Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 00:00 WIB

fatwa itu apa

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa itu fatwa?

✨️ Jawaban:

🔹 Secara bahasa, "fatwa" adalah bentuk isim (kata benda) dari masdar iftā', yang berasal dari kata kerja aftā (أَفْتَى) yang berarti "menjelaskan" atau "menerangkan". Dalam Mu'jam al-Lugah al-'Arabiyyah al-Mu'āṣirah, fatwa dimaknai sebagai "jawaban atau penjelasan terhadap persoalan syariat maupun aturan perundangan yang masih belum diketahui hukumnya". Secara ringkas, fatwa dari segi bahasa diartikan sebagai penjelasan terhadap hukum yang masih belum jelas.

🔹 Secara istilah, makna fatwa mengalami perkembangan. Sebagaimana dikutip dalam panduan resmi Tarjih:

"Ibn Hamdan dalam karyanya Sifah al-Fatwa, wa al-Mufti wa al-Mustafti, menyebutkan fatwa merupakan penjelasan hukum syara' berkenaan dengan suatu dalil kepada orang yang bertanya mengenai dalil tersebut. Al-Qarafi mendefinisikan dengan lebih sederhana, menyampaikan hukum Allah berupa kewajiban atau kebolehan."

🔹 Pengertian istilah ini mencakup tiga kriteria penting: (1) fatwa merupakan aktivitas untuk menjelaskan dan menerangkan, (2) fatwa berkaitan dengan hukum syariat, dan (3) keputusan fatwa merupakan hukum yang harus dibangun di atas dalil-dalil syariat.

🔹 Dalam pandangan Muhammadiyah, fatwa tidak sekadar memuat penjelasan hukum agama, melainkan:

"juga merupakan dialog antara warga masyarakat dalam menghadapi problem zamannya yang terwujud dalam pertanyaan (istiftā') yang diajukan dan jawaban sang mufti yang merupakan responsnya terhadap isu yang muncul... Fatwa merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan realitas konkret masyarakat di pihak lain."

🔹 Adapun Fatwa Tarjih secara khusus didefinisikan sebagai:

"keputusan Pimpinan Majelis mengenai suatu masalah baik dikeluarkan dalam rangka menjawab pertanyaan atau atas inisiatif Pimpinan Majelis sendiri. Fatwa bersifat persuasif dan diberikan dalam rangka melaksanakan tajdid dan memberikan bimbingan kepada masyarakat yang memerlukan."

📚 Dalil:

🔹 Fatwa bukanlah wahyu, tetapi hasil ijtihad dalam menjelaskan hukum syariat berdasarkan dalil. Orang yang mengajukan pertanyaan disebut mustafti, orang yang berfatwa disebut mufti, dan aktivitasnya disebut iftā' — Mustafti · Ifta — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan

✍️ Catatan:

🔹 Uraian di atas bersumber dari Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah Bagian I (Pendahuluan), bagian B tentang Fatwa Tarjih. Penelusuran ini menjawab sisi pengertian dan kedudukan fatwa; bila yang dimaksud adalah fatwa spesifik pada suatu masalah hukum, sumbernya perlu ditelusuri pada fatwa yang bersangkutan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan yang belum jelas hukumnya, dibangun di atas dalil syar'i. Dalam Muhammadiyah, Fatwa Tarjih adalah keputusan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid atas suatu masalah, baik sebagai jawaban atas pertanyaan maupun atas inisiatif Majelis, dan berfungsi sebagai jembatan antara cita ideal syariah dan realitas masyarakat.

💎 Sumber:

🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan · Ifta · Mustafti

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 00:02 WIB

berarti fatwa tarjih itu kesepakatan kolektif ya? bukan menciptakan dalil sendiri

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Fatwa Tarjih itu kesepakatan kolektif (ijtihad jama'i) dan bukan menciptakan dalil sendiri?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, tepat pada dua sisi. Fatwa Tarjih lahir melalui ijtihad jama'iy (ijtihad kolektif), dan fatwa itu tidak menciptakan dalil, melainkan menggali dan menimbang dalil yang sudah ada, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

🔹 Pertama, sebagai kesepakatan kolektif. Naskah Tarjih menjelaskan:

"Ijtihad jama'iy ialah ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu sekelompok ahli dalam hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam… Karena dilakukan oleh sekelompok maka dinamakan ijtihad jama'iy. Di kalangan Muhammadiyah dalam usaha mencari penentuan hukum sesuatu masalah hukum yang akan diamalkan, dilakukan dengan cara ijtihad jama'iy ini, yang dilaksanakan oleh lajnah tarjih, dalam suatu muktamar…"

🔹 Dalam Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih, Sidang Fatwa didefinisikan sebagai:

"pertemuan para ahli agama yang berkumpul untuk membahas dan mempertimbangkan isu-isu tertentu agar dapat mencapai kesepakatan, kemudian mengeluarkan keputusan keagamaan sebagai respons atas isu tersebut…"

🔹 Jadi sifatnya kolegial (melalui Tim Fatwa dan Sidang Fatwa), bukan keputusan perorangan.

🔹 Kedua, tidak menciptakan dalil. Dalil yang dipakai sudah ditentukan sumbernya:

"dalil yang dipergunakan dalam istidlal adalah Al-Quran dan As Sunnah shahihah, maksudnya sunnah maqbulah (yang dapat diterima sebagai dasar hukum). Dalam keadaan yang sangat diperlukan dapat digunakan qiyas."

🔹 Karena itu, Tarjih bukan bermadzhab dan bukan bertaqlid, tetapi ittiba' — mengikuti dalil. Naskah menegaskan:

"taklid ialah 'Qabūlu qaulin bilā hujjatin' artinya 'mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil'… HPT memuat yang telah disepakati oleh ulama-ulama Muhammadiyah. Dalam pemahaman dan pengamalannya kita harus bersikap kritis."

🔹 Yang menguatkan atau melemahkan satu dalil atas dalil lain itu disebut tarjih dalam usul fikih — bukan membuat dalil baru. Menurut Ar-Razi:

"Menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat."

📚 Dalil & Rujukan:

🔹 Dalil yang menjadi sumber istidlal adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah (maqbulah), dengan qiyas bila sangat diperlukan, dan ijtihad dilakukan secara kolektif atas makna dalil yang masih belum tegas. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan · Ijtihad Jamai

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal secara tepat. Fatwa Tarjih adalah keputusan Pimpinan Majelis sebagai respons atas pertanyaan atau atas inisiatif Majelis (produk terpisah dari Keputusan Tarjih yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara tanfiziyyah oleh Pimpinan Pusat). Uraian di atas menjelaskan metode-nya; bila yang dimaksud adalah kesepakatan pada suatu keputusan tertentu, statusnya perlu dilihat pada naskah fatwa yang bersangkutan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Benar. Fatwa Tarjih dirumuskan melalui ijtihad jama'iy (kesepakatan kolektif para ahli di Sidang Fatwa), dan ia tidak menciptakan dalil — sumbernya tetap Al-Qur'an dan As-Sunnah maqbulah (dengan qiyas bila perlu). Tarjih berperan menguatkan dalil yang paling kuat untuk diamalkan, bukan mengada-ada dalil baru.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan · Ijtihad Jamai

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 00:04 WIB

saya awam dan ingin belajar. ada komentar sebagian muslim di indonesia yang mempertanyakan kenapa kok Muhammadiyah tidak bermazhab? Apakah menolak mazhab? mau bikin mazhab sendiri? Mau bikin manhaj sendiri? tampil beda? Kenapa tidak bermazhab ketika mayoritas di Indonesia sudah jelas bermazhab Syafi'i

☝️ Pertanyaan:

🔹 Sebagian kalangan mempertanyakan mengapa Muhammadiyah tidak bermazhab — apakah menolak mazhab, ingin membuat mazhab atau manhaj sendiri, atau sekadar tampil beda? Mengapa tidak bermazhab padahal mayoritas muslim Indonesia bermazhab Syafi'i?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertanyaan ini sudah lama dibahas Majelis Tarjih, dan jawabannya konsisten sejak puluhan tahun lalu hingga kini. Mari saya susun secara kronologis supaya terlihat perkembangannya.

📅 1999 — Fatwa 19: Perbedaan dan Persamaan Golongan dalam Islam

🔹 Naskah ini menegaskan:

"dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis."

🔸 Jadi sejak 1999 poinnya jelas: Muhammadiyah memakai manhaj (metodologi) para imam mazhab, tetapi tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu.

📅 Tanya Jawab Agama jilid 2 & 3 — Masalah Ketarjihan

🔹 Dua naskah ini menjawab tepat tuduhan yang Anda sebutkan. Pertama, soal tuduhan "bermadzhab tarjih":

"Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal di kalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih… Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat."

🔹 Kedua, soal tuduhan "HPT itu mazhab kelima":

"Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPT-nya sebagai mazhab… tetapi menjadikan HPT sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya."

🔸 Di sini juga ditegaskan beda antara taklid dan ittiba':

"taklid, ialah 'Qabūlu qaulin bilā hujjatin' artinya 'mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil'… HPT memuat yang telah disepakati oleh ulama-ulama Muhammadiyah. Dalam pemahaman dan pengamalannya kita harus bersikap kritis."

🔹 Jadi tarjih itu metode, bukan mazhab baru. Dan HPT bukan mazhab kelima.

📅 2016 — Fatwa 14: Mencampuradukkan Ajaran Imam Mazhab

🔹 Naskah ini menjawab anggapan bahwa orang wajib bermazhab — dengan justru mengutip perkataan para imam mazhab sendiri:

"Mengenai keharusan bermazhab dalam beragama, sebenarnya para imam mazhab tidak pernah memberi perintah agar umat Islam berpegang kepada paham mereka. Bahkan sebaliknya, para imam mazhab justru menyuruh untuk mengikuti mana saja yang benar meskipun itu pendapat dari mazhab lain."

🔹 Perkataan imam mazhab yang dikutip:

  1. Imam Abu Hanifah: "Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut."
  2. Imam Malik bin Anas: "Aku hanyalah seorang manusia yang (mungkin) salah dan (mungkin) benar. Oleh karena itu perhatikanlah pendapatku, selama sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, maka ambillah, namun selama tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah."
  3. Imam asy-Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan."
  4. Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i, kepada Imam Auza'i dan Imam ats-Tsaury, tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)."

📅 2024 — Tanya Jawab Agama edisi 04 (Februari): "Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan?"

🔹 Naskah ini adalah jawaban paling lengkap atas pertanyaan Anda. Poin-poinnya:

🔸 Bermazhab qauli vs manhaji. Naskah menjelaskan, bermazhab secara qauli adalah mengikuti pendapat imam tanpa memahami dasarnya, yang berpeluang memunculkan fanatisme; sedangkan manhaji adalah mengikuti metode imam mazhab. Naskah menegaskan: "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji."

🔸 Dalil QS an-Nisa (4): 59 — ketika berselisih, kembalikan kepada Allah dan Rasul:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

🔸 Muhammadiyah menghargai perbedaan justru karena tidak mengekang diri pada satu mazhab — "dakwah menjadi lebih fleksibel", sesuai wawasan tarjih "tidak berafiliasi mazhab". Naskah menambahkan bahwa prinsip ijtihad Muhammadiyah antara lain "tidak berorientasi pada mazhab-mazhab di kalangan umat Islam" dan "terbuka dan toleran terhadap perbedaan pemikiran".

🔸 Naskah juga menjelaskan bahwa usulan agar hanya satu mazhab dilegalkan "justru tidak sesuai dengan harapan para imam mazhab terutama 4 mazhab… dan juga bertentangan dengan UUD 1945."

📅 2024 — Tanya Jawab Agama edisi 19 (Oktober): "Bolehkah Menjalankan Ibadah tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab?"

🔹 Naskah ini penting bagi Anda yang menyebut diri awam. Kesimpulannya:

"dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini."

🔸 Perhatikan: naskah ini justru tidak melarang orang awam mengikuti satu mazhab. Yang ditolak Muhammadiyah adalah taklid — mengikuti tanpa dalil — bukan mengikuti mazhabnya.

✨️ Menyimpulkan tuduhan-tuduhan yang Anda sebutkan:

🔹 "Menolak mazhab?" — Bukan. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, tetapi juga bukan anti-mazhab, dan memosisikan pendapat imam mazhab secara proporsional sebagai pertimbangan.

🔹 "Mau bikin mazhab sendiri?" — Bukan. Tarjih adalah metode, dan HPT bukan mazhab kelima.

🔹 "Mau bikin manhaj sendiri?" — Muhammadiyah memakai manhaj para mujtahid dan imam mazhab (manhaji), bukan manhaj yang diciptakan dari nol.

🔹 "Tampil beda?" — Naskah menegaskan sikap ini bukan untuk tampil beda, melainkan konsekuensi dari ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah.

🔹 "Kenapa tidak bermazhab padahal mayoritas Syafi'i?" — Naskah menjelaskan perbedaan itu sebagai sunnatullah yang tidak dapat dihindari, dan mengajak berdialog, bukan menyeragamkan.

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nisa (4): 59 — perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ… — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 QS al-Hasyr (59): 7 — وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

🔹 Perkataan para imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

✍️ Catatan:

🔹 Yang ditolak Muhammadiyah adalah taklid (mengikuti tanpa dalil), bukan bermazhab itu sendiri. Karena itu bagi Anda yang awam, naskah 2024 edisi 19 secara tegas menganjurkan ittiba' dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini — persis praktik mayoritas muslim Indonesia. Jadi ketegangan antara "tidak bermazhab" dan "mengikuti mazhab Syafi'i" sesungguhnya tidak separah yang dibayangkan sebagian orang; yang berbeda adalah sikap terhadap dalil, bukan keharusan mengikuti mazhab bagi yang belum mampu menggali dalil sendiri.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah tidak bermazhab dalam arti tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, tetapi bukan anti-mazhab. Ia bermazhab secara manhaji (mengikuti metode imam mazhab), menolak taklid, dan menganjurkan ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalil). Tarjih adalah metode, dan HPT bukan mazhab kelima. Bagi orang awam, Majelis Tarjih sendiri menganjurkan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini. Sikap ini konsisten sejak setidaknya 1999 hingga 2024.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (SM No. 10 Tahun ke-84/1999)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.