Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 8 Okt, jam 09:23 WIB

bantu saya menjawab pertanyaan ini berdasarkan manhaj tarjih dan fatwa-fatwa tarjih yang sudah ada. Assalamu'alaikum Ustadz. Saya Izin bertanya Pada pagi hari Ahad lalu ketika saya hendak mencuci pakaian tercium bau tidak sedap dari air seperti bau got. Lalu saya bersihkan toren air namun tetap bau dan berbusa. Kami belum menyadari air tersebut adalah air yang terkena bangkai hewan. Kemudian air tersebut kami gunakan sekeluarga untuk mandi, wudhu, memcuci pakaian, cuci piring, cuci beras dan lainnya. Kami sekeluarga tidak menaruh curiga terhadap bangkai, namun dihari Selasa nya aromanya semakin pekat dan kami mengecek sumur bor. Disitu kami baru menyadari seperti adanya bangkai hewan yang diduga kuat tikus mati didalam sumur. Lalu apa hukum pakaian, wudhu dan kegiatan yang menggunakan air tersebut, apakah kami wajib mencucinya kembali?. Syukran susunan cara menjawab adalah: 1) sapa penanya secara persuasif dengan memberikan pujian dan semangat, 2) sebutkan terlebih dahulu fatwa-fatwa yang sudah ada dan punya kaitan dengan pertanyaannya, lalu jelaskan secara ringkas kesimpulan dari fatwa-fatwa tersebut, 3) berikan jawaban atas pertanyaannya secara spesifik dengan bahasa yang solutif, mudah dipahami tanpa kehilangan sandaran kepada dalil sesuai manhaj tarjih muhammaidyah, 4) terakhir berikan kesimpulan dan beberapa arahan dan panduan lanjutan jika diperlukan


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik. Pertanyaan ini menunjukkan kesungguhan dan kehati-hatian antum sekeluarga dalam menjaga kesucian ibadah — sifat inilah yang justru dicintai Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa Allah mencintai pekerjaan yang dikerjakan dengan sempurna (HR at-Thabrani). Semoga keluarga antum senantiasa diberi kemudahan dan keberkahan.


1) Fatwa-fatwa Tarjih yang berkaitan dengan pertanyaan ini

Beberapa putusan dan fatwa berikut menjadi sandaran utama untuk menjawab:

  • Fatwa 31/2015 tentang Bangkai Hewan Najis — Bangkai hewan (kecuali bangkai hewan laut dan belalang) hukumnya najis, karena Allah menyebutnya rijsun (kotor) dalam QS al-An'am (6): 145. Tetapi najis bangkai bukan najis 'aini (najis pada zatnya seperti babi), melainkan karena darah yang mengalir atau anggota tubuhnya yang basah.
  • Fatwa 36/2021 tentang Limbah Air Wudu — Air terbagi tiga: (1) air mutlaq (suci zatnya dan menyucikan, seperti air sumur, hujan, mata air, sungai, laut), (2) air musta'mal (suci zatnya tapi tak bisa dipakai bersuci), dan (3) air najis (al-ma' al-mutanajjis), yaitu air yang tercampur najis dan mengubah salah satu sifatnya — warna, bau, atau rasa.
  • Tanya Jawab Agama 9, Bab 3: Thaharah (Air dan Najis) — Air yang kemasukan najis boleh digunakan untuk bersuci selama tidak berubah rasa, warna, dan baunya. Majelis Tarjih sependapat dengan Imam Malik, yaitu tidak menjadikan hadis dua qullah sebagai dasar hujah; ukurannya adalah perubahan sifat air, bukan volume.
  • Fatwa 34/2019 tentang Air Siraman Najis — Menegaskan hadis: "Sesungguhnya air tidak menjadi najis karena sesuatu, kecuali bila sesuatu itu menguasai bau, rasa, dan warnanya" (HR Ibnu Majah). Hanya air yang berubah sifatnya yang dihukumi najis.
  • Fatwa 18/2020 tentang Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat — Suci badan, pakaian, dan tempat adalah syarat sah shalat; tetapi jika najis baru diketahui setelah shalat selesai, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, berdasarkan mafhum muwafaqah hadis sahabat yang bertayamum lalu menemukan air setelah shalat.
  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — Cara menghilangkan najis: dibasuh dengan air yang suci sampai hilang sifat-sifatnya (rupa, bau, rasa), dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis yang sulit dihilangkan.
  • Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 9) — Najis mutawasithah (pertengahan, seperti bangkai dan kotoran) disucikan dengan mengalirkan atau mencuci dengan air pada benda yang terkena. Juga memuat kaidah: al-yaqinu la yuzalu bi asy-syakk (keyakinan tidak hilang oleh keraguan), serta keringanan atas kekeliruan, lupa, dan ketidaktahuan.

2) Jawaban atas pertanyaan antum

a. Status airnya: air tersebut najis

Air sumur bor yang kemasukan bangkai tikus lalu berbau menyengat dan berbusa termasuk air najis (al-ma' al-mutanajjis), karena salah satu sifat air — yaitu baunya — telah berubah oleh najis bangkai. Berdasarkan kaidah dalam Fatwa 36/2021 dan TJA 9, air semacam ini tidak sah dan tidak boleh digunakan untuk wudhu, mandi, maupun bersuci, dan ia pun tidak mensucikan apa pun yang dicelupkan kepadanya.

b. Untuk ibadah yang sudah lewat (dikerjakan tanpa mengetahui ait tersebut najis): tidak wajib diulang

Keluarga antum menggunakannya dalam keadaan tidak tahu dan tidak menaruh curiga — bukan dalam keadaan ragu yang diabaikan. Untuk keadaan seperti ini, Tarjih memberikan keringanan:

  • Allah berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا — "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS al-Baqarah [2]: 286).
  • Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan" (HR Ibnu Majah).
  • Fatwa 18/2020 menegaskan bahwa najis yang baru diketahui setelah shalat selesai tidak membatalkan shalat dan tidak wajib diulang.

Jadi, shalat yang telah dikerjakan dengan wudhu dari air tersebut tetap sah dan tidak wajib diqadha — selama benar-benar dilakukan tanpa pengetahuan. Arsip fatwa tidak memuat kasus persis "wudhu dengan air najis tanpa tahu", tetapi prinsip keringanan atas ketidaktahuan yang sama persis inilah yang dipakai dalam Fatwa 18/2020.

c. Untuk pakaian dan peralatan yang masih ada: wajib dicuci kembali

Berbeda dengan ibadah yang telah lewat, hal-hal yang masih bisa dibersihkan harus disucikan, karena suci dari najis adalah syarat sah shalat dan tuntunan kebersihan:

  • Pakaian (termasuk yang dipakai shalat, mandi, dan digunakan sehari-hari) yang dicuci atau terkena air najis itu harus dicuci ulang dengan air suci yang mengalir sampai hilang bau, warna, dan rasanya. Air najis tidak mensucikan, sehingga mencuci dengan air itu tidak mengangkat najis. Caranya sesuai ketentuan najis mutawasithah: basuh dengan air sampai sifat najisnya hilang.
  • Peralatan dapur (piring, gelas, alat masak) yang dicuci dengan air tersebut juga dicuci ulang dengan air bersih sebelum dipakai lagi, apalagi untuk wadah makanan.
  • Beras dan bahan makanan yang telah dicuci dengan air najis: selama masih memungkinkan, cuci ulang dengan air bersih; untuk yang sudah terlanjur diolah dan dikonsumsi, arsip fatwa tidak memuat ketentuan khusus, namun prinsip keringanan atas ketidaktahuan dapat menjadi pertimbangan, disertai kehati-hatian. Karena air yang telah tercemar bangkai juga berisiko terhadap kesehatan, keputusan terbaik adalah tidak menggunakan lebih lanjut.
  • Badan anggota wudhu tidak perlu "dicuci ulang" secara syar'i untuk ibadah yang telah lewat, tetapi untuk kesucian dan kesehatan, mandi/membasuh dengan air bersih tetap dianjurkan.

3) Kesimpulan dan arahan lanjutan

Kesimpulannya: shalat dan ibadah yang telah lewat tidak perlu diulang karena ketidaktahuan; tetapi pakaian, peralatan, dan yang masih dipakai wajib disucikan kembali dengan air suci yang mengalir sampai hilang sifat najisnya.

Arahan lanjutan yang solutif:

  1. Keluarkan bangkai dari sumur dan bersihkan sumur bor secara menyeluruh; buang air yang tercemar dari toren, lalu cuci toren hingga bersih dari bau dan busa.
  2. Pastikan kembali airnya menjadi air suci menyucikan (tidak berubah bau, warna, rasa) sebelum dipakai untuk wudhu, mandi, dan kebutuhan rumah tangga. Karena berhubungan dengan kesehatan, periksa kualitas airnya atau konsultasikan dengan pihak yang berkompeten.
  3. Untuk keluarga yang masih was-was, ingatlah kaidah Tarjih: al-yaqinu la yuzalu bi asy-syakk — keyakinan tidak hilang oleh keraguan. Setelah upaya pembersihan dilakukan dengan benar, jangan larut dalam keraguan berlebihan; sikap tengah (tawasuth) — tidak mempersulit dan tidak menggampangkan — adalah jalan yang diajarkan.
  4. Ke depan, jagalah sumber air dari pencemaran; Tarjih menegaskan larangan mengotori air sebagaimana hadis Nabi ﷺ yang melarang kencing di air yang menggenang (HR Muslim), karena menjaga air adalah bagian dari maqashid syariah.

📚 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 8 Okt, jam 09:32 WIB

lakukan hal yang sama untuk pertanyaan ini: "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya Ustadz. Ayah saya sudah wafat dan semasa hidupnya saya melihat beliau jarang berpuasa pada saat bulan ramadhan, baik itu karena alasan sakit ataupun karena tidak mau saja. Setelah saya lihat dan pikir, kalau untuk yang tidak berpuasa karena alasan sakit itu sekitar 4 tahun (yang berarti 4 kali ramadhan tidak berpuasa), selain itu, tidak berpuasa karena tidak ada udzur syar'i. Saya sudah bilang ke Ibu saya untuk yang tidak berpuasa karena alasan sakit harus membayar kafarat, namun Ibu saya menghiraukan itu. Pertanyaannya: 1. Apa yang bisa saya lakukan sebagai seorang anak dalam rangka berbakti terhadap ayah saya yang telah wafat? 2. Apakah saya harus membayar kafarat puasa ayah saya karena sakit selama 4 kali ramadhan itu? 3. Bagaimana dengan keadaan yang tidak berpuasa karena tidak ada udzur syar'i? (Apa yang bisa saya lakukan)? Terima kasih atas perhatiannya. jawab sesuai sistematika sebelumnya


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat baik dan penuh kelembutan hati. Membaca pertanyaan ini, saya melihat betapa besar cinta antum kepada ayah — berani memikul tanggung jawab ibadah orang tua yang telah tiada adalah bentuk bakti yang sangat dicintai Allah. Nabi ﷺ bersabda bahwa anak saleh yang mendoakan orang tuanya termasuk amal yang tidak terputus setelah kematian (HR Muslim). Semoga Allah membalas ketulusan antum dan keluarga dengan kebaikan yang berlipat.

Sebelum menjawab, perlu saya sampaikan satu koreksi istilah yang penting: untuk orang sakit yang tidak berpuasa, istilah syar'inya bukanlah kafarat, melainkan qadha (puasa ganti) atau fidyah (memberi makan orang miskin). Kafarat adalah denda khusus bagi pelanggaran tertentu, misalnya jima' (hubungan suami-istri) di siang hari Ramadhan. Ini penting karena menentukan cara penyelesaiannya.


1) Fatwa-fatwa Tarjih yang berkaitan

Berikut fatwa dan rujukan yang terkait, beserta pokok kesimpulannya, diurutkan dari yang paling lama:

  • HPT Jilid 1, Kitab Shiyam (rujukan tertua): ditegaskan, "Apabila ada di antara orang yang dalam perwalianmu mati sedang ia berhutang puasa, maka puasalah untuknya" (berdasarkan hadis Aisyah dan Ibn Abbas). Ini adalah akar ketetapan bahwa wali/ahli waris boleh dan diperintahkan mengganti puasa orang yang wafat.
  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Masalah Puasa): hutang puasa orang yang wafat boleh diganti wali; bila semasa hidupnya memang sudah tidak mampu berpuasa, dapat diganti fidyah, satu hari satu mud (± 0,60 kg) makanan.
  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 (Masalah Puasa): memperjelas bahwa puasa yang dimaksud hadis "man mata wa 'alaihi shiyamun" adalah puasa wajib — Ramadhan atau nazar — dan yang dimaksud wali adalah anak laki-laki, anak perempuan, atau kerabat.
  • Fatwa 22/2010 tentang Qadla Puasa Ramadhan: orang sakit wajib qadha, dan tidak ada batas akhir waktu mengganti — meski lewat beberapa Ramadhan tetap wajib diqadha, disertai istighfar dan taubat atas kelalaiannya.
  • Fatwa 18/2010 tentang Fidyah: fidyah (1 mud) khusus bagi yang benar-benar berat/tidak mampu — lanjut usia, sakit menahun, pekerja berat, hamil, menyusui.
  • Fatwa 18/2016 tentang Qadha Puasa bagi Orang Tua: fatwa paling komprehensif. Kesimpulannya: (a) jika orang tua yang wafat meninggalkan harta, dahulukan harta itu untuk membayar fidyah utang puasanya sebelum warisan dibagikan — karena hutang kepada Allah lebih berhak ditunaikan; (b) jika tidak meninggalkan harta, anak/ahli waris secara moral diperintahkan mengqadha puasanya; (c) antara qadha dan fidyah, qadha oleh anak adalah yang paling utama menurut tuntunan Rasulullah ﷺ.
  • Fatwa 14/2017 tentang Warisan Tidak Cukup: hutang kepada Allah (zakat, kafarat, nazar) wajib dilunasi dari harta peninggalan sebelum dibagi; bila harta tak cukup, secara hukum tidak menjadi beban ahli waris, namun anak sangat dianjurkan melunasi sebagai bentuk bakti.
  • TJA 2023 (Puasa Kafarat 60 Hari): memperkuat definisi wali yang luas dan kebolehan mengganti dengan fidyah bila wali tidak mampu.
  • TJA 2025 (Tata Cara Fidyah): fidyah dapat berupa makanan mentah, makanan siap saji, atau uang senilai; dibayar sekaligus boleh; besarannya 1 mudd ± 6 ons (0,6 kg) bahan pangan pokok per hari; dan ditegaskan bahwa sengaja menunda kewajiban puasa tanpa uzur adalah perbuatan dosa.
  • Keputusan 229/2026, Fikih Takziah dan Kematian: amal yang bermanfaat bagi mayit antara lain doa, pelunasan hutang, dan penunaian utang ibadah seperti utang puasa oleh kerabatnya.

Posisi Tarjih dari HPT (tertua) hingga Keputusan 229/2026 konsisten: utang puasa orang yang wafat tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan, dan cara utamanya adalah diqadha oleh wali/ahli waris, atau dibayar fidyah dari hartanya bila ia meninggalkan harta.


2) Jawaban atas pertanyaan antum

a. Q1 — Apa yang bisa saya lakukan sebagai anak dalam rangka berbakti kepada ayah yang telah wafat?

Banyak hal yang bisa dilakukan dan semuanya bermanfaat bagi ayah:

  1. Mengqadha utang puasanya — ini tuntunan langsung Nabi ﷺ:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه]

"Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (HR Bukhari-Muslim)

Dalam riwayat Ibn Abbas, seorang laki-laki bertanya tentang ibunya yang wafat dengan utang puasa sebulan, maka Nabi menjawab: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan" (HR al-Bukhari). Fatwa 18/2016 menegaskan bahwa qadha oleh anak inilah yang paling utama.

  1. Mendoakannya — doa anak saleh adalah amal yang sampai kepada mayit (Keputusan 229/2026, bagian amal yang bermanfaat bagi mayit).
  2. Bersedekah untuknya dan memfasilitasi pelunasan utang-utangnya, termasuk utang kepada Allah.

b. Q2 — Apakah saya harus membayar kafarat puasa ayah karena sakit selama 4 kali Ramadhan?

Bukan kafarat, dan jawabannya ada dua jalur yang harus diperhatikan urutannya:

  • Pertama, periksa harta peninggalan ayah. Jika ayah meninggalkan harta, maka sebelum harta itu dibagikan, dahulukan untuk membayar fidyah utang puasanya. Ini karena utang kepada Allah adalah hutang yang wajib dilunasi lebih dahulu dari warisan (Fatwa 18/2016; Fatwa 14/2017). Fidyahnya: satu hari satu mudd (± 0,6 kg) makanan pokok atau uang senilai, boleh dibayar sekaligus (TJA 2025).
  • Kedua, jika ayah tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak/ahli waris diperintahkan mengqadha puasa yang ditinggalkan karena sakit — sejumlah hari yang benar-benar ditinggalkan (Fatwa 22/2010; Fatwa 18/2016). Jika anak-anak juga tidak mampu mengqadha semuanya, boleh diganti dengan fidyah memberi makan orang miskin (TJA 1; TJA 2023).

Perlu dihitung secara jujur: "4 kali Ramadhan tidak berpuasa karena sakit" belum tentu 4×30 hari. Hitung hari-hari yang benar-benar ditinggalkan; bila jumlah pastinya tidak diketahui, gunakan perkiraan yang hati-hati (ihtiyath) dan tunaikan semampunya, karena Allah tidak membebani di luar kesanggupan (QS al-Baqarah: 286).

c. Q3 — Bagaimana dengan yang tidak berpuasa karena tidak ada udzur syar'i?

Perlu dibedakan dua sisi:

  • Sisi hukum utang ibadahnya: meski alasan meninggalkannya tanpa uzur, utang puasa Ramadhan itu tetap menjadi tanggungan ayah, sebab puasa yang dimaksud dalam hadis adalah puasa wajib — Ramadhan atau nazar (TJA 5). Maka anak sebagai wali tetap dapat dan diperintahkan mengqadha puasa-puasa itu untuknya, sebagaimana hukum umum hadis "man mata wa 'alaihi shiyamun...". Keadaan ini tidak menggugurkan utang puasanya.
  • Sisi dosa dan taubatnya: sengaja meninggalkan kewajiban puasa tanpa uzur adalah dosa besar yang taubatnya adalah kewajiban pribadi ayah semasa hidup — tidak dapat digantikan anak (TJA 2025 menyebut perbuatan semacam ini "adalah perbuatan dosa karena sengaja meninggalkan kewajiban"). Yang dapat dilakukan anak adalah: mengqadha utangnya sebagai bentuk bakti, memohonkan ampun kepada Allah untuknya, dan bersedekah atas namanya. Jangan berputus asa dari rahmat Allah; Allah Maha Pengampun bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

3) Kesimpulan dan arahan lanjutan

Kesimpulannya: utang puasa ayah — baik karena sakit maupun tanpa uzur — tetap harus ditunaikan; caranya dengan fidyah dari harta peninggalan bila ada, atau diqadha oleh anak/ahli waris (pilihan paling utama), atau fidyah bila tidak mampu; dan iringi dengan doa serta sedekah untuk ayah. Bunyi QS al-Baqarah (2): 184 menjadi sandaran utama semua ketetapan ini:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."

Arahan praktis lanjutan:

  1. Bicarakan baik-baik dengan Ibu — bukan soal "kafarat", tetapi jelaskan dengan lembut bahwa ini utang ibadah ayah kepada Allah yang penyelesaiannya adalah qadha atau fidyah, dan bahwa menunaikannya adalah tanda cinta keluarga kepada beliau. Rendah hati dan kesabaran adalah kuncinya, karena ibu memandangnya dari sisi lain.
  2. Buat perhitungan hari secara tulisan: kumpulkan data dari keluarga tentang perkiraan jumlah hari yang ditinggalkan, lalu bagilah tugas qadha di antara anak-anak (Fatwa 18/2016 membolehkan patungan/qadha bersama), atau tetapkan nominal fidyah bila memilih jalur fidyah dari harta peninggalan.
  3. Dahulukan dari harta peninggalan jika ada, sebelum warisan dibagi — ini yang paling sesuai dengan urutan dalam Fatwa 18/2016 dan Fatwa 14/2017.
  4. Jangan lupa doa — perbanyak istighfar dan doa ampunan untuk ayah, karena doa anak saleh adalah salah satu dari tiga amal yang tidak terputus.
  5. Bila antum ingin memastikan perhitungan kasus konkret (jumlah hari dan besaran fidyah), silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat agar mendapat arahan yang sesuai kondisi nyata.

📚 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 8 Okt, jam 09:45 WIB

jawab lagi pertanyaan selanjutnya ini sesuai susunan sistematika jawaban sebelum-sebelumnya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Saya ingin bertanya mengenai hukum membeli Hunters Association Premium Subscription di game Solo Leveling: ARISE menurut mazhab Syafi'i. Harga langganannya Rp159.000 untuk satu bulan. Manfaatnya meliputi peningkatan batas tiket dungeon dan Boss Weekly, tambahan penyimpanan artefak, auto mining, bonus kristal biru, akses toko langganan, serta fitur Special Summons yang menjamin dua SSR dengan hasil acak. Setelah hasil rekrut muncul, saya bisa memilih dan mengambil satu hasil tanpa biaya tambahan. Pihak game hanya mencantumkan semua manfaat tersebut sebagai benefit subscription, tanpa menjelaskan apakah SSR merupakan bonus tambahan atau bagian utama dari paket. Pertanyaan saya: 1. Apakah transaksi subscription tersebut sah dan halal menurut mazhab Syafi'i? 2. Apakah unsur SSR acak di dalamnya termasuk gharar atau maisir? 3. Jika ada unsur yang dilarang pada salah satu manfaat, apakah seluruh subscription menjadi haram atau hanya manfaat tersebut? Mohon penjelasan berdasarkan kaidah fikih yang relevan. Terima kasih, Ustaz. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat teliti dan dewasa. Pertanyaan ini menunjukkan kepedulian antum terhadap kehalalan transaksi di era ekonomi digital — sikap yang justru merupakan ciri orang beriman, sebagaimana ditegaskan dalam salah satu jawaban Majelis Tarjih bahwa "bertanya dalam rangka menghindari hal yang dilarang oleh agama itu adalah bentuk dari salah satu ciri orang beriman". Semoga Allah memberkahi kesungguhan antum.

Perlu disampaikan satu hal metodologis lebih dulu: karena antum bertanya dalam kerangka manhaj Tarjih, mohon dicatat bahwa Muhammadiyah tidak menjawab dengan taqlid buta kepada satu mazhab, termasuk mazhab Syafi'i, melainkan dengan ijtihad jama'i yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah. Namun kaidah-kaidah fikih muamalah yang dipakai (gharar, maisir, taradli) adalah khazanah bersama yang juga hidup dalam mazhab Syafi'i, sehingga kesimpulannya sejalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.


1) Fatwa-fatwa Tarjih yang berkaitan

Berikut fatwa dan rujukan yang terkait beserta pokok kesimpulannya, diurutkan dari yang paling lama:

  • Fatwa 26/1998 (Jual Beli Ikan dalam Air) — syarat objek akad: harus jelas dan dapat diserahterimakan. Jual beli yang objeknya tidak jelas mengandung gharar dan tidak sah.
  • Keputusan Munas Tarjih XXVI Padang 2003 (Etika Bisnis, HPT Jilid 3) — tolok ukur berbisnis: tidak boleh ada gharar (ketidakjelasan objek/akibat/untung-rugi), jahalah (kesamaran), maisir (perjudian), kezaliman, riba, dharar, kecurangan, ta'assuf, monopoli; objek bukan yang haram; tidak memubazirkan harta.
  • Fatwa 09/2011 (Hukum Game Online) — hukum asal game online mubah berdasarkan kaidah al-ashlu fil asyya' al-ibahah, tetapi menjadi haram bila mengandung unsur haram, terutama judi/maisir (QS al-Maidah [5]: 90), kekerasan, seksualitas, dan bila dimainkan berlebihan hingga melalaikan.
  • Fatwa 06/2019 (Game Minecraft & Suara Perempuan) — hukum asal game mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip agama; hukurnya berputar bersama illah-nya: al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman — ada tidaknya unsur yang melarang menentukan statusnya.
  • Fatwa 04/2020 (Bisnis Dream for Freedom) — memperjelas definisi gharar: "semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian" — model money game dihukumi haram.
  • Fatwa 32/2022 (Hadiah dalam Barang yang Dijual) — fatwa kunci untuk kasus ini. Mengklasifikasi empat model hadiah: (1) hadiah di dalam barang yang tidak terlihat sebelum dibuka (mis. snack berhadiah uang) — diperbolehkan, sebab ada taradli dan tidak mengandung gharar, dlarar, dan maisir; (2) hadiah di luar barang — boleh; (3) diskon — boleh; (4) kupon undian akhir bulan — boleh selama membeli karena membutuhkan barangnya, tetapi "jika pembeli membeli barang itu dengan maksud untuk mendapatkan kupon atau hanya mengincar hadiah yang dijanjikan, padahal sama sekali ia tidak membutuhkan barang yang dibeli tersebut, maka hal ini termasuk perbuatan maisir".
  • TJA 1 & TJA 2 (Masalah Maksiyat; Ekonomi Perdagangan) — sayembara berhadiah dan undian dari penjual bukan judi, selama ada kerelaan (taradlin) dan tidak ada gharar; undian semacam itu masuk kategori qur'ah (undian yang dibolehkan), bukan azlam yang dilarang.
  • TJA 2025 Edisi 10 (Bekerja sebagai Art Style Game) — memuat kaidah campuran halal-haram:

الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ يُخْرَجُ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَهُ

"Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan."

Posisi Tarjih dari 1998 hingga 2025 konsisten: muamalah asalnya boleh selama memenuhi asas taradli dan bebas dari gharar, maisir, dan dharar; dan motif pelaku menentukan apakah unsur "kejutan/undian" itu tetap boleh atau jatuh menjadi maisir.


2) Jawaban atas pertanyaan antum

a. Apakah transaksi subscription tersebut sah dan halal?

Pada prinsipnya sah dan halal. Subscription tersebut pada hakikatnya adalah paket layanan berbayar (jasa/benefit) yang harga dan manfaatnya jelas: batas tiket dungeon, penyimpanan artefak, auto mining, bonus kristal biru, dan akses toko langganan — semua tertera dan pasti diterima. Ini memenuhi rukun dan syarat akad (objek jelas, harga jelas Rp159.000, ada kerelaan dua pihak — QS an-Nisa [4]: 29) serta memenuhi tolok ukur etika bisnis Tarjih. Kebolehan ini sekaligus sejalan dengan hukum asal game yang mubah menurut Fatwa 09/2011 dan Fatwa 06/2019 — dengan syarat konten game Solo Leveling: ARISE sendiri tidak mengandung hal yang bertentangan dengan akidah, akhlak, dan syariah, serta tidak dimainkan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban. Selama dua syarat itu terpenuhi, membayar langganan untuk mendapatkan layanan tersebut adalah muamalah yang sah.

b. Apakah unsur SSR acak termasuk gharar atau maisir?

Berdasarkan Fatwa 32/2022 kategori pertama (hadiah di dalam barang yang baru terlihat setelah dibuka), hadiah kejutan yang masuk dalam produk yang dibeli diperbolehkan karena ada taradli dan tidak mengandung gharar, dlarar, maupun maisir. Kasus antum serupa: Special Summons itu dijamin menghasilkan dua SSR dan pemain bebas memilih satu tanpa biaya tambahan — artinya setiap pelanggan pasti menerimanya. Tidak ada "boleh dapat, boleh tidak dapat". Ketidakjelasannya hanya pada identitas item yang didapat, persis seperti hadiah di dalam bungkus makanan ringan yang dibolehkan Tarjih; dan opsi memilih satu dari dua hasil itu bahkan memperkecil ketidakjelasannya.

Namun demikian, ada satu garis yang menentukan, ditegaskan dalam Fatwa 32/2022: jika antum membeli subscription semata-mata untuk mengincar hasil acak SSR-nya dan tidak membutuhkan manfaat-manfaat paketnya, maka motif itu sendiri menjadikannya maisir — membayar untuk mengejar untung-untungan. Maka status SSR acak ini kondisional:

  • ✅ Halal bila subscription dibeli karena manfaat utamanya (tiket, storage, auto mining, kristal, toko) dan SSR sekadar bonus — sebagaimana hadiah dalam barang.
  • ⚠️ Berisiko maisir bila yang dibeli hanyalah "kesempatan memutar" SSR, karena itu sama dengan membayar untuk spekulasi untung-untungan.

c. Jika satu manfaat dilarang, apakah seluruh subscription menjadi haram?

Tidak otomatis. Berdasarkan kaidah dalam TJA 2025 Edisi 10 — yukhraju qadr al-haram wal-baqi halal — bila dalam satu paket terdapat campuran halal dan haram, bagian yang haram dipisahkan/ditinggalkan sesuai kadarnya, sisanya tetap halal. Jadi jika ada satu komponen yang bermasalah (misalnya gacha-nya), antum dapat tidak menggunakan fitur tersebut dan tetap memanfaatkan komponen yang jelas halal tanpa menjadikan seluruh transaksi haram. Pengecualiannya: bila komponen yang dilarang itu justru menjadi objek utama akad — misalnya seluruh harga sebenarnya dibayarkan demi fitur gacha itu — maka akad tersebut bermasalah dan sebaiknya ditinggalkan, karena yang menjadi pokok transaksi justru unsur yang tidak sah.


3) Kesimpulan dan arahan lanjutan

Kesimpulannya: subscription tersebut sah dan halal selama konten gamenya tidak melanggar syariah dan dimainkan sewajarnya; fitur Special Summons yang menjamin dua SSR dan bebas memilih satu tidak termasuk gharar maupun maisir selama dibeli karena manfaat paketnya, bukan semata mengincar hasil acaknya; dan bila ada satu komponen yang dilarang, bagian itu dipisahkan dan sisanya tetap halal — kecuali komponen tersebut menjadi objek utama akad, maka akadnya yang bermasalah.

Arahan praktis lanjutan:

  1. Niatkan pembelian karena manfaat paketnya — tiket, storage, auto mining, kristal, dan toko langganan — sehingga posisi antum selamat dari kategori maisir yang disebut dalam Fatwa 32/2022. Anggap SSR sebagai bonus, bukan tujuan.
  2. Pastikan konten game tidak melanggar prinsip syariah (akidah, akhlak, kekerasan berlebihan, seksualitas) dan jangan sampai melalaikan kewajiban ibadah, belajar, atau bekerja, sebagaimana batasan dalam Fatwa 09/2011 dan Fatwa 06/2019.
  3. Jangan jadikan gacha/undian sebagai kebiasaan — meski satu fitur dibolehkan, kebiasaan membayar demi untung-untungan bisa menyeret pada perilaku maisir dan memubazirkan harta, yang juga dilarang dalam etika bisnis Tarjih.
  4. Bila antum ingin pendalaman lebih lanjut tentang karakterisasi akad subscription model ini, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah setempat agar mendapat arahan yang sesuai perkembangan praktiknya.

📚 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 8 Okt, jam 09:55 WIB

pertanyaan terakhir, jawab seperti sebelum-sebelumnya: Assalamualaikum wrwb, Saya ingin bertanya terkait dengan ibadah hari jumat: 1. Apakah jamaah yg datang saat azan, perlu berdiri menunggu/menjawab azan atau langsung salat tahyatul masjid? 2. Saat khatib membaca doa, apakah jamaah perlu mengangkat tangan? 3. Mandi sebelum jumatan itu mandi biasa atau mandi wajib? 4. Hukum shalat jumat kurang dari 40 jamaah? 5. Hukum bermain HP saat khutbah jumat? Ahmad, warga Muhammadiyah di Bantul


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih, Pak Ahmad, atas lima pertanyaan yang sangat bermanfaat — pertanyaan-pertanyaan ini justru menunjukkan kesungguhan antum dalam menjaga kualitas ibadah Jumat dan menghidupkan sunah. Semoga Allah menjadikan antum dan keluarga warga Muhammadiyah Bantul senantiasa istiqamah dalam menuntut ilmu.

Berikut jawaban sesuai manhaj Tarjih Muhammadiyah.


1) Fatwa-fatwa Tarjih yang berkaitan

Posisi Tarjih soal ibadah Jumat dibahas berulang dari 1998 hingga 2026. Pokok-pokok ketetapannya:

  • Fatwa 02/1998 (Tahiyatul Masjid & Azan) — orang yang masuk masjid hendaklah shalat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk; tetapi apabila azan sedang berkumandang, dahulukan menjawab azan, baru tahiyatul masjid, karena ada kewajiban mendengarkan dan menirukan lafaz muazin.
  • Fatwa 31/2003 (Tahiyatul Masjid saat Khutbah) — orang yang masuk masjid kapan pun — termasuk ketika khatib sedang berkhutbah — tetap shalat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk, lalu mendengarkan khutbah. Ini sejalan hadis riwayat Jabir: "Apabila pada hari Jumat salah seorang dari kamu datang di waktu imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dengan agak cepat."
  • Fatwa 06/2014 (Azan & Jumlah Jamaah) — azan Jumat cukup satu kali, dikumandangkan setelah khatib duduk di mimbar; dan shalat Jumat boleh dilaksanakan kurang dari 40 orang — yang rajih menurut Tarjih: "tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat, maka shalat Jum'at itu sah dilakukan."
  • Fatwa 01/2016 (Doa Khatib) — doa yang dibaca khatib termasuk rangkaian khutbah; karena itu makmum wajib mendengarkan dengan khusyuk dan tidak perlu mengucapkan amin — apalagi berkata-kata — berdasarkan hadis: "Apabila engkau berkata kepada temanmu 'diam' pada hari Jumat padahal imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia" (HR Bukhari-Muslim).
  • Fatwa 01/2003 & Fatwa 46/1998 (Angkat Tangan Berdoa) — mengangkat kedua tangan ketika berdoa pada umumnya sunnah/mustahab, tidak perlu tinggi-tinggi kecuali dalam doa istisqa'. Ketetapan ini untuk doa di luar rangkaian khutbah.
  • TJA 2 (Mandi Jumat) — "Mandi untuk pergi shalat Jumat sama dengan mandi janabat" dari segi tata caranya (membasuh seluruh badan), dan boleh memakai sabun. Kitab Shalat HPT menuntunkan: "Dan sebelum berangkat, mandilah lebih dahulu, lalu mengenakan pakaianmu yang terbaik..."
  • TJA 2026 Edisi 15 (Aktivitas saat Khutbah) — memakai kaidah al-umūru bi maqāṣidihā (perkara dinilai berdasarkan tujuannya): aktivitas sia-sia (lagw) saat khutbah — seperti mengobrol atau bermain ponsel — dilarang karena mengalihkan perhatian dari khutbah; yang ditoleransi hanya tindakan darurat demi kemaslahatan ibadah, dengan gerakan minimal.

2) Jawaban atas kelima pertanyaan antum

a. Datang saat azan: berdiri menunggu, menjawab azan, atau langsung tahiyatul masjid?

Jawablah azan lebih dulu, baru tahiyatul masjid. Dalilnya hadis riwayat Bukhari-Muslim:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

"Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazin."

Jadi tidak perlu berdiri menunggu sampai azan selesai tanpa berbuat apa-apa: ikuti lafaz azan, lalu setelah azan selesai kerjakan tahiyatul masjid dua rakaat dengan cepat (khafifah), kemudian duduk mendengarkan khutbah. Faedahnya, dua sunah sekaligus terpenuhi: menjawab azan dan menghormati masjid. Jika antum datang setelah khatib naik mimbar dan khutbah dimulai, tetaplah kerjakan tahiyatul masjid dua rakaat dengan ringkas — sebagaimana Nabi sendiri menyuruh orang yang datang saat beliau berkhutbah: "Berdiri dan shalatlah dua rakaat" (HR Bukhari-Muslim).

b. Saat khatib membaca doa, apakah jamaah perlu mengangkat tangan?

Tidak. Karena doa khatib adalah bagian dari rangkaian khutbah, maka ketentuan khutbah berlaku pula padanya: jamaah wajib diam dan mendengarkan dengan khusyuk, tidak mengangkat tangan dan tidak pula mengamini dengan suara. Mengangkat tangan ketika berdoa memang sunah secara umum (Fatwa 01/2003), tetapi itu untuk doa di luar khutbah — seperti doa acara halal bihalal, pengajian, atau doa pribadi. Adapun saat khatib berdoa dalam khutbah, sikap jamaah adalah anṣitu — dengarkan. Perhatikan pula bahwa waktu antara dua khutbah termasuk waktu mustajab untuk berdoa sendiri secara khusyuk (Fatwa 09/2018), tanpa mengangkat tangan tinggi-tinggi agar tidak mengganggu.

c. Mandi sebelum Jumatan: mandi biasa atau mandi wajib?

Mandi Jumat adalah mandi sunah yang tata caranya seperti mandi besar (mandi janabah) — membasuh seluruh badan dengan air — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi janabah, kemudian berangkat (ke masjid), maka..." (HR jamaah). Ia bukan mandi wajib dalam arti menghilangkan hadas besar; ia sunah yang pahalanya besar. Konsekuensi pentingnya: bila seseorang dalam keadaan junub, mandi janabah yang wajib tetap harus dilakukan; mandi Jumat sunah tidak menggugurkan kewajiban itu. Untuk pengamalan: niatkan mandi Jumat sebagai sunah, basuh seluruh badan, dan bila perlu boleh memakai sabun (TJA 2).

d. Hukum shalat Jumat kurang dari 40 jamaah?

Sah. Muhammadiyah tidak membatasi jumlah minimal 40. Fatwa 06/2014 menegaskan bahwa tidak ada hadis yang sarih mensyaratkan jumlah tertentu; para ulama berbeda — Syafi'i dan Hambali mensyaratkan 40, Maliki 12, Hanafi 3 selain imam — dan yang rajih menurut Tarjih adalah tidak ada pembatasan jumlah, selama shalat dikerjakan secara berjamaah di satu tempat. Karena itu jamaah desa atau musala yang jumlahnya sedikit tetap sah mengerjakan shalat Jumat berjamaah.

e. Hukum bermain HP saat khutbah Jumat?

Dilarang karena termasuk lagw (perbuatan sia-sia) yang mengurangi — bahkan menghilangkan — keutamaan Jumat. Dasarnya hadis: "Barangsiapa berkata-kata pada hari Jumat padahal imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab" (HR Ahmad), dan hadis "faqad laghauta" (HR Bukhari-Muslim). TJA 2026 mempertegas bahwa bermain ponsel atau hal-hal teknis yang tidak mendesak dilarang saat khutbah karena mengalihkan perhatian. Pengecualiannya hanya untuk keperluan darurat yang berkaitan dengan maslahat ibadah (misalnya petugas media/sound system), itupun dengan gerakan dan aktivitas seminimal mungkin, dan sebaiknya seluruh persiapan diselesaikan sebelum khutbah dimulai. Maka: matikan atau senyapkan HP, simpan, dan fokuskan hati-telinga pada khutbah.


3) Kesimpulan dan arahan lanjutan

Kesimpulannya: (1) datang saat azan — jawab azan dulu, baru tahiyatul masjid dua rakaat ringkas; (2) saat khatib berdoa, jamaah cukup mendengarkan, tidak mengangkat tangan dan tidak mengamini; (3) mandi Jumat adalah mandi sunah dengan tata cara mandi besar, bukan mandi wajib; (4) shalat Jumat sah walau kurang dari 40 orang selama berjamaah; (5) bermain HP saat khutbah terlarang karena sia-sia dan menghilangkan keutamaan Jumat.

Arahan praktis:

  1. Atur waktu kedatangan — datang lebih awal agar bisa shalat tahiyatul masjid dengan tenang, menjawab azan, dan mendengarkan khutbah sejak awal, sesuai tuntunan HPT: "mandilah lebih dahulu, kenakan pakaian terbaik dan wangi-wangian, lalu berangkatlah ke masjid dengan tenang."
  2. Jaga adab khutbah — jadikan momen khutbah sebagai waktu konsentrasi penuh; simpan HP, dan gunakan waktu antara azan-ikamah serta antara dua khutbah untuk berzikir dan berdoa khusyuk.
  3. Bila ada perbedaan praktik di masjid sekitar (misalnya dua azan atau shalat qabliyah), Tarjih telah menetapkan tuntunan yang jelas — azan satu kali — dan antum dapat menerapkannya dengan tertib dan saling menghargai, karena perbedaan ini masuk wilayah khilafiyah yang tidak perlu dipertentangkan.

📚 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

bantu saya menjawab pertanyaan ini berdasarkan manhaj tarjih dan fatwa-fatwa tarjih yang sudah ada. … — ChatHPT