Terkait “Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar”: Apa dalil
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dalil (landasan hadis) dalam Fatwa 02 Tahun 1998 tentang Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar?
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa ini menjawab dua masalah sekaligus, dan dalilnya seluruhnya berupa hadis-hadis Nabi saw. Karena itu, berikut saya sajikan dalil-dalilnya sesuai urutan pembahasan dalam naskah.
A. Dalil salat Tahiyyatul Masjid
🔹 Perintah salat dua rakaat saat masuk masjid:
وَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة]
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka salatlah dua rakaat." (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)
🔹 Ketika Nabi saw sedang khutbah dan ada seorang laki-laki yang tidak salat dua rakaat, Nabi memerintahkan:
... قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ
Artinya: "Berdiri dan salatlah dua rakaat." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir)
🔹 Apabila saat masuk masjid terdengar azan, salat dikerjakan sesudah azan, karena ada kewajiban mendengarkan dan menirukan lafaz azan:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: "Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazzin." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Sa'id al-Khudriy)
B. Dalil salat sebelum Magrib (Tahiyyatul Masjid/qabliyah Magrib)
صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ اْلمَغْرِبِ ... ( لِمَنْ شَاءَ ) كَرَاهِيَةَ أَنْ يَّتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
Artinya: "Salatlah (dua rakaat) sebelum salat Magrib, dan yang ketiga kalinya Nabi bersabda 'bagi siapa yang mau'. Komentar perawi: tidak disukai orang yang melakukan secara terus menerus." (Riwayat al-Bukhari dari Abdullah ibn Mughafal)
🔹 Riwayat Ibnu Hibban menyebutkan Nabi saw salat dua rakaat sebelum Magrib. Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:
كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَانَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا [رواه مسلم]
Artinya: "Kami salat dua rakaat sebelum matahari tenggelam dan diketahui oleh Nabi saw, sedangkan Nabi saw tidak memerintah juga tidak melarang kami." (Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas)
C. Dalil salat Sunat Fajar
🔹 Keutamaannya:
هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا [رواه أحمد ومسلم والترمذي]
Artinya: "Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya." (Riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Turmuzi dari Aisyah)
🔹 Larangan meninggalkannya:
لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]
Artinya: "Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan at-Turmuzi dari Abu Hurairah)
🔹 Kadang dikerjakan di rumah:
إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي [رواه الجماعة]
Artinya: "Rasulullah apabila selesai melakukan dua rakaat salat fajar, jika saya masih tidur beliaupun berbaring lagi dan jika saya telah bangun beliau bercakap-cakap dengan saya." (Riwayat Jama'ah dari Aisyah). Riwayat Ahmad dari Hafsah juga menyebutkan Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya.
📚 Dalil:
🔹 Seluruh hadis di atas dikutip persis sebagaimana termuat dalam naskah — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
📌 Kesimpulan dalil dalam fatwa ini:
🔹 Tahiyyatul Masjid — ada tuntunannya (Ahmad dari Abu Hurairah; al-Bukhari-Muslim dari Jabir); dikerjakan sesudah azan bila azan terdengar (al-Bukhari-Muslim dari Sa'id al-Khudriy). Naskah menutup dengan kesimpulan al-Hafiz dalam kitab al-Fath: kalau Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib dilakukan, hendaklah dikerjakan dengan cepat (khafif). Menurut fatwa, sebaiknya jama'ah diberi kesempatan mengerjakannya, tetapi harus cepat.
🔹 Sunat Fajar — sama dengan salat sunat subuh; sangat dianjurkan dan jangan ditinggalkan. Naskah menyatakan bila sudah dikerjakan di rumah, tidak dikerjakan lagi di masjid.
✍️ Catatan:
🔹️ Fatwa 1998 dibaca lengkap. Perlu diketahui topik ini juga muncul pada naskah lain yang lebih baru (2018 dan 2021) mengenai waktu-waktu yang dilarang salat dan tumakninah/pengganti salat sunat. Karena pertanyaan Anda khusus meminta dalil pada Fatwa 02/1998, saya batasi pada naskah tersebut. Saya belum menelusuri secara tuntas kaitan rinci fatwa-fatwa lanjutan itu dalam jawaban ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil Fatwa 02/1998 seluruhnya berupa hadis riwayat Ahmad, al-Bukhari, Muslim, at-Turmuzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, sebagaimana dikutip di atas.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.