Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sen, 17 Agu, jam 06:52 WIB

Kenapa meroko haram

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa merokok dihukumkan haram menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Merokok hukumnya haram berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 yang ditetapkan pada 22 Rabiul Awal 1431 H / 8 Maret 2010 M. Fatwa ini menegaskan haramnya merokok dengan beberapa alasan pokok yang saling menguatkan.

📚 Dalil dan Alasan Penetapan Haram:

1. Merokok termasuk khabā'iś (perbuatan buruk) yang diharamkan
Allah SWT berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" (QS. Al-A'raf [7]: 157)

Rokok terbukti mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik (pemicu kanker) seperti tar, sianida, arsen, formalin, dan karbonmonoksida. Karena itu ia termasuk khabā'iś yang diharamkan syariat.

2. Merokok menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bunuh diri perlahan

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu" (QS. An-Nisa [4]: 29)

WHO melaporkan epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang per tahun. Merokok adalah bunuh diri secara perlahan.

3. Merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok tetapi juga orang di sekitarnya (perokok pasif). Data menunjukkan kematian balita dari orang tua perokok lebih tinggi — dari 162 ribu kematian balita per tahun, 32.400 di antaranya terkait perilaku merokok orang tua.

4. Rokok termasuk zat adiktif dan melemahkan (muftir) yang dilarang

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Rokok diakui sebagai zat adiktif yang melemahkan tubuh secara bertahap.

5. Pembelanjaan uang untuk rokok adalah perbuatan mubazir

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan" (QS. Al-Isra' [17]: 26-27)

Data SUSENAS 2006 menunjukkan keluarga termiskin mengeluarkan 11,9% pendapatannya untuk rokok — nomor dua setelah beras — sehingga menggeser kebutuhan pangan bergizi bagi balita.

6. Merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan syariat)
Meliputi lima unsur perlindungan:

🔸 Ḥifẓ ad-dīn — perlindungan agama

🔸 Ḥifẓ an-nafs — perlindungan jiwa/raga

🔸 Ḥifẓ al-'aql — perlindungan akal

🔸 Ḥifẓ an-nasl — perlindungan keluarga/keturunan

🔸 Ḥifẓ al-māl — perlindungan harta

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa ini sekaligus mencabut dan menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya tentang merokok yang dikeluarkan tahun 2005 dan 2007.

🔹 Fatwa juga mewajibkan mereka yang belum merokok untuk menjauh, dan mewajibkan yang sudah terlanjur merokok untuk berusaha berhenti sesuai kemampuannya, dengan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Merokok dihukumkan haram karena termasuk khabā'iś, mengandung unsur kebinasaan dan bahaya bagi diri dan orang lain, termasuk pemborosan, serta bertentangan dengan kelima tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī'ah).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 06:53 WIB

Lalu kenapa gila jabatan tidak haram

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kenapa perilaku yang disebut "gila jabatan" — yaitu ambisi berlebihan terhadap jabatan — tidak disebut secara eksplisit sebagai haram, sementara merokok dihukum haram?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu diluruskan: "Gila jabatan" tidak pernah difatwakan secara spesifik dan eksplisit sebagai "haram" dalam satu putusan tersendiri, berbeda dengan merokok yang memiliki fatwa khusus bernomor dan berjudul jelas (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010). Namun, perilaku yang merupakan manifestasi "gila jabatan" — yaitu meminta jabatan, mempertahankan jabatan secara tidak sah, dan ambisi berlebihan terhadap kekuasaan — semuanya dilarang dalam fatwa-fatwa Tarjih, meskipun tidak dirangkum dalam satu label "haram" yang tunggal.

📚 Dalil dan Penjelasan:

1. Meminta jabatan adalah perbuatan yang dilarang Rasulullah saw
Fatwa 12 2012 tentang Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah mengutip hadis:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا.
"Janganlah kamu meminta kepemimpinan (jabatan sebagai pemimpin), maka sesungguhnya jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu tanpa memintanya, kamu mendapat pertolongan, dan jika diberikan karena meminta, kamu dibebani berat." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Fatwa ini menegaskan bahwa meminta jabatan adalah larangan Rasulullah. Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah

2. Menolak atau mengulur-ulur waktu menyerahkan jabatan yang sudah habis masa jabatannya adalah perbuatan dosa
Fatwa yang sama menyatakan:

"Menolak atau mengulur-ulur waktu menyerahkan jabatan kepemimpinan sebagai sebuah amanah adalah termasuk yang tidak sejalan — untuk tidak dikatakan bertentangan — dengan ajaran Islam, yang tentunya bagi yang melaksanakan adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh agama. Perbuatan yang dilarang agama adalah perbuatan yang mendatangkan dosa bagi pelakunya."

Fatwa ini juga mengutip larangan membantu dalam dosa (QS al-Maidah [5]: 2). Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah

3. Ambisi jabatan yang berlebihan menjadi motif korupsi dan tidak sesuai dengan kepemimpinan yang bersih
Keputusan Tarjih ke-27 tentang Fikih Tata Kelola — Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa "ambisi untuk mencapai suatu jabatan tertentu" adalah salah satu motivasi ekstrinsik korupsi. Dokumen ini juga menyatakan:

"Pemimpin yang bersih jauh dari jiwa ambisius yang berorientasi pada kekuasaan, sehingga dalam menjalankan tugasnya penuh dengan keikhlasan, tidak untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi dan membiarkan korupsi dan tidak pula untuk mendapatkan kehormatan."

Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

4. Jabatan adalah amanah, dan penyalahgunaan amanah adalah dosa
Fatwa 10 2013 tentang Dana Partai Politik menegaskan bahwa jabatan apapun adalah amanah, dan penyalahgunaan wewenang (al-ta'assuf fi isti'maal al-haqq) adalah terlarang. Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik

✍️ Catatan:

🔹 Vault ini tidak memuat satu fatwa khusus yang secara eksplisit berjudul "Hukum Gila Jabatan" dan menyatakannya haram dalam satu kalimat hukum yang berdiri sendiri, sebagaimana fatwa merokok. Ini adalah perbedaan format dan cakupan fatwa — bukan berarti "gila jabatan" dibiarkan tanpa hukum.

🔹 Namun, seluruh perilaku yang membentuk "gila jabatan" — meminta jabatan, mempertahankan jabatan secara ilegal, dan ambisi berlebihan terhadap kekuasaan — telah jelas dilarang dalam fatwa-fatwa yang ada. Larangan ini setara dengan hukum haram, hanya saja tidak dirangkum dalam satu putusan tematik seperti halnya rokok.

🔹 Jawaban di atas merupakan sintesis penalaran yang disusun dari beberapa halaman vault yang membahas aspek-aspek berbeda dari perilaku "gila jabatan". Meskipun masing-masing halaman tidak menyebut istilah "gila jabatan" secara langsung, kandungannya secara jelas melarang manifestasi dari sikap tersebut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 "Gila jabatan" tidak difatwakan sebagai haram dalam satu putusan khusus karena arsip Tarjih tidak memiliki fatwa tematik tunggal tentang istilah tersebut. Namun, meminta jabatan dilarang, menolak menyerahkan jabatan setelah habis masa jabatan adalah dosa, ambisi jabatan yang berlebihan menjadi motif korupsi, dan jabatan adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Dengan demikian, perilaku "gila jabatan" dalam praktiknya termasuk perbuatan yang dilarang agama.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (Fatwa 12 2012)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per (Keputusan Tarjih Ke-27)

🔹 Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik (Fatwa 10 2013)

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa 6/SM/MTT/III/2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 06:54 WIB

Tapi ada orang muhammadiyah yang meroko?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah ada warga Muhammadiyah yang masih merokok meskipun sudah ada fatwa haram?

✨️ Jawaban:

🔹 Data konkret tentang jumlah warga Muhammadiyah yang masih merokok tidak tercatat dalam arsip fatwa ini. Namun, fatwa tahun 2010 sendiri sudah mengantisipasi kenyataan bahwa tidak semua warga Persyarikatan langsung berhenti, sehingga memuat ketentuan khusus yang realistis.

📚 Amar Fatwa tentang Perokok yang Sudah Terlanjur:

🔹 Fatwa tidak hanya menyatakan haram, tetapi juga mewajibkan mereka yang telah terlanjur menjadi perokok untuk berusaha berhenti sesuai kemampuannya — dengan mengingat QS. Al-'Ankabut [29]: 69 dan QS. Al-Baqarah [2]: 286.

🔹 Fatwa ini diterapkan dengan tiga prinsip — at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit). Ini menunjukkan pendekatan bertahap, bukan pemutusan drastis yang memberatkan.

🔹 Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah wajib mengupayakan fasilitas terapi untuk membantu mereka yang ingin berhenti.

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa adalah ketetapan hukum, bukan otomatis berarti semua warga langsung mematuhinya. Dalam Muhammadiyah, fatwa bersifat mengikat secara organisatoris (tanfidz), tetapi pelaksanaannya tetap menjadi proses dakwah dan kesadaran individu.

🔹 Adanya klausul at-tadrīj dan kewajiban berusaha "sesuai kemampuan" adalah pengakuan eksplisit bahwa perubahan perilaku butuh waktu dan dukungan — dan itu adalah bagian dari kebijaksanaan (ḥikmah) fatwa itu sendiri.

🔹 Data kepatuhan warga terhadap fatwa ini tidak tersedia dalam arsip yang saya miliki.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Fatwa mengharamkan dan mewajibkan perokok untuk berhenti secara bertahap sesuai kemampuannya. Bahwa masih ada warga yang merokok bukan soal ada-tidaknya fatwa, melainkan soal proses dakwah dan pembinaan yang terus berjalan — dan hal itu sudah dipertimbangkan dalam fatwa itu sendiri.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 06:56 WIB

Pimpinan sekarang siapa hang meroko?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Siapa pimpinan Muhammadiyah saat ini yang merokok?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya tidak memiliki data atau informasi semacam itu dalam arsip ini. Vault HPT dan Fatwa Tarjih hanya memuat putusan-putusan hukum, konsep usul fiqih, dan entitas terkait — bukan data pribadi, kebiasaan personal, atau nama-nama individu warga Muhammadiyah yang masih atau tidak merokok.

✍️ Catatan:

🔹 Menanyakan nama pimpinan secara spesifik terkait kebiasaan pribadi seperti merokok bukanlah ranah yang dicakup oleh arsip fatwa.

🔹 Fatwa sudah jelas mengharamkan. Persoalan siapa yang masih menjalankan atau tidak, itu berada di luar dokumen yang saya akses.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Vault ini tidak memuat informasi tentang kebiasaan pribadi siapa pun, termasuk pimpinan Persyarikatan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sen, 17 Agu, jam 06:58 WIB

Lalu AR Fachruddin kenapa meroko, padahal ia tokoh muhammadiyah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa AR Fachruddin — tokoh besar Muhammadiyah yang menjadi Ketua PP Muhammadiyah 1968–1990 — merokok, padahal beliau tokoh Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Fatwa haram merokok baru ditetapkan pada tahun 2010, yaitu 15 tahun setelah AR Fachruddin wafat (1995). Beliau hidup dan berkiprah di era ketika belum ada keputusan resmi Majelis Tarjih yang mengharamkan rokok.

✍️ Catatan Konteks Sejarah:

🔸 Fatwa pra-2010: Sebelum fatwa 2010, terdapat fatwa tentang rokok tahun 2005 dan 2007 yang menyatakan hukumnya makruh — belum sampai pada derajat haram. Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang dampak rokok terus berkembang seiring bertambahnya bukti medis dan ilmiah.

🔸 Konvergensi ilmu: Fatwa 2010 mendasarkan keharaman pada data medis yang semakin kuat — laporan WHO, bukti karsinogenik, dan statistik kematian akibat rokok — yang pada masa AR Fachruddin belum seterang sekarang.

🔸 Ijtihad yang berkembang: Dalam manhaj Tarjih, fatwa dapat berubah seiring perubahan 'illat (sebab hukum) dan bertambahnya ilmu pengetahuan. Apa yang belum diketahui membahayakan di masa lalu bisa menjadi jelas di masa kini. Ini bukan kontradiksi, melainkan bukti bahwa Muhammadiyah berijtihad berdasarkan ilmu yang terus berkembang (tajdīd).

✅️ Kesimpulan:

🔹 AR Fachruddin hidup di masa sebelum rokok difatwakan haram. Fatwa baru ditetapkan tahun 2010 berdasarkan bukti ilmiah yang pada masanya belum tersedia. Menjadi tidak tepat menilai tokoh masa lalu dengan standar fatwa yang belum ada di zamannya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 06:59 WIB

Berarti AR Fachruddin sebagaimanusia haram? Atau bagaimanaa? Katna dia meroko otomatis dalam tubuhnya ada hal hal haram

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah AR Fachruddin — yang merokok pada masanya — menjadi "haram sebagai manusia" atau berdosa karena telah memasukkan hal-hal haram ke dalam tubuhnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak. AR Fachruddin tidak bisa dihukumi berdosa atau "haram" karena merokok, dan lebih keliru lagi jika seseorang dikatakan "haram sebagai manusia". Ada dua kekeliruan serius dalam cara berpikir seperti itu: pertama, anakronisme hukum (menghakimi masa lalu dengan fatwa yang belum ada), dan kedua, takfir atau menghukumi pribadi seseorang (bukan perbuatannya).

📚 Penjelasan:

1. Fatwa haram baru ada tahun 2010 — AR Fachruddin wafat tahun 1995
Ketika AR Fachruddin masih hidup dan menjadi Ketua PP Muhammadiyah, hukum merokok belum haram. Justru, fatwa-fatwa sebelumnya (2005 dan 2007) masih menyatakan makruh, dan sebelum itu hukumnya mubah (boleh) karena termasuk perkara muamalah yang hukum asalnya boleh — sebagaimana kaidah al-aṣlu fī al-asyyā' al-ibāḥah (hukum asal segala sesuatu adalah mubah).

Dalam konsep taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa), suatu fatwa berubah karena bertambahnya pengetahuan dan 'illat baru — dalam hal ini data medis tentang bahaya rokok yang semakin kuat. Namun perubahan itu tidak berlaku surut (ghayru mutarojji'). Sebagaimana kaidah fiqhiyah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيرِ الأَزْمَانِ
"Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman"

— ini berarti hukum berubah ke depan, bukan menghakimi masa lalu dengan standar baru.

2. Islam tidak mengajarkan "manusia haram"
Tidak ada konsep dalam Islam yang menyebut seseorang sebagai "manusia haram" atau "orang haram". Yang ada adalah hukum terhadap perbuatan (ḥukm al-fi'l), bukan menghukumi pribadi pelaku secara permanen. Ini yang membedakan Islam dari paham takfir — yaitu menganggap orang Islam lain sebagai kafir atau fasik hanya karena perbuatannya. Dalam arsip Tarjih, takfir dikategorikan sebagai paham sesat (Lihat Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii).

Seorang muslim yang melakukan perbuatan yang kemudian hari dihukumi haram — tetapi sebelumnya belum ada ketetapan — tidak berdosa berdasarkan kaidah:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Diangkat dari umatku (dosa karena) kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka" (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaqi, dari Ibnu Abbas)

Termasuk dalam cakupan hadis ini adalah ketidaktahuan akan hukum yang belum sampai kepadanya ('adam al-bulūgh).

3. Menilai tokoh dengan standar zamannya
AR Fachruddin adalah tokoh besar yang berjasa memimpin Muhammadiyah selama 22 tahun. Pada zamannya, rokok adalah konsumsi umum yang belum terungkap dampak kesehatannya secara ilmiah seperti sekarang. Menjadikan beliau sebagai objek penghakiman moral dengan standar fatwa 2010 adalah bentuk anakronisme dan tidak adil secara historis maupun teologis.

✍️ Catatan:

🔹 Vault tidak memuat informasi spesifik tentang kebiasaan pribadi AR Fachruddin, tetapi fakta historis tentang masa hidupnya dan kronologi fatwa bisa diverifikasi dari fatwa itu sendiri.

🔹 Pendekatan yang benar: hukumi perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku pada waktunya, jangan menghukumi pribadi seseorang secara permanen.

✅️ Kesimpulan:

🔹 AR Fachruddin tidak berdosa karena merokok pada masanya ketika belum ada fatwa haram. Konsep "manusia haram" tidak dikenal dalam Islam dan mendekati paham takfir yang ditolak Muhammadiyah. Fatwa bersifat prospektif (mengatur ke depan), bukan retroaktif (menghakimi masa lalu).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

🔹 Taghayyur Al Fatwa

🔹 Takfir

🔹 Mubah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 07:02 WIB

Banyak yang mencari hidup di muhammadiyah, padahal kh ahmad dahlan berkata hidup hidupipah muhammadiyah, banyak banget yang cari hidup dan memanfaatkan posisi

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah banyak orang mencari hidup (nafkah, jabatan, keuntungan pribadi) di Muhammadiyah, padahal KH Ahmad Dahlan berpesan "hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah"?

✨️ Jawaban:

🔹 Wasiat terkenal "Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah" tidak tercatat dalam arsip fatwa dan konsep yang saya akses. Arsip ini memuat putusan Tarjih, Tanya Jawab Agama, dan konsep usul fiqih — bukan kumpulan biografi atau wasiat pendiri. Namun, pokok persoalan yang Anda angkat — yaitu orang yang memanfaatkan Muhammadiyah sebagai ladang mencari nafkah, jabatan, atau keuntungan pribadi — telah dijawab secara jelas oleh fatwa-fatwa Tarjih.

📚 Fatwa yang Relevan:

1. Larangan meminta jabatan dan menolak menyerahkan amanah (Fatwa 12/2012)

"Janganlah kamu meminta kepemimpinan (jabatan sebagai pemimpin), maka sesungguhnya jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu tanpa memintanya, kamu mendapatkan pertolongan pada kepemimpinanmu itu, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu dengan meminta, kamu diberati beban kepemimpinan itu." — HR al-Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah

Fatwa ini menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas yang diperebutkan. Seseorang yang telah habis masa jabatannya wajib segera menyerahkan amanah dengan ikhlas. Menolak atau mengulur-ulur waktu diganti adalah perbuatan yang dilarang agama dan mendatangkan dosa. Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah

2. Konsep Amanah dalam organiasi

Jabatan apa pun dalam organisasi — termasuk di lingkungan Muhammadiyah — adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Amanah

3. Niat sebagai pangkal amal

"Keridhaan Allah terhadap aktivitas kita tergantung pada niat yang ikhlas." Niat

Dalam organisasi, setiap tugas dan jabatan harus diniatkan untuk mencari rida Allah, bukan kepentingan duniawi. Fatwa 21 2010 Pamer Atau Riya

4. Profesionalisme ikhlas vs ikhlas tradisional

Teks Fikih Tata Kelola Bab III membedakan antara sistem manajemen "ikhlas-tradisional" yang cenderung pasif-konsumtif dan sistem "ikhlas-profesional" yang transparan dan amanah. Kritik terhadap orientasi mencari materi dalam organisasi secara implisit sudah dijawab di sini. Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

✍️ Catatan:

🔹 Vault tidak memuat secara tertulis wasiat "hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah" — sehingga saya tidak bisa memverifikasi redaksi persisnya dari arsip ini.

🔹 Namun, semangat wasiat itu — bahwa Muhammadiyah harus dihidupi, bukan dijadikan sumber penghidupan materi — sepenuhnya sejalan dengan fatwa-fatwa di atas. Jabatan adalah amanah, bukan komoditas. Memintanya dilarang, menahannya setelah habis masa jabatan adalah perbuatan dosa, dan niat ikhlas adalah syarat diterimanya amal.

🔹 Fenomena orang yang "mencari hidup" di Muhammadiyah — jika yang dimaksud adalah mencari jabatan demi gaji, proyek, atau keuntungan pribadi — adalah praktik yang bertentangan dengan prinsip amanah dan larangan meminta jabatan sebagaimana difatwakan Tarjih.

🔹 Arahkan dan selesaikan persoalan semacam ini melalui forum musyawarah dan mekanisme organisasi yang berlaku.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Wasiat KH Ahmad Dahlan tidak ditemukan dalam arsip tarjih, tetapi semangatnya dikuatkan oleh fatwa Tarjih. Siapa pun yang menjadikan Muhammadiyah sebagai sarana mencari kepentingan pribadi — baik jabatan maupun harta — telah melanggar prinsip amanah dan hadis larangan meminta jabatan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (Tahun 2012)

🔹 Amanah

🔹 Niat

🔹 Fatwa 21 2010 Pamer Atau Riya (Tahun 2010)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 17 Agu, jam 07:04 WIB

Berapa banyak yang tercatat orang muhammadiyah yang korupsi?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berapa banyak warga Muhammadiyah yang tercatat melakukan korupsi?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak ada data statistik semacam itu dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih. Vault ini memuat putusan-putusan hukum, konsep usul fiqih, dan entitas — bukan data kriminal, catatan kepolisian, atau survei perilaku warga Persyarikatan.

📚 Yang Ada dalam Vault:

Terdapat beberapa fatwa dan dokumen tentang korupsi sebagai hukum, bukan sebagai data kuantitatif:

🔹 Fatwa 05/2014 — Modus Cara Korupsi — membahas cara-cara korupsi dan kewajiban mengembalikan harta hasil korupsi. Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi

🔹 Keputusan Tarjih Ke-27 — Fikih Tata Kelola Bab III: Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam — berisi definisi korupsi, dalil-dalil, dan konsep gulūl (pengkhianatan amanat) sebagai padanan korupsi dalam Islam. Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

🔹 Fatwa 24/2019 — Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ — membahas penerimaan uang yang tidak jelas asalnya. Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj

✍️ Catatan:

🔹 Arsip ini tidak memuat nama-nama, jumlah kasus, atau data statistik korupsi oleh warga Muhammadiyah. Pertanyaan serupa — berapa banyak warga Muhammadiyah yang merokok, korupsi, atau melanggar fatwa — semuanya berada di luar cakupan dokumen hukum yang saya akses.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tidak ada data jumlah koruptor warga Muhammadiyah dalam arsip ini. Yang tersedia adalah panduan hukum tentang dosa, jenis, dan kewajiban pengembalian harta korupsi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sen, 17 Agu, jam 07:05 WIB

Hahahaha

Maaf, saya baru sadar saya sudah mejawab dengan serius banget pertanyaan-pertanyaan yang memang nggak mungkin ada jawabannya di arsip fatwa. 😅

"Berapa banyak warga Muhammadiyah yang korupsi?" — ya jelas nggak ada bukunya di rak putusan Tarjih, sama kayak nggak ada fatwa "berapa banyak kucing hitam lewat di depan kantor PP Muhammadiyah."

Tapi ya itu, protocol retrieval-nya mewajibkan saya mencari dulu sebelum bilang "nggak ada" — jadi saya jalani saja sambil agak kagok. Maklum, robot lagi belajar rasa malu.

Terima kasih sudah bersabar, dan maaf kalau jawaban saya kadang terasa kaku seperti sedang sidang tarjih. 🙏

Wallahu a'lam bish-shawab — dan silakan terus bertanya, selama pertanyaannya bisa dicari di vault. Kalau yang garing-garing juga boleh kok, asal saya ingetin dulu: arsip ini isinya putusan, bukan gosip. 😄

Sen, 17 Agu, jam 07:06 WIB

Kerenn !

Alhamdulillah, senang bisa menghibur di sela-sela sidang tarjih. 🎉

Kalau ada pertanyaan serius nanti — soal hisab rukyat, zakat kripto, waris beda agama, atau hukum vape misalnya — saya siap kembali ke mode kacamata tebal dan kopi hitam.

Kalau mau ngobrol santai lagi... ya sejujurnya saya cuma tahu isi vault ini. Bakat humor saya juga hasil ekstrapolasi dari data, jadi wajar kalau kadang kaku.

Pokoknya terima kasih kembali! 🫡

Wallahu a'lam bish-shawab.

Rab, 19 Agu, jam 07:00 WIB

Hukum haram rokok dari aspek bayani

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana dalil dari aspek Bayani (pendekatan teks/nash) dalam fatwa haram merokok?

✨️ Jawaban:

🔹 Pendekatan Bayani adalah salah satu dari tiga pilar Manhaj Tarjih Muhammadiyah — bersama Burhani (ilmiah) dan Irfani (spiritual/etis) — yang menggali hukum dari teks-teks agama (Al-Qur'an dan Hadis) melalui proses istinbath dan penalaran kebahasaan. Dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, aspek Bayani menjadi fondasi utama penetapan haramnya rokok, dengan dalil-dalil nash sebagai berikut:

📚 Dalil Bayani dalam Fatwa Merokok 2010

1. Q.S. Al-A'raf [7]: 157 — Rokok sebagai al-Khabā'iś (segala yang buruk)

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."

🔹 Dalil ini menjadi premis syariah utama (al-muqaddimāt an-naqliyyah). Melalui taḥqīq al-manāṭ (penetapan fakta hukum), rokok ditetapkan termasuk al-khabā'iś karena mengandung zat beracun dan karsinogenik. Dari aspek Bayani, kata الْخَبَائِثَ dalam ayat ini mencakup segala sesuatu yang buruk secara zat maupun akibatnya — dan rokok terbukti memenuhi kriteria tersebut.

2. Q.S. Al-Baqarah [2]: 195 — Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."

🔹 Dalam pendekatan Bayani, kata التَّهْلُكَةَ (kebinasaan) bersifat umum ('āmm), mencakup kebinasaan seketika maupun bertahap. Merokok yang terbukti membunuh secara perlahan termasuk dalam cakupan larangan ini.

3. Q.S. An-Nisa' [4]: 29 — Larangan membunuh diri

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"

🔹 Kata أَنْفُسَكُمْ (diri kalian) dari segi Bayani bersifat 'āmm — mencakup pembunuhan langsung maupun tidak langsung. Merokok sebagai bunuh diri perlahan (suicide by installment) termasuk dalam cakupan ayat ini.

4. Q.S. Al-Isra' [17]: 26-27 — Larangan mubazir/pemborosan

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan..."

🔹 M embelanjakan uang untuk rokok — yang merusak kesehatan — termasuk تَبْذِيرٌ (pemborosan) yang dilarang, karena membelanjakan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat dan justru membahayakan.

5. Hadis: Lā Ḍarara wa lā Ḍirār — Larangan menimbulkan bahaya

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

🔹 Dalam pendekatan Bayani, hadis ini berfungsi sebagai bayan ta'sīs (penetapan kaidah baru) sekaligus bayan taqrīr (pengukuhan prinsip syariah) bahwa segala bentuk perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain dilarang.

6. Hadis Ummi Salamah — Larangan segala yang memabukkan dan melemahkan

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

🔹 Kata مُفْتِرٍ (yang melemahkan) — dari segi dalālah (penunjukan makna) — mencakup rokok karena nikotin bersifat adiktif dan melemahkan tubuh secara perlahan.

7. Maqāṣid asy-Syarī'ah sebagai Kerangka Bayani Integral

Fatwa ini juga merujuk pada lima unsur maqāṣid asy-syarī'ah yang semuanya dilanggar oleh rokok:

  • 🕌 Ḥifẓ ad-dīn (perlindungan agama) — rokok mengganggu ibadah dan ketakwaan
  • 🧬 Ḥifẓ an-nafs (perlindungan jiwa/raga) — rokok merusak kesehatan
  • 🧠 Ḥifẓ al-'aql (perlindungan akal) — rokok menurunkan kecerdasan dan menghamburkan biaya pendidikan
  • 👨‍👩‍👧‍👦 Ḥifẓ an-nasl (perlindungan keluarga) — asap rokok membahayakan anak dan keluarga
  • 💰 Ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) — rokok adalah pemborosan, terutama pada keluarga miskin

✍️ Catatan:

🔹 Konsep Bayan dalam khazanah usul fiqh Tarjih juga mencakup fungsi hadis sebagai penjelas Al-Qur'an. Dalam fatwa ini, hadis lā ḍarara wa lā ḍirār dan hadis Ummi Salamah berfungsi sebagai bayan takhṣīṣ (memperinci keumuman) maupun bayan ta'sīs (menetapkan hukum baru yang tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur'an).

🔹 Aspek Bayani ini dilengkapi dengan aspek Burhani (data medis WHO, SUSENAS, kandungan 69 zat karsinogenik) dan aspek Irfani (kesantunan, at-tadrīj, at-taysīr). Ketiganya bekerja secara integratif dalam Manhaj Tarjih.

🔹 Fatwa ini menegaskan bahwa rokok bukan hanya persoalan fiqih individu, melainkan telah bertentangan dengan premis-premis syariah (al-muqaddimāt an-naqliyyah) yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadis.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dari aspek Bayani, fatwa haram merokok didasarkan pada lima ayat Al-Qur'an (Q.S. 7:157, 2:195, 4:29, 17:26-27, 66:6) dan dua hadis utama (larangan mudarat dan larangan yang melemahkan), ditambah kerangka maqāṣid asy-syarī'ah. Pendekatan bayani ini berfungsi sebagai fondasi nash yang kemudian diverifikasi oleh fakta ilmiah (Burhani) dan diterapkan dengan etika (Irfani).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)

🔹 Manhaj Tarjih

🔹 Bayan

🔹 Khabaits

🔹 Maqasid Al Syari Ah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 19 Agu, jam 07:06 WIB

Mengapa rokok haram berdasarkan prinsip burhani

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa rokok dihukumi haram berdasarkan prinsip Burhani?

✨️ Jawaban:

🔹 Pendekatan Burhani (البرهاني) adalah pendekatan yang menggunakan temuan ilmiah, data empiris, dan analisis rasional sebagai dasar penetapan hukum. Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Burhani didefinisikan sebagai pendekatan yang mencakup "temuan ilmiah terutama aspek kesehatan" — lihat Manhaj Tarjih.

Dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, aspek Burhani termuat dalam bagian Taḥqīq al-Manāṭ (Penegasan Fakta Syar'i) — yaitu verifikasi empiris atas realitas rokok untuk menetapkan apakah ia masuk kategori al-khabā'iś (sesuatu yang buruk), at-tahlukah (kebinasaan), tabżīr (pemborosan), dan seterusnya. Data-data Burhani yang menjadi dasar fatwa adalah sebagai berikut:

📊 Data Epidemiologi & Kesehatan Global (WHO)

🔹 Epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang per tahun — artinya satu kematian setiap 5,8 detik.

🔹 Jika tidak ada tindakan pengendalian, diperkirakan 8 juta orang meninggal per tahun akibat rokok pada tahun 2030.

🔹 Pada abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok; abad ke-21 diperkirakan 1 miliar nyawa melayang.

📊 Kandungan Zat Berbahaya

🔹 Rokok mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

🔹 Zat berbahaya tersebut antara lain: tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.

🔹 Rokok ditetapkan sebagai produk berbahaya dan adiktif yang telah disepakati oleh kalangan medis dan akademisi global.

📊 Dampak pada Anak dan Balita

🔹 Angka kematian balita dari keluarga ayah perokok: 8,1% (perkotaan) dan 10,9% (pedesaan).

🔹 Sementara balita dari ayah bukan perokok: 6,6% (kota) dan 7,6% (desa).

🔹 1 dari 5 kematian balita — atau 32.400 kematian per tahun dari total 162.000 (UNICEF 2006) — terkait dengan perilaku merokok orang tua.

📊 Data Sosial-Ekonomi (SUSENAS 2006)

🔹 Keluarga termiskin justru mengeluarkan 11,9% pendapatan untuk rokok — urutan kedua setelah beras.

🔹 Keluarga terkaya hanya mengeluarkan 6,8% untuk rokok.

🔹 Artinya, rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi bagi balita pada keluarga miskin → kontradiksi langsung dengan ḥifẓ an-nasl (perlindungan keluarga) dan ḥifẓ al-'aql (perlindungan akal/kecerdasan).

📊 Data Ekonomi Tembakau

🔹 Nilai impor daun tembakau selalu melebihi ekspor sejak 1993 — devisa terbuang rata-rata US$ 35 juta per tahun.

🔹 Upah buruh tani tembakau hanya Rp 94.562 per bulan — separuh upah petani tebu, 30% dari rata-rata upah nasional.

🔹 2 dari 3 buruh tani tembakau ingin mencari pekerjaan lain; 64% petani pengelola pun demikian.

✍️ Cara Kerja Burhani dalam Fatwa Ini:

Pendekatan Burhani bekerja melalui verifikasi (taḥqīq al-manāṭ) — yaitu mencocokkan fakta empiris dengan premis syariah (al-muqaddimāt an-naqliyyah):

Premis SyariahFakta BurhaniKesimpulan Hukum
Q.S. 7:157 — haramkan al-khabā'iśRokok mengandung 69 zat karsinogenik, adiktif, dan 5,4 juta kematian/tahunRokok = khabā'iś → haram
Q.S. 2:195 — jangan jatuh ke kebinasaanRokok membunuh 1 orang setiap 5,8 detikRokok = tahlukah → haram
Q.S. 4:29 — jangan bunuh diriRokok membunuh perlahan, 100 juta abad 20Rokok = bunuh diri bertahap → haram
Q.S. 17:26-27 — larang tabżīrKeluarga miskin habiskan 11,9% untuk rokokRokok = tabżīr → haram
Hadis lā ḍarara — larang bahaya32.400 balita meninggal per tahun akibat asap rokok orang tuaRokok = ḍarar → haram
Hadis Ummi Salamah — larang muftirNikotin = zat adiktif yang melemahkan tubuhRokok = muftir → haram

Dengan kata lain: Aspek Bayani menyediakan premis syariah (al-muqaddimāt an-naqliyyah), sementara aspek Burhani menyediakan verifikasi ilmiah (taḥqīq al-manāṭ) bahwa rokok benar-benar memenuhi kriteria khabā'iś, tahlukah, ḍarar, tabżīr, dan muftir — dan karenanya dihukumi haram.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rokok dihukumi haram dari aspek Burhani karena data ilmiah yang tak terbantahkan: kandungan karsinogenik, angka kematian massal, kerusakan kesehatan balita, pemborosan ekonomi keluarga miskin, dan sifat adiktif yang melemahkan — semuanya diverifikasi secara empiris dalam bagian Taḥqīq al-Manāṭ fatwa ini.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) — khususnya Lampiran bagian A (al-Muqaddimāt an-Naqliyyah) dan B (Taḥqīq al-Manāṭ)

🔹 Manhaj Tarjih — definisi Burhani sebagai "temuan ilmiah terutama aspek kesehatan"

🔹 Taqiq Al Manat — konsep verifikasi fakta syar'i

🔹 Khabaits — konsep al-khabā'iś

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 19 Agu, jam 07:11 WIB

Mengapa rokok haram dari petspektif irfani

☝️ Pertanyaan:

🔹 Mengapa rokok dihukumi haram dari perspektif Irfani?

✨️ Jawaban:

🔹 Irfani (العر فاني) dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah didefinisikan sebagai "kesantunan" — yaitu pendekatan yang menekankan etika, kelembutan, kemudahan, dan keberangsuran dalam penerapan hukum. Definisi ini termaktub secara eksplisit dalam Fatwa 36/2021 tentang Limbah Air Wudu dan Fatwa 3/2021 tentang Jumat Online Manhaj Tarjih.

Dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, aspek Irfani termuat pada kalimat penutup Amar Fatwa yang berbunyi:

"Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taysīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)."

Berikut penjelasan tiga prinsip Irfani tersebut:

1. At-Tadrīj (التدریج) — Prinsip Keberangsuran

🔹 Konsep tadrīj berarti penerapan hukum secara bertahap, tidak sekaligus dan tidak mendadak Tadrij.

🔹 Fatwa ini menegaskan bahwa pengharaman rokok tidak berarti perokok yang sudah bertahun-tahun kecanduan harus berhenti seketika — karena berhenti mendadak justru berbahaya secara medis (gejala withdrawal nikotin).

🔹 Perokok wajib berusaha sesuai kemampuannya untuk berhenti, dan fatwa secara khusus menyediakan rujukan Q.S. Al-'Ankabut [29]:69 dan Q.S. Al-Baqarah [2]:286 sebagai penguat:

  • "Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami..."
  • "Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya..."

🔹 Ini adalah bentuk irfani (kesantunan) tertinggi: hukum tetap haram, tetapi pelaksanaannya diberikan kelonggaran bertahap bagi yang telah terlanjur.

2. At-Taysīr (التیسیر) — Prinsip Kemudahan

🔹 At-taysīr adalah prinsip bahwa syariah diturunkan untuk memberi kemudahan, bukan kesulitan At Taysir.

🔹 Fatwa mewajibkan pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah untuk mengupayakan fasilitas terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

🔹 Artinya, fatwa tidak hanya mengharamkan, tetapi juga menyediakan jalan keluar (makhraj) berupa dukungan medis dan psikologis. Ini adalah wujud irfani yang operasional: hukum keras dibungkus dengan fasilitas yang memudahkan.

3. 'Adam al-Ḥaraj (عدم الحرج) — Prinsip Tidak Mempersulit

🔹 Prinsip bahwa hukum tidak boleh menimbulkan kesulitan yang berlebihan (ḥaraj) pada diri mukalaf.

🔹 Fatwa ini secara implisit mengakui bahwa kecanduan nikotin adalah kondisi nyata yang tidak bisa diakhiri dengan sekali putus — sehingga beban hukum (taklīf) disesuaikan dengan kapasitas pelaku.

🔹 Bagi yang belum atau tidak merokok, kewajibannya tegas: hindarkan diri dan keluarga dari percobaan merokok (Q.S. At-Tahrim [66]:6).

🔹 Bagi yang sudah terlanjur merokok, kewajibannya berbeda: berusaha sesuai kemampuan — ini adalah diferensiasi taklif yang santun.

📚 Ringkasan Tiga Wajah Irfani dalam Fatwa Merokok:

Prinsip IrfaniWujud dalam Fatwa
At-Tadrīj (bertahap)Perokok wajib berusaha berhenti sesuai kemampuan, tidak diwajibkan berhenti seketika
At-Taysīr (kemudahan)Muhammadiyah wajib menyediakan fasilitas terapi berhenti merokok
'Adam al-Ḥaraj (tidak mempersulit)Beban hukum dibedakan antara yang belum merokok (wajib menjauhi) dan yang sudah (wajib berusaha)

✍️ Catatan:

🔹 Irfani di sini berbeda dari pengertian irfani dalam tasawuf falsafi (pengetahuan intuitif-illuminatif). Dalam Manhaj Tarjih, Irfani diartikan secara operasional sebagai "kesantunan" — menyangkut cara penerapan hukum, bukan sumber hukum.

🔹 Karena itu Irfani tidak berdiri sendiri sebagai dalil pengharaman (itu tugas Bayani dan Burhani), melainkan sebagai etika penerapan (ṭarīqat at-taṭbīq) setelah hukum ditetapkan. Ia menjawab pertanyaan: setelah tahu rokok haram, bagaimana cara menyampaikan dan menerapkannya dengan santun?

🔹 Fatwa ini dengan cermat menggabungkan ketegasan hukum (haram — dari Bayani dan Burhani) dengan kelembutan penerapan (tadrīj, taysīr — dari Irfani).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Dari perspektif Irfani, rokok dihukumi haram tetapi penerapannya dilakukan dengan kesantunan: bertahap (tadrīj), memudahkan (taysīr), dan tidak memberatkan ('adam al-ḥaraj). Fatwa menyediakan ruang bagi perokok untuk berproses, mendirikan fasilitas terapi, dan membedakan beban hukum antara yang sudah dan belum merokok.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) — khususnya bagian Amar Fatwa paragraf terakhir dan lampiran

🔹 Manhaj Tarjih — definisi Irfani sebagai "kesantunannya"

🔹 Irfani

🔹 Tadrij

🔹 At Taysir

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.