Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:44 WIB

jika kita tetap mengadakan solat jum'at di masjid sendiri, status salat jum'at kita tetap sah atau tidak??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika kami tetap menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kami sendiri, apakah shalat Jumat kami tetap sah?

✨️ Jawaban:

🔹 Yang ditegaskan dalam arsip Tarjih bukan soal "sah atau tidak sah" secara langsung, melainkan soal kebolehan penyelenggaraannya. Fatwa 15/2015 (Shalat Jumat di Ruang Sekolah) menetapkan: "berbilang shalat Jumat (ta'adud Jum'ah) pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat, yakni sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan dan ada perselisihan yang sulit disatukan. Jika hajat tersebut tidak ditemukan, maka penyelenggaraan shalat Jumat sebaiknya dilakukan di masjid dan pelaksanaannya dilakukan secara berjama'ah." — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

🔹 Jadi ada dua sisi yang perlu dibedakan:

🔸 Jika masjid Anda memang masjid jami' yang sejak awal dipakai shalat Jumat dan tidak ada masjid lain yang menampung jamaah Anda, maka penyelenggaraannya masuk kategori yang dibolehkan.

🔸 Jika Anda mendirikan shalat Jumat baru di tempat sendiri sementara masjid jami' di sekitar masih mampu menampung, fatwa 2015 menyatakan alasan semacam itu "kurang dapat dibenarkan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat seharusnya dilaksanakan di masjid yang telah ada."

🔹 Mengenai syarat sah yang disebut naskah, yang ditekankan adalah berjamaah, bukan jumlah. Fatwa 06/2014: "yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat Jum'at itu sah dilakukan." — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin. Hal senada dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

🔹 Tempatnya pun tidak harus bangunan masjid: "di tanah mana pun, asal tidak terdapat najis, bisa dijadikan tempat shalat" — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore. Untuk mushala, Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam menyatakan boleh "apabila memenuhi ketentuan hajat (kemaslahatan)."

📚 Dalil:

🔹 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..." (QS. al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At

🔹 عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit" [H.R. Abu Dawud no. 1067] — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

✍️ Catatan:

🔹 Perlu ditegaskan secara jujur: naskah-naskah yang saya baca tidak memuat pernyataan eksplisit bahwa shalat Jumat di tempat sendiri itu batal atau tidak sah ketika syarat hajat tidak terpenuhi. Yang dinyatakan naskah adalah status kebolehan penyelenggaraannya (jawaz), dengan penekanan agar Jumat dilaksanakan di masjid yang telah ada bila tidak ada hajat. Saya tidak menambahkan kesimpulan sah/tidak sah yang tidak tertulis di sumber.

🔹 Fatwa 15/2015 juga mencatat adanya pendapat yang melarang sama sekali, tetapi pendapat itu dinukil sebagai pendapat kedua, bukan yang dipilih; lihat Taadud Jumah.

🔹 Untuk kasus konkret di lingkungan Anda (jarak masjid, kapasitas, kondisi jamaah), silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajid setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Shalat Jumat di masjid sendiri dapat dibolehkan dan tidak dinyatakan batal oleh naskah selama dilaksanakan berjamaah pada waktu zhuhur dengan khutbah, dan jumlah jamaah tidak dibatasi — tetapi kebolehan berbilangnya (ta'adud Jum'ah) disyaratkan adanya hajat. Bila hajat itu tidak ada, tuntunan naskah adalah kembali shalat Jumat di masjid yang telah ada.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah (2015)

🔹️ Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019)

🔹️ Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019)

🔹️ Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin (2014)

🔹️ Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3 (2013)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

jika kita tetap mengadakan solat jum'at di masjid sendiri, status salat jum'at kita tetap sah atau t… — ChatHPT