Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 13 Okt, jam 13:53 WIB

Buatkan fatwa tentang vaesoktomi dan tubektomi untuk memberikan panduan bagi pegawai di rumah sakit aisyiyah dalam bentuk fatwa yang sesuai dengan manhaj tarjih muhammadiyah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Permintaan fatwa tentang vasektomi dan tubektomi sebagai panduan bagi pegawai Rumah Sakit Aisyiyah, sesuai manhaj Tarjih Muhammadiyah.

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu ditegaskan lebih dulu: Saya tidak berwenang membuat fatwa baru. Fatwa dalam Muhammadiyah adalah hasil ijtihad jama'i Majelis Tarjih dan Tajdid. Yang dapat saya lakukan adalah menelusuri dan menyajikan ketentuan Tarjih yang sudah ada di dalam arsip, untuk dijadikan bahan panduan.

🔹 Dari arsip yang berhasil dibaca, posisi Majelis Tarjih tentang vasektomi dan tubektomi bersumber pada Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo 1968 (ditanfidzkan 1969) beserta penjelasan-penjelasannya. Vasektomi dan tubektomi termasuk cara mencegah kehamilan dengan "merusak/mengubah organisme", sehingga menurut penjelasan Tanya Jawab Agama masih "dapat digolongkan cara KB yang belum dibenarkan oleh Islam". Pengecualian hanya dalam keadaan darurat, sekedar perlu, dengan syarat ketat.

📚 Dalil dan Ketentuan:

🔹 Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo 1968 menetapkan:

"Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikian pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan."

"Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-isteri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani."

— Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

🔹 Penjelasan Tanya Jawab Agama 1, bagian Vasektomi dan Tubektomi:

"…dalam penjelasan jelas bahwa cara memotong, mengangkat dan mengubah organisme yang dapat disamaartikan dengan vasektomi dan tubektomi…"

"Dan sampai kinipun vasektomi dan tubektomi masih dapat digolongkan cara KB yang belum dibenarkan oleh Islam, karena menurut keterangan salah seorang ahli kebidanan dan ahli kandungan menyatakan bahwa menurut teori, sterilisasi dengan vasektomi dan tubektomi dapat dipulihkan, tetapi dalam kenyataan bahwa kemungkinan berhasilnya sangat tipis, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan."

Dalil yang dikutip dalam naskah tersebut:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan." (QS Al-Baqarah [2]: 195)

— Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

🔹 Penjelasan Tanya Jawab Agama 2, bagian Ikut KB memperinci pengecualian darurat:

"4. Pencegahan kehamilan yang berlawanan dengan ajaran Islam ialah sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan seperti memotong, mengikat dan sebagainya."

"5. Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami isteri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli agama."

"6. Mengenai kriteria darurat ialah: a. Mengkhawatirkan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau melahirkan, berdasar pengalaman atau keterangan dokter yang dapat dipercaya. b. Mengkhawatirkan keselamatan agama akibat faktor-faktor kesempitan kehidupan…"

— Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga

✍️ Catatan:

🔹 Penelusuran kali ini dibatasi jumlah pencarian; belum semua naskah HPT lain yang mungkin menyinggung kontrasepsi mantap diperiksa. Namun ketiga naskah inti di atas telah dibaca pada bagian yang relevan.

🔹 Dalam arsip yang dibaca, belum ditemukan putusan Tarjih khusus yang mencabut atau memperbarui ketentuan Sidoarjo 1968 mengenai vasektomi dan tubektomi, dan belum ada fatwa khusus bagi pegawai Rumah Sakit Aisyiyah.

🔹 Bila Rumah Sakit Aisyiyah memerlukan fatwa resmi untuk panduan operasional, pengajuannya hendaknya diajukan melalui mekanisme resmi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut bahan arsip yang ada: vasektomi dan tubektomi sebagai metode KB belum dibenarkan oleh Majelis Tarjih, karena termasuk cara merusak/mengubah organisme dan keberhasilan pemulihannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dibolehkan hanya dalam keadaan darurat, sekedar perlu, dengan syarat: persetujuan suami-istri, tidak mendatangkan mudarat jasmani dan rohani, serta atas pertimbangan dokter ahli dan ahli agama.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo 1968, Masalah Keluarga Berencana)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 1, bagian Vasektomi dan Tubektomi)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga (Tanya Jawab Agama 2, bagian Ikut KB)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Buatkan fatwa tentang vaesoktomi dan tubektomi untuk memberikan panduan bagi pegawai di rumah sakit … — ChatHPT