Bagaimana meneruskan gerakan salat ketika masbuk 3 rekaat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara meneruskan gerakan salat bagi makmum masbuk yang tertinggal 3 rakaat (misalnya baru masuk pada rakaat terakhir salat empat rakaat)?
✨️ Jawaban:
🔹 Makmum masbuk mengikuti imam apa adanya sejak takbiratul ihram. Yang dihitung sebagai rakaat hanyalah rakaat yang ia dapati rukuk bersama imam. Setelah imam mengucapkan salam, masbuk berdiri sendiri dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal secara sendiri-sendiri, tanpa membentuk jamaah baru atau mengangkat imam baru.
🔹 Kaidah pokoknya ditegaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):
"Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." (HPT, hal. 119)
🔹 Jadi dalam kasus masbuk 3 rakaat: Anda hanya mendapat 1 rakaat (bila sempat rukuk bersama imam pada rakaat terakhir). Setelah imam salam, Anda berdiri dan menambah 3 rakaat lagi sendiri secara berurutan, hingga genap 4 rakaat.
🔹 Bila Anda tidak sempat rukuk bersama imam pada rakaat tersebut, maka rakaat itu tidak dihitung, dan Anda menyempurnakan seluruh rakaat yang kurang setelah imam salam.
⚖️ Hukum: Masbuk menyempurnakan kekurangan rakaatnya sendiri-sendiri. Tidak perlu — dan menurut Tarjih tidak ada dasar hukumnya — membentuk jamaah baru dengan mengangkat imam dari sesama masbuk.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. al-Bukhari)
— Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
🔹 Hadis tentang rakaat yang didapati:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
"...dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah)
— Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Kaidah fikih yang dipakai:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ
"Prinsip asal ibadah itu batal (terlarang) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."
— Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
✍️ Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):
🔹 1998 — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru: masbuk tidak perlu mengangkat imam baru; kewajibannya menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam. Apa yang didapati bersama imam dipandang permulaan salat, dan yang disempurnakan sesudah imam salam dipandang akhir salat.
🔹 1998 — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib: masbuk yang baru masuk saat imam tahiyat awal (belum sempat rukuk) belum mendapat satu rakaat; ia mulai dari rakaat pertama begitu imam berdiri ke rakaat berikutnya, dan tidak keliru bila tidak membaca doa iftitah.
🔹 2014 — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk: rincian bacaan masbuk; yang dihitung rakaat hanya bila sempat rukuk bersama imam.
🔹 2014 — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri: Tarjih belum menemukan dasar hukum masbuk menjadi imam bagi sesama masbuk; masbuk menyelesaikan kekurangannya sendiri-sendiri.
🔹 2015 — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru: menegaskan kembali larangan/tidak perlunya membentuk jamaah baru, diperkuat hadis "man ahdatsa" dan kaidah fikih.
🔹 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat: pada shalat Jumat, yang menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk belum mendapatkan dua rakaat, sehingga melanjutkan dengan shalat Zuhur — prinsip yang sama: menyempurnakan sendiri yang tertinggal.
🔹 Sepanjang 1998 hingga 2024, posisinya konsisten: masbuk meneruskan dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal secara sendiri-sendiri setelah imam salam, tanpa membentuk jamaah baru.
⚠️ Catatan: Untuk bacaan pada rakaat yang disempurnakan sendiri, ketentuan bacaan al-Fatihah dan doa iftitah bagi masbuk diatur tersendiri pada Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk dan Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Masbuk yang tertinggal 3 rakaat mengikuti imam sampai salam, lalu berdiri sendiri menambah rakaat yang kurang hingga genap, tanpa membentuk jamaah baru atau mengangkat imam dari sesama masbuk. Yang dihitung sebagai rakaat hanya rakaat yang sempat ia rukuk bersama imam.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
🔹️ Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Caranya gimana? Apakah setelah salam lalu saya berdiri untuk rekaat ke-2, lalu duduk tahiyat, lalu berdiri rekaat 3 dan keempat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana praktik meneruskan salat bagi makmum masbuk yang tertinggal 3 rakaat — apakah setelah imam salam saya berdiri untuk rakaat ke-2, lalu duduk tahiyat, lalu berdiri rakaat ke-3 dan ke-4?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, urutan yang Anda sebutkan itu pada dasarnya benar, dengan satu kunci yang harus dipegang lebih dulu: rakaat yang Anda dapati bersama imam dihitung sebagai rakaat pertama (permulaan salat), dan rakaat yang Anda kerjakan sendiri setelah imam salam dihitung sebagai kelanjutan/akhir salat. Inilah bunyi putusan Tarjih:
"Adapun yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, itulah akhir shalat baginya." — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri
🔹 Karena itu, dalam salat empat rakaat yang Anda dapati hanya satu rakaat (yaitu rakaat terakhir bersama imam), maka rakaat itu menjadi rakaat pertama Anda. sisa tiga rakaat Anda kerjakan sendiri setelah imam salam:
🔹 Rangkaiannya:
🔸 Setelah imam mengucapkan salam, berdiri sendiri mengerjakan rakaat ke-2 (membaca al-Fatihah sedapatnya).
🔸 Setelah rakaat ke-2 ini, duduk tahiyat awal — sebab tahiyat awal jatuh pada rakaat genap kedua dari hitungan salat Anda.
🔸 Berdiri lagi mengerjakan rakaat ke-3, lalu rakaat ke-4.
🔸 lalu duduk tahiyat akhir dan salam sebagai penutup salat Anda.
🔹 Jadi urutan "rakaat ke-2 → tahiyat → rakaat ke-3 dan ke-4" memang sesuai dengan prinsip di atas. Yang perlu dipastikan hanyalah hitungan rakaat: rakaat bersama imam hanya dihitung bila Anda sempat rukuk bersama imam. Bila saat datang imam sudah rukuk dan Anda sempat rukuk dengannya, itulah satu rakaat Anda. Bila tidak sempat rukuk sama sekali, rakaat itu tidak dihitung, sehingga yang harus Anda lengkapi adalah empat rakaat penuh secara mandiri (berdiri rakaat 1 → tahiyat awal setelah rakaat 2 → rakaat 3 dan 4 → tahiyat akhir → salam).
🔹 Seluruhnya dikerjakan sendiri-sendiri, tidak perlu membentuk jamaah baru atau mengangkat imam dari sesama masbuk.
⚖️ Hukum: Masbuk mengikuti imam sejak takbiratul ihram, menghitung rakaat hanya bila sempat rukuk bersama imam, lalu menyempurnakan kekurangannya sendiri setelah imam salam; tidak perlu mengangkat imam baru dari sesama masbuk.
📚 Dalil:
🔹 HPT (hal. 119):
"Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." (HPT, hal. 119)
— Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَاْلوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
"Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju salat dengan tenang dan berwibawa, jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. al-Bukhari)
— Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
🔹 Hadis tentang hitungan rakaat:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
"Barangsiapa menjumpai rukuk dari salat sebelum imam berdiri tegak dari rukuknya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." (HR. ad-Daruquthni; senada juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim)
— Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah Tarjih yang berhasil saya baca menegaskan prinsipnya (rakaat bersama imam = permulaan, disempurnakan sendiri = akhir), dan dari prinsip itu urutan rakaat beserta tahiyatnya tersusun sebagaimana di atas. Naskah tidak memuat uraian langkah demi langkah secara rinci, sehingga penempatan tahiyat awal mengikuti kaidah umum hitungan rakaat salat empat rakaat. Untuk bacaan pada rakaat yang disempurnakan sendiri, diatur pada Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
🔹 Sepanjang 1998–2024 posisi Tarjih konsisten: masbuk menyempurnakan sendiri rakaat yang tertinggal setelah imam salam, tanpa membentuk jamaah baru — lihat Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998), Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014), Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015), dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Setelah imam salam, Anda berdiri sendiri: kerjakan rakaat ke-2 salat Anda, duduk tahiyat awal, lalu rakaat ke-3 dan ke-4, lalu tahiyat akhir dan salam. Yang dihitung sebagai rakaat Anda hanyalah rakaat yang sempat Anda rukuk bersama imam; selebihnya disempurnakan sendiri-sendiri.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014, memuat HPT hal. 119)
🔹️ Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹️ Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
🔹️ Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.