Bagaimana hukumnya salat terkejut saat mendengar petir
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum salat terkejut saat mendengar petir?
✨️ Jawaban:
🔹 Arshif yang saya telusuri belum menemukan fatwa yang secara khusus dan persis membahas "salat terkejut mendengar petir". Karena itu saya tidak menyusun hukum baru, melainkan menyajikan putusan-putusan yang topiknya berdekatan, yaitu soal gerakan di luar rukun salat dan khusyuk.
🔹 Fatwa 26 tahun 2012 (tentang gerakan di luar rukun salat) menetapkan prinsip bahwa yang menjadi penentu bukan sekadar banyak-sedikitnya gerakan, melainkan ada tidaknya unsur kesengajaan dan kebutuhan. Naskah itu menyatakan:
"Menurut para ulama', kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan sholat."
🔹 Naskah yang sama menyimpulkan:
"hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat."
🔹 Fatwa 2025 (Tanya Jawab Agama edisi 08) memperjelas kaidah gerakan tambahan secara lebih luas dan menyebut adanya ijmak ulama bahwa gerakan ringan yang bukan bagian dari gerakan salat tidak membatalkan salat:
"gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan"
Naskah itu mengutip al-Imrani: "jika gerakannya sedikit, seperti menghalau orang yang lewat di depannya, membuka pintu, melepas sandal, merapikan pakaian atasnya, mengangkat atau meletakkan sesuatu, memberi isyarat, dan hal-hal semacam itu, maka shalatnya tidak batal."
🔹 Mengenai khusyuk, Fatwa 22 tahun 2018 menegaskan bahwa khusyuk tidak disebutkan sebagai syarat sah salat; salat dinilai sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi:
"Sejauh pengkajian kami terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah, tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat. Adapun shalat seseorang akan dipandang sah secara hukum apabila terpenuhi syarat dan rukunnya."
📚 Dalil:
🔹 Hadis yang dikutip pada fatwa gerakan dalam salat (riwayat al-Bukhari dari Abu Qatadah al-Anshari):
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ ... فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Artinya: "Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab ... Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
🔹 Ayat yang dikutip pada fatwa khusyuk:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ [المؤمنون، 23: 1-2]
Artinya: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya." [QS. al-Mu'minun (23): 1-2] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Catatan tambahan terkait petir: khazanah memuat tuntunan adzan saat hujan lebat disertai petir dan guntur, yaitu mengganti "hayya 'alash shalah" dengan "shalluu firrihaal" atau "shalluu fi buyutikum", sebagaimana riwayat Abu Dawud, an-Nasa'i, dan al-Baihaqi. Ini keterangan tentang adzan dan hujan, bukan tentang gerakan badan dalam salat — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa yang secara verbatim menetapkan hukum "salat terkejut mendengar petir". Yang tersedia adalah putusan tentang gerakan di luar rukun salat dan khusyuk, yang kaidahnya berdekatan. Karena itu saya tidak melangkah menyimpulkan sendiri hukum kasus spesifik tersebut. Bila perlu kepastian, kasus ini dapat diarahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
⚠️ Perlu dibedakan: satu kali terkejut (gerakan refleks di luar kehendak) berbeda keadaannya dengan gerakan besar yang sengaja dan berulang tanpa kebutuhan, sebab yang terakhir inilah yang dinyatakan makruh atau membatalkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arshif tidak memuat fatwa khusus tentang terkejut mendengar petir. Kaidah yang berlaku dari fatwa-fatwa terkait: gerakan di luar rukun salat yang wajar, ringan, dan karena kebutuhan/keadaan di luar kesengajaan tidak membatalkan salat; yang membatalkan adalah gerakan yang sengaja, tidak dibutuhkan, dan merusak salat. Khusyuk tetap dituntut, namun bukan syarat sah salat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
🔹️ Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 1)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.