bagaimana cara perlakukan istri yg baik
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara memperlakukan istri dengan baik menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah merumuskan perlakuan baik terhadap istri dengan satu istilah kunci: mu'āsyarah bil-ma'rūf — bergaul dengan istri secara patut dan baik. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban suami yang dirumuskan dalam putusan Munas Tarjih dan dimuat dalam HPT Jilid III.
🔹 Rumusan kewajiban suami terhadap istri dalam putusan itu ada enam butir:
"a. Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah.
b. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya.
c. Menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam keluarga.
d. Mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah untuk beramal salih.
e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga.
f. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri."
🔹 Naskah yang sama merinci isi "bergaul dengan istri secara baik":
"Bergaul dengan istri secara baik dapat mencakup sikap menghargai dan menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis."
🔹 Ada juga daftar akhlak suami-istri yang lebih tua (Fikih Muhammadiyah Bagian P, "Adabul Mar'ah fil Islam"), yang menyebut antara lain: "Menjadi pemimpin rumah tangga (keluarga) yang baik; Menjaga pergaulan yang baik terhadap istri; Bertanggung jawab nafkah terhadap istri dan anak-anak; Memelihara kerukunan hidup dan ketentraman di rumah tangga; Jangan berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan istri; Menghindari silang sengketa; Saling cinta-mencintai dengan istri; Jujur dan benar dalam segala hal dengan istri."
🔹 Perkembangan lintas tahun yang perlu dicatat:
- Fatwa 08/2017 (soal menyatukan penghasilan) menegaskan enam kewajiban bersama suami-istri, yang berlaku timbal balik: saling menghargai, menghormati, mempercayai, jujur; saling setia; sopan santun terhadap keluarga masing-masing; menjaga kehormatan diri; menghadapi persengketaan dengan makruf; dan tidak mencari-cari kesalahan pasangan serta berlapang dada dan pemaaf.
- TJA 2024 (gugatan cerai) menegaskan bahwa nafkah suami kepada istri "tak hanya sebatas materi saja, namun juga berupa kasih sayang, kepedulian, motivasi, dan lain sebagainya", dan perlakuan yang lalai di sini menjadi sebab terkikisnya cinta istri kepada suami.
- TJA 2025 (suami tidak menafkahi) memperjelas istilah nafkah batin: "Nafkah batin meliputi kasih sayang, perhatian, dan perlakuan baik," serta mengutip Wahbah az-Zuhaily bahwa hak istri mencakup hak nonfinansial, yaitu ihsān al-'isyrah (perlakuan baik), mu'āmalah bil-ma'rūf, dan keadilan.
📚 Dalil:
🔹 Perintah bergaul baik dan bersabar terhadap hal yang tidak disenangi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [QS an-Nisā' (4): 19] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Kaidah kesetaraan hak dan kewajiban: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ — "Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf" [QS al-Baqarah (2): 228].
🔹 Hadis kesempurnaan iman:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
🔹 Kewajiban nafkah (makanan dan pakaian secara patut): وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ [QS al-Baqarah (2): 233] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
✍️ Catatan:
🔹 Putusan "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" adalah hasil Munas Tarjih ke-28; TJA 2025 menyebut naskah ini "juga dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid III".
🔹 Daftar akhlak suami-istri pada Fikih Muhammadiyah Bagian P berformat poin-poin ringkas tanpa uraian panjang, sehingga saya sajikan apa adanya.
🔹 Penelusuran ini berhenti pada naskah yang berhasil dibaca; jika ada naskah lain bertema sama yang belum terjangkau, belum dapat saya pastikan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memperlakukan istri dengan baik = menunaikan mu'āsyarah bil-ma'rūf: nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perhatian, saling menghormati dan menghargai, menjaga nama baik, bermitra dalam akhlak keluarga, mengambil keputusan secara demokratis dan seimbang, serta menjauhi segala bentuk kekerasan ucapan maupun tindakan.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Munas Tarjih ke-28, Bab III Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (bagian "4. Akhlak Antara Suami-Istri")
🔹 Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
🔹 Akhlak Antara Suami Istri, Adab Wanita Terhadap Suami, Makruf
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
boleh curhat?
Terima kasih sudah merasa nyaman bercerita. Saya bukan teman curhat dan tidak bisa mendampingi perasaan seperti itu — saya hanya asisten penelusuran arsip HPT dan Fatwa Tarjih.
Tapi kalau yang sedang Anda hadapi menyangkut rumah tangga, misalnya perlakuan terhadap pasangan, nafkah, atau perselisihan keluarga, itu justru ada naskahnya dalam arsip dan saya bisa bantu telusuri. Silakan sebutkan sisi mana yang ingin dicari tuntunannya.
Sajikan dalam Format
halo
Halo! Saya bantu menelusuri arsip Tarjih Muhammadiyah — silakan tanyakan apa saja.
saya pernah 2x nikah 1. dengan ningrum ada anak 1 bernama zain. nikah di 2017 cerai di 2024 2. dengan tantri belum ada anak. dia ada anak 2, javier dan rafa. nikah di april 2025 cerai di 18 maret 2026 dengan tantri ini saya banyak permasalahan. terutama saya ga bisa nafkahin anakku lagi. dia selalu control keuangannya. saya gak mau gajiku kukasihkan ke dia. dia marah2. paling puncaknya aku dpt THR, diminta juga THR ku. akhirnya saya talak, dan udah talak ke 3. yg ke 1 dan ke 2. udah. ketika aku gak mau kasih THR aja sampek lapor ke HRD ku, wah rame disitu. setelah itu saya rujuk ke ningrum di 4 april 2026. talak 3 dengan tantri di 18 maret 2026. aku mau pertahankan anakku, karena istri ini kurang ajar banget. rebut nafkah anak dan aku sampek gak bisa bahagiakan ibukku. sekarang sudah saya ajukan cerai talak di PA, eh bikin onar di kantorku. karena waktu itu dia labrak aku. dan aku ngaku udah jnikah sirih. nah itu di video. dan video itu di beritahukan ke management.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tuntunan Tarjih atas rangkaian persoalan rumah tangga yang Anda alami: talak tiga, rujuk ke bekas istri, pengakuan nikah sirri, penguasaan keuangan oleh istri, dan nafkah anak?
✨️ Jawaban:
⚠️ Sebelum masuk ke pokok, perlu saya sampaikan satu hal dengan jujur: yang Anda sampaikan adalah kasus konkret yang sangat rumit dan saling bertaut. Saya bukan mufti dan tidak berwenang menetapkan hukum atas kasus pribadi Anda. Yang dapat saya lakukan adalah menyajikan apa yang tertulis dalam arsip Tarjih pada tiap titik persoalan, lalu mengarahkan Anda ke pihak yang berwenang memutuskan. Berikut poin-poinnya.
🔹 1. Talak di luar sidang pengadilan
Tarjih menetapkan bahwa perceraian hanya sah bila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.
"Jika talak dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila talak dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua dapat dirujuk oleh suami. Talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak sah." — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi
Posisi ini konsisten dari 2003 sampai 2025. Fatwa 30/2021 menegaskan lagi: "perceraian dianggap tidak sah jika dilakukan di luar sidang pengadilan. Dengan kata lain, perceraian belum terjadi meskipun suami sudah ada talak dari suami tetapi dilakukan di luar sidang pengadilan" — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai. TJA 2025 mengulang rumusan yang sama dan menambahkan bahwa bila "syarat dan tata cara perceraian tidak terpenuhi, talak tidak jatuh dan hubungan suami-istri tetap dianggap sah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.
Konsekuensi yang perlu Anda sadari: bila talak kepada Tantri tidak dijatuhkan di depan sidang pengadilan, maka menurut Tarjih talak itu belum jatuh — dan itu berarti status perkawinan Anda dengan Tantri secara syar'i belum putus. Ini bukan kesimpulan atas kasus Anda, melainkan prinsip yang harus Anda bawa ke Pengadilan Agama untuk dipastikan.
🔹 2. Talak tiga (ba'in kubra)
"Seorang laki-laki telah mentalak istrinya tiga kali, sejak itu bekas istrinya itu menjadi mahramnya, kecuali bila bekas istrinya itu telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis idahnya." — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
Dasar ayatnya QS al-Baqarah (2): 230. Artinya: talak tiga menutup jalan rujuk, dan istri tidak halal kembali bagi Anda kecuali melalui proses yang disebutkan ayat itu.
🔹 3. Rujuk ke Ningrum
Rujuk hanya sah dalam masa idah, dan hanya pada talak raj'i (talak satu dan dua):
"Apabila seorang suami menjatuhkan talaknya yang pertama atau yang kedua, ia boleh rujuk kepada istrinya dalam masa iddah istrinya itu. Jika pihak suami tidak rujuk kepada istrinya, maka pada saat habis masa iddahnya itu, status talak raj'i menjadi talak ba'in sughra. Jika pihak suami ingin kawin kembali dengan bekas istrinya dalam status talak ba'in sughra itu, haruslah dengan aqad yang baru dan mahar yang baru pula." — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk, Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat
Perlu juga dicatat larangan menikah sebelum masa idah habis — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.
🔹 4. Pengakuan nikah sirri
Tarjih tegas dan tidak berubah sejak 2007:
"Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
Fatwa 07/2013 mengulang dan menguatkan: "sebenarnya pernikahan secara sirri yang saudara lakukan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri. Posisi yang sama ditegaskan pada Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
🔹 5. Penguasaan keuangan dan penghasilan
Ini Anda alami dengan Tantri. Fatwa 08/2017 membahas persis soal ini:
"Pada dasarnya yang wajib menafkahi istri adalah suami." … "Yang tidak dibenarkan apabila dalam sebuah keluarga suami mensyaratkan tidak memberikan nafkah secara keseluruhan atau sebagian. Persyaratan seperti ini bertentangan dengan ketentuan dalam al-Qur'an." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
Jadi: menyatukan penghasilan boleh bila atas kesepakatan bersama, tetapi istri tidak boleh memaksakan penguasaan atas penghasilan suami sehingga kewajiban suami yang lain menjadi terganggu — dan Anda sendiri tidak boleh berlepas tangan dari kewajiban nafkah.
🔹 6. Nafkah anak setelah perceraian
Ini bagian yang paling jelas dalam arsip:
"meskipun ada istilah 'bekas istri', tetapi tidak ada istilah 'bekas anak', sehingga kewajiban saudara untuk mendidik dan menafkahi anak tetap melekat, walaupun anak tersebut tidak tinggal bersama saudara." — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
Batas waktu tanggung jawab nafkah: "sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri", termasuk biaya pendidikannya — Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya. Dan menelantarkan anak diancam sanksi pidana menurut UU Perlindungan Anak, sebagaimana dikutip pada Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak.
🔹 7. Kewajiban terhadap orang tua (ibunda Anda)
Fatwa 07/2013 menyebutkan bahwa syarat poligami antara lain: "Selain kepada isteri-isterinya, juga harus memenuhi hak-hak anak-anak dan orang tua mereka." Fikih Muhammadiyah Bagian T juga memuat bab birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), termasuk "Memenuhi kebutuhan orang tua dan merawatnya ketika lanjut usia" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
📚 Dalil:
🔹 Batas talak tiga:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami dan bekas isteri yang telah bercerai tiga kali) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." [QS al-Baqarah (2): 230]
🔹 Perintah persaksian talak dan rujuk:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
"Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah." [QS ath-Thalaq (65): 2] — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi
🔹 Kewajiban nafkah ayah kepada ibu anaknya:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" [QS al-Baqarah (2): 233] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
🔹 Larangan meninggalkan generasi yang lemah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
"Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." [QS an-Nisā' (4): 9] — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
🔹 Talak adalah hal halal yang paling dibenci Allah:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
"Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak" [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
✍️ Catatan:
🔹 Saya tidak menetapkan status hukum perkawinan Anda, tidak menghitung masa idah, dan tidak menilai siapa yang benar dalam perselisihan Anda dengan Tantri. Yang saya sajikan adalah posisi Tarjih pada masing-masing persoalan, sesuai naskah yang berhasil saya baca.
🔹 Persoalan video, HRD, dan management kantor Anda bukan ranah Tarjih; arsip tidak memuat tuntunan untuk itu.
🔹 Kasus Anda menyangkut status perkawinan, talak, dan rujuk yang saling bertaut dengan tanggal-tanggal tertentu. Hal seperti ini termasuk "pertanyaan personal yang rumit" yang harus diputuskan melalui jalur resmi, bukan melalui asisten penelusuran.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Langkah yang tepat menurut kerangka Tarjih: (1) selesaikan status perceraian Anda di Pengadilan Agama — sebab menurut Tarjih, talak di luar sidang pengadilan tidak sah, sehingga status perkawinan Anda dengan Tantri perlu dipastikan secara hukum; (2) kewajiban nafkah anak tetap melekat tanpa syarat, karena "tidak ada istilah bekas anak", dan itu tidak boleh dijadikan alat sengketa; (3) rujuk hanya sah dalam masa idah pada talak raj'i; bila idah telah lewat, diperlukan akad baru; (4) jangan menempuh nikah sirri, sebab bagi warga Muhammadiyah mencatatkan perkawinan adalah wajib; (5) bawa seluruh persoalan ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Pimpinan Muhammadiyah di wilayah Anda, dan kepada Pengadilan Agama untuk kepastian hukumnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
🔹 Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat (2004)
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok (2016)
🔹 Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)
🔹 Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015)
🔹 Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
talak 1, 2 dan 3 sudah tahu orang tuanya tantri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah pengetahuan orang tua Tantri atas talak 1, 2, dan 3 membuat talak itu sah menurut Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya pisahkan dua hal yang dalam pertanyaan Anda tampak disatukan: (a) persaksian dan (b) tempat talak diikrarkan. Keduanya diperlakukan berbeda dalam arsip Tarjih, dan keduanya harus dipenuhi.
🔹 1. Persaksian: apa bunyi ketentuannya
Tarjih menetapkan persaksian sebagai syarat sah, bukan sekadar pelengkap:
"setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam. Persaksian itu merupakan salah satu syarat sah akad nikah, talak, dan rujuk." — Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)
Naskah 2003 menyebut rukunnya lebih spesifik:
"Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun talak itu ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki." — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
Fatwa 13/2004 mengulang hal yang sama untuk talak yang dijatuhkan langsung: "di hadapan dua orang saksi laki-laki dan dengan syarat-syarat dan proses tertentu yang ditentukan syara'" — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat.
🔸 Yang perlu diperhatikan: naskah menyebut dua orang saksi yang adil, beragama Islam, dan laki-laki. Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang menyatakan bahwa "mengetahui" — apalagi pengetahuan pihak keluarga — dapat menggantikan syarat persaksian itu. Mengetahui bahwa talak telah diucapkan dan menjadi saksi talak dalam pengertian yang dituntut naskah adalah dua hal yang berbeda, dan arsip hanya membahas yang kedua.
🔹 2. Persaksian saja tidak cukup: talak harus di depan sidang pengadilan
Ini titik yang paling menentukan dalam pertanyaan Anda. Posisi Tarjih konsisten dan tidak berubah sejak 2003 sampai 2025:
"Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya." — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
"perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah." — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan (2007)
"perceraian dianggap tidak sah jika dilakukan di luar sidang pengadilan. Dengan kata lain, perceraian belum terjadi meskipun suami sudah ada talak dari suami tetapi dilakukan di luar sidang pengadilan." — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
"Walaupun talak tidak dijatuhkan dalam keadaan marah tetapi dilakukan di luar sidang pengadilan, maka talaknya juga tidak sah." — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022)
"Apabila perceraian terjadi tidak disebabkan dengan sebab sah atau syarat dan tata cara perceraian tidak terpenuhi, talak tidak jatuh dan hubungan suami-istri tetap dianggap sah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔹 3. Satu perkembangan yang penting Anda ketahui
Pada rumusan 2003, kesimpulan nomor 3 berbunyi polos: "Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya." Rumusan itu kemudian diperbaiki pada 2004:
"Kesimpulan yang tertulis dalam jawaban tersebut adalah benar, kecuali kesimpulan no. 3. yang kurang kalimat 'Menurut UU No. 1 Th. 1974, …', sehingga kesimpulan itu seharusnya berbunyi '3. Menurut UU No. 1 Th. 1974, talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.'" — Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk
Artinya, secara fikih klasik suami memang diberi hak luas menjatuhkan talak, tetapi Tarjih menetapkan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia-lah yang menjadikannya tidak sah — dan perubahan itu dipertahankan dengan kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" serta prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemudaratan).
🔹 4. Sikap Tarjih terhadap talak yang dipermainkan
Perlu juga dicatat, meskipun talak di luar pengadilan dinyatakan tidak jatuh, Tarjih tidak memandangnya sebagai celah untuk bermain-main:
"suami tetap tidak boleh main-main atau bermudah-mudahan dalam hal pengucapan talak ini, karena talak merupakan salah satu hal yang tidak boleh diucapkan sembarangan atau secara main-main sebab antara main-main dan sungguh-sungguhnya adalah sama." — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai
📚 Dalil:
🔹 Perintah persaksian dalam talak dan rujuk:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
"Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah." [QS ath-Thalaq (65): 2] — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi
🔹 Talak bukan perkara yang boleh dipermainkan:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah] — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai
🔹 Talak adalah hal halal yang paling dibenci Allah:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
"Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak" [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
✍️ Catatan:
🔹 Saya tidak menetapkan apakah orang tua Tantri memenuhi syarat sebagai saksi dalam kasus Anda, dan tidak menilai status perkawinan Anda. Yang saya sampaikan adalah ketentuan yang tertulis dalam naskah.
🔹 Mengenai apakah pengetahuan keluarga dapat diperhitungkan sebagai persaksian, arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat pembahasan khusus tentang itu, sehingga saya belum dapat memastikannya. Yang jelas, naskah menuntut "dua orang saksi yang adil dan beragama Islam" sekaligus menuntut talak diikrarkan di depan sidang pengadilan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut kerangka Tarjih, pengetahuan orang tua Tantri atas talak 1, 2, dan 3 tidak dengan sendirinya menjadikan talak itu sah. Sebabnya dua: pertama, syarat yang dituntut naskah bukan sekadar "mengetahui", melainkan persaksian dua orang saksi yang adil, beragama Islam, dan laki-laki; kedua — dan ini yang menentukan — talak yang tidak diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama dinyatakan tidak sah, sehingga menurut Tarjih "hubungan suami-istri tetap dianggap sah". Karena itu, kepastian status Anda hanya dapat diperoleh melalui Pengadilan Agama, dan persoalan ini sebaiknya juga Anda bawa kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah di wilayah Anda.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
🔹 Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)
🔹 Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat (2004)
🔹 Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan (2007)
🔹 Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok (2016)
🔹 Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
🔹 Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk, Rujuk, Talak
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
nikah siri ini semua rukun pernikahan dipenuhi kok. ada orang tua dia jg. menyatukan penghasilan boleh bila atas kesepakatan bersama, tetapi istri tidak boleh memaksakan penguasaan atas penghasilan suami sehingga kewajiban suami yang lain menjadi terganggu — dan Anda sendiri tidak boleh berlepas tangan dari kewajiban nafkah. ini aku paham. aku sudah berikan bulanan, eh ttp diminta semua.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dua hal: (a) apakah nikah siri tetap sah bila seluruh rukun dan syaratnya dipenuhi, termasuk kehadiran orang tua? (b) bagaimana tuntunan Tarjih bila istri menuntut seluruh penghasilan — bukan hanya nafkah bulanan?
✨️ Jawaban:
🔹 1. Soal nikah siri: rukun yang lengkap tidak mengubah ketentuannya
🔹 Pertama-tama, apa yang Anda kemukakan memang diakui sendiri oleh naskah Tarjih. Fatwa 13/2007 membedakan dua pengertian:
"Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan … Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama." — Fatwa 13 Hukum Nikri (lihat Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri)
🔹 TJA 2025 mengulang hal yang sama untuk nikah 'urfi: "Keduanya memenuhi syarat dan rukun pernikahan seperti beragama Islam, tidak ada halangan perkawinan, ada wali, ada saksi, dan lain-lain, tetapi tidak didaftarkan secara formal di Kantor Urusan Agama (KUA)" — lalu menyimpulkan: "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
🔹 Jadi letak persoalannya bukan pada rukun, melainkan pada pencatatan. Dan kesimpulan Tarjih atas pencatatan itu tegas:
"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah. Dengan demikian, kesimpulan jawaban untuk pertanyaan di atas adalah demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Putusan Munas Tarjih 2010 di Malang yang dikutip berulang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
🔹 Dasar penalarannya: pencatatan diqiyaskan pada perintah mencatat utang-piutang (QS al-Baqarah 2: 282), padahal akad nikah jauh lebih tinggi nilainya (QS an-Nisā' 4: 21) — dan Keputusan Munas Tarjih ke-28 menegaskan: "Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak yang berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan psikologi anak dan pendidikannya."
🔹 2. Soal seluruh penghasilan diminta istri
🔹 Fatwa 08/2017 menegaskan batasnya dari dua sisi sekaligus:
"Yang tidak dibenarkan apabila dalam sebuah keluarga suami mensyaratkan tidak memberikan nafkah secara keseluruhan atau sebagian. Persyaratan seperti ini bertentangan dengan ketentuan dalam al-Qur'an. Syarat yang bertentangan dengan al-Qur'an adalah batal." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
"Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya. Sedangkan istri, tidak boleh semena-mena terhadap suami karena telah mencari nafkah bagi keluarga." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
🔹 Prinsip kepemilikan harta yang dikutip Tarjih dari Pasal 86 ayat (2) KHI:
"Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Iii Seputar Warisan
🔹 Fatwa 08/2017 juga merinci jenis harta: harta bawaan "berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri"; sedangkan harta bersama adalah "harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik oleh suami maupun istri. Harta bersama misalnya gaji masing-masing suami dan istri." Dan soal membebaskan nafkah, naskah menyebut: "istri dapat membebaskan suami untuk memberikan nafkah kepada dirinya baik secara keseluruhan maupun sebagiannya" — artinya pembebasan itu datang dari kerelaan istri, bukan tuntutan istri.
🔹 Keputusan Munas Tarjih ke-28 menambahkan prinsip yang relevan bagi Anda:
"Konsekuensi dari pemilikan hak dan kewajiban itu adalah gugurnya hak suami atau istri apabila yang memiliki hak merelakannya." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Mengenai prinsip pengambilan keputusan: "persoalan dan permasalahan keluarga senantiasa diatasi bersama dengan musyawarah", dan hak istri atas nafkah tidak boleh dibalik menjadi penguasaan atas penghasilan suami. Bila istri memaksakan penguasaan atas seluruh penghasilan suami sehingga nafkah Anda kepada anak dari pernikahan sebelumnya terganggu, itu bertentangan dengan kewajiban nafkah anak yang tidak gugur — "tidak ada istilah 'bekas anak'" — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak.
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban nafkah ayah, tidak gugur oleh keadaan apa pun:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" [QS al-Baqarah (2): 233] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
🔹 Larangan memakan harta dengan cara batil:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" [QS an-Nisā' (4): 29] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
🔹 Akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat" [QS an-Nisā' (4): 21] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Perintah mencatat muamalah — dasar qiyas pencatatan nikah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang (bermuamalah) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya" [QS al-Baqarah (2): 282] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
🔹 Syarat yang bertentangan dengan Kitabullah itu batal:
مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan" [HR al-Bukhari dari 'Aisyah r.a.] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri
✍️ Catatan:
🔹 Dua hal ini perlu dipisahkan dengan jujur: soal rukun nikah siri, arsip Tarjih tidak membenarkan bahwa lengkapnya rukun membuat nikah siri menjadi sah — yang ditegaskan justru kewajiban pencatatan dan kesimpulan bahwa hukum nikah siri tidak sah. Mengenai kehadiran orang tua sebagai pihak yang mengetahui, arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat pembahasan khusus tentang peran itu, sehingga saya belum dapat memastikannya.
🔹 Soal tuntutan istri atas seluruh penghasilan, naskah yang saya baca membahasnya dari sudut nafkah, kepemilikan harta, dan kesepakatan bersama. Saya tidak menemukan naskah yang secara khusus memutuskan kasus istri menuntut gaji dan THR suami; yang ada adalah prinsip-prinsip di atas. Karena itu saya sampaikan prinsipnya, bukan putusan atas kasus Anda.
🔹 Persoalan video, HRD, dan management kantor Anda bukan ranah Tarjih; arsip tidak memuat tuntunan untuk itu.
🔹 Status perkawinan, talak, dan rujuk Anda saling bertaut dengan tanggal-tanggal tertentu. Saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum atas kasus pribadi Anda.
✅️ Kesimpulan:
🔹 (1) Memenuhi seluruh rukun tidak menjadikan nikah siri dibenarkan menurut Tarjih: "wajib hukumnya mencatatkan perkawinan", dan pandangan itu "sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah". (2) Penghasilan suami "tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya", dan nafkah suami kepada istri adalah kewajiban yang tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menguasai seluruh penghasilan — sebab "suami tidak boleh berlepas tangan" dan "istri tidak boleh semena-mena terhadap suami". (3) Yang dibenarkan adalah penggabungan penghasilan atas kesepakatan bersama, bukan pemaksaan sepihak. (4) Kewajiban nafkah Anda kepada Zain tidak gugur oleh keadaan apa pun. (5) Bawa seluruh persoalan ini kepada Pengadilan Agama untuk kepastian status hukum, dan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah di wilayah Anda untuk bimbingan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, disidangkan 25 Mei 2007; dikuatkan Munas Tarjih 2010 Malang)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Munas Tarjih ke-28)
🔹 Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Iii Seputar Warisan (Pasal 86 ayat (2) KHI)
🔹 Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
🔹 Nikah Sirri, Nafkah, Harta Bersama, Harta Bawaan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/fatwa-13-hukum-nikri
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
kok bisa wajib? apa jaman rasullah begitu?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa Tarjih menetapkan hukum wajib mencatatkan pernikahan — apakah di zaman Rasulullah saw. memang seperti itu?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertanyaan Anda justru dijawab sendiri oleh naskahnya. Fatwa 13/2007 memuat pengakuan terus terang bahwa pencatatan itu memang tidak ada di zaman Nabi:
"Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di 'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Jadi jawaban atas "apa zaman Rasulullah begitu?" adalah tidak. Yang ada di zaman Nabi adalah i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan). Fatwa 13/2007 mengutip dua hadisnya: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah], dan "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
🔹 Lalu, dari mana datangnya kata "wajib"? Naskah menjelaskan bahwa itu bukan hasil membaca praktik Nabi, melainkan hasil penalaran hukum atas perubahan zaman:
🔸 1. Kaidah perubahan hukum karena perubahan zaman
"Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ — 'Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.'" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Naskah juga mengutip Ibnu al-Qayyim: "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat" [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3]. Dan pada 2004, naskah bahkan menambahkan kata pengantar "Menurut UU No. 1 Th. 1974" pada kesimpulan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah — menunjukkan bahwa Tarjih sadar sedang berhukum dengan pertimbangan perundang-undangan, bukan semata fikih klasik — Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk.
🔸 2. Qiyas aulawi: dicatat karena nilainya lebih tinggi
"Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Analogi ini secara teknis disebut qiyas aulawi (analogi prioritas), yaitu "sesuatu yang tidak disebut, nilainya lebih tinggi daripada yang disebut" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi, Qiyas Aulawi. Dalam naskah 2007, kaidahnya dijelaskan lewat Mudayanah.
🔸 3. Maslahah dan menolak kemudaratan
"Apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Inilah alasan yang paling substantif: nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan perlindungan hukum bagi pihak lemah. Naskah mengutip kaidah tindakan pemerintah: "Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya."
🔸 4. Mengindahkan peraturan negara
"Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah 'mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah'." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Inilah sebabnya rumusan awalnya berbunyi "bagi warga Muhammadiyah": kewajiban itu mengikat warga Persyarikatan pertama-tama karena kepatuhan pada peraturan yang sah, di samping karena maslahah.
🔸 Perkembangannya lintas tahun
🔹 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): rumusan "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinannya".
🔹 2010 (Munas Tarjih Malang): dikukuhkan — "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya".
🔹 2021 (Fatwa 17): kesimpulannya dipertegas — "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
🔹 2025 (TJA 2025): dikaitkan juga dengan i'lanun-nikah dan dinyatakan lebih luas — "Oleh karena itu, pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam", serta "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
🔸 Jadi bila dibandingkan, rumusan 2007–2021 menyasar warga Muhammadiyah, sedangkan 2025 memperluas sasarannya menjadi "setiap umat Islam". Itu satu perkembangan yang nyata dalam naskah.
📚 Dalil:
🔹 Perintah mencatat muamalah — dasar qiyas pencatatan nikah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang (bermuamalah) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya." [QS al-Baqarah (2): 282] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [QS an-Nisā' (4): 21] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Anjuran mengumumkan pernikahan (i'lanun-nikah) — inilah yang dipraktikkan di zaman Nabi: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah]; "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Ilanun Nikah
✍️ Catatan:
🔹 Perlu saya bedakan tiga hal secara jujur: (a) praktik di zaman Nabi menurut naskahnya memang tanpa pencatatan administratif — ini diakui sendiri oleh fatwa; (b) yang dianjurkan Nabi adalah pengumuman pernikahan (i'lanun-nikah); (c) kewajiban mencatat adalah penetapan hukum Tarjih yang dibangun dari kaidah perubahan zaman, maslahah, qiyas aulawi, dan kepatuhan pada peraturan negara — bukan perintah langsung dari ayat atau hadis tentang pencatatan nikah.
🔹 Jadi "wajib"-nya bersifat ijtihadi (hasil ijtihad), bukan tawqifi. Naskahnya sendiri menyatakan bahwa "hukum Islam pada awalnya tidak secara konkret mengaturnya". Ini yang membuat pertanyaan Anda tepat, dan jawabannya memang ada di dalam naskah — bukan sesuatu yang disembunyikan.
🔹 Saya belum memeriksa keseluruhan bagian naskah 2021 dan dokumen Munas Tarjih, jadi bila Anda ingin dalil-dalil tambahan yang mungkin ada di bagian yang belum terbaca, saya belum dapat memastikannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak, di zaman Rasulullah saw. tidak ada pencatatan pernikahan secara administratif; fatwa Tarjih sendiri mengakuinya. Yang ada di zaman Nabi adalah i'lanun-nikah melalui walimah. Kewajiban mencatat yang ditetapkan Tarjih — "bagi warga Muhammadiyah" (2007, dikukuhkan Munas 2010) dan diperluas menjadi "setiap umat Islam" (2025) — dibangun di atas kaidah perubahan hukum karena perubahan zaman, maslahah untuk melindungi isteri dan anak, qiyas aulawi dari pencatatan utang-piutang, dan kepatuhan pada peraturan negara yang sah. Karena itu sifatnya ijtihadi, bukan praktik yang diambil langsung dari masa Nabi.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, disidangkan 25 Mei 2007)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (TJA Jilid 8, hlm. 45-52)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
🔹 Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Pencatatan Pernikahan, Ilanun Nikah, Qiyas Aulawi, Mudayanah, Maslahah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Jadi jawaban atas "apa zaman Rasulullah begitu?" adalah tidak. Yang ada di zaman Nabi adalah i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan). Fatwa 13/2007 mengutip dua hadisnya: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah], dan "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf]. iya betul, kalau ruju' apa perlu beginian?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau rujuk, apakah perlu pula syarat-syarat seperti itu — saksi dan pencatatan?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, perlu. Dalam arsip Tarjih, rujuk diperlakukan sederajat dengan akad nikah dan talak, bukan urusan pribadi yang cukup diucapkan berdua. Ini konsisten sejak 2003 sampai 2025.
🔹 1. Persaksian: rujuk pun menuntut dua saksi
Rumusan paling tegas ada pada Fatwa 02/2004:
"setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam. Persaksian itu merupakan salah satu syarat sah akad nikah, talak, dan rujuk." — Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)
Dasar persaksian ini diambil dari QS ath-Thalaq (65): 2, yang justru konteksnya adalah rujuk, bukan nikah:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." [QS ath-Thalaq (65): 2] — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 2. Tiga syarat rujuk yang dirinci naskah 2004
"Demikian pula halnya dengan rujuk, harus pula dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu di samping dihadiri dua orang saksi, juga harus rujuk dengan perbuatan suami, dalam masa iddah." — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat
🔸 Jadi ada tiga: dua saksi laki-laki, rujuk dengan perbuatan (bukan sekadar niat), dan dilakukan dalam masa idah. Rujuk di luar masa idah bukan rujuk — kalau ingin kembali setelah idah habis, harus dengan akad yang baru dan mahar yang baru — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk.
🔹 3. Pencatatan rujuk
Naskah 2003 menyebut rujuk ikut dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah:
"Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166." — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
🔹 4. Yang paling menentukan: rujuk hanya berlaku pada talak raj'i
Rujuk bukan hak yang selalu tersedia. Batasnya jelas:
"Talak raj'i ialah talak yang dalam masa iddah suami boleh rujuk kepada istrinya" … "Talak ba'in ada dua macam, yaitu ba'in sughra dan ba'in kubra." — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat, Rujuk
🔸 Artinya:
- Talak satu dan talak dua (raj'i): boleh rujuk, hanya dalam masa idah.
- Talak ba'in sughra (idah talak raj'i sudah habis): tidak boleh rujuk; kembali harus dengan akad baru + mahar baru — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk.
- Talak ba'in kubra (talak tiga): ini yang paling relevan bagi Anda. Kemarin sudah saya sampaikan dasar QS al-Baqarah (2): 230 — talak tiga menutup pintu rujuk sepenuhnya.
🔹 5. Perkembangan 2016–2025: talak yang belum sah tidak melahirkan rujuk
Di sini kerangkanya bergeser. Bila talak itu sendiri tidak sah karena dijatuhkan di luar sidang pengadilan, maka tidak ada yang namanya "rujuk" — sebab perkawinannya belum putus:
"talak yang saudara jatuhkan di rumah dan dalam keadaan marah tersebut tidak sah, sehingga belum terjadi perceraian antara saudara dan istri saudara atau dengan kata lain masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah." — Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok (2016)
"Apabila perceraian terjadi tidak disebabkan dengan sebab sah atau syarat dan tata cara perceraian tidak terpenuhi, talak tidak jatuh dan hubungan suami-istri tetap dianggap sah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
🔸 Jadi logikanya berbalik: kalau talak belum jatuh menurut Tarjih, Anda tidak sedang "merujuk" — Anda masih terikat, dan tidak boleh menikah dengan pihak lain sebelum ada kepastian dari Pengadilan Agama. Fatwa 2025 menegaskan akibatnya: "perkawinan antara istri yang … dengan … tidak sah karena si laki-laki menikahi wanita yang masih bersuami. Dengan demikian perkawinan antara keduanya batal demi hukum."
📚 Dalil:
🔹 Persaksian dalam rujuk:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
"Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah." [QS ath-Thalaq (65): 2] — Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi
🔹 Hak rujuk dibatasi pada masa idah dan maksud islah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ … وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
"Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. … Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah." [QS al-Baqarah (2): 228] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Batas talak yang dapat dirujuki:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." [QS al-Baqarah (2): 229] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
🔹 Rujuk tidak boleh dipermainkan:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah] — Fatwa Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai
✍️ Catatan:
🔹 "Beginian"-nya rujuk bentuknya berbeda dari nikah: pada nikah ada ijab-qabul dan mahar; pada rujuk tidak ada akad baru — yang ada adalah perbuatan rujuk oleh suami dalam masa idah, disaksikan dua saksi laki-laki, dan dicatat. Tetapi syarat persaksian dan pencatatannya sama-sama dituntut.
🔹 Dua hal yang perlu Anda bedakan secara jujur: (a) naskah-naskah 2003–2004 membahas rujuk sebagai persoalan fikih dengan syarat saksi, perbuatan, dan idah; (b) naskah 2016–2025 menambahkan bahwa talak yang tidak sah membuat rujuk menjadi tidak relevan, karena perkawinan belum putus. Saya tidak memutuskan status perkawinan Anda — saya belum menemukan naskah yang membahas persis rangkaian "talak tiga lalu rujuk" seperti dalam kasus Anda.
🔹 Saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum atas kasus pribadi Anda.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya, rujuk perlu "beginian": dua saksi laki-laki yang adil, rujuk dengan perbuatan, dalam masa idah, dan menurut naskah 2003 dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Tetapi rujuk hanya ada pada talak raj'i (talak satu dan dua) yang benar-benar jatuh. Pada talak tiga (ba'in kubra) rujuk tidak berlaku (QS al-Baqarah 2: 230). Dan menurut posisi Tarjih sejak 2016 sampai 2025, talak yang tidak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama tidak sah — sehingga yang berlaku bukan soal rujuk, melainkan bahwa hubungan suami-istri tetap dianggap sah sampai ada kepastian dari Pengadilan Agama. Karena itu, langkah yang tepat adalah membawa seluruh persoalan ini kepada Pengadilan Agama dan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah di wilayah Anda.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2003 Talak Rujuk Dengan Emosi (2003)
🔹 Fatwa 02 2004 Jawaban Atas Tanggapan Tentang Persoalan Talak Dan Rujuk (2004)
🔹 Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok (2016)
🔹 Fatwa Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.