Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:50 WIB

apakah kamu di back up data sumber dari quran, tafsir, hadits, dll yang sahih dan jelas?

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 07:52 WIB

siapa saja rujukan utama yang anda usulkan untuk ushul fiqh dan fiqh?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Siapa atau apa saja rujukan utama untuk usul fikih dan fikih?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam khazanah Tarjih, "rujukan utama" tidak dirumuskan sebagai satu daftar kitab yang mengikat, melainkan sebagai sumber dan kriteria. Urutannya begini:

🔸 1. Sumber pokok: Al-Qur'an dan Sunah yang maqbulah.

"Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

Naskah yang sama menjelaskan bahwa yang menjadi hujah adalah sunah makbulah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan; sedangkan hadis daif dapat menjadi hujah dengan lima syarat: banyak jalur periwayatannya sehingga saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi Saw., tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah sahih, dan kedaifannya bukan karena rawi tertuduh dusta atau pemalsu hadis.

🔸 2. Sumber paratekstual (pendamping), yang juga diterima dalam praktik ketarjihan: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah, menutup jalan menuju kerusakan), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf (kebiasaan). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara

🔸 3. Kriteria kitab rujukan (maraji') yang dipakai Lajnah Tarjih:

"Tentu kitab-kitab yang dijadikan maraji' (rujukan) adalah kitab-kitab Tafsir dan kitab-kitab Hadits, terutama yang telah ada syaratnya, sehingga lebih memudahkan. Kitab-kitab figih dapat juga diambil sebagai maraji' tetapi yang ada dalilnya, seperti kitab Al Majmu', kitab Al Mughny, kitab Al Mabsuuth, kitab Al Mushalla, kitab Al Fighul Islamy Waasillatuh. Dalam mengambil maraji' kitab-kitab figih di atas pun masih harus secara kritis mengambil dalilnya yang sesuai dan dapat diterima sebagai hujjah. Dalam mengukur keshahihan dalil Hadits tidak terlepas menggunakan kitab Rajalul Hadits." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Jadi pola yang dianjurkan: tafsir dan hadis lebih dahulu, fikih menyusul dengan syarat dalilnya dapat dipertanggungjawabkan, dan keabsahan hadis diukur dengan kitab rijal al-hadis.

🔸 4. Standar penyusunan fatwa (2024): penyusun "wajib mengutamakan referensi-referensi primer, baik di bidang tafsir, hadis dan syarahnya, fikih dan usul fikih maupun bidang-bidang lain yang terkait." Referensi sekunder hanya sebagai bahan komplementer, misalnya fatwa lembaga fatwa lain dan pendapat ulama yang otoritatif; dan "menghindari pengutipan fatwa dari media online dan sumber-sumber lain yang tidak otoritatif." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

🔸 5. Kitab usul fikih yang secara faktual dirujuk dalam naskah Manhaj Tarjih terbaru. Daftar pustaka Keputusan Munas XXXII Tarjih (2026) memuat antara lain: al-Ghazali, al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul; al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam; asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul; asy-Syatibi, al-Muwafaqat; As-Subki, al-Ibhaj; al-Asnawi, Nihayah al-Saul; at-Taftazani, Syarh at-Talwih; Ibnu Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'in; al-Buti, Dhawabit al-Maslahah; 'Abdul-Wahhab Khallaf, 'Ilm Usul al-Fiqh; az-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami; serta karya anak Muhammadiyah: Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi (2002), Syamsul Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah (2018), dan Syamsul Anwar, Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam (2022). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 08 Lampiran 2 Daftar Pustaka

📚 Dalil:

🔹 Kerangka di atas bertumpu pada pernyataan naskah bahwa dasar penetapan hukum dalam Tarjih adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan ijtihad jama'i sebagai cara kerjanya — "pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

✍️ Catatan:

🔹 Naskah Khittah Tarjih memuat amanat: "Muktamar mengamanatkan kepada Majelis Tarjih untuk menetapkan kitab-kitab rujukan (maraji') sebagai pedoman umum bagi Lajnah Tarjih." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj. Amanat itu tercatat, tetapi saya belum menemukan halaman dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang memuat daftar maraji' hasil penetapan tersebut. Karena itu yang bisa saya sampaikan adalah kriteria, sumber, dan kitab-kitab yang benar-benar dirujuk dalam naskah — bukan daftar resmi yang saya susun sendiri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rujukan utamanya bukan satu kitab, melainkan Al-Qur'an dan Sunah makbulah; didampingi sumber paratekstual (ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, 'urf). Untuk kitab: tafsir dan hadis lebih dahulu, fikih hanya yang dalilnya jelas dan dibaca secara kritis, dengan kitab rijal al-hadis sebagai alat verifikasi. Usul fikih dirujuk melalui karya-karya standar yang tercantum dalam daftar pustaka Manhaj Tarjih 2026.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, Masalah Ketarjihan)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan Munas XXXII Tarjih 2026)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 08 Lampiran 2 Daftar Pustaka (2026)

🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih, 2024)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj · Maraji

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:54 WIB

Bagaimana pendapat dari sumber sistem anda tentang syeikh Al Albani dan metodologi hadits beliau dihadapi dengan berbagai ulama lain yang kuat dan sahih seperti Syeikh Yasin Al Fadani

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana khazanah Tarjih menilai Syaikh al-Albani dan metodologi hadisnya, terutama ketika penilaiannya berhadapan dengan ulama lain — dalam pertanyaan ini disebut Syaikh Yasin al-Fadani?

✨️ Jawaban:

🔹 1. Khazanah tidak memuat kajian khusus tentang al-Albani sebagai tokoh maupun tentang metodenya. Yang ada adalah puluhan penilaian al-Albani atas hadis tertentu yang dikutip, ditimbang, kadang diikuti dan kadang tidak. Ia disebut sebagai "tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M)" — Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf.

🔸 Penilaiannya diikuti, misalnya:

"Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu‘aib al-Arnauth." — Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi

🔸 Penilaiannya disebut sebagai salah satu pendapat dalam perselisihan, lalu ditimbang:

"Hadis tersebut dinilai sahih oleh Ibnu Hiban dan al-Hakim, dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, Abdullah al-Arnauth dan al-Albani, tetapi didaifkan (dilemahkan) oleh sebagian kritikus hadis karena salah seorang rawi yang bernama Harun bin Muslim dinilai Majhul oleh Ibnu al-Madini dan Abu Hatim." — Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid

🔸 Penilaiannya ditolak secara metodologis, misalnya dalam fatwa salat khifdzi. Setelah menyebut bahwa at-Tirmidzi menilai hasan gharib, al-Hakim menilai gharib, dan al-Albani menilai munkar, naskah memutuskan:

"Namun berdasarkan kaidah dalam ilmu hadis, yaitu الجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ (yang cacat didahulukan atas yang kuat), maka kami mengambil pendapat bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil." — Fatwa 05 2015 Shalat Khifdzi

🔸 Dalam masalah gambar, pandangan al-Albani yang mengharamkan fotografi dikemukakan lalu tidak diikuti. Naskah mengutip argumennya dan kritiknya bahwa pihak yang membolehkan "berfikiran sempit dan jumud serta literalis", kemudian Majelis Tarjih menempuh jalan lain: gambar dinilai menurut ‘illat-nya (sebab hukumnya), dengan pendekatan integralistik dan ijtihad baru — Tanya Jawab Agama 5 Kesenian.

🔹 2. Kaidah yang dipakai ketika ulama hadis berselisih. Ini yang menjadi kunci "dihadapkan dengan ulama lain":

🔸 Jarh (celaan) didahulukan atas ta'dil (pujian), sesudah keterangan yang jelas. Terdapat dalam HPT sebagai kaidah kedelapan:

"Jarh (cela) itu didahulukan daripada ta’dil sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan Syara’." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

🔸 Kaidah yang sama dipakai dalam fatwa 2003 untuk kasus hadis Thariq ibn Syihab: "kalau ada orang yang memuji dan yang melemahkan perawi itu, maka kita harus dahulukan orang yang melemahkan" — Fatwa 12 E 2003 Tentang Shalat Jum At Sm No 08 2003. Diperkuat lagi dalam Manhaj Tarjih 2026 sebagai kaidah ke-8 prosedur teknis metode — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met.

🔸 Alat ukurnya kitab-kitab rijal al-hadis, bukan kitab fikih:

"Dalam mengukur keshahihan dalil Hadits tidak terlepas menggunakan kitab Rajalul Hadits." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔸 Yang menjadi hujah adalah sunah makbulah: hadis sahih dan hasan. Hadis daif dapat menjadi hujah dengan lima syarat: banyak jalurnya sehingga saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi Saw., tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, tidak bertentangan dengan hadis sahih lain, dan kedaifannya bukan karena rawi tertuduh dusta atau pemalsu — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.

🔸 Ketika dalil tampak bertentangan: didahulukan al-jam'u wa at-taufiq (menghimpun dan mempertemukan), baru kemudian nasakh-mansukh atau tarjih — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

🔹 3. Mengenai Syaikh Yasin al-Fadani. Saya belum menemukan penyebutan nama tersebut dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri — pencarian dengan "Yasin al-Fadani", "Fadani", dan "Fadhani" tidak menghasilkan halaman yang memuatnya. Jadi khazanah, sejauh yang terbaca, tidak memuat pembandingan khusus antara metodologi al-Albani dan metodologi Syaikh Yasin al-Fadani, dan saya tidak akan menyusun pembandingan itu sendiri.

⚠️ Catatan:

🔹 Perlu ditegaskan satu hal metodologis yang sering disalahpahami: kaidah "jarh didahulukan atas ta'dil" bukan berarti bahwa penilaian siapa pun yang mendaifkan otomatis menang. Naskah sendiri membatasinya dengan "sesudah keterangan yang jelas dan sah menurut anggapan Syara'". Karena itu dalam Fatwa 10/2014 atas pendaifan al-Albani terhadap hadis tiga saf, Tarjih tidak berhenti pada penilaian itu, melainkan menelusuri versi riwayat lain dan akhirnya menyimpulkan bahwa yang dikehendaki Nabi adalah anjuran memperbanyak jamaah salat jenazah, bukan keharusan tiga saf — Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf. Jadi al-Albani di sini berfungsi sebagai salah satu penilai dalam timbangan, bukan sebagai penentu akhir.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Khazanah tidak memberi "fatwa tentang al-Albani", tetapi memperlakukannya sebagai tokoh hadis kontemporer yang penilaiannya dikutip, diikuti bila sejalan, dan ditolak bila kaidah jarh wa ta'dil menghendaki lain. Yang mengikat bukan tokohnya, melainkan kaidahnya: jarh didahulukan atas ta'dil setelah keterangan jelas, kehujahan diukur dengan kriteria sunah makbulah, dan verifikasinya melalui kitab rijal al-hadis serta penilaian jama'i Lajnah Tarjih. Adapun Syaikh Yasin al-Fadani belum ditemukan dalam khazanah yang saya telusuri, sehingga perbandingan metodologis dengan beliau belum dapat saya sajikan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, Masalah Ketarjihan)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj (Fikih Muhammadiyah, Bagian O Manhaj, kaidah ke-8)

🔹 Fatwa 12 E 2003 Tentang Shalat Jum At Sm No 08 2003 (2003)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026, kaidah ke-8)

🔹 Fatwa 05 2015 Shalat Khifdzi (2015)

🔹 Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf (2014)

🔹 Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (2021)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Kesenian (Tanya Jawab Agama 5, Kesenian)

🔹 Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi (2021)

🔹 Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha (2011)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:56 WIB

Bagaimana pendapat anda tentang Ibnu Sina dan manhaj Ismailiyah nya? Apakah dapat dijadikan rujukan dalam arsip anda?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana pandangan khazanah tentang Ibnu Sina dan manhaj Ismailiyah, dan apakah keduanya dapat dijadikan rujukan?

✨️ Jawaban:

🔸 1. Ibnu Sina: belum ditemukan dalam khazanah

🔹 Pencarian dengan "Ibnu Sina", "Sina", dan "Avicenna" tidak menghasilkan satu halaman pun. Jadi khazanah, sejauh bagian yang berhasil saya telusuri, tidak memuat pembahasan tentang Ibnu Sina, tidak memuat penilaian atas filsafatnya, dan tidak menghubungkannya dengan Ismailiyah. Saya tidak akan menyusun penilaian itu sendiri.

🔹 Yang ada adalah Ibnu Rusyd — dan cara khazanah memperlakukannya justru memperlihatkan pola yang menjawab pertanyaan Anda. Ia dikutip semata sebagai penyampai ikhtilaf dan dalil, bukan sebagai sumber hukum:

"Diterangkan oleh pengarang kitab Bidayatul Mujtahid, yaitu Ibnu Rusyd: 'Sesungguhnya letak perbedaan pendapat di antara ulama-ulama mutaqaddimin dan mutaakhkhirin…'" — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

"Pertama, pendapat Ibnu Rusyd dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 Profil entitasnya dirumuskan persis sebatas itu: "Penulis kitab Bidayah al-Mujtahid yang membahas tafsir ayat." — Ibnu Rusyd. Perhatikan: bahkan seorang faylasuf sekaliber Ibnu Rusyd masuk khazanah bukan lewat karya filsafatnya, melainkan lewat kitab fikih perbandingannya.

🔸 2. Apa yang menjadikan sesuatu "rujukan" dalam khazanah

🔹 Standarnya bukan nama tokoh, melainkan fungsi dan keterpertanggungjawaban dalil:

"Dalam menyusun draf fatwa, penyusun wajib mengutamakan referensi-referensi primer, baik di bidang tafsir, hadis dan syarahnya, fikih dan usul fikih maupun bidang-bidang lain yang terkait. Referensi-referensi yang bersifat sekunder dapat dibaca tetapi hanya sebagai bahan komplementer, seperti fatwa-fatwa dari lembaga fatwa lain, maupun pendapat-pendapat ulama yang otoritatif." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

🔹 Dan sumber pokoknya tetap dua: "Sumber ajaran Islam adalah al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah" — السنة المقبولة — dengan sumber pendamping ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), dan 'urf — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.

🔹 Karena itu khazanah tidak berafiliasi kepada satu mazhab atau satu tokoh, tetapi juga tidak menafikan pendapat mereka: "Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan…" — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

🔸 3. Ismailiyah: disebut, tetapi dinilai lewat tolok ukur, bukan lewat label

🔹 Naskah menyebut "Syiah Ismailiyyah" sebagai salah satu sekte dalam ragam Syiah, bersama Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Ghulat, dan Zaidiyyah — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi. Tetapi penilaiannya tidak dijatuhkan pada nama aliran; naskah menetapkan empat tolok ukur:

"pertama, Muhammadiyah meyakini bahwa hanya Nabi Muhammad yang memiliki predikat maksum; kedua, Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah; ketiga, Muhammadiyah menghormati Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagaimana Sahabat-sahabat Nabi yang lain, tetapi Muhammadiyah tidak mengkultuskan salah satu atau lebih dari Sahabat; keempat, Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

"Dengan demikian dapat dipahami bahwa apabila ada orang atau kelompok yang tidak sesuai dengan tolok ukur di atas, maka orang atau kelompok itu telah berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

🔹 Naskah yang sama menegaskan sikap terbuka: "meskipun ada perbedaan mendasar dan prinsipil antara Suni dan Syiah bukan berarti pintu dialog telah tertutup" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

🔹 Inilah yang langsung menjawab pertanyaan "dapat dijadikan rujukan atau tidak": tolok ukur keempat menolak pembatasan sumber ajaran pada jalur Ahlul Bait, dan tolok ukur ketiga menolak pengkultusan tokoh. Manhaj yang bertumpu pada otoritas imam yang maksum dan pada penakwilan batin atas nas tidak akan lolos tolok ukur itu. Namun perlu saya katakan terus terang: naskah itu tidak merinci penerapan tolok ukur tersebut pada Ismailiyah secara khusus — ia menetapkan tolok ukurnya, lalu menyerahkan penilaian pada kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan tolok ukur itu.

📚 Dalil:

🔹 Kerangka sumber yang menjadi dasar penilaian di atas:

"الأَصْلُ فِي التَّشْرِيعِ الإِسْلَامِيِّ عَلَى الإِطْلَاقِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَالْحَدِيثُ الشَّرِيفُ" — "Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur'an dan al-Hadis asy-Syarif." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

🔹 Serta penegasan MKCH butir ke-3 dan ke-4: Muhammadiyah mengamalkan Islam berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah Rasul, dan bekerja untuk tegaknya akidah "yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

✍️ Catatan:

🔹 Dua hal yang perlu saya nyatakan sebagai batas penelusuran. Pertama, pertanyaan Anda menggabungkan Ibnu Sina dengan manhaj Ismailiyah; khazanah tidak pernah menghubungkan keduanya dalam satu halaman, sehingga kaitan historis di antara keduanya tidak dapat saya sajikan dari arsip ini. Kedua, saya belum menemukan halaman khazanah yang membahas Ibnu Sina secara substansial — bukan berarti tidak ada, hanya belum ditemukan pada penelusuran ini. Yang dapat saya pastikan: kitab-kitab usul fikih yang secara eksplisit tercatat dalam khazanah sebagai rujukan Manhaj Tarjih 2026 adalah karya al-Ghazali, al-Amidi, asy-Syaukani, asy-Syatibi, As-Subki, al-Asnawi, at-Taftazani, Ibnu Qayyim, al-Buti, Khallaf, dan az-Zuhaili, ditambah karya Asjmuni Abdurrahman serta Syamsul Anwar — bukan karya Ibnu Sina — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 08 Lampiran 2 Daftar Pustaka.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Khazanah tidak memuat Ibnu Sina, sehingga ia bukan rujukan di dalamnya; dan sebuah nama tokoh pun tidak otomatis menjadi rujukan — yang menjadikan sesuatu rujukan adalah fungsinya sebagai sumber dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tafsir dan hadis lebih dahulu daripada fikih, dan fikih dibaca secara kritis terhadap dalilnya. Adapun manhaj Ismailiyah tidak lolos tolok ukur Muhammadiyah sebagaimana dirumuskan dalam Fatwa 16/2021, khususnya karena pembatasan sumber ajaran pada jalur Ahlul Bait dan pengkultusan tokoh — meskipun naskah menetapkan tolok ukur itu secara umum, bukan memeriksa Ismailiyah satu per satu.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (Fatwa 16/2021, disidangkan 2 Jumadilakhir 1442 H / 15 Januari 2021 M)

🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan Munas XXXII Tarjih, 2026)

🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 08 Lampiran 2 Daftar Pustaka (2026)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid · Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme · Ibnu Rusyd

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:58 WIB

Baik, saya paham artinya arsip anda tidak menyimpan pemikrian tokoh seperti Ibnu Sina, Baqir as Sadr, dan sejenisnya ya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah arsip tidak menyimpan pemikiran tokoh seperti Ibnu Sina, Baqir as-Sadr, dan sejenisnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Sebagian benar, tetapi perlu diperjelas — karena dua hal berbeda sedang tercampur: (a) tidak memuat kajian atas sistem pemikiran seorang tokoh, dan (b) tidak menyebut tokoh itu sama sekali. Yang benar adalah (a).

🔸 1. Yang tidak ada: kajian atas sistem pemikiran

🔹 Khazanah tidak memuat paparan filsafat, teologi, atau manhaj sebuah aliran sebagai bahan kajian. Ini berlaku bahkan untuk tokoh yang paling sering dikutip. Lihat halaman Al Ghazali: profilnya dirumuskan sebatas "Menjelaskan alasan surat Yasin digelari jantung Al-Qur'an", dan seluruh perannya dalam Tarjih adalah kutipan-kutipan yang bersifat spesifik — definisi taklid dalam al-Mustashfa min 'Ilmi al-Ushul, definisi ijmak, pengertian zuhud, dan pernyataan tentang orang yang membantah tanpa ilmu dalam Ihya' Ulumiddin. Tidak ada satu baris pun tentang Tahafut al-Falasifah atau perdebatan filsafatnya.

🔸 2. Yang ada: kutipan yang berfungsi, bukan afiliasi

🔹 Jadi yang tersimpan bukan "pemikiran tokoh", melainkan kutipan yang dipakai untuk suatu keperluan: definisi istilah, penyampai ikhtilaf, bahan pertimbangan, atau objek kritik. Contohnya Ibnu Rusyd, yang profilnya dirumuskan hanya sebagai "Penulis kitab Bidayah al-Mujtahid yang membahas tafsir ayat" — Ibnu Rusyd.

🔸 3. Status dua nama yang Anda sebut

🔹 Ibnu Sina: tidak ditemukan dalam penelusuran saya — baik sebagai tokoh, sebagai konsep, maupun dalam daftar pustaka Manhaj Tarjih 2026.

🔹 Baqir as-Sadr: juga tidak ditemukan. Yang muncul justru dua tokoh berbeda dengan nama "Baqir":

"Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Dia adalah tabi'in yang tsiqah, akan tetapi dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali…" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok, dirangkum di Abu Jafar Al Baqir Muhammad Bin Ali Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib

"Teks yang dikutip di atas diambil dari kitab Miftah al-Jinan yang dicetak bersama kitab Zadul-Ma'ad (h. 429-430; bukan Zadul-Ma'ad karya Ibnul-Qayyim) yang ditulis oleh ulama Syiah Muḥammad Baqir Ibn Muḥammad Taqi al-Maj…" — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir, dirangkum di Muhammad Baqir Ibn Muhammad Taqi Al Majlisi

🔹 Perhatikan pola pada kutipan kedua: al-Majlisi disebut justru untuk menelusuri asal-usul teks sebuah doa, bukan untuk dijadikan rujukan pemikirannya. Itu khas cara kerja khazanah.

📚 Dalil/kriteria yang dipakai:

🔹 Sebuah rujukan dinilai dari fungsinya, bukan dari nama pemiliknya:

"Dalam menyusun draf fatwa, penyusun wajib mengutamakan referensi-referensi primer, baik di bidang tafsir, hadis dan syarahnya, fikih dan usul fikih maupun bidang-bidang lain yang terkait… dan menghindari pengutipan fatwa dari media online dan sumber-sumber lain yang tidak otoritatif." — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa

✍️ Catatan:

🔹 Dua hal yang harus saya nyatakan terus terang. Pertama, "belum ditemukan" bukan "tidak ada" — penelusuran saya terbatas pada kata kunci nama, dan nama asing sering muncul dalam ejaan berbeda (Sadr/Shadr/Sadruddin) atau hanya dalam teks Arab. Kedua, pertanyaan Anda sebelumnya menyebut tiga nama sekaligus; yang dapat saya pastikan adalah masing-masing nama itu tidak muncul dalam hasil penelusuran, bukan bahwa khazanah secara prinsip menolak tokoh-tokoh tersebut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Khazanah tidak memuat kajian atas pemikiran Ibnu Sina maupun Baqir as-Sadr, dan keduanya belum ditemukan dalam penelusuran ini. Namun bukan karena ada penyaringan terhadap nama tertentu, melainkan karena khazanah bekerja dengan cara lain: ia menyebut tokoh hanya ketika kutipannya berfungsi sebagai definisi, penyampai ikhtilaf, bahan pertimbangan, atau objek verifikasi — dan mengikatkan diri pada Al-Qur'an dan Sunah makbulah sebagai sumber, bukan pada sistem pemikiran seorang tokoh.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

🔹 Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir (2017)

🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024) · Fatwa 10 2019 Hukum Berdebat (2019)

🔹 Al Ghazali · Ibnu Rusyd · Abu Jafar Al Baqir Muhammad Bin Ali Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib · Muhammad Baqir Ibn Muhammad Taqi Al Majlisi

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

apakah kamu di back up data sumber dari quran, tafsir, hadits, dll yang sahih dan jelas? — ChatHPT