Terkait perbedaan metode dalam praktik ibadah, sebut saja salat. Bagaiman kita seharusnya memandang dan bersikap terhadap perbedaan praktik atau gerakan salat ini? Apa saja prinsip-prinsip yang harus diperhatikan agar praktik yang dijalankan benar-benar mengacu pada Quran dan hadis serta sebagaimana yang Rasulullah contohkan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana seharusnya kita memandang dan bersikap terhadap perbedaan praktik/gerakan salat, dan prinsip apa saja yang harus dipegang agar praktik kita benar-benar mengacu pada Al-Qur'an dan hadis sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw.?
✨️ Jawaban:
🔹 Perbedaan tata cara gerakan salat pada hal-hal rinci (furu') adalah kenyataan yang diakui Majelis Tarjih sebagai khilafiyah. Yang wajib dipegang adalah prinsip at-tanawwu' fil-'ibadah (keberagaman praktik ibadah): bila Rasulullah saw. memberi contoh atau izin beberapa cara/bacaan, maka semua cara itu dianggap setingkat, sama kuat, dan sama baik, selama hadisnya maqbul (dapat diterima). Prinsip ini dinyatakan dalam Fatwa 15/2018:
"Sekiranya Rasulullah saw memberi contoh atau izin untuk melakukan ibadah dengan beberapa cara atau bacaan, maka semua cara dan bacaan itu harus dianggap setingkat, sama kuat dan sama baik. Selama hadis yang meriwayatkan berbagai variasi cara atau bacaan tersebut adalah maqbul (dapat diterima) maka semuanya harus dianggap setingkat."
🔹 Fatwa yang sama menegaskan pembagiannya: dalam hal rukun dan gerakan salat, makmum harus mengikuti imam; adapun dalam hal bacaan salat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu' (variasi) bacaan berdasarkan dalil yang maqbul. Sehingga salat di belakang imam yang berbeda bacaan tetap sah.
🔹 Soal bersikap terhadap orang yang berbeda praktik, Tanya Jawab Agama menuntunkan untuk melihat kondisi: bila orang itu baru belajar, diberi penjelasan sesuai tuntunan Rasulullah; bila ia sudah terbiasa dan mengikuti pemahaman mazhab tertentu, maka itu masalah khilafiah yang penjelasannya melalui pengajian, bukan menegur orang itu langsung, karena menegur langsung dapat menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
🔹 Kaidah penting yang dipegang Majelis Tarjih untuk salat berjamaah yang berbeda fikih: "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam" (كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ). Karena itu tidak mengikuti cara duduk imam yang berbeda (misalnya imam duduk iftirasy sedangkan makmum tawarruk) tidak membatalkan salat, sebab yang terlarang hanyalah mendahului atau menyelisihi gerakan imam, bukan berbeda pada bentuk rincian yang masing-masing punya dalil. Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
🔹 Perlu dibedakan dengan tegas: pada ibadah mahdhah berlaku kaidah الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." Karena itu, ketika seorang makmum yakin suatu bacaan (misalnya doa qunut salat Subuh) tidak dituntunkan, ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya, namun tidak boleh mendahului gerakan imam — cukup berdiri seperti berdirinya imam. Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 Meski menghargai keberagaman, Majelis Tarjih tetap melakukan tarjih (menimbang dan memilih yang lebih kuat) pada masalah yang diperselisihkan, dan hasilnya tidak selalu sama dengan satu mazhab. Contohnya, posisi tangan saat iktidal ditetapkan lebih kuat adalah lurus ke bawah, tidak bersedekap. Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal
📚 Dalil & Landasan Metodologis:
🔹 Perintah mengikuti Rasulullah saw.:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." — QS al-Hasyr (59): 7 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
🔹 Perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..." — QS an-Nisa (4): 59 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang
🔹 Sabda Nabi saw. tentang mengikuti gerakan imam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا...
"Sesungguhnya imam (salat) itu diangkat untuk diikuti; maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kamu..." [HR Muslim] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 Sabda Nabi saw. tentang tuntunan salat:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 Naskah-naskah arsip menunjukkan posisi yang konsisten: keberagaman dalam furu' ibadah ditoleransi selama ada dasar pegangan, sambil Majelis tetap melakukan tarjih pada masalah yang diperselisihkan.
🔹 1999 — Fatwa 19 menjelaskan sebab-sebab perbedaan ulama: (1) perbedaan memahami ayat Al-Qur'an, (2) perbedaan memahami as-Sunnah termasuk menentukan statusnya, (3) perbedaan penggunaan ar-ra'yu (penalaran), dan (4) pengaruh lingkungan. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔹 2010 — Fatwa 16 merinci sebab perbedaan: perbedaan makna lafadz, pemahaman hadis, benturan dalil dengan pegangan pokok, masalah ta'arudl dan tarjih, serta perbedaan pandang terhadap keabsahan dalil. Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔹 2013 — Fatwa 20 menegaskan sahnya bermakmum di belakang imam yang berbeda rincian gerakan. Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
🔹 2015 — Fatwa 07 menerapkan kaidah "asal ibadah adalah batal sampai ada dalil" pada kasus qunut, dan menuntunkan satu kali adzan Jumat. Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 2018 — Fatwa 15 merumuskan prinsip tanawwu' fil-'ibadah secara eksplisit. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 2019 — Fatwa 30 menunjukkan Majelis tetap mentarjih posisi tangan saat iktidal. Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal
🔹 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan Muhammadiyah tidak bermazhab (tetapi juga tidak anti-mazhab), bermazhab secara manhaji (mengikuti metodologi), dan menghargai perbedaan sebagai sunnatullah; serta membolehkan beribadah langsung dari Al-Qur'an dan hadis bagi yang mampu, sementara orang awam dianjurkan ittiba' mengikuti mazhab yang diyakini. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perbedaan rincian gerakan/bacaan salat dipandang sebagai khilafiyah yang ditoleransi dengan prinsip tanawwu' fil-'ibadah, selama ada dasar (hadis atau produk ijtihad) yang maqbul.
🔹 Sikap yang dituntunkan: rukun dan gerakan salat mengikuti imam, bacaan boleh berbeda; tidak mendahului imam; sahnya bermakmum tidak gugur karena perbedaan rincian yang berdasar dalil.
🔹 Prinsip agar praktik benar-benar mengacu Al-Qur'an dan hadis: (1) berpegang pada ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah; (2) memahami hadis dan menimbangnya dengan tarjih saat terjadi ta'arudl; (3) tetap menghormati pendapat ulama tanpa taklid buta; (4) pada ibadah mahdhah berpegang pada kaidah "asalnya batal sampai ada dalil yang memerintahkan"; dan (5) menyikapi perbedaan dengan adab dan dakwah bil-hikmah, bukan polemik.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya · Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999) · Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010) · Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013) · Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015) · Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018) · Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal (2019) · Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang (2024) · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.