Fatwa Muhammadiyah tentang nikah siri
Fatwa Muhammadiyah tentang Nikah Siri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum nikah siri menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah menegaskan bahwa wajib hukumnya mencatatkan perkawinan, sehingga nikah siri (pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) adalah pernikahan yang tidak boleh dilakukan dan harus ditinggalkan.
Pernikahan siri yang dimaksud ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama — syarat dan rukunnya terpenuhi — tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah, sehingga tidak tercatat di KUA bagi pasangan muslim, dan tidak memperoleh Akta Nikah resmi dari pemerintah (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri).
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔹 2007 — Fatwa Tarjih "Hukum Nikah Sirri" (disidangkan 25 Mei 2007). Fatwa ini membedakan nikah sirri masa dahulu (yang hanya dirahasiakan) dengan nikah sirri masa kini (yang tidak dicatatkan). Muhammadiyah mendasarkan keharusan pencatatan pada qiyas aulawi: jika akad utang-piutang saja diperintahkan dicatat, apalagi akad nikah yang merupakan mītsāqan ghalīẓan (perjanjian yang sangat kuat). Fatwa ini juga mengutip kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" dan pandangan Ibnu al-Qayyim tentang perubahan fatwa. Kesimpulannya: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri).
🔹 2010 — Keputusan Munas Tarjih di Malang menegaskan kembali: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" (dikutip pada Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
🔹 2013 — Fatwa 07/2013 mengutip ulang bunyi fatwa 2007 dan menyatakan bahwa berdasarkan fatwa tersebut, "pernikahan secara sirri ... adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan", serta menuntut setiap pernikahan dicatatkan di KUA, bukan nikah sirri (Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri).
🔹 2021 — Fatwa 17/2021 "Hukum Nikah Sirri Duda dan Janda" memperluas penerapannya. Fatwa ini menyatakan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Kesimpulannya: "demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda" (Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda).
🔹 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05 (Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi) menegaskan bahwa nikah 'urfi — yang dipahami sebagai istilah lain dari nikah siri — "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam", serta menegaskan "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi).
📚 Dalil:
🔹 QS An-Nisa [4]: 21 — akad nikah adalah perjanjian yang sangat kuat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 QS Al-Baqarah [2]: 282 (diqiyaskan pada pencatatan utang-piutang/mudayanah):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Hadis i'lanun-nikah (perintah mengumumkan pernikahan):
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana." [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 2021 memakai istilah tegas "hukum nikah siri adalah tidak sah". Fatwa 2007 menekankan wajibnya pencatatan bagi warga Muhammadiyah tanpa memakai frasa "tidak sah". Posisi 2025 (nikah 'urfi/siri tidak boleh dilakukan) sejalan dengan keduanya. Untuk kasus pernikahan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sejak 2007 (dikuatkan Munas 2010) Muhammadiyah mewajibkan pencatatan pernikahan; nikah siri dinyatakan tidak boleh dilakukan, dan pada 2021 dinyatakan tidak sah — wajib dicatatkan sekalipun duda, janda, atau berusia lanjut. Posisi ini konsisten dan ditegaskan kembali pada 2025.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Fatwa Muhammadiyah tentang poligami
Fatwa Muhammadiyah tentang Poligami
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum dan pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang poligami (beristri lebih dari satu)?
✨️ Jawaban:
🔹 Pandangan Tarjih Muhammadiyah dibangun di atas prinsip monogami: pernikahan dalam Islam pada dasarnya monogami, dan poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu dengan syarat-syarat ketat.
🔹 Posisi dasar (Fikih Muhammadiyah / Keputusan Tarjih Ke-28 "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah"):
"Dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama." (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga)
"Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri." (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S)
🔹 Naskah yang sama menegaskan bahwa poligami dalam Islam "sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal" — dengan menelusuri konteks turunnya QS An-Nisā' [4]: 3 pasca-Perang Uhud — dan bahwa "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan." Bahkan "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya" (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
🔹 Perkembangan dan penerapan lintas tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama IV (Masalah Perkawinan). Mendefinisikan monogami, poligami, dan poliandri, lalu menyimpulkan dari QS An-Nisā' [4]: 3 bahwa perkawinan yang paling baik adalah monogami, sedangkan poligami "paling banyak empat orang" dan "dapat dilakukan apabila suami dapat berlaku adil". Ditegaskan pula: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang." (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan)
🔸 Fatwa 03/1999. Mengutip hadis-hadis pembatasan saat sahabat masuk Islam — Ghailan bin Salamah (10 istri) dan Qais bin Haris al-Asadi (8 istri) — bahwasanya Nabi saw memerintahkan memilih/mempertahankan empat dan menceraikan sisanya (Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik).
🔸 Fatwa 07/2013 (Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri). Menegaskan batas maksimal empat istri dalam satu waktu; memiliki lima istri sekaligus adalah "suatu yang diharamkan menurut syariat Islam". Fatwa ini menjabarkan syarat-syarat poligami dari Al-Qur'an, UU No. 1/1974, dan Kompilasi Hukum Islam (Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri).
Syarat-syarat poligami menurut Fatwa 07/2013:
- Tujuan poligami bukan untuk memuaskan syahwat dan coba-coba.
- Dilakukan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengidap penyakit tak tersembuhkan, atau tidak dapat memberi keturunan (UU RI No. 1/1974 Pasal 4; KHI Pasal 57).
- Harus berlaku adil kepada semua istri dan memenuhi hak-hak mereka; jika tidak sanggup, tidak boleh berpoligami (QS An-Nisā' [4]: 3; KHI Pasal 55).
- Memenuhi hak-hak anak dan orang tua mereka.
- Memberi kasih sayang yang cukup dan tidak menelantarkan (QS An-Nisā' [4]: 129).
- Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (KHI Pasal 56).
- Harus mendapat izin tertulis dari istri serta persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (KHI Pasal 58).
📚 Dalil:
🔹 QS An-Nisā' [4]: 3 — batas empat istri dan syarat adil:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 QS An-Nisā' [4]: 129 — ketidakmampuan berlaku adil:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian..." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Hadis Ghailan bin Salamah:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
"... bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 Hadis larangan Ali menikahi selain Fatimah (memperkuat prinsip monogami):
"Sesungguhnya keluarga Hisyām Ibn al-Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan 'Alī Ibn Abī Ṭālib. Aku tidak mengizinkan... Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku." [HR Al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 07/2013 memakai kata tegas "diharamkan" untuk kondisi memiliki lebih dari empat istri sekaligus. Untuk kebolehan poligami pada umumnya, naskah menekankan prinsipnya monogami dan poligami sebagai pengecualian darurat dengan syarat adil yang ditetapkan Pengadilan Agama. Untuk kasus poligami konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah berpandangan bahwa prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami. Poligami dimungkinkan hanya dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat: berlaku adil, izin istri, dan penetapan Pengadilan Agama; batas maksimal empat istri dalam satu waktu, dan lebih dari itu diharamkan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama IV)
🔹 Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga / Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.