bagaimana status waris cucu jika anak perempuan meninggal lebih dahulu daripada ayahnya dan meninggalkan 2 orang anak laki dan perempuan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana status waris dua cucu (1 laki-laki dan 1 perempuan) dari anak perempuan yang meninggal lebih dahulu daripada ayahnya (kakek, sebagai pewaris)?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih membahas persoalan ini dan memaparkan dua pendekatan hukum:
1. Menurut faraid dan jumhur (kebanyakan) ulama. Cucu dari anak perempuan — yaitu keturunan melalui garis perempuan — termasuk dzawul arham (kerabat jauh). Ia tidak mendapat bagian warisan selama masih ada ahli waris dzawul furudl (pemilik bagian tertentu) atau 'ashabah (penerima sisa harta). Sebab ketika anak perempuan meninggal lebih dahulu, ia sendiri tidak mewarisi karena terhalang, sehingga keturunannya pun tidak mewarisi.
2. Menurut Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (ahli waris pengganti), dengan syarat bagiannya tidak melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti:
"(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. (2) Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti."
🔹 Pada kasus yang persis sama (Fatwa 39/2004), cucu laki-laki dari anak perempuan yang telah meninggal diberi kedudukan sebagai pengganti ibunya. Bagian ibunya (sebagai anak perempuan) = 1 bagian, lalu bagian itu jatuh kepada cucu:
"C mendapat dua bagian, D mendapat dua bagian, dan F (sebagai pengganti ibunya) mendapat satu bagian. Jika dijumlahkan bagian mereka adalah 5 bagian."
"F memperoleh 1/5 x 7/8 = 7/40 dari harta waris."
🔹 Maka untuk dua cucu (1 laki-laki dan 1 perempuan), bagian pengganti ibunya itu dibagi di antara mereka dengan ketentuan laki-laki dua kali bagian perempuan (2 : 1):
"Untuk hak waris 1 anak perempuan di atas dibagi kepada kedua anaknya (cucu pewaris), yaitu 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan 1 laki-laki banding bagian 2 perempuan."
Jadi keduanya berbagi 3 bagian: cucu laki-laki 2/3, cucu perempuan 1/3 dari bagian yang seharusnya diterima ibunya.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa (4): 11
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." — Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu
✍️ Catatan (perkembangan posisi Tarjih):
🔹 Berdasarkan naskah yang saya baca, sejak 2004 hingga 2016 Majelis Tarjih secara konsisten menerapkan Pasal 185 KHI (ahli waris pengganti) untuk cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu — lihat:
🔹 Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu (2004) — kasus paling identik; cucu dari anak perempuan memperoleh bagian pengganti ibunya.
🔹 Fatwa 04 2004 Ahli Waris Dan Pembagian Warisannya (2004) — keponakan sebagai pengganti.
🔹 Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan Untuk Istri Anak Dan Cucu (2012) — "Bagian anak perempuan yang telah meninggal hak warisnya digantikan oleh anaknya", dibagi 2:1.
🔹 Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Cucu Dan Anak Angkat (2015) — termasuk cucu dari anak perempuan (C): "2 cucu perempuan dan 1 cucu laki-laki dari anak perempuan (C)… 1 cucu laki-laki mendapatkan 50.000.000".
🔹 Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua (2015) dan Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan (2016) — cucu sebagai ahli waris pengganti, dibagi 2:1.
🔹 Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti (2015) — menegaskan keponakan/cucu berhak sebagai pengganti.
🔹 Perlu diketahui bahwa naskah 2004 masih menampilkan dua jalur sekaligus (faraid klasik vs. Pasal 185 KHI), sedangkan naskah 2012–2016 sudah memakai jalur ahli waris pengganti secara utuh.
🔹 Karena pertanyaan tidak menyebutkan apakah kakek masih meninggalkan ahli waris lain (anak laki-laki, dsb.), besar bagian pasti bergantung pada susunan ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat. Untuk penghitungan konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam pandangan faraid klasik, cucu dari anak perempuan (dzawul arham) tidak mewarisi selama ada ahli waris lain. Namun sesuai Pasal 185 KHI yang diterapkan Tarjih, dua cucu tersebut menjadi ahli waris pengganti dari ibunya yang meninggal lebih dahulu, menerima bagian ibunya, lalu dibagi antara keduanya dengan perbandingan 2 (laki-laki) : 1 (perempuan).
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu (2004)
🔹️ Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan Untuk Istri Anak Dan Cucu (2012)
🔹️ Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Cucu Dan Anak Angkat (2015)
🔹️ Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti (2015)
🔹️ Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.