Bagaimana fatwa tarjih tentang sumber daya alam
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana fatwa/putusan Tarjih Muhammadiyah tentang sumber daya alam?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih, "sumber daya alam" tidak dibahas sebagai satu fatwa tunggal, melainkan muncul dalam dua ranah: (1) sebagai objek zakat (kelompok mā akhrajnā lakum min al-arḍ — hasil pengelolaan sumber daya alam), dan (2) sebagai objek pengaturan kepemilikan dan pemeliharaan, terutama pada Fikih Air. Keduanya perlu dibedakan.
a. Sumber daya alam sebagai objek zakat
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q (al-Amwāl fī al-Islām), yang bersumber pada Keputusan Muktamar Tarjih XX 1976 di Garut, menetapkan hasil tambang (ma'din) sebagai berikut: "Benda tambang berupa mas atau perak, nisab dan kadar zakatnya adalah sama seperti mas dan perak", dan "Benda tambang selain mas dan perak yang berupa benda padat seperti timah, tembaga, aluminium dan lain sebagainya ataupun yang berupa benda cair seperti minyak-bumi, air rasa dan lain sebagainya, nisab dan kadar zakatnya adalah sama seperti tersebut di atas, yaitu senilai harga 85 gram mas murni dan kadar zakatnya 2,5%". Halaman yang sama menyatakan: "Hasil perikanan baik dari laut dan tambak ataupun dari air tawar adalah termasuk ma'din", dan bila usaha itu dijadikan perusahaan, zakatnya "dilakukan sebagaimana yang berlaku dalam perdagangan dan perusahaan". Untuk rikāz (harta terpendam): "Adapun kadar zakatnya ialah 20% dengan tidak usah menunggu satu tahun" — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam
🔹 Fatwa 24/2016 (disidangkan 14 Rajab 1437 H/22 April 2016) merangkum maal wajib zakat dengan merujuk keputusan 1976 itu: "hewan ternak…, hasil tanaman…, emas dan perak, harta dagangan, hasil tambang, hasil perikanan dan benda rikaz (peninggalan purbakala)". Fatwa ini juga mengutip Pasal 4 UU No. 23/2011 yang mencakup "Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan; Pertambangan" — Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
🔹 Kitab Zakat (HPT) merinci lebih jauh. Untuk pertambangan dibedakan dua kategori: "Usaha tambang dalam skala kecil yang diusahakan secara individual dengan sistem yang masih tradisional" dan "Usaha tambang dalam skala besar dengan menggunakan teknologi tinggi dan modal yang besar, dan dikelola secara korporasi atau perusahaan". Konsekuensi hukumnya: "Bila tambang diusahakan secara individual atau kelompok kecil masyarakat, dalam skala kecil dan menggunakan alat tradisional, maka ketentuan zakatnya berlaku apa yang sudah dikenal dalam fikih klasik, baik nisab maupun tarifnya", sedangkan "Bila usaha tambang dilakukan dengan pola korporasi… maka perhitungan zakatnya dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan". Untuk kehutanan: komoditas kayu dan nonkayu (gaharu, damar, rotan, bambu, jati, pinus, madu) disamakan dengan zakat perniagaan — nisab 85 gram emas, kadar 2,5% — sementara menurut PMA No. 52 Tahun 2014 Pasal 14 zakat kehutanan dikategorikan zakat pertanian, nisab 750 kg beras, kadar 5–10%, dibayar saat panen — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Dokumen Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 memuat rumusan yang sama dan menegaskan pembagian tiga kelompok harta zakat: "(2) Zakat hasil pengelolaan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan rikāz". Dasarnya dinyatakan: "Zakat sumber daya alam didasarkan pada Al-Qur'an surah al-Baqarah (2) ayat 267" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
b. Sumber daya alam sebagai objek kepemilikan dan pemeliharaan (Fikih Air, Keputusan Tarjih ke-28)
🔹 Naskah ini membagi kepemilikan air dalam empat kategori, dan untuk kategori keempat menyatakan: "Air yang terdapat dalam sungai dan mata air besar ini tidak dapat diprivatisasi, akan tetapi menjadi milik umum. Air yang terdapat dalam jenis keempat inilah yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 disebutkan tidak dapat diprivatisasi. 'Bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'". Dalil yang dikutip: "الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ — Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api [HR Abū Dāwūd dan Ibn Mājah]" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
🔹 Kesimpulannya menegaskan: "Negara wajib menguasai sumber-sumber air serta mengatur dan mengawasi penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", serta "merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan", mencakup "limbah tambang (timah, emas, besi, batubara)" yang dibuang ke sungai, penebangan pohon secara liar, dan "industrialisasi dan privatisasi yang memonopoli dan mengeksploitasi air sebagai kebutuhan publik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 267 — dasar zakat atas hasil bumi/sumber daya alam:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
🔹 Hadis tentang ma'din dan rikāz yang dikutip naskah: "وَالْعَدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمسُ — Barang tambang (ma'din) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikāz) dizakati sebesar 1/5 (20%) [HR al-Bukhārī]" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
✍️ Catatan:
🔹 Halaman "HPT Jilid 1 Kitab Zakat" (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Djogjakarta) yang saya baca memuat zakat fitrah, tanaman, hewan, serta emas dan perak, tetapi bagian yang tampil tidak memuat pasal khusus tentang hasil tambang — Hpt Jilid 1 Kitab Zakat. Rincian ma'din secara tegas muncul pada jalur 1976 (al-Amwāl fī al-Islām) dan kitab-kitab zakat sesudahnya. Saya belum menelusuri seluruh bagian naskah HPT Jilid 1 tersebut, sehingga tidak dapat memastikan ada-tidaknya bahasan tambang di bagian lain.
🔹 Pembahasan "sumber daya alam" di luar kerangka zakat dan air — misalnya tambang sebagai objek kebijakan ekonomi negara secara umum — belum saya temukan sebagai putusan tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.
🔹 Perlu dibedakan: kutipan di atas adalah bunyi naskah putusan/fatwa; PMA No. 52 Tahun 2014 dan UU yang disebut di dalamnya dikutip oleh naskah sebagai perbandingan, bukan bagian dari putusan Tarjih itu sendiri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih menempatkan sumber daya alam terutama sebagai objek zakat: hasil tambang (padat maupun cair) senilai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%; bila diusahakan kecil-tradisional berlaku ketentuan fikih klasik; bila berbentuk korporasi dihitung berdasarkan laporan keuangan; perikanan dan kehutanan dikiaskan ke perdagangan/pertanian sesuai ketentuan yang dirinci; rikāz 20% tanpa haul dan nisab. Terhadap sumber daya air, Tarjih menegaskan bahwa air besar/sungai besar tidak dapat diprivatisasi, dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan perusakan sumber daya alam termasuk perbuatan haram. Posisi ini konsisten sejak 1976 hingga Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, dengan penambahan rincian teknis pada naskah-naskah belakangan.
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (Keputusan Muktamar Tarjih XX 1976, Garut)
🔹 Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (Kitab Zakat HPT)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air dan Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan (Keputusan Tarjih ke-28, Fikih Air)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum anjing dalam manhaj tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum anjing dalam manhaj Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih, anjing tidak dibahas lewat satu fatwa tunggal, melainkan lewat empat simpul yang masing-masing memakai perkakas manhaj yang berbeda dan perlu dibedakan: (a) najis jilatannya, (b) hukum memeliharanya, (c) cara bersuci darinya, dan (d) hewan yang kebetulan bernama "anjing" (anjing laut). Berikut perkembangannya secara kronologis.
1. Tahun 2009 — Anjing laut (Fatwa 40). Bukan soal anjing sebagai hewan darat, tetapi soal status mamalia laut. Naskah menyimpulkan: "jumhur 'ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging anjing laut… disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya yaitu boleh." Namun Tarjih memberi syarat tambahan: "kami menyimpulkan bahwa anjing laut halal dimakan, tetapi dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu" — Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut. Ini merupakan penerapan kaidah muamalah/makanan, bukan pembahasan najis.
2. Tahun 2010 — Bersuci dari jilatan anjing (Fatwa 19). Inilah naskah yang paling menampakkan manhaj Tarjih secara eksplisit. Naskah menyatakan menempuh tiga metode: "(a) kritik hadis, (b) hukum asli (al-bara-ah al-ashliyyah), (c) pendekatan semantik (dilalah al-alfadz)". Sebelum itu, kaidah yang dipegangi dinyatakan tegas: "Dalam manhaj yang dipegangi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat kaedah: اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ — 'Hadis mauquf murni tidak bisa dijadikan hujjah'" — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing.
🔸 Konsekuensi hukum pertama: kewajiban tujuh kali dengan tanah terikat pada jilatan anjing saja. Naskah menyimpulkan: "jika bukan anjing yang menjilati bejana berarti tidak ada keharusan mensucikan bejana dengan cara demikian… jika bejana saudara terkena jilatan binatang lain, tidaklah wajib dilakukan penanganan yang serupa seperti ketika terkena jilatan anjing."
🔸 Konsekuensi hukum kedua (penggantian tanah dengan sabun): "Kami berpendapat bahwa mencuci bejana sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah sesungguhnya bukanlah inti (subtansi) yang ingin Nabi saw sampaikan… Sehingga ia bisa disebut sebagai wasilah (sarana) saja, bukan sebagai sunnah tasyri'iyah. Wasilah sendiri adalah sesuatu yang bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Di zaman sekarang, kita bisa menggunakan sabun, deterjen dan sarana-sarana lainnya yang bisa mengantarkan kita sampai pada maqshad (tujuan inti) dari hadis tersebut, yaitu membersihkan peralatan dari najis yang menempel padanya." Ditambah prinsip at-taysir (kemudahan): "saudara boleh menggunakan sabun pembersih sebagai ganti sabun dari tanah."
3. Tahun 2011 — Hukum memelihara anjing (Fatwa 23). Naskah ini paling jelas merumuskan posisi hukum. Kesimpulannya: "menurut agama Islam memelihara anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan." Sementara itu, mengenai pendapat ulama, naskah mencatat: "Sebagian besar ulama Islam (seperti al-Nawawi…, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar…, al-'Aini…, al-Shan'ani…) berpendapat bahwa memelihara anjing di luar kepentingan yang telah disebutkan di atas hukumnya haram" — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing.
🔸 Cara Tarjih sampai ke sana — ini inti manhajnya: (i) berangkat dari prinsip kasih sayang terhadap hewan, termasuk kisah anjing kehausan yang diberi minum lalu dosanya diampuni; (ii) menghimpun nash secara tematik; (iii) menetapkan 'illah (kausa hukum): "para ulama menarik satu 'illah (kausa hukum) berupa kemanfaatan dalam berinteraksi dengan anjing… Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan"; (iv) mengembangkan 'illah itu secara qiyasi ke fungsi baru: "beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah… dan menjadi hewan pelacak"; (v) memakai kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menimbang pendapat yang mengatakan makruh: "مَا حُرِّمَ لِذَاتِهِ أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ، وَمَا حُرِّمَ لِلسَّدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ".
🔸 Najis jilatan tetap ditegaskan: "keberadaan anjing di luar rumah harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim)."
4. Tahun 2020 dan 2024 — Penegasan najis mughalazhah. Fatwa 18/2020 merumuskan: "apabila najis itu berupa jilatan anjing atau dalam kajian fikih termasuk najis mughalazhah (berat), maka dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya" — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat. Frasa "atau bahan pembersih lainnya" itulah jejak Fatwa 19/2010 yang dipertahankan. Tanya Jawab Agama 2024 mengulanginya: "Salah satu contoh dari najis mughaladah adalah air liur anjing. Adapun cara menyucikannya dengan cara benda yang terkena najis mughaladah dicuci dengan air sebanyak 7 kali, satu kali di antaranya dicampur dengan debu atau tanah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis.
Perkembangan lintas tahun. Yang bergerak adalah ranah penerapan, bukan prinsip. Prinsip "jilatan anjing najis berat" tetap dari 2010 sampai 2024. Yang berkembang: (i) 2010 memindahkan cara bersuci dari sunnah tasyri'iyyah ke wasilah, sehingga tanah dapat diganti — dan ini diamini naskah 2020 dengan menambahkan "atau bahan pembersih lainnya"; (ii) 2011 memperluas pengecualian larangan memelihara anjing dari tiga fungsi dalam hadis (ternak, berburu, bercocok tanam) ke fungsi lain seperti menjaga rumah dan pelacak, lewat pengembangan 'illah, bukan lewat nash baru.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Maidah (5): 4 — dasar pemanfaatan anjing terlatih untuk berburu:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.'" — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
🔹 Hadis pengurangan pahala bagi pemelihara anjing:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
🔹 Hadis malaikat tidak masuk rumah yang ada anjingnya:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَمَاثِيلُ
"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah)." [HR. al-Bukhari dan Muslim, redaksi dari Muslim] — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
🔹 Hadis bejana yang dijilati anjing (terjemahan sesuai naskah): "Apabila anjing menjilati bejana, maka cucilah sebanyak tujuh kali, dan gunakanlah tanah di cucian ke delapan." [HR. Muslim] — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Fatwa 19/2010 memuat 33 bagian; saya membaca bagian-bagian yang memuat rumusan metode, klasifikasi empat kategori hadis, pembahasan wasilah, dan kesimpulan, tetapi belum menelusuri seluruh bagian secara berurutan. Karena itu saya belum dapat memastikan apakah ada pembahasan lain di bagian yang belum terbaca.
🔹 Saya tidak menemukan dalam naskah-naskah yang dibaca satu putusan yang menyatakan anjing itu najis seluruh tubuhnya. Yang dinyatakan najis adalah jilatan/air liurnya. Jangan menambahkan lebih jauh dari itu.
🔹 Soal "manhaj" yang Anda tanyakan: yang dapat saya tunjukkan dari naskah adalah perkakas yang benar-benar disebut di dalamnya — kritik hadis, al-bara'ah al-ashliyyah, dilalah al-alfadz, kaidah hadis mauquf, pemilahan sunnah tasyri'iyyah dari ghairu tasyri'iyyah/wasilah, penggalian 'illah, sadd adz-dzari'ah, dan at-taysir. Saya tidak menyusun kerangka manhaj tambahan di luar itu.
🔹 Fatwa 23/2011 menyebut pula hewan yang tidak sepantasnya dipelihara: hewan yang menimbulkan bahaya (ular, singa, harimau), hewan yang haram dimakan (babi), dan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih menetapkan bahwa jilatan anjing adalah najis berat (mughalazhah) yang wajib disucikan dengan air tujuh kali, salah satunya bercampur tanah atau bahan pembersih lain; kewajiban khusus ini berlaku untuk jilatan anjing, tidak untuk jilatan hewan lain. Memelihara anjing tidak diperkenankan kecuali untuk kebutuhan penting — menjaga ternak, sawah, rumah, berburu, atau pelacak — dan sebagian besar ulama yang dikutip naskah menghukuminya haram di luar keperluan itu. Secara metodologis, Tarjih sampai pada dua hasil ini melalui pemilahan yang tegas antara sunnah tasyri'iyyah dan wasilah, penggalian 'illah berupa kemanfaatan yang lalu dikembangkan secara qiyasi, serta penerapan sadd adz-dzari'ah dan at-taysir. Sementara anjing laut diputuskan halal dengan syarat disembelih lebih dahulu.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut (2009)
🔹 Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (2010)
🔹 Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011)
🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (disidangkan 2019, terbit 2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Daging babi hukumnya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum daging babi menurut fatwa/putusan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukum memakan daging babi adalah haram. Ini bukan kesimpulan yang berkembang atau berubah, melainkan posisi yang tetap sejak naskah tertua yang saya temukan hingga yang terbaru. Yang berkembang lintas tahun adalah ranah turunannya: status najisnya, hukum menyentuhnya, dan hukum memanfaatkan unsur babi dalam obat serta vaksin. Berikut urutannya.
1. Naskah Tanya Jawab Agama 1 — kaidah haram lidzātihi. Naskah ini menjawab keberatan bahwa hadis "menambah" larangan atas empat jenis yang disebut Al-Qur'an. Penyelesaian yang dikutip dari al-Marāghī: yang disebut ayat-ayat hashr adalah "keharaman yang tetap atau dalam istilah lain disebut haram Lidzatihi, sedang larangan yang disampaikan oleh Rasul adalah keharaman karena adanya sesuatu yang lain yang di luar dzat yang diharamkan itu yang biasa disebut Liamrin 'aaridhin" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan. Artinya daging babi termasuk haram karena zatnya sendiri, bukan karena faktor luar.
2. Tahun 1998 — produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi. Fatwa 17/1998 menegaskan tanggung jawab ada pada penipu: "yang berdosa adalah yang menipu, sedang masyarakat yang mengkonsumsi tidak berdosa karena tidak tahu", berdasar hadis "رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ". Untuk obat, naskah memakai kaidah "اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ" — hajat menempati posisi darurat, dan darurat membolehkan yang dilarang — Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal.
3. Tahun 2004 — babi sebagai sumber najis pada peralatan. Fatwa 30/2004 menjawab keyakinan sebagian masyarakat bahwa peralatan makan non-muslim najis karena dipakai memasak babi/anjing. Kesimpulannya bersifat proporsional: "jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya kita makan bersama mereka dengan makanan atau alat makan mereka." Dalil yang dipakai QS al-Baqarah (2): 172-173 — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim.
4. Tahun 2009 — vaksin yang memakai enzim dari pankreas babi. Fatwa 22/2009 menyatakan daging babi "jelas haram dimakan dagingnya", namun membedakan bahan baku dari alat bantu proses: enzim tripsin babi "bukanlah bahan baku vaksin, namun hanya dipakai sebagai enzim katalisator pemisah sel". Karena itu: "vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu." Kaidah yang dipakai: "Kebutuhan itu menduduki tempat darurat", dan "Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan mana yang lebih besar madlaratnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mafsadahnya" — Fatwa 22 Vaksin Polio.
5. Tahun 2014 — rumusan putusan yang paling tegas (Fatwa 09/2014 tentang Enoxaparin). Inilah naskah yang memuat amar putusan eksplisit: "Pertama: Hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai dengan pengecualian yang terdapat dalam ayat-ayat di atas." Amar berikutnya: "Kedua: Enoxaparin meskipun telah melalui proses pemurnian yang panjang, namun masih tetap mengandung unsur babi"; "Ketiga: Mengkonsumsi enoxaparin sebagai obat diharamkan dalam keadaan normal atau sepanjang masih ada obat lain yang dibuat dari bahan yang halal"; "Keempat: Enoxaparin baru boleh digunakan jika tidak ada obat lain yang dibuat dari bahan yang halal atau dalam keadaan darurat (berdasarkan pendapat ahli medis)" — Fatwa 09 2014 Enoxaparin.
🔸 Perhatikan perkembangan halus di sini dibanding 2009. Fatwa 2009 membolehkan karena enzim itu bukan bahan baku. Fatwa 2014 menegaskan bahwa pemurnian yang panjang tidak menghilangkan unsur babi, sehingga produk turunannya tetap haram selama ada alternatif halal. Yang menyelamatkan bukan "sudah tidak mengandung babi", melainkan semata keadaan darurat.
6. Tahun 2015 — babi sebagai najis 'aini. Fatwa 31/2015 membedakan dua sebab kenajisan: "najisnya bukan najis 'aini yaitu najis pada zatnya --seperti babi--, tetapi bangkai itu najis karena ada darah yang mengalir atau anggota tubuh yang basah." Dasarnya QS al-An'am (6): 145 yang menyebut bangkai, darah mengalir, daging babi, dan sembelihan bukan atas nama Allah sebagai rijsun (kotor) — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis. Maka babi najis pada zatnya, sedangkan bangkai najis karena sebab lain.
7. Tanya Jawab Agama 5 — menyentuh daging babi tidak membatalkan wudu. Naskah ini menjawab dua hal: "Najis ada dua kategori, pertama najis hissi seperti darah, nanah, daging babi, air kencing dan sebagainya. Kedua najis hukmi, seperti berhala, orang kafir dan sebagainya." Dan soal wudu: "Dari penelaahan terhadap hal-hal yang membatalkan wudhu tidak satupun yang menyebutkan batal karena najis. Namun jika seseorang yang telah berwudhu kemudian terkena najis (hissi) maka yang bersangkutan diwajibkan menghilangkan najis tersebut dengan cara-cara tertentu sesuai dengan berat ringannya sifat najis itu" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.
8. Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) — babi dalam daftar najis. Naskah menyebut secara ringkas bahwa yang termasuk najis dalam fikih adalah "a. Kotoran dan muntah manusia; b. Air madzi dan wadi; c. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan; d. Bangkai hewan; e. Anjing dan babi". Konsekuensinya, pakaian yang terkena najis tidak sah dipakai salat — kecuali dalam kondisi bencana, "hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
9. Tahun 2024 — vaksinasi dikukuhkan, dengan catatan halal. Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) merujuk kembali fatwa 2009: "apabila yang tersedia hanya vaksin yang melibatkan bahan tidak halal, seperti enzim tripsin Babi pada vaksin polio, maka demi alasan kedaruratan vaksinasi tetap dibolehkan... Kebolehan ini diluaskan untuk penyakit lain selain polio" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak.
Kesimpulan lintas tahun. Sejak naskah Tanya Jawab Agama yang paling awal sampai 2024, keharaman mengonsumsi babi tidak pernah berubah. Yang bergerak hanya tiga hal: (i) penegasan bahwa babi najis pada zatnya (2015); (ii) pembedaan yang makin tegas antara bahan baku dan bahan pembantu proses, dengan akibat bahwa pada 2014 pemurnian tidak lagi dianggap menghilangkan unsur babi (berbeda dari penalaran 2009); (iii) perluasan jalan darurat dari vaksin polio ke penyakit lain (2024). Tetap ada satu benang merah: setiap kelonggaran selalu disertai perintah agar diupayakan bahan halal.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 173 — keharaman daging babi beserta pengecualian darurat:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." — Fatwa 09 2014 Enoxaparin
🔹 QS al-Ma'idah (5): 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ...
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
🔹 QS al-An'am (6): 145 — dasar kenajisan babi, karena naskah 2015 menyebut keempat hal itu sebagai rijsun:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ...
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
🔹 Hadis larangan berobat dengan yang haram: "...Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram [HR. Abu Dawud]" — Fatwa 22 Vaksin Polio
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Fatwa 09/2014 yang saya baca memuat teks Arab ayat dalam kondisi rusak/tidak terbaca pada sebagian barisnya. Karena itu teks Arab ayat di atas saya ambil dari rujukan mushaf, bukan dari naskah. Terjemahan Indonesianya tetap mengikuti naskah.
🔹 Ayat dalam Fatwa 09/2014 tertulis sebagai "Surah al-Maidah (4): 3" pada naskah, padahal yang dikutip adalah QS al-Ma'idah (5): 3. Saya menyebutkannya apa adanya agar tidak menyembunyikan keadaan naskah.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 5 Thaharah dan Tanya Jawab Agama 1 tidak mencantumkan tahun pada halaman yang saya baca, sehingga saya tidak dapat memastikan urutan kronologis keduanya. Karena itu saya tidak menempatkannya dalam urutan tahun.
🔹 Saya belum menelusuri apakah ada fatwa tersendiri yang secara khusus berjudul "hukum babi" di luar naskah-naskah di atas. Rumusan amar putusan yang paling eksplisit yang berhasil saya temukan adalah butir "Pertama" pada Fatwa 09/2014.
🔹 Bahan pangan olahan yang mengandung turunan babi (gelatin, lemak, enzim) dibahas dalam naskah-naskah di atas hanya pada jalur obat, vaksin, dan label halal. Saya belum menemukan putusan yang merinci daftar produk pangan tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum mengonsumsi daging babi menurut Tarjih adalah haram, dan babi termasuk najis pada zatnya (najis 'aini). Dalam keadaan darurat — yaitu ketika lima hal pokok terancam dan tidak ada alternatif halal — babi boleh dikonsumsi sekadarnya tanpa melampaui batas. Produk obat atau vaksin yang melibatkan unsur babi pada prinsipnya haram, dan hanya dibolehkan bila tidak ada padanan halal, dengan kewajiban terus mengupayakan bahan halal. Menyentuh daging babi tidak membatalkan wudu, tetapi wajib membersihkan bekasnya.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (tanpa tahun pada halaman)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (tanpa tahun pada halaman)
🔹 Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal (1998)
🔹 Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (2004)
🔹 Fatwa 22 Vaksin Polio (2009)
🔹 Fatwa 09 2014 Enoxaparin (2014) — amar putusan "Hukum mengkonsumsi babi adalah haram"
🔹 Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Keputusan Tarjih ke-29)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hukum daging tupai, monyet, bulus, musang, anjing
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum memakan daging tupai, monyet (kera), bulus, musang, dan anjing menurut fatwa/putusan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip tidak memuat fatwa khusus untuk masing-masing hewan itu, kecuali anjing dan luwak. Yang ada adalah kaidah umum dan daftar kriteria haram yang dipakai Tarjih lintas naskah, ditambah putusan atas hewan-hewan lain yang berdekatan (kelinci, biawak, laron-belalang, ikan hiu, anjing laut). Karena itu jawaban berikut saya susun menurut apa yang benar-benar tertulis, dan saya tandai secara eksplisit mana yang dinyatakan naskah dan mana yang tidak.
1. Kaidah dasar yang dipakai berulang lintas naskah
🔸 Fatwa 43/2004 (daging kelinci) menetapkan: "Qaidah Ushul Fiqh mengatakan; اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ — Asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya." Kaidah ini difahami dari QS al-Baqarah (2): 29 — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci.
🔸 Fatwa 20/2011 (kopi luwak) mengulang kaidah yang sama dan memuat daftar paling lengkap kategori yang diharamkan. Saya kutip apa adanya:
"Adapun binatang yang dilarang untuk memakannya antara lain adalah: Binatang yang dihukumi haram dalam al-Qur'an dan atau hadis, yaitu seperti bangkai binatang darat, darah binatang yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, yang disembelih untuk berhala dan seperti keledai peliharaan."
Kemudian: "Binatang yang mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala, beruang, anjing, kucing dan lain-lain." Lalu: "Burung yang mempunyai cakar yang dengannya ia mencengkeram mangsanya…". Lalu: "Binatang atau burung yang makanannya adalah bangkai…". Lalu: "Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking, serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya." Lalu: "Binatang yang kita diperintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus dan burung gagak." Lalu: "Binatang yang kita dilarang untuk membunuhnya, seperti burung layang-layang, katak, semut, burung hud-hud dan lebah." Lalu: "Semua binatang yang membahayakan kesehatan atau membuat sakit" — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak.
2. Anjing — dinyatakan haram dimakan secara eksplisit
🔹 Anjing disebut langsung dengan namanya dalam daftar binatang bertaring yang haram dimakan pada Fatwa 20/2011 di atas. Sementara Fatwa 23/2011 menetapkan larangan memeliharanya di luar keperluan penting, dan menegaskan najis jilatannya — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing.
3. Monyet/kera — naskah hanya melaporkan pendapat ulama
🔹 Fatwa 35/2009 menyatakan: "Oleh ulama dijelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring dalam hadis itu adalah hewan yang berbahaya bagi manusia (مَا يَعْدُو بِنَابِهِ عَلَى النَاسِ) seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging (مَا يَأْكُلُ اللَحْمَ) seperti gajah dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring" — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp.
⚠️ Perhatikan: kalimat itu berbentuk laporan atas pendapat sebagian ulama, bukan amar putusan Tarjih. Naskah yang sama juga menyebut satu pengecualian eksplisit: "dari sekian jumlah hewan bertaring yang ada, Rasulullah saw mengkhususkan satu jenis hewan bertaring yang halal untuk dimakan, yaitu hyena."
4. Musang/luwak — ada putusan, tetapi dengan kata "luwak"
🔹 Fatwa 20/2011 menyimpulkan: "Memakan binatang luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang berbunyi: 'Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya'. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya" — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak.
⚠️ Naskah itu memakai kata "luwak", bukan "musang". Dalam bahasa Indonesia keduanya sering dipakai bertumpang, tetapi saya tidak dapat memastikan sendiri bahwa yang Anda maksud sama dengan yang dibahas naskah.
5. Tupai dan bulus — tidak ada putusan khusus yang saya temukan
🔹 Untuk tupai, kata itu muncul satu kali di arsip, yaitu sebagai jenis makanan biawak air: "Makanannya, yaitu ikan, tikus, tupai, katak, kepiting dan bangkai" — bukan sebagai objek hukum — Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.
🔹 Untuk bulus, saya belum menemukan satu pun naskah yang membahasnya — nama itu tidak muncul dalam hasil penelusuran. Perlu dicatat, Fatwa 40/2009 yang menghalalkan semua hewan laut membatasi cakupannya: "Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal." Karena itu dalil umum hewan laut tidak dengan sendirinya mencakup hewan air tawar — Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut.
6. Naskah yang paling dekat sebagai pembanding cara Tarjih memutus hewan yang tidak disebut namanya
🔸 Fatwa 43/2004 (kelinci) — halal. "Kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah memakannya, karena bukan binatang buas yang bertaring. Kelinci mempunyai gigi sari dan termasuk binatang pengerat." Naskah juga menolak qiyas kelinci kepada manusia lewat 'illat haid — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci.
🔸 Fatwa 30/2020 (biawak) — haram untuk jenis yang buas/berbahaya. Naskah memakai kaidah: "Apabila berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram… maka pendapat yang mengharamkan lebih didahulukan dari pada pendapat yang menghalalkan." Untuk jenis yang belum diteliti, naskah menyatakan "belum diketahui" — Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.
🔸 Fatwa 08/2015 (laron, belalang, gangsir) — halal. Dasar: "Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu [HR. Ibnu Majah]" — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir.
Perkembangan lintas tahun. Tidak ada perubahan posisi. Kaidah "asal segala sesuatu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" konsisten dipakai sejak Tanya Jawab Agama 1, Fatwa 43/2004, Fatwa 20/2011, Fatwa 21/2013, hingga Fatwa 08/2015. Yang bertambah hanyalah kerincian: Fatwa 20/2011 menghimpun kriteria haram dalam satu daftar; Fatwa 35/2009 menambahkan pengecualian hyena dan penjelasan makna "bertaring"; Fatwa 30/2020 menambahkan pertimbangan bahaya kesehatan dan kaidah "dimenangkan yang haram".
📚 Dalil:
🔹 QS al-A'raf (7): 157 — dasar kriteria "buruk/menjijikkan":
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak
🔹 Hadis larangan memakan hewan bertaring:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم]
"Semua binatang buas yang bertaring maka (hukum) memakannya haram." [HR. Muslim] — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci
🔹 Hadis larangan memakan burung bercakar:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ [رواه مسلم]
"Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar." [HR. Muslim] — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
🔹 Hadis dhab (kadal gurun) — Nabi menolak memakannya bukan karena haram:
فَقَالُ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فأَجِدُنِي أَعَافَهُ
"Beliau menjawab: tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya." [HR. al-Bukhari no. 5537] — Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak
✍️ Catatan:
🔹 Untuk tupai dan bulus saya belum menemukan putusan Tarjih yang menyebut keduanya sebagai objek hukum. Saya belum dapat memastikan apakah ketentuannya ada pada bagian arsip yang belum berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukum keduanya — baik dengan mengqiyaskan tupai kepada kelinci (sama-sama pengerat) maupun dengan memasukkan bulus ke dalil "hewan laut". Keduanya adalah qiyas yang saya susun sendiri, bukan bunyi naskah.
🔹 Untuk monyet/kera, yang ada dalam arsip adalah laporan atas pendapat sebagian ulama, bukan amar putusan. Saya tidak mengubahnya menjadi putusan Tarjih.
🔹 Untuk musang, putusan yang ada berbunyi tentang "luwak". Saya tidak dapat memastikan sendiri kesamaan keduanya, sehingga tidak mengatribusikan putusan itu kepada "musang" secara tegas.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan tidak mencantumkan tahun pada halaman yang saya baca, sehingga tidak dapat saya tempatkan dalam urutan kronologis.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dari lima hewan yang Anda tanyakan, hanya anjing yang dinyatakan haram dimakan secara eksplisit dengan penyebutan namanya, karena termasuk binatang bertaring. Luwak dinyatakan halal. Untuk monyet/kera, arsip memuat pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya karena bertaring — disajikan sebagai pendapat, bukan amar putusan. Untuk tupai dan bulus, arsip belum memuat ketetapan tersendiri dalam bagian yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dapat saya simpulkan. Kaidah yang dipegang Tarjih lintas tahun tetap satu: asal segala sesuatu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya; dan bila pendapat halal dan haram berkumpul tanpa penyelesaian, yang haram didahulukan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (tanpa tahun pada halaman)
🔹 Fatwa 43 2004 Daging Kelinci (2004)
🔹 Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp (2009)
🔹 Fatwa 40 Makan Ikan Hiu Dan Anjing Laut (2009)
🔹 Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011)
🔹 Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking Dan Ekstrak Lintah (2013)
🔹 Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015)
🔹 Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak (2020)
🔹 Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011) · Mustkhbatsah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.