Salat maghrib bagi orang yang masbuk
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pelaksanaan salat Maghrib bagi orang yang masbuk (makmum yang datang terlambat)?
✨️ Jawaban:
🔹 Orang yang masbuk dalam salat Maghrib dipandang telah mendapat satu rakaat penuh hanya jika ia sempat menyempurnakan rukuk bersama imam. Jika ia hanya sempat mendapati imam pada tahiyyat awal atau sujud, ia belum dihitung menyelesaikan satu rakaat, sehingga setelah imam salam ia wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal itu sendiri-sendiri — diasumsikan apa yang didapat bersama imam sebagai awal salatnya, dan yang disempurnakan setelah imam salam sebagai akhir salatnya.
Dalil pokoknya, sabda Rasulullah saw.:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Artinya: "Barangsiapa menjumpai rukuk dari salat sebelum imam berdiri tegak dari rukuknya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." [Hadis riwayat ad-Daruqutni; hadis senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim]
Majelis Tarjih juga menegaskan dalam fatwanya bahwa makmum masbuk tidak berdosa jika tidak membaca doa iftitah, sebab hukumnya sunah dan dikhawatirkan akan kehabisan waktu untuk membaca al-Fatihah yang wajib.
📚 Dalil:
🔹 Ketentuan umum salat berjamaah dalam keadaan masbuk diringkas dari HPT (hal. 119): "Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Larangan membuat jamaah baru untuk menyempurnakan kekurangan rakaat: Nabi saw. hanya memerintahkan menyempurnakan kekurangan itu, tidak memerintahkan mengangkat imam baru. Sabda beliau:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: "Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru dan Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa yang secara khusus menyoroti kasus Maghrib adalah Fatwa 70 tahun 1998, yaitu ketika makmum masuk masjid dan mendapati imam sedang tahiyyat awal salat Maghrib. Majelis menegaskan bahwa makmum tersebut belum dikatakan menyelesaikan satu rakaat, kecuali jika ia mendapat rukuk bersama imam. Fatwa ini sejalan dengan penjelasan bacaan iftitah dan al-Fatihah bagi masbuk (2014), dan diperkuat oleh fatwa tahun 2014 serta 2015 yang menegaskan bahwa penyempurnaan rakaat dilakukan sendiri-sendiri, bukan dengan membentuk jamaah baru.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam salat Maghrib, makmum masbuk mendapat satu rakaat hanya bila sempat rukuk bersama imam; selebihnya ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam secara sendiri-sendiri, tanpa perlu membentuk jamaah baru, dan tidak wajib membaca doa iftitah bila dikhawatirkan kehabisan waktu al-Fatihah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Ketika kita mendapati rakaat terakhir dalam posisi sujud, apakah kita harus membesarkan bacaan al fatihah dan surah pendek ketika mengerjakan rakaat pertama dan kedua
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika seorang masbuk mendapati imam sedang sujud pada rakaat terakhir, apakah ia harus mengeraskan (jahr) bacaan al-Fatihah dan surah pendek pada rakaat-rakaat yang ia kerjakan sendiri (rakaat pertama dan kedua)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dua hal perlu dipisahkan di sini: (1) status rakaat yang didapati, dan (2) cara bacaan rakaat yang disempurnakan.
Status rakaat. Jika masbuk hanya mendapati imam sedang sujud (belum rukuk bersama imam), ia belum dihitung mendapat rakaat itu, walaupun ia sempat ikut sujud. Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Artinya: "Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Karena itu, jika imam berada di rakaat terakhir dan masbuk baru masuk pada posisi sujud, ia menyempurnakan rakaat-rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dikerjakan sendiri-sendiri, tanpa membentuk jamaah baru. Apa yang didapati bersama imam dipandang permulaan, dan yang disempurnakan sesudah imam salam dipandang akhir salat baginya. — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri dan Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
Cara bacaan (jahr/sir). Untuk bagian ini, penelusuran yang saya lakukan belum menemukan fatwa atau putusan yang secara spesifik menetapkan apakah rakaat-rakaat yang disempurnakan masbuk (yang dikerjakannya sendiri) dibaca jahr atau sir. Yang tersedia di arsip adalah ketentuan umum:
- Fatwa/putusan yang menegaskan kewajiban masbuk menyempurnakan rakaat tidak menyebutkan ketentuan jahr atau sir untuk rakaat yang disempurnakannya itu — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri, Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru, Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru
- Ketentuan umum bacaan jahr dan sir dalam salat lima waktu dinyatakan pada Kitab Shalat: bacaan imam pelan (sir) pada salat Zuhur dan Asar, dan keras (jahr) pada salat Magrib, Isya, Subuh, salat Jumat, Idain, Kusuf, tarawih, dan Istisqa — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
📚 Dalil:
🔹 Hadis larangan menghitung sujud sebagai rakaat bagi masbuk dan ketentuan rakaat sempurna karena rukuk:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Artinya: "Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Keterangan umum jahr dan sir pada salat lima waktu — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan dalam arsip yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa atau putusan Tarjih yang secara tegas dan khusus menjawab pertanyaan "apakah bacaan rakaat yang disempurnakan masbuk dibaca jahr atau sir". Kalimat "belum ditemukan" di sini berarti belun ada di bagian yang berhasil saya telusuri, bukan berarti tidak ada di dalam vault. Untuk kepastian tata cara jahr/sir pada rakaat yang disempurnakan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau merujuk pada Kitab Shalat HPT yang lebih lengkap.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Masbuk yang mendapati imam sujud pada rakaat terakhir tidak mendapat rakaat itu, dan wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal sendiri-sendiri setelah imam salam. Ketentuan umum jahr/sir berlaku menurut jenis salatnya (jahr pada Magrib/Isya/Subuh; sir pada Zuhur/Asar), namun ketentuan khusus jahr atau sir untuk rakaat yang disempurnakan masbuk belum saya temukan dalam arsip yang berhasil ditelusuri.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹️ Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.