hukumnya naik kereta hanya di mimpi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya melakukan sesuatu (misalnya "naik kereta") hanya di dalam mimpi — yakni ketika seseorang mengerjakan atau mengalami suatu hal dalam tidurnya, bukan dalam keadaan sadar?
✨️ Jawaban:
🔹 Perbuatan atau kejadian yang dialami seseorang hanya di dalam mimpi tidak dikenai ketentuan hukum, karena orang yang sedang tertidur termasuk golongan yang "diangkat pena" (dibebaskan dari ketentuan hukum) selama belum bangun. Ini adalah perbuatan yang tidak disengaja.
🔹 Naskah Tarjih secara khusus membahas contoh paling dekat dengan hal ini: seorang yang berpuasa lalu dalam tidurnya bermimpi bersenggama dan mengeluarkan air mani. Jawabannya: tidak batal puasanya, "karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja."
🔹 Jadi selama sesuatu itu murni terjadi dalam mimpi — bukan tindakan sadar saat terjaga — ia tidak melahirkan akibat hukum apa pun bagi pelakunya. Perlu dicatat: yang tidak dikenai hukum adalah perbuatan dalam tidurnya itu sendiri; hal-hal yang bersifat dampak fisik setelah bangun (misalnya hadas yang menuntut mandi) diurus menurut ketentuan masing-masing, bukan sebagai "hukuman" atas perbuatan mimpinya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Ahmad dari 'Aisyah r.a.:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل
Artinya: "Diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan dari gila sehingga ia berakal." (HR. Muslim, dan riwayat Ahmad dari 'Aisyah dalam naskah TJA) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa, Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang saya telusuri memuat kaidah umum dan contoh kongkretnya pada kasus puasa (keluar mani karena mimpi), bukan pembahasan khusus tentang "naik kereta" atau tindakan tertentu di dalam mimpi. Yang saya sampaikan di atas adalah kaidah yang benar-benar tertulis pada naskah tentang orang tertidur/mimpi; saya belum menemukan naskah di arsip yang secara spesifik membahas tindakan tertentu dalam mimpi selain contoh tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perbuatan yang dilakukan hanya dalam mimpi tidak dikenai ketentuan hukum, karena orang yang tertidur termasuk yang "diangkat pena" dan perbuatannya tidak disengaja — sejalan dengan contoh naskah Tarjih bahwa mimpi bersenggama saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa — Keluar Mani Waktu Puasa karena Mimpi)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18/2019, hadis diangkatnya pena)
🔹️ Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw (Fatwa 22/2022, tentang macam-macam mimpi)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
salat sunnat qabliyah isya apakah termasuk sholat sunnat rawatib?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah salat sunat qabliyah Isya termasuk salat sunat rawatib?
✨️ Jawaban:
🔹 Secara istilah, ya — qabliyah memang bagian dari rawatib. Tarjih mendefinisikan qabliyah sebagai "shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangkan sebelum menunaikan shalat wajib", dan rawatib sendiri adalah "salat sunnat untuk mengiringi/menyertai salat fardu; bila dikerjakan sebelum salat fardu disebut qabliyah dan bila dikerjakan setelahnya disebut ba'diyah". Jadi qabliyah dan ba'diyah adalah dua nama bagi rawatib menurut posisinya.
🔹 Namun ada catatan penting. Posisi Tarjih tentang qabliyah Isya sendiri berkembang dan akhirnya menyatakan tidak ada:
- 1999 — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi menyebut: "sebelum shalat fardu ada dua rakaat shalat sunnah (rawatib/qabliyah), termasuk di dalamnya sebelum Isya berdasarkan keumuman dalil, tetapi menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah" (tidak ditekankan).
- 2018 — Fatwa Tarjih di Majalah Suara Muhammadiyah No. 4 tahun 2018 (dikutip dalam Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh) menegaskan sunnah qabliyah Isyak itu tidak ada, karena hadis-hadis yang menyebutkan Nabi saw tidak pernah melakukannya.
- 2019 — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh menguatkan: "Meskipun tidak ada sunnah qabliyah isyak, namun tetap disunnahkan ada jeda antara adzan dan iqamah..."
🔹 Ringkasnya: qabliyah Isya termasuk kategori rawatib secara istilah, tetapi menurut ketetapan Tarjih yang lebih baru tidak ada tuntunan shalat qabliyah Isya — sehingga ia tidak tergolong rawatib yang disyariatkan.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Muslim — penjelasan tentang shalat sunah rawatib:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمْعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمْعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِهِ
Artinya: "Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isyak dan 2 rakaat sesudah shalat Jum'at. Adapun pada maghrib, isyak dan Jum'at aku kerjakan shalat bersama Nabi saw di rumahnya." (HR. Muslim) — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sampaikan di atas adalah kaidah dan ketetapan yang benar-benar tertulis pada naskah Tarjih tentang rawatib, qabliyah, dan qabliyah Isya. Perlu dibedakan: "qabliyah termasuk rawatib" adalah pernyataan definisi (istilah), sedangkan "qabliyah Isya tidak ada" adalah ketetapan hukum Tarjih. Keduanya bukan hal yang saling bertentangan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Qabliyah Isya termasuk rawatib secara istilah (rawatib sebelum salat fardu). Namun ketetapan Tarjih yang lebih baru (2018 dan 2019) menyatakan bahwa sunnah qabliyah Isya tidak ada tuntunannya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
🔹️ Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi (1999)
🔹️ Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
🔹️ Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019, mengutip Fatwa SM No. 4 tahun 2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Ketika imam qunut,apakah kita qunut atau tidak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika imam membaca qunut, apakah makmum harus ikut qunut atau tidak?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam shalat berjamaah, prinsipnya makmum mengikuti imam. Namun Tarjih menegaskan bahwa gerakan imam yang wajib diikuti terbatas pada gerakan rukun shalat saja, bukan semua gerakan. Karena qunut (dengan arti berdiri lama membaca doa) dipandang bukan rukun dalam shalat subuh, maka makmum tidak wajib mengikuti bacaan qunut imam.
🔹 Ketetapan ini muncul konsisten dalam dua fatwa. Fatwa 2015 menyatakan: "seorang makmum tidak wajib mengikuti imam dalam hal yang tidak diyakininya yaitu membaca doa qunut... Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam."
🔹 Fatwa 2017 menguatkan hal yang sama dan merincikan sikap praktisnya: "Ketika seorang makmum meyakini kunut tidak termasuk dalam rukun shalat karena dalilnya lemah, maka ia tidak perlu membacanya maupun mengangkat tangan meskipun imam membaca kunut dan mengangkat tangan. Makmum tersebut cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi iktidal." Fatwa 2017 juga menegaskan bahwa bila imam melakukan sujud sahwi karena lupa tidak qunut, makmum tidak perlu ikut sujud sahwi, cukup duduk menunggu imam selesai sujud hingga salam.
🔹 Dasar kaidah yang dipakai: الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."
📚 Dalil:
🔹 Hadis dari Anas bin Malik:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
Artinya: "Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri." (HR. Muslim) — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut, Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
✍️ Catatan:
🔹 Yang di atas adalah sikap bagi makmum yang meyakini qunut subuh tidak dituntunkan (posisi Muhammadiyah). Fatwa 2015 menyebut masalah ini sebagai khilafiyah, sehingga bagi makmum dari kelompok yang memakai qunut, ia membaca qunut dan mengaminkan bersama imam. Yang dilarang tetap satu: mendahului gerakan imam. Konsistensi dua naskah ini (2015 dan 2017) menunjukkan posisinya tidak berubah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Makmum tidak wajib ikut qunut bila ia meyakininya tidak dituntunkan — cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi iktidal, tanpa mengangkat tangan, dan tidak ikut sujud sahwi bila imam sujud karena lupa qunut. Namun ia tidak boleh mendahului gerakan imam.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa 07/2015)
🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (Fatwa 04/2017)
🔹️ Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (Fatwa 21/2014)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
lalu bagaimana kalau resikonya terjadi perselisihan seperti di kampung kampung?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila penerapan sikap tidak ikut qunut imam berisiko menimbulkan perselisihan antarwarga di kampung, bagaimana seharusnya bersikap?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, soal hukumnya sendiri tidak berubah. Fatwa 07/2015 tetap menegaskan: makmum yang meyakini qunut tidak dituntunkan boleh tidak membacanya meski imam membacanya, cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam, dan tidak boleh mendahului gerakan imam — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok. Sikap ini sah, tidak membatalkan salat, sebagaimana kaidah yang dikutip naskah: "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam" (كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ) — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam.
🔹 Kedua, Tarjih mengakui ini wilayah khilafiyah, dan justru menyiapkan jalan keluarnya. Fatwa 07/2015 membuka dengan jelas bahwa "permasalahan ini merupakan khilafiyah, sehingga Majelis Tarjih... berusaha untuk memberikan jalan keluar dengan melakukan ijtihad sebagaimana yang telah diputuskan." Artinya, perbedaan ini dipandang wajar, bukan bahan permusuhan.
🔹 Ketiga, soal risiko perselisihan, arsip Tarjih memberi arah yang tegas — menegakkan ukhuwah dan menolak konfrontasi:
-
Jangan merasa paling benar. Fatwa 23/2018 menyatakan Muhammadiyah "adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar", dengan tujuan "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah" — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah.
-
Hindari perpecahan. Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan: "Agama Islam justru memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat," dan mengutip QS Ali 'Imran (3): 103 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.
-
Selesaikan lewat dialog dan tokoh setempat. Naskah yang sama menyebut, dalam kasus penolakan masjid di Aceh, "dibutuhkan peran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mengedepankan dialog dan memahamkan masyarakat tentang pentingnya toleransi..., serta menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah."
-
Pakai cara persuasif, bukan konfrontatif. Meski konteksnya tentang tahlilan, pola yang dituntunkan Tarjih sejalan: hindari undangan dengan "kalimat persuasif bukan konfrontatif", lewat "pendekatan individual kepada seseorang yang dipercaya... sehingga tidak menyinggung perasaan" — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah.
-
Wasatiah (sikap tengah) dalam bermasyarakat. Keputusan Muhammadiyah menyebut ciri sikap sosial: "menghargai perbedaan pandangan atau pendapat; menolak pengkafiran terhadap sesama muslim; ... menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham keagamaan tertentu" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
🔹 Keempat, bedakan perbedaan bacaan dari gerakan. Naskah 2018 memakai prinsip at-tanawwu' fil-'ibadah (keberagaman praktik ibadah) dan menyimpulkan: "dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul." Yang terlarang hanyalah gerakan menyelisihi imam seperti mendahului atau terlambat — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .
📚 Dalil:
🔹 QS Ali 'Imran (3): 103, sebagaimana dikutip naskah TJA 2024:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artinya: "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tarjih tidak memuat fatwa yang khusus berjudul "sikap saat terjadi perselisihan qunut di kampung". Yang saya sajikan adalah prinsip-prinsip yang benar-benar tertulis pada naskah-naskah tentang khilafiyah, ukhuwah, dan cara menghindari konfrontasi. Untuk kasus konkret di lapangan, tarjih mengarahkan pada peran tokoh dan dialog; dan untuk kasus yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukumnya tetap: makmum boleh tidak ikut qunut dan salatnya sah. Namun bila berisiko memecah warga, Tarjih menuntun agar hal itu diselesaikan dengan menjaga ukhuwah, tidak merasa paling benar, menghindari perpecahan, dan menempuh dialog serta pendekatan persuasif lewat tokoh setempat — bukan konfrontasi. Perbedaan bacaan toleransi; perbedaan yang dilarang hanyalah mendahului gerakan imam.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa 07/2015)
🔹️ Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15/2018)
🔹️ Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (Fatwa 23/2018)
🔹️ Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (Fatwa 05/2022)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (TJA 2024)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (Keputusan 68/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.