Hukum shalat menggunakan kursi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum shalat dengan menggunakan kursi (yakni shalat sambil duduk di kursi)?
✨️ Jawaban:
🔹 Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam kewajiban shalat, hanya saja ada rukhshah (keringanan) dalam pelaksanaannya. Fatwa Tarjih menetapkan tata cara bertingkat: selama mampu berdiri, shalat wajib dikerjakan dengan berdiri; bila tidak mampu berdiri, baru boleh shalat dengan duduk — dan duduk di kursi termasuk bentuk "duduk" yang dimaksud, selama memang karena ketidakmampuan berdiri.
🔹 Ditegaskan bahwa jika tidak mampu berdiri, "shalatlah dengan duduk, baik dengan duduk bersila maupun dengan cara duduk tawaruk atau iftirasy." Dengan demikian duduk di kursi diperlakukan sebagai bagian dari cara duduk yang mampu ia lakukan, bukan sebagai pilihan bebas bagi orang yang sebenarnya sanggup berdiri.
🔹 Gerakan ruku' dan sujud hendaklah tetap dibedakan: sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah daripada ruku'. Jika tidak mampu sujud ke tempat sujud, ia memberi isyarat dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
🔹 Jika tidak mampu duduk karena kesulitan atau dikhawatirkan menambah parah penyakitnya, barulah beralih ke tidur miring ke kanan menghadap kiblat, dan seterusnya.
📚 Dalil:
🔹
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب. [رواه البخارى]
Artinya: "Diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata; 'Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: "Shalatlah kamu sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." [HR. al-Bukhari]" — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
🔹
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ... [رواه البيهقى والدارقطنى]
Artinya: "Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), shalatlah ia dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya..." [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah di arsip yang secara khusus memakai kata "kursi" untuk membahas tata cara shalat, sehingga yang saya sampaikan adalah ketentuan umum shalat dengan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. Perlu diperhatikan pula bahwa hukum duduk di sini bertumpu pada ada atau tidaknya ketidakmampuan berdiri; duduk di kursi bukan pilihan bebas bagi yang masih sanggup berdiri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat menggunakan kursi (duduk) dibolehkan sebagai rukhshah bagi orang yang tidak mampu berdiri, dengan tetap memperhatikan pembedaan gerakan ruku' dan sujud. Bagi yang masih mampu berdiri, shalat wajib dikerjakan dengan berdiri.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009, A.56h)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Tata cara salat menggunakan kursi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara (teknis pelaksanaan) shalat dengan menggunakan kursi?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu: sejauh penelusuran saya, arsip HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat naskah yang secara khusus memakai kata "kursi" untuk mengatur tata cara shalat. Yang ditetapkan Tarjih adalah tata cara shalat dengan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri — dan duduk di kursi diperlakukan sebagai salah satu bentuk "cara duduk yang ia mampu lakukan", bukan sebagai tata cara tersendiri dengan aturan berbeda.
🔹 Fatwa Tarjih menetapkan urutan bertingkat sebagai berikut:
🔸 Pertama — berdiri. "Orang sakit selama ia mampu melakukan shalat dengan berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan berdiri."
🔸 Kedua — duduk. "Jika ia tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka shalatlah dengan duduk, baik dengan duduk bersila maupun dengan cara duduk tawaruk atau iftirasy." Pada kesimpulan fatwa ditegaskan pula: "hendaklah melakukannya dengan duduk, baik duduk iftirasy, duduk tawarruk atau cara duduk yang ia mampu lakukan." Inilah pintu masuk bagi duduk di kursi: ia termasuk "cara duduk yang ia mampu lakukan".
🔸 Ketiga — berbaring. "Apabila ia tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk, maka ia dapat melakukannya dengan cara tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat jika memungkinkan." Disebutkan pula alasannya bila duduk menimbulkan "kesulitan ... atau mendapatkan madharat, seperti penyakitnya bertambah parah".
🔸 Keempat — bila tidak mampu tidur miring, menghadapkan kedua kaki ke arah kiblat; bila tidak memungkinkan menghadap kiblat, shalat ke arah mana saja ia menghadap.
🔹 Gerakan ruku' dan sujud. "Gerakan atau cara ruku' dan sujud orang sakit hendaklah dibedakan. Untuk sujud caranya dengan membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari ruku'." Bila tidak mampu sujud ke tempat sujud, "ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya". Maka orang yang shalat duduk di kursi tetap wajib membedakan posisi ruku' (membungkukkan badan) dari sujud (lebih rendah dari ruku'), sebatas kemampuannya.
🔹 Berdirinya imam yang duduk. Untuk konteks berjamaah, Tarjih menegaskan bahwa imam yang shalat dengan duduk karena uzur — "seperti karena sudah tua" — shalatnya sah, dan makmum mengikuti imam. Dari hadis Aisyah ra: "Imam itu diangkat untuk diikuti, jika dia rukuk maka rukuklah, jika dia bangun maka bangunlah, jika dia duduk maka duduklah".
🔹 Ibadah mahdhah bersifat tawqifi. Shalat termasuk ibadah yang tata caranya terbatas pada yang ada tuntunannya. Karena itu duduk di kursi bukan pilihan bebas bagi yang masih sanggup berdiri; ia adalah rukhshah (keringanan) yang bergantung pada ada atau tidaknya ketidakmampuan berdiri.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Imran bin Husain ra.:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب. [رواه البخارى]
Artinya: "Diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata; 'Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: "Shalatlah kamu sambil duduk. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
🔹 Hadis Ali bin Abi Thalib ra.:
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ... [رواه البيهقى والدارقطنى]
Artinya: "Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), shalatlah ia dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya..." [HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
🔹 Hadis Aisyah ra. tentang imam duduk:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتِ اشْتَكَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهَ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنِ اجْلِسُوا فَجَلَسُوا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
Artinya: "Dari Aisyah ra (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw mengeluh sakit, para sahabat datang menjenguk beliau, lalu Rasulullah saw shalat dengan duduk, orang-orang di belakangnya berdiri, tapi Rasulullah saw mengisyaratkan mereka agar mereka duduk, akhirnya mereka pun duduk. Setelah selesai shalat, Rasulullah saw bersabda: Imam itu diangkat untuk diikuti, jika dia rukuk maka rukuklah, jika dia bangun maka bangunlah, jika dia duduk maka duduklah [HR Al-Bukhari no. 647, Muslim no. 623]." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk
🔹 Kaedah yang dipakai Fikih Kebencanaan:
.َالضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَات
"Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: Fatwa 12 (2009) menetapkan tata cara bertingkat (berdiri → duduk → berbaring) dan pembedaan ruku'–sujud. Fatwa Fidyah Shalat (2019) menegaskan kembali bahwa "shalat orang yang sakit dapat melakukan shalat dengan duduk, berbaring atau isyarat sesuai kemampuan". Fikih Kebencanaan (Munas Tarjih ke-29) mengulang ketentuan yang sama untuk situasi bencana: "bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri ... maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring." Tanya Jawab Agama 2023 menambahkan sisi berjamaah: imam yang shalat duduk karena uzur — termasuk karena tua — shalatnya sah. Jadi posisi Tarjih konsisten sejak 2009; tidak ada revisi, hanya penambahan konteks (bencana dan imam berjamaah).
🔹 Saya belum berhasil menemukan naskah di arsip yang memuat kata "kursi" secara khusus, sehingga rincian teknis di atas disarikan dari ketentuan shalat "duduk" yang ditetapkan Tarjih. Bila yang dimaksud adalah kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada tata cara khusus "shalat dengan kursi" dalam arsip; yang berlaku adalah ketentuan shalat dengan duduk bagi yang tidak mampu berdiri — duduk di kursi termasuk "cara duduk yang ia mampu lakukan". Urutannya: berdiri bila mampu; bila tidak, duduk; bila tidak mampu duduk, berbaring miring ke kanan menghadap kiblat. Ruku' dan sujud tetap dibedakan, sujud lebih rendah dari ruku', dan bila tak mampu sujud ke tempat sujud cukup dengan isyarat. Bagi yang masih sanggup berdiri, duduk di kursi bukan pilihan bebas.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009, A.56h)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (Munas/TJA 2023)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih ke-29)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.