Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:42 WIB

Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Akhlak Lingkungan.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Ayat dan hadis apa saja yang menjadi landasan akhlak lingkungan (perilaku moral terhadap lingkungan) dalam khazanah HPT dan Fatwa Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Istilah "akhlak lingkungan" dalam khazanah dipakai untuk "perilaku moral yang baik terhadap lingkungan, khususnya dalam pemeliharaan air" — Akhlak Lingkungan. Landasannya diurai panjang dalam Fikih Air Perspektif Muhammadiyah (Keputusan Tarjih ke-28) dan Fikih Muhammadiyah Bagian S. Kesehatan Publik.

🔹 Kelompok ayat yang dikutip naskah: larangan berbuat kerusakan di bumi, larangan berlebih-lebihan (isrāf), keterangan bahwa kerusakan darat dan laut akibat tangan manusia, perintah menjaga keseimbangan (mīzān), dan perlakuan layak terhadap hewan.

🔹 Kelompok hadis yang dikutip naskah: menanam pohon bernilai sedekah, penetapan kawasan konservasi (ḥarīm), efisiensi air saat mandi dan berwudhu, memberi minum hewan yang kehausan, larangan menahan kelebihan air, wakaf sumur, serta kaidah "lā ḍarara wa lā ḍirār".

📚 Dalil:

🔸 Al-Qur'an

  1. Larangan berbuat kerusakan di bumi — dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    ﴿وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾
    "… dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan" [QS Al-Baqarah (2): 60].

  2. Kerusakan darat dan laut akibat perbuatan manusia — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    ﴿ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾
    "Telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena tangan-tangan manusia yang akhirnya Allah rasakan kepada mereka ganjaran dari sebahagian yang mereka kerjakan, supaya mereka kembali" [QS Ar-Rūm (30): 41].

  3. Larangan berbuat kerusakan dan perintah berbuat baik — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    ﴿وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ﴾
    "… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" [QS Al-Qaṣaṣ (28): 77].

  4. Larangan berlebih-lebihan (isrāf) — dikutip sebagai dasar efisiensi air dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air dan Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    ﴿يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ﴾
    "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [QS Al-A'rāf (7): 31].

  5. Menjaga keseimbangan (mīzān) — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    ﴿وَٱلسَّمَآءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلْمِيزَانَ ۝ أَلَّا تَطْغَوْا۟ فِى ٱلْمِيزَانِ ۝ وَأَقِيمُوا۟ ٱلْوَزْنَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا۟ ٱلْمِيزَانَ﴾
    "Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu" [QS Ar-Raḥmān (55): 7-9].

  6. Hewan sebagai umat yang harus diperlakukan layak — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    ﴿وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَـٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم﴾
    "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu" [QS Al-An'ām (6): 38].

  7. Air diturunkan dengan ukuran — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    ﴿وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءًۢ بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّـٰهُ فِى ٱلْأَرْضِ﴾
    "Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi" [QS Al-Mu'minūn (23): 18].

🔸 Hadis

  1. Menanam pohon atau tanaman bernilai sedekah — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
    Dari Anas r.a., Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya" [Muttafaq 'alaih].

  2. Penetapan kawasan konservasi (ḥarīm) — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ … حَمَى النَّقِيعَ وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ
    Dari Ibn 'Abbās r.a. bahwa aṣ-Ṣa'b Ibn Jaṡṡāmah berkata, Rasulullah saw bersabda, "tidak ada daerah konservasi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya". Dan ia berkata, "Sungguh telah sampai pada kami bahwa Nabi saw telah menetapkan Naqī' sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasi" [HR al-Bukhārī].

  3. Efisiensi air dalam mandi dan berwudhu — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    عَنْ أَنَسٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
    Dari Anas, ia berkata: "Adalah Nabi saw mandi dengan air satu sha' hingga lima mud, dan berwudhu' dengan satu mud" [HR al-Bukhārī].

  4. Mengasihi hewan yang kehausan bernilai pahala — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ … فَسَقَى الْكَلْبَ … قَالَ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
    Abū Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda tentang seorang laki-laki yang kehausan lalu memberi minum seekor anjing yang kehausan, "… Karena perbuatannya tadi Allah senang kepadanya dan mengampuni dosanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?" Beliau bersabda, "Berbuat baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala" [Hadis Muttafaq 'alaih].

  5. Larangan menahan kelebihan air — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ … قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ … رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ يَمْنَعُهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ …
    Dari Abū Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat … Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari musafir yang membutuhkannya …" [HR Muslim].

  6. Wakaf sumur untuk kepentingan umum — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik:
    وَقَالَ عُثْمَانُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
    Uṡmān berkata, Rasulullah saw bersabda: "Siapakah yang mau membeli sumur Ruma, kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti timba kaum muslimin (mewakafkan sumur tersebut)?" Kemudian Uṡmān r.a. membeli sumur tersebut [HR al-Bukhārī].

  7. Meninggalkan yang tidak bermanfaat (efisiensi) — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air:
    عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
    Dari 'Ali Ibn Abī Ṭālib bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sebaik-baik keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu" [HR Mālik].

  8. Kaidah larangan menimbulkan mudarat — Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis Dan Pestis:
    عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
    Dari 'Amr bin Yahya al-Mazinī dari ayahnya, Rasulullah saw bersabda: "Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan" [HR Ahmad]. Dari hadis ini ulama fikih merumuskan kaidah "الضَّرَرُ يُزَالُ" (semua kemudaratan harus dihilangkan) dan "دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ" (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemasalahan).

🔸 Penerapan lintas tahun: Fatwa 33/2022 (Hukum Pestisida dalam Pertanian) dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 menerapkan dalil-dalil di atas pada kasus konkret: penggunaan bahan kimia pertanian dibolehkan sejauh tidak mengancam keselamatan jiwa dan tidak mengakibatkan parahnya kerusakan lingkungan, dengan kewajiban meminimalkan risiko. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 (soal najis) menambahkan anjuran praktis "menjaga kebersihan rumah atau lingkungan sekitar" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis.

✍️ Catatan:

🔹️ Naskah-naskah di atas menghimpun ayat dan hadis tersebut sebagai landasan prinsip dan nilai dasar akhlak lingkungan, bukan sebagai bab fatwa khusus berjudul "akhlak lingkungan"; penamaan dan pengelompokannya adalah cara halaman khazanah menyusunnya. Yang belum tuntas saya telusuri adalah kemungkinan pembahasan lain di luar naskah Fikih Air, Fikih Muhammadiyah Bagian S, dan dua fatwa pertanian di atas.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Landasan akhlak lingkungan dalam khazanah Tarjih berpijak pada larangan berbuat kerusakan di bumi (QS 2: 60; 28: 77; 30: 41), larangan berlebih-lebihan (QS 7: 31), perintah menjaga keseimbangan (QS 55: 7-9), perlakuan layak terhadap hewan (QS 6: 38), serta hadis-hadis tentang menanam sebagai sedekah, kawasan konservasi, efisiensi air, kasih kepada hewan, larangan menahan kelebihan air, dan kaidah "lā ḍarara wa lā ḍirār".

💎 Sumber:

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Ii Pandangan Islam

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air

🔹️ Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian (2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis Dan Pestis (2023)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)

🔹️ Akhlak Lingkungan

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun rujukan dari apa yang tertulis dalam khazanah.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 07:46 WIB

Anak di luar nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana status dan hukum anak yang lahir di luar nikah (anak zina) menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Prinsip dasarnya konsisten sejak naskah paling awal sampai Keputusan 54/2024: anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Dasarnya hadis al-waladu lil-firāsy. Nasab disebut sebagai "kenikmatan yang dikurniakan Allah", sehingga tidak boleh diperoleh melalui perbuatan yang diharamkan.

🔹 Perkembangan lintas naskah (kronologis):

🔸 Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat) — dua hal: (a) menyantuni ibu hamil di luar nikah dan anaknya dibolehkan, "apalagi menolong anaknya yang lahir yang tidak berdosa"; (b) soal wali nikah anak zina: bila laki-laki yang menzinai ibunya kemudian menikahi ibunya, "dapat saja C menikahkan A karena memang anaknya"; bila tidak menikah, "Walinya adalah Hakim."

🔸 Tanya Jawab Agama 8 Bab II (SM No. 05/2008) — uraian paling rinci: nasab anak zina kepada ibu; bila ibu dinikahkan saat hamil lalu melahirkan setelah 6 bulan dari pernikahan, anak dinasabkan kepada ayahnya dan ayah bertanggung jawab penuh atas nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan; bila lahir sebelum 6 bulan, nasab kepada ibu, ayah tetap menanggung nafkah, pendidikan, kesehatan "karena ia adalah anak istrinya", tetapi tidak berhak menjadi wali dan tidak saling mewarisi. Ditambahkan catatan bahwa menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 anak itu tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya.

🔸 Fatwa 24/2003 — perempuan yang lahir di luar nikah "tidak mempunyai wali nasab", sehingga yang menikahkannya adalah wali hakim.

🔸 Fatwa 13/2011 — menegaskan hal yang sama pada kasus konkret: bila tidak menikah, anak dinasabkan kepada ibunya; bila menikah dan lahir ≥ 6 bulan, nasab kepada ayah; bila < 6 bulan, nasab kepada ibu dengan ayah tetap menanggung nafkah, pendidikan, kesehatan.

🔸 Fatwa 27/2014 — akikah anak yang lahir di luar nikah tetap boleh dan anak itu suci; karena nasabnya kepada ibu, "yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya."

🔸 Fatwa 31/2016 — pada kasus ayah menghamili anaknya sendiri: anak hasil perzinaan/perkosaan "dinasabkan kepada ibunya saja"; ayah biologis tidak menjadi wali, "namun ia tetap wajib memberinya nafkah."

🔸 Fatwa 03/2017 — bila kelahiran terjadi setelah 6 bulan akad nikah, anak adalah anak sah dari ayah dan ibunya menurut KHI dan UU No. 1/1974, sehingga ayah sah menjadi wali nikah; akad nikah anak tersebut tidak perlu diperbarui.

🔸 Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — rumusan terbaru dan paling menjembatani: nasab anak luar nikah tetap kepada ibu, tetapi "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."

⚠️ Dua titik ketegangan yang perlu diketahui: (1) Tanya Jawab Agama 2 membolehkan ayah biologis menjadi wali bila ia menikahi ibu anak itu, sedangkan Fatwa 24/2003 menetapkan wali hakim — keduanya ditampilkan apa adanya beserta sumbernya. (2) Fatwa 03/2017 bertumpu pada KHI/UU sebagai hukum positif, sedangkan naskah-naskah lain bertumpu pada fikih dengan catatan tambahan bahwa perundangan Indonesia memungkinkan hal berbeda.

📚 Dalil:

﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ﴾ — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَي الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah

✍️ Catatan:

🔹️ Saya belum menelusuri seluruh kemungkinan naskah lain yang menyinggung topik ini secara tidak langsung (mis. pembahasan waris atau wasiat wajibah yang lebih rinci). Karena pertanyaan Anda singkat, jawaban ini mencakup lima aspek yang muncul di arsip: nasab, wali nikah, akikah, nafkah, dan hak keperdataan. Untuk kasus konkret yang menyangkut identitas atau waris, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Anak yang lahir di luar nikah dinasabkan kepada ibunya dan tidak mewarisi dari laki-laki yang menzinai ibunya; wali nikahnya — jika tidak memenuhi syarat kelahiran ≥ 6 bulan setelah akad — adalah wali hakim. Ia tidak menanggung dosa orang tuanya, tetap disyariatkan diakikahi, dan berhak atas nafkah serta hak keperdataan lain dari ayah biologisnya.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹️ Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)

🔹️ Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)

🔹️ Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (2014)

🔹️ Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)

🔹️ Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)

🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak dan Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)

🔹️ Anak Zina

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.