenya mengandung maysir, gharar, riba, atau tadlis; (c) perlakuan khusus — sebagai barang dagangan wajib zakat 2,5%.
🔹 Fatwa 02/2026 menegaskan kripto tidak sah sebagai alat tukar di NKRI (menyalahi hukum positif, ghairu masyrū'), tetapi sah sebagai aset investasi/komoditas — dan tanah metaverse dibahas dalam kerangka aset digital, bukan sebagai alat pembayaran. Fatwa 33/2021 yang lebih lama (mengharamkan kripto sebagai investasi dan alat tukar karena gharar/spekulasi) telah diperbarui oleh Fatwa 02/2026 yang memilah objek dan mekanisme: kripto berutilitas halal dengan mekanisme bersih hukumnya mubah, sementara kripto nirutilitas/spekulatif tetap haram.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jual beli tanah virtual di metaverse hukum asalnya mubah karena tanah metaverse diakui sebagai harta (māl mutaqawwam) dan transaksinya termasuk muamalah — selama objeknya halal-berutilitas, mekanismenya bersih dari maysir/gharar/riba/tadlis, dibarengi literasi dan kepatuhan pada otoritas resmi, serta diniatkan sebagai investasi maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (nisab 85 gram emas).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026) · Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1 (2026) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1 (disidangkan 2 Maret 2026) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026) · Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (2021, telah diperbarui 2026) · Tanah Metaverse · Aset Digital · Urud Al Tijarah · Mal Mutaqawwam
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hak Cipta dan Akuntabilitas Hukum Artificial Intelligence (AI): Ketika AI (seperti robot otonom atau generator teks/gambar) memproduksi sebuah karya atau justru melakukan pelanggaran (misalnya menabrak orang pada mobil otonom), siapakah yang menanggung dosa dan hukum jinayat (pidana) atau perdata? Apakah AI bisa dianggap sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i`tibariyyah)? bagaimana tarjih menjawab?
Hak Cipta dan Akuntabilitas Hukum Artificial Intelligence (AI): Ketika AI (seperti robot otonom atau generator teks/gambar) memproduksi sebuah karya atau justru melakukan pelanggaran (misalnya menabrak orang pada mobil otonom), siapakah yang menanggung dosa dan hukum jinayat (pidana) atau perdata? Apakah AI bisa dianggap sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i`tibariyyah)? bagaimana tarjih menjawab?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika AI (robot otonom, generator teks/gambar) memproduksi karya atau justru melakukan pelanggaran (misalnya mobil otonom menabrak orang), siapakah yang menanggung dosa dan hukum jinayat/pidana atau perdata? Apakah AI bisa dianggap subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i'tibariyyah)? Bagaimana Tarjih menjawab?
✨️ Jawaban:
🔹 Penting dicatat lebih dulu: arsip HPT belum memuat fatwa khusus yang berjudul tentang kecerdasan buatan (AI). Namun Tarjih telah memiliki perangkat fatwa yang dapat menakarnya (takyīf), dan arah jawabannya tegas: AI bukan mukallaf sehingga tidak menanggung dosa dan tidak dijatuhi pidana; tanggung jawab — dosa maupun ganti rugi — dibebankan kepada manusia dan/atau badan hukum (syakhshiyyah i'tibariyyah) di baliknya. Berikut unsur-unsurnya.
1. Hak cipta karya AI: karya adalah harta yang berhak milik
🔹 Fatwa 35/2016 (Hukum Software Bajakan) adalah preseden langsung untuk karya digital: "software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut" — hak ini dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tarjih memandang "segala sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan adalah harta, termasuk di dalamnya hak-hak atas sesuatu." Maka karya yang diproduksi AI — sejauh memiliki nilai dan mengandung kerja manusia (perancang, pemrogram, penyedia data, operator) — adalah harta yang haknya berada pada manusia/entitas di balik AI, bukan pada mesinnya; penggunaannya tanpa izin pemilik hak adalah haram (qiyas atas larangan merugikan orang lain, QS asy-Syu'ara 26:183 dan hadis lā ḍarara wa lā ḍirār). — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan
2. Dosa: hanya mukallaf yang menanggung; AI bukan mukallaf
🔹 Fatwa 12/1998 (Manusia Hasil Kloning) merumuskan: "mukallaf adalah manusia yang memenuhi syarat-syarat untuk menyandang taklif (bebanan hukum), yakni mampu memahami tuntutan syara' (khitab Allah) dan memiliki kecakapan/kemampuan (ahliyyah)." Syarat taklif ini — akal, kesadaran, niat, dan kecakapan — tidak dimiliki AI: AI tidak berniat, tidak memahami khitab Allah, dan bukan manusia. Konsekuensinya: AI tidak dikenai taklif, tidak berdosa, dan tidak dapat dijatuhi hukuman jinayat (qisas/diyat) dalam makna syar'i. — Fatwa 12 1998 Manusia Hasil Kloning · Mukallaf · Ghairu Mukallaf · Taklif
🔹 Dosa justru jatuh pada manusia yang merancang, memprogram, mengoperasikan, membiarkan, atau memerintahkan AI untuk berbuat mudarat — sesuai niat dan kadar peranannya. Ini sejalan dengan prinsip al-mas'ūliyyah (pertanggungjawaban) dalam Keputusan Tarjih ke-26: "Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya" (HR al-Bukhari dan Muslim), serta larangan membuat kemudaratan, lā ḍarara wa lā ḍirār (HR Ibnu Majah dan Ahmad). — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis · La Dharara Wa La Dhirara · Kullukum Rain
3. AI sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i'tibariyyah)?
🔹 Dalam khazanah Tarjih, syakhshiyyah i'tibariyyah (badan hukum) memang diakui — tetapi untuk entitas yang dibentuk manusia dan hukum, bukan untuk mesin. Fatwa 36/2020 (Reksadana Syariah) mengutip Muktamar Internasional Zakat di Kuwait: perusahaan yang memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, "baik sebagai syakhsiyyah i'tibariyyah (badan hukum) ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham." Jadi yang dapat menyandang hak dan kewajiban hukum adalah manusia dan badan hukum (perusahaan pengembang/pemilik AI), bukan AI itu sendiri. AI adalah alat (wasilah), bukan pelaku (fā'il); menjadikannya "pelaku" hukum mandiri belum dikenal dalam kerangka fikih Tarjih dan memerlukan ijtihad lanjutan. — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
4. Kerugian harus dihilangkan: pertanggungjawaban perdata
🔹 Kaidah adh-ḍararu yuzāl ("kemudaratan itu harus dihilangkan") dan lā ḍarara wa lā ḍirār menuntut agar kerugian akibat AI — misalnya mobil otonom menabrak orang — ditanggung dan dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab: pemilik, operator, pengembang, atau badan hukumnya. Mekanisme pidana/perdata konkretnya diserahkan pada penegakan hukum positif oleh negara (ulil amri), sejalan dengan prinsip good governance dan penegakan hukum dalam Keputusan Tarjih ke-26. — Dlarar · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
📚 Dalil:
🔹 "وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ" — "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" [QS asy-Syu'ara (26): 183] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan
🔹 "لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ" — "Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" [QS al-Baqarah (2): 279] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan
🔹 "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" — "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan
🔹 "كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ" — "Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 "أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ" — "Maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu secara main-main, dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?" [QS al-Mu'minun (23): 115] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) fatwa yang sudah ada — hak kekayaan intelektual atas karya digital (Fatwa 35/2016), syakhshiyyah i'tibariyyah untuk badan hukum (Fatwa 36/2020), definisi mukallaf dan taklif (Fatwa 12/1998), tanggung jawab pemimpin (Tarjih ke-26); (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada AI sebagai alat yang tidak mukallaf; (c) ketiadaan fatwa khusus AI — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum AI secara utuh, sehingga rincian seperti kapan persisnya kelalaian operator menjadi pidana atau perdata mengikuti penegakan hukum positif dan memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut kerangka Tarjih: AI tidak menanggung dosa (karena dosa hanya dibebankan kepada mukallaf manusia) dan tidak menjadi subjek jinayat; ia alat, bukan pelaku. Hak cipta karya AI berada pada manusia/entitas di baliknya — penggunaan tanpa izin haram. Tanggung jawab pidana dan perdata dibebankan kepada manusia dan badan hukum (syakhshiyyah i'tibariyyah) yang merancang, memiliki, dan mengoperasikan AI, berdasarkan prinsip pertanggungjawaban (kullukum rā'in), larangan mudarat (lā ḍarara wa lā ḍirār), dan kewajiban menghilangkan kerugian (adh-ḍararu yuzāl) — dengan mekanisme konkretnya ditegakkan oleh negara melalui penegakan hukum.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016) · Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020) · Fatwa 12 1998 Manusia Hasil Kloning (1998) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Mukallaf · Ghairu Mukallaf · Taklif · Kullukum Rain · La Dharara Wa La Dhirara · Dlarar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Identitas Gender Non-Biner Medis: Di luar kondisi khunsa (interseksual alami yang memiliki dua alat kelamin), kini muncul fenomena medis psikologis individu yang secara biologis fungsional tetapi menolak mengidentifikasi diri sebagai pria maupun wanita. Fikih klasik hanya mengenal skema biner (pria-wanita), dan belum ada fatwa khusus yang memformulasikan hak perwalian, waris, dan posisi saf salat bagi kondisi sosial kontemporer ini.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Di luar kondisi khunsa (interseks, kelamin ganda alami), muncul fenomena medis-psikologis: individu yang secara biologis fungsional menolak mengidentifikasi diri sebagai pria maupun wanita (non-biner). Fikih klasik hanya mengenal skema biner, dan belum ada fatwa khusus yang memformulasikan hak perwalian, waris, dan posisi saf salat untuk kondisi kontemporer ini. Bagaimana Tarjih menyikapinya?
✨️ Jawaban:
🔹 Tepat seperti dugaan Anda: arsip Tarjih belum memuat fatwa khusus yang memformulasikan perwalian, waris, dan saf salat bagi "identitas gender non-biner" kontemporer. Yang ada adalah kerangka tiga lapis yang sudah mapan — khuntsa (interseks), transgender (mukhannats/mutarajjilah), dan prinsip biner penciptaan — yang menjadi pijakan untuk menakar kondisi itu. Berikut perinciannya.
1. Tarjih membedakan tegas tiga kategori
🔹 Khuntsa (kelamin ganda/interseks) — kelainan kodrati: "Secara kodrati ada orang yang ditakdirkan Allah dengan kelainan jenis kelamin dari keumuman kelahiran normal... Dalam bahasa fikih, keadaan kelamin ganda ini disebut khuntsa, sedangkan bila tidak didapatkan kecenderungan disebut khuntsa musykil." Ini kondisi yang diakui dan dicarikan jalan keluarnya. — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 Transgender — "orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjukkan saat lahir"; dalam fikih disebut mukhannats (laki-laki yang berperilaku perempuan) atau mutarajjilah (sebaliknya). Ini berbeda dari hermaprodit dan haram. — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 Non-biner (menolak pria/wanita padahal biologis fungsional) — tidak dikenal sebagai kategori ketiga dalam fikih Tarjih; secara kerangka ia jatuh pada kategori transgender/mukhannats, karena fikih hanya mengenal dua jenis kelamin ciptaan: "Penciptaan manusia terdiri dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan" (QS al-Hujurat 49:13). — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
2. Hukumnya: menyalahi fitrah dan haram — tetapi pribadinya tidak boleh dikucilkan
🔹 Majelis Tarjih berpandangan "semua bentuk perilaku dan orientasi seksual yang menyimpang dari aturan syariat Islam, baik itu lesbian, gay, biseksual maupun transgender, hukumnya haram, menyalahi ajaran Islam" — didasarkan antara lain pada hadis: "Nabi saw. melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah" [HR al-Bukhari No. 5886]. — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 Namun ada pembedaan penting dari an-Nawawi dan Ibn Hajar yang dikutip fatwa: mukhannats min khalqin / min ashl al-khilqah (bawaan) dibedakan dari bi at-takalluf / bi al-qashdi (disengaja) — dan penanganannya: "kelompok LGBT tidak boleh dibenci atau dikucilkan dalam pergaulan sosial, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan masyarakat", serta solusinya adalah rehabilitasi (dianggap penyakit jiwa yang dapat disembuhkan), bukan penghakiman. — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
3. Khuntsa (interseks): justru dicarikan kejelasan, bukan dibiarkan ambigu
🔹 TJA 1 menegaskan: untuk waria/khuntsa yang kelaminnya tidak berfungsi sempurna, "operasi penegasan kelamin baginya tidak lain dimaksudkan untuk menyempurnakan fungsi kelaminnya" — dipandang sebagai pengobatan yang "justru merupakan usaha pertolongan yang terpuji"; "dengan kejelasan dan berfungsinya kelamin... hal-hal yang menyangkut hukum waris menjadi jelas pula. Kemungkinan untuk melakukan perkawinan pun ada." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Sebaliknya, operasi pergantian kelamin pada orang yang kelaminnya normal dan berfungsi sempurna hukumnya haram — termasuk mengubah ciptaan Allah yang disebut setan akan menggoda manusia untuk melakukannya (QS an-Nisa 4:118-119). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Untuk khuntsa musykil (tidak jelas kecenderungannya), TJA 2 menetapkan: "Pemecahannya diserahkan kepada dominasi dan kecenderungan secara fisik dan psikis. Kalau kecenderungannya dan dominasi fisik dan psikis wanita, ya digolongkan wanita dan sebaliknya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 23/2022 menambahkan: pilihan gender bagi kasus kelamin ganda "bisa didasarkan kepada pertimbangan dokter, keinginan orang tua... atau pertimbangan bersama, sehingga pilihan terakhirnya itulah yang menjadi pegangan" — dan "Jika pilihannya menjadi laki-laki, maka berlaku baginya semua hukum dan aturan sebagai laki-laki, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
4. Implikasi untuk perwalian, waris, dan saf salat
🔹 Karena fikih hanya mengenal dua jenis kelamin dan Tarjih menegaskan "jika dalam perjalanan hidupnya orang itu berpindah haluan setelah ditetapkan jenis kelamin tertentu baginya, maka hukumnya kembali seperti hukum LGBT" — maka tidak ada ruang status hukum ketiga: perwalian, waris, dan saf salat mengikuti jenis kelamin biologis/aslinya, dan penolakan identitas non-biner tidak mengubah status hukumnya. Ini adalah analisis saya atas kerangka fatwa, bukan redaksi fatwa yang tertulis eksplisit. — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 Untuk khuntsa (bukan non-biner), waris dan saf memang diselesaikan lewat penentuan gender via dominasi fisik-psikis (TJA 2) dan penegasan medis (TJA 1) — jalan yang tidak tersedia bagi orang yang biologisnya normal karena operasinya haram.
📚 Dalil:
🔹 "يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ..." — "Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan..." [QS al-Hujurat (49): 13] — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 "لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ" — "Nabi saw. melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah" [HR al-Bukhari No. 5886] — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt
🔹 "وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ" — "(Setan berkata) dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah" [QS an-Nisa (4): 119] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) khuntsa/interseks — kelainan kodrati yang diakui dan diselesaikan (dominasi fisik-psikis, penegasan kelamin medis); (b) transgender/non-biner pada biologis normal — haram, menyalahi fitrah, solusinya rehabilitasi tanpa pengucilan; (c) ketiadaan fatwa khusus — formulasi rinci perwalian, waris, dan saf bagi kondisi non-biner kontemporer belum ada di arsip yang berhasil saya telusuri; apa yang saya sajikan adalah penerapan kerangka biner yang ada, bukan teks fatwa tersendiri.
🔹 Untuk kepastian hukum kasus konkret (perwalian, waris, saf) pada kondisi seperti ini, diperlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih — di luar kapasitas saya sebagai asisten penelusuran.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih belum memformulasikan fatwa khusus untuk identitas gender non-biner kontemporer, tetapi kerangkanya tegas: fikih hanya mengenal dua jenis kelamin (QS 49:13); kondisi khuntsa diakui dan dicarikan kejelasan, sedangkan penolakan identitas gender pada orang yang biologisnya normal termasuk kategori transgender yang haram dan menyalahi fitrah — namun pribadinya tetap berhak diperlakukan manusiawi, tidak dikucilkan, dan diarahkan pada rehabilitasi, bukan vonis. Perwalian, waris, dan saf salat dalam kerangka yang ada tetap mengikuti jenis kelamin biologis, karena tidak ada kategori hukum ketiga.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (disidangkan 2016, ditetapkan 2022) · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah · Khuntsa · Mukhannats · Mutarajjilah · Sihaq · Liwath
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum persoalan ini? Komodifikasi Tren Self-Healing Kekinian: Praktik pemulihan mental yang mencampurkan meditasi, terapi energi, sound healing, hingga penggunaan kristal atau kartu tertentu yang populer di kalangan Gen Z. Batasan sinkretisme (pencampuran visual/ritual) antara terapi psikologis murni dengan hal-hal yang mendekati syirik atau khurafat belum difatwakan secara mendetail.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum komodifikasi tren self-healing kekinian — praktik pemulihan mental yang mencampurkan meditasi, terapi energi, sound healing, hingga penggunaan kristal atau kartu tertentu — yang populer di kalangan Gen Z? Sejauh mana batasan sinkretisme antara terapi psikologis murni dengan hal yang mendekati syirik/khurafat menurut Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih belum memuat fatwa khusus yang menyebut "self-healing", "sound healing", atau "terapi energi" secara harfiah. Yang sudah ada adalah kerangka hukum pengobatan alternatif yang mengikat dan langsung dapat diterapkan pada fenomena ini, yaitu Keputusan Munas Tarjih ke-26 Padang (2003), Fatwa 25 (2009), Fatwa 06 (2013), serta Tanya Jawab Agama (TJA) 1 dan 3. Inti sikap Tarjih: terapi psikologis/relaksasi murni hukumnya mubah dan bahkan dianjurkan, tetapi begitu praktiknya mengandung keyakinan bahwa benda, energi, atau makhluk non-Allah memberi kesembuhan, ia masuk wilayah syirik/khurafat yang haram.
1. Perkembangan kronologis kerangka Tarjih
🔹 2003 — Munas Tarjih ke-26 merumuskan empat syarat pengobatan alternatif yang menjadi tolok ukur utama:
🔸 Syarat pengobat: (a) memiliki pengetahuan dan keahlian; (b) berakhlak mulia dan tidak merusak/membahayakan akidah.
🔸 Syarat obat/alat: (a) bukan barang haram atau bertentangan dengan syariat; (b) tidak mengandung unsur membahayakan.
🔸 Syarat cara/teknik: (a) tidak mengandung syirik, bid'ah, dan khurafat; (b) tidak berbahaya; (c) tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya.
— Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis · Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
🔹 2003 — Definisi TBC (takhayyul, bid'ah, khurafat) dalam Fatwa 30: takhayyul ialah mempercayai datangnya bala dari makhluk Allah (burung, kucing, ular, dsb.); khurafat ialah mempercayai kisah-kisah batil yang diklaim dapat memberi manfaat-mudarat sehingga harus memberi sesaji — padahal makhluk tidak dapat memberi manfaat maupun mudarat. — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 2009 — Fatwa 25 (Kalung Bio FIR) menjadi preseden penting: kalung teknologi Jepang yang tidak diyakini sebagai jimat boleh dipakai karena dikategorikan pengobatan alternatif cara "penyinaran"; tetapi haram bila dianggap jimat yang kekuatannya bergantung pada benda itu. Ditegaskan juga hadis man 'allaqa tamimah faqad asyrak — "barangsiapa menggantungkan (nasibnya pada) jimat, maka ia telah berbuat syirik" (HR Ahmad), serta sabda Nabi: "Tunjukkanlah rukiah kalian kepadaku; tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya" (HR Muslim dari Auf bin Malik al-Asyja'i). — Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
🔹 2013 — Fatwa 06 (Hukum Jimat) mempertegas: jimat — benda apa pun (kalung, akik, keris, kain, rambut, dan sejenisnya) yang diberi mantra/doa/rajah sehingga diyakini memiliki kekuatan, kehebatan, atau kesaktian untuk menolak bahaya atau mendatangkan manfaat — hukumnya haram dan para ulama sepakat termasuk perbuatan syirik. Yang bisa memberi manfaat dan menolak mudarat hanyalah Allah (QS az-Zumar 39:38). — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 TJA 1 & 3 — Kesehatan mental justru dianjurkan: Islam "sangat mendorong agar manusia memelihara kesehatan jasmaniah dan ruhaniah"; TJA 3 merinci delapan kriteria mental yang sehat (mampu menyesuaikan diri, tidak mudah goncang, bebas dari cemas dan putus asa, suka memberi, tolong-menolong, dsb.), dan al-Qur'an disebut sebagai "obat bagi hati yang gundah" — bukan sekadar dibacakan, tetapi direnungkan maksudnya lalu diamalkan. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan · Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
2. Penerapan kerangka pada empat unsur self-healing
🔹 Meditasi murni / relaksasi: selama berdimensi psikologis-rasional (mengatur napas, menenangkan pikiran, muhasabah diri) dan tidak menempanya dengan keyakinan spiritual lain — hukumnya mubah; Tarjih bahkan menyediakan padanan syar'i-nya: dzikrullah dan introspeksi (QS al-Baqarah 2:152). Namun meditasi yang dibungkus keyakinan adanya "energi kosmis" yang menyembuhkan atau penyatuan diri dengan alam semesta (panteisme) jatuh pada larangan "tidak mengandung syirik" dalam syarat cara pengobatan. — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan · Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Sound healing: suara/frekuensi sebagai stimulus relaksasi pendengaran pada dasarnya mubah — setara "alat"; ia menjadi haram bila kesembuhan diklaim berasal dari kekuatan suara/alat itu sendiri, bukan dari Allah, atau bila ritualnya diambil dari tradisi spiritual agama lain yang diyakini memiliki daya magis. Ukurannya: apakah hati bergantung kepada alat itu (seperti ta'liq at-tamimah) atau tidak.
🔹 Terapi energi (misalnya semacam reiki, prana, "penyaluran energi"): masuk kategori pengobatan dengan tenaga dalam yang disebut Fikih Muhammadiyah Bagian N sebagai contoh pengobatan alternatif. Syaratnya keras: cara pengobatan tidak boleh mengandung syirik/bid'ah/khurafat dan tidak boleh menggunakan unsur jin atau makhluk halus. Klaim "transfer energi universal" yang diyakini menyembuhkan tanpa mekanisme ilmiah jelas dan berpotensi disandarkan pada kekuatan non-Allah — tertolak oleh syarat ini. — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan · Tenaga Dalam
🔹 Kristal dan kartu: inilah wilayah paling rawan, dan langsung tertangkap Fatwa 06/2013. Bila kristal/kartu itu diyakini membawa kekuatan — menolak penyakit/kesialan, menarik energi positif, melancarkan rezeki, dan semisalnya — ia adalah jimat/tamimah, hukumnya haram, termasuk syirik. Bila ia hanya objek estetis atau "alat bantu fokus" psikologis tanpa keyakinan apa pun kepada benda itu, maka hukumnya mengikuti alat biasa — sebagaimana kalung Bio FIR yang dipakai tanpa keyakinan jimat dibolehkan. Yang menentukan bukan bendanya, melainkan keyakinan hati pemakainya — konsisten dengan hadis: orang yang menggantungkan jimat dan hatinya bergantung kepadanya telah syirik.
3. Prinsip penentu batas sinkretisme
🔹 Tarjih tidak mengharamkan pengobatan/terapi modern; yang diharamkan adalah penyusupan unsur keyakinan yang menggeser tawakkal dari Allah kepada benda, makhluk, atau "energi": "Bagaimana mungkin aku berserah diri kepada yang tidak dapat memberi manfaat dan menolak mudarat?" (rujukan QS az-Zumar 39:38 dalam Fatwa 06/2013). Terapi boleh, komodifikasi boleh, tetapi menjual "kesembuhan" dengan menanamkan keyakinan syirik kepada pembeli adalah haram — dan termasuk menipu konsumen, yang dilarang dalam etika bisnis Tarjih (Munas 2003).
📚 Dalil:
🔹 "قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ..." — "Katakanlah: Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu..." [QS az-Zumar (39): 38] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 "مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ" — "Barangsiapa menggantungkan (nasibnya pada) jimat, maka sesungguhnya ia telah berbuat syirik" [HR Ahmad dari Uqbah bin Amir] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat · Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
🔹 "اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ" — "Tunjukkanlah kepadaku rukiah kalian; tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya" [HR Muslim dari Auf bin Malik] — Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
🔹 "وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ" — "Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku" [QS asy-Syu'ara (26): 80] — Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — syarat pengobatan alternatif (Munas 2003), hukum jimat (2013), preseden Bio FIR (2009), kesehatan mental (TJA 3); (b) analisis penerapan saya atas unsur meditasi/sound/healing/energi/kristal ke dalam kerangka itu; (c) ketiadaan fatwa mendetail — saya belum menemukan naskah Tarjih yang mengkategorikan secara rinci tiap praktik self-healing kekinian, sehingga rincian seperti standar medis mana yang diakui dan mana yang tidak masih memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
🔹 Prinsip al-aṣlu fī al-asyyā' al-ibāḥah (asal sesuatu mubah) berlaku, tetapi di ranah keyakinan (akidah), ketiadaan dalil tidak berarti bebas — penyerahan kesembuhan kepada selain Allah dilarang secara nash, dan itulah garis batas sinkretisme yang tidak boleh dilampaui.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Self-healing sebagai terapi psikologis-mental hukumnya mubah dan selaras dengan dorongan Islam memelihara kesehatan ruhaniah. Namun komodifikasi yang mencampurkan keyakinan syirik — kristal/kartu bertuah, "energi kosmis", klaim kesembuhan dari benda atau makhluk non-Allah — haram, karena termasuk jimat/tamimah, syirik, dan bertentangan dengan syarat cara pengobatan alternatif Munas Tarjih 2003. Batas sinkretisme ada pada hati: jika keyakinan kesembuhan bergantung pada selain Allah, ia haram; jika benda/teknik sekadar wasilah medis-psikologis tanpa keyakinan demikian, ia boleh — "tidak apa-apa selama tidak ada unsur syirik di dalamnya."
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 06 2013 Hukum Jimat (disidangkan 15 Februari 2013) · Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir (disidangkan 28 Desember 2007) · Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan · Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan · Fatwa 31 1999 Basmalah Sebelum Dan Sesudah Fatihah (1999) · Pengobatan Alternatif · Tenaga Dalam · Jimat · Khurafat · Tamimah · Syirik · Rukiah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum Penghasilan Streamer Gamer dan Donasi Digital (Saweria/Trakteer): Fenomena Gen Z yang bekerja sebagai streamer game atau konten kreator. Bagaimana hukum syariah memandang uang yang dihasilkan dari penonton yang memberikan "tips/donasi digital" saat mereka bermain game, terutama jika game tersebut mengandung unsur kekerasan atau visual yang belum sepenuhnya syar'i?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum syariah memandang uang dari penonton yang memberi tips/donasi digital (Saweria/Trakteer) kepada streamer game — terutama jika game yang dimainkan mengandung unsur kekerasan atau visual yang belum sepenuhnya syar'i?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih belum memuat fatwa khusus berjudul "streamer game" atau "donasi Saweria/Trakteer". Tetapi topik ini telah dibahas bertingkat sejak 2011 hingga 2026 — hukum bermain game, penghasilan dari game, hingga penghasilan digital kreator konten — dan kerangka itu langsung menjawab pertanyaan Anda. Perkembangannya:
1. Perkembangan kronologis posisi Tarjih (2011–2026)
🔹 2011 — Fatwa 09 (Hukum Game Online): hukum asal game mubah — bagian dari al-lahwu wa at-tarwîh (sarana hiburan dan melepas lelah) — selama tidak melanggar akidah, tidak mengandung kekerasan/brutalitas/seksualitas/SARA, tidak menampilkan aurat, dan tidak berlebihan sampai melalaikan. Game berunsur judi (mis. Texas Holdem Poker) haram. Lebih jauh, "mencari penghasilan melalui bermain game online haram" — karena dua alasan: (a) "penghasilan dari game online tersebut menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki... Game hanya bisa menjanjikan 'kebetulan' dan 'angan-angan kosong' belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras"; (b) Islam mensyaratkan rizki diperoleh lewat tabâdul syar'iyyah (transaksi legal yang melibatkan dua belah pihak) — "prinsip ini tidak terdapat dalam game online." ⚠️ Catatan penting: fatwa ini meneliti game-game yang "menyediakan keuntungan penghasilan" yang di dalamnya "unsur perjudian jelas-jelas terdapat" — jadi keharamannya bertumpu pada illah maisir, bukan pada semua bentuk penghasilan dari game. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 2019 — Fatwa 06 (Game Minecraft & Suara Perempuan): mempertegas kebolehan asal bermain game; Minecraft yang tanpa kekerasan dan bergambar kartun boleh. Untuk kreator konten perempuan: suara perempuan bukan aurat — boleh bersuara di YouTube selama tidak mengantarkan kemaksiatan dan tidak melemah-lembutkan suara yang membangkitkan syahwat. — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 2022 — Fatwa 16 (Film & Game Action/Sihir): game bergenre action boleh selama "memberikan manfaat yang lebih besar dari pada mudarat" — kekerasan dalam game tidak serta-merta mengharamkan, tetapi harus dinilai dampaknya terhadap jiwa dan iman penonton/pemain; sihir yang mempengaruhi keimanan tidak boleh, tetapi sekadar tontonan yang tidak berpengaruh dibolehkan. — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
🔹 2024 — TJA Edisi 10 (Bekerja di Industri Game): bekerja pada perusahaan game mubah selama konten gameplay-nya tidak melanggar syariah, dengan tolok ukur etika bisnis HPT Jilid 3 (tidak ada garar, maisir, kedzaliman, riba, darar, kecurangan, dsb.) dan kaidah al-halalu wa al-haramu... yukhraju qadrul-haram — unsur haram dipisahkan, sisanya halal. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔹 2026 — Fatwa 03 (Zakat Aset dan Penghasilan Digital): "apresiasi pemirsa (gift)" yang diterima YouTuber, TikToker, dan sejenisnya secara eksplisit dikategorikan sebagai penghasilan digital (al-māl al-mustafād) yang sah sebagai harta dan wajib dizakati 2,5% bila mencapai nisab 85 gram emas — sekaligus ditegaskan kewaspadaan syar'i: zakat hanya sah dari harta halal; "transaksi yang mengandung unsur judi (maisir), ketidakpastian (garar), dan riba harus dijauhi agar keberkahan harta tetap terjaga." — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
2. Hukum uang dari tips/donasi penonton (Saweria/Trakteer)
🔹 Donasi/tips penonton pada hakikatnya adalah hibah sukarela (pemberian tanpa imbalan) dan, sebagaimana diakui Fatwa 03/2026, merupakan "apresiasi pemirsa" — sah sebagai penghasilan halal selama aktivitas yang diapresiasi halal. Ia berbeda dari "penghasilan dari game" yang diharamkan Fatwa 09/2011, karena illah-nya berbeda: donasi bukan hasil "kebetulan" judi, melainkan pemberian sadar penonton atas jasa hiburan yang ditampilkan.
🔹 Kehalalannya mengikuti halal-tidaknya konten yang disuguhkan (kaidah lil-wasāili ḥukmul-maqāṣid dan larangan ta'āwun 'alā al-itsmi — QS al-Maidah 5:2):
🔸 Game berjudi (maisir) — misal game yang mengharuskan beli chip/bet uang: haram, dan uang yang diperoleh dari menyiarkannya juga tercemar (Fatwa 09/2011).
🔸 Game menampilkan aurat/visual tak syar'i — hiburan yang "menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya" termasuk jenis hiburan terlarang (Fatwa 09/2011); konten demikian tidak layak dikomersialkan.
🔸 Game kekerasan — tidak otomatis haram (Fatwa 16/2022), tetapi streamer yang menjadikannya mata pencaharian wajib menakar: apakah kontennya lebih banyak manfaat atau mudarat; "materi permainan tidak boleh mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas" agar tidak menumbuhkan kecenderungan radikal (Fatwa 09/2011). Bila kekerasannya sadis dan dominan sehingga konten lebih banyak mudaratnya, menjadikannya sumber penghasilan patut dihindari.
3. Kewajiban zakat
🔹 Bila penghasilan streaming itu halal dan memenuhi nisab, wajib dizakati sebagai penghasilan digital: nisab senilai 85 gram emas per tahun (boleh dihitung bulanan), kadar 2,5%, dari pendapatan bersih setelah biaya operasional (internet, perangkat, editor). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
📚 Dalil:
🔹 "وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا" — "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS al-Baqarah (2): 275]
🔹 "إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ" — "…berjudi… adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah…" [QS al-Ma'idah (5): 90] — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ" — "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" [QS al-Baqarah (2): 267] — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
🔹 "وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" — "Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan" [QS al-Ma'idah (5): 2] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔹 "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ... وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً" — "…tetapi wahai Hanzhalah, semuanya ada waktunya" [HR Muslim] — dasar hiburan yang wajar dan proporsional — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — hukum bermain game (2011, 2019, 2022), penghasilan dari game berjudi haram (2011), bekerja di industri game mubah (2024), apresiasi pemirsa sebagai penghasilan digital yang wajib dizakati (2026); (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada donasi Saweria/Trakteer, yang belum disebut namanya dalam arsip; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah yang menetapkan hukum donasi streaming secara tersendiri, sehingga rincian seperti kewajiban menyaring konten sebelum menerima donasi memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
🔹 Pesan Fatwa 09/2011 bahwa penghasilan harus dari kerja keras dan transaksi legal (bukan "kebetulan" semata) tetap menjadi roh penilaian: kerja streaming yang sungguh-sungguh menyajikan hiburan halal adalah kasab yang sah; tetapi mengandalkan sensasi konten haram untuk menarik donasi adalah yang dilarang.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Uang dari tips/donasi penonton kepada streamer game hukum asalnya halal — ia hibah/apresiasi dan diakui sebagai penghasilan digital (Fatwa 03/2026). Namun kehalalannya gugur bila konten yang disiarkan haram: game berjudi (maisir) haram dan hasil menyiarkannya pun tercemar; game menampilkan aurat dilarang; kekerasan tidak otomatis mengharamkan tetapi wajib ditakar manfaat-mudaratnya (Fatwa 16/2022) — dan konten yang lebih besar mudaratnya tidak layak dijadikan mata pencaharian. Bila penghasilannya halal dan mencapai nisab, wajib dizakati 2,5%.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (disidangkan 27 Mei 2011) · Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (disidangkan 11 Mei 2018) · Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (disidangkan 26 November 2021) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (disidangkan 28 Juni 2024) · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1 (disidangkan 2 Maret 2026) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 (disidangkan 2 Maret 2026) · Kreator Konten · Penghasilan Digital · Maisir · Gharar · Al Lahwu Wa Al Tarwih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Etika dan Hukum Affiliate Marketing "Spill Produk" Tanpa Kurasi: Skema komisi siber (seperti TikTok Affinity atau Shopee Affiliate) di mana anak muda membagikan tautan belanja secara masif. Seringkali mereka mempromosikan barang yang belum pernah mereka beli atau uji sendiri kualitasnya demi komisi. Apakah ini termasuk dalam larangan Bai' al-Gharar (jual beli tipuan) atau manipulasi testimoni (Najasy)?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum affiliate marketing "spill produk" tanpa kurasi — skema komisi siber (TikTok Affinity, Shopee Affiliate) di mana anak muda membagikan tautan belanja secara masif, sering mempromosikan barang yang belum pernah mereka beli atau uji? Apakah ini termasuk larangan bai' al-gharar (jual beli tipuan) atau manipulasi testimoni (najasy)?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih belum memuat fatwa yang berjudul khusus "affiliate marketing tanpa kurasi". Namun topik ini terliput berlapis sejak 1998 hingga 2026 — mulai dari definisi gharar, tolok ukur etika bisnis, penghasilan yang diperoleh secara batil, hukum menjadi "duta promosi", hingga penyebutan eksplisit affiliate marketing dan larangan "membuat ulasan fiktif". Berikut perkembangannya secara kronologis, lalu penerapannya.
1. Perkembangan kronologis (1998–2026)
🔹 1998 — Fatwa 26: gharar dirumuskan sebagai "unsur penipuan yang akan mengundang ketidakrelaan" — intinya kerusakan informasi yang membuat salah satu pihak tidak rela. — Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon · Gharar
🔹 2003 — Munas Tarjih ke-26 (HPT Jilid 3), Etika Bisnis: ditetapkan asas dan tolok ukur bisnis, antara lain "Tidak boleh ada gharar (spekulasi)", "Tidak boleh ada jahālah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan", "Tidak boleh mengandung unsur riba", "Tidak boleh mengandung unsur kecurangan dan penipuan", "Tidak boleh ada ad-dlarar (unsur yang membahayakan atau merugikan)", dan "Obyek bisnis bukan sesuatu yang haram". Asasnya: al-amānah (kepercayaan), aṣ-ṣidq (kejujuran), al-‘adālah, al-ibāḥah, at-ta‘āwun, al-maṣlaḥah, at-tarāḍī, al-akhlāq al-karīmah. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
🔹 2011 — Fatwa 02 (Bengkel Rekanan Asuransi): penghasilan menjadi haram karena diperoleh secara batil, dan diuraikan jenis kebatilannya: "Unsur Penipuan (Gasyi/Gharar)" — karena "kejujuran merupakan salah satu asas (pondasi) dalam melakukan setiap aspek mu’amalah" — serta kezaliman (az-ẓulm). — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi
🔹 2019 — Fatwa 33 (Beasiswa Rokok): menerima manfaat dari perusahaan barang haram "sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya", dilarang karena ta‘āwun ‘alā al-itsm (tolong-menolong dalam dosa) dan kaidah mā ḥarrama akhdhuhu ḥarrama akluhu (yang haram cara memperolehnya, haram pula memakannya). — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔹 2020 — Fatwa 04 (Bisnis D4F): mengulang sebelas tolok ukur etika bisnis 2003 dan menegaskan gharar sebagai "semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad". — Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom
🔹 2021 — Fatwa 18 (Google AdSense): inilah preseden terdekat untuk program afiliasi digital. Hukum asalnya mubah berdasarkan kaidah al-aṣlu fī al-asyyā’ al-ibāḥah; tetapi wajib bebas dari ad-dharar, yaitu "melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta‘āwun (tolong menolong) dalam keburukan". Ditegaskan pula kaidah idzā ijtama‘a al-ḥalāl wa al-ḥarām ghalaba al-ḥarām dan prinsip sadd adz-dzari‘ah (menutup jalan kerusakan) bila pemilik kanal tidak mampu mengelolanya. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
🔹 2023 — TJA Edisi 08 (KPR Bank Syariah): perantara dagang disebut as-simsār — "penghubung perdagangan (perantara antara penjual dan pembeli)" — dan syarat transparansinya tegas: "penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian", "penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah
🔹 2026 — Fatwa 02 (Kripto sebagai Aset Keuangan Digital): memuat rumusan paling langsung. (a) Najasy didefinisikan sebagai "tindakan merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik membeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya" — dilarang dengan hadis sahih. (b) Praktik manipulasi dikategorikan "kemaksiatan karena mengandung unsur tagrīr (penipuan) dan termasuk dalam kategori memakan harta sesama secara batil". (c) Skema ponzi mengandung tadlīs (penipuan). (d) Yang paling relevan: airdrop haram bila syaratnya melanggar syariat, "seperti keharusan mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang." — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto
🔹 2026 — Fatwa 03 (Zakat Aset dan Penghasilan Digital): affiliate marketing kini disebut namanya secara eksplisit dan didefinisikan: "Pemasaran Afiliasi (Affiliate Marketing): Komisi yang diperoleh dari hasil mempromosikan produk pihak lain melalui tautan digital." Ia diakui sebagai penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) dan objek zakat. — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Pemasaran Afiliasi
2. Apakah ini bai' al-gharar atau najasy?
🔹 Bukan najasy dalam makna teknisnya. Menurut definisi Tarjih, najasy adalah merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik membeli dengan harga di atas nilai sewajarnya — ia bertumpu pada manipulasi harga/permintaan di pasar (mis. beli masif lalu jual besar-besaran), sebagaimana pembahasan pump and dump. Membagikan tautan tanpa kurasi tidak merekayasa harga. Jika ada rekayasa permintaan atau testimoni palsu massal untuk mengerek harga dan minat secara semu, barulah illat najasy terkait. — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Najsy
🔹 Yang lebih tepat: tagrīr/tadlīs/ghasy (penipuan) dan jahālah (kesamaran). Mengaku atau menyiratkan "sudah saya pakai, dan bagus" padahal belum pernah membeli atau menguji adalah ulasan fiktif — dan ulasan fiktif disebutkan eksplisit sebagai hal yang mengharamkan dalam Fatwa 02/2026. Ini melanggar tolok ukur "tidak boleh ada jahālah dan harus dilakukan secara transparan" dan "tidak boleh mengandung unsur kecurangan dan penipuan" (Munas 2003), serta kewajiban menyampaikan semua hal berkaitan dengan barang dan menjelaskan cacatnya (TJA 2023 Edisi 08). — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom · Tagrir · Tadlis · Jahalah · Ghosy
🔹 Gharar tetap relevan, tetapi perlu diletakkan pada lapis yang benar. Dalam fikih Tarjih, gharar adalah cacat pada objek akad jual beli. Dalam afiliasi, akad jual beli sesungguhnya terjadi antara pembeli dan merchant/platform, sedangkan hubungan kreator dengan platform adalah komisi atas jasa pemasaran (ju‘ālah/simsārah) — objek jasanya jelas (komisi per klik/penjualan). Karena itu, gharar tidak otomatis melekat pada akadnya; yang menjadi cacat adalah informasi yang disampaikan kreator, dan itulah yang oleh Tarjih digolongkan sebagai "unsur penipuan (ghasyi/gharar)". Ini analisis penerapan saya, bukan redaksi fatwa. — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi · Jualah
🔹 Dua hal yang membuat penghasilan komisi menjadi haram (kerangka Fatwa 18/2021 dan 33/2019):
🔸 Objeknya haram — "Obyek bisnis bukan sesuatu yang haram": mempromosikan rokok, produk ribawi, platform judi, atau barang najis menjadikan komisi itu ta‘āwun ‘alā al-itsm. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis · Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔸 Caranya menipu — klaim/ulasan fiktif, menyembunyikan cacat, menghapus informasi penting demi komisi. Bila halal dan haram bercampur dalam satu penghasilan, kaidahnya: yang dimenangkan adalah yang haram. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
📚 Dalil:
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ" — "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu" [QS an-Nisa' (4): 29] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto
🔹 "وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" — "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" [QS al-Ma'idah (5): 2] — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah
🔹 "وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ" — "Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" [QS al-Baqarah (2): 42] — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense · Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔹 "نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ" — "Rasulullah saw. melarang praktik najsy" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto
🔹 "نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ" — "Rasulullah saw. melarang jual beli lempar krikil dan jual beli gharar (spekulasi)" [HR Muslim] — Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom
🔹 "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku" [HR Abu Hurairah] — Penipuan
🔹 "مَا حَرَّمَ أَخْذُهُ حَرَّمَ أَكْلَهُ" — "Segala sesuatu yang haram cara mendapatkannya, maka haram pula untuk memakannya" — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔹 "إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ" — "Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram" — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
🔹 "الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ" — "Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya" — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — tolok ukur etika bisnis 2003, kaidah gharar/jahalah, larangan ulasan fiktif (Fatwa 02/2026), kewajiban transparansi simsār (TJA 2023), pengakuan afiliasi sebagai penghasilan digital (Fatwa 03/2026); (b) analisis saya — penempatan unsur afiliasi pada ju‘ālah/simsārah dan pembedaan najasy vs tagrīr; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus memutuskan hukum afiliasi tanpa kurasi sebagai satu judul fatwa, sehingga batas rinci kapan sebuah ulasan tergolong "fiktif" masih memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
🔹 Bagi yang menjalankan afiliasi, bila penghasilan komisinya halal dan mencapai nisab, ia termasuk penghasilan digital yang wajib dizakati 2,5% (nisab 85 gram emas) — Zakat Penghasilan Digital.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Skema komisi afiliasi itu sendiri mubah — ia muamalah (ju‘ālah/simsārah) dan telah diakui sebagai penghasilan digital yang sah. Yang menjadikannya haram adalah objek dan caranya: mempromosikan barang haram (melanggar ta‘āwun ‘alā al-itsm dan "objek bisnis bukan sesuatu yang haram"), serta membuat ulasan atau testimoni fiktif dan menyembunyikan cacat demi komisi — yang oleh Tarjih digolongkan sebagai tagrīr/tadlīs/ghasy dan jahālah, bukan najasy dalam makna teknis. Membagikan tautan tanpa mengaku telah menguji — secara apa adanya — tidak serta-merta haram; yang haram adalah menyatakan atau menyiratkan sudah membeli dan menguji padahal belum. Bila halal dan haram bercampur dalam satu penghasilan, yang dimenangkan adalah yang haram.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026) · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026) · Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (2021) · Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom (2020) · Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019) · Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi (2011) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon (1998) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (2023) · Pemasaran Afiliasi · Najsy · Tagrir · Tadlis · Jahalah · Ghosy · Gharar · Jualah · Penipuan · Zakat Penghasilan Digital
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Pekerjaan Ghostwriter Akademis & Jasa Joki Tugas berbasis AI: Maraknya Gen Z yang mencari uang dengan menjadi joki tugas sekolah/kuliah, atau memanfaatkan AI (ChatGPT/Claude) untuk membuatkan skripsi orang lain. Bagaimana status kehalalan upah yang diterima dari memanipulasi proses akademik tersebut?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana status kehalalan upah dari pekerjaan ghostwriter akademis dan joki tugas berbasis AI — anak muda yang mencari uang dengan mengerjakan tugas sekolah/kuliah atau membuatkan skripsi orang lain dengan bantuan AI (ChatGPT/Claude) untuk diserahkan seolah-olah karya si mahasiswa?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih belum memuat fatwa yang berjudul khusus "joki tugas" atau "ghostwriter berbasis AI". Tetapi persoalan ini telah dijawab bertingkat sejak 2014 hingga 2026 — mulai dari peta harta haram, hukum kecurangan akademik, hingga status gaji dari kualifikasi yang diperoleh curang — dan kerangkanya langsung menjawab pertanyaan Anda.
1. Perkembangan kronologis (2014–2026)
🔹 2014 — Fatwa 05 (Modus Cara Korupsi): memetakan harta haram menjadi dua: "harta haram karena dzatnya" dan "harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal" (mis. uang riba, barang curian, sapi suap). Yang terakhir dibagi lagi: (a) diambil dengan suka rela/ridha — "seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram"; (b) diambil sepihak dan merugikan pihak lain — "harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu". Jenis kedua tetap haram meskipun berpindah tangan. — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
🔹 2021 — Fatwa 38 (Beasiswa dan Gaji dari Kecurangan): menjawab langsung soal kecurangan akademik — curang dalam ujian, "mengarang data", nilai fiktif — dan menyebutnya "jauh dari fatsun atau etika yang dibenarkan dalam Islam". Solusinya: taubat nasuha (istigfar, penyesalan, komitmen tidak mengulangi), memperbanyak amal saleh, dan "memperoleh keberkahan dalam gaji... hendaknya memperbanyak infak, sedekah dan zakat". — Fatwa 38 2021 Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan
🔹 2025/2026 — TJA Edisi 16 (Ijazah Palsu dan Status Gaji): pemalsuan dokumen (tazwīr) haram, termasuk dosa besar dan jarīmah ta'zīriyyah; "gaji atau upah yang diperoleh dari pekerjaan yang didapat melalui cara yang batil... juga dihukumi tidak halal". Dirumuskan pula ukuran upah: "Upah yang dihalalkan adalah upah yang diperoleh dari pekerjaan yang baik, yaitu pekerjaan yang dapat mengandung kemaslahatan sosial"; "upah yang diharamkan adalah upah yang diperoleh dari pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan, serta mengakibatkan kebinasaan masyarakat." Keluarga yang tak mengetahui sumbernya tidak otomatis berdosa, tetapi yang mengetahui wajib menghindari. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
2. Penerapan pada ghostwriter dan joki tugas
🔹 Jasa bimbingan/les/tutor yang jujur — halal. Mengajari, membimbing, mengoreksi, menjelaskan konsep adalah al-kasb al-halāl (pekerjaan halal yang mendatangkan kemaslahatan) dan termasuk ta'āwun 'alā al-birr (tolong-menolong dalam kebaikan). Upahnya halal, selama karya akhir tetap merupakan hasil kerja dan pemahaman si mahasiswa. — Al Kasb Al Halal · Ajrul Mitsil
🔹 Ghostwriter/joki yang menggantikan proses — haram, dan upahnya haram. Mengerjakan tugas/skripsi penuh lalu diserahkan agar diklaim sebagai karya sendiri adalah penipuan (gisy/tagrīr) terhadap dosen, kampus, dan standar akademik — sejalan dengan kecurangan akademik yang dikecam Fatwa 38/2021 dan unsur tazwīr yang diharamkan TJA 2026. Upahnya masuk kategori "harta haram karena cara mendapatkannya" dan "upah dari pekerjaan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan": tidak halal — kaidah mā ḥaruma akhduhu ḥaruma i'tā'uhu ("sesuatu yang haram diambil, haram pula diberikan"). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh · Tazwir · Gisy · Tagrir
🔹 Dosa ditanggung keduanya. Si joki berdosa karena ta'āwun 'alā al-itsm (tolong-menolong dalam dosa, QS al-Ma'idah 5:2) dan ikut dalam kebohongan; si mahasiswa yang membeli juga berdosa karena menipu, berdusta, dan mengkhianati amanah pendidikan. Jika ada unsur mengarang data, nilainya fiktif, atau ijazah/gelar yang dihasilkan dipakai melamar kerja — gaji dari kualifikasi curang itu pun tercemar, persis kerangka TJA 2026. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh · Jarimah Taziriyyah
3. Peran AI (ChatGPT/Claude)
🔹 AI adalah alat (wasilah) — netral; hukumnya mengikuti penggunaannya, bukan zatnya (kaidah al-aṣlu fī al-asyyā' al-ibāḥah). Halal bila dipakai sebagai alat bantu belajar/bimbingan yang transparan — menyusun kerangka, mengoreksi, mencari referensi — lalu mahasiswa mengolah dan memahami sendiri, serta mematuhi aturan akademik kampus (taat pada ulil amri selama tidak bertentangan dengan syariat). Haram bila dipakai untuk memproduksi karya orang lain secara utuh yang diklaim sebagai karya sendiri, atau untuk mengarang data — karena itu tetap penipuan, sama hukumnya dengan joki manual. — Wasilah · Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
📚 Dalil:
🔹 "وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ" — "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
🔹 "فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ" — "Jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
🔹 "مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا" — "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
🔹 "وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ" — "Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan" [QS al-Ma'idah (5): 2] — Taawun
🔹 "الْبِرُّ مَا سَكَنَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَالْإِثْمُ مَا لَمْ تَسْكُنْ إِلَيْهِ النَّفْسُ..." — "Kebaikan ialah yang membuat jiwa tenang; dosa ialah yang tidak membuat jiwa tenang..." [HR Ahmad] — Fatwa 38 2021 Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan
🔹 Kaidah: "لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ" — "Tidak halal seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
🔹 Kaidah: "مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ" — "Sesuatu yang haram untuk diambil, haram pula untuk diberikan" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — kecurangan akademik dikecam (2021), pemalsuan/tazwir dan gaji dari kualifikasi curang tidak halal (2025/2026), peta harta haram (2014), ukuran upah halal-haram; (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada joki tugas dan ghostwriter AI, termasuk garis halal-haram bimbingan belajar vs penggantian karya; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum joki tugas atau ghostwriter AI secara tersendiri, sehingga rincian seperti batas penggunaan AI yang masih diperkenankan oleh standar akademik mengikuti aturan kampus/negara dan memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Upah dari joki tugas/ghostwriter yang menggantikan proses belajar dan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya hukumnya haram — ia penipuan (gisy/tagrīr), termasuk tazwīr, melanggar ta'āwun 'alā al-itsm, dan termasuk "upah dari pekerjaan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan" yang diharamkan Tarjih; dosa ditanggung joki dan pemesan. Bimbingan belajar yang jujur halal, dan AI boleh dipakai sebagai alat bantu yang transparan — yang diharamkan adalah memakainya untuk memalsukan karya atau mengarang data. Bila upah haram sudah terlanjur diterima, jalan keluarnya sebagaimana Fatwa 38/2021: taubat, istigfar, dan memperbanyak sedekah, serta mengembalikan bila ada pihak yang dirugikan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (disidangkan 10 Oktober 2025) · Fatwa 38 2021 Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan (2021) · Fatwa Beasiswa Dan Gaji Dari Kecurangan (2021) · Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014) · Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (2021) · Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015) · Tazwir · Gisy · Tagrir · Jarimah Taziriyyah · Harta Haram · Al Kasb Al Halal · Ajrul Mitsil · Taawun · Penipuan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Fenomena Parasocial Relationship (Hubungan Parasosial) dan Idolizing: Budaya fans fanatik (K-Pop, Anime, Vtuber, atau Influencer) di mana Gen Z merasa memiliki ikatan emosional nyata dengan figur publik yang tidak mengenal mereka. Belum ada fatwa kontemporer yang merumuskan batasan kapan rasa kagum atau donasi uang (misal: membeli merchandise mahal, melakukan voting) berubah menjadi Tabzir (pemborosan harta) atau Ghuluw (berlebihan dalam agama).
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum fenomena parasocial relationship dan budaya idolizing (K-Pop, Anime, Vtuber, Influencer) — fans merasakan ikatan emosional nyata dengan figur publik yang tidak mengenal mereka — terutama kapan rasa kagum atau donasi (membeli merchandise mahal, voting) berubah menjadi tabzir (pemborosan harta) atau ghuluw (berlebihan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih memang belum memuat fatwa yang berjudul khusus "parasocial relationship" atau "idol K-Pop". Tetapi kerangkanya sudah lengkap sejak 2003 — fatwa tentang fanatisme/pengkultusan, larangan pujian berlebihan (ghuluw), larangan pemborosan (tabzir/israf), dan kaidah muamalah yang mubah selama tidak syirik dan tidak berlebihan. Berikut perkembangannya, lalu penerapannya.
1. Rasa kagum: asalnya wajar, yang dilarang adalah pengkultusan
🔹 2003 — Fatwa 08 (Kyai Kharismatik, Madzhab, Partai) merumuskan fanatik sebagai "teramat sangat kuat kepercayaan (keyakinan) seseorang terhadap suatu ajaran..." yang "biasanya menimbulkan kepicikan dalam berpikir, sehingga kurang atau bahkan kadang-kadang tidak lagi menggunakan akal dan budi" dan "menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa. Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam." — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai · Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
🔹 Penerapannya pada budaya idol: mengagumi artis, menikmati karya, dan menjadikannya inspirasi adalah wajar dan pada dasarnya mubah — bahkan dalam konteks ulama, Tarjih menegaskan kita "boleh saja mengikuti siapa saja... selama ia berpegang kepada al-Qur'an dan as-Sunnah". Yang keluar dari batas adalah ketika kekaguman menjadi kultus: menganggap idola "keramat, sakti, melebihi manusia biasa", membela mati-matian tanpa menggunakan akal, memusuhi siapa pun yang mengkritiknya, atau menggantungkan kebahagiaan-diri sepenuhnya pada figur yang tidak mengenal kita. Itulah yang oleh Fatwa 08/2003 disebut "tidak sesuai dengan ajaran Islam" — karena ia menafikan ulul albāb (penggunaan akal) dan wasathiyyah (moderasi). — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
2. Ghuluw: pujian dan pembelaan yang berlebihan
🔹 2022 — Fatwa 11 (Salawat Nariyah) menolak salawat nariyah antara lain karena "mengandung pujian yang berlebihan untuk Nabi Muhammad saw, padahal beliau sendiri tidak membutuhkannya, bahkan melarang hal itu" — dengan hadis: "Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam" [HR al-Bukhari No. 3189]. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
🔹 Penerapannya: prinsip anti-ghuluw ini berlaku untuk siapa pun, bukan hanya Nabi. Ketika pujian kepada idola melampaui proporsi — menganggapnya sempurna dan tak pernah salah (ma'shum-like), menyamakan karyanya setara wahyu, atau menempatkannya pada posisi yang seharusnya hanya milik Allah dalam hati — itulah ghuluw yang dicela. Ini analisis penerapan saya atas kerangka Fatwa 11/2022, bukan redaksi fatwa tentang idola. — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
3. Tabzir: kapan membeli merchandise dan donasi menjadi haram
🔹 2004 — Fatwa 23 (Pemborosan Anggaran Instansi): "Boros ialah berlebih-lebihan dalam menggunakan uang, barang, dan sebagainya... Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena akan menghabiskan harta dengan sia-sia." — dengan QS al-A'raf (7): 31: "makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi
🔹 QS al-Isra' (17): 26-27: "وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ" — "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan" — dikutip dalam Fatwa Limbah Air Wudu dan Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.
🔹 2023 — TJA Edisi 13 (Perayaan Ulang Tahun): muamalah pada dasarnya mubah, tetapi tradisi/aktivitas "tidak israf (berlebih-lebihan) dan tidak tabzir (pemborosan) serta tidak bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 Penerapannya pada pengeluaran fans: membeli merchandise, memberi donasi, atau voting pada dasarnya mubah (muamalah, al-aṣlu fī al-mu'āmalāt al-ibāḥah). Ia berubah menjadi tabzir yang haram bila memenuhi tanda-tanda Fatwa 23/2004: (a) berlebih-lebihan di luar kemampuan — mis. mengabaikan kebutuhan pokok, uang sekolah, nafkah keluarga, atau berutang demi barang koleksi; (b) menghabiskan harta dengan sia-sia — membeli dalam jumlah tak terpakai hanya demi "gacha" atau gengsi; (c) menyengsarakan diri/orang lain — karena pemborosan "merusak dirinya sendiri jika harta yang digunakan adalah hartanya sendiri". — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi · Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
4. Garis batas yang merangkum semuanya
🔹 Dari keempat kerangka di atas, garis batasnya adalah hati dan proporsi:
🔸 Halal/mubah: kagum, menikmati karya, membeli merchandise dalam batas wajar, donasi sukarela yang tidak memberatkan, voting yang sehat — selama tidak ada syirik, tidak israf/tabzir, dan tidak mengabaikan kewajiban. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔸 Haram: (1) kultus — menganggap idola "keramat, sakti, melebihi manusia biasa" (Fatwa 08/2003); (2) ghuluw — pujian/pembelaan berlebihan yang menafikan akal dan proporsi (Fatwa 11/2022); (3) tabzir/israf — membelanjakan di luar kemampuan hingga menyia-nyiakan harta dan menyengsarakan diri (Fatwa 23/2004, QS 17:26-27); (4) tasyabbuh dalam ritual — mis. meniru praktik peribadatan agama lain yang menyertai budaya fans (TJA 2023 mengutip hadis man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum dalam konteks meniup lilin yang berasal dari mitologi Yunani); (5) fan war yang berisi kebencian, permusuhan, fitnah, dan permusuhan — bertentangan dengan etika pergaulan dan amar ma'ruf nahi mungkar.
📚 Dalil:
🔹 "وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا" — "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya" [QS al-Isra' (17): 26-27] — Fatwa Limbah Air Wudu
🔹 "كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ" — "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [QS al-A'raf (7): 31] — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi
🔹 "لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ" — "Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan pesuruh-Nya" [HR al-Bukhari No. 3189] — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah
🔹 "مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ" — "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [HR Ahmad dan Abu Dawud] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 "إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ" — "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal" [QS Ali 'Imran (3): 190] — dasar penggunaan akal yang dinihilkan oleh fanatisme — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — definisi fanatik/kultus (2003), larangan pujian berlebihan (2022), larangan boros dan ukurannya (2004, QS 17:26-27), kaidah muamalah mubah tanpa syirik/israf/tabzir (2023); (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada parasocial relationship, merchandise, dan voting yang tidak disebut namanya dalam arsip; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan batas rupiah atau tolok ukur pasti kapan "kagum" menjadi "kultus" dan kapan "belanja" menjadi "tabzir" untuk kasus fandom kontemporer; ukurannya bersifat kasuistis (kemampuan, proporsi, dan kondisi hati) dan memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih bila hendak dirumuskan sebagai fatwa tersendiri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Rasa kagum kepada figur publik hukum asalnya mubah — termasuk membeli merchandise, donasi, dan voting dalam batas wajar. Ia berubah haram bila jatuh pada salah satu dari: kultus (menganggap idola keramat/sakti/melebihi manusia biasa — Fatwa 08/2003), ghuluw (pujian dan pembelaan berlebihan yang menafikan akal — Fatwa 11/2022), tabzir/israf (berlebih-lebihan di luar kemampuan hingga menghabiskan harta dengan sia-sia — Fatwa 23/2004; QS 17:26-27), atau ritual/tasyabbuh yang mengarah syirik (TJA 2023). Ukurannya bukan pada bendanya, melainkan pada kemampuan, proporsi, dan kondisi hati — apakah harta disia-siakan, kewajiban diabaikan, dan apakah kekaguman masih menempatkan manusia pada kedudukannya sebagai manusia.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003) · Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme · Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah (disidangkan 4 Maret 2022) · Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi (2004) · Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023) · Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020) · Fatwa Limbah Air Wudu (2021) · Tabzir · Israf · Ghuluw · Fanatisme · Kultus · Tasyabbuh · Wasathiyyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ 4 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
concepts/ghuluwconcepts/fanatismeconcepts/kultusconcepts/wasathiyyah
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
bagaimana hukum meminta sumbangan (masjid/donasi lainnya) di jalan dengan mencegat dan memberi sparator jalan, kadang mengganggu pengguna jalan, aspek maslahah dan mafsadahnya bagaimana
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum meminta sumbangan (masjid/donasi lainnya) di jalan dengan cara mencegat dan memberi separator jalan, yang kadang mengganggu pengguna jalan? Bagaimana aspek maslahah dan mafsadah-nya menurut Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat fatwa khusus berjudul “sumbangan di jalan dengan mencegat”, tetapi kerangkanya sudah tegas dan langsung dapat diterapkan: meminta sumbangan hukum asalnya mubah, tetapi cara yang mengganggu, memaksa, atau menimbulkan kemudaratan bagi pengguna jalan tidak dibenarkan dan harus dihindari. Berikut landasannya.
1. Meminta sumbangan pada dasarnya adalah perbuatan baik—asal dilakukan dengan cara yang baik
🔹 Tarjih menempatkan sedekah, infak, dan wakaf sebagai amal saleh yang dianjurkan. Fatwa 09/2004 menganjurkan agar penggalangan dana dilakukan melalui “zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf, serta partisipasi umat Islam terhadap muamalah yang dituntunkan atau yang sesuai dengan syar’ah.” — Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal
🔹 Hadits yang dikutip dalam TJA 2025 Edisi 13 menyebutkan bahwa menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah: “engkau menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan… sedekah” — ini menunjukkan bahwa menjaga kemaslahatan umum dan tidak mengganggu pengguna jalan adalah bagian dari sedekah itu sendiri. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak Dan Sedekah Beserta Tasarufnya
2. Cara yang mengganggu dan memaksa bertentangan dengan prinsip muamalah Islam
🔹 Prinsip dasar: “tidak boleh mengganggu” (lā ḍarara wa lā ḍirār). Dalam Fatwa 15/2014 tentang pengeras suara, Tarjih menegaskan bahwa sarana yang “bila disalahgunakan akan menimbulkan gangguan” tidak dibenarkan. Ibadah seperti membaca Al-Qur’an pun “asal tidak mengganggu” — apalagi aktivitas muamalah seperti mencegat kendaraan. — Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid
🔹 Prinsip waṣīlah (sarana): Fatwa 27/2009 tentang Facebook menjelaskan bahwa “jalan menuju ke haram… mengikuti hukum asal perbuatannya.” Jika cara menggalang dana menimbulkan kemudaratan—menghentikan paksa kendaraan, memotong arus lalu lintas, membuat pengguna jalan tidak nyaman atau terpaksa memberi—maka caranya menjadi tidak baik, meskipun tujuannya baik. — Fatwa 27 Halal Haram Facebook · Wasilah
🔹 Sedekah yang baik tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyusahkan. Kaidah at-tarāḍī (suka sama suka) dalam etika bisnis Tarjih (Munas 2003) berlaku juga untuk penerimaan sedekah: pemberian harus didasarkan kerelaan, bukan paksaan atau tekanan. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis
3. Timbangan maslahah dan mafsadah
🔹 Maslahah: Dana terkumpul untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial, dan amal yang sah. — Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
🔹 Mafsadah (menurut kaidah sadd adz-dzari‘ah — menutup jalan kerusakan):
🔸 Gangguan lalu lintas: menghambat kendaraan, berpotensi kecelakaan, kemacetan.
🔸 Paksaan psikologis: pengguna jalan merasa terpaksa memberi karena malu atau takut, padahal sedekah harus tayyibah (ikhlas) dan tarāḍī — sebagaimana dalil lā takrahū (tidak boleh memaksa).
🔸 Citra buruk: praktik semacam ini bisa menimbulkan stigma negatif terhadap aktivitas keagamaan dan mengurangi rasa simpati masyarakat.
🔸 Penyalahgunaan wewenang: penggunaan separator jalan oleh pihak non-otoritas dapat melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
🔹 Kaidah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan) berlaku di sini: bila mafsadah lebih besar atau bahkan sebanding, praktik ini tidak dibenarkan. — Sadd Al Zariah · Saddu Az Zariah
4. Alternatif yang lebih baik
🔹 Tarjih menganjurkan penggalangan dana melalui jalur yang tidak mengganggu: kotak amal di masjid, transfer rekening, program donasi daring, atau pendekatan langsung secara wajar dan tidak memaksa. Fatwa 09/2004 mengimbau agar “partisipasi umat Islam terhadap muamalah yang dituntunkan atau yang sesuai dengan syar'i” lebih ditingkatkan. — Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal
🔹 Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah (hadits dalam TJA 2025 Edisi 13) — sebaliknya, menimbulkan gangguan di jalan berarti mengurangi bahkan menghilangkan pahala sedekah itu sendiri. Semakin baik caranya, semakin besar keberkahan dana yang terkumpul.
📚 Dalil:
🔹 “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ” — “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan” [HR Ibnu Majah dan Ahmad] — kaidah pokok dalam muamalah.
🔹 “وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ” — “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” [QS al-Ma'idah (5): 2] — penggalangan dana adalah ta‘āwun, tetapi cara yang mengganggu bisa masuk ke ‘udwān (permusuhan/merugikan).
🔹 “مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا” — “Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami” [HR Muslim] — prinsip kejujuran dan kerelaan dalam bertransaksi.
🔹 “إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ” — “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” [HR al-Bukhari dan Muslim] — niat baik tidak otomatis menghalalkan cara yang buruk.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara spesifik menetapkan hukum mencegat kendaraan untuk sumbangan. Analisis di atas adalah penerapan kerangka umum lā ḍarara, sadd adz-dzari‘ah, dan etika muamalah Tarjih.
🔹 Untuk kepastian hukum di daerah tertentu, perlu juga mempertimbangkan peraturan lalu lintas dan izin keramaian yang berlaku — ketaatan pada ulil amri dalam hal non-ibadah adalah bagian dari syariat selama tidak bertentangan dengan nash.
🔹 Jika praktik ini sudah berlangsung, solusi yang dianjurkan adalah mengganti cara dengan yang tidak mengganggu, bukan menghentikan kegiatan amal itu sendiri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Meminta sumbangan hukum asalnya mubah, tetapi cara mencegat dan memberi separator jalan yang mengganggu pengguna jalan tidak dibenarkan. Tujuan baik (penggalangan dana masjid/donasi) tidak menghalalkan cara yang menimbulkan kemudaratan — baik berupa gangguan lalu lintas, paksaan psikologis, maupun citra buruk. Menolak mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada meraih maslahah. Alternatif yang tidak mengganggu (kotak amal, donasi online, pendekatan wajar) lebih sesuai dengan semangat ta‘āwun ‘alā al-birr dan menjaga kehormatan amal.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara (2014) · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid · Fatwa 27 Halal Haram Facebook (2009) · Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (2003) · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak Dan Sedekah Beserta Tasarufnya (2025) · Sadd Al Zariah · Saddu Az Zariah · Wasilah · Ad Darar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
concepts/ad-darar
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
tradisi di desa ketika ada hajatan selalu banyak yang datang membawa sumbangan, baik uang atau barang, sumbangan ini ditulis, dan nanti ketika penyumbang dari sanak saudara tetangga teman ini punya hajat dikembalikan, kadang karena kadarnya tidak sama, atau terjadi inflasi karena jarak tahun yang panjang, menimbulkan percekcokan, ghibah dll. sumbangan diam-diam berubah menjadi hutang yang harus dibayar. bagaimana menurut tarjih
tradisi di desa ketika ada hajatan selalu banyak yang datang membawa sumbangan, baik uang atau barang, sumbangan ini ditulis, dan nanti ketika penyumbang dari sanak saudara tetangga teman ini punya hajat dikembalikan, kadang karena kadarnya tidak sama, atau terjadi inflasi karena jarak tahun yang panjang, menimbulkan percekcokan, ghibah dll. sumbangan diam-diam berubah menjadi hutang yang harus dibayar. bagaimana menurut tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum tradisi sumbangan hajatan yang dicatat lalu "dikembalikan" ketika penyumbang berhajat — yang kadang menimbulkan percekcokan karena kadar tidak sama atau karena inflasi, sehingga sumbangan diam-diam berubah menjadi hutang yang harus dibayar? Bagaimana pula hukum ghibah yang menyertainya?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih memuat jawaban berlapis untuk tradisi ini — dari Tanya Jawab Agama hingga fatwa 2018, 2020, 2021, dan 2023. Intinya: sumbangan hajatan secara syar'i adalah hibah/sedekah/hadiah yang murni sukarela, tidak ada kewajiban hukum membalasnya; mengubahnya menjadi "hutang yang harus dibayar" — apalagi dengan tekanan, stigma, tuntutan kesetaraan kadar, atau penyesuaian inflasi — menyalahi semangat syariat dan dilarang; percekcokan serta ghibah yang menyertainya juga haram.
1. Perkembangan posisi Tarjih (berurutan)
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 5 — sumbangan hajatan adalah hibah/sadaqah. Ketika ditanya tentang uang kelebihan hajatan, Tarjih menegaskan: "apabila harta tersebut berasal dari sumbangan atau pemberian sanak saudara, handai taulan dan para tamu yang diundang, kiranya lebih tepat jika harta tersebut termasuk harta yang diperoleh dari hibah atau sadaqah, sebab dalam pemberian atau sumbangan ini tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberi imbalan." — Tanya Jawab Agama 5 Zakat
🔹 2013 — Fatwa 31 (Hibah Tanah): hibah adalah "suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab atau musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima"; tujuannya "menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang". Fatwa ini menutup dengan peringatan yang persis menyentuh kasus Anda: "Hibah seharusnya mendatangkan kasih sayang... sungguh ironis jika yang terjadi kemudian adalah lahirnya perselisihan dan putusnya silaturrahim." — Fatwa 31 2013 Hibah Tanah
🔹 2018 — Fatwa 05 (Mendahulukan Utang atau Memberi Sumbangan) — naskah paling langsung menjawab pertanyaan Anda. Beberapa poin kuncinya:
🔸 Budaya sumbangan hajatan adalah ta'awun (gotong royong) yang baik "jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu" — bahkan Rasulullah menganjurkan saling memberi karena "dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, peduli dan menghilangkan inharmonisasi dalam masyarakat."
🔸 Pemberian dari masyarakat yang diundang adalah "hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya."
🔸 Yang terjadi di sebagian masyarakat justru sebaliknya: masyarakat "seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu... karena khawatir mendapatkan stigma atau penilaian negatif" — dan cara-cara semacam itu dilarang agama dan termasuk "pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi".
🔸 Memberi stigma negatif kepada orang yang memberi sesuai kemampuannya juga "dilarang oleh agama"; Rasulullah mengajarkan menghargai setiap pemberian seberapa pun jumlahnya. — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔹 2020 & 2023 — Tradisi boleh selama tidak membebani. Kerangka umum: adat/tradisi "pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik, tidak membebani masyarakat, tidak israf (berlebih-lebihan) dan tidak tabzir (pemborosan) serta tidak bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 2021 — Fatwa 35 (Gibah dan Kebohongan): percekcokan yang berujung menggunjing adalah ghibah, hukumnya haram — "membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya", dan tetap ghibah meskipun yang dibicarakan itu benar. Bahayanya: "menyebabkan berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam... permusuhan, putusnya tali ukhuwah." Sikap yang diperintahkan: menasihati penggibah agar minta maaf, memaafkan yang meminta maaf, dan tidak mempercayai kabar buruk yang tersebar. — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
2. Penerapan pada kasus Anda (analisis saya atas kerangka di atas)
🔹 Catatan sumbangan itu sendiri tidak dilarang — bahkan mencatat transaksi penting dianjurkan (QS al-Baqarah 2:282, dirujuk Fatwa 31/2013). Yang bermasalah adalah fungsi catatan itu: bila ia dijadikan daftar "piutang yang harus dibayar kembali", maka ia mengubah hibah murni menjadi utang paksa — padahal "tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberi imbalan" (TJA 5). Menagih atau menuntut balasan atas pemberian sendiri juga tercela — Rasulullah mengecam "orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya" (dikutip dalam pembahasan hibah Tarjih).
🔹 Perbedaan kadar dan inflasi bukan alasan percekcokan yang sah. Karena pemberian "semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya" (Fatwa 05/2018), maka menuntut kesetaraan nominal — apalagi menuntut penyesuaian inflasi — justru menegaskan bahwa yang memberi telah mematok imbalan, sesuatu yang bertentangan dengan hakikat hibah. Bila balasan hadir, ia harus lahir dari kerelaan, bukan kewajiban dan bukan patokan pasar.
🔹 Balas-membalas sumbangan secara sukarela dibolehkan, bahkan dianjurkan (hadis tahādau taḥābbū — "saling memberi hadiahlah, niscaya kalian saling mencintai", HR al-Baihaqi; dan hadis tahādau fa inna al-hadiyyata tudzhibu waḥar aṣ-ṣadr — "saling memberi hadiah, karena hadiah menghilangkan kedengkian", HR at-Tirmidzi dan Ahmad). Yang dilarang adalah menjadikannya kewajiban yang dipaksakan adat hingga melahirkan stigma, beban utang, dan permusuhan.
🔹 Bila tradisi sudah menimbulkan mafsadah — percekcokan, ghibah, putus silaturahim, beban ekonomi — maka komponen itulah yang harus diluruskan; kerangkanya adalah kaidah muamalah: "al-aṣlu fī al-mu'āmalāt al-ibāḥah" (asalnya mubah), "lā ḍarara wa lā ḍirār" (tidak boleh saling merugikan), dan "aḍ-ḍararu yuzāl" (kemudaratan harus dihilangkan). Niat kebaikan (tolong-menolong) tidak menghalalkan cara yang mencederai kerelaan dan ukhuwah.
📚 Dalil:
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ..." — "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka... janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik..." [QS al-Hujurat (49): 12] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 "أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟... ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ... إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ" — "Tahukah kalian apa ghibah itu? ... Engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang ia benci... Jika yang engkau katakan itu benar, engkau telah menggibahnya; jika tidak benar, engkau telah berdusta atasnya" [HR Muslim No. 2589] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 "تَهَادَوْا تَحَابُّوا" — "Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian saling mencintai" [HR al-Baihaqi dari Abu Hurairah] — Fatwa 31 2013 Hibah Tanah · Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔹 "لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ" — "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka" [QS an-Nisa' (4): 29] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 "قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" — "Rasulullah saw. menetapkan: tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan" [HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 Kaidah: "اَلضَّرَرُ يُزَالُ" — "Kemudaratan harus dihilangkan" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang ada — sumbangan hajatan adalah hibah/sadaqah tanpa imbalan (TJA 5), pemberian tidak boleh dipatok ukuran/nilainya dan tekanan adat dilarang (Fatwa 05/2018), tradisi yang membebani tidak perlu dipertahankan (Nyadran 2020, TJA 2023), ghibah haram (Fatwa 35/2021); (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada kasus inflasi, klaim kesetaraan kadar, dan "hutang tersembunyi" yang belum disebut rinci dalam arsip; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum "kewajiban balas sumbangan hajatan" secara tersendiri, sehingga rincian penyelesaian sengketa konkret sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih atau dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sumbangan hajatan pada hakikatnya hibah/sedekah/hadiah sukarela yang tidak mewajibkan balasan — mencatatnya boleh, tetapi menjadikannya "hutang yang harus dibayar" dengan tuntutan kesetaraan kadar atau penyesuaian inflasi bertentangan dengan semangat syariat dantidak selaras dengan kerangka Tarjih: "tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberi imbalan" (TJA 5), pemberian "semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya" (Fatwa 05/2018), dan tradisi yang berpotensi membebani masyarakat, israf, atau tabzir "tidak perlu dilakukan" (Fatwa 20/2020; TJA 2023). Balas-membalas secara sukarela tetap dianjurkan sebagai wujud saling mengasihi — selama lahir dari kerelaan hati, bukan dari paksaan adat, stigma sosial, atau tuntutan. Adapun percekcokan dan ghibah yang menyertainya haram (Fatwa 35/2021); solusinya: saling memaafkan, tidak mempercayai gunjingan, dan meluruskan pemahaman masyarakat bahwa sumbangan adalah hibah, bukan utang.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Zakat · Fatwa 31 2013 Hibah Tanah (2013) · Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (disidangkan 14 April 2017) · Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020) · Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023) · Hibah · Ghibah · Tabzir · Israf · Taawun
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum tradisi hajatan di desa — sumbangan (uang/barang) dicatat, lalu ketika si penyumbang punya hajat "dikembalikan"; karena kadarnya tidak sama atau inflasi antar-tahun, timbul percekcokan dan ghibah, sehingga sumbangan diam-diam berubah menjadi utang yang harus dibayar?
✨️ Jawaban:
🔹 Persoalan ini telah disinggung Tarjih secara langsung dalam Fatwa 05 Tahun 2018, plus diperkuat TJA 5 (zakat dari kelebihan hajatan), fatwa hutang (2004), fatwa tradisi (2020), dan fatwa ghibah (2021). Berikut perkembangannya, lalu penerapannya.
1. Perkembangan kronologis
🔹 TJA 5 (Zakat dari Uang Kelebihan Hajatan): sumbangan dari sanak saudara, handai taulan, dan tamu undangan hajatan "termasuk harta yang diperoleh dari hibah atau sadaqah, sebab dalam pemberian atau sumbangan ini tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberi imbalan." — Tanya Jawab Agama 5 Zakat
🔹 2018 — Fatwa 05 (Sumbangan kepada Tetangga yang Punya Hajat): budaya memberi sumbangan hajatan "tentu merupakan hal yang baik jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu." Pemberian dari tamu kepada tuan rumah adalah "hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya." Sebaliknya, ketika masyarakat "seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu... karena khawatir mendapatkan stigma... cara-cara seperti itu dilarang oleh agama dan bagian dari upaya pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi." — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔹 2004 — Fatwa 18 (Menunda Pembayaran Hutang): "hutang itu wajib dikembalikan/dilunasi", dan "penunda-nundaan orang yang sudah mampu (berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim". — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
🔹 2020 — Fatwa 20 (Tradisi Nyadran): tradisi boleh dipertahankan dengan syarat "tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan)"; "apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
🔹 2021 — Fatwa 35 (Ghibah dan Kebohongan): gibah dilarang keras; bahayanya "dengki, sombong, dendam dan meremehkan orang lain... permusuhan, putusnya tali ukhuwah". — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
2. Penerapan pada tradisi "catat lalu harus dikembalikan"
🔹 Sumbangan hajatan pada hakikatnya bukan utang. Menurut kerangka Tarjih, sumbangan itu termasuk hibah/sedekah/hadiah — "tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberi imbalan" (TJA 5), dan hadiah itu "semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya" (Fatwa 05/2018). Karena itu, dari sisi syariat, tidak ada kewajiban membalas dengan nilai yang sama atau lebih besar. Membalas kebaikan dengan hadiah justru dianjurkan Nabi — tahādū ("saling memberi hadiahlah kalian") — tetapi ia sunnah timbal balik sosial, bukan tagihan hukum.
🔹 Tradisi membalas (adat balas sumbangan) boleh selama tidak memberatkan. Kaidah al-'ādah muḥakkamah (adat kebiasaan dapat menjadi sandaran hukum) berlaku — tradisi ini bahkan bisa menjadi sarana silaturahim dan gotong royong. Namun ia berubah bermasalah ketika menjadi paksaan: dicatat sebagai "hutang moral", diperhitungkan kadarnya, dan yang menyumbang kecil dicibir atau distigma. Itulah yang oleh Fatwa 05/2018 disebut "pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi" yang dilarang agama, dan oleh Fatwa 20/2020 masuk kategori tradisi yang memberatkan sehingga "untuk kehati-hatian... tidak perlu dilakukan."
🔹 Buku catatan sumbangan boleh sebagai administrasi, tetapi jangan menjadi alat tagihan atau stigma. Pencatatan tidak diharamkan; yang dilarang adalah menjadikannya ukuran kewajiban, alat menuntut, atau bahan membanding-bandingkan yang memicu percekcokan.
🔹 Jika secara faktual berubah menjadi akad utang — misalnya uang hajatan memang dipinjamkan dengan kesepakatan dikembalikan — maka berlakulah hukum utang: wajib dilunasi (Fatwa 18/2004), dan yang mampu tetapi menunda-nunda adalah dzalim. Namun menuntut tambahan pembayaran justru termasuk riba yang dilarang, sehingga penyesuaian karena inflasi tidak boleh dipaksakan sebagai kewajiban syariat — ini prinsip muamalah umum Tarjih, bukan ketetapan khusus tentang inflasi sumbangan (arsip belum memuat fatwa spesifik soal itu).
🔹 Percekcokan dan ghibah adalah dosa tersendiri. Menggunjing tetangga karena kadarnya tidak sama — apalagi menuduh yang tidak benar — adalah gibah/fitnah yang diharamkan (QS al-Hujurat 12; Fatwa 35/2021). Solusinya: nasihat dengan bijak, saling memaafkan, dan jangan memberitahukan gibah kepada yang tidak perlu tahu.
📚 Dalil:
🔹 "تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ وَلَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ" — "Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walau hanya secuil kaki kambing" [HR at-Tirmidzi dan Ahmad] — Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan
🔹 "نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ" — "Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga dilunasi" [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang
🔹 "يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا..." — "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka... jangan mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan ada di antara kalian yang menggunjing sebagian yang lain..." [QS al-Hujurat (49): 12] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
🔹 Kaidah: "اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ" — "Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum" — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang sudah ada — sumbangan hajatan adalah hibah/sedekah/hadiah tanpa kewajiban imbalan (TJA 5; Fatwa 05/2018), larangan paksaan dan stigma, kewajiban melunasi utang bila memang akad utang (2004), syarat tradisi tidak memberatkan/israf/tabzir (2020), larangan ghibah (2021); (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada "catatan balasan" dan isu inflasi; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum penyesuaian inflasi untuk sumbangan hajatan, sehingga itu memerlukan ijtihad lanjutan Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sumbangan hajatan bukan utang — ia hadiah/hibah/sedekah yang "tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima memberi imbalan." Tradisi membalas boleh sebagai adat dan silaturahim, tetapi haram berubah menjadi paksaan moral, stigma bagi penyumbang kecil, atau tagihan yang memicu percekcokan dan ghibah — itulah yang dilarang Fatwa 05/2018, termasuk memberatkan yang oleh Fatwa 20/2020 dianjurkan "untuk kehati-hatian tidak perlu dilakukan." Bila benar-benar ada akad utang, wajib dilunasi — tetapi tanpa tambahan riba. Perbaikinya bukan dengan menghapus silaturahim, melainkan meluruskan niat: memberi karena Allah, membalas sekedarnya dengan ikhlas, dan tidak menjadikan catatan sebagai ukuran kewajiban.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (disidangkan 14 April 2017) · Tanya Jawab Agama 5 Zakat · Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang (2004) · Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (disidangkan 24 Januari 2020) · Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (disidangkan 27 Agustus 2021) · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016) · Utang Piutang · Israf · Tabzir · Sadaqah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Ketika ada perhelatan organisasi seperti rapat ranting sampai nasional berupa muktamar, sering kali ada pihak-pihak berkepentingan menyumbang dengan dalih transport, akomodasi, bonus,nisyaroh dll. memang tidak dibuktikan secara terang, namun serasa risywah berkedok akomodasi, bahkan mungkin para pejabat menyumbang supaya bisa diundang membuka dipanggung dan menjadi bahan kampanye, minimal menunjukkan eksistensinya. bagaimana risywah dipahami Muhammadiyah? bagaimana menghukumi sesuatu yang masih dzan atau hanya dirasa namun susah dibuktikan.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana Muhammadiyah memahami risywah (suap), khususnya ketika sumbangan untuk perhelatan organisasi (rapat ranting sampai muktamar) diberi dalih "transport, akomodasi, bonus, honorarium" — dengan dugaan di baliknya ada kepentingan (ingin diundang naik panggung, berkampanye, menunjukkan eksistensi)? Dan bagaimana menghukumi sesuatu yang masih dzan (dugaan) yang sulit dibuktikan?
✨️ Jawaban:
1. Bagaimana risywah dipahami Muhammadiyah
🔹 Definisi yang berkembang dari Tanya Jawab Agama hingga Keputusan Tarjih ke-27:
🔸 Risywah (suap) adalah "sesuatu yang diberikan dengan maksud untuk membatalkan yang benar dan membenarkan yang batal" (TJA 3) — atau menurut Keputusan Tarjih ke-27: "tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain" (dan untuk mendapatkan hak milik pihak lain). Fatwa 63/1998 merumuskannya sebagai "pemberian dengan maksud untuk memperoleh atau memudahkan sesuatu yang bukan haknya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi Dan Perdagangan · Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per · Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
🔸 Hukumnya haram, bahkan dosa besar. Tarjih mengutip hadis lā‘anallāhu ar-rāsyī wa al-murtasyī ("Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap") — dan berdosa juga al-rāisy, perantara antara keduanya. Ada ijma' atas keharamannya. — Fatwa 04 Suap Pns · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap · Risywah
🔸 Yang menjadi barometer adalah maksud, bukan labelnya. Ini kunci untuk kasus Anda. TJA 2024 (Hukum Politik Uang) menegaskan kaidah "al-‘ibratu fil ‘uqūdi bil-maqāṣidi wal-ma‘ānī lā bil-alfāẓi wal-mabānī" — "suap tetaplah suap sekalipun diistilahkan hibah, sumbangan, atau sejenisnya, dan hukumnya tetaplah haram"; berlaku juga sekalipun nominalnya kecil. Karena itu menyebut uang sebagai "transport", "akomodasi", "bonus", atau "honorarium" tidak dengan sendirinya mengubah hakikat bila maksud sebenarnya adalah memengaruhi keputusan atau membeli keistimewaan yang bukan haknya. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔸 Hadiah yang berkaitan dengan jabatan masuk wilayah ghulul/gratifikasi. TJA 2023 menegaskan hadis hadyāyā al-‘ummāl ghulūl ("hadiah yang diterima para pejabat adalah penggelapan/korupsi") — pemberian yang berkaitan dengan tugas/jabatan seorang pejabat tidak dibenarkan, dan fee/cashback dari sebuah pemberian pekerjaan adalah ta‘assuf (penyalahgunaan wewenang) plus risywah. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat · Ghulul · Gratifikasi
2. Membedakan sumbangan yang sah dari yang berkedok suap
🔹 Sumbangan murni untuk kemaslahatan organisasi adalah boleh, bahkan dianjurkan. TJA 2024 dengan tegas membedakan: masyarakat "boleh menyumbangkan bantuan finansial dan sejenisnya untuk membantu kampanye para calon sebab ini berbeda dengan definisi risywah"; para kontestan juga "tetap dibolehkan menggunakan kekuatan finansialnya... sesuai peraturan perundangan yang berlaku... dengan tetap mempertimbangkan etika berpolitik" (biaya politik: alat peraga, honor tim). Kuncinya: tidak terikat pada keputusan yang harus dipengaruhi, dan tidak diarahkan untuk membeli hak yang bukan haknya. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔹 Yang keluar dari batas: pemberian dengan maksud memengaruhi keputusan, kebijakan, penempatan jabatan, atau memperoleh keistimewaan (misalnya tuntutan diundang naik panggung, posisi tertentu, atau dukungan kebijakan) — apalagi bila diberikan kepada panitia/pejabat organisasi yang memiliki kewenangan. Bila sumbangan itu "berkedok" nama-nama halal padahal esensinya membeli pengaruh, ia kembali ke definisi risywah Fatwa 28/2013: "hadiah, komisi, pemberian... yang diberikan... untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati." — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades
3. Menghukumi yang masih dugaan (dzan) dan sulit dibuktikan
🔹 Sisi pertama: asal hukumnya murni sampai ada bukti. Jika suatu pemberian tampak baik/halal, ia dihukumi halal; dalam Islam, "apapun yang tidak kita ketahui detailnya, kita tidak perlu mempertanyakannya" — sebagaimana Fatwa 05/2014 mengutip QS al-Ma'idah (5): 101: "Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu justru akan menyusahkan kamu." Dugaan tanpa dasar tidak cukup untuk mengharamkan, dan berprasangka buruk (sū’uẓ-ẓann) kepada penyumbang yang ikhlas justru dilarang (QS al-Hujurat 49:12). — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi · Suuz Zann
🔹 Sisi kedua: bila dugaan itu kuat, wajib tabayyun, bukan menutup mata. Fatwa 05/2014: bila sampai tingkat "patut dicurigai" — ada dugaan keras ada "udang di balik batu" — "kita perlu mencurigai si pemberi... kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang"; bila lebih mendekati penyuapan, jangan diterima atau laporkan. Fatwa 24/2019 menegaskan dengan hadis an-Nu'man bin Basyir tentang wilayah syubhat (samar) di antara halal dan haram — barangsiapa menjauh dari syubhat berarti memelihara agama dan kehormatannya — dan hadis "da‘ mā yurībuka ilā mā lā yurībuka" ("tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu"). Uang yang tidak jelas asal-usul dan statusnya: cari tahu dulu; bila tak kunjung jelas, itu syubhat — tinggalkan/kembalikan; bila sulit menolak, salurkan untuk keperluan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi. — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj · Syubhat
🔹 Keseimbangan keduanya: dzan semata tidak mengharamkan, tetapi "sulit dibuktikan" pun tidak menghalalkan bagi yang tahu isi hatinya — niat dan maksud adalah kenyataan yang diketahui Allah, dan kaidah al-‘ibrah bil-maqāṣid membuat penyamaran nama ("transport, akomodasi, honorarium") tidak mengubah hakikat. Karena itu: bagi penyumbang, ukur niatnya; bagi penerima/panitia, terapkan wara' — jangan menerima pemberian yang mengikat keputusan, dan bila syubhat, tolak atau salurkan. Bagi institusi, fikih tata kelola ke-27 menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap penerimaan dana, dan untuk dugaan korupsi bahkan dikedepankan asas pembuktian terbalik. — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per · Asas Pembuktian Terbalik
📚 Dalil:
🔹 "وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ" — "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔹 "سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ" — "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (as-suht, yakni suap)" [QS al-Ma'idah (5): 42] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades · Suht
🔹 "لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي" — "Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap" [HR Ahmad; HR Abu Dawud dan al-Hakim] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
🔹 "إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ" — "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
🔹 "هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ" — "Hadiah yang diterima para pejabat adalah penggelapan/korupsi" [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
🔹 "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ..." — "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu justru menyusahkanmu..." [QS al-Ma'idah (5): 101] — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
🔹 "الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ... فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ" — "Yang halal jelas, yang haram jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat... barangsiapa menjaga diri dari syubhat, sungguh ia telah memelihara agama dan kehormatannya" [HR al-Bukhari no. 50] — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj
🔹 "دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ" — "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, ambillah apa yang tidak meragukanmu" [HR an-Nasa'i: 3615] — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj
🔹 Kaidah: "الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي" — "Yang menjadi barometer dalam akad ialah maksud dan maknanya, bukan lafal dan lahiriahnya" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga lapis: (a) ketentuan yang ada — definisi dan keharaman risywah, kaidah maksud-mengalahkan-label, larangan gratifikasi/ghulul bagi pejabat, kebolehan sumbangan murni, sikap terhadap syubhat; (b) analisis saya — penerapan kerangka itu pada kasus "sumbangan berkedok akomodasi di perhelatan organisasi" yang belum disebut namanya dalam arsip; (c) ketiadaan fatwa khusus — saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum sumbangan dari pihak berkepentingan untuk muktamar/rapat organisasi secara tersendiri, sehingga penilaian konkret suatu pemberian (murni atau risywah) tetap bergantung pada pembuktian maksud dan kedudukan penerima — dan sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih bila hendak diputuskan untuk kasus nyata.
🔹 Sisi hukum positif: dugaan yang kuat dan terindikasi bukti juga menyentuh gratifikasi/tindak pidana korupsi menurut UU yang berlaku — urusan pembuktian pidana berada di ranah aparat penegak hukum, sedangkan dalam ranah syariat sikapnya adalah wara' dan kehati-hatian, bukan menunggu vonis.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Risywah dalam pemahaman Tarjih adalah pemberian untuk membatalkan yang benar/membenarkan yang batil atau memperoleh sesuatu yang bukan haknya — haram, dosa besar, dan berdosa pula perantaranya; dan karena yang menjadi barometer adalah maksud (kaidah al-‘ibrah bil-maqāṣid), suap tetap suap sekalipun diistilahkan hibah, sumbangan, transport, akomodasi, bonus, atau honorarium. Sumbangan murni untuk kemaslahatan organisasi tetap boleh dan dianjurkan selama tidak dikaitkan dengan keputusan atau keistimewaan yang bukan haknya. Adapun yang masih dzan: dugaan semata tidak mengharamkan dan prasangka buruk tanpa bukti dilarang — tetapi bila dugaan itu kuat, wajib tabayyun sampai jelas; bila tetap syubhat, sikapnya wara': tinggalkan, kembalikan, atau salurkan untuk kepentingan sosial. Bagi panitia/organisasi: kelola penerimaan sumbangan secara transparan dan akuntabel, dan jangan menerima pemberian yang mengikat independensi keputusan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (disidangkan 2023) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (disidangkan 9 Desember 2022) · Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2018/2019) · Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014) · Fatwa 28 2013 Suap Pilkades (2013) · Fatwa 04 Suap Pns (disidangkan 13 Februari 2009) · Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998) · Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi Dan Perdagangan · Risywah · Suht · Syubhat · Suuz Zann · Ghulul · Gratifikasi · Asas Pembuktian Terbalik
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
concepts/ghulul
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.