Kalau saya makan, lupa doa gimana ya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau sudah terlanjur makan dan lupa membaca basmalah, apa yang harus dibaca?
✨️ Jawaban:
🔹 Baca basmalah saat teringat, walau sedang di tengah makan. Lafalnya: Bismillāhi awwalahu wa ākhirahu — "Bismillah (untuk) awal dan akhirnya".
🔹 Dalilnya sabda Rasulullah saw.:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرْ اسْمَ اللهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
🔹 "Apabila salah seorang di antara kalian makan maka ucapkanlah nama Allah Ta'ala, jika lupa membacanya pada permulaan makan, maka bacalah (saat teringat), 'Bismillah awwalahu wa ākhirahu'." [HR. Abu Dawud]
📚 Dalil:
🔹 Hadis di atas diriwayatkan Abu Dawud (kitab al-Ath'imah, bab al-tasmiyah 'ala al-tha'am no. 3257), al-Tirmidzi (no. 1781), Ibnu Majah (no. 3255), Ahmad (no. 23954), dan al-Darimi (no. 1935). Fatwa menyebut hadis ini shahih, dan masing-masing jalurnya saling menguatkan — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h
🔹 Tanya Jawab Agama 1 juga menegaskan hal yang sama: "kalau lupa pada awalnya masih juga dianjurkan membaca nama Allah itu", dengan lafal BISMILLAHI AWWALAHU WA AAKHIRAHU, dan menurut at-Tirmidzi hadis ini hasan shahih. As-Suyuthi menambahkan riwayat al-Hakim dengan lafal BISMILLAHI 'ALAA AWWALIHI WAAKHIRIHI — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
⚠️ Catatan penting:
🔹 Yang dibaca cukup "Bismillah" atau lebih lengkap "Bismillahirrahmanirrahim". Naskah menyebut masalah bacaan sebelum makan "tidak dijelaskan bacaan itu apakah lengkap atau hanya Bismillah saja", dengan kata yang umum: sebutlah nama Allah.
🔹 Jangan tertukar dengan doa "Allahumma bārik lanā fīmā razaqtanā wa qinā 'adzāban nār, bismillah". Fatwa 2012 menyatakan doa itu dha'if karena dalam sanadnya ada Muhammad bin Abi Zu'aizi'ah yang dinilai lemah, munkar, bahkan "tidak berhak dijadikan hujjah" oleh para imam ahli hadis. Anjurannya: beralih ke yang terkuat (al-khuruj min al-khilaf mustahabbun — keluar dari yang diperselisihkan itu diutamakan).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak perlu mengulang makan. Saat ingat, ucapkan Bismillāhi awwalahu wa ākhirahu, lalu lanjutkan makan — berdasarkan hadis shahih riwayat Abu Dawud dan lainnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (Fatwa Tarjih no. 02 tahun 2012)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (Tanya Jawab Agama 1, "Bacaan Mulai Makan")
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Jika sholat berjamaah, mamum wajib baca alfatihah ga?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam shalat berjamaah, apakah makmum wajib membaca al-Fatihah sendiri?
✨️ Jawaban:
🔹 Wajib. Membaca al-Fatihah adalah rukun shalat, dan Majelis Tarjih menegaskan bahwa dalam shalat berjamaah pun makmum tetap wajib membacanya — dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri), bukan nyaring. Ini posisi yang konsisten dan tidak berubah sejak Kongres Muhammadiyah ke-19 di Minangkabau (1930) sampai fatwa terakhir tahun 2019.
🔹 Pengecualiannya hanya satu: makmum masbuk yang tidak keburu menyelesaikan al-Fatihah lalu imam sudah rukuk — ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah itu gugur, rakaatnya tetap sah.
📚 Dalil:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
🔹 "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ
🔹 "Apakah kalian membaca sesuatu di belakangku?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau berkata: "Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab (al-Fatihah)." [HR. Ahmad] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
🔹 "…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR. Ibnu Hibban] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Ayat yang biasa dipakai pendukung pendapat "cukup menyimak":
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
🔹 "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204]
📖 Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):
🔹 1930 — Putusan Kongres ke-19 di Minangkabau: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 1999 — Fatwa no. 10/1999 menegaskan posisi Tarjih: "Tarjih Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini" (yakni makmum tetap membaca al-Fatihah), dan hadis 'Ubadah menjadi takhshish (pengkhususan) atas keumuman QS. al-A'raf 204. Di sini juga ditegaskan rakaat masbuq yang hanya mendapati rukuk tetap sah — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
🔹 2014 — Fatwa no. 01/2014 (masbuk): bila imam belum rukuk, makmum "membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya"; bila imam sudah rukuk, langsung takbir lalu rukuk, kewajiban al-Fatihah gugur — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 2017 — Fatwa no. 01/2017 memakai al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil) dengan empat hasil: bila makmum mendapati imam membaca al-Fatihah jahr, ia "wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam"; bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah secara sirr; bila makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam, ia mendengarkan — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 2018 — Fatwa no. 15/2018 mengulang rumusan yang sama: Hanafi menyatakan makmum tidak membaca, jumhur menyatakan wajib, dan "Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 2019 — Fatwa no. 26/2019 menjawab soal kapan membacanya: "seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Untuk masbuk: sempurnakan al-Fatihah lebih dulu, dan bila imam sudah rukuk, ikut rukuk — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
⚠️ Catatan penting:
🔹 Bila imam membaca jahr, makmum tidak membaca apa pun di belakang imam kecuali al-Fatihah, dan dibaca lirih — bukan dikeraskan mengikuti imam. Ketentuan ini berasal dari hadis 'Ubadah dan Anas di atas, bukan dari kesimpulan sendiri.
🔹 Kewajiban membaca al-Fatihah berlaku juga pada shalat jamaah yang imamnya berbeda bacaan dengannya; perbedaan bacaan doa rukuk, sujud, atau tasyahud tidak membatalkan shalat makmum.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya, makmum wajib membaca al-Fatihah — secara lirih — ketika imam membaca al-Fatihah atau setelahnya, lalu menyimak saat imam membaca surah. Wajibnya gugur hanya bila makmum masbuk dan imam sudah rukuk.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
🔹 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹 Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹 Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
🔹 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, memuat Putusan Kongres ke-19/1930)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 3)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.