Kapan Khilafah ala Manhaj Kenabian akan muncul?
☝️ Pertanyaan
🔹 Kapan "Khilafah ala Manhaj Kenabian" akan muncul?
✨️ Jawaban
🔹 Istilah "Khilafah ala Manhaj Kenabian" tidak saya temukan sebagai redaksi dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri. Yang ada di arsip adalah pembahasan tentang khilafah sebagai sistem politik yang diperjuangkan Hizbut Tahrir/HTI. Arsip tidak memuat satu pun fatwa yang menetapkan atau memperkirakan waktu kemunculannya. Jadi pertanyaan "kapan" tidak dapat dijawab dari isi vault.
🔹 Yang dapat saya sampaikan adalah sikap Tarjih terhadap gagasan khilafah itu sendiri, dan di sini posisinya jelas serta konsisten:
⚖️ Khilafah dalam pengertian HTI. Naskah menyatakan bahwa HTI dan Hizbut Tahrir "memiliki visi dan ideolagi politik yang sama, yaitu penegakan sistem khilafah Islamiyah. Bagi mereka, khilafah merupakan satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah. Karenanya, sistem politik selain khilafah dianggap sebagai sistem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam." Naskah juga mencatat bahwa HTI mengampanyekan khilafah, menolak tasawuf, dan hanya mengakui hadis mutawatir serta menolak hadis ahad. Ini semua disajikan sebagai pandangan HTI, bukan sebagai posisi Muhammadiyah.
⚖️ Posisi Muhammadiyah. Dalam tolok ukur yang dirumuskannya, "Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah."
⚖️ Sikap ketatanegaraan. Muhammadiyah memutuskan Negara Pancasila (Republik Indonesia) sebagai Dar al 'Ahdi wa al Syahadah (negeri perjanjian dan persaksian), sebagaimana disebutkan dalam pembahasan sikap politik Muhammadiyah.
📚 Dalil / Rujukan Naskah
🔹 Pembahasan HTI dan khilafah — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹 Konsep Khilafah — Khilafah
🔹 Konsep Dar al 'Ahdi wa al Syahadah — Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah
✍️ Catatan
🔹️ Naskah yang saya baca (Fatwa 16/2021) tidak menjanjikan maupun menetapkan waktu tegaknya khilafah. Ia membahas pandangan Muhammadiyah terhadap HTI dan gagasan khilafahnya, bukan menguraikan jadwal atau tanda kemunculannya. Karena itu saya tidak dapat memberi jawaban "kapan" — dan tidak akan mengisinya dari luar arsip.
🔹️ Saya belum memastikan apakah istilah persis "Khilafah ala Manhaj Kenabian" muncul di bagian lain arsip yang belum berhasil saya telusuri. Bila Anda punya rujukan spesifik dari fatwa Tarjih, saya dapat menelusuri halaman itu lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat ketetapan tentang waktu kemunculan khilafah. Yang ada adalah sikap Tarjih yang menolak klaim bahwa khilafah adalah satu-satunya sistem politik yang sah, menegaskan kekhalifahan pasca-Nabi diserahkan kepada musyawarah umat, dan menetapkan Negara Pancasila sebagai Dar al 'Ahdi wa al Syahadah.
💎 Sumber
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹️ Khilafah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa definisi Khilafah dalam Islam dan apa bedanya dengan Khilafah dalam pengertian HTI?
☝️ Pertanyaan
🔹 Apa definisi khilafah dalam Islam, dan apa bedanya dengan khilafah dalam pengertian HTI?
✨️ Jawaban
🔹 Perlu saya jelaskan lebih dulu di mana penjelasan itu ada. Arsip Tarjih tidak memuat satu halaman yang khusus mendefinisikan "khilafah dalam Islam" secara baku. Yang ada adalah dua hal berbeda:
🔸 (a) penjelasan Tarjih tentang bai'at dan kekhalifahan sebagai institusi politik dalam sejarah Islam (Fatwa 26/2009), dan
🔸 (b) pembahasan pandangan HTI tentang khilafah beserta tolok ukur / sikap Muhammadiyah terhadapnya (Fatwa 16/2021).
1️⃣ Khilafah sebagai institusi politik dalam keterangan Tarjih (Fatwa 26/2009)
🔹 Tarjih menjelaskan bahwa bai'at — janji setia — adalah pintu masuk untuk memahami kekhalifahan:
"bai'at berasal dari kata Arab baa'a dan baya'a yang berarti jual beli dan janji setia. Dari segi istilah bai'at berarti janji taat setia kepada pemimpin, baik pada waktu senang maupun susah. Janji setia ini diberikan oleh kaum muslimin kepada Khalifah sebagai pemimpin tertinggi mereka. Dengan demikian kekhilafahan itu adalah obyek bai'at."
🔹 Dari sini Tarjih menempatkan kekhalifahan sebagai jabatan "pemimpin tertinggi politik (Khalifah)", dengan catatan sejarah:
"Dalam sejarah, bai'at atau janji setia dilakukan oleh umat Islam kepada Rasulullah saw, para Khalifah ar-Rasyidin dan para khalifah yang datang setelah mereka sehingga kekhilafahan itu ditumbangkan oleh Kamal Ataturk dari Turki pada tahun 1924."
⚖️ Poin penting: bagi Tarjih, bai'at itu khusus untuk Khalifah dan hanya berlaku dalam sistem politik kekhalifahan. Karena itu Tarjih menolak menerapkan bai'at pada Persyarikatan Muhammadiyah:
"jika bai'at ini diterapkan pada Persyarikatan Muhammadiyah maka itu tidak sesuai, karena Persyarikatan Muhammadiyah bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan."
🔹 Artinya, dalam kerangka Fatwa 26/2009, kekhalifahan dipandang sebagai institusi politik yang pernah ada dalam sejarah dan kini sudah tidak ada — bukan sebagai sistem yang wajib ditegakkan kembali.
2️⃣ Khilafah dalam pengertian HTI (Fatwa 16/2021)
🔹 Naskah menyajikan pandangan HTI sebagai berikut:
"HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia adalah kepanjangan tangan dari Hizbut Tahrir yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani di Palestina tahun 1953. Keduanya memiliki visi dan ideolagi politik yang sama, yaitu penegakan sistem khilafah Islamiyah. Bagi mereka, khilafah merupakan satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan al-Quran dan Sunnah. Karenanya, sistem politik selain khilafah dianggap sebagai sistem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam."
🔹 Jadi inti pengertian khilafah menurut HTI dalam naskah ini ada tiga:
🔸 khilafah adalah sistem "khilafah Islamiyah" yang wajib ditegakkan;
🔸 khilafah adalah satu-satunya sistem politik yang sah;
🔸 sistem politik selain khilafah dianggap tidak sesuai ajaran Islam.
3️⃣ Tolok ukur dan sikap Muhammadiyah (Fatwa 16/2021)
🔹 Menghadapi gagasan itu, Tarjih merumuskan tolok ukur. Salah satunya secara langsung menyangkut kekhalifahan:
"Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah."
🔹 Dalam soal politik kenegaraan:
"Dalam Muktamar yang ke-47 di Makassar, Muhammadiyah telah memutuskan bahwa Negara Pancasila (Republik Indonesia) sebagai Dar al-'Ahdi wa al-Syahadah. Artinya, Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam)."
⚖️ Letak perbedaannya
🔸 Sumber kewenangan. HTI memandang khilafah sebagai satu-satunya sistem yang sah; Tarjih menegaskan kekhalifahan setelah Nabi diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga keempat khalifah pertama sah — tanpa menjadikan khilafah satu-satunya bentuk yang sah.
🔸 Status kekhalifahan. Dalam Fatwa 26/2009, kekhalifahan dijelaskan sebagai institusi sejarah yang berakhir pada 1924; bai'at hanya terikat pada jabatan itu. Dalam pengertian HTI, khilafah justru wajib ditegakkan.
🔸 Sikap kenegaraan. Tarjih menetapkan Negara Pancasila sebagai Dar al-'Ahdi wa al-Syahadah, sedangkan pandangan HTI menolak sistem di luar khilafah.
🔸 Penerapan istilah. Tarjih tegas menolak memakai bai'at untuk organisasi di luar lembaga kekhalifahan, karena Muhammadiyah "bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan".
📚 Dalil / Rujukan Naskah
🔹 Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009) — definisi bai'at dan kekhalifahan sebagai obyek bai'at; kekhilafahan ditumbangkan 1924; bai'at tidak cocok bagi Persyarikatan.
🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021) — pengertian khilafah menurut HTI; tolok ukur Muhammadiyah tentang kekhalifahan musyawarah umat; Dar al-'Ahdi wa al-Syahadah.
🔹 Khilafah — halaman konsep; mendefinisikan khilafah sebagai "sistem politik yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir".
🔹 Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah — halaman konsep pandangan Muhammadiyah atas Negara Pancasila.
✍️ Catatan
🔹️ Halaman konsep Khilafah dirumuskan sempit, yaitu sebagai sistem politik yang diperjuangkan HTI. Karena itu definisi umum "khilafah dalam Islam" saya bangun dari uraian fatwa, bukan dari halaman konsep itu, dan saya bedakan keduanya.
🔹️ Saya belum menemukan dalam arsip yang berhasil saya telusuri satu naskah yang memuat definisi kamus "khilafah dalam Islam" secara tersendiri di luar konteks bai'at dan pembahasan HTI. Bila ada rujukan spesifik, saya dapat menelusurinya lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan
🔹 Dalam keterangan Tarjih, kekhalifahan adalah jabatan pemimpin tertinggi politik yang menjadi obyek bai'at, dan secara historis berakhir tahun 1924; bai'at tidak berlaku untuk organisasi non-kekhalifahan. Dalam pengertian HTI — sebagaimana dikutip naskah — khilafah adalah satu-satunya sistem politik yang sah dan wajib ditegakkan. Tarjih tidak menganut pandangan yang terakhir: kekhalifahan setelah Nabi diserahkan kepada musyawarah umat, dan Muhammadiyah menetapkan Negara Pancasila sebagai Dar al-'Ahdi wa al-Syahadah.
💎 Sumber
🔹️ Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009)
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹️ Khilafah, Dar Al Ahdi Wa Al Syahadah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
kekhalifahan setelah Nabi diserahkan kepada musyawarah umat, namun mengapa kepemimpinan sebuah negara Islam mulai dari Abu Bakar disebut kekhalifahan?
☝️ Pertanyaan
🔹 Jika kekhalifahan setelah Nabi diserahkan kepada musyawarah umat, mengapa kepemimpinan negara Islam — mulai dari Abu Bakar — disebut "kekhalifahan"?
✨️ Jawaban
🔹 Baik, ini sebetulnya pertanyaan yang menyentuh asal makna kata, dan arsip Tarjih memang menyediakan bahannya. Kuncinya: nama "khalifah" tidak diambil dari cara pemilihannya, tetapi dari fungsinya sebagai pengganti. Jadi "musyawarah umat" dan "disebut kekhalifahan" adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling meniadakan.
1️⃣ Makna dasar kata: menggantikan posisi
🔹 Naskah Fikih Perlindungan Anak menukil penjelasan Raghib al-Ashfahani:
"Raghib al-Ashfahanī menjelaskan bahwa kata khalīfah berasal dari kata khalafa yang berarti menempati tempat orang lain, atau menggantikan posisi."
🔹 Lalu atas firman Allah "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" [QS al-Baqarah (2): 30], naskah yang sama menjelaskan:
"Secara konteks, ayat tersebut menyebutkan bahwa manusia dijadikan Allah sebagai utusan dan penggantinya di dunia."
🔹 Dari sini jelas: kata "khalifah" berarti pengganti/menempati tempat. Maka pemimpin yang menggantikan Nabi dalam mengurus urusan kaum muslimin disebut "Khalifah" — bukan karena ditunjuk Nabi, melainkan karena ia berfungsi sebagai pengganti beliau pada urusan itu.
2️⃣ Kekhalifahan politik setelah Nabi wafat
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Aqidah) menguraikan peralihannya secara eksplisit:
"Pada zaman Nabi saw, pernah beliau memberi kuasa untuk mengurus urusan masyarakat setempat kepada seseorang yang dipercayainya, yang disebut Amir. … Setelah Nabi wafat, digantilah untuk mengurus urusan kaum muslimin itu oleh seorang yang disebut Khalifah. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, kaum Muslimin memanggil Khalifah dengan 'Amirul Mukminin'."
🔹 Perhatikan kata "digantilah … oleh seorang yang disebut Khalifah". Inilah jawabannya: ** karena fungsi mengurus urusan kaum muslimin beralih dari Nabi kepada seorang pemimpin, maka pemimpin itu disebut Khalifah** — yaitu pengganti beliau dalam urusan tersebut.
3️⃣ Kekhalifahan sebagai jabatan politik (obyek bai'at)
🔹 Fatwa 26/2009 (dan Fatwa 06/2015 yang mengulangnya) memerikan definisi ini:
"Janji setia ini diberikan oleh kaum muslimin kepada Khalifah sebagai pemimpin tertinggi mereka. Dengan demikian kekhilafahan itu adalah obyek bai'at. Artinya, bai'at itu hanya untuk Khalifah dan bai'at hanya dipakai dalam sistem politik Islam, yakni janji setia kepada pemimpin tertinggi politik (Khalifah). Dalam sejarah, bai'at atau janji setia dilakukan oleh umat Islam kepada Rasulullah saw, para Khalifah ar-Rasyidin dan para khalifah yang datang setelah mereka sehingga kekhilafahan itu ditumbangkan oleh Kamal Ataturk dari Turki pada tahun 1924."
🔹 Jadi "kekhalifahan" di sini adalah sebutan bagi institusi kepemimpinan politik tertinggi yang menjadi obyek bai'at — jabatan, bukan agama. Karena itu bai'at tidak berlaku untuk Muhammadiyah, sebab "Persyarikatan Muhammadiyah bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan".
4️⃣ Mengapa tidak bertentangan dengan "diserahkan kepada musyawarah umat"
🔹 Fatwa 16/2021 menyatakan:
"Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah."
🔹 Rangkaiannya menjadi jelas:
🔸 Yang diserahkan kepada musyawarah adalah cara menentukan siapa yang menggantikan Nabi dalam urusan kaum muslimin.
🔸 Yang membuat ia disebut "Khalifah" adalah fungsi/jabatan sebagai pengganti pada urusan itu.
🔸 Keduanya bisa berjalan bersamaan: Abu Bakar dipilih melalui musyawarah umat, dan ia dinamai Khalifah karena menggantikan Nabi dalam mengurus urusan kaum muslimin.
🔸 Istilah "Khalifah" di sini bukan pengganti kenabian — sebab kenabian sudah tertutup — melainkan pengganti dalam kepemimpinan urusan dunia/umat.
5️⃣ Bedakan dua makna "khalifah" dalam arsip
🔸 Makna umum (kemanusiaan): setiap manusia adalah "khalifah (wakil Allah di muka bumi)" untuk mengelola alam semesta — sebagaimana firman Allah QS al-Baqarah (2): 30, yang menurut naskah memuat makna "manusia dijadikan Allah sebagai utusan dan penggantinya di dunia". Baca juga Khalifah Allah dan Khalifatulllah Fil Ard.
🔸 Makna politik: "Khalifah" sebagai "pemimpin tertinggi politik" yang menggantikan Nabi dalam urusan kaum muslimin dan menjadi obyek bai'at — sebagaimana pada Fatwa 26/2009 dan Tanya Jawab Agama 1.
📚 Dalil / Rujukan Naskah
🔹 Makna kata "khalifah" dari khalafa (menempati/menggantikan posisi) dan QS al-Baqarah (2): 30 — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (Keputusan Tarjih ke-29, 2024).
🔹 "Setelah Nabi wafat, digantilah … oleh seorang yang disebut Khalifah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah (Tanya Jawab Agama 1).
🔹 Definisi kekhalifahan sebagai jabatan pemimpin tertinggi politik dan obyek bai'at — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009); Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015).
🔹 "Nabi tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah; kekhalifahan diserahkan kepada musyawarah umat" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021).
🔹 Halaman konsep: Khalifah, Baiat.
✍️ Catatan
🔹️ Saya membedakan tiga lapis: (a) bunyi naskah yang saya kutip, (b) halaman konsep wiki yang merangkumnya, dan (c) rangkaian penjelasan yang saya susun dari keduanya. Hubungan "nama diambil dari fungsi penggantian, sedangkan pemilihan melalui musyawarah" adalah rumusan saya dari penyatuan dua naskah di atas (etimologi khalafa + pernyataan TJA 1) — bukan kalimat yang berdiri sendiri dalam satu fatwa.
🔹️ Arsip yang saya baca tidak memuat satu naskah yang secara khusus menjawab "mengapa dinamai kekhalifahan" sebagai bab tersendiri. Bila Anda punya rujukan spesifik lain, saya dapat menelusurinya lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan
🔹 Pemimpin umat setelah Nabi disebut "Khalifah" karena kata itu berasal dari khalafa, yakni menggantikan atau menempati posisi — sehingga pemimpin yang mengambil alih urusan kaum muslimin dari Nabi dinamai Khalifah. Adapun cara menentukan siapa yang menggantikan beliau diserahkan kepada musyawarah umat, dan justru dari cara itulah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali sah sebagai khalifah. Jadi "disebut kekhalifahan" (nama/fungsi) dan "diserahkan kepada musyawarah" (cara pemilihan) bukan dua hal yang bertentangan.
💎 Sumber
🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009)
🔹️ Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015)
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.