Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:22 WIB

Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media sosial tentang Salat munfarid.

Salat Munfarid: Sendirian Tetap Sah, Tapi Ada yang Lebih Utama

Dalam arsip Tarjih, munfarid diartikan sederhana: melakukan salat sendirian (Munfarid).

Yang pertama perlu ditegaskan, salat sendirian bukanlah salat yang sia-sia. Majelis Tarjih menegaskan:

"Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah." — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah

Karena itu, dalam fatwa tahun 2018 itu, hukum salat berjamaah disimpulkan sebagai sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan), bukan wajib — sebab tidak ditemukan dalil yang menunjukkan berdosa bagi orang yang meninggalkannya. Anjuran berjamaah tetap sangat kuat, antara lain melalui sabda Nabi saw.:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039).

Lalu, mana yang lebih utama: munfarid di awal waktu atau berjamaah di pertengahan waktu?

Fatwa 06 Tahun 2016 menjawabnya dengan terperinci (Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah):

🔹 Bila kita yakin akan ada jamaah, maka berjamaah di pertengahan waktu lebih utama daripada munfarid di awal waktu.

🔹 Bila tidak yakin, maka munfarid di awal waktu lebih utama.

🔹 Bila sudah salat munfarid di awal waktu lalu ternyata ada jamaah, kita dapat mengikuti jamaah tersebut dan salat itu terhitung sebagai amalan sunah.

Hal ini sejalan dengan sabda Nabi saw. dalam hadis Jabir bin Yazid bin al-Aswad:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

"Janganlah kalian lakukan (meninggalkan jamaah). Jika kalian telah salat di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan salat berjamaah, maka salatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua" (HR. at-Tirmidzi no. 203, sebagaimana dikutip dalam Fatwa Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak).

Dari sini pula muncul tuntunan yang jarang disadari: ulangi salat bersama jamaah, jangan mengulanginya sendirian. Fatwa tahun 2021 menyebut, "pada dasarnya tidak dibenarkan salat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid," berdasarkan sabda Nabi saw., "Janganlah kalian melakukan suatu salat dua kali dalam satu hari" (HR. Ahmad no. 4994).

Satu catatan penting: dalam fatwa 2016 disebutkan bahwa penelusuran dalil tidak menemukan satu pun hadis yang secara khusus menjelaskan keutamaan salat munfarid. Keterangan itu adalah pernyataan tentang keadaan dalil, bukan penetapan hukum bahwa munfarid lebih diutamakan. Yang ditetapkan justru sebaliknya — keutamaan berjamaah sangat banyak disebutkan.

Jadi, bila tidak ada jamaah, salat sendirian tetap sah dan berpahala; bila ada kesempatan berjamaah, itulah yang lebih utama.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media sosial tentang Salat munfarid. — ChatHPT