Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai sifat 50?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai "sifat 20" (yang sering disebut dalam tradisi Asy'ariyah, bahkan kadang diperluas menjadi "sifat 50") pada Allah?
✨️ Jawaban:
🔹 Istilah "sifat 20" merujuk pada pembagian sifat Allah yang dikenal di kalangan Asy'ariyah, yaitu: wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadits, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, qudrat, iradah, ilmu, hayat, sama', bashar, kalam, qadirun, muridun, 'alimun, hayun, sami'un, bashirun, dan mutakallimun.
🔹 Fatwa Tarjih tahun 2018 menegaskan bahwa kedua puluh sifat itu sesungguhnya telah masuk di dalam al-asma' al-husna (nama-nama Allah yang indah), sehingga "dapat disimpulkan bahwa baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan."
🔹 Adapun Fatwa Tarjih tahun 2022 (yang menjawab langsung pertanyaan "Muhammadiyah condong ke mana") menyatakan secara eksplisit: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." Lebih lanjut: "Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."
🔹 Fatwa 2022 juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama tersebut: dalam HPT Kitab Iman tercakup keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah, sekaligus keterangan tentang sifat-sifat Allah; dengan catatan bahwa nama-nama maupun sifat-sifat Allah "tidak ada batasan terhadap keduanya… kecuali yang telah dibatasi oleh Allah sendiri."
📚 Dalil:
🔹 Teks yang dikutip dalam Fatwa 12 2018:
وَلِلهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا
"Hanya milik Allah asmaa al-husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa al-husna itu…" [QS. al-A'raf (7): 180]
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari: إِنَّ لِلهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ "Sesungguhnya bagi Allah sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barang siapa menghitungnya maka ia akan masuk surga" [HR. al-Bukhari: 2736] — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
⚠️ Catatan:
🔹 Penelusuran di arsip menemukan pembahasan langsung pada Fatwa 12 2018 dan Fatwa 25 2022. Istilah persis "sifat 50" tidak saya temukan disebut secara harfiah dalam bagian yang berhasil dibaca; yang dibahas secara eksplisit adalah "sifat 20" dan penyamaan substansinya dengan al-asma' al-husna yang berjumlah 99. Untuk pendaftaran istilah "sifat 50" secara spesifik, saya belum dapat memastikannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak mengikatkan akidah tauhidnya pada pembagian sifat berjumlah tertentu (baik 20 maupun 50). Ia mengakui bahwa 20 sifat itu masuk dalam al-asma' al-husna, namun tidak menetapkan atau membatasi jumlah dan bilangan sifat Allah kecuali yang dibatasi Allah sendiri, dan tidak condong menyalahkan salah satu pendapat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018)
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Jilid 1, Kitab Iman)
🔹️ Sifat 20
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Lalu bagaimana tentang pen-takwilan ayat mutasyabihat? Apakah diperkenankan sesuai HPT jilid 1 tentang beriman kepada kitab-kitab Allah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pen-takwilan ayat mutasyabihat (ayat yang maknanya samar), dan apakah hal itu diperkenankan menurut HPT Jilid 1 Kitab Iman — khususnya bagian beriman kepada kitab-kitab Allah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, diperkenankan. HPT Jilid 1 Kitab Iman secara eksplisit menyebut takwil sebagai salah satu cara yang dibenarkan, tetapi dengan syarat dan disandingkan dengan pilihan lain. Bunyi teksnya (pada bagian PERHATIAN):
"Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi Keagungan dan Keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (menyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman
🔹 Jadi HPT Jilid 1 menawarkan dua jalan ketika kesan pertama sebuah kalimat mengarah kepada penyerupaan Allah dengan makhluk: (1) tafwidh — mengabaikan makna tersurat dan menyerahkan makna sebenarnya kepada Allah; atau (2) takwil — memalingkan makna dengan alasan yang dapat diterima. Keduanya diberi ruang, selama tidak mengurangi keagungan dan keluhuran Tuhan dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk.
🔹 Teks yang sama juga menegaskan batasnya: yang wajib dipercayai "hanyalah yang tegas-tegas saja, dengan tidak boleh menambah-nambah keterangan yang sudah tegas-tegas itu dengan keterangan berdasarkan pertimbangan (perkiraan)", karena firman Allah: "Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran" (Surat Yunus: 36).
🔹 Perkembangan lintas tahun (penelusuran topik menemukan pembahasan pada 2003–2022):
- 2003 (Fatwa 03) — Allah bersemayam di 'Arsy: wajib beriman kepada beristiwa'-nya Allah "dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan di mana"; ayat yang tampak bertentangan dikompromikan, dan hakikat 'Arsy hanya diketahui Allah. — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy
- 2013 (Fatwa 05) — Perbedaan Tuhan dan Makhluk: menolak aliran Musyabbihah (menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim); sifat Allah dan makhluk berbeda, kesamaan hanya pada segi bahasa. — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
- 2018 (Fatwa 12) — 20 Sifat Allah: 20 sifat itu "telah masuk di dalam al-asma' al-husna", dan "tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak". — Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah
- 2021 (Fatwa 21) — Isra Miraj: "kami menghindari ta'wil yang terlalu jauh dalam persoalan ini". — Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto
- 2022 (Fatwa 25) — Beberapa Masalah Tauhid: soal kata "turun" pada hadis, naskah menyebut para ulama berbeda pendapat — "Sebagian berpendapat bahwa kata 'turun' di sana adalah turun dalam makna sebenarnya... Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa kata 'turun' itu diartikan bukan makna yang sebenarnya turun secara fisik dari atas ke bawah. Kata turun di situ dimaknai dengan turunnya rahmat, keberkahan dan sifat-sifat baik Allah untuk makhluk-Nya." Dikutip penjelasan Imam an-Nawawi: sebagian ulama memahami dalil itu "wajib diimani dan tidak perlu memberikan interpretasi apa pun" (mayoritas ulama salaf dan sebagian mutakallimin), sebagian lain "berpendapat bahwa untuk memahami suatu teks diperlukan takwil". Fatwa ini menyimpulkan Muhammadiyah "sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas". — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
📚 Dalil:
🔹 Dasar syarat "tidak menyerupakan Allah dengan makhluk":
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat" [QS. asy-Syura (42): 11] — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya baca menempatkan ketentuan takwil ini pada bagian PERHATIAN Kitab Iman (berkaitan dengan pokok kepercayaan/akidah tentang sifat Allah), bukan pada sub-pokok "Iman kepada Kitab" yang khusus membahas Zabur, Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Perlu dicatat agar tidak keliru menisbatkan letaknya.
🔹 Istilah "ayat mutasyabihat" secara harfiah sebagai istilah teknis tidak saya temukan dalam naskah HPT Kitab Iman yang berhasil dibaca; yang ada adalah rumusan "kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah kepada arti [menyerupakan Tuhan dengan makhluk]".
✅️ Kesimpulan:
🔹 HPT Jilid 1 Kitab Iman memperkenankan pen-takwilan, tetapi bersyarat: hanya bila makna tersurat menimbulkan kesan menyerupakan Allah dengan makhluk, dan takwilnya harus "berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima". Ia menyandingkan takwil dengan pilihan tafwidh, dan naskah 2022 menegaskan Muhammadiyah mengakomodir kedua pendapat ulama tersebut tanpa memilih secara sepihak.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Jilid 1, Kitab Iman)
🔹️ Kitab Iman (Kitab Iman)
🔹️ Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (2003)
🔹️ Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (2013, disidangkan 28 Desember 2012)
🔹️ Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (2018, disidangkan 8 September 2017)
🔹️ Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto (2021)
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, disidangkan 13 Mei 2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa pendapat MTT tentang nadzam jauharatut tauhid dan bad'ul amali?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) tentang dua nadzam (syair matan) akidah Asy'ariyah yang masyhur, yaitu Jauharatut Tauhid (karya Ibrahim al-Laqani) dan Bad'ul Amali (juga dikenal Ummul Barahin)?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah menelusuri arsip, istilah "Jauharatut Tauhid" dan "Bad'ul Amali" tidak saya temukan disebut secara harfiah dalam naskah mana pun yang berhasil dibaca. Jadi saya belum dapat menyampaikan pernyataan MTT yang menamai kedua kitab itu secara spesifik.
🔹 Namun substansi yang diajarkan kedua nadzam itu — yaitu pembagian sifat Allah menjadi 20 sifat menurut manhaj Asy'ariyah — memang dibahas oleh MTT, khususnya dalam Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022). Naskah itu menyebut:
"Sementara itu, di kalangan Asy'ariyah, dikenal pula pembagian Sifat Allah menjadi 20 sifat, yaitu wujud, qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadits, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, qudrat, iradah, ilmu, hayat, sama', bashar, kalam, qadirun, muridun, 'alimun, hayun, sami'un, bashirun, dan mutakallimun."
🔹 Pertanyaan yang dijawab fatwa ini justru bertanya langsung: "Sementara imam Asy'ari menggolongkan ke sifat 20. Muhammadiyah ke mana condongnya?" MTT menjawab bahwa Muhammadiyah "sejatinya telah mengakomodir pendapat ulama di atas." HPT Kitab Iman telah memuat keterangan tentang tauhid rububiyah dan uluhiyah sekaligus keterangan tentang sifat-sifat Allah; dan nama-nama maupun sifat-sifat Allah itu "sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan, kecuali yang telah dibatasi oleh Allah sendiri."
📚 Dalil:
🔹 Pada bagian Tanbih (Perhatian) HPT Kitab Iman — sebagaimana dikutip fatwa tersebut — dijelaskan bahwa "Allah tidak memerintahkan untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal akidah, sebab akal manusia tidak mungkin mengetahui tentang Zat Allah dan hubungannya dengan sifat-sifat yang ada pada Allah." — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
✍️ Catatan:
🔹 Perlu ditegaskan secara epistemik: ketiadaan nama kedua nadzam itu dalam pencarian bukan berarti MTT tidak pernah membahasnya — bisa jadi hanya belum terjangkau oleh penelusuran yang saya lakukan. Yang dapat saya pastikan, substansi pembagian 20 sifat (yang menjadi inti kedua nadzam tersebut) dibahas di Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid, dan di situ MTT mengakomodirnya dalam kerangka HPT Kitab Iman, tanpa menetapkan atau membatasi jumlah sifat dengan bilangan tertentu. Untuk penilaian MTT yang secara eksplisit menyebut judul kitab Jauharatut Tauhid atau Bad'ul Amali, saya belum dapat memastikannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 MTT tidak ditemukan memberi penilaian yang menamai Jauharatut Tauhid maupun Bad'ul Amali secara khusus dalam naskah yang berhasil ditelusuri. Namun terhadap isi yang mereka ajarkan — pembagian sifat Allah menjadi 20 — MTT menyatakan Muhammadiyah telah mengakomodirnya melalui HPT Kitab Iman, tanpa membatasi jumlah sifat Allah dengan bilangan tertentu kecuali yang dibatasi Allah sendiri.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022, disidangkan 13 Mei 2022)
🔹️ Sifat 20
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Jilid 1, Kitab Iman)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Mengapa tak ada azan kedua dalam salat jumat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Muhammadiyah tidak mengamalkan azan kedua (azan sebelum khatib naik mimbar) dalam salat Jumat?
✨️ Jawaban:
🔹 Sebabnya bukan karena azan kedua itu dianggap haram atau bid'ah yang tercela, melainkan karena Muhammadiyah memilih kembali kepada praktik Rasulullah saw. yang hanya satu kali azan, yaitu ketika imam/khatib sudah duduk di atas mimbar. Azan tambahan itu baru muncul di masa Khalifah Utsman bin Affan karena jumlah umat bertambah banyak, dan alasan itu dipandang sudah tidak relevan lagi sekarang.
🔹 Perkembangan naskah lintas tahun (1998–2015, posisinya konsisten):
🔸 1998 — Fatwa 35 menegaskan: "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah." Soal praktik Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang azan dua kali, naskah ini menduga "mungkin mengikuti praktek di jaman khalifah Usman bin Affan, karena pada waktu umat Islam sudah banyak maka untuk hari Jum'at beliau mengadakan azan dua kali, yang pertama dilakukan di luar masjid untuk mengingatkan umat agar datang ke masjid… dan azan yang kedua dilakukan setelah khatib naik mimbar." — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
🔸 1998 — Fatwa 63, dengan ringkas: "Adapun mengenai azan dua kali pada hari Jum'at… yang intinya bahwa azan hanya sekali setelah khatib naik mimbar." — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
🔸 1998 — Tanya Jawab Agama 2 menjelaskan asal-usulnya: "Barulah dimasa Utsman bin Affan, Utsman bin Affan memerintahkan untuk melakukan adzan sebelum berlangsung ibadah Jumat, sebagai pemberitahuan bahwa ibadah Jumat segera akan dilaksanakan. Dan dimasa Nabi adzan Jumat hanya dilakukan seorang saja. Karena Muhammadiyah ingin melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi (sedapat mungkin), maka tidak mengamalkan tambahan yang dilakukan di masa Utsman, sehingga tetap melakukan sekali adzan di kala imam khatib naik di atas mimbar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
🔸 Tanya Jawab Agama 3 memberi alasan yang paling eksplisit mengenai mengapa sekarang tidak perlu: penambahan azan Utsman "fungsinya adalah untuk memberitahu jamaah (kaum muslimin) untuk segera menghadiri jamaah Jum'at. Itulah sebabnya maka adzan tambahan ini dilaksanakan di Zaura' (tempat yang tinggi) agar dapat didengar di tempat-tempat yang jauh atau ramai. Dengan demikian jika masalah ini sudah dapat diatasi dengan adanya jadual waktu yang jauh sebelum waktu shalat Jum'at tiba sudah diketahui oleh kaum Muslimin maka alasan di atas tentu tidak relevan lagi." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
🔸 HPT Kitab Shalat (bab Tatswib Shalat Jumat) menuntunkan: "Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah." — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
🔸 2014 — Fatwa 06 menambahkan alasan teknis: "Adapun untuk kita sekarang cukup satu kali azan Jum'at, karena kembali ke sunnah Rasulullah saw., dan karena azan sudah bisa dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga semua orang bisa mendengarnya tanpa harus menambah azannya." — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin
🔸 2015 — Fatwa 07 menegaskan hal yang sama: Majelis Tarjih "menuntunkan tata cara yang pertama, yaitu hanya satu kali adzan tatkala imam naik ke atas mimbar sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad saw… sedangkan adzan dua kali yang dipraktikkan Usman dengan alasan umat Islam semakin banyak tidak dipakai Muhammadiyah, karena dipandang tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang yang sudah banyak masjid tersebar di lingkungan masyarakat sehingga satu panggilan saja sudah cukup." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
📚 Dalil:
🔹 عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري]
"Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: 'Azan pada hari Jum'at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. Namun ketika Utsman ra. (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaura (suatu tempat di pasar Madinah).'" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin
🔹 عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ… لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ… [رواه أحمد]
"Rasulullah saw. dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah… Bilal dahulu azan apabila Rasulullah saw. duduk di atas mimbar pada hari Jum'at dan iqamah apabila beliau turun." [HR. Ahmad] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dicatat satu kekhasan istilah: hadis di atas menyebut "azan ketiga" bukan karena praktiknya tiga azan, melainkan karena "adzan dan iqamat diistilahkan dua seruan (adzan)", sehingga tambahan Utsman itu disebut seruan ketiga — "padahal yang benar ialah hanya ada dua azan dan satu iqamah" (Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin).
🔹 Naskah-naskah ini menyebut praktik azan dua kali sebagai khilafiyah (perbedaan pendapat) yang diselesaikan melalui ijtihad, bukan sebagai kesalahan yang harus dicela. Yang ditekankan adalah alasan ar-ruju'u ilaa al-Qur'an wa as-sunnah (kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak memakai azan kedua karena mengikuti satu azan sebagaimana masa Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar; azan tambahan itu merupakan ijtihad Utsman yang dilatari kondisi jumlah jamaah dan keterbatasan jangkauan panggilan, sedangkan alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan karena jadwal waktu sudah diketahui dan azan dapat dikumandangkan dengan pengeras suara.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
🔹️ Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama jilid 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama jilid 3)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT Kitab Shalat)
🔹️ Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin (2014, disidangkan 27 Desember 2013)
🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015, disidangkan 10 Oktober 2014)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Mengapa haramnya merokok belum masuk hpt?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa fatwa haram merokok belum masuk ke dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)?
✨️ Jawaban:
🔹 Karena fatwa merokok itu berstatus Fatwa Tarjih, bukan Keputusan Munas/Muktamar Tarjih — dan hanya yang kedua itulah yang dibukukan menjadi HPT. Ini soal jenis produk, bukan soal isi fatwanya.
🔹 MTT sendiri merinci tiga jenis produknya: "Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, yakni hasil Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian dibukukan dan disebut Himpunan Keputusan Majlis Tarjih atau sering disingkat HPT"; "Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat… kemudian dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah"; dan "Wacana". — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
🔹 Fatwa merokok yang berlaku adalah Fatwa MTT No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, ditetapkan di Yogyakarta 22 Rabiul Awal 1431 H / 8 Maret 2010. Format nomornya sendiri menandai jenisnya: "SM/MTT", yaitu fatwa, bukan keputusan Munas. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 Konsekuensi kelembagaannya dijelaskan dalam arsip: "HPT… berujud buku yang memuat Keputusan-keputusan Muktamar Tarjih dari Muktamar pertama sampai muktamar selanjutnya yang telah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah, berlaku sebagai keputusan yang merupakan tuntunan pengamalan agama dalam kalangan Muhammadiyah." Dan: "Sifat fatwa tidak mengikat, kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan, Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid
🔹 Bahwa fatwa rokok memang tidak masuk daftar Munas dapat diperiksa langsung. Munas Tarjih XXVII (Malang, 1–4 April 2010) — yang berlangsung hanya beberapa minggu setelah fatwa itu ditetapkan — menghasilkan empat hal, dan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah No. 138/KEP/I.0/B/2014 tentang Tanfidz-nya disebutkan: "1. Fikih Tata Kelola (lampiran 1), 2. Tuntunan Seni Budaya (lampiran 2), 3. Beberapa Masalah Ibadah dan Muamalat (lampiran 3), 4. Pedoman Hisab (lampiran 4)". Tembakau/rokok tidak termasuk. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26
🔹 Hal yang sama tampak pada isi jilid-jilidnya. Empat belas naskah HPT Jilid 1 seluruhnya kitab ibadah dan muamalah dasar (Thaharah, Shalat, Shalat Jamaah dan Jumah, Shalat Tathawwu', Shiyam, Zakat, Haji, Jenazah, Waqaf, Iman, Masalah Lima, Beberapa Masalah, Keputusan Sidoarjo, Keputusan Wiradesa) — tanpa tembakau (Himpunan Putusan Tarjih Hpt Jilid 1). Begitu pula daftar HPT Jilid 3: Fikih Tata Kelola, Tuntunan Seni Budaya, Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat, Fikih Air, Keluarga Sakinah, Fikih Kebencanaan — tanpa tembakau (Himpunan Putusan Tarjih Hpt Jilid 3).
🔹 Perkembangan posisi lintas tahun, agar tidak salah paham:
- Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — "Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA… Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
- 2007 (Fatwa 07) — "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik." — Fatwa 07 Hukum Merokok
- 2010 (Fatwa 06) — "Merokok hukumnya adalah haram… Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Fatwa ini juga menegaskan "Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)". — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
- 2019 — fatwa haram itu dipakai sebagai rujukan tetap: "Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa… No.6/SM/MTT/111/2010… bahwasanya merokok dihukumi haram." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
- 2020 — menyusul fatwa rokok elektrik, No. 01/PER/I.1/E/2020. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
📚 Dalil / dasar dokumenter:
🔹 "Sifat fatwa tidak mengikat, kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah, sebagaimana fatwa-fatwa/putusan-putusan Majelis Tarjih lainnya yang sudah ditanfidzkan." — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid
🔹 "HPT… memuat Keputusan-keputusan Muktamar Tarjih… yang telah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
🔹 Fatwa pun tetap diakui sah dan berdasar dalil: "fatwa tersebut didasarkan kepada sejumlah dalil-dalil syar'i (al-Qur'an dan As-Sunnah) dalam melakukan istinbatnya. Sedang bagi orang yang belum mau menerima, tidak ada paksaan dan tidak berdosa." — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid
✍️ Catatan:
🔹 Yang saya sampaikan adalah mekanisme yang terbaca dari arsip, bukan pernyataan resmi MTT tentang alasan tidak dimasukkannya fatwa rokok ke HPT — pernyataan semacam itu belum saya temukan dalam penelusuran ini, sehingga saya tidak menyusunnya.
🔹 Perlu dibedakan: fatwa rokok 2010 tetap menjadi fatwa resmi MTT yang berlaku, dan dalam praktiknya dirujuk sebagai dasar (mis. Fatwa 33/2019). Statusnya sebagai fatwa tidak berarti tidak berlaku; yang tidak ia miliki adalah bentuk sebagai keputusan Munas yang dibukukan dalam HPT.
🔹 Jadi "belum masuk HPT" bukan penilaian atas kekuatan dalilnya, melainkan soal jalur penetapan: fatwa lewat Divisi Fatwa MTT, sedangkan HPT lewat Muktamar/Munas Tarjih lalu ditanfidzkan PP.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fatwa haram merokok belum masuk HPT karena ia ditetapkan sebagai Fatwa Tarjih (No. 6/SM/MTT/III/2010), sedangkan HPT hanya memuat keputusan Muktamar/Munas Tarjih yang telah ditanfidzkan PP Muhammadiyah. Daftar hasil Munas XXVII 2010 dan isi HPT Jilid 1 maupun Jilid 3 yang terbaca tidak memuat tembakau. Fatwa itu tetap berlaku sebagai fatwa resmi dan menggantikan fatwa 2005/2007 yang menyatakan mubah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011) — tiga jenis produk MTT
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama 2) — definisi dan cakupan HPT
🔹️ Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid (2003) — sifat fatwa dan tanfidz
🔹️ Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹️ Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 1) — makruh, belum ditarjihkan
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26 — Tanfidz Munas XXVII No. 138/KEP/I.0/B/2014
🔹️ Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.