Bagaimana hukumnya memakai pakaian ketat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukumnya memakai pakaian ketat?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih konsisten sejak naskah terawal sampai terbaru: pakaian yang ketat sehingga menampakkan lekuk tubuh tidak dibenarkan karena tidak memenuhi fungsi pakaian sebagai penutup aurat. Fatwa 1999 merumuskan syarat busana wanita: "tidak memperlihatkan aurat, tidak mempertontonkan bentuk tubuhnya (karena terlalu ketat dan terlalu tipis)" — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian .
🔹 Fatwa 2003 mengutip al-Qurtubiy: "pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat" — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab.
🔹 Fatwa 2010 menyebut syarat jilbab: "tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lekukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi" — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab.
🔹 Fatwa 2013 menegaskan hal yang sama dalam kasus seragam instansi dan olahraga: memakai celana boleh "asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat... seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh"; dan ketentuan menutup aurat "berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah.
🔹 Fatwa 2017 mengulang kaidah ini untuk busana wanita: "hendaknya pakaian yang digunakan tersebut tidak ketat, menampakkan lekuk tubuhnya, tidak transparan dan tidak menyerupai laki-laki" — Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah.
🔹 Fatwa 2019 merangkum kriteria busana syar'i dari Adabul Mar'ah fil Islam: menutup aurat (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan), "tidak membentuk lekuk tubuh", bahan tidak tipis dan tidak tembus pandang — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari.
🔹 Fatwa 2021 juga memakai ukuran yang sama dalam aturan busana di sekolah Muhammadiyah: "berpakaian sopan dan tertutup rapi, tidak ketat, tidak transparan" — Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim.
⚖️ Dengan demikian, ukuran yang dipakai Tarjih bukan sekadar "tertutup", tetapi juga longgar: bahan tidak tembus pandang dan potongan yang tidak membentuk lekuk tubuh. Fatwa 2003 bahkan mengutip sabda Nabi saw. yang diriwayatkan al-Qurtubiy: "Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat" (ﺭﺏ ﻛﺎﺳﻴﺔ ﻳﻒ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻋﺎﺭﻳﺔ ﻳﻒ ﺍﻷﺧﺮﺓ).
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [رواه أبو داود]
“Hai Asma’, sesungguhnya anak perempuan jika sudah sampai datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Rasulullah saw. menunjukkan kepada muka dan telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud) — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
🔹 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ [الأعراف، 7: 26]
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. al-A‘raf (7): 26) — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah yang berhasil ditelusuri berbicara tentang busana perempuan (aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan). Untuk laki-laki, Tarjih menetapkan aurat dari pusat perut sampai lutut, dan prinsip kelonggaran pakaian disebut dalam kerangka adab berpakaian secara umum. Pembahasan yang sangat spesifik mengenai potongan pakaian ketat pada laki-laki belum saya temukan secara eksplisit dalam bagian naskah yang berhasil dibaca.
🔹 Istilah "ketat" dalam naskah merujuk pada sifat pakaian yang menampakkan lekuk tubuh, dan bukan pada ukuran angka tertentu; penilaian praktisnya diserahkan pada kehati-hatian pemakainya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh tidak dibenarkan menurut Tarjih Muhammadiyah, karena pakaian semacam itu tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat. Pakaian hendaknya longgar, tidak tipis/transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Ketentuan ini berlaku di luar maupun di dalam shalat, termasuk saat berolahraga.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999)
🔹️ Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹️ Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009)
🔹️ Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab (2010)
🔹️ Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
🔹️ Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah (2017)
🔹️ Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)
🔹️ Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Apakah ini berlaku untuk laki-laki juga?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ketentuan larangan berpakaian ketat itu berlaku untuk laki-laki juga?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu dibedakan dua hal. Kriteria "tidak ketat / tidak membentuk lekuk tubuh" dalam naskah-naskah yang saya baca dirumuskan secara eksplisit sebagai syarat busana perempuan, sebab konteksnya adalah penutupan aurat perempuan yang meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999), Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003), Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab (2010), Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013), Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019).
🔹 Untuk laki-laki, khazanah menetapkan batas aurat dan kaidah umum berpakaian: aurat lelaki ialah antara pusat dan lutut — "Aurat lelaki ialah antara pusat dan lutut" (HPT Jilid 1) dan "Paha itu termasuk aurat" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan. Fatwa 2013 mengulang: "Aurat laki-laki terhadap laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah.
🔹 Kaidah umum berpakaian menurut Tarjih: "Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan kaidah umum dalam berpakaian, yang intinya adalah menutup aurat" — Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah.
⚖️ Maka: kewajiban bagi laki-laki adalah menutup aurat (pusar sampai lutut) dengan pakaian yang menutupinya. Adapun rumusan "tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh" yang eksplisit dalam naskah Tarjih dikenakan pada busana perempuan. Saya belum menemukan dalam naskah yang berhasil saya baca ketentuan eksplisit yang menyebut pakaian ketat bagi laki-laki secara khusus.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ جُرْهُدٍ الْأَسْلَمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ [رواه أبو داود والترمذي]
"Ketahuilah bahwa paha adalah aurat." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari Jurhud al-Aslamiy) — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
🔹 يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ [الأعراف، 7: 26]
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu." (QS. al-A'raf (7): 26) — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
✍️ Catatan:
🔹 Kaidah "asal hukum dalam muamalah adalah boleh selama tidak menyalahi nash" dikutip Tarjih dalam konteks berpakaian: "Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah. Namun kaidah ini dipakai untuk soal jenis pakaian (misalnya celana bagi perempuan), bukan untuk mengubah kewajiban menutup aurat.
🔹 Kutipan al-Qurtubiy tentang pakaian yang harus longgar dan tidak tembus pandang muncul dalam pembahasan aurat perempuan: "pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang... dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak" — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab. Naskah itu tidak memaksudkannya secara khusus untuk laki-laki.
🔹 Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain dalam khazanah yang membahas secara khusus pakaian ketat bagi laki-laki; yang saya sampaikan di atas sebatas naskah yang berhasil dibaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kewajiban berpakaian bagi laki-laki menurut Tarjih adalah menutup aurat, yaitu antara pusar dan lutut. Kriteria "tidak ketat / tidak membentuk lekuk tubuh" yang tertulis dalam naskah secara eksplisit adalah syarat busana perempuan. Untuk laki-laki, arsip yang saya baca tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai pakaian ketat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah (2017)
🔹️ Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
🔹️ Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹️ Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.