pemahaman islam washatiyah, manhaj tarjih bagaimana cara mempraktikan dalam kehidupan sehari hari
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana memahami Islam wasathiyah (sikap tengah) dalam kerangka Manhaj Tarjih Muhammadiyah, dan bagaimana mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari?
✨️ Jawaban:
1. Wasathiyah sebagai salah satu wawasan Manhaj Tarjih
Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Wawasan/perspektif tarjih itu meliputi: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, dan wawasan wasatiah — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026).
Naskah itu menyatakan: "Wasatiah sebagai sikap dasar keagamaan memiliki pijakan kuat dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah (2) ayat 143. Dalam ayat tersebut termaktub frasa 'ummatan wasatan' yang berarti umat tengahan." Dikutip pula al-Sa'labi: "asalnya yang terbaik adalah yang tengah (asluha huwa anna khayr al-asya' awsatuha)", dan al-Sa'di bahwa "ummatan wasatan" ialah golongan yang berada di antara dua agama yaitu Yahudi dan Nasrani. Aturan-aturan dalam Islam selalu diarahkan untuk menjalankan norma-norma kehidupan secara seimbang.
2. Wasathiyah dalam sikap sosial — tujuh butir praktis
Masih dari naskah 2026 (mengutip Risalah Islam Berkemajuan, keputusan Muktamar ke-48 Surakarta 2022), dinyatakan bahwa "Wasatiah diwujudkan dalam sikap sosial: (1) tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, dan luwes dalam sikap, (2) menghargai perbedaan pandangan atau pendapat, (3) menolak pengkafiran terhadap sesama muslim, (4) memajukan dan menggembirakan masyarakat, (5) memahami realitas dan prioritas, (6) menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham keagamaan tertentu, dan (7) memudahkan pelaksanaan ajaran agama" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026).
Ketujuh butir inilah yang paling langsung bisa diterjemahkan ke praktik harian, karena rumusannya memang berbicara tentang sikap sosial, bukan hanya metode ijtihad.
3. Wasathiyah dalam berpikir dan memilih pendapat
Dalam proses ijtihad dan penyimpulan hukum, prinsip Wasatiah meliputi: (1) menjadikan Al-Qur'an dan Sunah sebagai sumber utama dengan pemahaman holistik-komprehensif; (2) menyeimbangkan pemahaman tekstual dan kontekstual secara proporsional; (3) mempertimbangkan maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan-tujuan utama syariat); (4) memahami ibadah yang bersifat mahdah/ta'abbudi dan yang bersifat ghair mahdah/ta'aqquli secara proporsional; (5) membedakan perkara qat'i (definitif) dan zanni (spekulatif) secara proporsional — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026).
4. Wasathiyah bukan "serba boleh": dua arah tajdid
Naskah yang sama menegaskan tajdid punya dua arti: "a. Dalam bidang pokok-pokok akidah dan ibadah (mahdah), tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw., b. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman." Dan: "Varian ibadah yang tidak didukung oleh Sunah menurut Tarjih Muhammadiyah tidak dapat dipandang praktik ibadah yang bisa diamalkan" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026).
Jadi tengah-tengah di sini berarti: ketat pada ibadah mahdhah, lapang dan kreatif pada muamalah duniawiah — bukan longgar pada keduanya, dan bukan pula kaku pada keduanya.
5. Praktik harian yang dapat ditarik dari wawasan toleransi dan anti-taklid
- "Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar... jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu merasa paling benar sekaligus menyalahkan pandangan yang berseberangan, karena hanya Allah yang Maha Benar" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026).
- Muhammadiyah "tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan... atau menjadi muttabi'" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024).
- Dalam muamalah: "semua hal dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam" — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020).
📚 Dalil:
🔹 QS. Al-Baqarah (2): 143 — dasar ummatan wasatan:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
"Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 QS. Al-Hujurat (49): 13 — dasar wawasan toleransi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa..." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis tentang agama yang paling dicintai Allah — dari Ibn Abbas, Nabi Saw. menjawab: "agama yang mengajarkan kebaikan dan toleransi", yaitu al-hanifiyyah as-samhah; menurut Ibn al-Manzir, "hanifiyyah samhah adalah agama yang tidak mengandung hal-hal yang membuat sempit dan berat kehidupan" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis larangan berlebih-lebihan (ghuluw) — "Wahai manusia, jauhilah berlebih-lebihan dalam agama karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah berlebih-lebihan dalam agama" (HR. Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas); dan "Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama" (HR. Muslim) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis tiga orang sahabat — Nabi Saw. menegaskan: "aku yang paling bertakwa di antara kalian, namun aku juga berpuasa dan berbuka, salat malam dan tidur, dan menikah" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis kemudahan — "Mudahkanlah (urusan) dan jangan dipersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari" (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
✍️ Catatan:
🔹️ Teks Arab sebagian hadis dalam naskah 2026 terbaca secara tidak sempurna oleh proses digitalisasi, sehingga yang dikutip di atas adalah terjemahan sebagaimana tercantum dalam naskah, bukan rekonstruksi teks Arab.
🔹️ Risalah Islam Berkemajuan (Muktamar ke-48, Surakarta 2022) disebut dalam khazanah sebagai sumber rumusan tujuh sikap sosial Wasatiah, tetapi naskah RIB-nya sendiri belum saya baca langsung; yang saya kutip adalah pengutipan di dalam Keputusan 68/2026.
🔹️ Perkembangan lintas tahun: rumusan 2024 berbicara pada tataran semangat (tidak berafiliasi mazhab, ijtihad berkelanjutan, terbuka terhadap perbedaan), sedangkan dokumen 2026 menatanya menjadi butir-butir operasional — sikap sosial dan prinsip istinbath. Keduanya sejalan, bukan saling menggantikan.
🔹️ Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap perlu bertanya kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat; uraian di atas adalah kerangka metodologis, bukan fatwa atas kasus konkret.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wasathiyah dalam Manhaj Tarjih bukan sikap "abu-abu", melainkan keseimbangan yang berpijak pada QS. 2:143: tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, luwes dalam sikap.
🔹 Praktik hariannya: memurnikan ibadah dan akidah dari yang tidak ada tuntunannya, sekaligus dinamis dan kreatif dalam muamalah; tidak mengafirkan sesama muslim; menghargai perbedaan pendapat tanpa merasa paling benar; menghindari fanatisme kelompok; memahami realitas dan prioritas; serta memudahkan, bukan mempersulit, pelaksanaan ajaran agama.
🔹 Dalam mengambil pendapat, menjadi muttabi' yang tahu dalilnya, bukan muqallid yang mengikuti tanpa dasar.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹️ Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.