Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:29 WIB

Apakah Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah mengeluarkan putusan tentang hukum menggunakan koloni manusia di Mars pada tahun 2080? Jika ada, sebutkan judul dokumen, tahun, dan kutip rujukannya. Jika tidak menemukan rujukan langsung maupun yang relevan, katakan dengan jelas bahwa rujukan tidak ditemukan. Jangan menyimpulkan hukum baru.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Majelis Tarjih Muhammadiyah punya putusan tentang hukum menggunakan koloni manusia di Mars pada tahun 2080?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya belum menemukan putusan, fatwa, atau keputusan Tarjih yang membahas koloni manusia di Mars, baik untuk tahun 2080 maupun tahun lain. Penelusuran pada arsip tidak menemukan dokumen dengan judul, nomor keputusan, atau pembahasan hukum mengenai pemukiman/kolonisasi manusia di Mars. Karena itu, judul dokumen, tahun, dan kutipan rujukan yang Anda minta tidak dapat saya sebutkan — datanya tidak ada dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.

🔹 Yang terdekat dan benar-benar ada di arsip hanya dua hal, dan keduanya bukan putusan tentang koloni Mars:

🔸 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib (Tanya Jawab Agama 3, "Masalah yang Ghaib") menyebut Mars semata-mata dalam uraian astronomi tentang tata surya, ketika menjelaskan makna as-samā' dan tujuh langit: "Matahari dikelilingi oleh planet-planet, yang diketemukan hingga sekarang berjumlah 9 planet, yaitu: Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus dan Pluto." Uraian itu berlanjut pada keterbatasan ilmu manusia memahami tujuh langit, bukan pada hukum menghuni Mars.

🔸 Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto (Fatwa 21, 2021) membahas Pluto dalam konteks Isra Mikraj, dan menyimpulkan: "kami berpendapat bahwa teori Mikraj ke Pluto adalah teori yang tidak memiliki dasar." Ini persoalan akidah/tafsir peristiwa Mikraj, bukan hukum kolonisasi planet.

✍️ Catatan:

🔹 Ketiadaan dokumen ini saya sampaikan sebatas hasil penelusuran yang berhasil dilakukan; bukan berarti arsip dipastikan tidak pernah memuatnya. Untuk kasus seperti ini, saya juga tidak menyusun analogi atau qiyas sendiri menjadi kesimpulan hukum, karena kolonisasi Mars adalah persoalan baru yang menuntut ijtihad jama'i Majelis Tarjih, bukan penetapan pribadi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ditemukan rujukan langsung maupun pembahasan relevan mengenai hukum koloni manusia di Mars tahun 2080 dalam arsip yang saya telusuri. Tidak ada hukum baru yang dapat disimpulkan dari jawaban ini.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib

🔹️ Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:31 WIB

Untuk pertanyaan saya tentang koloni manusia di Mars pada 2080, jelaskan satu per satu apakah setiap sumber yang Anda tampilkan membahas topik itu secara langsung atau hanya analogi. Sebutkan bagian sumber yang mendukung jawaban.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah masing-masing sumber yang saya tampilkan membahas topik koloni manusia di Mars 2080 secara langsung, atau hanya dipakai sebagai analogi? Sebutkan bagian yang mendukung.

✨️ Jawaban:

🔹 Saya sudah membaca ulang kedua naskah penuh. Hasilnya: keduanya bukan pembahasan langsung, dan juga bukan analogi. Keduanya tidak dipakai — dan tidak dapat dipakai — untuk menyimpulkan apa pun tentang koloni Mars. Yang ada hanyalah penyebutan nama "Mars" secara sambil lalu dalam pembahasan yang sama sekali lain. Saya uraikan satu per satu.

🔸 1. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib — Tanya Jawab Agama 3, bagian "Isra' Mi'raj: Tujuh Lapis Langit".

🔹 Topiknya: makna as-samā' (langit) dan tujuh lapis langit, serta perjalanan Mi'raj Nabi saw.

🔹 Mars muncul hanya satu kali, sebagai bagian dari daftar anggota Tata Surya saat menjelaskan arti as-samā' sebagai ruang angkasa. Kutipan persisnya: "Adapun bumi kita adalah salah satu planet yang mengelilingi matahari. Matahari dikelilingi oleh planet-planet, yang diketemukan hingga sekarang berjumlah 9 planet, yaitu: Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus dan Pluto. Kelompok Matahari dan 9 planet itu disebut sistem Tata-Surya."

🔹 Setelah itu uraian berlanjut ke galaksi, dimensi alam semesta, lalu kemungkinan-kemungkinan yang tidak dijawab oleh naskah: "Mengingat keterbatasan ilmu pengetahuan yang mungkin dapat dicapai oleh manusia dengan penelitian, percobaan dan pemikiran manusia yang serba terbatas, maka sampai saat ini tidak ada jawaban ilmu pengetahuan yang memuaskan."

🔹 Status terhadap topik Anda: tidak membahas langsung, dan bukan analogi. Tidak ada satu kalimat pun tentang menghuni, menetap, atau mengkolonisasi Mars; tidak ada pembahasan hukum apa pun mengenai hal itu. Mars hanya nama benda langit dalam daftar.

🔹 Catatan penting: kalimat "tidak ada jawaban ilmu pengetahuan yang memuaskan" itu adalah keterangan tentang keterbatasan pengetahuan astronomi atas tujuh langit, bukan penetapan hukum dan bukan cela hukum bagi kolonisasi Mars. Saya tidak menarik kesimpulan hukum dari kalimat itu.

🔸 2. Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto — Fatwa 21, 2021, "Benarkah Isra Mikraj Nabi Muhammad saw ke Planet Pluto?"

🔹 Topiknya: bantahan atas anggapan bahwa Mi'raj Nabi saw terjadi di planet Pluto.

🔹 Planet yang dibahas adalah Pluto, bukan Mars. Mars tidak disebut sama sekali dalam naskah ini.

🔹 Kutipan yang menjadi inti putusannya: "Berdasarkan ayat dan hadis di atas Mikraj Nabi saw adalah ke Sidratul Muntaha, bukan Pluto, bahkan kami berpendapat bahwa teori Mikraj ke Pluto adalah teori yang tidak memiliki dasar."

🔹 Status terhadap topik Anda: tidak membahas langsung, dan bukan analogi. Objeknya adalah peristiwa gaib Mi'raj dan keabsahan sebuah teori, bukan pemukiman atau pemanfaatan planet oleh manusia. Memakainya sebagai analogi untuk hukum koloni Mars berarti menambahkan sesuatu yang tidak ada dalam naskah, dan itu tidak saya lakukan.

✍️ Catatan:

🔹 Kedua halaman yang saya tampilkan sebelumnya adalah halaman ringkasan (summary) yang menautkan ke naskah lengkapnya. Naskah penuh yang saya baca kini berada pada halaman Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib dan Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto; kutipan di atas berasal dari naskah penuh itu, bukan dari cuplikan pencarian.

🔹 Dengan demikian, jawaban saya sebelumnya tetap berdiri: tidak ada rujukan langsung, dan tidak ada rujukan relevan yang dapat dijadikan dasar. Yang saya sebut "terdekat" memang hanya penyebutan nama planet, dan saya tegaskan di sini bahwa keduanya tidak memuat pembahasan topiknya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dari dua sumber yang saya tampilkan: satu menyebut "Mars" semata dalam daftar sembilan planet, satu lagi membahas Pluto dalam konteks Mi'raj. Tidak ada yang membahas langsung koloni manusia di Mars 2080, dan tidak ada yang saya jadikan analogi. Karena itu tidak ada dasar untuk menyimpulkan hukum apa pun.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib

🔹️ Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:32 WIB

Apakah ada putusan atau fatwa Tarjih tentang hukum salat di stasiun luar angkasa yang mengorbit Mars? Jika tidak menemukan rujukan langsung, katakan demikian. Jangan gunakan analogi sebagai dasar hukum.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah ada putusan atau fatwa Tarjih tentang hukum salat di stasiun luar angkasa yang mengorbit Mars? Bila tidak ada rujukan langsung, katakan demikian — tanpa memakai analogi sebagai dasar hukum.

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak ada. Saya belum menemukan putusan Tarjih, fatwa, maupun keputusan Munas yang membahas salat di stasiun luar angkasa, di orbit Mars, atau di ruang angkasa secara umum. Kata "stasiun luar angkasa", "orbit", "astronot", "antariksawan", dan "Mars" sebagai tempat ibadah tidak muncul dalam naskah putusan mana pun yang berhasil saya telusuri.

🔹 Yang ada di arsip, dan saya sampaikan sebagai apa adanya tanpa menarik kesimpulan hukum darinya, ada tiga kelompok:

🔸 a. Salat di atas kendaraan (kapal, pesawat, kereta, angkutan umum) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Naskah ini mengatur salat di kendaraan yang bergerak, dan semuanya dibahas dalam kerangka permukaan bumi. Kutipan: "Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya." Juga: "Orang yang sedang naik kapal laut dan hendak salat (jika arah kiblat diketahui), maka hendaklah ketika memulai salat menghadap ke kiblat…"

🔸 b. Salat bagi yang tidak dapat mengetahui arah kiblat — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (Fatwa 12, 2009), butir 5: "Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap", dengan dalil QS al-Baqarah (2): 115. Konteksnya orang sakit di rumah sakit — bukan di ruang angkasa. Hal senada ada di Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu: "Begitu pula orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia salat ke arah mana ia menduga arah kiblat."

🔸 c. Waktu salat ditetapkan berdasarkan gejala alam — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab dan Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak: "Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", "Waktu salat Magrib dimulai sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu salat Isya", dst. Tanya Jawab Agama 9 juga menyatakan: "Waktu-waktu tersebut, dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis diterangkan dengan ditandai adanya gejala-gejala alam, seperti terbit dan terbenam matahari, bayang-bayang benda yang terkena sinar matahari, munculnya mega merah dan sebagainya" (Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa).

⚠️ Ketiga kelompok itu bukan putusan tentang stasiun luar angkasa, dan saya tidak memakainya sebagai analogi untuk menetapkan hukumnya. Saya sebutkan semata agar jelas apa yang benar-benar ada dalam arsip dan apa yang tidak.

✍️ Catatan:

🔹 Satu hal yang perlu saya sampaikan apa adanya: arsip menyebut sebuah rujukan berjudul "Shalat dan Puasa di Daerah Kutub" karya Saadoe'ddin Djambek, tetapi hanya sebagai catatan kaki dalam Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab dan Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak (misalnya pada pembahasan kriteria fajar, "jarak zenit matahari waktu Isya"). Buku itu bukan naskah putusan Tarjih, dan pembahasan waktu salat di daerah kutub tidak saya temukan sebagai keputusan Tarjih tersendiri dalam bagian yang berhasil saya telusuri.

🔹 Ketiadaan ini saya nyatakan sebatas hasil penelusuran yang berhasil dilakukan; bukan berarti arsip dipastikan tidak pernah memuatnya. Persoalan ini termasuk masalah baru yang menuntut ijtihad jama'i, bukan penetapan pribadi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ditemukan rujukan langsung mengenai hukum salat di stasiun luar angkasa yang mengorbit Mars. Yang tersedia hanya ketentuan salat di kendaraan, salat tanpa pengetahuan arah kiblat, dan penetapan waktu salat berdasarkan gejala alam di bumi — dan itu semua tidak saya jadikan dasar hukum untuk kasus yang ditanyakan.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:33 WIB

Sebutkan nomor halaman dan kutipan dari putusan Tarjih tentang hukum memakai teleporter kuantum untuk bepergian saat Ramadan. Jika dokumen itu tidak ditemukan, jangan mengarang nomor halaman atau kutipan.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Sebutkan nomor halaman dan kutipan dari putusan Tarjih tentang hukum memakai teleporter kuantum untuk bepergian saat Ramadan.

✨️ Jawaban:

🔹 Dokumen itu tidak ditemukan. Tidak ada putusan Tarjih, fatwa, maupun keputusan Munas dalam arsip yang berhasil saya telusuri yang membahas "teleporter kuantum", "teleportasi", atau perpindahan tempat secara instan. Karena dokumennya tidak ada, tidak ada nomor halaman dan tidak ada kutipan yang dapat saya sebutkan. Saya tidak akan mengarang keduanya.

🔹 Saya juga tidak menemukan kata "teleportasi", "teleporter", atau "kuantum" dalam konteks perjalanan/bepergian pada halaman putusan mana pun. Pencarian dengan istilah itu hanya memunculkan halaman yang sama sekali tidak terkait topik (pembahasan thaharah dan salat tathawwu').

🔹 Yang ada di arsip adalah ketentuan tentang safar dan keringanannya, dan saya sampaikan apa adanya tanpa menjadikannya dasar hukum bagi kasus yang Anda tanyakan:

🔸 Definisi safar — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013): "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Naskah yang sama juga menyatakan bahwa pembahasan shalat musafir "memang belum ditemukan di buku Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah".

🔸 'Illat qashar adalah safar itu sendiri — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim: "'Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar) sebagaimana firman Allah swt dalam surah an-Nisa' (4): 101." Demikian pula Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20: "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri."

🔸 Kasus safar yang dimulai di tengah hari Ramadan — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Keputusan 68, 2026) menyebut perbedaan riwayat mengenai boleh tidaknya iftar bagi orang yang mulai safar di tengah hari.

⚠️ Ketiga hal di atas bukan putusan tentang teleporter kuantum, dan saya tidak memakainya sebagai analogi atau qiyas untuk menetapkan hukumnya. Saya sebutkan hanya agar jelas apa yang benar-benar ada dalam arsip dan apa yang tidak.

✍️ Catatan:

🔹 Ketiadaan ini saya sampaikan sebatas penelusuran yang berhasil saya lakukan; bukan berarti arsip dipastikan tidak pernah memuatnya. Persoalan teleportasi sebagai sarana perjalanan termasuk masalah baru yang menuntut ijtihad jama'i Majelis Tarjih, bukan penetapan pribadi. Untuk kepastian, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada putusan Tarjih tentang hukum memakai teleporter kuantum untuk bepergian saat Ramadan. Karena itu tidak ada nomor halaman maupun kutipan yang dapat disebutkan, dan tidak ada hukum baru yang disimpulkan di sini.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)

🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (Fatwa 32, 2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Keputusan 68, 2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:36 WIB

Apakah sumber yang Anda berikan secara eksplisit membahas hukum koloni manusia di Mars, atau hanya membahas persoalan lain? Jelaskan hubungan masing-masing sumber dengan pertanyaan saya.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah sumber-sumber yang saya tampilkan untuk pertanyaan koloni manusia di Mars 2080 membahas topik itu secara eksplisit, atau hanya membahas persoalan lain? Jelaskan hubungan masing-masing sumber dengan pertanyaan tersebut.

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak ada satu pun yang membahasnya secara eksplisit. Keduanya juga bukan analogi — saya tidak memakainya, dan tidak dapat memakainya, sebagai dasar hukum apa pun. Yang ada hanya penyebutan nama benda langit dalam pembahasan yang berlainan topik. Saya uraikan satu per satu.

🔸 1. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib — Tanya Jawab Agama 3, judul "Masalah Yang Ghaib", pada sub-bab "Isra' Mi'raj: Tujuh Lapis Langit".

🔹 Topik naskah: makna as-samā' (langit) dan tujuh lapis langit, serta perjalanan Mi'raj Nabi saw.

🔹 Satu-satunya penyebutan Mars, kutipan persisnya: "Kalau ditinjau dari segi Astronomi, alam semesta atau universum, menurut ilmu astronomi, terdiri dari ruangan dengan benda-benda langit dan tenaga radiasi. Benda-benda langit ini berupa bintang-bintang, planet-planet dan kelompok bintang-bintang yang disebut galaksi. Adapun bumi kita adalah salah satu planet yang mengelilingi matahari. Matahari dikelilingi oleh planet-planet, yang diketemukan hingga sekarang berjumlah 9 planet, yaitu: Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus dan Pluto. Kelompok Matahari dan 9 planet itu disebut sistem Tata-Surya."

🔹 Hubungannya dengan pertanyaan Anda: tidak ada hubungan substantif. Tidak ada satu kalimat pun tentang menghuni, menetap, memberdayakan, atau mengkolonisasi Mars; tidak ada pembahasan hukum, tidak ada nomor putusan, tidak ada tahun. Mars hanya satu nama dalam daftar sembilan planet.

🔹 Perlu ditegaskan: kalimat naskah "Mengingat keterbatasan ilmu pengetahuan yang mungkin dapat dicapai oleh manusia dengan penelitian, percobaan dan pemikiran manusia yang serba terbatas, maka sampai saat ini tidak ada jawaban ilmu pengetahuan yang memuaskan" itu berbicara tentang keterbatasan pengetahuan atas tujuh lapis langit, bukan tentang koloni Mars, dan bukan penetapan hukum. Saya tidak menarik kesimpulan hukum darinya.

🔸 2. Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto — Fatwa 21, 2021, "Benarkah Isra Mikraj Nabi Muhammad saw ke Planet Pluto?" (disidangkan 27 Rabiulawal 1442 H / 13 November 2020 M).

🔹 Topik naskah: bantahan terhadap anggapan bahwa Mi'raj Nabi saw terjadi di planet Pluto.

🔹 Objek yang dibahas adalah Pluto, bukan Mars. Kata "Mars" tidak muncul sama sekali dalam naskah ini.

🔹 Inti putusannya, kutipan persisnya: "Berdasarkan ayat dan hadis di atas Mikraj Nabi saw adalah ke Sidratul Muntaha, bukan Pluto, bahkan kami berpendapat bahwa teori Mikraj ke Pluto adalah teori yang tidak memiliki dasar."

🔹 Hubungannya dengan pertanyaan Anda: tidak ada. Naskah ini soal akidah dan tafsir peristiwa gaib Mi'raj serta keabsahan sebuah teori astronomi-populer, bukan soal pemukiman atau pemanfaatan planet oleh manusia. Menjadikannya analogi untuk hukum koloni Mars berarti menambahkan sesuatu yang tidak ada dalam naskah.

✍️ Catatan:

🔹 Kedua halaman itu menyebut lokasinya memakai slug berprefiks "sources/", sesuai keluaran pembacaan halaman; kutipan di atas berasal dari naskah lengkap kedua halaman, bukan dari cuplikan pencarian.

🔹 Naskah yang saya baca tidak memuat penomoran halaman pada bagian-bagian tersebut, sehingga saya menyebutkan judul sub-babnya sebagai penunjuk letak, bukan nomor halaman.

🔹 Saya juga sudah menelusuri ulang arsip dengan kata kunci "koloni" dan "Mars": hasil yang muncul membahas koloni serangga (laron, belalang, gangsir) di Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (Fatwa 08, 2015), serta penyebutan "planet bumi" dalam Fikih Air — sama sekali bukan kolonisasi Mars.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada satu pun dari sumber yang saya tampilkan yang membahas hukum koloni manusia di Mars, baik secara langsung maupun sebagai analogi. Sumber pertama hanya menyebut "Mars" dalam daftar sembilan planet; sumber kedua membahas Pluto dalam konteks Mi'raj. Karena itu tidak ada dasar untuk menyimpulkan hukum, dan saya tidak menyimpulkannya.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib (tanpa tahun tercatat)

🔹️ Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto (2021, Fatwa 21)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:38 WIB

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, bagaimana tata cara salat bagi orang sakit? Ringkas jawabannya berdasarkan dokumen yang ditemukan. Untuk setiap poin, cantumkan judul sumber dan kutipan atau bagian yang mendukungnya. Bedakan isi yang tertulis langsung dalam sumber dari penjelasan Anda. Jika sumber yang ditemukan tidak membahas suatu poin, katakan demikian.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara salat bagi orang sakit menurut Majelis Tarjih, ringkas, per poin, dengan judul sumber dan kutipan pendukung; dibedakan antara isi sumber dan penjelasan saya.

✨️ Jawaban:

🔹 Saya menemukan naskah Tarjih yang membahas ini secara langsung, dan urutannya saya sajikan dari yang paling lama. Naskah paling rinci adalah Fatwa 12 (2009); naskah-naskah sesudahnya tidak merevisinya, melainkan menambah sisi lain (cara duduk, salat berjamaah, dan larangan mengganti salat). Setiap poin di bawah saya tandai: [isi sumber] = tertulis dalam naskah; [penjelasan saya] = rangkuman/susunan saya, bukan kutipan.

🔸 Poin 1 — Salat tetap wajib, tidak gugur karena sakit — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (Fatwa 12, 2009)
[isi sumber] "Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya."
[isi sumber] Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18, 2019): "Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan. Contoh shalat orang yang sakit dapat melakukan shalat dengan duduk, berbaring atau isyarat sesuai kemampuan."
[penjelasan saya] Kedua naskah menyatakan hal yang sama; tidak ada perbedaan posisi.

🔸 Poin 2 — Bersuci lebih dulu: wudu, bila tidak mampu dengan tayamum — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, butir 1
[isi sumber] "Ketika akan melaksanakan shalat hendaklah melakukan wudhu terlebih dahulu. Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat. Apabila ia tidak mampu melakukannya dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu, yaitu, dengan menekankan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang mengandung unsur tanah/debu, kemudian meniup kedua telapak tangan tersebut, lalu mengusapkannya pada muka dan kedua punggung telapak tangan masing-masing satu kali."

🔸 Poin 3 — Urutan: berdiri → duduk → berbaring — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, butir 2 dan 3
[isi sumber] "Orang sakit selama ia mampu melakukan shalat dengan berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan berdiri. Jika ia tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka shalatlah dengan duduk, baik dengan duduk bersila maupun dengan cara duduk tawaruk atau iftirasy."
[isi sumber] "Jika tidak mampu duduk karena mendapatkan kesulitan ketika duduk atau mendapatkan madharat, seperti penyakitnya bertambah parah, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dengan tidur miring."
[isi sumber] Dalilnya, hadis Imran bin Hushain dalam naskah itu: "صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب" — terjemahan yang dicantumkan naskah: "Shalatlah kamu sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." [HR. al-Bukhari]
[penjelasan saya] Perlu saya sebutkan apa adanya: terjemahan dalam Fatwa 12 itu tidak memuat kata "berdiri", padahal teks Arab yang dikutipnya memuat "قَائِمًا" (berdiri). Saya tidak memperbaiki naskah, hanya menunjukkan ketidakcocokan itu. Bandingkan dengan terjemahan naskah lain di bawah, yang lengkap.

🔸 Poin 4 — Rincian cara duduk dan berbaring, termasuk duduk di kursi — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (tahun tidak tercatat)
[isi sumber] "Orang yang tidak dapat mengerjakan salat berdiri, karena sakit atau karena keadaan tidak memungkinkan misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan, mengerjakan salat dalam keadaan duduk… Tidak ada penjelasan tentang bagaimana cara duduk salat orang yang tidak bisa berdiri itu. Para ulama berbeda pendapat tentang mana yang paling afdal… Ia bisa duduk bersila apabila itu lebih nyaman, ia bisa duduk seperti duduk tahiyat awal (duduk iftirasy) atau duduk tahiyat akhir (tawaruk), atau ia bisa duduk bersandar sambil meluruskan kaki ke arah kiblat, atau ia bisa duduk di atas kursi atau bangku."
[isi sumber] "Orang yang tidak bisa melakukannya dengan duduk dapat melakukannya berbaring di atas lambungnya ('alā janbin), maksudnya berbaring miring dengan wajah menghadap ke kiblat. Tidak dijelaskan dalam hadis di atas apakah baring di atas lambung kanan atau kiri."
[isi sumber] Terjemahan hadis Imran di naskah ini lengkap: "Salatlah engkau berdiri. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Jika tidak bisa duduk, maka berbaring di atas lambung" [HR al-Bukhārī].
[penjelasan saya] Naskah ini menambah rincian yang tidak ada di Fatwa 12, yaitu pilihan duduk di kursi/bangku dan keterangan bahwa sisi kanan/kiri tidak ditentukan hadis.

🔸 Poin 5 — Bila tidak memungkinkan menghadap kiblat — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, butir 5
[isi sumber] "Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap." Dalilnya QS al-Baqarah (2): 115: "وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ…"
[penjelasan saya] Naskah yang sama, butir 4, juga menyebut: "Jika tidak mampu tidur miring, maka ia menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat jika memungkinkan."

🔸 Poin 6 — Ruku' dan sujud dibedakan; sujud lebih rendah, atau dengan isyarat — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit, butir 4 dan 6
[isi sumber] "Gerakan atau cara ruku' dan sujud orang sakit hendaklah dibedakan. Untuk sujud caranya dengan membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari ruku'."
[isi sumber] Hadis Ali bin Abi Thalib yang dikutipnya: "…فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ…" — "Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya…" [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni]
[isi sumber] Tanya Jawab Agama 5 Puasa (tahun tidak tercatat): "shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri. Tetapi apabila seseorang tidak mampu melakukan dengan cara berdiri karena sakit, umpamanya, maka bisa dilakukan dengan duduk, berbaring dan bahkan hanya dengan isyarat pun boleh apabila itu merupakan batas kemampuannya… Inilah yang dimaksud dengan rukhsah (keringanan)."
[penjelasan saya] Ada perbedaan penilaian antar naskah yang perlu Anda ketahui: Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu menyatakan: "Ada pula yang mendasarkannya kepada hadis 'Alī yang menerangkan bahwa apabila tidak bisa duduk, maka berbaring di atas lambung kanan, dan jika tidak bisa, maka berbaring telentang, tetapi hadis 'Alī ini daif." Jadi Fatwa 12 memakai hadis Ali itu sebagai dalil, sementara Kitab Shalat Bagian 09 menilainya daif. Saya tidak menimbang mana yang rajih; saya laporkan keduanya.

🔸 Poin 7 — Salat berjamaah: imam yang salat dengan duduk — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023; disidangkan 9 September 2022)
[isi sumber] "Hukum shalat imam dalam keadaan duduk adalah sah jika seorang imam tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berdiri."
[isi sumber] Kesimpulannya: "Status shalat imam dengan duduk adalah sah, berdasarkan perbuatan Rasulullah saw yang pernah mengimami shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Bolehnya seseorang mengimami shalat dalam keadaan duduk jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua."
[isi sumber] Catatan status dalam naskah itu: "Masalah shalat berjamaah ini pernah dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 Tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, namun belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah."

🔸 Poin 8 — Tidak ada qadla dan tidak ada fidyah untuk salat yang ditinggalkan; kasus koma — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
[isi sumber] "Berdasarkan hadis ini pula tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt."
[isi sumber] "…bagi seseorang yang dalam kondisi koma… maka dalam kondisi tersebut tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum dan baru terkena kewajiban shalat kembali apabila sudah tersadar kembali secara normal."
[isi sumber] "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya."

🔸 Poin 9 — Keringanan saat bencana — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (tahun tidak tercatat pada halaman; Bab VI)
[isi sumber] "Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring."
[penjelasan saya] Ini konteksnya bencana, bukan sakit biasa; saya sebutkan karena urutan berdiri–duduk–berbaring sama.

🔸 Poin-poin yang TIDAK dibahas sumber yang saya temukan
[penjelasan saya] Saya nyatakan apa adanya, tanpa mengisi kekosongan itu:

🔹 Dengan apa isyarat dilakukan (kepala, mata, atau lainnya) — Fatwa 12 hanya menyebut "memberi isyarat" tanpa merinci, dan saya belum menemukan naskah Tarjih yang merincinya.

🔹 Apakah jumlah rakaat berkurang bagi orang sakit — tidak ada pernyataan tentang itu dalam naskah-naskah di atas.

🔹 Salat dengan bantuan orang lain (misalnya diarahkan atau digerakkan orang lain) — tidak saya temukan pembahasannya.

🔹 Nomor halaman — naskah-naskah ini tidak memuat penomoran halaman pada bagian yang saya kutip, sehingga saya menunjuk judul dan butirnya, bukan nomor halaman.

✍️ Catatan:

🔹 Saya sudah membaca naskah lengkap Fatwa 12, Fatwa 18, TJA 2023 Edisi 04, dan bagian relevan Kitab Shalat Bagian 09, TJA 5, serta Fikih Kebencanaan Bab VI. Kutipan di atas berasal dari naskah, bukan dari cuplikan pencarian.

🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tata cara salat orang sakit menurut naskah Tarjih yang ditemukan: salat tetap wajib; bersuci dengan wudu, bila tidak mampu bertayamum; salat berdiri, bila tidak mampu duduk (cara duduk bebas, termasuk di kursi), bila tidak mampu berbaring miring menghadap kiblat, bila tidak mampu dengan kaki ke arah kiblat atau ke arah mana saja; ruku' dan sujud dibedakan, sujud lebih rendah, bila tidak mampu dengan isyarat; imam yang salat duduk sah; dan tidak ada qadla maupun fidyah bagi salat yang ditinggalkan.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (Fatwa 12, 2009)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (tahun tidak tercatat)

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Puasa (tahun tidak tercatat)

🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18, 2019)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Keputusan Tarjih ke-29, Bab VI)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:41 WIB

Untuk setiap poin dalam jawaban Anda, tunjukkan kutipan persis dari sumber yang mendukungnya dan sebutkan judul serta halaman atau bagian dokumennya. Jika kutipan atau lokasinya tidak tersedia, tandai poin itu sebagai belum terverifikasi. Jangan mengisi kutipan yang tidak ada.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Tunjukkan kutipan persis untuk setiap poin dalam jawaban sebelumnya, beserta judul dan halaman/bagian dokumennya; tandai "belum terverifikasi" bila kutipan atau lokasinya tidak tersedia.

✨️ Jawaban:

🔹 Saya sudah membaca ulang seluruh naskah yang saya pakai. Hasilnya: semua poin dapat diverifikasi kecuali satu hal kecil — yaitu nomor halaman, yang memang tidak tercantum pada naskah-naskah ini. Sebagai gantinya saya sebutkan butir (untuk fatwa bernomor) atau bagian ke-n dari total (untuk dokumen panjang). Semua kutipan di bawah adalah salinan harfiah.

🔸 Poin 1 — Salat tetap wajib bagi orang sakit; sakit hanya mendatangkan keringanan

🔹 Dokumen: Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009). Lokasi: bagian "Jawaban", paragraf pertama. Halaman: tidak tercantum dalam naskah.
Kutipan: "Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya."

🔹 Dokumen: Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019). Lokasi: bagian "Jawaban", paragraf kedua. Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan. Contoh shalat orang yang sakit dapat melakukan shalat dengan duduk, berbaring atau isyarat sesuai kemampuan."

🔸 Poin 2 — Bersuci: wudu, bila tidak mampu bertayamum

🔹 Dokumen: Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Lokasi: butir 1 pada bagian Jawaban. Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Ketika akan melaksanakan shalat hendaklah melakukan wudhu terlebih dahulu. Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat. Apabila ia tidak mampu melakukannya dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu, yaitu, dengan menekankan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang mengandung unsur tanah/ debu, kemudian meniup kedua telapak tangan tersebut, lalu mengusapkannya pada muka dan kedua punggung telapak tangan masing-masing satu kali."

⚠️ Catatan penyuntingan: naskah menulis "tanah/ debu" (berspasi). Saya salin apa adanya, tidak memperbaiki.

🔸 Poin 3 — Urutan berdiri → duduk → berbaring

🔹 Dokumen: Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Lokasi: butir 2 pada bagian Jawaban.
Kutipan: "Orang sakit selama ia mampu melakukan shalat dengan berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan berdiri. Jika ia tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka shalatlah dengan duduk, baik dengan duduk bersila maupun dengan cara duduk tawaruk atau iftirasy."

🔹 Lokasi: butir 3 pada bagian Jawaban.
Kutipan: "Jika tidak mampu duduk karena mendapatkan kesulitan ketika duduk atau mendapatkan madharat, seperti penyakitnya bertambah parah, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dengan tidur miring."

🔹 Teks Arab hadis Imran bin Hushain dalam naskah yang sama, kutipan persisnya: "صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب."

🔹 Terjemahan yang dicantumkan naskah itu sendiri, kutipan persisnya: "Shalatlah kamu sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." [HR. al-Bukhari]

⚠️ Verifikasi kata kunci: kata "berdiri" tidak ada dalam terjemahan Fatwa 12, padahal teks Arabnya memuat "قَائِمًا". Ini saya nyatakan sebagai apa adanya; saya tidak memperbaiki naskah.

🔸 Poin 4 — Rincian cara duduk, termasuk duduk di kursi, dan sisi berbaring

🔹 Dokumen: KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU. Lokasi: bagian 42 dari 320. Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Tidak ada penjelasan tentang bagaimana cara duduk salat orang yang tidak bisa berdiri itu. Para ulama berbeda pendapat tentang mana yang paling afdal. Kebanyakan ulama menyatakan dengan cara duduk bersila. … Ia bisa duduk bersila apabila itu lebih nyaman, ia bisa duduk seperti duduk tahiyat awal (duduk iftirasy) atau duduk tahiyat akhir (tawaruk), atau ia bisa duduk bersandar sambil meluruskan kaki ke arah kiblat, atau ia bisa duduk di atas kursi atau bangku."

🔹 Terjemahan hadis Imran dalam dokumen ini, kutipan persisnya: "Salatlah engkau berdiri. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Jika tidak bisa duduk, maka berbaring di atas lambung [HR al-Bukhārī]." (Bedakan dengan Poin 3: di sini kata "berdiri" ada.)

🔹 Lokasi: bagian 43 dari 320.
Kutipan: "Orang yang tidak bisa melakukannya dengan duduk dapat melakukannya berbaring di atas lambungnya ('alā janbin), maksudnya berbaring miring dengan wajah menghadap ke kiblat. Tidak dijelaskan dalam hadis di atas apakah baring di atas lambung kanan atau kiri."

🔸 Poin 5 — Bila tidak memungkinkan menghadap kiblat

🔹 Dokumen: Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Lokasi: butir 5 pada bagian "kesimpulan" (daftar enam butir setelah dua hadis).
Kutipan: "Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap."

🔹 Ayat yang dicantumkan naskah itu, kutipan persisnya: "وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة، 2: 115]"

🔹 Lokasi: butir 4 pada bagian "kesimpulan".
Kutipan: "Jika tidak mampu tidur miring, maka ia menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat jika memungkinkan."

🔸 Poin 6 — Ruku' dan sujud dibedakan; sujud lebih rendah; isyarat bila tidak mampu

🔹 Dokumen: Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Lokasi: butir 4 pada bagian Jawaban.
Kutipan: "Gerakan atau cara ruku' dan sujud orang sakit hendaklah dibedakan. Untuk sujud caranya dengan membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari ruku'."

🔹 Teks Arab hadis Ali bin Abi Thalib dalam naskah yang sama, kutipan persisnya: "يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ…"

🔹 Terjemahan yang dicantumkan naskah itu, kutipan persisnya: "Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya." [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni]

🔹 Dokumen: Tanya Jawab Agama 5 Puasa. Lokasi: bagian 1 dari 12, pada jawaban soal "Batal Puasa Karena Bekerja Berat". Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri. Tetapi apabila seseorang tidak mampu melakukan dengan cara berdiri karena sakit, umpamanya, maka bisa dilakukan dengan duduk, berbaring dan bahkan hanya dengan isyarat pun boleh apabila itu merupakan batas kemampuannya. Orang yang tidak bisa wudlu karena sakit atau tidak ada air maka bisa diganti dengan tayamum. Inilah yang dimaksud dengan rukhsah (keringanan)."

⚠️ Perbedaan penilaian antar naskah, keduanya saya kutip persis. KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU, bagian 43 dari 320: "Ada yang mendasarkannya kepada hadis 'Alī yang menerangkan bahwa apabila tidak bisa duduk, maka berbaring di atas lambung kanan, dan jika tidak bisa, maka berbaring telentang, tetapi hadis 'Alī ini daif." Fatwa 12 memakai hadis Ali itu, naskah ini menilainya daif. Saya tidak menimbang mana yang rajih.

🔸 Poin 7 — Sahnya imam salat dengan duduk

🔹 Dokumen: Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk (2023; disidangkan 9 September 2022). Lokasi: sub-bab "Hukum shalatnya imam dalam keadaan duduk". Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Hukum shalat imam dalam keadaan duduk adalah sah jika seorang imam tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berdiri"

🔹 Lokasi: sub-bab "Kesimpulan".
Kutipan: "Status shalat imam dengan duduk adalah sah, berdasarkan perbuatan Rasulullah saw yang pernah mengimami shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Bolehnya seseorang mengimami shalat dalam keadaan duduk jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua."

🔹 Lokasi: bagian pembuka Jawaban.
Kutipan: "Masalah shalat berjamaah ini pernah dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 Tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, namun belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah."

🔸 Poin 8 — Tidak ada qadla dan tidak ada fidyah; kasus koma

🔹 Dokumen: Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019; disidangkan 23 November 2018). Lokasi: bagian "Jawaban".
Kutipan: "Berdasarkan hadis ini pula tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt."

🔹 Lokasi: paragraf tentang kondisi koma.
Kutipan: "maka dalam kondisi tersebut tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum dan baru terkena kewajiban shalat kembali apabila sudah tersadar kembali secara normal."

🔹 Lokasi: paragraf sesudahnya.
Kutipan: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya."

🔸 Poin 9 — Keringanan dalam situasi bencana

🔹 Dokumen: Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Lokasi: sub-bab "D. Teknis Salat dalam Suasana Bencana", bagian 5 dari 10. Halaman: tidak tercantum.
Kutipan: "Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring."

🔸 Poin yang saya tandai BELUM TERVERIFIKASI

🔹 Nomor halaman — belum terverifikasi / tidak tersedia. Tidak satu pun dari enam dokumen di atas memuat penomoran halaman pada bagian yang saya baca. Yang dapat saya pastikan hanyalah butir atau bagian ke-n. Saya tidak mengarang nomor halaman.

🔹 Dengan apa isyarat dilakukan (kepala, tangan, atau lainnya) — belum terverifikasi. Fatwa 12 hanya menulis "memberi isyarat" tanpa merinci alat isyaratnya, dan saya belum menemukan naskah Tarjih yang merincinya dalam bagian yang berhasil saya telusuri.

🔹 Apakah jumlah rakaat berkurang bagi orang sakit — belum terverifikasi. Tidak ada pernyataan tentang itu dalam naskah-naskah di atas.

🔹 Salat orang sakit dengan bantuan/gerakan orang lain — belum terverifikasi. Tidak saya temukan pembahasannya.

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya sebut "isi sumber" seluruhnya berkutip di atas. Ringkasan susunan (bahwa Fatwa 12 adalah naskah paling rinci, bahwa naskah sesudahnya menambah sisi lain) adalah penjelasan saya, bukan kutipan — karena itu tidak saya beri tanda kutip.

🔹 Satu hal yang perlu ditegaskan ulang: naskah KITAB SHALAT BAGIAN 03 SHALAT TATHAWWU dan HPT Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu memang memuat hadis tentang pahala separuh bagi yang salat duduk, tetapi konteksnya salat tathawwu' (salat sunat), bukan salat orang sakit. Karena itu tidak saya masukkan sebagai poin, dan tidak saya jadikan dasar.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sembilan poin dalam jawaban sebelumnya semuanya dapat didukung kutipan persis, dengan lokasi berupa butir fatwa atau bagian ke-n dokumen. Yang tidak dapat diverifikasi adalah nomor halaman (tidak tercantum), rincian alat isyarat, pengurangan jumlah rakaat, dan salat dengan bantuan orang lain — keempatnya saya tandai belum terverifikasi dan tidak saya isi.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (Fatwa 12, 2009)

🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18, 2019)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (tanpa tahun tercatat)

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Puasa (tanpa tahun tercatat)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Keputusan Tarjih ke-29)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Apakah Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah mengeluarkan putusan tentang hukum menggunakan koloni manu… — ChatHPT