Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:29 WIB

Bagaimana batasan syariat dan tata cara pelaksanaan salat bagi seorang Muslim yang terpaksa beribadah di lingkungan yang terdapat objek patung?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa batasan syariat dan tata cara salat bagi Muslim yang terpaksa beribadah di lingkungan yang terdapat objek patung?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dinyatakan lebih dahulu: dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri belum saya temukan fatwa yang secara khusus menetapkan hukum salat di ruangan yang di dalamnya terdapat patung. Yang tersedia adalah (a) putusan tentang hukum gambar/patung, (b) putusan tentang tempat-tempat yang dilarang atau dimakruhkan untuk salat, dan (c) putusan tentang sahnya salat serta khusyuk. Ketiganya saya sajikan apa adanya, tanpa saya susun menjadi hukum baru.

🔸 Perkembangan posisi Tarjih tentang patung (kronologis):

  • HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah — pasal "Hukum Gambar": "Gambar itu hukumnya berkisar kepada 'illatnya (sebabnya), ialah ada tiga macam: 1. Untuk disembah, hukumnya haram, berdasarkan nash. 2. Untuk sarana pengajaran, hukumnya mubah. 3. Untuk perhiasan… tidak khawatir mendatangkan fitnah, hukumnya mubah… jika fitnah itu kepada maksiat, hukumnya makruh… jika fitnah itu kepada musyrik, hukumnya haram" — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
  • Fatwa 53 (1998): larangan membuat gambar/patung makhluk bernyawa dihubungkan dengan 'illat ketauhidan. Naskah menyatakan: "Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus." Ditambahkan: "apabila si pembuat patung/gambar mempunyai dugaan bahwa gambar atau patung yang dibuatnya itu akan dikultuskan, maka hukumnya makruh. Apabila ia menduga bahwa patung/gambar yang dibuatnya itu akan dijadikan alat kemusyrikan… maka hukum membuatnya adalah haram." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan
  • Fatwa 23 (2012) mempertegas dan memperluas: kategori hukum dikembalikan pada 'illat, dan ditegaskan bahwa Nabi saw memerintahkan menyingkirkan tabir bergambar "karena memalingkan beliau dari Allah dan mengingatkan pada dunia serta mengganggu kekhusyukan salatnya. Jika semua alasan itu tidak ada, maka larangannya pun tidak ada." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar
  • Fatwa 37 (2019) merinci kategori ketiga: gambar/patung untuk perhiasan "jika mendatangkan fitnah, seperti gambar atau patung yang mengandung unsur syirik… maka hukumnya haram." — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa
  • Fikih Muhammadiyah Bagian L menyimpulkan seni patung, relief, dan lukis "adalah mubah/boleh", dengan kaidah "Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat hukum." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

🔸 Yang mengatur sahnya salat: Fatwa 22 (2018) menyatakan "tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat. Adapun shalat seseorang akan dipandang sah secara hukum apabila terpenuhi syarat dan rukunnya" — yaitu menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadas; niat, takbiratul ihram, al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud, salawat, dan salam, masing-masing dengan tuma'ninah. Di antara upaya memperoleh khusyuk, naskah menyebut "perlu juga diperhatikan kondisi tubuh dan juga lingkungan yang akan dijadikan sebagai tempat shalat, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu dan memecah konsentrasi ketika shalat" — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak

🔸 Yang mengatur tempat salat: Fatwa 20 (2009) menegaskan bumi seluruhnya tempat sujud, kecuali tempat-tempat yang disebut naskah: kamar mandi, toilet, tempat kotor, dan kuburan. Untuk kuburan: "shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. Kalau dikerjakan juga maka shalatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan." — Fatwa 20 Shalat Di Kuburan; larangan sejenis dipahami sebagai "saddan liz-zari'ah" dan berstatus makruh, bukan haram — Fatwa 17 B 2003 Masjid Di Atas Bekas Kuburan Dan Shalat Di Atasnya Sm No 11 2003.

🔸 Jalan keluar yang diberikan naskah (kasus kubur): "apabila mantap, menurut kami jalan keluarnya ialah hendaknya antara kubur dan masjid diberi penyekat/batas pagar tembok yang agak tinggi, sehingga ada kesan bahwa masjid dan kubur itu terpisah," dengan merujuk praktik Masjid Nabawi — Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur. Ini ketetapan untuk kubur; penerapannya pada patung adalah perbandingan yang saya susun, bukan putusan Tarjih.

🔸 Bila lingkungan itu tempat ibadah atau situs agama lain: "Mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak mengotori aqidah umat Islam, sehingga tidak dibenarkan mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan aqidah Islam." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

📚 Dalil:

🔹 Kebolehan salat di mana saja dan kesucian bumi:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: … وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضَ مَسْجِدًا وَطُهُوْرًا، وَأَيْمَا رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ … [رواه البخاري]

"…dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu)…" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 20 Shalat Di Kuburan

🔹 Pengecualian tempat:

اَلْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامُ وَاْلمَقْبَرَةُ [رواه ابن حبان]

"Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan." [HR. Ibn Hibban] — Fatwa 20 Shalat Di Kuburan

🔹 Ancaman bagi pembuat gambar, yang oleh naskah dipahami melalui 'illat:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ [متفق عليه]

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu." [HR. Muslim dan al-Bukhari] — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

🔹 Gambar yang mengganggu salat:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ [رواه أحمد والبخاري ومسلم وأبو داود والنسائى] — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

Dan riwayat 'Aisyah ra: "Kami mempunyai sehelai tabir yang ada gambar (timsal) burung padanya… Maka Rasulullah saw mengatakan kepadaku: Singkirkanlah ini, karena setiap kali aku masuk dan melihatnya aku teringat dunia." Dalam riwayat al-Bukhari: "Singkirkanlah ini daripadaku, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalat." — Tanya Jawab Agama 5 Kesenian

📅 Catatan:

🔹 Khazanah yang saya baca tidak memuat putusan yang menyatakan salat batal atau haram semata karena di ruangan ada patung. Yang ada adalah ketentuan bahwa (i) sahnya salat bergantung pada syarat dan rukun, (ii) khusyuk bukan syarat sah, (iii) keberadaan gambar yang mengganggu kekhusyukan adalah 'illat diperintahkannya menyingkirkan tabir, dan (iv) patung berstatus haram bila dijadikan sesembahan atau alat kemusyrikan, mubah bila sekadar sarana pengajaran/perhiasan yang tidak menimbulkan fitnah.

🔹 Penerapan ketentuan kubur (makruh tetapi sah, dan solusi penyekat) pada kasus patung adalah perbandingan yang saya susun, bukan keputusan Majelis Tarjih. Untuk kasus konkret yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Batasannya terletak pada 'illat: patung yang disembah atau dijadikan alat kemusyrikan adalah haram, sedangkan patung sebagai karya seni, peraga pendidikan, atau perhiasan yang tidak menimbulkan fitnah tidak diharamkan; perhiasan yang dikhawatirkan membawa maksiat dinilai makruh.

🔹 Salatnya tetap sah selama syarat dan rukun terpenuhi, sebab khusyuk bukan syarat sah. Yang dituntunkan adalah mengupayakan khusyuk, memilih dan menata lingkungan salat, serta — bila memungkinkan — menyingkirkan, menutup, atau menyekat objek patung yang mengganggu konsentrasi, sebagaimana Nabi saw memerintahkan tabir bergambar disingkirkan.

🔹 Jangan mengikuti ritual atau penghormatan apa pun terhadap objek tersebut, karena aqidah tidak boleh dikotori.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

🔹️ Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan (1998, Fatwa 53)

🔹️ Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur (1998, Fatwa 58)

🔹️ Fatwa 17 B 2003 Masjid Di Atas Bekas Kuburan Dan Shalat Di Atasnya Sm No 11 2003 (2003, Fatwa 17.B)

🔹️ Fatwa 20 Shalat Di Kuburan (2009, Fatwa 20)

🔹️ Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012, Fatwa 06)

🔹️ Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar (2012, Fatwa 23)

🔹️ Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018, Fatwa 22)

🔹️ Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019, Fatwa 37)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Kesenian

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.