Apa hukumnya warga NU mencintai kader Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya warga NU mencintai kader Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih tidak memuat putusan yang secara khusus membahas "seorang warga NU mencintai kader Muhammadiyah". Yang ada adalah fatwa-fatwa tentang hubungan antara warga organisasi Islam yang berbeda — khususnya Muhammadiyah dan NU — serta tuntunan menjaga persaudaraan (ukhuwah islamiyah). Dari naskah-naskah itu, tidak ditemukan dalil yang mengharamkan rasa cinta dan hubungan baik antara warga kedua organisasi. Yang justru ditekankan adalah kerja sama, sikap inklusif, dan persaudaraan.
🔹 Fatwa 19 Tahun 1999 menegaskan bahwa sumber hukum utama Muhammadiyah dan NU pada dasarnya sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis; perbedaannya terletak pada aplikasi, hierarki, dan metodologi (NU bermazhab, Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab). Perbedaan yang disebutkan pun bersifat ijtihadiyah — misalnya soal menyentuh wanita setelah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang meninggal — bukan perbedaan akidah.
🔹 Fatwa 11 Tahun 2012 tentang Hukum Berorganisasi menempatkan Muhammadiyah dan NU dalam satu kategori yang sama, yaitu organisasi kemasyarakatan Islam, dan menegaskan perintah saling tolong-menolong dalam kebajikan serta persaudaraan sesama mukmin.
🔹 Fatwa 23 Tahun 2018 tentang Hukum Mengikuti Pengajian Ormas selain Muhammadiyah menyatakan Muhammadiyah bersifat inklusif: "tidak menganggap diri paling benar" dan "tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman", dengan tujuan "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah".
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan perbedaan pendapat/mazhab adalah sunnatullah yang tidak dapat dihindari, dan justru karena itu Islam memerintahkan umatnya menghindari perpecahan serta menjaga ukhuwah Islamiyyah.
📚 Dalil:
🔹 QS. Ali 'Imran (3): 103 — perintah berpegang pada tali Allah bersama-sama dan larangan bercerai berai; Allah yang mempersatukan hati sehingga menjadi bersaudara:
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara..." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
🔹 QS. Al-Hujurat (49): 13 — manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
— Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasai — mukmin terhadap mukmin lain laksana satu bangunan:
عَنْ أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِي — رَضِيَ اللهُ عَنْهُ — عَنِ النَّبِيِّ — صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ — قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا، ثُمَّ شَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
"Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
✍️ Catatan:
🔹 Pertanyaan ini saya tangkap sebagai pertanyaan tentang hubungan baik dan rasa kecintaan antarwarga organisasi Islam yang berbeda (NU dan Muhammadiyah), bukan tentang pernikahan atau kasus personal tertentu. Untuk kasus pernikahan antara individu dari organisasi berbeda, khazanah tidak menjadikan perbedaan organisasi sebagai penghalang; yang menjadi pertimbangan adalah kriteria syariat sebagaimana diatur dalam fatwa-fatwa munakahat.
🔹 Saya belum menemukan fatwa yang secara harfiah memakai kata "cinta" untuk konteks antarwarga NU–Muhammadiyah, jadi saya tidak menyusun kesimpulan hukum di luar yang benar-benar tertulis di naskah. Yang tergaris jelas dalam khazanah adalah perintah menjaga ukhuwah, larangan bercerai berai, dan sikap inklusif Muhammadiyah terhadap ormas Islam lain.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada dalil dalam khazanah Tarjih yang mengharamkan warga NU mencintai, menyayangi, atau menjalin hubungan baik dengan kader Muhammadiyah. Sebaliknya, khazanah justru memerintahkan menjaga ukhuwah islamiyah, kerja sama dalam kebajikan, dan sikap inklusif antarwarga organisasi Islam. Perbedaan berlaku pada masalah-masalah ijtihadiyah, bukan pada persaudaraan iman — yang justru dikuatkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999, SM No. 10 Tahun Ke-84)
🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012, disidangkan 12 Jumadilakhir 1433 H / 4 Mei 2012)
🔹 Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018, disidangkan 7 Shafar 1438 H / 27 Oktober 2017)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024, disidangkan 3 Jumadilawal 1445 H / 17 November 2023)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (Tanya Jawab Agama 4, "Berbeda Pendapat Itu Rahmat")
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kalau dalam konteks pernikahan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum pernikahan antara warga NU dan kader Muhammadiyah? Apakah perbedaan organisasi menjadi penghalang?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus menghukumi "pernikahan warga NU dengan kader Muhammadiyah". Yang ada adalah fatwa-fatwa tentang (a) perbedaan Muhammadiyah–NU, (b) kriteria memilih pasangan (kafaah), dan (c) apa yang menjadi penentu sahnya pernikahan. Dari naskah-naskah itu, afiliasi organisasi bukan termasuk rukun, syarat, maupun penghalang pernikahan.
🔹 Perbedaan Muhammadiyah–NU bersifat ijtihadi, bukan akidah. Fatwa 19 Tahun 1999 menyebutkan bahwa sumber hukum utama kedua organisasi pada dasarnya sama, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis; yang berbeda adalah aplikasi, hierarki, dan metodologi. Contoh perbedaan yang disebutkan murni ijtihadiyah — misalnya soal menyentuh wanita setelah wudu dan menghadiahkan pahala kepada orang meninggal — bukan perbedaan akidah.
🔹 Yang menjadi ukuran adalah kafaah (kesetaraan dalam agama), bukan afiliasi ormas. Buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28) menegaskan: "Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman." Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menambahkan syarat "sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial". Ukuran ini menyangkut pemahaman keagamaan pribadi calon, bukan keanggotaan ormasnya.
🔹 Sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat syar'i, bukan ormas. Fatwa 22 Tahun 2004 menyebutkan rukun dan syarat pernikahan: "kedua mempelai beragama Islam, telah mencapai usia baligh, tidak ada hubungan mahram, dengan ijab qabul yang jelas, dihadiri dua orang saksi, ada mahar, ada persetujuan wali, calon suami sanggup memberi nafkah isterinya dan sebagainya." Tidak ada satu pun poin yang menyebut organisasi atau ormas.
🔹 Catatan batas: yang dipertimbangkan Muhammadiyah adalah akidah/ajaran, bukan label ormas. Fatwa 10 Tahun 2011 tentang menikahi orang LDII menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian adalah apakah ajaran pihak yang dinikahi tergolong sesat (paham takfir, mengkafirkan sesama Muslim, dsb.), bukan nama organisasinya. NU bukanlah aliran sesat; perbedaannya dengan Muhammadiyah bersifat ijtihadiyah sebagaimana pada butir di atas. Karena itu, kasus NU tidak masuk kategori yang diwaspadai dalam fatwa LDII itu.
🔹 Muhammadiyah bersikap inklusif antarormas Islam. Fatwa 23 Tahun 2018 menyatakan Muhammadiyah "tidak menganggap diri paling benar" dan "tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman", dengan tujuan "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah". Fatwa 11 Tahun 2012 menempatkan Muhammadiyah dan NU sama-sama sebagai organisasi kemasyarakatan Islam di antara contoh organisasi yang berhukum wajib.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Hujurat (49): 13 — pertimbangan kemuliaan adalah ketakwaan, bukan asal golongan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu..." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah — ukuran pemilihan pasangan adalah agama:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِينِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
"Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 QS. ar-Rum (30): 21 — tujuan berkeluarga adalah sakinah yang dilandasi mawaddah wa rahmah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa yang secara eksplisit dan khusus membahas pernikahan warga NU dengan kader Muhammadiyah. Yang saya simpulkan di atas bertumpu pada fatwa tentang perbedaan Muhammadiyah–NU, kriteria kafaah, syarat sah pernikahan, dan sikap inklusif Muhammadiyah — halaman-halaman yang benar-benar telah saya baca dan tautkan. Untuk keputusan kasus pernikahan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perbedaan organisasi antara NU dan Muhammadiyah tidak menjadi penghalang pernikahan dalam khazanah Tarjih. Perbedaan keduanya bersifat ijtihadiyah, bukan akidah. Ukuran yang ditekankan adalah kafaah dalam hal agama/kesefahaman keislaman, serta lengkapnya rukun dan syarat pernikahan — bukan keanggotaan ormas. Pernikahan tersebut sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan hendaknya dibina atas dasar mawaddah wa rahmah menuju keluarga sakinah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012)
🔹 Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)
🔹 Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011)
🔹 Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
🔹 Kafaah · Kafaah Fiddin
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kalau misal orang NU nikah dengan orang muhammadiyah kan salah satunya harus menyesuaikan cara ibadah nanti. Apa itu tidak termasuk melanggar tata cara ibadah yang dianut? Misalnya yang awalnya qunut menjadi tidak qunut
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalam pernikahan antara orang NU dan orang Muhammadiyah, salah satunya "harus menyesuaikan cara ibadah". Apakah itu tidak termasuk melanggar tata cara ibadah yang dianut? Contohnya yang awalnya qunut (dalam shalat Subuh) menjadi tidak qunut.
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih tidak mengenal gagasan bahwa pernikahan menjadi sebab seseorang berpindah atau meninggalkan cara ibadah. Ukuran berpindah dalam ibadah menurut naskah-naskah Tarjih bukan pasangan, bukan ormas, melainkan dalil dan keyakinan atas dalil itu. Ini prinsip yang harus dipegang lebih dulu sebelum masuk ke contoh qunut.
🔹 Berganti cara ibadah itu sah-sah saja bila dasarnya dalil, bukan bila dasarnya sekadar mengikuti pasangan. Fatwa 08.B Tahun 2003 menegaskan:
"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya." — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
Artinya: yang menjadi penentu adalah keyakinan bahwa pendapat itu sesuai atau menyalahi al-Qur'an dan Sunnah — bukan tuntutan pasangan. Meninggalkan sesuatu semata-mata demi menyenangkan pasangan, tanpa alasan dalil, tidak berdasar pada manhaj ini.
🔹 Karena itu, dalam bab shalat, "menyesuaikan" hanya bermakna jika memang berpindah karena dalil yang diyakini lebih kuat. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 menjelaskan: orang yang mampu memahami dalil langsung boleh beribadah merujuk sumber aslinya; orang awam hendaknya ittiba' mengikuti mazhab yang diyakini. Kriteria ini menyangkut kemampuan dan keyakinan pribadi, bukan kehendak pasangan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
🔹 Contoh qunut justru dijawab persis oleh Fatwa 07 Tahun 2015. Ketika dua cara berbeda (yang qunut dan yang tidak qunut) bertemu dalam satu jamaah, fatwa memberi jalan keluar: orang yang meyakini qunut Subuh tidak dituntunkan boleh tidak membacanya meski imam membacanya; dan ia tetap tidak mendahului gerakan imam:
"Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Perhatikan kata "yakin" — dasarnya keyakinan atas dalil, bukan siapa imamnya, apalagi siapa pasangannya.
🔹 Posisi Tarjih tentang qunut Subuh (perkembangan lintas tahun). Muktamar Tarjih (Wiradesa, dikutip di HPT) memutuskan: (1) qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa itu masyru' (ada tuntunannya); (2) tidak membenarkan pengertian yang mengkhususkan qiyam itu untuk qunut Subuh; (3) bacaan "Allahummahdinii fiiman hadait..." dalam shalat Subuh sanadnya dhaif karena keterputusan perawi (Muhammad bin Ali tidak bertemu Hasan bin Ali). Fatwa 16 Tahun 2004 mengulang putusan yang sama, dan Fatwa 21 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa qunut khusus pada shalat Subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah. Jadi contoh "yang awalnya qunut menjadi tidak qunut" punya dasar dalil internal Tarjih — tetapi dasar itu adalah penilaian atas hadis, bukan "karena menikah dengan orang Muhammadiyah". — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut · Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔹 Sebaliknya, perbedaan detail shalat antara dua orang itu hal biasa dan tidak membatalkan. Fatwa 20 Tahun 2013 menyebut perbedaan duduk tasyahud (tawarruk vs iftirasy) sebagai "perbedaan yang biasa di dalam fikih dan masing-masing kelompok memiliki dalil yang kuat", dan sahnya bermakmum di belakang imam yang berbeda tetap sah dengan kaidah:
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
"Setiap orang yang sah shalatnya, sah pula ia menjadi imam." — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
📚 Dalil:
🔹 Shalat bersifat tawqifi (terbatas pada yang dituntunkan) — wajib mengikuti cara yang dicontohkan Nabi saw:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada
🔹 Kaidah yang dikutip Fatwa 07 Tahun 2015 untuk ranah ibadah:
اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى اْلأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 Hadis larangan mendahului imam (sekaligus dasar kewajiban mengikuti gerakan imam):
إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ...
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti..." [HR. Muslim] — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
✍️ Catatan:
🔹 Khazanah tidak memuat fatwa yang secara literal membahas "kewajiban menyesuaikan cara ibadah karena pernikahan". Karena itu saya tidak menyusun kesimpulan hukum di luar yang tertulis. Yang benar-benar tergariskan dalam naskah adalah: standar berpindah atau bertahannya praktik ibadah adalah dalil dan keyakinan pribadi, bukan pasangan atau ormas. Ini adalah keterangan dari naskah, bukan penetapan hukum baru.
🔹 Untuk kasus rumah tangga konkret — misalnya bagaimana sepasang suami-istri dari dua latar fikih menyelenggarakan ibadah bersama di rumah — arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Perpindahan cara ibadah dalam pernikahan bukan dinilai sebagai pelanggaran atau kebolehan karena faktanya menikah, melainkan karena dalil yang diyakini. Khazanah menuntut dasar keyakinan atas al-Qur'an dan Sunnah — bukan kesediaan menyenangkan pasangan. Contoh qunut Subuh masuk kasus yang dijawab jelas: Muhammadiyah menilai dalil qunut khusus Subuh lemah, dan makmum yang meyakininya boleh tidak membacanya sambil tetap mengikuti gerakan imam. Tetapi sekali lagi, dasar itu adalah penilaian dalil, bukan status pasangan. Sebaliknya, perbedaan detail shalat (seperti duduk tasyahud) dinilai wajar dan shalat berjamaahnya tetap sah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (disidangkan 16 Zulhijjah 1435 H / 10 Oktober 2014)
🔹 Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (Suara Muhammadiyah No. 07 Tahun 2003)
🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (disidangkan 19 Syakban 1434 H / 28 Juni 2013)
🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (disidangkan 7 Zulhijah 1445 H / 14 Juni 2024)
🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Berarti kalau istrinya yang NU, pada sholat jamaah subuh tidak membaca qunut si istri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau istrinya yang NU sementara suaminya Muhammadiyah menjadi imam shalat Subuh (tanpa qunut), apakah berarti istrinya lalu tidak membaca qunut?
✨️ Jawaban:
🔹 Kesimpulan "istrinya yang NU jadi tidak membaca qunut" tidak secara otomatis mengikuti dari fatwa. Yang menjadi penentu dalam khazanah bukan siapa yang NU dan siapa yang Muhammadiyah, melainkan dalil dan keyakinan pribadi orang yang shalat — sebagaimana fatwa tentang fanatik ormas menegaskan bahwa yang diikuti adalah pendapat ulama "selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan… itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah". Jadi tidak ada ketentuan bahwa "yang NU wajib menyesuaikan diri".
🔹 Aturan pokok dalam berjamaah: gerakan mengikuti imam, bacaan boleh berbeda. Fatwa 15 Tahun 2018 menyimpulkan:
"…dalam hal rukun dan gerakan shalat makmum harus mengikuti imam. Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu' (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Kasus qunut yang berbeda justru dijawab persis oleh fatwa — tetapi arahnya terbalik dari dugaan. Fatwa 07 Tahun 2015 menjawab situasi ketika makmum meyakini qunut tidak dituntunkan sedangkan imam membacanya:
"Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Perhatikan: dasar "tidak membaca qunut" di situ adalah keyakinan makmum atas dalil, bukan status pasangan atau ormasnya. Kasusnya pun makmum yang tidak meyakini qunut — kebalikan dari istri NU dalam pertanyaan.
🔹 Fatwa tidak menuntunkan imam membaca qunut secara tidak konsisten. Fatwa 01 Tahun 2022 menyatakan: "Tentang imam yang sesekali membaca kunut dan sesekali tidak, hal ini tidak sesuai dengan tuntunan shalat Subuh dalam pemahaman Muhammadiyah." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban makmum mengikuti imam dalam gerakan, dan larangan mendahului imam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ...
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti…" [HR. Muslim] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔹 Kaidah dasar ibadah yang dikutip fatwa untuk kasus qunut:
اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى اْلأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa yang saya temukan membahas makmum yang meninggalkan qunut padahal imam membacanya (Fatwa 07/2015). Untuk situasi cerminnya — istri (NU) yang meyakini qunut sebagai makmum di belakang imam (Muhammadiyah) yang tidak membaca qunut — saya belum menemukan penjelasan eksplisitnya dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak menyusun kesimpulan hukumnya sendiri. Yang tegak jelas dari naskah hanyalah dua prinsip di atas: penentunya keyakinan atas dalil, dan makmum mengikuti gerakan imam sementara bacaan boleh berbeda karena tanawwu'.
🔹 Untuk praktik rumah tangga konkret — misalnya bagaimana sepasang suami-istri dari dua latar fikih menyelenggarakan shalat Subuh berjamaah di rumah — sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak benar bahwa karena istrinya NU maka ia "harus" tidak membaca qunut. Khazanah tidak menetapkan penyesuaian berdasarkan ormas atau pasangan, melainkan berdasarkan dalil dan keyakinan pribadi. Dalam berjamaah, gerakan mengikuti imam sementara bacaan boleh berbeda karena tanawwu'. Contoh qunut yang dijawab fatwa adalah makmum yang meninggalkan qunut karena keyakinan dalil, bukan karena menikah atau karena ormanya. Situasi persis dalam pertanyaan ini belum dijelaskan eksplisit dalam sumber, sehingga tidak saya simpulkan sendiri.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (disidangkan 16 Zulhijjah 1435 H / 10 Oktober 2014)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (disidangkan 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017)
🔹 Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (disidangkan 1 Rabiulawal 1443 H / 8 Oktober 2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat · Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.