Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:55 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Fakir miskin.

DRAFT KHUTBAH JUMAT

“Fakir Miskin: Pemilik Hak, Bukan Objek Belas Kasihan”


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَأَمَرَنَا بِإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَالْعَطْفِ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt. dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu wujud takwa yang paling nyata dalam kehidupan bermasyarakat adalah kesediaan kita menunaikan hak-hak orang lemah di tengah-tengah kita, terutama fakir dan miskin.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Sering kita mendengar kalimat “orang miskin itu harus dibantu”. Kalimat itu benar, tetapi belum utuh. Al-Qur’an tidak berbicara tentang fakir miskin sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai pemilik hak yang wajib ditunaikan oleh orang yang mampu. Allah Swt. berfirman:

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

“Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [QS aż-Żāriyāt (51): 19]

Ayat ini menegaskan bahwa pada harta kita ada bagian yang bukan milik kita sepenuhnya, yaitu hak orang lain yang wajib kita tunaikan. Dalam Fikih Kebencanaan, Keputusan Tarjih Muhammadiyah ke-29 menjelaskan bahwa sā’il dan maḥrūm memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang yang mampu; sā’il dipahami sebagai orang yang menyampaikan haknya atau meminta, sedangkan al-maḥrūm umumnya diterjemahkan sebagai orang yang berkebutuhan namun tidak meminta — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana.

Maka, saudaraku, fakir miskin bukanlah “beban” yang harus disingkirkan dari pandangan mata, melainkan amanah yang kehadirannya justru menguji kejujuran iman kita.

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Allah Swt. memberikan ukuran yang sangat tegas tentang siapa yang disebut fakir dan siapa yang disebut miskin. Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin menjelaskan, mengutip al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, bahwa fakir secara istilah adalah:

مَنْ لَا يَمْلِكُ شَيْئًا وَكَسْبًا لَا يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ

“Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.”

Adapun miskin adalah:

مَنْ قَدَرَ عَلَى مَالٍ أَوْ كَسْبٍ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ وَلَا يَكْفِيهِ

“Orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.” — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin

Dari sini dapat dipahami bahwa orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bekerja lagi termasuk fakir; sedangkan orang yang masih kuat bekerja dan berpenghasilan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar, meskipun masih muda, termasuk miskin. Keduanya berhak menerima zakat, hanya saja kategori fakir lebih diutamakan — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin.

Lebih jauh, pedoman asnaf mustahik dalam Kitab Zakat menegaskan bahwa kemiskinan diukur dengan lima kebutuhan dasar: pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer tersebut; sedangkan miskin adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar itu — Kitab Zakat Bagian 06 Bab Vi Asnaf Mustahik.

Hadirin rahimakumullah,

Karena itu, jangan kita mengukur kemiskinan hanya dengan penampilan luar. Bisa jadi tetangga kita berpakaian rapi, rumahnya berdinding tembok, tetapi ia sedang menanggung biaya pengobatan yang tidak sanggup ia bayar, atau anaknya terancam berhenti sekolah. Kitab Zakat menyebut di antara kriteria miskin yang relevan sekarang: orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah, dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar — Kitab Zakat Bagian 06 Bab Vi Asnaf Mustahik.

Di sinilah letak keindahan syariat: zakat tidak diberikan sekadar agar orang kenyang sehari, tetapi agar martabatnya tegak kembali.

Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah,

Puncak kepedulian itu Allah rumuskan dalam surat at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin

Dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1 Kitab Zakat ditegaskan: “Adapun zakat fitrah, bagikanlah kepada orang-orang fakir dan miskin... Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di negerimu” — Hpt Jilid 1 Kitab Zakat. Ini berarti zakat harus lebih dahulu menjawab kebutuhan di sekitar kita, bukan dikirim jauh ke tempat lain sementara tetangga sendiri terlewat.

Tanya Jawab Agama Jilid 5 menegaskan bahwa Majelis Tarjih berpendapat zakat harus dibagikan kepada orang yang berhak menerima di daerah pemungutan; jika dipandang perlu dan cukup, barulah dipindahkan ke daerah lain, agar zakat mampu menjangkau sebanyak mungkin fakir miskin dan tidak menumpuk pada segelintir orang saja — Tanya Jawab Agama 5 Zakat.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Perlu keseimbangan dalam memahami hal ini. Di satu sisi kita diperintahkan memuliakan fakir miskin; di sisi lain kita pun diperintahkan menjaga kemandirian dan menjauhi kebiasaan meminta-minta. Rasulullah saw. bersabda:

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ...

“Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang; seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya; seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali; dan seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan...” [HR. Muslim] — Fatwa 10 Dana Zakat Untuk Korban Bencana

Dan dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2004 tentang Hukum Meminta-Minta disebutkan bahwa para ulama sepakat perbuatan meminta-minta adalah haram, sebab orang yang meminta-minta meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya karena buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta. Rasulullah saw. juga mengingatkan:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Sebagian orang selalu meminta-minta hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta

Karena itu, wahai kaum muslimin, mendidik diri dan keluarga untuk bekerja dan mencukupi diri adalah bagian dari ibadah. Dan menolong orang lemah agar ia mampu berdiri sendiri juga bagian dari ibadah.

Hadirin sidang Jumat rahimakumullah,

Di sinilah pentingnya zakat tidak berhenti sebagai bantuan sesaat. Kitab Zakat menjelaskan bahwa zakat produktif adalah pengelolaan dan pendistribusian dana zakat agar berdayaguna dalam jangka panjang dan mampu mengangkat seseorang atau kelompok dari level mustahik menuju level muzaki karena kemandiriannya — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan.

Fatwa Tarjih tahun 2020 pun menegaskan bahwa untuk kategori fakir, model penyaluran zakat konsumtif lebih tepat; sedangkan untuk kategori miskin, dana zakat dapat diberikan dalam bentuk penyaluran produktif, misalnya modal usaha untuk membeli alat dan sarana usaha — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin.

Pada tahun 2025, Majelis Tarjih menegaskan bahwa uang zakat boleh disalurkan dengan cara dipinjamkan, dan boleh digunakan sebagai modal usaha untuk dikembangkan serta disalurkan kembali; program qarḍ al-ḥasan (pinjaman tanpa bunga) semacam itu hukumnya mubah selama tidak bertentangan dengan syariat — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.

Dan pada tahun 2026, Fatwa Nomor 03 Tahun 2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital menegaskan: tujuan utama zakat adalah tazkiyah al-nafs (penyucian jiwa) bagi pemilik harta dan fungsi sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Penunaian zakat dipandang sebagai instrumen krusial dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di tengah ketimpangan global — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.

Hadirin yang berbahagia,

Karena itu, janganlah kita menunda kebaikan sampai Ramadan tiba. Zakat, infak, dan sedekah adalah amal sepanjang tahun. Perhatikan kebutuhan di sekitar kita, kenali orang-orang yang pantas dibantu, dan salurkan melalui lembaga amil yang amanah agar tepat sasaran dan tepat kelola. Fikih Zakat menutup pembahasannya dengan harapan agar zakat menjadi sumber dana sosial yang benar-benar mewujudkan kebaikan bagi umat manusia, serta mencatat bahwa salah satu faktor penghambatnya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga zakat — karena itu diperlukan tata kelola yang baik, teknologi, program yang menarik, dan sumber daya manusia yang kompeten — Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup.

Hadirin yang dirahmati Allah, mari kita renungkan firman-Nya:

أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ ۝ فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ ۝ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” [QS al-Mā‘ūn (107): 1–3]

Keputusan Tarjih ke-29 menegaskan bahwa Allah memberi predikat “pendusta agama” kepada orang yang tidak mau menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana. Dan Allah memerintahkan:

... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ...

“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” [QS al-Mā’idah (5): 2] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَفَضْلِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَتَبْيِينِ سَبِيلِهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمَبْعُوثِ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah,

Dalam khutbah pertama telah kita dengarkan bahwa fakir miskin adalah pemilik hak atas sebagian harta kita, bukan sekadar objek belas kasihan. Karena itu, pada khutbah kedua ini marilah kita tetapkan tiga langkah sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari.

Pertama, kenali. Jangan hanya mengandalkan pandangan mata. Kenali kebutuhan riil tetangga, kerabat, dan warga di sekitar kita: siapa yang kesulitan biaya pendidikan, siapa yang menanggung biaya pengobatan, siapa yang kehilangan penghasilan. Kitab Zakat mengingatkan bahwa kebutuhan dasar itu mencakup pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan — Kitab Zakat Bagian 06 Bab Vi Asnaf Mustahik.

Kedua, tunaikan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah sepanjang tahun, bukan hanya pada Ramadan. Utamakan yang terdekat di lingkungan kita, lalu perluas bila masih mencukupi. HPT menuntun kita: “Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di negerimu” — Hpt Jilid 1 Kitab Zakat.

Ketiga, berdayakan. Untuk yang masih memiliki kekuatan dan potensi, bantuan terbaik bukan sekadar yang habis hari ini, tetapi yang menumbuhkan kemandiriannya. Fatwa 2020 mengarahkan bahwa bagi kategori fakir, penyaluran konsumtif lebih tepat; bagi kategori miskin, dana zakat dapat diberikan dalam bentuk produktif, seperti modal usaha — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin. Dan Majelis Tarjih pada tahun 2025 membolehkan program peminjaman dana zakat sebagai modal usaha dengan qarḍ al-ḥasan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.

Hadirin rahimakumullah,

Marilah kita tutup khutbah ini dengan doa. Ya Allah, limpahkanlah keberkahan pada harta kami, sucikanlah jiwa kami dengan zakat yang kami tunaikan, dan jadikanlah kami hamba yang tidak melupakan hak orang lemah di tengah-tengah kami. Ya Allah, cukupkanlah rezeki kaum fakir dan miskin di negeri ini, angkatlah derajat mereka, berilah mereka kesehatan dan kesempatan menuntut ilmu, serta jauhkanlah mereka dari kehinaan meminta-minta bukan karena terpaksa. Ya Allah, berkatilah para amil zakat yang amanah, berilah mereka kecerdasan dan kejujuran dalam mengelola dana umat. Ya Allah, terimalah amal kami semua, dan pertemukanlah kami pada hari kiamat dengan wajah yang berseri-seri.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


✍️ Catatan Sumber & Perkembangan Posisi Tarjih

Naskah dalam khazanah yang membahas fakir miskin tersebar dari 2004 sampai 2026. Semuanya sejalan pada prinsip dasar, dengan penekanan yang terus diperluas:

🔹 2004 — Fatwa Nomor 14 Tahun 2004 tentang Hukum Meminta-Minta: meminta-minta haram kecuali terpaksa (buta, lumpuh, sangat lemah) — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta.

🔹 2009 — Fatwa Nomor 10 Tahun 2009: dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan diambilkan dari bagian fakir miskin atau gharimin — Fatwa 10 Dana Zakat Untuk Korban Bencana.

🔹 2020 — Fatwa Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin: definisi fakir dan miskin, prioritas fakir, serta penyaluran konsumtif untuk fakir dan produktif untuk miskin — Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin.

🔹 2025 — Kebolehan meminjamkan dana zakat sebagai modal usaha (qarḍ al-ḥasan) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.

🔹 2026 — Fatwa Nomor 03 Tahun 2026: zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.

🔹 Pedoman asnaf lengkap dan penyaluran zakat: Kitab Zakat Bagian 06 Bab Vi Asnaf Mustahik, Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan, Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup, serta HPT Hpt Jilid 1 Kitab Zakat dan Tanya Jawab Agama 5 Zakat.

Teks Arab dua hadis dalam khutbah dikutip dari halaman sumber; teks Arab QS aż-Żāriyāt 19, al-Mā‘ūn 1–3, dan al-Mā’idah 2 diambil dari rujukan mushaf karena halaman sumber memuatnya dalam terjemahan. Angka-angka Indonesia yang digunakan hanya bersifat ilustrasi, bukan bagian dari nukilan fatwa.

Wallahu a‘lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.; kekeliruan dalam penyusunan naskah ini sepenuhnya keterbatasan penyusun.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:58 WIB

draft khutbah Jumat tentang Fakir miskin 1+1 × 2 hasilnya berapa ✓

Pertanyaan hitungan 1 + 1 × 2 itu di luar jangkauan arsip yang saya pegang — saya hanya menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah, jadi untuk soal aritmetika saya tidak bisa membantu.

Untuk draft khutbah Jumat tentang fakir miskin, naskahnya sudah tersusun di atas. Saya bisa menyesuaikan bila Anda ingin versi yang lebih singkat untuk waktu khutbah terbatas, menambah bagian tertentu (misalnya penekanan pada zakat produktif atau pada kriteria fakir miskin), atau merapikan teks Arab dan terjemahannya. Sebutkan saja bagian mana yang ingin diubah.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.