Buatkan draft khutbah Jumat tentang Salat Duhur.
KHUTBAH JUMAT
"Salat Zuhur: Menjaga Amanah Waktu yang Telah Ditetapkan"
(Catatan untuk khatib: naskah ini dapat dibawakan dalam dua khutbah sebagaimana rukun khutbah Jumat. Istilah yang dipakai dalam arsip Tarjih adalah "Zuhur" atau "Dzuhur"; penulisan "Duhur" merujuk pada salat wajib yang sama.)
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita awali khutbah ini dengan wasiat yang paling tua dalam sejarah dakwah: bertakwalah kepada Allah. Sebab seluruh bangunan ibadah kita berdiri di atas takwa, dan seluruh amal kita hanya bernilai jika dilandasi ketaatan kepada-Nya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Di antara amal yang paling sering kita anggap ringan karena begitu akrab dengan keseharian, adalah salat lima waktu — dan di antaranya salat Zuhur, yang menuntut kita berhenti sejenak dari hiruk-pikuk pekerjaan di tengah hari. Justru karena rutin itulah, ia paling mudah diremehkan. Padahal Allah swt. menegaskan bahwa salat bukan urusan "nanti setelah sempat", melainkan kewajiban yang telah dikunci waktunya:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًا مَّوْقُوتًا
"…Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa' [4]: 103)
Kaum muslimin yang berbahagia,
Inilah dasar pertama yang diletakkan Majelis Tarjih. Dalam Keputusan Tarjih ke-27 (Pedoman Hisab Muhammadiyah, Bab III tentang Waktu-waktu Salat) dinyatakan bahwa "waktu-waktu salat fardu telah ditentukan dalam sumber-sumber syariah, yaitu al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Hanya saja di dalam al-Quran tidak disebutkan secara rinci waktu mengerjakan masing-masing salat wajib, melainkan hanya terdapat isyarat-isyarat umum. Perincian waktu-waktu salat secara tegas disebutkan dalam sejumlah hadis Nabi saw." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
Di antara isyarat umum itu, Allah berfirman:
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh…" (QS al-Isra' [17]: 78)
Dan:
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَـٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ
"Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS Hud [11]: 114)
Kalimat "sesudah matahari tergelincir" (dulūk asy-syams) itulah yang menjadi pintu masuk salat Zuhur. Rinciannya datang dari Sunnah. Dalam hadis 'Abdullah Ibn 'Amr, Rasulullah saw. bersabda — sebagaimana dikutip khazanah Tarjih: "Waktu zuhur adalah ketika matahari tergelincir (dan berlangsung hingga) bayangan orang sama dengan badannya." Dan dalam hadis Jabir yang sangat panjang, Jibril a.s. datang kepada Nabi saw. "ketika matahari tergelincir dan berkata: Wahai Muhammad, berdirilah dan kerjakan salat zuhur!" — lalu pada keesokan harinya Jibril mengimami salat Zuhur "ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya", dan menutup: "Waktu di antara kedua waktu itu seluruhnya adalah waktu salat." (HR Ibn Hibban dalam Sahih-nya; hadis senada diriwayatkan an-Nasa'i dan beberapa ahli hadis lainnya) — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
Dari situlah Tarjih merumuskan: "Waktu salat Zuhur dimulai sejak matahari tergelincir (zawal), yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi (culmination) dalam peredaran hariannya, sampai tiba waktu salat Asar." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
Perhatikan satu detail yang mengandung hikmah besar. Tarjih mencatat: "Waktu Zuhur diawali sejak matahari berkulminasi atas, namun untuk kehati-hatian dan kepastian waktu Zuhur dirumuskan sejak seluruh bundaran matahari meninggalkan meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah kulminasi." Inilah ihtiyat (langkah kehati-hatian), yang oleh Tarjih dijelaskan sebagai "suatu langkah kehati-hatian sebagai suatu langkah pengamanan dalam perhitungan awal waktu salat… Memberi keyakinan bahwa waktu salat benar-benar sudah masuk, sehingga ibadah salat itu benar-benar dilaksanakan dalam waktunya."
Maka urusan waktu salat tidak diserahkan pada kira-kira atau perasaan. Umat ini diajarkan berhitung dengan jujur dan berhati-hati, sehingga tidak ada satu salat pun yang dikerjakan sebelum tuannya datang. Sebagai contoh konkret, Tarjih memperlihatkan hasil hisab: "Awal waktu salat Zuhur di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008 pukul 11:31 WIB." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Salat Zuhur juga menuntut kita mengenal jumlah dan tata caranya. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 menegaskan bahwa salat wajib yang rutin itu lima waktu, "yaitu salat Subuh dua rakaat, salat Zuhur empat rakaat, salat Asar empat rakat, salat Magrib tiga rakaat dan salat Isya empat rakaat" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Dan bagi yang duduk di bangku sekolah atau kantor, ketahuilah teladan dari Fatwa Tarjih tentang salat sunat rawatib Zuhur: "sunat rawatib zuhur adalah empat rakaat, dua rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat lagi sesudah zuhur" — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (Fatwa No. 35 Tahun 1998).
Adapun keutamaan menjaga waktu, Rasulullah saw. menjawab pertanyaan 'Abdullah Ibn Mas'ud tentang amal yang paling disukai Allah:
الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا
"Salat pada waktunya." Kemudian beliau menyebut berbakti kepada kedua orang tua, lalu berjihad di jalan Allah. (HR al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3
Hadirin yang dirahmati Allah,
Karena itulah Islam sangat keras terhadap kebiasaan menunda salat. Fatwa Tarjih menegaskan: "Waktu shalat telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda", dan menyimpulkan bahwa "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." Di sana dikutip pula firman Allah:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (QS Maryam [19]: 59-60)
Menarik sekali penjelasan yang dikutip fatwa tersebut: menurut Sa'id ibnil-Musayyab, "menyia-nyiakan shalat" di sini bukan hanya meninggalkan sama sekali, "ialah: tidak shalat dzuhur hingga datang waktu 'asar, tidak shalat 'asar hingga datang waktu maghrib…" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (Fatwa No. 27 Tahun 2004). Inilah peringatan yang tepat mengenai kebiasaan kita hari ini: salat Zuhur dikerjakan ketika jarum jam sudah hampir menyentuh waktu Asar.
Dan ketahuilah, di sekitar waktu Zuhur ada batas yang harus dijaga. Fatwa Tarjih tentang waktu-waktu yang dilarang salat menyebut salah satunya: "Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Zhuhur", berdasarkan hadis 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani: "Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk shalat… ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir…" (HR Muslim). Yang dilarang di situ adalah "shalat rawatib setelah Subuh dan asar serta shalat sunat tanpa sebab", sedangkan salat fardu yang tertinggal dan salat sunat yang ada sebabnya tetap boleh dikerjakan — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (Fatwa No. 01 Tahun 2018).
Maka janganlah kita memperlakukan jeda kulminasi itu sebagai "kesempatan mengejar" salat Zuhur lebih awal, dan jangan pula menjadikannya alasan menunda salat Zuhur sampai bayangan hampir menyamai bendanya. Salat Zuhur punya pintunya sendiri: saat matahari tergelincir.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Sebelum saya akhiri khutbah pertama ini, izinkan saya merangkum tiga pelajaran:
Pertama, waktu salat adalah ketetapan syariat, bukan kesepakatan kantor. Al-Qur'an memberi isyarat, Sunnah merincinya, dan ijtihad jama'i Tarjih menerjemahkannya menjadi perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, kadar kemuliaan amal bergantung pada kesungguhan menjaga waktunya. "Salat pada waktunya" disebut Nabi saw. sebagai amal yang paling disukai Allah, sebelum berbakti kepada orang tua dan jihad.
Ketiga, menunda salat di luar waktunya bukan perkara kecil, melainkan apa yang oleh Al-Qur'an disebut aḍā'ū aṣ-ṣalāh — menyia-nyiakan salat.
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(Duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Pada khutbah kedua ini, marilah kita menundukkan hati dan mengangkat tangan, memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kita hamba yang memuliakan waktu sebagaimana para salaf memuliakannya.
Ya Allah, ya Rabbana, terimalah salat-salat kami yang sering kurang khusyuk, ampunilah kelalaian kami dalam menjaga waktunya, dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang menyia-nyiakan salat.
Ya Allah, berkahilah para khatib, para imam, dan seluruh pengurus masjid yang telah berjuang menegakkan salat berjamaah di tengah kesibukan umat.
Ya Allah, berilah keberkahan pada rezeki kami, sehingga kami tidak menjadikan pekerjaan sebagai alasan meninggalkan kewajiban kepada-Mu. Jadikanlah kami orang yang mendahulukan panggilan-Mu di atas panggilan makhluk.
Ya Allah, kuatkanlah para pelajar dan pekerja muslim yang berada di tengah lingkungan yang tidak memudahkan mereka salat pada waktunya. Berikanlah mereka jalan keluar, kesabaran, dan keberanian untuk menjaga agamanya.
Ya Allah, satukanlah umat Islam, jauhkanlah kami dari perpecahan, dan bimbinglah para pemimpin kami kepada kebenaran dan keadilan.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْتَغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ، وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
Catatan sumber dan keterbatasan penelusuran
🔹 Jadwal dan angka jam bersifat contoh hisab yang dikutip dari naskah Tarjih (Yogyakarta, 6 Desember 2008). Untuk jadwal hari ini, gunakan jadwal resmi yang diterbitkan organisasi setempat.
🔹 Teks Arab hadis 'Abdullah Ibn 'Amr tentang waktu Zuhur tidak tercantum dalam kutipan naskah yang berhasil dibaca; karena itu hadis tersebut disajikan dalam terjemahan Indonesia persis sebagaimana tertulis di khazanah, tanpa penambahan.
🔹 Naskah yang dijadikan sandaran: Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat, Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab, Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu, Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004), Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998), Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3 (2013), Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018).
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT, dan segala kekurangan dalam naskah ini berasal dari keterbatasan kami.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.