Apa hukumnya tahlilan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya tahlilan (pembacaan tahlil di rumah keluarga yang meninggal, biasanya pada hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga ke-1000)?
✨️ Jawaban:
🔹 Ada dua hal yang harus dibedakan, dan pembedaan inilah kunci seluruh jawaban Tarjih: tahlil sebagai bacaan kalimat tauhid — lā ilāha illallāh — dan tahlilan sebagai rangkaian acara yang dilekatkan pada hari-hari kematian. Yang pertama dianjurkan; yang kedua tidak ada tuntunannya.
📚 Dalil:
🔹 Tahlil sebagai zikir diperintahkan dan dianjurkan:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2):152]
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔹 Adapun tahlilan yang dikaitkan dengan hari kematian, naskah menyatakan tidak ada dasar nash-nya:
"Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
"Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut. Hal tersebut merupakan tradisi yang telah terjadi di masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Landasan metodologisnya: dalam bidang ta'abbudi (ibadah ritual) tidak boleh berijtihad, harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah ash-shahihah. Karena itu tahlilan diperselisihkan sebagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama), namun Muhammadiyah menetapkan sikapnya sendiri. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis):
🔸 1998 — Fatwa 64 · Sudah tegas membedakan: tahlil sebagai zikir adalah ibadah yang sah; "tetapi apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa
🔸 Tanya Jawab Agama 2 · Tahlilan mitoni, 3 hari, 7 hari, 40 hari tidak dijumpai dasarnya; dilandaskan pada hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Aisyah bahwa perbuatan agama yang tidak ada perintahnya tertolak. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
🔸 2003 — Fatwa 12.C (SM No. 08/2003) · Tahlilan disebut sebagai masalah khilafiyah, tetapi Tarjih menegaskan bahwa dalam ta'abbudi tidak boleh ijtihad. Juga ditegaskan pembacaan ayat dan zikir tidak sampai pahalanya kepada orang yang telah mati (pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan al-Hafizh Ibnu Katsir), serta "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala"; menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
🔸 2003 — Fatwa 30 (SM No. 11/2003) · Merumuskan kalimat kunci yang diulang di naskah-naskah berikutnya: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya." Selamatan semacam itu disebut sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, dan peninggalan ajaran Hindu, serta berpotensi tabzir (mubazir) karena kadang harus berutang. — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔸 2007 — Fatwa 14 (Upacara Tahlilan) · Memperluas ke soal sikap sosial. Kesimpulannya: warga Muhammadiyah menjauhi praktik yang tidak dituntunkan Rasulullah saw. dan menasihati dengan cara mauidlah hasanah; tolok ukur kerukunan tidak tepat bila hanya diukur dari kehadiran pada hajatan kematian; mengenai makan-minum pada perjamuan tahlilan, "sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT, namun tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan." — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔸 2013 — Fatwa 25 · Menyinggung makanan kiriman acara 3/7 hari: acara tersebut "ritual yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., sehingga tidak boleh dilakukan"; makanan yang disembelih untuk sesaji kepada arwah haram; makanan lain yang bukan sesaji pada dasarnya tidak haram, tetapi dianjurkan tidak memakannya dengan alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan). — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔸 2016 — Fatwa 33 · Menegaskan tahlilan dan yasinan malam ke-1, 2, 3 hingga ke-1000 tidak ada dalil yang memerintahkannya sehingga tidak perlu dilaksanakan; di sisi lain perbuatan itu "cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul", apalagi bila ditambah makanan bahkan uang yang justru memberatkan keluarga jenazah. — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔸 2021 — Fatwa 05 (Hukum Meninggalkan Wasiat) · Menegaskan lagi pembedaannya: tahlil sebagai zikir tidak dilarang bahkan dianjurkan, "sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan seperti uraian di atas tidak ada perintah dari Nabi saw." Konsekuensinya, wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan hingga hari ketujuh — karena tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw. — tidak perlu dijalankan. — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat
🔸 2022 — Fatwa 05 (Cara Menghindari Tahlilan) · Fokus pada adab bermasyarakat. Tiga langkah: pertama, minta izin tidak mengikuti dengan alasan paham agama sendiri — "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah"; kedua, bila tidak mungkin dan harus hadir untuk menghormati yang mengundang, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; ketiga, menghindari dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif melalui pendekatan individual kepada orang yang dipercaya. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
🔸 2026 — Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV · Naskah terbaru merumuskan dua jalan bagi warga Muhammadiyah yang diundang: (1) meminta izin dan menjelaskan kepada tokoh setempat atau masyarakat "dengan cara baik-baik, sopan dan santun"; atau (2) "apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Apa yang berubah dan apa yang tetap: sejak 1998 hingga 2026 posisi dasarnya konsisten — tahlil sebagai zikir dianjurkan, tahlilan sebagai acara hari kematian tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dilakukan. Yang berkembang adalah penekanannya: naskah 1998–2003 menekankan status khilafiyah dan kelemahan dalil; 2007–2013 menambahkan pertimbangan tabzir dan sadd adz-dzari'ah pada hidangannya; 2016 menambahkan pertimbangan niyahah dan mudarat bagi keluarga jenazah; 2022 dan 2026 beralih ke adab sosial — memberi ruang menghadiri undangan dengan niat takziah bila sikap pertama belum mampu dilakukan.
⚠️ Catatan:
🔹 Perlu ditegaskan agar tidak dibalik: tidak adanya dalil yang memerintahkan tahlilan di sini bukan berarti "boleh karena tidak ada larangan". Ini ranah ibadah (ta'abbudi), yang menurut naskah-naskah di atas justru terikat pada nash — "dalam bidang ta'abbudi ... tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah." Justru karena itu Tarjih menyimpulkan ritualnya tidak perlu dilakukan.
🔹 Naskah juga tidak menyamakan tahlilan dengan zikir secara mutlak, melainkan membedakan keduanya secara tegas. Membaca lā ilāha illallāh kapan saja dan berapa kali pun tidak dilarang, bahkan dianjurkan.
🔹 Untuk kasus personal yang rumit — misalnya tekanan keluarga besar atau konflik sosial yang melibatkan kepentingan lain — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) sebagai zikir: tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Menyelenggarakan tahlilan sebagai acara yang dilekatkan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga ke-1000 kematian: tidak ada dalil yang memerintahkannya, dan menurut pandangan Muhammadiyah tidak perlu dilakukan; hidangannya pun dinilai dapat tergolong tabzir. Bila diundang, utama adalah meminta izin dengan cara yang santun; bila belum mampu, diperbolehkan hadir dengan niat takziah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003, SM No. 08/2003)
🔹️ Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
🔹️ Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹️ Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
🔹️ Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)
🔹️ Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021)
🔹️ Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian Bab IV)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Apa mazhab muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa mazhab Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak bermazhab — dalam arti tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab tertentu — tetapi juga bukan anti-mazhab. Yang dijadikan pegangan adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah yang sahih, dengan tarjih (penilaian dalil untuk mengambil yang terkuat) dan ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) sebagai metodenya, bukan taqlid.
📚 Dalil & dasar:
🔹 Al-Qur'an memerintahkan menyelesaikan perbedaan dengan kembali kepada Allah dan Rasul:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء (4): 59]
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Rumusan baku yang diulang lintas naskah:
"Sebagai kesimpulannya, Majlis Tarjih tidak menjadikah HPT-nya sebagai madzhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid. Setiap orang hendaknya dalam pengamalan agamanya mengikuti dalil yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah, dengan kata lain ITTIBA'." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
"Memang Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat madzhab yang terkenal dikalangan ummat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali). … Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/ penetapan hukum/ pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
✍️ Perkembangan rumusan lintas tahun (kronologis):
🔸 1999 — Fatwa 19 (SM No. 10/1999) · Perbandingan dengan NU: "dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔸 Tanya Jawab Agama 2 & 3 — "Muhammadiyah Bermazhab Majlis Tarjih?" · Dijawab dengan dua penegasan: (a) HPT bukan mazhab, melainkan "tuntunan untuk pengamalan agama yang berdasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah as-Shahihah"; (b) taklid didefinisikan sebagai "QABUULU QAULIN BILAA HUJJATIN" — "Mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil" — sehingga mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah "bukanlah taklid". Juga ditegaskan: "Tidak mengikatkan diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan as-Sunnah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
🔸 2003 — Fatwa 08.B (SM No. 07/2003) · Menyorot sisi historis dan sikap batin: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
🔸 2016 — Fatwa 14 · Menjawab anggapan "harus bermazhab satu dalam satu ibadah": "para imam mazhab tidak pernah memberi perintah agar umat Islam berpegang kepada paham mereka," lalu mengutip pernyataan Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad yang semuanya memerintahkan meninggalkan pendapat mereka bila menyelisihi Al-Qur'an dan sunnah. — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
🔸 2024 — TJA Edisi 04 (Februari) · Menegaskan "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab," dan menambahkan rumusan yang lebih tajam: "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji" — mengikuti manhaj (metodologi) imam, bukan taklid pada pendapatnya. Juga ditegaskan sikap ijtihad Muhammadiyah yang "(a) berorientasi pada universalitas agama Islam, (b) tidak berorientasi pada mazhab-mazhab di kalangan umat Islam, (c) terbuka dan toleran terhadap perbedaan pemikiran." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔸 2024 — TJA Edisi 19 (Oktober) · Menambahkan pembedaan tingkat kemampuan yang penting: "dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
🔸 2026 — Keputusan 68 (Munas XXXII Tarjih), Lampiran 2 · Untuk pertama kali prinsip ini dirumuskan sebagai salah satu wawasan/semangat resmi Manhaj Tarjih: "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah). Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan , Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Apa yang tetap dan apa yang berkembang: sejak 1999 hingga 2026 posisinya konsisten — tidak bermazhab, bukan anti-mazhab, ittiba' bukan taqlid, pendapat imam mazhab tetap dipertimbangkan. Yang berkembang adalah rumusannya: dari jawaban soal "bermazhab Majlis Tarjih" (TJA 2–3) dan bantahan atas keharusan bermazhab (2003, 2016), menjadi istilah teknis bermazhab manhaji (2024) dan akhirnya menjadi wawasan resmi Alla-mazhabiyyah dalam Manhaj Tarjih (2026, Keputusan 68).
⚠️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) "tidak bermazhab" dalam naskah-naskah ini tidak berarti menolak mazhab — naskah 2024 menyebutnya "juga bukan anti-mazhab"; (b) tarjih bukan mazhab, melainkan metode; (c) HPT bukan mazhab kelima — naskah TJA 3 menegaskan anggapan itu "jelas tidak benar".
🔹 Status tanfidz: Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026 M adalah tanfidz atas hasil Munas XXXII Tarjih Muhammadiyah. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Halaman-halaman konsep yang terkait dapat ditelusuri di Alla Mazhabiyyah, Madzhab, Taqlid, dan Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak menganut mazhab tertentu: tidak bermazhab, tetapi juga bukan anti-mazhab. Pegangannya Al-Qur'an dan as-Sunnah yang sahih melalui ijtihad jama'i dan tarjih, dengan ittiba' dan menolak taqlid. Pendapat imam mazhab dijadikan bahan pertimbangan sepanjang sesuai jiwa Al-Qur'an dan Sunnah; dalam rumusan 2024 hal ini disebut "bermazhab secara manhaji", dan dalam Keputusan 68/2026 ditegaskan sebagai wawasan Alla-mazhabiyyah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999, SM No. 10/1999)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama 2, Masalah Ketarjihan)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Tanya Jawab Agama 3, Masalah Ketarjihan)
🔹️ Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003, SM No. 07/2003)
🔹️ Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026, Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau maulid nabi Muhammad Saw
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad saw menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Karena ini masalah khilafiyah, saya kutip lebih dahulu rumusan sumbernya secara langsung, baru kemudian saya uraikan.
"Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
"Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu. Artinya yang berupa perbuatan maupun perintah untuk mengadakannya. Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya. Karena tidak ada nash yang menyuruh dan yang melarang, maka dapat dimasukkan dalam ijtihadiyyah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
"Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔹 Jadi: bukan wajib, dan tidak pula diharamkan; tergolong ijtihadiyah — wilayah yang tidak ditetapkan secara langsung oleh nash — dan hukum pelaksanaannya bergantung pada isi dan tujuannya. Bila berisi hal-hal yang dilarang, hukumnya menjadi terlarang; bila berisi maslahat dakwah, dapat dilakukan.
📚 Dalil:
🔹 Hadis larangan memuji Nabi secara berlebihan:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 Perintah meneladani Nabi sebagai landasan maslahatnya:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." [QS. al-Ahzab (33): 21] — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 Kriteria yang dilarang dalam peringatan Maulid, menurut naskah:
"Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔹 Adapun kriteria maslahatnya:
"…peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis):
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat dalam arsip) · Menyorot sisi manhaj. Karena tidak ada nash yang menyuruh maupun melarang, urusannya masuk ijtihadiyah, sehingga jalan yang ditempuh adalah ijtihad qiyasiy dan kemudian ijtihad istishlahi (berdasar illah maslahah) yang digolongkan maslahah mursalah. Kesimpulannya dirumuskan bertingkat: (a) bila masyarakat tengah kurang perhatian pada ajaran Nabi, peringatan dengan menyampaikan informasi untuk mencontoh perbuatan Nabi "dapat dilakukan"; (b) harus jauh dari hal yang bertentangan dengan agama, "seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran"; (c) "Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan." Naskah ini juga mencatat bahwa selama hayat Nabi peringatan maulud tidak ada, dan menyebut peringatan pertama diadakan al-Muzaffar Abu Said, raja Irbil, pada awal abad ke-III Hijriyah — lebih dari 200 tahun sepeninggal Nabi saw. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔸 Tanya Jawab Agama 4 · Merumuskan kesimpulan yang sama untuk maulud Nabi dan menambahkan rumusan umum untuk milad Nabi saw maupun milad persyarikatan: bila peringatan itu "dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan"; sebaliknya bila menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kepada Rasulullah, atau menimbulkan mafsadat, "tentu dilarang bahkan dapat diharamkan". Naskah ini juga menegaskan maulud hanya tradisi yang tumbuh setelah Nabi wafat, dengan tujuan "menggugah, menggairahkan, meningkatkan semangat hidup beragama". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔸 2003 — Fatwa 28 (SM No. 15/2003) · Menyorot isi bacaan, bukan acaranya. Tentang Kitab Barzanji: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya … ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Contoh yang dikemukakan: paham nur Muhammad yang berwujud sebelum makhluk lain — "Paham seperti itu tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang", dan "Soal-soal yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) harus didasarkan kepada dalil-dalil yang mutawatir." Juga dikritik praktik berdiri saat pembacaan Barzanji: "Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔸 2007 — Fatwa 25 (SM No. 15/2007) · Membongkar dalil yang biasa dipakai khatib. Hadis "Man 'aẓẓama maulidī kuntu syafī'an lah…" dinyatakan: "Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Alasannya: tidak ada perawinya, dan redaksinya menunjukkan bukan sabda Rasulullah. Ditambahkan: "dalam masalah maulid (hari kelahiran) Nabi saw itu memang banyak hadits palsu yang dibuat untuk mengagungkan perayaan hari kelahiran tersebut". Kesimpulan hukumnya dirumuskan seperti dikutip di atas — bukan wajib, boleh dengan syarat menjauhi bid'ah dan syirik. — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
🔸 2009 — Fatwa 34 · Ringkasan dari dua jawaban sebelumnya (TJA Jilid IV hlm. 271–274; SM No. 12/2005 dan SM No. 1/2008), dengan rumusan ijtihadiyah yang paling utuh dan pembatasan yang paling rinci: larangan bid'ah, syirik, pemujaan berlebihan, dan bacaan tanpa sumber; anjuran mengisi dengan pengajian dan kisah keteladanan. — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔸 2023 — TJA Edisi 13 (1–15 Juli) · Bingkainya bergeser ke fikih muamalah. Persoalan ulang tahun dan milad diletakkan dalam "ruang lingkup muamalah, yakni kegiatan yang terkait dengan hubungan sosial di antara manusia", dengan prinsip "Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya". Maulid Nabi disebut sebagai salah satu bentuk peringatan hari kelahiran yang biasa di masyarakat, dan jawabannya tetap merujuk TJA Jilid 4 hlm. 272. Ditambahkan empat pertanyaan penapis sebelum menetapkan hukum: tujuan acara, manfaatnya, ada-tidaknya maksiat di dalamnya, dan apakah akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara itu harus dilakukan. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
🔹 Apa yang tetap dan apa yang berkembang: sejak TJA 1 dan TJA 4 hingga 2023, posisinya konsisten — tidak ada nash yang memerintahkan, tidak ada nash yang melarang, karena itu ijtihadiyah; bukan wajib, tidak diharamkan, dan pelaksanaannya bergantung pada isi serta maslahatnya. Yang berkembang adalah segi penekanannya: TJA 1–4 menekankan jalur ijtihad (qiyas dan maslahah mursalah); 2003 menyorot kemurnian isi bacaan; 2007 membongkar keotentikan hadis maulid; 2009 menghimpunnya dalam rumusan syarat yang rinci; 2023 memindahkan bingkai pembahasan ke fikih muamalah dengan prinsip asal mubah beserta uji maslahat.
⚠️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dengan tegas: naskah-naskah ini bukan menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan nash dengan sendirinya. Naskah sendiri yang menyatakan perkara ini masuk kategori ijtihadiyah, dan justru karena itu dirumuskan syarat-syaratnya secara rinci serta jalan keluar tegas — "Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan." Rumusan kebolehan di sini bersyarat, bukan bebas.
🔹 Perlu dibedakan pula tiga lapis: (a) acara peringatannya — ijtihadiyah, bersyarat; (b) isi bacaannya — bila memuat lafaz yang menyimpang, naskah 2003 menilai tidak perlu dibaca; (c) dalil yang dipakai untuk mewajibkannya — naskah 2007 menilai hadisnya maudhu'. Ketiganya berbeda dan tidak boleh dicampur.
🔹 Khilafiyah di kalangan umat Islam tetap ada. Naskah 2009 secara eksplisit menyebut bahwa di kampung penanya "ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan" — dan jawaban Tarjih tidak mengharamkan, melainkan memberi syarat. Untuk penerapan di lingkungan tertentu yang melibatkan tekanan sosial, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
🔹 Arsip tidak mencatat tahun untuk Tanya Jawab Agama 1 dan 4; keduanya merujuk naskah 1987 dan 1991, sehingga posisinya lebih awal daripada fatwa-fatwa bertahun di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memperingati Maulid Nabi saw hukumnya bukan wajib dan tidak diharamkan; ia tergolong perkara ijtihadiyah yang pelaksanaannya bergantung pada isi dan tujuannya. Boleh diselenggarakan bila berisi maslahat dakwah, pengajian, dan peneladanan Nabi saw, serta bersih dari bid'ah, syirik, pemujaan berlebihan, campuran maksiat, dan bacaan yang tidak jelas sumbernya. Bila hal-hal terlarang itu tidak dapat dihindarkan, naskah menyatakan peringatannya tidak perlu diadakan. Hadis yang menyebut keutamaan khusus mengagungkan maulid dinilai maudhu' (palsu) oleh Tarjih, dan isi Kitab Barzanji dinilai memuat lafaz yang menyimpang sehingga sebaiknya tidak dibaca.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama 1; tahun tidak tercatat)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (Tanya Jawab Agama 4; tahun tidak tercatat)
🔹️ Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003, SM No. 15/2003)
🔹️ Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007, SM No. 15/2007)
🔹️ Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009, disidangkan 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023, TJA Edisi 13)
🔹️ Halaman konsep terkait: Bidah, Bidah Hasanah, Maudhu, Ijtihadiyah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Tapi kalo pembacaan maulid nabi Muhammad Saw, apakah boleh
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah pembacaan teks maulid (Barzanji, Diba'i, Syaraful Anam, dan sejenisnya) — bukan acara peringatannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Yang dinilai Tarjih bukan hanya acaranya, melainkan isi bacaan dan cara membacanya. Peringatan maulid sendiri tergolong ijtihadiyah — tidak ada nash yang memerintah, tidak ada nash yang melarang. Tetapi begitu yang ditanyakan adalah pembacaan naskah maulid tertentu, jawabannya lebih spesifik: naskah-naskah itu dinilai memuat lafaz yang menyimpang, sehingga Tarjih menyarankan tidak membacanya.
📚 Dalil & dasar:
🔹 Perintah bershalawat — dan shalawat inilah yang dituntunkan, bukan teks maulid:
اِنَّ اللهَ وَمَلٰىِٕكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا [الأحزاب، 33: 56]
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat atas Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu atasnya (Nabi) dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." [QS. al-Ahzab (33): 56] — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Batas yang tidak boleh dilewati dalam memuji Nabi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ [رواه البخاري]
"Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) ia mendengar Umar r.a. berkata di atas mimbar: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nasrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba dan utusan-Nya (Allah)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Kaidah yang dipakai untuk ritual tambahan dalam ibadah:
اَلْأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dari ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Penilaian atas Kitab Barzanji:
"Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Dua contoh yang dikemukakan: lafaz tentang "cahaya yang bersifat mula pertama" (paham nur Muhammad yang berwujud sebelum makhluk lain) — "Paham seperti itu tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang"; dan lafaz tentang Allah menghendaki "penjelmaan hakikat Muhammad" — "Soal-soal yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) harus didasarkan kepada dalil-dalil yang mutawatir." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔹 Nasihat penggantinya:
"…tidak aneh bila ada orang mengatakan membaca Buku Barzanji nomer pitulikur (no. 27), utamakan membaca ayat al-Qur'an dan lafadz-lafadz shalawat yang ada tuntunannya dari Nabi saw." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔹 Adapun berdiri saat pembacaan:
"Dan perlu juga Saudara ketahui, ada suatu kebiasaan pada waktu membaca Kitab Barzanji orang-orang dianjurkan supaya berdiri, dan digambarakan (dikhayalkan) pada saat itu Nabi saw hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis):
🔸 TJA 1 (merujuk SM No. 1/1987) · Pertanyaan tentang "Berzanji, Manakiban, Dibaan dan sebagainya itu ada unsur negatifnya" dijawab dengan merujuk buku At-Tanbiehaatul Waajibaat susunan KH Hasyim Asy'ary. Dikemukakan penilaian KH Sa'id Al-Hamdany bahwa dalam kitab-kitab maulid itu "ada baiknya, uraian yang mengandung puji-pujian yang baik bagi Rasul, tetapi ada yang keterlaluan… seperti menggambarkan Nabi bukan lagi sebagai manusia biasa tetapi sebagai manusia yang telah dimasukkan dalam lingkungan ke-Tuhanan". Untuk Berzanji dan Maulid Ad-Diba'i diberikan contoh lafaz yang dinilai bertentangan dengan hadis Bukhari dan dengan tauhid. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam
🔸 2003 — Fatwa 28 (SM No. 15/2003) · Rumusan paling tegas dan paling langsung menjawab pertanyaan ini. Tiga hal dibedakan: (1) shalawat — dianjurkan, dengan lafaz sahih dari Nabi; (2) waktu membacanya — 17 kesempatan yang dituntunkan; (3) membaca Kitab Barzanji — "sebaiknya tidak usah Saudara membacanya". Kitab Barzanji digolongkan pada kitab shalawat yang "disusun sendiri" oleh penulisnya, "ada yang berlebih-lebihan, bahkan ada yang menyimpang". — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
🔸 TJA 6 Bab VII · Memuat ulang jawaban Fatwa 28/2003 secara utuh, termasuk tiga pertanyaannya dan jawaban tentang Barzanji. Artinya naskah ini diperlakukan sebagai rujukan baku, bukan pendapat sekali lewat. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme
🔸 TJA 9 Bab 12 · Menambahkan pertimbangan historis yang belum ada pada 2003: "Barzanji belum dikenal pada masa Rasulullah saw., demikian pula pada masa tabiin, tabi'ut tabiin. Lafal barzanji dikarang setelah jatuhnya dinasti Abbasiyah, kira-kira pada abad keempat Hijriyah atau kira-kira tiga ratus tahun lebih setelah Rasulullah saw. meninggal dunia." Pada saat yang sama ditegaskan bahwa shalawat sendiri "tidak ditentukan waktunya, boleh kita baca kapan saja kita kehendaki, asal tujuan mengucapkan shalawat itu berdoa kepada Allah swt." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
🔸 Keputusan Tarjih ke-27 tentang Seni Budaya, dan Fikih Muhammadiyah Bagian L · Ini sisi lain yang perlu disebut agar tidak berat sebelah. Di sini al-Barzanjī justru tampil sebagai contoh positif: "Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī, bahkan karya ini kemudian tidak hanya diapresiasi melalui pembacaannya, melainkan ditampilkan dalam suatu acara membaca barzanji." Bingkainya fikih seni: seni budaya termasuk muamalah dunyawiyah dengan kaidah asal boleh, dan berfungsi sebagai media dakwah. Namun naskah yang sama memberi pagar: "akan terjadi ketegangan antara agama dan seni budaya apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim eksklusif agama, yakni seni dijadikan media yang bersifat ritualistik untuk melakukan pendekatan kepada Tuhan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian, Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
🔸 2009 — Fatwa 34 · Kriteria isi bacaan dalam acara maulid: yang dilarang antara lain "memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya"; yang dianjurkan adalah "menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw". — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw
🔸 2016 — Fatwa 29 (disidangkan 6 November 2015) · Memindahkan uji yang sama ke lafal shalawat karangan manusia. Tentang Shalawat Nariyah: "Jika diperhatikan dari segi isi, maka akan ditemukan beberapa kejanggalan pada shalawat itu, bahkan dapat menjurus kepada kesyirikan." Tetapi ditegaskan pula: "bukan berarti Muhammadiyah anti shalawat… bershalawat kepada Rasulullah saw. adalah amalan yang dituntunkan", dan "terkait dengan bentuk atau lafal shalawat yang akan dibaca, kaum muslimin ada yang menyusunnya sendiri, namun isi dari lafal itu hendaklah memanjatkan doa untuk Nabi saw." — Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah
🔸 2021 — Fatwa 27 · Menutup celah terakhir: ritual berdiri (mahallul qiyam) saat pembacaan salawat. "Tentang kegiatan seperti ini belum diketahui anjuran dan tuntunan dari dalil yang sahih lagi makbul… Oleh sebab itu melaksanakan kegiatan mahallul-qiyam ketika membaca salawat bukanlah suatu anjuran agama dan tidak ada manfaatnya… itu tidak perlu dilakukan karena tidak ada dasar tuntunannya." — Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam
🔹 Apa yang tetap dan apa yang berkembang: sejak 1987/2003 hingga 2021 posisinya konsisten — shalawat dianjurkan, lafaz shalawat yang sahih diutamakan, teks maulid karangan manusia tidak diwajibkan dan dinilai memuat lafaz menyimpang. Yang berkembang adalah alasan dan sasarannya: 2003 menyorot lafaz akidah (nur Muhammad, penjelmaan) dan larangan berdiri; TJA 9 menambah argumen historis (baru muncul abad ke-4 H); 2009 merumuskan kriteria "tidak jelas sumber dan dalilnya"; 2016 menguji lafal shalawat karangan; 2021 menetapkan hukum ritual berdirinya secara tersendiri. Sementara jalur fikih seni (Keputusan Tarjih ke-27) memberi tempat bagi barzanji sebagai karya sastra dan media dakwah, dengan syarat tidak dijadikan media ritual.
⚠️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga lapis agar tidak tertukar: (a) shalawat — dianjurkan, waktunya bebas, lafaznya boleh disusun sendiri asal isinya doa untuk Nabi; (b) pembacaan teks maulid tertentu — tidak diperintahkan, dan Tarjih menyarankan tidak membacanya karena isinya; (c) cara meritualkannya (berdiri, menghadirkan Nabi) — dinilai bid'ah. Pertanyaan Anda menyentuh lapis (b) dan (c).
🔹 Ketegasan 2003 dan 2021 di sini bukan berarti "haram" — naskahnya berbunyi "sebaiknya tidak usah Saudara membacanya" dan "tidak perlu dilakukan". Bedakan antara penilaian isi dan penetapan haram, dan jangan menambahkan kata haram yang tidak ada dalam naskah.
🔹 Sisi lain juga jangan disembunyikan: dalam Keputusan Tarjih ke-27 dan Fikih Muhammadiyah Bagian L, al-Barzanjī disebut dalam kerangka positif sebagai puisi pujian dan seni dakwah. Yang membedakan keduanya adalah apakah ia diperlakukan sebagai seni/apresiasi sastra atau sebagai ritual keagamaan.
🔹 Untuk penerapan di lingkungan tertentu — misalnya bila pembacaan itu bagian dari acara keluarga atau tradisi kampung yang sulit dihindari — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pembacaan teks maulid seperti Barzanji dan Diba'i tidak diperintahkan dalam arsip Tarjih, dan untuk Kitab Barzanji dinyatakan secara eksplisit: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya… ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Yang diutamakan adalah ayat al-Qur'an dan lafaz shalawat yang ada tuntunannya dari Nabi saw. Adapun berdiri saat pembacaan (mahallul qiyam) dinilai tidak ada dasar tuntunannya dan tidak perlu dilakukan. Sisi lainnya, dalam fikih seni Muhammadiyah barzanji diakui sebagai karya puisi pujian dan dapat menjadi media dakwah — sepanjang tidak dijadikan media ritual.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama 1; merujuk SM No. 1/1987)
🔹️ Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003, SM No. 15/2003)
🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (memuat ulang Fatwa 28/2003)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (Tanya Jawab Agama 9, Bab 12)
🔹️ Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)
🔹️ Fatwa 29 2016 Shalawat Nariyah (disidangkan 2015, Fatwa 29/2016)
🔹️ Fatwa 27 2021 Hukum Mahallul Qiyam (2021, disidangkan 8 Januari 2021)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian (Keputusan Tarjih ke-27, Bab VI)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya (Fikih Muhammadiyah Bagian L)
🔹️ Halaman konsep terkait: Barzanji, Mahallul Qiyam, Bidah, Shalawat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kenapa Muhammadiyah adzan salat Jumat cuma 1 yang berbeda dengan masjid umum lainnya yang adzan ada dua , jelaskan alasannya secara detail
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah mengumandangkan adzan salat Jumat hanya satu kali, berbeda dengan kebanyakan masjid yang adzannya dua kali? Apa alasannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Karena Muhammadiyah mengikuti praktik adzan pada masa Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar r.a. — yaitu satu adzan, dikumandangkan setelah imam duduk di atas mimbar, lalu iqamah setelah khutbah. Adzan tambahan sebelum imam naik mimbar baru muncul di masa Utsman bin Affan r.a. dengan alasan tertentu, dan Muhammadiyah tidak mengamalkannya.
🔹 Muhammadiyah sendiri tidak menyebutnya sebagai penyimpangan pihak lain: Fatwa 2015 menyatakan persoalan ini khilafiyah, dan mengakui bahwa tata cara adzan Jumat memang ada dua macam — keduanya memiliki dasar. Muhammadiyah memilih yang pertama.
📚 Dalil:
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدٍ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري]
"Adam telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Dza'bin telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Sa'ib bin Yazid, ia berkata: Adalah seruan pada hari Jum'at itu pertama (adzan) tatkala imam duduk di atas mimbar. Hal sedemikian itu berlaku pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Usman ra. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura' (nama tempat di pasar)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 Redaksi hadis yang sama dalam riwayat lain, dengan tambahan keterangan bahwa Nabi saw. hanya memiliki seorang muadzin:
"Adzan pada hari Jum'at pada awal mulanya (dilakukan) apabila imam telah duduk di antara mimbar. Demikian (dilakukan) di masa Rasulullah saw., di masa Abu Bakar dan di masa Umar. Di masa Utsman (mengendalikan pemerintahan) dan telah banyak manusia beliau menambah adzan ke tiga (sekali adzan lagi) di atas Zaura dan Nabi saw. tidak mempunyai selain seorang muadzdzin saja." (HR. Al Bukhari, An Nasaiy dan Abu Dawud) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
🔹 Ketetapan HPT (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956):
"Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
Catatan kaki HPT atas butir itu berbunyi:
"Dikatakan seruan ketiga, karena adzan dan iqamat diistilahkan dua seruan (adzan) ke tiga ini dilakukan sebelum Imam naik ke mimbar." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
🔹 Kaidah yang dipegang dalam memilih:
اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى اْلأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔸 Penjelasan rinci alasannya — lima butir:
1) Titik persoalannya bukan "dua" melainkan "tiga seruan".
Dalam hitungan fikih, adzan dan iqamah sama-sama disebut seruan (nidā'). Karena itu, apa yang di masyarakat disebut "adzan dua kali" sebenarnya adalah tiga seruan: adzan tambahan sebelum imam naik mimbar + adzan saat imam di mimbar + iqamah setelah khutbah. Itulah sebabnya hadis menyebutnya "adzan ketiga", bukan adzan kedua. — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok, Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
2) Satu adzan adalah praktik masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar — tiga generasi.
Hadis Sa'ib bin Yazid menyebut rentang waktu yang panjang, bukan hanya satu peristiwa. Karena itu Muhammadiyah menilai praktik satu adzan sebagai yang paling dekat kepada tuntunan.
3) Adzan tambahan itu muncul kemudian, sebagai kebijakan (siyasah), bukan ibadah murni.
Alasannya disebutkan dalam hadis: "كَثُرَ النَّاسُ" — orang semakin banyak. Karena kota dan jamaah membesar, perlu pemberitahuan lebih awal agar orang bersiap. Muhammadiyah memandang alasan ini bersifat kontekstual, bukan bagian dari syariat yang tetap. — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
4) Alasan itu dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.
Ini argumen kunci yang dirumuskan Fatwa 2015:
"…sedangkan adzan dua kali yang dipraktikkan Usman dengan alasan umat Islam semakin banyak tidak dipakai Muhammadiyah, karena dipandang tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang yang sudah banyak masjid tersebar di lingkungan masyarakat sehingga satu panggilan saja sudah cukup." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Dahulu umat terkonsentrasi pada satu masjid kota sehingga perlu seruan berlapis; kini masjid tersebar hingga ke lingkungan RT, sehingga satu panggilan sudah menjangkau jamaahnya.
5) Prinsip yang dipegang: ar-ruju'u ilaa al-Qur'an wa as-Sunnah.
Rumusan Fatwa 2015 menyatakannya langsung:
"Mengenai adzan shalat Jum'at ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah menuntunkan tata cara yang pertama, yaitu hanya satu kali adzan tatkala imam naik ke atas mimbar sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad saw, karena Muhammadiyah berpegang kepada semboyan ar-ruju'u ilaa al-Qur'an wa as-Sunnah (kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah)…" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
📚 Konsekuensi praktis yang sering ditanyakan:
🔹 Salat sunat sebelum Jumat tidak terikat "dua rakaat setelah adzan pertama". Dalam TJA 2 dijawab bahwa shalat sunat sebelum imam naik mimbar ada tuntunannya — dimulai dengan tahiyyatul masjid dua rakaat, lalu shalat sunat sebanyak yang mampu, tidak terbatas dua rakaat:
"Yang penting jangan anda mempunyai faham bahwa shalat sunat sebelum shalat Jumat itu hanya terbatas dua rakaat dan shalat itu letaknya sesudah adzan pertama, karena adzan pertama tidak dilakukan di masa Nabi. Bahkan akan tidak sesuai dengan tuntunan kalau shalat dua rakaat sesudah adzan awal itulah shalat yang dianjurkan Nabi." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
🔹 Bila berada di masjid yang memakai dua adzan, naskah TJA 2 memberi kelegaan: boleh meneruskan shalat sunat hingga merasa cukup, dan boleh pula berhenti lalu diam. Yang dilarang adalah meyakini bahwa sunat Jumat hanya dua rakaat dan letaknya setelah adzan pertama. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dikatakan dengan jujur bahwa ini masalah khilafiyah, bukan penyimpangan satu pihak. Fatwa 2015 secara eksplisit menyebut "permasalahan ini merupakan khilafiyah" dan menyatakan tata cara adzan Jumat "ada dua macam" — lalu memilih yang pertama. Karena itu perbedaan dengan masjid lain sebaiknya tidak dijadikan bahan pertengkaran.
🔹 Perlu dibedakan: adzan Jumat (satu, saat imam duduk di mimbar) tidak boleh dicampur dengan pembahasan adzan Subuh yang justru dua kali — adzan awal sebelum fajar dan adzan kedua setelah masuk waktu Subuh — karena di sana dasarnya hadis Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Dua persoalan ini berbeda dan tidak saling mengukur. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
🔹 Naskah juga tidak menetapkan kata "haram" atau "bid'ah" untuk adzan tambahan itu. Yang dipakai adalah "tidak mengamalkan tambahan yang dilakukan di masa Utsman" dan "tidak dipakai Muhammadiyah". — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
🔹 Untuk penerapan di lingkungan tertentu — misalnya bila seorang warga Muhammadiyah bertugas sebagai muadzin di masjid yang memakai dua adzan — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah beradzan Jumat satu kali karena mengikuti praktik masa Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar r.a., yakni adzan ketika imam telah duduk di atas mimbar, lalu iqamah setelah khutbah — sebagaimana ditetapkan HPT. Adzan tambahan sebelum imam naik mimbar berasal dari masa Utsman bin Affan r.a. dengan alasan jamaah semakin banyak, dan Muhammadiyah menilainya sebagai kebijakan kontekstual yang kini tidak lagi relevan sebab masjid sudah tersebar di lingkungan masyarakat, sehingga satu panggilan sudah cukup. Tata cara kedua tetap diakui sebagai bagian dari khilafiyah, bukan dianggap kesalahan.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (HPT Jilid 1, Kitab Shalat — Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956)
🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa 07/2015; disidangkan 16 Zulhijah 1435 H / 10 Oktober 2014)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 2, Masalah Adzan, nomor 5 dan 6)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 1, Masalah Adzan)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.