Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:40 WIB

Seorang ayah meninggalkan ahli waris istri, 5 orang anak laki-laki dan 2 orang anak wanita. Hitungan berapa jatah ahli waris masing masing dengan harta yg ditinggalkan sebanyak 1 triliun rupiah

☝️ Pertanyaan

Seorang ayah wafat meninggalkan ahli waris: istri, 5 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, dengan harta yang ditinggalkan Rp 1.000.000.000.000 (1 triliun). Berapa bagian masing-masing?

✨️ Jawaban

Kasus ini persis pola yang berulang dibahas Tarjih: istri mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak, dan seluruh sisanya (7/8) menjadi hak anak-anak sebagai ashabah bil ghair (ahli waris penerima sisa) dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki = dua kali bagian seorang anak perempuan.

Bila harta warisan (setelah dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat) berjumlah Rp 1.000.000.000.000:

Langkah 1 — Bagian istri (1/8):

  • Istri = 1/8 × Rp 1.000.000.000.000 = Rp 125.000.000.000

Langkah 2 — Sisa 7/8 untuk anak-anak:

  • Sisa = 7/8 × Rp 1.000.000.000.000 = Rp 875.000.000.000

Langkah 3 — Perbandingan 2 : 1:

  • 5 anak laki-laki × 2 = 10 bagian
  • 2 anak perempuan × 1 = 2 bagian
  • Jumlah = 12 bagian

Nilai satu bagian = Rp 875.000.000.000 : 12 = Rp 72.916.666.666,67

Hasil akhir:

Ahli warisBagianPerhitunganJumlah
Istri1/81/8 × 1 TRp 125.000.000.000
1 anak lk2/12 dari 7/82 × Rp 72.916.666.666,67± Rp 145.833.333.333
1 anak pr1/12 dari 7/81 × Rp 72.916.666.666,67± Rp 72.916.666.667
Total 5 anak lk10/12—± Rp 729.166.666.667
Total 2 anak pr2/12—± Rp 145.833.333.333

Cek: Rp 125 M + Rp 729,17 M + Rp 145,83 M = Rp 1.000.000.000.000. ✔️

📚 Dalil

Bagian istri 1/8 karena ada anak, dan bagian anak 2:1:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." [QS an-Nisa' (4): 12]

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." [QS an-Nisa' (4): 11]

— Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan, Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua

✍️ Catatan

Pola ini konsisten dibahas Tarjih sejak naskah terlama hingga terbaru: Fatwa 27 Tahun 1999 menegaskan istri mendapat 1/8 dan sisa 7/8 dibagi 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan; Fatwa 26 Tahun 2007 memuat kasus dengan komposisi yang sama persis (5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) dan membagi harta waris 10:2 (12 bagian) dengan masing-masing anak laki-laki 2/12 dan anak perempuan 1/12; Fatwa 41 Tahun 2009 dan Fatwa 01 Tahun 2011 juga menegaskan istri 1/8 dan sisanya untuk anak-anak sebagai ashabah bil ghair dengan perbandingan 2:1; Fatwa 33 Tahun 2015 dan Tanya Jawab Agama 2023 menerapkan hal yang sama. Tidak ada perubahan arah posisi sepanjang rentang tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum angka di atas dianggap final:

🔸 Angka Rp 1 triliun harus dipastikan lebih dahulu sebagai tirkah (harta warisan bersih) — setelah dikeluarkan biaya perawatan jenazah, utang, dan wasiat.

🔸 Jika Rp 1 triliun itu masih bercampur sebagai harta bersama/gono-gini, maka dibagi dua lebih dahulu: separuhnya menjadi hak istri sebagai bagian gono-gini, dan separuhnya baru menjadi harta warisan yang dibagi menurut perhitungan di atas (lihat Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua).

🔸 Perhitungan ini untuk kasus umum; kasus konkret sebaiknya dikoordinasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat.

✅️ Kesimpulan

Dari harta Rp 1 triliun (sebagai tirkah bersih): istri menerima Rp 125.000.000.000 (1/8); setiap anak laki-laki menerima ± Rp 145.833.333.333 (2 bagian); dan setiap anak perempuan menerima ± Rp 72.916.666.667 (1 bagian).

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:42 WIB

Bagaimana islam menyikapi fenomena perjanjian pra nikah, apakah akan bertentangan dengan ilmu mawarits

☝️ Pertanyaan

Bagaimana Islam (dan Majelis Tarjih) menyikapi fenomena perjanjian pra nikah, dan apakah perjanjian itu akan bertentangan dengan ilmu mawārits (hukum waris Islam)?

✨️ Jawaban

Pertama, status hukum perjanjian pra nikah.

Naskah vault tidak memakai istilah "pra nikah", melainkan "perjanjian perkawinan" — dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Dalil pokoknya adalah keharusan memenuhi perjanjian, dan dibolehkannya mensyaratkan sesuatu yang berkaitan dengan akad nikah. Fatwa 23/2003 menegaskan:

"Hadits Nabi saw menerangkan bahwa mengadakan perjanjian yang ada kaitannya dengan akad nikah dibolehkan apalagi isi perjanjian itu dapat menyempurnakan suatu perkawinan." — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)

Hadis yang dikutip:

إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Sesungguhnya syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan (yakni syarat dalam akad nikah)."

Kedua, syarat batasnya — syarat yang bertentangan dengan kitab Allah itu batal. Ini prinsip yang sangat penting untuk soal pra nikah. Fatwa 08/2017 mengutip hadis 'Aisyah:

"…Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)

Konsekuensinya: sebuah perjanjian pra nikah tidak boleh menghapus hak yang telah ditetapkan syariat. Fatwa 08/2017 menegaskan secara khusus tidak boleh ada syarat yang menghilangkan kewajiban nafkah:

"Yang tidak dibenarkan apabila dalam sebuah keluarga suami mensyaratkan tidak memberikan nafkah secara keseluruhan atau sebagian. Persyaratan seperti ini bertentangan dengan ketentuan dalam al-Qur'an. Syarat yang bertentangan dengan al-Qur'an adalah batal."

Ketiga, isi perjanjian yang dibolehkan — apa yang boleh diperjanjikan tentang harta. Fatwa 08/2017 mengutip Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 47–51:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan… Perjanjian tersebut… dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam." (KHI Pasal 47)

Dengan catatan pembatas (KHI Pasal 48): perjanjian pemisahan harta bersama tidak boleh menghilangkan kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.

⚖️ Apakah bertentangan dengan ilmu mawārits?

Tidak serta-merta bertentangan, karena keduanya bekerja di wilayah yang berbeda.

🔸 Perjanjian perkawinan mengatur kedudukan dan kepemilikan harta selama perkawinan berlangsung (percampuran atau pemisahan harta pencaharian).

🔸 Ilmu mawārits bekerja setelah kematian, mengatur pembagian tirkah (harta peninggalan bersih) kepada para ahli waris.

Justru keduanya bersambung, karena perjanjian pra nikah ikut menentukan apa yang menjadi tirkah. Fatwa 04/2015 mengutip UU Hukum Perdata Pasal 119:

"Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan." — Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami (2015)

Artinya: bila ada perjanjian pemisahan harta, maka tidak otomatis terbentuk harta bersama (gono-gini). Konsekuensinya pada warisan:

🔸 Tanpa perjanjian: harta bersama dibelah lebih dahulu — separuh menjadi hak pasangan yang hidup (KHI Pasal 96 ayat 1), dan separuhnya baru menjadi tirkah untuk dibagi menurut furūḍ. Lihat Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004) dan Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami (2015).

🔸 Dengan perjanjian pemisahan: yang menjadi tirkah adalah harta pribadi pewaris saja; harta yang tercatat milik pasangan yang hidup tetap menjadi miliknya dan tidak dibagi sebagai warisan.

Batas mutlaknya: perjanjian pra nikah bukan alat untuk menggeser bagian warisan. Bagian ahli waris (furūḍ) adalah ketetapan syariat, dan syarat yang menyalahinya batal (hadis 'Aisyah di atas). Bila tujuannya mengalihkan hak waris, maka jalurnya bukan perjanjian pra nikah, melainkan wasiat/hibah — dan itu pun dibatasi:

🔸 Wasiat maksimal 1/3 harta peninggalan (Fatwa 71/1998).

🔸 Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris. Lihat Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua Mengenai Warisan (1998).

📚 Dalil

Perintah memenuhi perjanjian dan larangan memakan harta dengan cara batil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…" [QS. al-Māidah (5): 1]

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً

"…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." [QS. al-Isrā' (17): 34]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…" [QS. an-Nisā' (4): 29]

Ayat 4:29 itu dikutip Fatwa 08/2017 justru dalam konteks perjanjian perkawinan: "yang paling penting dalam Perjanjian Perkawinan adalah keikhlasan dari kedua belah pihak tanpa ada unsur keterpaksaan."

— Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri, Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

✍️ Catatan

🔸 Yang jelas tertulis dalam vault adalah perjanjian perkawinan (KHI Pasal 47–51) dan taklik talak sebagai bentuk perjanjian yang digantungkan pada keadaan tertentu (Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak, 2022). Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus dan eksplisit berjudul "perjanjian pra nikah vs mawārits" — jadi hubungan keduanya di atas saya susun dari naskah-naskah yang memang membahas perjanjian perkawinan dan harta waris, bukan dari satu fatwa tunggal.

🔸 Vault tidak memuat ketentuan syarat kapan perjanjian itu dinyatakan sah/batal secara rinci di luar prinsip "tidak boleh bertentangan dengan Kitab Allah" dan "tidak menghilangkan kewajiban nafkah".

🔸 Untuk klausul perjanjian pra nikah yang konkret dan mengikat, sebaiknya dikoordinasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah setempat.

✅️ Kesimpulan

Perjanjian pra nikah tidak bertentangan dengan ilmu mawārits selama ia hanya mengatur kedudukan harta selama perkawinan (percampuran atau pemisahan harta pencaharian), karena ia justru ikut menentukan isi tirkah. Ia menjadi bertentangan dan batal apabila dipakai untuk menghapus hak nafkah, atau untuk menggeser/menghilangkan bagian warisan yang telah ditetapkan syariat — sebab "syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah itu batal sekalipun seratus." Perjanjian itu wajib dilandasi kerelaan kedua pihak tanpa paksaan.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.