Apa saja persiapan mengkhitbah bagi pihak laki-laki
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja persiapan mengkhitbah (melamar) bagi pihak laki-laki?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, khitbah adalah "permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri" dan "kegiatan atau upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan." Ia merupakan tahap pra-nikah yang diperbolehkan dalam Islam, dan bukan ibadah mahdhah, sehingga tidak memiliki tata cara baku yang mengikat. Persiapan yang diajarkan berkisar pada penjajakan, pemilihan, dan penjagaan diri.
Berikut persiapan yang dapat ditelusuri, disusun kronologis:
1. Tahap penjajakan dan melihat calon (Fatwa 2003)
🔹 Sebelum meminang, pihak laki-laki dianjurkan menjajaki dan melihat calon. Rasulullah saw bersabda kepada seorang laki-laki yang menikah tanpa melihat:
"Apakah engkau telah melihatnya? … Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu." [HR an-Nasa'i, Ibnu Majah, at-Tirmizi] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Tahapan pra-nikah disebutkan: tahap penjajakan, tahap peminangan, dan tahap pertunangan. Pada masa penjajakan, bila calon istrinya diabaikan, yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan.
2. Memilih pasangan yang sekufu, terutama agamanya (Fatwa 2026)
🔹 Islam mengajarkan pernikahan tidak sekadar suka sama suka, tetapi harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial. Dua hadis dikutip:
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." [HR al-Bukhari]
"Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka … tetapi nikahilah mereka berdasarkan agama." [HR Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
3. Melakukan taaruf (saling mengenal) sebagai langkah awal (Fatwa 2026)
🔹 Taaruf dimaknai sebagai proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama agama. Tidak ada ketentuan pasti berapa lama masa ini; jika ada kecocokan, hubungan dilanjutkan ke khitbah.
4. Cara meminang yang sederhana (TJA Jilid 1)
🔹 "Meminang dalam Islam sangat sederhana, sang lelaki melihat dulu wanita yang akan dinikahi, dan bila setuju maka ia sendiri atau wakil keluarga menanyakan persetujuan wanita dan keluarga wanita tersebut." Kalau ada kesepakatan, dilanjutkan ijab dan walimah sekedarnya. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
5. Rambu-rambu saat dan setelah khitbah (Fatwa 2015, diperkuat 2026)
🔹 Khitbah berbeda dari "tunangan" (tradisi masyarakat). Khitbah adalah "langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan," dan tidak boleh dibatalkan tanpa alasan yang dibenarkan. Rambu-rambunya:
🔸 Tidak melakukan yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya suami-istri.
🔸 Menjaga nama baik diri dan keluarga, tidak menceritakan aib pihak lain.
🔸 Menjaga dan menepati janji yang diikrarkan di hadapan keluarga.
🔸 Tidak mengambil kembali barang yang telah diberikan, kecuali terjadi pengkhianatan atas kesepakatan.
🔸 Segera menikah tanpa menunda-nunda. — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
6. Larangan meminang di atas pinangan orang lain (Fatwa 2003 & 2015)
🔹 "Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 · Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Isra' (17): 32 — larangan mendekati zina: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا — "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
🔹 Hadis larangan berkhalwat: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ [HR al-Bukhari dan Muslim]
🔹 Hadis memilih jodoh karena agama: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ … فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [HR al-Bukhari] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
✍️ Catatan:
🔹 Khazanah menunjukkan bahwa "khitbah" dan "tunangan" tidak identik: khitbah adalah istilah syariat yang diakui, sedangkan praktik tunangan dengan tukar cincin dan sejenisnya dinilai sebagai tradisi masyarakat yang "tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis." Aturan syariat mengenai persiapan ini bersifat tuntunan dan rambu-rambu, bukan rangkaian tata cara baku yang wajib diikuti langkah demi langkah. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Persiapan mengkhitbah bagi pihak laki-laki meliputi: menjajaki dan melihat calon, memilih pasangan yang sekufu terutama agamanya, melakukan taaruf, menyampaikan pinangan secara sederhana (sendiri atau melalui wakil keluarga) kepada calon dan keluarganya, tidak meminang di atas pinangan orang lain, lalu setelah khitbah menjaga diri dari khalwat, sentuhan, dan seremonial berlebihan serta menepati janji dan menyegerakan pernikahan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹 Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah paman dari pihak perempuan boleh jadi wali nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah paman (saudara laki-laki ayah) dari pihak perempuan boleh menjadi wali nikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, paman termasuk wali nasab yang sah, tetapi ia bukan wali utama. Ia baru berhak menjadi wali apabila wali-wali yang lebih dekat (ayah, kakek, lalu saudara laki-laki kandung/seayah dan keturunannya) tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Khazanah Tarjih menempatkan paman pada urutan ketiga. Berikut perkembangannya secara kronologis:
1. Fatwa 24/2003 — paman pada urutan ketiga
🔹 Fatwa ini menegaskan bahwa dalam nash "tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa' ayat 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki." Urutannya:
🔸 Pertama, bapak, kakek dan seterusnya ke atas.
🔸 Kedua, saudara laki-laki sekandung atau seayah.
🔸 Ketiga, saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah (inilah paman).
🔸 Keempat, anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah.
🔹 "Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
2. Fatwa 28/2015 — paman bukan pengganti ayah dalam nasab
🔹 Konteks fatwa ini ialah pencantuman nama paman sebagai pengganti orang tua kandung pada akta nikah. Tim fatwa menyatakan "penyebutan nama paman dalam isian akta nikah sebagai pengganti orang tua kandung, merupakan sebuah kekeliruan." Namun, sah tidaknya akad nikah tidak tergantung pada pencantuman nama itu, melainkan pada lima syarat: ta'yin az-zaujain (menyebut pasti pasangan), keridhaan kedua mempelai, adanya wali, adanya dua saksi, dan tidak ada halangan pernikahan. Fatwa ini tidak menjadikan paman sebagai wali otomatis. — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
3. Fatwa 02/2016 — urutan wali menurut KHI Pasal 21
🔹 Fatwa ini mengutip urutan kelompok wali: "Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek…" dan "Jika kelompok pertama tidak ada maka perwalian berpindah pada kelompok kedua, jika wali kelompok kedua tidak ada maka hak perwalian berpindah pada kelompok ketiga." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
4. Fatwa 11/2021 — penegasan konsep wali aqrab dan wali ab'ad
🔹 Fatwa ini memperjelas pembagian wali al-qarīb (wali dekat, yaitu ayah dan kakek) dan wali al-ab'ad (wali jauh, yaitu kerabat garis laki-laki selain ayah dan kakek). Kutipan Pasal 21 KHI yang dikutip sama dengan di atas, dan paman masuk kategori wali ab'ad. Kesimpulannya: "Apabila ayah dan kakek sebagai wali aqrab sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh · Wali Aqrab · Wali Abad
📚 Dalil:
🔹 Hadis keharusan wali: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ — "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🔹 Hadis wali hakim: فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ — "Jika terjadi perselisihan… maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 · Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
🔹 QS an-Nur (24): 32 dan al-Baqarah (2): 221 (sebagaimana dikutip dalam fatwa) sebagai isyarat keharusan wali.
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) putusan fatwa yang menetapkan urutan wali, (b) penjelasan halaman konsep tentang wali aqrab/ab'ad, dan (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Posisi Tarjih tampak konsisten sejak 2003 hingga 2021 dalam menempatkan paman pada urutan ketiga, dan penekanan yang lebih rinci pada pembagian wali aqrab dan wali ab'ad muncul pada fatwa 2021. Untuk kasus pribadi yang rumit — misalnya ada perselisihan antarkelompok wali atau adhal (wali enggan) — arahkan ke Majelis Tarjih atau Pengadilan Agama setempat, karena perpindahan kepada wali hakim dalam hal adhal di Indonesia harus diputuskan Pengadilan Agama.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Paman dari pihak perempuan boleh menjadi wali nikah karena ia adalah wali nasab, tetapi kedudukannya pada urutan ketiga. Ia baru berhak jika ayah, kakek (dan seterusnya ke atas), serta saudara laki-laki kandung/seayah dan keturunannya tidak ada atau tidak memenuhi syarat menjadi wali.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
🔹 Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
🔹 Wali Aqrab · Wali Abad
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bolehkan dalam perundingan lamaran menetapkan mahar dan biaya walimah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah dalam perundingan lamaran (khitbah) menetapkan mahar dan biaya walimah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya. Khazanah Tarjih justru menunjukkan bahwa mahar memang ditetapkan melalui kesepakatan kedua belah pihak, dan bahwa besar-kecilnya boleh dibicarakan lebih dahulu dalam proses peminangan. Adapun walimah, ia adalah anjuran yang pelaksanaannya harus sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Berikut rinciannya:
1. Menetapkan mahar dalam perundingan — dibenarkan dan memang prinsipnya kesepakatan (TJA Jilid 1)
🔹 "Besar kecilnya mas kawin ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak. Baik dibicarakan bersama lebih dulu oleh kedua belah pihak, atas permintaan pihak perempuan yang disetujui pihak laki-laki, atau atas tawaran pihak laki-laki yang diterima pihak perempuan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
2. Jumlah, bentuk, dan jenis mahar tidak dibatasi, tetapi prinsipnya kesederhanaan (Fatwa 04/2019)
🔹 "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar. Oleh sebab itu yang menjadi prinsip di sini adalah mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak (pihak mempelai pria dan pihak mempelai wanita), tidak bertentangan dengan syariat Islam dan… mahar adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh sang istri."
🔹 KHI Pasal 30 menegaskan calon mempelai pria wajib membayar mahar "yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak"; Pasal 31 menegaskan "penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam."
🔹 Karena itu, "penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
3. Biaya walimah — boleh dirundingkan, tetapi wajib dijaga dari berlebih-lebihan
🔹 Walimah diperintahkan, "Tetapi juga ada batas-batasnya." Perintahnya sabda Nabi saw kepada 'Abdurrahman bin 'Auf: "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." Walimah tidak mesti menyembelih kambing, dan tidak ditetapkan waktunya harus saat akad atau sesudah dukhul. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
🔹 Tuntunan umum peminangan: "Kalau memang ada kesepakatan, maka dilakukanlah ijab dan diadakan walimah sekedarnya… Walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
🔹 Catatan penting: yang dibahas dalam naskah adalah anjuran agar walimah sederhana, bukan larangan membicarakan anggarannya. Rincian siapa yang menanggung dan berapa biayanya tidak ditetapkan secara khusus dalam naskah yang berhasil ditelusuri — hal itu diserahkan pada kesepakatan dan kebiasaan setempat selama tidak berlebih-lebihan.
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 4 — وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً — "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud (dipandang sahih oleh al-Hakim) dari 'Uqbah bin 'Amir — خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ — "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd — ketika seorang sahabat hendak menikah: "…أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ…" — "…berikan kepadanya (mahar) walau hanya dengan sebuah cincin dari besi…" — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas tentang walimah — 'AULIM WALAU BISYAATIN — "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) seekor kambing." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) bunyi fatwa/putusan yang menetapkan prinsip kesepakatan dan kesederhanaan; (b) penjelasan halaman konsep Mahar dan Walimah; (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Naskah yang berhasil ditelusuri (TJA Jilid 1, TJA Jilid 2, dan Fatwa 04/2019) tidak memuat satu pun ketentuan yang melarang penetapan mahar atau pembicaraan biaya walimah dalam perundingan lamaran; yang ditekankan justru agar keduanya tidak memberatkan dan tidak berlebihan. Untuk kasus konkret dengan adat tertentu atau sengketa antar-keluarga, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh. Menetapkan mahar dalam perundingan lamaran adalah hal yang wajar dan sesuai prinsip syariat, karena jumlah, bentuk, dan jenisnya memang disepakati kedua belah pihak. Demikian pula membicarakan biaya walimah diperbolehkan, dengan syarat keduanya dijiwai prinsip kesederhanaan dan tidak memberatkan, sesuai sabda "sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan" dan tuntunan "walimah sekedarnya, tidak perlu berlebih-lebihan."
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 1 — Mas Kawin, Meminang dan Walimahan)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2 — Walimah Khitan dan Nikah)
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019 — Pandangan Islam tentang Mahar)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah biaya nikah ditanggung pihak laki-laki atau perempuan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah biaya nikah ditanggung pihak laki-laki atau pihak perempuan?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih membedakan dengan tegas antara mahar dan nafkah (yang secara jelas menjadi kewajiban pihak laki-laki) dengan biaya walimah/resepsi (yang tidak ditetapkan siapa penanggungnya secara khusus, melainkan tunduk pada prinsip kesederhanaan dan kesepakatan). Berikut rangkaiannya:
1. Mahar — kewajiban pihak laki-laki (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 "Mas kawin menurut hukum Islam adalah kewajiban suami yang menjadi hak isteri." Besar-kecilnya "ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak," dan "sangat dianjurkan agar mas kawin jangan memberati suami." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
2. Mahar — ditegaskan KHI sebagai kewajiban calon mempelai pria (Fatwa 04/2019)
🔹 KHI Pasal 30: "calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak." Prinsipnya: "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
3. Prinsip umum — biaya nikah dijaga agar ringan (Fatwa 18/1998)
🔹 Sabda Nabi saw: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً — "Pernikahan yang paling barokah adalah yang paling mudah biayanya." Fatwa ini menilai "mubadzir dan memberatkan biaya nikah" sebagai hal yang bertentangan dengan tuntunan. — Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai
4. Nafkah rumah tangga — kewajiban suami (Fatwa 08/2017)
🔹 Suami menanggung: "Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri," "Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak," serta "Biaya pendidikan bagi anak." Ditegaskan: "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
5. Walimah — diperintahkan, tetapi tidak ditetapkan siapa penanggungnya (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 "Mengenai walimatul 'ursi… memang ada perintahnya. Tetapi juga ada batas-batasnya." Perintahnya sabda Nabi kepada 'Abdurrahman bin 'Auf: 'AULIM WALAU BISYAATIN — "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." Walimah "tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
6. Walimah — anjuran yang sifatnya penyelenggaraan, bukan beban yang ditentukan (Fikih Muhammadiyah)
🔹 "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 4 — وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً — "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Uqbah bin 'Amir — خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ — "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas — أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ — "Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan seekor kambing." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dengan jelas: (a) bunyi fatwa yang menetapkan mahar dan nafkah sebagai kewajiban pihak laki-laki; (b) penjelasan halaman konsep Mahar dan Walimah; (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Soal siapa yang menanggung biaya penyelenggaraan walimah secara spesifik (misalnya siapa membayar resepsi, siapa menanggung undangan), naskah-naskah yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan khususnya. Yang ditekankan hanyalah agar walimah diadakan sederhana dan tidak memberatkan. Karena itu, praktik pembagiannya umumnya diserahkan pada kesepakatan kedua keluarga dan kebiasaan setempat selama tidak berlebih-lebihan. Untuk kasus konkret yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mahar dan nafkah rumah tangga adalah kewajiban pihak laki-laki (suami), sesuai ayat, hadis, KHI Pasal 30, dan Fatwa 08/2017. Adapun biaya penyelenggaraan walimah tidak ditetapkan secara khusus kepada salah satu pihak dalam khazanah; yang berlaku adalah tuntunan Nabi bahwa pernikahan sebaiknya paling ringan biayanya, walimah diadakan "sekedarnya" dan "tidak perlu berlebih-lebihan", dengan pembagiannya diserahkan pada kesepakatan kedua keluarga.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 1 — Mas Kawin)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2 — Walimah Khitan dan Nikah)
🔹 Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai (1998)
🔹 Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah mahar mutlaq harus cincin atau boleh uang tunai
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah mahar mutlak harus berupa cincin, atau boleh diberikan dalam bentuk uang tunai?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak harus cincin. Khazanah Tarjih menegaskan bahwa mahar boleh berbentuk barang, uang, atau jasa, dan tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenisnya. Justru yang menjadi prinsip adalah kesepakatan kedua belah pihak dan kesederhanaan. Cincin hanya muncul dalam hadis sebagai contoh minimum (cincin besi), bukan sebagai keharusan. Rinciannya:
1. Cincin bukan syarat bentuk mahar — hadis memakai cincin sebagai batas paling ringan (Fatwa 04/2019)
🔹 Fatwa 04/2019 mengutip KHI Buku I Hukum Perkawinan Pasal 1 Butir d: mahar adalah "pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd menunjukkan Nabi saw menyuruh sahabat mencari mahar "walau hanya dengan sebuah cincin dari besi," dan ketika tidak ditemukan, mahar akhirnya berupa hafalan al-Qur'an. Jadi cincin bukan syarat, melainkan contoh paling ringan dari barang. — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
2. Uang tunai sah sebagai mahar — dan bahkan menjadi praktik lafaz ijab (Fatwa 32/1998)
🔹 Fatwa 32/1998 memuat contoh lafaz ijab wali: "Fulan, saya nikahkan engkau dengan putri saya Fulanah dengan mahar …… tunai." Penyebutan "tunai" pada lafaz ini menunjukkan bahwa mahar berupa uang tunai adalah bentuk yang lazim dan sah diucapkan pada saat akad. — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah
3. Prinsip dasarnya bukan bentuk, melainkan kesepakatan dan manfaat (Fatwa 04/2019)
🔹 "…tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar. Oleh sebab itu yang menjadi prinsip di sini adalah mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak… tidak bertentangan dengan syariat Islam… dan mahar adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh sang istri."
🔹 KHI Pasal 30: "calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak." KHI Pasal 31: "penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
4. Anjuran agar tidak memberatkan — termasuk tidak memaksakan simbol tertentu (TJA Jilid 1)
🔹 "Mas kawin menurut hukum Islam adalah kewajiban suami yang menjadi hak isteri… Besar kecilnya mas kawin ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak… sangat dianjurkan agar mas kawin jangan memberati suami."
🔹 Ditegaskan juga bahwa mas kawin "dapat berupa barang berharga, barang sederhana dan dapat juga berupa jasa atau hal yang menyenangkan pihak perempuan," dengan contoh nyata yang beragam: cincin besi, sepasang terumpah, mengajar al-Qur'an, bahkan keislaman seseorang. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
5. Catatan soal "cincin kawin" — adat, bukan syariat (TJA Jilid 1)
🔹 Mengenai tradisi tukar cincin: "Adat tukar cincin dan emas sebagai tanda akan dilangsungkan pernikahan bukan berasal dari adat-istiadat Islamy. Untuk itu tidak perlu dipertahankan." Jadi cincin kawin tidak memiliki dasar sebagai keharusan syariat; yang diwajibkan adalah mahar, apa pun bentuknya yang disepakati. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 4 — وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً — "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd — …أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ… — "…berikan kepadanya (mahar) walau hanya dengan sebuah cincin dari besi…" [HR al-Bukhari]
🔹 Hadis riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah — tentang seorang laki-laki Bani Fazarah yang menikah dengan mahar sepasang sandal dan disahkan Nabi saw.
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Uqbah bin 'Amir — خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ — "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar · Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) bunyi fatwa seperti Fatwa 04/2019 dan Fatwa 32/1998 yang menetapkan bahwa mahar dapat berupa barang, uang, atau jasa; (b) penjelasan halaman konsep Mahar dan Mas Kawin; (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Sepanjang yang berhasil ditelusuri, tidak ada naskah Tarjih yang mewajibkan mahar berupa cincin. Yang justru ditegaskan adalah bahwa bentuk dan jenisnya diserahkan pada kesepakatan, selama bermanfaat bagi istri dan tidak bertentangan dengan syariat. Untuk kasus pribadi dengan adat keluarga tertentu, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mahar tidak mutlak harus cincin. Cincin hanyalah salah satu contoh, dan bahkan bentuk paling ringan yang disebutkan Nabi saw adalah cincin besi — bukan emas. Mahar boleh berupa uang tunai, barang, atau jasa, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dengan prinsip kesederhanaan dan tidak memberatkan, sesuai sabda "sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." Adapun tradisi tukar cincin emas dinilai sebagai adat yang tidak berasal dari ajaran Islam dan tidak perlu dipertahankan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019 — Pandangan Islam tentang Mahar)
🔹 Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah (1998 — Lafadz Akad Nikah)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 1 — Mas Kawin, Cincin Kawin Emas)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Tolong berikan contoh kalimat pembuka saat rundingan lamaran
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mohon diberikan contoh kalimat pembuka saat rundingan lamaran (khitbah).
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya nyatakan lebih dulu secara jujur: khazanah Tarjih tidak memuat contoh kalimat atau lafaz baku untuk pembuka rundingan lamaran. Yang ada hanyalah kaidah dan adab tentang bagaimana peminangan itu dilakukan. Karena itu, contoh di bawah ini adalah susunan/ilustrasi yang saya rangkai dengan berpijak pada unsur-unsur yang disebut naskah — bukan kutipan fatwa. Saya pisahkan dengan jelas antara dasar dari sumber dan contoh yang saya susun.
A. Unsur yang memang bersumber dari khazanah
🔸 Tujuan khitbah: "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔸 Khitbah disebut "kegiatan atau upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan." Pada masa ini "sudah diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah."
🔸 Cara meminang yang dianjurkan: "sang lelaki melihat dulu wanita yang akan dinikahi, dan bila setuju maka ia sendiri atau wakil keluarga menanyakan persetujuan wanita dan keluarga wanita tersebut." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
🔸 Adab yang harus dijaga: "Saling menjaga nama baik diri dan keluarga masing-masing, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain," dan "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
B. Contoh kalimat pembuka (susunan saya, ilustratif — bukan kutipan fatwa)
🔹 Contoh 1 — lamaran berhadapan dengan orang tua/keluarga, disampaikan sendiri:
🔸 "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu menerima kedatangan saya. Kedatangan saya tidak lain untuk menyampaikan maksud baik: saya ingin melamar putri Bapak/Ibu, yaitu [nama], untuk menjadi istri saya. Saya datang dengan niat yang sungguh-sungguh dan siap bertanggung jawab. Saya mohon kesediaan Bapak/Ibu dan beliau sendiri untuk menimbangnya."
🔹 Contoh 2 — lamaran melalui wakil keluarga:
🔸 "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin, saya datang sebagai perwakilan keluarga [nama calon]. Kami diberi amanat menyampaikan hajat baik: keluarga kami bermaksud meminang putri Bapak/Ibu, [nama], untuk [nama calon]. Kami mohon kiranya bisa dibicarakan bersama dengan cara yang baik dan kekeluargaan."
🔹 Contoh 3 — pembuka ringkas saat suasana sudah akrab:
🔸 "Assalamu'alaikum. Sebelumnya kami sudah mengenal sekadarnya dan tidak ada yang kami sembunyikan. Hari ini kami datang berniat menanyakan kesediaan Bapak/Ibu apabila putri Bapak/Ibu kami pinang untuk [nama calon], dengan cara yang sesuai tuntunan dan sebaik mungkin."
🔹 Contoh 4 — menuju pembicaraan mahar dan waktu akad (setelah pinangan disambut baik):
🔸 "Alhamdulillah, bila Bapak/Ibu dan beliau sendiri berkenan, mari kita bicarakan hal-hal yang perlu: mahar, waktu akad, dan walimah sekedarnya. Semuanya kami maksudkan agar mudah dan tidak memberatkan kedua pihak."
C. Rambu-rambu yang perlu dipegang dalam perundingan itu
🔹 Pembicaraan sebaiknya di hadapan keluarga/urusan yang jelas, karena "setan adalah orang ketiganya" pada khalwat, dan menjaga diri dari hal yang mendekati zina. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Tidak meminang di atas pinangan orang lain: "Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya…" [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
🔹 Bila sudah ada kesepakatan, "sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Hujurat (49): 13 — يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ — "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal…" [QS Al-Hujurat (49): 13]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis larangan meminang di atas pinangan orang lain — لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ [HR al-Bukhari dan Muslim]. — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga hal: (a) bunyi fatwa yang hanya memuat pengertian, kaidah, dan adab khitbah — dan tidak memuat kalimat pembuka baku; (b) penjelasan halaman konsep Khitbah dan Peminangan; (c) contoh kalimat pada poin B yang merupakan susunan saya sendiri, ilustratif, dan tidak dapat dinisbatkan sebagai redaksi Tarjih. Karena Tarjih tidak menetapkan lafaz tertentu, kalimat pembuka boleh disusun sesuai bahasa, adat, dan kesantunan setempat, sepanjang memenuhi unsur: menyampaikan maksud dengan jelas, menghormati calon dan keluarganya, serta terbuka dan bertanggung jawab. Untuk kasus keluarga yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Khazanah Tarjih tidak menetapkan kalimat pembuka tertentu, sehingga pembukanya bebas disusun sesuai adat dan kesantunan. Yang diikat hanyalah unsurnya: (1) menyampaikan maksud meminang secara jelas dan sungguh-sungguh, (2) disampaikan sendiri atau melalui wakil keluarga, (3) menanyakan persetujuan calon dan keluarganya, (4) menjaga nama baik dan menepati janji, serta (5) menjadikan peminangan sebagai langkah menuju pernikahan yang segera dan sederhana. Contoh-contoh pada poin B adalah ilustrasi susunan saya, bukan redaksi fatwa.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026 — Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 1 — Meminang dan Walimahan)
🔹 Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003 — Hukum Pertunangan, SM No. 06/2003)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015 — Kewajiban dalam Tunangan)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — Peminangan)
🔹 Khitbah · Peminangan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.