hukumnya berpendirian kalau jangan terlalu larut dalam bersyukur, dan merasa jangan pernah cukup agar kita mau berusaha
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya berpendirian bahwa (a) "jangan terlalu larut dalam bersyukur", dan (b) "jangan pernah merasa cukup, agar mau berusaha"?
✨️ Jawaban:
🔹 Premis (a) — "jangan terlalu larut dalam bersyukur" — tidak memiliki dasar dalam naskah HPT dan Fatwa Tarjih yang berhasil saya telusuri. Tidak ada satu pun naskah yang melarang, memakruhkan, atau membatasi syukur. Syukur justru diperintahkan dan dijanjikan balasan tambahan nikmat (lihat dalil di bawah).
🔹 Yang penting: dalam arsip, syukur tidak pernah didefinisikan sebagai sikap pasif. Keputusan Tarjih Ke-29 (Fikih Kebencanaan, Munas Tarjih XXIX) mengutip Muḥammad 'Abduh dan menegaskan:
"Menurut Muḥammad 'Abduh, bersyukur (al-syukr) dilakukan dengan hati, secara lisan, dan perbuatan, dan ini berbeda dengan al-ḥamdu yang bermakna pujian dengan lisan saja… Kemudian syukur dilanjutkan dengan perbuatan yakni menggunakan seluruh kebaikan yang telah diberikan oleh Allah untuk menciptakan kebaikan-kebaikan kembali kepada seluruh makhluk." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana
🔹 Jadi "bersyukur" dalam manhaj Tarjih sudah mengandung kerja dan amal di dalamnya. Membandingkan syukur dengan usaha sebagai dua hal yang saling mengurangi adalah kekeliruan terhadap pengertian syukur itu sendiri.
🔹 Premis (b) perlu dipilah menjadi dua hal yang berbeda:
🔸 (b1) Dorongan untuk terus berusaha — sejalan dengan arsip. Fatwa 13/2016 (Imbalan Wartawan) menyatakan:
"Keyakinan terhadap rezeki tentunya tidak cukup dengan berdiam diri tanpa berusaha menjemput rezeki, karena dari sebagian rezeki yang sampai ke tangan kita salah satunya adalah faktor usaha manusia itu sendiri. Oleh karena itu setiap kita harus berusaha mencari dan menjemput rezeki Allah tersebut." — Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
Fatwa 61/1998 (Makna Hidup Zuhud) bahkan menegaskan:
"orang yang tidak punya apa-apa dan tidak berusaha mencarinya, itu bukan kehidupan zuhud namanya, tetapi itu namanya lemah dalam hidupnya." — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
Dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyebut: "Rezeki yang berkah didapat dengan bekerja (berusaha) semaksimal mungkin tentunya melalui cara yang halal dan baik", serta merumuskan semangat kerja antara lain sebagai "sikap kerja keras untuk mencapai hasil yang maksimal". — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔸 (b2) "Merasa tidak pernah cukup" sebagai sikap batin terhadap pemberian Allah — di sinilah arsip memberi peringatan. Fatwa 61/1998 menutup dengan ucapan al-Hasan al-Bashri:
"Barangsiapa berlebih-lebihan kecintaan kepada kehidupan dunia, habislah ketakutan terhadap akherat dari hatinya. Barangsiapa bertambah ilmunya kemudian bertambah rakus terhadap dunia, tidaklah bertambah dari Allah kecuali kemarahan (kemurkaan) dan tidak bertambah dari dunia kecuali kejauhannya." — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
🔹 Namun arsip juga memperingatkan bahaya memahami "merasa cukup" secara salah, sehingga mematikan usaha. Fikih Muhammadiyah Bagian Q mencatat:
"Banyak ulama mempelopori gerakan ini dan banyak ditulis mereka karangan tentang 'Zuhud' dan 'Qana'ah' dengan pengertian yang salah, yang akibatnya ialah semangat jumud atau kebodohan yang melanda umat." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
🔹 Karena itu "cukup" yang dituntunkan bukan berhentinya ikhtiar, melainkan tidak bergantungnya hati pada yang haram dan pada selain Allah. Doa yang dituntunkan dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga:
"Ya Allah cukupkanlah hamba dengan barang yang halal, hingga tidak perlu kepada yang haram dan cukupkanlah hamba dengan keutamaan-Mu hingga tidak perlu kepada selain-Mu" [HR at-Tirmiżī]. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Perkembangan lintas tahun. Posisinya konsisten, bukan berubah: 1998 menegaskan zuhud bukan kemalasan dan memperingatkan kerakusan; 2004 menempatkan kekayaan maupun kesempitan sebagai ujian yang dijawab dengan syukur atau sabar (Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah); 2016 menegaskan rezeki wajib dijemput dengan usaha; Munas Tarjih XXIX merumuskan syukur sebagai hati, lisan, dan perbuatan; Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga merinci semangat kerja. Tidak ada satu pun yang menyatakan syukur perlu dibatasi.
📚 Dalil:
🔹 "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'"
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ — [QS Ibrāhīm (14): 7] — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana
🔹 "Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung."
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ — [QS al-Jumu'ah (62): 10] — Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
🔹 Hadis zuhud:
لَيْسَتِ الزَّهَادَةُ فِي الدُّنْيَا بِتَحْرِيمِ الْحَلَالِ وَلَا إِضَاعَةِ الْمَالِ وَلَكِنَّ الزَّهَادَةَ فِي الدُّنْيَا أَنْ تَكُونَ مَا فِي يَدَيْ اللَّهِ تَعَالَي أَوْثَقُ مِنْكَ بِمَا فِي يَدَيْكَ... [رواه الترمذي]
"Tidaklah disebut orang zuhud di dunia dengan mengharamkan yang halal dan membuang-buangkan harta benda, tetapi zuhud di dunia itu, engkau lebih percaya apa yang ada di tangan (kekuasaan) Allah lebih daripada apa yang ada di tanganmu…" — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Shuhaib: "Menakjubkan peri keadaan orang yang beriman… Apabila ia memperoleh kebaikan ia bersyukur, maka hal itu menjadi kebaikan baginya. Jika ditimpa kesusahan ia sabar, maka ini baik pula baginya" [HR Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang membahas secara literal rumusan "jangan terlalu larut dalam bersyukur"; jawaban di atas disusun dari naskah-naskah terdekat yang berhasil dibaca. Rumusan itu sendiri tidak berasal dari putusan Tarjih.
🔹 Untuk penerapan pada keadaan pribadi, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membatasi syukur tidak memiliki dasar dalam HPT dan Fatwa Tarjih; syukur justru diperintahkan dan mencakup perbuatan, bukan kepasifan. Dorongan untuk terus berusaha sejalan dengan arsip (Fatwa 61/1998, Fatwa 13/2016, Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga). Namun "merasa tidak pernah cukup" sebagai sikap batin yang melahirkan kerakusan dan keluhan atas pemberian Allah diperingatkan (Fatwa 61/1998), sementara "cukup" yang dipahami secara salah hingga mematikan usaha juga dikritik (Fikih Muhammadiyah Bagian Q). Yang dituntunkan: berusaha maksimal secara halal, sambil hati tetap merasa cukup pada yang halal dan tidak bergantung pada selain Allah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud (1998)
🔹 Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah (2004)
🔹 Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan (2016)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana (Munas Tarjih XXIX)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
🔹 Zuhud
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.