bagaimana pandangan majelis tarjih ttg kasus ini? berikan pula solusi, atau saran utk masail fiqh ini: contoh kasus: Nur mengikuti sebuah pengajian. Setiap selesai pengajian, ada semacam makan bersama namun diadakan utk kalangan kecil yakni ustadz, panitia dan org yg diajak panitia. Nur, bbrp kali ikut pengajian, dan pertama kali kemudian diajak oleh salah satu panitia utama kajian utk makan bersama di ruang makan itu. beberapa hari ia makan di sana, kurang lebih tiga bulan, ga ada masalah, tiba2 di suatu hari, setelah ia makan, ia ditemui oleh seseorang, ia belum pernah lihat sblumnya, dan trnyata ia panitia jg, ia ditegur bhwasanya sesi makan bersama itu utk panitia saja, adapun Nur bukan, dan ia disuruh utk menjaga adabnya lain kali. Nur heran padahal aslinya ia diizinkan sblumnya, dan bbrp kali jg ia dapati ada anak2 muda yg sama sprti Nur yg jg diajak utk makan di sana jg. Pertanyaan: 1. Bagaimana status hukum makanan yg Nur makan hari itu dan sebelum2nya? 2. Haruskah sejak hari itu dia berhenti mengikuti sesi makan bersama itu dan lgsg pulang saja dri kajian? 3. Apakah larangan orang tersebut otomatis membatalkan kebolehan yg diberikan panitia sebelumnya? Atau hanya kurang kordinasi? 4. Bagaimana solusi/saran berikutnya? Next time Nur harus bagaimana? haruskah ia berhenti? atau apa yg harus ia lakukan berikutnya?
Bismillah. Saya sudah menelusuri arsip untuk kasus yang Anda utarakan. Perlu saya sampaikan lebih dahulu: vault tidak memuat fatwa yang persis membahas "makan di sesi makan bersama panitia kajian". Karena itu, jawaban di bawah ini saya susun dari kaidah dan fatwa yang paling berdekatan — yaitu tentang izin/kerelaan pemilik harta, kehati-hatian terhadap perkara syubhat, dan adab bertamu — masing-masing dengan tautannya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Status hukum makanan yang sudah dimakan Nur, keharusan berhenti, apakah larangan panitia membatalkan izin sebelumnya, dan solusinya.
✨️ Jawaban:
🔹 Prinsip pokoknya ada dua: (a) izin dan kerelaan pemilik/penyedia, dan (b) sikap wara' terhadap perkara yang samar (syubhat). Status makanan tidak ditentukan oleh siapa yang memakannya, melainkan oleh apakah penyediaannya dengan izin dan kerelaan pihak yang berhak.
🔹 Mengenai izin, Majelis Tarjih merumuskan kaidah:
لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَن يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ اْلغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ
"Seseorang tidak dibenarkan mengelola harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya." — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek
🔹 Mengenai kerelaan, fatwa membedakan harta yang haram karena diambil secara sepihak tanpa kerelaan pemilik, dari harta yang diambil dengan kerelaan. Yang pertama tetap haram meski berpindah tangan — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.
🔹 Karena izin datang dari satu panitia, lalu ditolak oleh panitia lain yang belum pernah ditemui Nur, status izin itu menjadi tidak jelas (syubhat). Untuk kondisi ragu seperti ini, Tarjih mengajarkan sikap wara' dengan dasar hadis:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
"Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu dan lakukan apa yang tidak meragukan kamu." — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj
🔹 Adapun adab bertamu yang tegas disyariatkan sejak awal — dan inilah inti persoalan — berbunyi:
"Jika dijamu, apalagi jika khusus di suatu perjamuan, jangan sekali-kali minum atau makan sebelum dipersilahkan oleh tuan rumah." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
Maka yang menjadi penentu bukanlah "siapa yang mengajak", melainkan persilaan/izin dari pihak yang berwenang atas jamuan itu. Selama ada persilaan yang sah, memakan jamuan tidak terlarang; sebaliknya, kewenangan memberi persilaan berada pada pihak yang berhak atas jamuan tersebut.
🔹 Jawaban atas keempat poin:
- Makanan yang sudah dimakan dengan persilaan yang diberikan panitia utama pada saat itu dasarnya tidak otomatis berstatus haram, karena penyediaannya bukan pengambilan harta tanpa kerelaan (Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi). Namun karena izinnya kini diperselisihkan, ia berpindah ke wilayah syubhat yang sebaiknya ditinggalkan — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj.
- Berhenti atau tidak: tidak ada ketentuan dalam arsip yang mewajibkan Nur berhenti menghadiri kajian — menghadiri kajian itu kebaikan. Yang dianjurkan adalah berhenti dari sesi makan yang kini menjadi syubhat, sampai jelas, sesuai kaidah wara' di atas.
- Apakah larangan otomatis membatalkan izin sebelumnya: arsip tidak memuat ketetapan yang persis tentang hal ini. Yang dapat dipegang adalah prinsip bahwa boleh-tidaknya memanfaatkan jamuan bergantung pada izin pihak yang berhak (Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek). Perselisihan di antara sesama panitia lebih tampak sebagai soal koordinasi/internal, bukan pembatalan mundur atas apa yang sudah berlangsung.
- Solusi: lakukan klarifikasi (al-tabayyun) kepada panitia yang berwenang, bukan menyimpulkan sendiri; dan jangan berburuk sangka. Tarjih mengingatkan agar tidak "menumbuhkan sikap saling curiga dan penuh prasangka (su'uzzhan)" — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang. Pentingnya klarifikasi dalam menerima berita/keadaan juga menjadi prinsip dalam Al Tabayyun. Selanjutnya, bila setelah klarifikasi tetap ada keraguan, tinggalkan sesi makan itu dan cukup ikuti kajiannya.
📚 Dalil:
🔹 Kaidah: لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَن يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ اْلغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek
🔹 Hadis: دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj
🔹 Adab jamuan: "jangan sekali-kali minum atau makan sebelum dipersilahkan oleh tuan rumah" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
🔹 Larangan memakan harta dengan jalan bathil (QS. al-Baqarah (2): 188) dan kaidah harta tanpa kerelaan pemilik — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
🔹 Prinsip syubhat: "Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perbuatan syubhat, berarti ia telah terlepas dari kewajiban agama dan kehormatannya" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
✍️ Catatan:
🔹 Vault tidak memuat fatwa yang persis tentang sesi makan bersama panitia pengajian, sehingga jawaban ini bertumpu pada kaidah dan fatwa yang berdekatan topiknya (izin harta, syubhat, dan adab bertamu), bukan pada putusan khusus kasus tersebut. Kasus ini juga bersifat personal dan konkret; untuk keputusan yang mengikat, silakan mengajukannya kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Status makanan tidak otomatis haram karena penyediaannya disertai persilaan; namun karena izinnya kini diperselisihkan, ia menjadi syubhat yang dianjurkan ditinggalkan (wara'). Nur tidak perlu berhenti dari kajian, tetapi sebaiknya berhenti dari sesi makan itu sampai jelas. Larangan panitia lebih tampak sebagai soal koordinasi internal, bukan pembatalan mundur. Langkah terbaik: klarifikasi (tabayyun) dengan panitia yang berwenang, tanpa berburuk sangka, dan tinggalkan yang meragukan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek (2018)
🔹 Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)
🔹 Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2019)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
🔹 Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
bagaimana spesifikasi hukum rokok menurut majelis tarjih?
Bismillah. Berikut spesifikasi (rincian) hukum rokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, yang saya susun dari naskah-naskah yang benar-benar ada di arsip. Posisi Tarjih berkembang lintas waktu, sehingga saya sajikan secara kronologis.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana spesifikasi hukum rokok menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi final Tarjih: MEROKOK HUKUMNYA HARAM. Ini bukan sikap sejak awal — arsip menunjukkan perkembangan bertahap, dari makruh → mubah → haram.
Perkembangan kronologis:
🔹 1. Tahap awal — makruh. Dalam Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan), setelah menjelaskan bahwa pada dasarnya merokok tergolong ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'i yang melarang, dinyatakan:
"Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi... maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 2. Tahun 2005 → ditegaskan lagi 2007 — mubah. Dalam jawaban tahun 2007:
"Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
🔹 3. Tahun 2010 — HARAM. Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok menetapkan:
"Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'its yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan..." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Fatwa ini secara tegas mencabut fatwa sebelumnya:
"Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku."
🔹 Spesifikasi alasan keharaman (6 butir dalil naqli):
- Termasuk khaba'its (perbuatan buruk) — Q. 7: 157;
- Menjatuhkan diri ke kebinasaan / bunuh diri perlahan — Q. 2: 195 dan Q. 4: 29;
- Membahayakan diri sendiri dan orang lain (perokok pasif) — hadis "lā dharara wa lā dhirār";
- Zat adiktif yang melemahkan — hadis larangan "kulli muskirin wa muftir";
- Pemborosan/mubazir — Q. 17: 26-27;
- Bertentangan dengan lima maqāshid asy-syarī'ah (hifzh ad-dīn, an-nafs, al-'aql, an-nasl, al-māl).
🔹 Rincian operasional fatwa 2010:
🔸 Yang belum merokok wajib menjauhkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok (Q. 66: 6).
🔸 Yang sudah terlanjur merokok wajib berusaha berhenti sesuai kemampuan (Q. 29: 69; Q. 2: 286).
🔸 Penerapannya memakai prinsip at-tadrīj (bertahap), at-taisīr (memudahkan), dan 'adam al-haraj (tidak mempersulit).
🔹 Perkembangan lanjutan:
🔸 2020: Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 mengharamkan pula rokok elektrik — disebutkan dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te.
🔸 2019: Turunan praktisnya, hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok — pada dasarnya tidak dibenarkan, kecuali keadaan sangat terpaksa (darurat). Dalil: Q. 5: 2 (larangan tolong-menolong dalam dosa) dan kaidah "mā harrama akhdzuha harrama akluhu" serta "adh-dharūratu tubīhu al-mahzhūrāt" — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok.
🔸 2024: Majelis Tarjih menegaskan fatwa haram ini bersifat terbuka bagi umum (bukan hanya warga Muhammadiyah), dan menyebut lembaga fatwa lain (Qatar, Arab Saudi, Yordania) juga mengharamkan — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te.
📚 Dalil:
🔹 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة 195] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء 29]
🔹 وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ [الإسراء 26-27]
🔹 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
🔹 نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رواه أحمد وأبو داود]
✍️ Catatan:
🔹 Status fatwa 2010 adalah final dan berlaku, serta mencabut fatwa merokok sebelumnya. Perubahan dari mubah ke haram adalah contoh nyata ijtihad jama'i Tarjih yang berbasis taḥqīq al-manāt (penegasan fakta syar'i), yakni setelah fakta medis tentang bahaya dan sifat adiktif rokok menjadi jelas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Merokok menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah hukumnya HARAM, sebagaimana Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, dengan enam alasan syar'i dan tiga prinsip penerapan (bertahap, memudahkan, tidak mempersulit). Rokok elektrik juga diharamkan (2020). Fatwa-fatwa sebelumnya (makruh tahun awal, mubah 2005/2007) sudah tidak berlaku.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2007, mengutip jawaban SM No. 24/2005)
🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
sebagian golongan menyatakan dan mempertanyakan wewenang majelis tarjih, bahwasanya majelis tarjih dan tajdid tidak memiliki wewenang utk melakukan tarjih, krna tidak memiliki wewenang sama sekali sprti ulama madzhab. bagaimana jawaban majelis tarjih? bagaimana manhaj tarjih sebenarnya? apa landasan adanya pentarjihan tnpa terikat madzhab tertentu ala MT?
Bismillah. Saya telusuri dulu arsip tentang manhaj Tarjih, ijtihad jama'i, dan wewenang Majelis Tarjih.
Bismillah. Saya baca halaman-halaman kunci yang membahas manhaj dan wewenang tarjih.
Bismillah. Saya lengkapi dengan beberapa naskah kunci lain soal manhaj dan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah.
Bismillah. Saya lengkapi dua naskah lagi untuk definisi tarjih secara institusional dan sikap keterbukaan.
Bismillah. Saya ambil teks Arab ayat-ayat kunci yang dipakai naskah-naskah tersebut sebagai dalil.
Bismillah. Saya sudah membaca naskah-naskah kunci soal manhaj dan wewenang Tarjih. Jawaban di bawah ini saya susun dari halaman-halaman tersebut, dengan kutipan langsung lebih dahulu.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana jawaban Majelis Tarjih atas tuduhan bahwa ia tidak berwenang melakukan tarjih? Bagaimana manhaj Tarjih sebenarnya, dan apa landasan bertarjih tanpa terikat mazhab tertentu?
✨️ Jawaban:
1. Soal wewenang: Tarjih bukan "mazhab tandingan", melainkan lembaga ijtihad jama'i.
Majelis Tarjih tidak mengklaim wewenang setara atau menggantikan para imam mazhab. Kedudukannya dijelaskan begini:
"Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Adapun secara institusional Tarjih adalah lembaga ijtihad jama'i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang beranggota orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
Jadi wewenangnya bukan wewenang syar'i yang mengikat seluruh umat seperti mujtahid mutlak, melainkan wewenang kelembagaan di dalam Persyarikatan: merumuskan pedoman keagamaan bagi warga Muhammadiyah. Ini ditegaskan dalam:
"Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merupakan unsur pembantu pimpinan yang berfungsi untuk merumuskan pedoman keagamaan Muhammadiyah." — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan
2. Soal taqlid mazhab: justru para imam mazhab sendiri melarang bermazhab buta.
Tarjih menolak bila yang dimaksud "berwenang seperti ulama mazhab" adalah mengharuskan umat bermazhab dan bertaqlid. Alasannya, para imam mazhab sendiri memerintahkan sebaliknya:
🔸 Imam Abu Hanifah: "Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut."
🔸 Imam asy-Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan."
🔸 Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i... Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
Karena itu:
"Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu... Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Dan ditegaskan pula bahwa HPT bukan "mazhab kelima": "Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar... Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
3. Soal dasar berijtihad: perintah ijtihad dan ittiba', bukan taqlid.
Landasannya ada dua hal: (a) perintah mengikuti wahyu, dan (b) teladan ijtihad yang disahkan Nabi saw.
🔹 Yang harus diikuti adalah wahyu, bukan pemimpin selain-Nya:
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya." (QS. al-A'raf (7): 3) dan QS. al-An'am (6): 106. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 Mengikuti dalil itu ittiba', bukan taqlid. Definisi teknisnya:
"...taklid, ialah 'QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN' artinya 'Mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 Teladan ijtihad dikukuhkan lewat hadis Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman (memutuskan dengan Kitab Allah → Sunnah → berijtihad dengan pendapatnya), lalu Nabi saw menepuk dadanya dan memuji. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab dan Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
4. Soal metode: ijtihad jama'i, bukan pendapat perorangan.
Ijtihad yang dilakukan adalah ijtihad jama'i (kolektif):
"...ijtihad jama'iy ialah ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu sekelompok ahli dalam hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
Konsekuensinya: "pendapat perorangan dari anggota Majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat Majelis." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
5. Soal manhaj Tarjih sebenarnya.
Definisi resminya:
"Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai, 'suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.'" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Unsurnya: sumber (al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah), pendekatan (bayani, burhani, irfani), dan metode/prosedur. Perkembangan makna tarjih sendiri diakui:
"Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
Manhaj ini bersifat toleran, terbuka, dan tidak menganggap dirinya paling benar:
"Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah... Muhammadiyah menerima kritik konstruktif..." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
6. Landasan sikap tidak terikat mazhab (alla-mazhabiyyah).
Ini bahkan menjadi salah satu wawasan resmi Manhaj Tarjih. Disebutkan dalam daftar wawasan tarjih sebagai: "Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan dan Alla Mazhabiyyah.
Dasar filosofis kelembagaannya tertulis dalam Peraturan PP Muhammadiyah No. 01/PRN/I/0/B/2015:
"Menggunakan manhaj tarjih, dengan prinsip tajdid, keterbukaan, toleransi, dan tidak terikat pada mazhab tertentu." — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan
Namun perlu ditegaskan, tidak terikat mazhab bukan berarti mengabaikan ulama: "yang dimaksud dengan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah, tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk pendapat ulama yang memiliki otoritas." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M
📚 Dalil:
🔹 اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ [الأعراف 3] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 اتَّبِعْ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ [الأنعام 106] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا [الحشر 7] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M
🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal tentang tahapan memutuskan: Kitab Allah → Sunnah Rasul → ijtihad — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
✍️ Catatan:
🔹 Ini adalah persoalan manhaj (metodologi) kelembagaan, bukan fatwa hukum kasuistik. Sebagian naskah manhaj terbaru (Keputusan 68/2026) berstatus keputusan yang sedang/baru ditanfidzkan, sehingga rinciannya dapat terus dikembangkan sesuai keputusan Munas berikutnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Majelis Tarjih tidak mengklaim wewenang seperti ulama mazhab, melainkan bekerja sebagai lembaga ijtihad jama'i yang merumuskan pedoman keagamaan bagi warga Muhammadiyah. Pada dasarnya ia justru menolak taqlid kepada mazhab tertentu, sesuai perintah para imam mazhab sendiri untuk kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah. Prinsipnya: ittiba' (mengikuti dalil dengan mengetahuinya), bukan taqlid (mengikuti tanpa dalil). Landasan bertarjih tanpa terikat mazhab adalah sikap ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah + alla-mazhabiyyah (tidak berafiliasi mazhab tertentu), yang secara resmi menjadi salah satu wawasan Manhaj Tarjih — dengan tetap membaca dan menghormati pendapat ulama tanpa menjadikannya mazhab yang mengikat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
🔹 Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (2024)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026)
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa M (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.