Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:08 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Nikah Campur.

KHUTBAH JUMAT — "Nikah Campur: Menjaga Iman dalam Memilih Pasangan Hidup"

Disusun dari khazanah HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Naskah ini bersifat draf dan siap disesuaikan dengan konteks khatib.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang senantiasa melimpahkan nikmat iman dan Islam kepada kita. Shalawat dan salam kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, teladan terbaik dalam membangun keluarga yang diberkahi.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Belakangan ini istilah yang disebut sebagian orang sebagai "nikah campur" — yakni pernikahan antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim — semakin banyak diperbincangkan, bahkan dipertanyakan keabsahannya. Maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya sikap agama Islam terhadap persoalan ini, agar kita tidak terseret arus zaman yang memandang semua sama rata tanpa memperhatikan batas-batas yang telah Allah tetapkan.

Pertama, apa sesungguhnya hukumnya?

Para ulama telah sepakat — dan ini bukan pendapat satu-dua orang, melainkan kesepakatan yang telah menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang — bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim, dan seorang laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrikah — yaitu yang tidak beragama atau yang beragama selain ahli kitab, seperti Hindu, Budha, Konghuchu, dan lainnya. Dasarnya adalah firman Allah:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. al-Baqarah [2]: 221)

Perhatikanlah, how Allah menutup ayat ini dengan kalimat "mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan". Inilah yang harus menjadi kekhawatiran utama kita — bukan soal enak atau tidaknya, cocok atau tidaknya, melainkan soal ke mana rumah tangga kita akan berlabuh.

Kedua, bagaimana dengan laki-laki Muslim yang menikahi wanita ahli kitab?

Di sini memang ada perselisihan ulama. Sebagian membolehkan dengan bersandar pada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5:

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya..." (QS. al-Maidah [5]: 5)

Namun Majelis Tarjih telah mentarjih (menguatkan) pendapat yang menyatakan tidak boleh, dengan beberapa alasan yang perlu kita renungkan bersama:

  • Pertama, ahli kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahli kitab yang ada pada zaman Nabi SAW. Ahli kitab zaman sekarang — sebagaimana dikatakan dalam fatwa Tarjih — sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
  • Kedua, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah, padahal itulah tujuan utama pernikahan.
  • Ketiga, umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah; justru realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.
  • Keempat, ini adalah upaya sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) — untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Ma'asyiral Muslimin,

Ketiga, apakah "nikah campur" yang dicatat di Catatan Sipil menjadi sah menurut agama Islam?

Jawabannya: tidak. Aturan itu tidak menjadikan perkawinan tersebut sah, melainkan hanyalah menunjukkan bahwa telah terjadi suatu perjanjian, dan sifatnya hanya administratif. Karena kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut kedua mempelai, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Artinya, negara kita pun tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama.

Dan janganlah kiranya seseorang merasa "terpojokkan" lalu menganggap dirinya "harus" menikahi pasangan beda agama. Upaya agar keduanya menikah secara Islami — yaitu pasangannya masuk Islam terlebih dahulu lalu menikah di KUA — harus terus dilakukan semaksimal mungkin. Perzinaan, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tetaplah perzinaan; dan perzinaan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan sesuatu yang diharamkan.

Mengenai anak yang mungkin terlahir, perlu kita ketahui bersama: jika keduanya tidak jadi menikah, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, karena anak itu lahir di luar perkawinan yang sah. Namun jika pasangan itu menikah setelah masuk Islam dan anak lahir setelah enam bulan dari pernikahan, maka anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Dan sungguh, lembaga pernikahan yang sah adalah jalan terbaik — bukan hanya untuk orang tua, tetapi demi nasib, nafkah, pendidikan, dan masa depan anak-anak.

Hadirin yang berbahagia,

Sesungguhnya Allah tidak melarang kita berbuat baik dan bergaul secara santun dengan non-Muslim dalam urusan kemanusiaan. Kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada siapa pun yang tidak memerangi kita. Bahkan dalam urusan bermasyarakat, kita dianjurkan untuk bergaul dengan penuh pengertian dan menghormati sesama manusia. Yang berbeda adalah pada urusan yang menyentuh akidah dan peribadatan — di sanalah batas itu terletak: "Lakum dinukum waliyadin" — bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.

Maka jika ada yang bertanya, "Bukankah kita harus toleran?", jawablah: toleransi itu dalam muamalah, bukan dalam akidah. Kita menghormati keyakinan orang lain, kita hidup berdampingan dengan damai, kita tidak mencaci maki sembahan mereka — tetapi kita tidak merelakan iman keluarga kita digadaikan hanya karena gejolak perasaan sesaat.

Jangan pernah bertanya: "Siapa yang akan meneruskan rumah tangga kita?" — tetapi bertanyalah: "Siapa yang akan menjadi teman kita berjuang di jalan Allah, dan siapa yang kelak menjadi ibu atau ayah bagi anak-anak yang akan menghafal Al-Qur'an dan menjaga sunnah Rasulullah?"

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَنَفَعَكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.

(Khatib duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Pada khutbah kedua ini, izinkanlah khatib menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai bekal kita semua:

Pertama, bahwa pernikahan berbeda agama antara seorang wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim adalah haram dan tidak sah menurut syariat Islam. Demikian pula haram bagi seorang laki-laki Muslim menikahi wanita musyrikah.

Kedua, terhadap laki-laki Muslim yang menikahi wanita ahli kitab, Majelis Tarjih telah menguatkan pendapat yang menyatakan tidak boleh, karena alasan-alasan yang telah kami sebutkan: kondisi ahli kitab yang telah berubah, tujuan keluarga sakinah yang tidak mungkin terwujud, serta upaya menjaga iman generasi.

Ketiga, pencatatan di Catatan Sipil tidak menjadikan perkawinan beda agama itu sah menurut hukum Islam, karena sifatnya hanyalah administratif.

Keempat, maka hendaknya setiap keluarga Muslim membimbing anak-anaknya agar memilih pasangan yang seiman. Inilah bentuk kasih sayang yang paling hakiki: bukan sekadar memberikan restu, tetapi menjaga akidah dan masa depan mereka, termasuk masa depan cucu-cucu kita.

Kelima, kita diperintahkan tetap bersikap baik dan santun dalam pergaulan sosial dengan siapa pun, sebagaimana ditegaskan dalam khazanah Tarjih, bahwa dalam masalah hubungan kemasyarakatan yang tidak menyangkut cara peribadatan, kita dapat berhubungan dengan baik. Namun batas akidah tetap kita jaga dengan teguh.

Mari kita tutup khutbah ini dengan berdoa kepada Allah SWT:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا أَزْوَاجَنَا وَذُرِّيَّاتِنَا، وَاحْفَظْ لَنَا دِيْنَنَا وَإِيْمَانَنَا، وَاجْعَلْ بُيُوْتَنَا بُيُوْتَ سَكِيْنَةٍ وَمَوَدَّةٍ وَرَحْمَةٍ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.


📚 Rujukan Khazanah

✍️ Catatan

Draf ini disusun dari naskah fatwa dan tanya jawab Tarjih yang berhasil ditelusuri. Ayat Al-Qur'an ditampilkan dengan teks Arab sebagai pelengkap, sementara terjemahan dan alasan tarjih mengikuti bunyi naskah. Untuk kasus personal yang rumit, hendaknya tetap dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.