Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB

Bagaimana cara menjawab kepada orang awam bahwa muhammadiyah tidak berafiliasi pada mazhab

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana menjelaskan kepada orang awam bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi pada mazhab tertentu?

✨️ Jawaban:
Materi penjelasan untuk orang awam sudah tersedia dalam arsip, dan rumusannya dapat disusun bertahap seperti berikut:

🔹 1. Mulai dari definisi, bukan dari label. Jelaskan dulu bahwa mazhab berarti "jalan fikiran, pemahaman dan pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari sumber al-Qur'an dan as-Sunnah". Jadi ketika dikatakan Muhammadiyah tidak bermazhab, yang dimaksud bukan menolak para ulama, melainkan tidak mengikatkan diri pada satu aliran tertentu — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 2. Jelaskan beda taklid dan ittiba'. Ini inti yang paling mudah dipahami orang awam. Naskah Tanya Jawab Agama menyebut taklid ialah "QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN", artinya "Mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil", sedangkan ittiba' ialah mengamalkan sesuatu dengan mengetahui dalilnya. Kalimat yang bisa dipakai: "Muhammadiyah tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 3. Tegaskan bahwa tarjih bukan mazhab baru. Karena orang awam sering menyangka HPT adalah "mazhab kelima", jelaskan bahwa "Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 4. Nyatakan bahwa Muhammadiyah tidak anti-mazhab. Ini penting agar tidak dianggap merendahkan. Rumusan resminya: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 5. Kutip para imam mazhab sendiri. Cara paling meyakinkan bagi orang awam adalah menunjukkan bahwa para imam justru melarang taklid kepada mereka. Naskah 2016 memuat empat pernyataan, antara lain Imam asy-Syafi'i: "Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi sunnah Rasulullah saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan tinggalkanlah apa yang aku katakan (pendapatku)", dan Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i, kepada Imam Auza'i dan Imam Ats-Tsaury, Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)". — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 6. Jelaskan bagaimana pendapat mazhab tetap dipakai. "Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

🔹 7. Sebut istilah resminya bila lawan bicara menuntut dasar manhaj. Dalam Manhaj Tarjih terbaru, prinsip ini masuk wawasan tarjih: "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah). Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 8. Tutup dengan adab ukhuwah. Jangan dibingkai sebagai "kita benar, mereka salah". Naskah Tarjih menegaskan sikapnya: "Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar", dan bahwa perbedaan pendapat adalah "sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari". — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

📚 Dalil:

🔹 QS An-Nisa' (4): 59 — dikutip naskah sebagai dasar mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 QS Al-Hasyr (59): 7 — dikutip sebagai dasar kembali langsung kepada tuntunan Rasul:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ … وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah…" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

✍️ Catatan:

🔹 Naskah-naskah di atas berasal dari rentang waktu yang berbeda (Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3, 1999, 2016, 2024, dan Keputusan Manhaj Tarjih 2026). Isinya konsisten sejak naskah terlama: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, tidak membenarkan taklid, namun tidak menafikan pendapat para fukaha. Naskah 2024 memperjelas bahwa Muhammadiyah "bermazhab secara manhaji" (mengikuti metodologi), dan naskah 2026 memberi nama resmi prinsip ini sebagai alla-mazhabiyyah. Yang berubah adalah ketegasan istilahnya, bukan posisinya.

🔹 Perlu diingat bahwa naskah 1999 memuat perbandingan dengan ormas lain; untuk percakapan dengan orang awam, bagian perbandingan itu tidak perlu ditonjolkan.

🔹 Untuk kasus-kasus personal yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jelaskan definisi mazhab lebih dahulu, lalu bedakan taklid (mengikuti tanpa dalil) dan ittiba' (mengikuti dengan dalil); tegaskan tarjih adalah metode bukan mazhab baru; nyatakan tidak berafiliasi bukan berarti anti-mazhab karena pendapat fukaha tetap dijadikan bahan pertimbangan; dan kuatkan dengan pernyataan para imam mazhab sendiri yang melarang taklid kepada mereka. Tutup dengan adab toleransi, bukan klaim paling benar.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:09 WIB

Bagaimana jika orang ge

Sepertinya pesan Anda terpotong — kalimatnya berhenti di "Bagaimana jika orang ge…".

Silakan lengkapi pertanyaannya, misalnya:

🔹 "Bagaimana jika orang tersebut tetap bersikeras bahwa Muhammadiyah itu bermazhab?"

🔹 "Bagaimana jika orang tersebut menganggap tidak bermazhab berarti keluar dari Islam?"

🔹 "Bagaimana jika orang tersebut bertanya dalil mana yang dipakai Muhammadiyah?"

Setelah pertanyaannya utuh, saya akan telusuri naskah-naskah Tarjih yang relevan dan menjawabnya dengan sitasi halaman sumbernya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:10 WIB

Bagaimana jika orang tersebut mengatakan bahwa kita ini sebagai generasi khalaf generasi belakangan bagi tidak mungkin bisa memahami Alquran atau hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara langsung maka kita menggunakan atau mengikuti pendapat para ulama terdahulu dengan bermazhab

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana menjawab orang yang berargumen: "Kita ini generasi khalaf (generasi belakangan), mustahil memahami Al-Qur'an dan Hadis secara langsung, maka kita harus mengikuti pendapat ulama terdahulu dengan bermazhab"?

✨️ Jawaban:
Menariknya, arsip Tarjih tidak sepenuhnya menolak premisnya. Justru ada naskah yang mengakui bahwa orang awam yang tidak mampu memahami dalil langsung dianjurkan mengikuti mazhab yang diyakininya. Karena itu, jawaban yang tepat bukan membantah mentah-mentah, melainkan mempersempit klaimnya pada empat titik:

🔹 1. Bedakan "orang awam" dari "generasi". Klaim lawan bicara mencampur dua hal: keterbatasan individu dan keterbatasan zaman. Naskah Tarjih membicarakannya pada tingkat individu, bukan generasi. Tanya Jawab Agama 2024 membagi kemampuan umat menjadi tiga: "mujtahid, muttabi' dan mukalid", dengan muttabi' adalah "orang mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya". Jadi ukurannya kemampuan dan penguasaan ilmu, bukan tahun kelahiran. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 2. Bagi yang awam, yang dianjurkan ittiba', bukan taklid. Inilah rumusan yang paling sering dikutip: "dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." Perhatikan pilihan katanya: hendaknya melakukan ittiba', bukan "wajib bertaqlid". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

🔹 3. Bermazhab itu dibolehkan, tetapi tidak boleh dimutlakkan. Ini kalimat yang bisa langsung dipakai: "Islam tidak melarang umatnya untuk mengikuti suatu mazhab tertentu, namun para imam mazhab tidak menginginkan pendapatnya diikuti secara mutlak, melainkan memerintahkan untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat." Jadi yang ditolak Muhammadiyah bukan mengikuti mazhab, melainkan taklid — yang didefinisikan sebagai "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 4. Klaim "generasi belakangan tidak mungkin berijtihad" justru sudah dibahas dan dilacak asal-usulnya. Fatwa 2003 menguraikan bahwa "pada masa Rasulullah s.a.w., masa Khulafaurrasyidin, masa tabi'in… belum dikenal kata 'madzhab' yang diartikan seperti arti yang sekarang", dan bahwa pengertian mazhab yang sekarang "mulai pada abad keempat Hijriyah". Lebih jauh, naskah itu menyebut klaim yang persis sama dengan argumen lawan bicara Anda: "Di kalangan para ulama timbul pendapat bahwa mulai dari generasi mereka sampai akhir zaman nanti tidak akan muncul lagi para mujtahid sebagaimana para mujtahid yang hidup pada abad kedua dan ketiga Hijriyah… Karena itu mereka berpendapat cukup mengikuti pendapat para imam mujtahid itu." Lalu disimpulkan: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai

🔹 5. Hadis mujaddid menutup klaim "pintu pemahaman sudah tertutup". Naskah Manhaj Tarjih 2026 memuat hadis tentang pembaruan setiap seratus tahun, dan menjelaskannya: "dengan berlalunya waktu, jarak yang panjang dari masa kenabian dapat menyebabkan hilangnya semangat keagamaan, munculnya penyimpangan, atau penurunan pemahaman terhadap ajaran agama. Dalam konteks ini, Allah mengutus seorang atau lebih dari kalangan ulama setiap awal seratus tahun… Karenanya, hadis ini menunjukkan bahwa proses pembaruan atau tajdid tidak akan berhenti sepanjang zaman." Dengan kata lain, para ulama tetap ada di setiap generasi — dan karena itu generasi belakangan bukan generasi yang buta dalil. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 6. Minta bukti, bukan minta pendapat. Karena klaim "mustahil memahami langsung" adalah klaim empiris, bukan dalil, ajukan pertanyaan balik: apakah kemampuan itu ditentukan oleh tahun hidup atau oleh penguasaan bahasa Arab, ilmu hadis, usul fikih, dan alat ijtihad lainnya? Naskah 2024 menyatakan bahwa "aspek akal dan fikiran bagi Muhammadiyah tidak boleh diabaikan dalam memahami Al-Qur'an dan Hadis", dan menegaskan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah "tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk pendapat ulama yang memiliki otoritas". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

📚 Dalil:

🔹 QS Al-Isra' (17): 36 — larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـَٔولًا
"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 QS Al-Anbiya' (21): 7 — perintah bertanya kepada yang berilmu:
وَمَآ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۖ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"…maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikutip naskah:
لَا تُقَلِّدْنِي وَلَا تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيَّ وَلَا الْأَوْزَاعِيَّ وَلَا الثَّوْرِيَّ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا
"Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 QS An-Nisa' (4): 59 — dikutip naskah 2024 sebagai dasar ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ…
— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

✍️ Catatan:

🔹 Perlakukan argumen lawan bicara dengan adab, karena sebagian benar: naskah 2024 memang membolehkan orang awam mengikuti salah satu mazhab yang diyakininya. Yang keliru adalah melompat dari "orang awam boleh mengikuti mazhab" menjadi "semua orang di generasi ini wajib bermazhab dan taklid"; naskah yang sama tidak mengatakan itu.

🔹 Naskah juga tidak menyatakan setiap orang wajib berijtihad sendiri. Yang ditekankan adalah ittiba' — mengikuti dengan mengetahui dalil — dan harapan agar "pada akhirnya seseorang tidak lagi menjadi mukalid yang mengikuti pendapat tokoh agama tanpa mengetahui sumber serta dalilnya". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 ("Muhammadiyah… tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid… dengan kata lain ITTIBA'"), 2003, 2024, hingga Manhaj Tarjih 2026 yang menamainya alla-mazhabiyyah (tidak berafiliasi pada mazhab tertentu). — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 Untuk kasus ibadah personal yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jawab dengan mengakui lebih dahulu: benar bahwa orang yang tidak mampu menggali dalil sendiri dianjurkan mengikuti mazhab yang diyakininya — tetapi itu ittiba', bukan taklid, dan itu soal kemampuan individu, bukan soal generasi. Tambahkan bahwa klaim "generasi belakangan tidak mungkin berijtihad" sudah muncul sejak abad keempat Hijriyah, dan para imam mazhab sendiri melarang pendapatnya diikuti secara mutlak. Terakhir, gunakan hadis mujaddid: pembaruan pemahaman agama tidak berhenti sepanjang zaman, sehingga pintu ilmu tidak pernah tertutup bagi generasi mana pun.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹️ Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:15 WIB

Artinya bagi penganut atau pengikut Muhammadiyah itu tibanya kepada tuntunan atau putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis tarji dan tajwid

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah bahwa bagi warga Muhammadiyah, ittiba' itu berujung pada tuntunan atau putusan yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, arahnya benar — tetapi ada tiga penajaman yang harus dipegang agar tidak melenceng menjadi taklid. Rumusan paling langsung ada di Fatwa 2016:

"Bagi warga Muhammadiyah, dalam menjalankan hukum agama Islam minimal adalah memilih sikap ittiba', yakni mengikuti keputusan persyarikatan dalam bidang agama, misalnya persoalan yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), dengan mengetahui dalil maupun cara istinbat (pengambilan) hukumnya." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Penajaman pertama: namanya ittiba', bukan taklid. Bedanya persis pada satu hal — mengetahui dalilnya. Naskah Tanya Jawab Agama 2 memberi rumusnya: "Ittiba' artinya mengamalkan agama sesuai yang ditentukan oleh dalil yakni Al-Quran dan As Sunnah… Jadi mengikuti Al-Quran dan As Sunnah bukanlah taklid. Karena taklid, ialah 'QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN' artinya 'Mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 Penajaman kedua: yang dirujuk tetap dalilnya, bukan putusannya sebagai sumber. Ini sering salah dipahami orang. Naskah yang sama menegaskan: "Jadi bukan HPT yang menjadi sumber rujukan agama di Muhammadiyah, tetapi Al-Quran dan As Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA', bukan TAQLID." Dan Tanya Jawab Agama 3: "Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima, tetapi menjadikan HPT sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 Penajaman ketiga: ikatannya bertingkat, bergantung pada status tanfidz. Jadi tidak semua keputusan Majelis Tarjih sama daya ikatnya. Fatwa 2003 menjelaskannya gamblang: "Sifat fatwa tidak mengikat, kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah, sebagaimana fatwa-fatwa / putusan-putusan Majelis Tarjih lainnya yang sudah ditanfidzkan." Naskah Tanya Jawab Agama 2 juga menyebut bahwa putusan dinantikan pentanfidzannya "untuk keseragaman dan menuju ada kesatuan pengamalan, menghindari perselisihan", dan bahwa warga yang setelah ditanfidzkan tidak mengamalkannya berarti mengikuti keputusannya sendiri. — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 Tetapi ingat dua penyeimbangnya, agar tidak menjadi fanatisme. Pertama, keputusan Tarjih tidak menutup pengamalan yang berdasar dalil walau belum termuat dalam HPT: "Dengan demikian tidak ada larangan bagi orang Muhammadiyah untuk mengamalkan ajaran agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah meskipun tidak atau belum dimuat dalam HPT." Kedua, ada jalur koreksi resmi. Fatwa 2011 menyatakan setiap orang terbuka mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih "asalkan dilakukan secara argumentatif", mengikuti Penerangan Hal Tarjih 1935 yang mempersilakan mengajukan dalil yang lebih tepat; dan untuk pendapat perseorangan, "jika ada keputusan di tingkat yang lebih rendah… berbeda dengan keputusan di tingkat yang lebih tinggi, maka keputusan (pendapat) yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan, Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

🔹 Dan secara manhaji, ini memang dinamai resmi. Manhaj Tarjih 2026 menyebut alla-mazhabiyyah — wawasan tidak berafiliasi pada mazhab tertentu — dengan catatan: "Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Sunah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

📚 Dalil:

🔹 QS Al-A'raf (7): 3 — dasar bahwa yang diikuti adalah wahyu, bukan pemimpin selain-Nya:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 QS Al-An'am (6): 106:
ٱتَّبِعْ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْمُشْرِكِينَ
"Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu. Tidak ada Tuhan selain Dia…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 QS Al-Hasyr (59): 7 — dasar kembali langsung kepada tuntunan Rasul:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

✍️ Catatan:

🔹 Perlu ditambahkan satu hal yang sering terlewat: putusan Tarjih sendiri tidak menutup pintu talfiq (menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i). Fatwa 2016 menyatakan: "Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih… Adapun talfiq, boleh digunakan setelah melalui proses tarjih yang dilakukan oleh Majelis Tarjih." Jadi yang dilarang bukan keragaman pengamalan, melainkan mengikuti tanpa dalil. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Sikap ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3, ditegaskan pada 2003, 2011, 2016, hingga Manhaj Tarjih 2026. Yang berkembang hanyalah ketegasan istilahnya (alla-mazhabiyyah), bukan posisinya.

🔹 Untuk persoalan ibadah personal yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Benar bahwa warga Muhammadiyah meng-ittiba' putusan Majelis Tarjih dan Tajdid — tetapi kata kuncinya ittiba', yaitu mengikuti dengan mengetahui dalil dan cara istinbatnya, bukan taklid. Putusan itu sendiri berkedudukan sebagai tuntunan dan bahan rujukan, sedangkan sumber rujukannya tetap Al-Qur'an dan as-Sunnah. Daya ikatnya berlaku setelah ditanfidzkan; sebelum itu sifatnya fatwa yang tidak mengikat. Dan sebaliknya, warga tidak dilarang mengamalkan dalil shahih yang belum termuat dalam HPT, serta terbuka mengajukan koreksi dengan dalil yang lebih kuat.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹️ Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid (2003)

🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:18 WIB

Artinya jika orang lain di luar dari warga Muhammadiyah mengatakan bahwa sebenarnya Muhammadiyah itu juga khususnya warganya bermazhab karena tetap mengikuti

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana menjawab orang di luar warga Muhammadiyah yang mengatakan: "Sebenarnya Muhammadiyah itu — khususnya warganya — juga bermazhab, karena tetap mengikuti (putusan/HPT-nya sendiri)"?

✨️ Jawaban:
Menarik, tuduhan ini persis pernah diajukan dan dijawab sendiri oleh arsip Tarjih — bahkan lebih tajam lagi: dulu ada yang menyindir bahwa HPT adalah "mazhab kelima". Karena itu jawabannya bisa diberikan dengan tenang, bukan dengan pembelaan.

🔹 1. Akui lebih dulu bahwa tuduhan itu pernah ada dan dijawab tuntas. Tanya Jawab Agama 3 memuatnya apa adanya:

"Ada orang yang menyindir, bahwa orang-orang Muhammadiyah menjadikan HPT (Himpunan Putusan Tarjih) itu sebagai mazhab yang ke lima setelah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali."

Dan jawabannya tegas: "Menganggap Himpunan Putusan Tarjih sebagai mazhab yang ke lima jelas tidak benar. Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima, tetapi menjadikan HPT sebagai bahan rujukan untuk ditelaah atau sebagai tuntunan dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 2. Hadapi tuduhan "taklid pada HPT" secara langsung — karena ini pertanyaan yang sama. Tanya Jawab Agama 2 sudah menerimanya sebagai pertanyaan resmi:

"Dalam pengamalan agama, orang Muhammadiyah berdasarkan pada tuntunan yang tersebut dalam HPT. Apakah hal demikian berarti bahwa orang Muhammadiyah itu taklid pada HPT? Dan apakah tidak berarti bahwa orang Muhammadiyah itu hanya bermadzhab satu saja yakni HPT?"

Jawabannya: "Jadi bukan HPT yang menjadi sumber rujukan agama di Muhammadiyah, tetapi Al-Quran dan As Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA', bukan TAQLID. Ittiba' artinya mengamalkan agama sesuai yang ditentukan oleh dalil… Jadi mengikuti Al-Quran dan As Sunnah bukanlah taklid." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 3. Inilah inti bantahannya, dan sebaiknya dihafal baik-baik: ukuran taklid bukan apa yang diikuti, tapi apakah dalilnya diketahui. Seseorang tidak menjadi mukalid hanya karena ia mengikuti sebuah keputusan. Ia menjadi mukalid bila mengikuti tanpa dalil. Dua definisi yang dikutip naskah 2024 memperjelas:

Az-Zarkasyi: "اَلْأَخْذُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ" — "Mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya."
Al-Ghazali: "قَبُوْلُ قَوْلٍ بِلَا حُجَّة" — "Menerima ucapan tanpa hujah (dalil/sumber hukum)."

Karena warga Muhammadiyah mengikuti HPT secara resmi diminta mengetahui dalil dan cara istinbatnya, label taklid tidak berlaku. Naskah 2016 memberi rumusan persisnya: "Bagi warga Muhammadiyah, dalam menjalankan hukum agama Islam minimal adalah memilih sikap ittiba', yakni mengikuti keputusan persyarikatan dalam bidang agama… dengan mengetahui dalil maupun cara istinbat (pengambilan) hukumnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid, Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 4. Jelaskan mengapa "bermazhab pada tarjih" itu mustahil secara istilah. Ini argumen tuntas yang bisa langsung dipakai. Tarjih adalah metode, bukan aliran:

"Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat."

Jadi menyebut Muhammadiyah "bermazhab tarjih" sebenarnya mencampur dua kategori: metode dengan aliran. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 5. Tunjukkan bedanya dengan bermazhab qauli. Inilah jawaban paling tepat untuk lawan bicara terpelajar. Naskah 2024 membagi dua cara bermazhab: "bermazhab secara qauli adalah bermazhab semata-mata mengikuti pendapat imam mazhab tanpa memahami dasar argumentasinya", sedangkan "bermazhab secara manhaji atau secara metodologi dengan mengikuti manhaj yang digunakan oleh imam mazhab". Lalu ditegaskan: "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

💡 Inilah kalimat kuncinya: jika lawan bicara bersikeras, jawablah bahwa Muhammadiyah memang "bermazhab" dalam arti manhaji — mengikuti metodologi para imam dalam kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah — tetapi tidak bermazhab dalam arti qauli, yaitu tidak mengikatkan diri dan tidak bertaqlid pada pendapat siapa pun. Yang ditolak Muhammadiyah adalah yang kedua, bukan yang pertama. Dengan begitu, klaim lawan bicara tidak dibantah mentah-mentah, melainkan dipersempit dan diperjelas.

🔹 6. Majukan bukti-buktinya, jangan berdebat tanpa dasar. Untuk menunjukkan bahwa yang diikuti bukan "mazhab HPT", tunjukkan tiga fakta dari arsip:

① Warga dibebaskan mengamalkan dalil yang belum ada di HPT — "tidak ada larangan bagi orang Muhammadiyah untuk mengamalkan ajaran agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah meskipun tidak atau belum dimuat dalam HPT." Ini mustahil bila HPT adalah mazhab yang mengikat.
② Putusan terbuka dikoreksi disertai dalil lebih kuat — "Majlis Tarjih berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan Majelis Tarjih yang paling benar… koreksi dari siapa pun akan diterima, sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan merubah keputusan yang pernah ditetapkan."
③ Majelis Tarjih sendiri mengundang ulama di luar Muhammadiyah dalam muktamarnya — "Yang hadir dalam muktamar tidak hanya ulama Muhammadiyah saja, tetapi juga mengundang ulama di luar Muhammadiyah." Mazhab tertutup tidak melakukan ini.
— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 7. Sebutkan istilah resminya bila dituntut dasar manhaj. Manhaj Tarjih terbaru menamai prinsip ini alla-mazhabiyyah — "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu" — dengan catatan: "Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Sunah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Perhatikan bahwa pendapat mazhab dipakai; itu sebabnya Muhammadiyah kadang bersamaan pendapat mazhab tertentu — "karena sesungguhnya Muhammadiyah tidak bisa terlepas dari pendapat-pendapat suatu mazhab namun juga tidak mengekang diri pada suatu mazhab." Inilah yang membuat label "bermazhab" terasa benar padahal tidak. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

🔹 8. Tutup dengan adab, bukan kemenangan. Naskah 2024 mengingatkan bahwa "perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari", dan bahwa fanatisme mazhab justru yang harus dijauhi: "Hal ini berpeluang memunculkan fanatisme mazhab." Sebutkan juga bahwa pernyataan Imam Malik — "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar… telitilah pendapatku, bila sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, ambillah, dan bila tidak sesuai… tinggalkanlah" — berlaku untuk semua pihak, termasuk untuk keputusan Tarjih sendiri. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

📚 Dalil:

🔹 QS Al-A'raf (7): 3 — dasar bahwa yang diikuti adalah wahyu, bukan pemimpin selain-Nya:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 QS Al-Hasyr (59): 7 — dasar kembali langsung kepada tuntunan Rasul:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹 QS Al-Isra' (17): 36 — dasar larangan mengikuti tanpa ilmu:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـَٔولًا
"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

✍️ Catatan:

🔹 Argumen lawan bicara mengandung satu kebenaran: naskah 2024 memang mengakui "Muhammadiyah tidak bisa terlepas dari pendapat-pendapat suatu mazhab" dan bahwa keputusannya "kadangkala sama dengan sikap (pendapat) mazhab tertentu". Jadi jangan menyangkal ini. Yang perlu dikoreksi hanyalah lompatannya: dari "sering sama dengan mazhab tertentu" menjadi "bermazhab". Naskah yang sama menambahkan "namun juga tidak mengekang diri pada suatu mazhab".

🔹 Perlu dibedakan juga antara Muhammadiyah sebagai persyarikatan dan warga secara pribadi. Naskah berbicara pada tingkat persyarikatan (tidak mengikatkan diri pada mazhab), sambil mengarahkan warganya untuk menjadi muttabi' dan tidak mukalid. Seorang warga yang ternyata bertaqlid adalah pelanggaran terhadap tuntunan persyarikatan, bukan bukti bahwa persyarikatan itu bermazhab.

🔹 Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3, ditegaskan pada 2016, 2024, hingga Manhaj Tarjih 2026. Yang berkembang hanya ketegasan istilahnya (alla-mazhabiyyah, bermazhab manhaji), bukan posisinya.

🔹 Bila lawan bicara menuntut preseden persoalan spesifik, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jawablah bahwa tuduhan itu sudah pernah diajukan (bahkan dalam bentuk sindiran "HPT mazhab kelima") dan sudah dijawab arsip Tarjih: HPT bukan mazhab, melainkan bahan rujukan, dan tarjih adalah metode, bukan aliran. Kunci bantahannya: taklid diukur dari tidak mengetahui dalil, bukan dari apa yang diikuti — dan warga Muhammadiyah justru diarahkan mengikuti putusan dengan mengetahui dalil dan istinbatnya (ittiba'). Jika lawan bicara bersikeras, gunakan pembedaan qauli dan manhaji: Muhammadiyah "bermazhab" hanya dalam arti manhaji (metodologi), tidak dalam arti qauli (taqlid pada pendapat). Perkuat dengan tiga fakta: warga bebas mengamalkan dalil yang belum ada di HPT, putusan terbuka dikoreksi dengan dalil yang lebih kuat, dan muktamar Tarjih mengundang ulama luar Muhammadiyah. Tutup dengan adab bahwa perbedaan pendapat adalah sunnatullah.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:23 WIB

Kemudian bagaimana membantah Jika seperti itu penjelasannya maka warga Muhammadiyah itu seakan-akan mencampur adukkan satu mazhab dengan masa yang lainnya

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana membantah tuduhan: "Kalau begitu, warga Muhammadiyah seakan-akan mencampuradukkan satu mazhab dengan mazhab yang lain"?

✨️ Jawaban:
Kabar baiknya: tuduhan ini persis pertanyaan yang pernah masuk ke Majelis Tarjih — bahkan contoh yang Anda sebut (membaca basmalah jahr lalu tidak qunut) literally ada dalam naskah 2016. Jadi tidak perlu berdebat tanpa dasar.

🔹 1. Beri nama tuduhannya lebih dahulu — supaya percakapan jadi ilmiah, bukan saling menuduh. Yang dimaksud lawan bicara bukan "bermazhab campur-campur", melainkan talfiq:

"Adapun pertanyaan saudara tentang mencampuradukkan pendapat mazhab, dalam kajian fikih disebut dengan talfiq. Pada Putusan Munas Tarjih ke-25 tahun 2000 di Jakarta tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa talfiq adalah menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 2. Jangan bantah mentah-mentah: talfiq tidak dilarang secara mutlak. Ini jawaban resmi Tarjih, dan sebaiknya dikutip apa adanya:

"Talfiq terjadi dalam konteks taqlid (mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasinya) dan ittiba' (mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya). Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih. Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

💡 Inilah bantahan intinya: tuduhan "mencampur aduk mazhab" hanya sah bila pelakunya bertaqlid — berpindah mazhab demi kenyamanan, tanpa dalil. Bila perpindahan itu didasari kajian atas dalil yang lebih kuat, maka itu justru ittiba', dan Tarjih sendiri menyatakan talfiq semacam ini dibenarkan. Jadi jangan menolak talfiq; pindahkan perdebatannya dari "tidak boleh campur" ke "berdasarkan dalil atau tidak".

🔹 3. Bongkar asumsi yang tersembunyi dalam tuduhan itu. Tuduhan "mencampur aduk mazhab" mengandaikan bahwa Muhammadiyah berada di dalam sebuah mazhab lalu pindah-pindah. Padahal manhajnya justru tidak berada di dalam mazhab mana pun. Fatwa 2016 menegaskannya: "belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab, yang ada adalah perintah untuk mengikuti apa yang ada dalam al-Quran dan as-Sunnah", dan "Salah satu butir pokok manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah tidak mengikatkan diri kepada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 4. Jawab contoh konkretnya — sebab inilah bagian yang paling meyakinkan. Soal basmalah jahr dan qunut, Tarjih tidak menjawab dengan "mazhab mana", tetapi dengan kaidah hadis:

"dalam persoalan ibadah, khususnya tata cara shalat, Muhammadiyah memedomani beberapa kaidah tentang hadis sebagaimana yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Beberapa Masalah nomor 21 Usul Fiqih (lihat HPT, hal 302-303), bukan berdasarkan pendapat mazhab tertentu. Dalam hal bacaan basmalah, menurut Muhammadiyah basmalah pada surah al-Fatihah dalam shalat boleh dibaca sirr dan boleh pula dibaca jahr (Keputusan Munas Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010). Sementara masalah qunut subuh, Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil tentang qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat diterima sebagai hujjah." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

💡 Perhatikan: setiap unsur diputuskan satu per satu berdasarkan dalilnya, bukan dikumpulkan dari mazhab A dan mazhab B. Jadi menuduhnya "campur aduk mazhab" adalah salah alamat — yang terjadi bukan pencampuran mazhab, melainkan penilaian dalil per masalah.

🔹 5. Balikkan ke para imam mazhab — kunci terakhir. Argumen "satu ibadah harus satu mazhab" tidak pernah datang dari para imamnya sendiri:

"Mengenai keharusan bermazhab dalam beragama, sebenarnya para imam mazhab tidak pernah memberi perintah agar umat Islam berpegang kepada paham mereka. Bahkan sebaliknya, para imam mazhab justru menyuruh untuk mengikuti mana saja yang benar meskipun itu pendapat dari mazhab lain." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

Imam Abu Hanifah: "Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut." Imam Ahmad: "Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku… Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 6. Sebutkan istilah resminya bila dituntut dasar manhaj. Manhaj Tarjih 2026 menamai prinsip ini alla-mazhabiyyah — "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu" — dengan catatan: "Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Sunah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat." Perhatikan bahwa pendapat mazhab dipakai; itulah sebabnya tuduhan terasa benar padahal tidak. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 7. Tutup dengan adab. Naskah 2024 mengingatkan "perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari", dan justru "dengan tidak mengekang diri pada mazhab tertentu, dakwah menjadi lebih fleksibel". Sampaikan bahwa perbedaan dalam cabang ibadah bukan alasan saling menyalahkan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

📚 Dalil:

🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal — dasar berijtihad ketika tidak ditemukan nash, dikutip naskah 2016:

"Bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan menggunakan Kitab Allah." Beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah saw."… Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 QS Al-A'raf (7): 3 — dasar bahwa yang diikuti adalah wahyu, bukan pemimpin selain-Nya:
ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya…" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

🔹 QS Al-Hasyr (59): 7 — dasar kembali langsung kepada tuntunan Rasul:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

🔹 QS An-Nisa' (4): 59 — dikutip naskah 2024 sebagai dasar pengembalian perselisihan kepada Allah dan Rasul:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ…
— Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

✍️ Catatan:

🔹 Posisi ini konsisten sejak 1999 ("Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam), ditegaskan pada Putusan Munas Tarjih ke-25 tahun 2000 tentang Manhaj Tarjih, 2016, 2024, hingga Manhaj Tarjih 2026 yang menamainya alla-mazhabiyyah. Yang berkembang hanyalah ketegasan istilahnya, bukan posisinya.

🔹 Sekali lagi, jangan menyangkal bahwa Muhammadiyah memakai pendapat mazhab — naskah 2024 mengakui "Muhammadiyah tidak bisa terlepas dari pendapat-pendapat suatu mazhab namun juga tidak mengekang diri pada suatu mazhab karena dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji", dan berkenaan dengan itu Fatwa 2016 memuat "Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih." Yang dibantah adalah label qauli (taqlid), bukan penggunaan pendapat fukaha.

🔹 Perlu dibedakan antara Muhammadiyah sebagai persyarikatan (yang tidak mengikatkan diri pada mazhab) dan warga secara pribadi. Naskah 2024 justru mengarahkan orang awam yang tidak mampu menggali dalil langsung untuk "melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" — jadi seorang warga yang bermazhab tidak otomatis membatalkan prinsip persyarikatan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

🔹 Untuk persoalan ibadah personal yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Namai tuduhannya: yang dituduhkan adalah talfiq (menggabungkan pendapat dalam satu perbuatan syar'i). Lalu balas dengan tiga hal. Pertama, Tarjih sendiri menyatakan membenarkan talfiq sepanjang dikaji lewat proses tarjih, karena talfiq hanya tercela bila lahir dari taqlid, bukan dari ittiba'. Kedua, Muhammadiyah tidak berangkat dari sebuah mazhab sehingga tidak ada yang "dicampur" — manhajnya tidak mengikatkan diri pada mazhab mana pun, dan pendapat mazhab hanya menjadi bahan pertimbangan sepanjang sesuai jiwa Al-Qur'an dan Sunnah. Ketiga, jawab contoh konkretnya (basmalah jahr + tidak qunut) dengan menunjukkan bahwa tata cara shalat diputuskan per masalah melalui kaidah hadis, bukan diambil dari mazhab tertentu. Perkuat dengan pernyataan para imam mazhab sendiri yang melarang taklid kepada mereka dan menyuruh mengikuti yang benar dari mazhab mana pun.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016; memuat Putusan Munas Tarjih ke-25/2000 dan Munas Tarjih ke-27 Malang/2010)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:28 WIB

Sebelum lebih jauh lagi bagaimana cara menjelaskan dengan bahasa yang mudah kepada orang awam perbedaan mendasar antara manhaj dengan mazhab

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana menjelaskan dengan bahasa yang mudah kepada orang awam perbedaan mendasar antara manhaj dan mazhab?

✨️ Jawaban:
Kunci yang paling mudah dipahami orang awam adalah satu kalimat ini: mazhab itu "hasil", manhaj itu "cara kerja". Mazhab adalah kumpulan jawaban yang sudah jadi; manhaj adalah cara orang sampai pada jawaban itu. Keduanya soal yang berbeda, sehingga menanyakan "manhaj apa" tidak sama dengan "mazhab apa".

🔹 1. Mulai dari arti katanya — dan biarkan sumber yang bicara. Fatwa 2016 menjelaskan mazhab sebagai "jalan fikiran, pemahaman dan pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari sumber al-Qur'an dan as-Sunnah", dan mazhab juga diartikan "sebagai fatwa atau pendapat ulama dalam urusan agama". Perhatikan kata kuncinya: pendapat dan fatwa. Mazhab adalah buah pikiran yang sudah jadi. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 2. Lalu tunjukkan arti manhaj, dan bedanya akan tampak jelas. Naskah Panduan Penyusunan Fatwa dan Manhaj Tarjih 2026 sama-sama menyatakan: "Secara harfiah 'manhaj tarjih' berarti cara melakukan tarjih." Dan tarjih sendiri dijelaskan sebagai "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat." Jadi manhaj adalah alat dan cara pemeriksaan, bukan hasil pemeriksaannya. — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔹 3. Berikan perumpamaan yang bisa langsung dipakai. Katakan begini kepada orang awam:

"Mazhab itu seperti menu masakan yang sudah matang — misalnya ada menu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Manhaj itu seperti cara memasaknya: bahan apa yang dipakai, dipilih berdasarkan apa, dan mengapa bahannya itu yang lebih kuat. Muhammadiyah tidak memilih satu menu lalu menolak semua menu lain. Muhammadiyah memakai satu cara memasak yang sama untuk menilai semua bahan — cara itu namanya manhaj tarjih."

Perumpamaan ini milik saya sebagai alat bantu mengajar, bukan kutipan fatwa; yang berasal dari sumber adalah definisi-definisi di atasnya.

🔹 4. Syarat paling penting yang membedakan keduanya: mazhab mengikat pada pendapat, manhaj mengikat pada dalil. Inilah kalimat yang harus dihafal: mazhab berhenti pada "kata imam X"; manhaj bertanya "dalilnya apa, kuat atau lemah". Fatwa 2016 mengutip definisi tarjih dari ar-Razi: "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." Perhatikan: yang dikuatkan atau ditinggalkan adalah dalil, bukan imam. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔹 5. Pakai pembedaan qauli dan manhaji untuk menegaskan istilahnya — ini yang paling sering mengejutkan orang awam. Tanya Jawab Agama 2024 menyatakan:

"Dalam metode bermazhab, umat Islam terbagi menjadi dua cara, yaitu bermazhab secara qauli dan manhaji. Bermazhab secara qauli adalah bermazhab semata-mata mengikuti pendapat imam mazhab tanpa memahami dasar argumentasinya. Hal ini berpeluang memunculkan fanatisme mazhab. Adapun bermazhab secara manhaji atau secara metodologi dengan mengikuti manhaj yang digunakan oleh imam mazhab."

💡 Jadi kata "manhaj" dan "mazhab" bahkan bisa bertemu dalam satu kalimat. Bedanya: yang diikuti pendapatnya (qauli) atau cara berpikirnya (manhaji). Naskah yang sama menegaskan: "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 6. Jelaskan tingkatan manhaj, agar orang tahu ia bukan sekadar "pilih-pilih". Manhaj Tarjih 2026 merinci bahwa manhaj memuat empat unsur: "(1) wawasan (atau semangat/perspektif); (2) sumber ajaran, (3) pendekatan, dan (4) metode (prosedur teknis)." Dan menegaskan: "tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan Manhaj Tarjih (metodologi tarjih)." Inilah jawaban untuk orang yang menyangka Muhammadiyah "asal memilih". — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

🔹 7. Tegaskan tarjih adalah satu tingkatan dalam berijtihad, bukan aliran. Naskah 2026 mengutip pembagian tingkatan ijtihad dalam usul fikih: "ijtihad mutlak mandiri…, ijtihad mutlak tak mandiri, ijtihad terikat, ijtihad tarjih, dan ijtihad fatwa." Jadi tarjih itu posisi dalam jenjang berijtihad, sejajar dalam daftar dengan ijtihad fatwa — bukan nama aliran seperti Hanafi atau Syafi'i. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔹 8. Tutup dengan membedakan "mengikuti cara" dari "mengikuti orang" — inilah inti sederhananya. Fatwa 1999 sejak lama sudah memberi rumusan ringkas: "dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab." Perhatikan susunan kalimatnya: manhaj para imam diambil; keterikatan pada mazhab ditolak. Itulah bedanya, diucapkan dalam satu helaan napas. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

📚 Dalil:

🔹 QS An-Nisa' (4): 59 — dikutip naskah 2024 sebagai dasar kembalinya perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah (yaitu "cara", bukan pendapat seseorang):
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 QS Al-Isra' (17): 36 — dasar bahwa mengikuti harus disertai ilmu, bukan ikut-ikutan:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـَٔولًا
"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal — dasar berijtihad ketika tidak ditemukan nash, dikutip naskah 2016 sebagai gambaran "cara kerja" manhaj:

"Saya akan memutuskan menggunakan Kitab Allah… Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah saw… Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

✍️ Catatan:

🔹 Tiga istilah ini sering tertukar, jadi pisahkan secara eksplisit kepada orang awam: mazhab = pendapat/aliran yang sudah jadi (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali); manhaj = cara/prosedur menilai dalil; tarjih = tindakan memilih yang lebih kuat. Sumber 2026 menegaskan tarjih adalah "perbuatan mujtahid (ahli hukum syariat) dan bukan sifat dari suatu dalil" — jadi ia sebuah kegiatan, bukan sebuah identitas. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

🔹 Naskah 2024 juga menyebut pengertian mazhab secara bahasa: "bentuk isim makan dari kata dzahaba-yadzhabu-dzahaban… yang artinya jalan yang ditempuh atau pendapat yang ditetapkan", dan secara istilah: "pertama, pendapat seorang imam mujtahid dalam menentukan suatu hukum masalah, dan kedua, kaidah-kaidah istimbath yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid." Perhatikan pengertian kedua: kaidah istimbath — itulah yang dalam istilah sekarang disebut manhaj. Inilah titik temu sekaligus titik beda keduanya. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

🔹 Posisi ini konsisten sejak 1999 ("menggunakan manhaj… tetapi tidak mengikatkan diri pada satu mazhab"), ditegaskan 2016, 2024, hingga Manhaj Tarjih 2026 yang menamai prinsip ini alla-mazhabiyyah. Yang berkembang hanyalah ketegasan istilahnya, bukan posisinya.

🔹 Perlu diperhatikan bahwa naskah 2016 dan 1999 berstatus salinan yang belum dirapikan, namun isinya sejalan dengan naskah-naskah yang telah ditelaah.

🔹 Untuk persoalan ibadah personal yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sampaikan satu kalimat inti: mazhab adalah hasil (pendapat/aliran), manhaj adalah cara (prosedur menilai dalil). Lalu tiga penajaman: (1) mazhab adalah pendapat imam mujtahid, manhaj adalah cara melakukan tarjih yang dinilai dari dalil, bukan dari orang; (2) istilah qauli dan manhaji menunjukkan keduanya bisa bertemu — yang membedakan adalah apakah yang diikuti pendapat orang atau metode orang; (3) manhaj memuat wawasan, sumber ajaran, pendekatan, dan metode, sehingga tidak serampangan. Kunci yang paling gampang diingat orang awam: "Muhammadiyah mengambil cara berpikirnya para imam, bukan mengikatkan diri pada pendapat mereka."

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)

🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (KTN 01/KTN/I.1/B/2024)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Keputusan 68/2026)

🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Keputusan 68/2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:35 WIB

Terima kasih penjelasannya

Alhamdulillah, senang bisa membantu.

Semoga penjelasan tentang manhaj dan mazhab serta sikap Tarjih Muhammadiyah bermanfaat. Bila ada yang ingin ditelusuri lebih lanjut — misalnya naskah utuh Fatwa 2016, Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3, atau Manhaj Tarjih 2026 — silakan sampaikan topiknya, insya Allah saya bantu cari dan bacakan sumbernya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.