Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:29 WIB

hukumnya salat subuh kesiangan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya salat Subuh kesiangan (baru bangun setelah waktu Subuh habis)?

✨️ Jawaban:

🔹 Orang yang tidak mengerjakan salat karena tertidur atau lupa wajib mengerjakannya begitu ia bangun atau ingat. Salat itu dikerjakan pada saat bangun, dan tidak ada tebusan (kafarat) selain itu.

🔹 Nabi bersabda:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

"Barangsiapa lupa mengerjakan salat, maka kerjakanlah ketika ia mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." Menurut lafal Muslim: "Barangsiapa lupa atau tertidur dari mengerjakan salat, maka gantinya adalah mengerjakannya ketika ia ingat."

🔹 Dalil lain dari Abu Qatadah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga; maka apabila salah seorang di antaramu lupa atau tertidur dari sesuatu salat, kerjakanlah salat itu apabila telah ingat."

🔹 Salat yang tertinggal itu dikerjakan berurutan: kerjakan dulu salat yang tertinggal, baru salat yang menjadi kewajiban pada waktu bangun. Bila seseorang bangun setelah terbit matahari, ia mengerjakan salat Subuh ketika itu juga, meskipun sedang berada pada waktu yang dilarang salat — sebab salat fardu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang.

📚 Dalil:

🔹 QS. an-Nisa (4): 103: "Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 Hadis Anas bin Malik dan Abu Qatadah di atas — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003, Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan: kelalaian yang tercela adalah meninggalkan salat dalam keadaan jaga (sengaja). Terhadap orang yang tertidur, "diangkat pena" (tidak dianggap dosa) hingga ia terbangun — namun kewajiban salatnya tetap dan harus ditunaikan saat bangun.

🔹 Prinsip Tarjih: tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mengqadha salat fardu karena kesibukan; yang ada dasarnya hanyalah menunaikannya ketika bangun atau ingat, serta jamak bagi keperluan yang dibenarkan. Kasus "kesiangan" karena tidur inilah yang secara tegas dituntunkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Subuh yang tertinggal karena kesiangan (tertidur) tetap wajib ditunaikan begitu bangun, tanpa kafarat lain selain itu, dan boleh dikerjakan meski pada waktu yang dilarang salat.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18/2019)

🔹️ Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (Fatwa 01/2018)

🔹️ Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (Fatwa 27/2003, SM No. 15/2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama Jilid 1)

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 3)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:32 WIB

bagaimana hukum menyukai sesama

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukumnya menyukai sesama (ketertarikan/cinta kepada orang yang sama jenis kelamin)?

✨️ Jawaban:

🔹 Ketertarikan atau kecenderungan seksual kepada sesama jenis kelamin dinyatakan sebagai hal yang menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam. Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan:

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah pencipataan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram."

🔹 Hukum haram ini dikaitkan dengan perbuatan keji (fahisyah) yang telah dilakukan kaum Nabi Luth a.s.:

"Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji (fahisyah) karena perbuatan ini sama seperti zina bahkan lebih keji dari zina."

🔹 Fatwa juga menegaskan bahwa pernikahan yang dibenarkan hanyalah antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana QS. Ar-Rum (30): 21, dan bahwa hubungan sejenis tidak dapat memenuhi tujuan pernikahan untuk memperoleh keturunan.

🔹 Perlu diperhatikan adab yang ditetapkan fatwa: meskipun perilakunya haram, orang yang mengalami kecenderungan ini tidak boleh dibenci atau dikucilkan dalam pergaulan sosial. Fatwa menyebutnya sebagai "suatu kelainan seksual (penyakit jiwa)" yang masih dapat disembuhkan dan dikembalikan kepada fitrahnya melalui sentuhan ruhani dan ajaran agama.

📚 Dalil:

🔹 QS. Al-A'raf (7): 80–81:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

🔹 QS. Al-'Ankabut (29): 28–29: "Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu."

🔹 QS. Ar-Rum (30): 21:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

🔹 Seluruhnya bersumber dari Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (Fatwa 23/2022, disidangkan 2016). Lihat juga Liwath (perilaku gay), Sihaq (perilaku lesbian).

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa membedakan antara (a) kecenderungan/rasa (orientasi) dan (b) perbuatan hubungan seksual atau perkawinan sejenis; keduanya dibahas dalam kerangka hukum yang sama. Istilah "menyukai" dalam fatwa ini dijelaskan sebagai "mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya."

🔹 Fatwa 23/2022 merupakan satu-satunya naskah Tarjih yang secara khusus membahas topik ini dalam penelusuran yang berhasil dilakukan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Ketertarikan/cinta kepada sesama jenis kelamin (orientasi LGB) dinyatakan haram karena menyalahi fitrah dan bertentangan dengan syariat Islam; pelakunya tidak boleh dibenci atau dikucilkan, tetapi diarahkan untuk kembali kepada fitrah melalui rehabilitasi ruhani dan bimbingan agama.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt (Fatwa 23/2022)

🔹️ Liwath, Sihaq

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.