Asli nya dibolehkan nya menikah itu di usia berapa sih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Pada usia berapa sebenarnya pernikahan itu dibolehkan menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah Tarjih tidak menetapkan satu angka tunggal yang berlaku sejak awal, melainkan berkembang. Naskah lama menyebutkan ketentuan undang-undang yang berlaku kala itu, sedangkan putusan terbaru (2024) menetapkan batas ideal yang lebih tinggi.
🔹 Posisi paling awal (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga dan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Keputusan Tarjih ke-28) menyebutkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1): "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun." Naskah ini juga menegaskan bahwa jika perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut UU Perlindungan Anak ia masih terhitung perkawinan usia anak. Secara ringkas, naskah ini sudah mengisyaratkan pentingnya kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi, serta menilai praktik nikah anak "patut ditinjau ulang."
🔹 Posisi terbaru (Fikih Perlindungan Anak, Keputusan Muktamar Tarjih No. 54 Tahun 2024) secara tegas menyatakan:
"Berdasarkan sumber normatif di atas, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan maqāshid asy-syarī'ah (ḥifz an-nasl), antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial."
🔹 Naskah 2024 juga mengutip ayat an-Nisā' (4): 6 sebagai isyarat pentingnya kematangan usia, dan menegaskan bahwa ayat tersebut tidak menyebut angka ideal secara eksplisit — sehingga urusan penentuan usia perkawinan diserahkan kepada manusia untuk menetapkan berdasarkan kondisi dan perkembangan zaman. Karena itu Tarjih menetapkan batas idealnya melalui pertimbangan maqāshid dan perundang-undangan.
📚 Dalil:
🔹 وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya..." [QS an-Nisā' (4): 6] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
🔹 يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ (dikutip dalam konteks kematangan usia) serta hadis: نَبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ — hadis tentang usia 'Ā'isyah yang oleh naskah Tarjih ditelaah secara kritis dan tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan, (b) penjelasan di halaman wiki, dan (c) penafsiran. Yang disebutkan di atas adalah bunyi naskah putusan. Naskah 2024 juga memuat penelaahan kritis atas hadis usia 'Ā'isyah, dengan tinjauan sanad, historis, dan periode turunnya ayat, serta merujuk ulasan al-Idlībī bahwa kandungan riwayat tersebut bermasalah.
🔹 Terdapat perbedaan penekanan antarwaktu: naskah lama berpegang pada batas UU saat itu (pria 19 tahun, perempuan 16 tahun), sedangkan naskah 2024 menetapkan batas ideal yang lebih tegas (tidak dianjurkan sebelum 18 tahun, idealnya sesudah 21 tahun). Ini menunjukkan perkembangan posisi, bukan pertentangan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut putusan Tarjih terbaru (Fikih Perlindungan Anak, 2024), usia pernikahan yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun, dengan pertimbangan kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial, serta perlindungan anak. Naskah-naskah sebelumnya mengacu pada batas UU saat itu.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (Keputusan Muktamar Tarjih No. 54 Tahun 2024)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan Muktamar Tarjih No. 54 Tahun 2024)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.