Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:46 WIB

Salat pasien pascaoperasi dengan keterbatasan mobilitas

Salat Pasien Pascaoperasi dengan Keterbatasan Mobilitas

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara salat bagi pasien pascaoperasi yang mobilitasnya terbatas (tidak mampu berdiri atau duduk normal)?

✨️ Jawaban:

🔹 Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam kewajiban salat; yang berbeda hanyalah adanya rukhsah (keringanan) dalam pelaksanaannya. Ini ditegaskan dalam Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009). Urutan tata caranya: berdiri → duduk → tidur miring ke kanan menghadap kiblat → menelentang dengan kaki ke arah kiblat → ke arah mana saja bila menghadap kiblat tak memungkinkan. Bila tidak mampu rukuk dan sujud dengan sempurna, cukup isyarat, dan sujud dibuat lebih rendah dari rukuk.

📚 Dalil:

🔹 Hadis Imran bin Husain ra. (HR. al-Bukhari), dikutip dalam fatwa:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب.

"Diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata: Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: Shalatlah kamu sambil berdiri. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

🔹 Hadis Ali bin Abi Thalib ra. (HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni), yang merinci urutan lengkap termasuk isyarat:

يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ صَلَّى مُسْتَلْقِيًا رِجْلُهُ مِمَّا يَلِى الْقِبْلَةِ.

"Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu sujud ke tanah, maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya. Jika tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka ia shalat dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

🔹 Untuk arah kiblat bila posisi tempat tidur tidak bisa disesuaikan, fatwa (2009) mengutip QS. al-Baqarah (2): 115:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.

"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui."

🔹 Wudu tetap wajib; bila tak mungkin dengan air, gunakan tayamum (tepukkan dua telapak tangan ke debu, tiup, usap muka dan kedua punggung tangan masing-masing sekali). — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 2009 — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Naskah paling rinci tentang tata cara salat orang sakit: urutan berdiri–duduk–berbaring–menelentang, isyarat dengan sujud lebih rendah dari rukuk, serta ketentuan kiblat dan tayamum. Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

🔸 2019 — Fatwa 18 Fidyah Salat. Menegaskan salat tetap wajib dalam kondisi apa pun; orang sakit salat "dengan duduk, berbaring atau isyarat sesuai kemampuan". Ditegaskan pula tidak ada qadla maupun fidyah untuk salat yang ditinggalkan. Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

🔸 2022 — Fatwa 02 Shalatnya Penyandang Stoma. Memperluas prinsip "kesulitan mendatangkan kemudahan" (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ) pada pasien pascaoperasi usus: salat orang penyandang stoma tetap sah meski saat salat keluar kotoran ke kantong kolostomi dan tidak perlu dibersihkan; yang perlu dipastikan adalah kantong tidak bocor dan berwudu setiap akan salat. Fatwa ini secara khusus menyebut kasus pascaoperasi (pemotongan usus/pemasangan kantong). Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma

🔸 2023 — Tanya Jawab Agama, Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk. Menegaskan sahnya imam salat dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri, termasuk karena uzur seperti usia tua; makmum mengikuti dengan duduk berdasarkan hadis Aisyah ra. dan Abu Hurairah ra. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk

🔸 Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29). Untuk kondisi darurat/cedera, ditegaskan: yang kesulitan berdiri "bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring" (kaidah: Apabila uzur pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti). Prinsip ini selaras dan memperkuat fatwa 2009. Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

✍️ Catatan:

🔹 Sejak 2009 hingga 2023, posisi Tarjih konsisten pada kaidah pokok: salat wajib ditunaikan sesuai kemampuan, dengan urutan berdiri–duduk–berbaring–isyarat. Yang berkembang adalah penerapannya pada kasus-kasus baru (penyandang stoma pascaoperasi pada 2022). Naskah fatwa tidak memuat ketentuan khusus yang memakai istilah "pascaoperasi" secara umum — yang ada adalah kasus pascaoperasi usus (stoma); untuk kasus operasi lain, prinsip kemampuan di atas yang berlaku. Penelusuran ini belum tentu menjangkau seluruh halaman bertema salat orang sakit di vault.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pasien pascaoperasi salat sesuai kemampuan: berdiri bila sanggup; bila tidak, duduk (boleh bersila, tawaruk, atau iftirasy); bila tidak sanggup duduk, berbaring miring ke kanan menghadap kiblat, lalu menelentang dengan kaki ke kiblat; bila perlu cukup dengan isyarat, sujud lebih rendah dari rukuk. Bila kiblat tak dapat diarahkan, salat menghadap ke arah mana pun. Wudu diganti tayamum bila air tak memungkinkan. Salat tidak gugur dan tidak diganti fidyah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)

🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)

🔹 Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:49 WIB

Tayamum pada pasien dengan luka bakar luas

Tayamum pada Pasien dengan Luka Bakar Luas

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana ketentuan tayamum bagi pasien luka bakar luas yang tidak boleh/ tidak mampu terkena air?

✨️ Jawaban:

🔹 Vault tidak memuat fatwa yang secara spesifik membahas luka bakar (combustio) atau luas area luka. Yang tersedia adalah kaidah umum tentang orang sakit/terluka yang terhalang menggunakan air. Kaidah itu berbunyi: bila penggunaan air mendatangkan madlarat (bahaya), maka dibolehkan tayamum sebagai pengganti wudu dan mandi wajib — baik untuk hadas kecil maupun hadas besar. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

🔹 Naskah Fatwa 35/2015 (menyidik kasus pasien yang secara medis tidak diperbolehkan bersentuhan dengan air) menyebut "seseorang yang menderita penyakit ataupun terluka sehingga terhalang untuk mandi wajib" — dan kata "terluka" inilah yang paling dekat dengan kondisi luka bakar. Putusan itu mengaitkan tayamum pada rukhsah (keringanan), bukan pada ketiadaanair semata. Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

🔹 Kaidah fikih yang secara eksplisit dikutip dalam naskah:

إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ

"Apabila hukum asli sukar dikerjakan, maka digantikan dengan hukum penggantinya." — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi dan Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

🔹 Cara tayamum yang diajarkan Rasulullah saw, secara konsisten disebutkan: menepukkan kedua telapak tangan ke debu/tanah atau tempat yang mengandung unsur tanah, menghembusnya, lalu mengusap muka dan kedua tangan sampai pergelangan tangan (masing-masing sekali). Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Ma'idah (5): 6, dikutip sebagai dalil utama:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى ... فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ...

"… dan jika kamu sakit … lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …" — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi Fatwa 17 2011 Tayammum

🔹 Hadis Jabir (HR. Abu Dawud) — sahabat yang terluka di kepalanya lalu mandi dan justru meninggal; Nabi saw menegaskan "sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan mencegah untuk mandi." Inilah dalil langsung untuk kondisi terluka. Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Hadis 'Amr bin al-'Aash (HR. Ahmad, ad-Daruquthni, Abu Dawud) — bertayamum karena khawatir mandi akan membahayakan diri (cuaca sangat dingin), dan Nabi saw membenarkannya. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Hadis 'Ammar bin Yasir (Muttafaq 'alaih) — cara tayamum: menepukkan tangan ke tanah, meniupnya, mengusap muka dan tangan sampai pergelangan. Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 4 — merumuskan prinsip inti: "orang sakit yang kalau menggunakan air akan mendatangkan madlarat, dibolehkan untuk melakukan tayamum." Disebutkan tayamum boleh sebagai ganti wudu maupun mandi. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔸 2003 — Fatwa 20.A. Menetapkan cara tayamum pengganti mandi sesuai hadis 'Ammar bin Yasir (usap muka dan kedua tangan sampai pergelangan). Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

🔸 2009 — Fatwa 12 Tata Cara Salat Orang Sakit. Menegaskan orang sakit yang tidak mampu wudu dengan air melakukan tayamum sebagai ganti wudu. Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

🔸 2011 — Fatwa 17 Tayammum. Membahas batasan mengusap tangan saat tayamum; mencatat bahwa HPT menyebut telapak tangan sampai pergelangan, sejalan dengan caraatas. Fatwa 17 2011 Tayammum

🔸 2015 — Fatwa 35. Kasus pasien yang secara medis tidak diperbolehkan mandi; dinyatakan boleh bertayamum untuk hadas besar, dan tayamumnya sudah menjadi ganti mandi wajib sehingga tidak perlu diulang mandi besar ketika sudah diperbolehkan mandi (mandi setelahnya sekadar menjaga kebersihan). Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

🔸 Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29), Bab VI. Merumuskan tayamum sebagai cara bersuci darurat: "Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar karena berbagai alasan, Allah swt sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya," dengan kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysīr (kesulitan membawa kemudahan) dan iżā ta'ażżara al-aṣl yusāru ilā al-badal. Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

✍️ Catatan:

🔹 Sepanjang naskah yang ditelusuri, posisinya konsisten: orang sakit/terluka yang penggunaan airnya mendatangkan bahaya boleh bertayamum, untuk hadas kecil maupun besar. Yang tidak ditemukan adalah fatwa yang secara khusus memakai istilah "luka bakar" atau merinci kasus luka bakar luas (misalnya soal luka yang hanya menutupi sebagian anggota badan, atau cara membasuh anggota yang sehat sementara lukanya ditayamumkan). Untuk kekhususan seperti itu, arsip tidak memuat ketentuannya. Penelusuran ini belum tentu menjangkau seluruh halaman bertema thaharah/orang sakit di vault.

🔹 Perlu dibedakan: bila sebagian anggota badan hanya tidak boleh terkena air sementara bagian lain sehat, kaidah yang ada di atas berbicara pada tataran orang yang terhalang bersuci dengan air. Naskah tidak merinci teknis mencampur basuhan dan tayamum pada satu anggota. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pasien dengan luka luas yang tidak boleh terkena air dapat bertayamum sebagai pengganti wudu dan mandi wajib, berdasarkan kaidah "apabila hukum asli sukar dikerjakan, dialihkan kepada penggantinya" dan hadis sahabat yang terluka (Jabir). Cara tayamum: menepukkan dua telapak tangan ke debu/tanah, meniupnya, lalu mengusap muka dan kedua tangan sampai pergelangan, masing-masing sekali. Tayamumnya sah sebagai ganti mandi wajib, dan tidak wajib diulang ketika pasien kelak sudah diizinkan mandi — meski mandi tetap dianjurkan untuk kebersihan. Vault tidak memuat fatwa khusus tentang luka bakar; yang berlaku adalah prinsip umum orang sakit/terluka.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)

🔹 Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)

🔹 Fatwa 17 2011 Tayammum (2011)

🔹 Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi (2015)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

🔹 Tayamum

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:51 WIB

Puasa Ramadan pada pasien diabetes yang menggunakan insulin

Puasa Ramadan pada Pasien Diabetes yang Menggunakan Insulin

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah pasien diabetes yang memerlukan insulin berpuasa? Apakah suntikan insulin membatalkan puasa? Bila tidak berpuasa, diganti qadla atau fidyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Pasien diabetes termasuk kategori orang sakit yang diberi rukhsah (keringanan) bila puasa mendatangkan madarat (bahaya). Vault memuat pembahasan khusus diabetes — persis pertanyaan ini pernah dijawab dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2. Posisinya: konsultasikan lebih dulu kepada dokter muslim yang ahli; bila menurut dokter puasa akan mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang lebih parah — dan karena diabetes adalah sakit berkesinambungan sehingga tak ada waktu lagi untuk mengganti — maka yang bersangkutan tidak berpuasa dan membayar fidyah, masuk kualifikasi "yuṭīqūnahu". Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

🔹 Suntikan tidak membatalkan puasa. Tarjih merumuskan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan dan minum — yakni "menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar" — sedangkan suntikan tidak termasuk makan atau minum. Kaidah ini dinyatakan pertama untuk vaksin (Fatwa 07/2021), lalu dikiaskan kepada inhaler dan suntikan pada naskah 2026:

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena bukan bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi)." — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa

🔹 Bila tidak berpuasa karena uzur sementara (bukan berkesinambungan), maka wajib qadla — bukan fidyah. Fatwa 22/2010 menegaskan: "penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah." Fidyah hanya untuk kategori yuṭīqūnahu — orang yang berat/berkesinambungan tidak mampu berpuasa. Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan Fatwa 18 2010 Fidfyah

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Baqarah (2): 184 — dasar pembagian qadla vs fidyah:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ...

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…" — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

🔹 QS. al-Baqarah (2): 195 — larangan mencelakakan diri, dipakai sebagai dasar bagi penderita diabetes yang dipaksa puasa:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

🔹 QS. al-Baqarah (2): 187 — dasar pembatas makan-minum, yang dipakai menetapkan bahwa suntikan di luar kategori makan-minum:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ...

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa

🔹 Kaidah fikih:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

"Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan." — Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

🔸 Tanya Jawab Agama 1 & 2 (HPT/TJA, tanpa tahun tercatat). TJA 2 memuat pertanyaan eksplisit tentang penderita diabetes kronis dan menjawab: konsultasi ke dokter muslim ahli; bila puasa menimbulkan mafsadah dan sakitnya berkesinambungan → tidak puasa + fidyah (kategori yuṭīqūnahu). TJA 1 menegaskan sakit sementara → qadla, sedangkan sakit menahun (misalnya maag yang digolongkan maradun muzmin) → boleh memilih qadla atau fidyah. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

🔸 2010 — Fatwa 22 Qadla Puasa Ramadhan & Fatwa 18 Fidyah. Merumuskan dua kategori: (a) uzur sementara — sakit & musafir → qadla; (b) uzur tetap — lansia, sakit menahun, pekerja berat, hamil & menyusui → fidyah, satu mud (± 0,6 kg) bahan pangan pokok per hari. Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan Fatwa 18 2010 Fidfyah

🔸 2021 — Fatwa 07 Edaran Tuntunan Ramadan 1442. Menetapkan kaidah suntikan tidak membatalkan puasa (konteks vaksin), dengan alasan tidak melalui mulut dan tidak mengenyangkan; yang sakit mendapat rukhsah dan menggantinya "sesuai dengan tuntunan syariat". Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks

🔸 2022 — Fatwa 14 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa. Merumuskan ulang pembatal puasa (4 hal) dan kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysīr, serta menegaskan obat yang bukan masuk lambung dan bukan untuk memuaskan tidak membatalkan. Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa

🔸 2025/2026 — TJA Edisi 06 (status: reviewed). Memperluas secara eksplisit: suntikan dan inhaler (termasuk nebulizer) tidak membatalkan puasa, dikiaskan pada vaksin suntikan dengan 'illat (sebab hukum) "bukan makanan yang mengenyangkan dan tidak memuaskan syahwat". Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa

🔸 2026 — TJA Edisi 07 (status: reviewed). Mengonfirmasi pembagian Tafsir at-Tanwir: tiga golongan penerima rukhsah — (1) orang sakit, (2) musafir → wajib qadla; (3) orang yang mampu tetapi amat berat → cukup fidyah. Menegaskan fidyah dapat dibayar sekaligus atau harian, berupa makanan matang, bahan pangan 1 mud, atau uang senilai satu kali makan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

✍️ Catatan:

🔹 Posisi Tarjih konsisten dan berkembang secara memperjelas: dari kategori "orang sakit" pada naskah-naskah lama, menuju kaidah eksplisit bahwa suntikan tidak membatalkan puasa (2021), lalu dikiaskan lebih luas pada obat non-oral (2022 dan 2026).

🔹 Yang belum saya temukan: naskah yang menyebut kata "insulin" secara harfiah. Vault tidak memuat fatwa yang secara khusus menyebut insulin. Yang ada adalah kaidah suntikan (dinyatakan untuk vaksin) dan pengkiasan obat non-oral — insulin sebagai suntikan masuk pada kaidah umum ini sesuai bunyi naskah, tetapi penyebutan namanya tidak ada. Saya belum dapat memastikan tidak ada halaman lain yang membahasnya.

🔹 Untuk kasus diabetes pribadi yang menentukan boleh-tidaknya puasa, naskahnya sendiri mengarahkan berkonsultasi dengan dokter muslim yang ahli; keputusan hukum mengikuti hasil penilaian medis itu. Untuk kasus yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 (1) Suntikan insulin tidak membatalkan puasa — menurut kaidah Tarjih, suntikan bukan makan-minum dan tidak mengenyangkan (ditetapkan untuk vaksin 2021, dikiaskan pada obat non-oral 2022 dan 2026). (2) Pasien diabetes tetap dapat berpuasa bila secara medis tidak menimbulkan madarat; bila dokter muslim yang ahli menilai puasa menimbulkan bahaya, ia boleh tidak berpuasa. (3) Bila diabetesnya berkesinambungan sehingga tak ada kesempatan mengganti → cukup fidyah (1 mud/≈0,6 kg bahan pangan pokok, atau uang senilai satu kali makan, per hari); bila uzurnya sementara → wajib qadla di luar Ramadhan.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa (memuat kasus diabetes kronis)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Puasa

🔹 Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan (2010)

🔹 Fatwa 18 2010 Fidfyah (2010)

🔹 Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (2021)

🔹 Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa (2026)

🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:53 WIB

Buatkan word 3 pertanyaan dan jawabanya lengakap lengakap demgan sumbernya

Saya tidak dapat menghasilkan berkas Word (.docx) secara langsung — saya hanya bisa menyusun teksnya. Berikut naskah lengkap tiga tanya-jawab tersebut, siap Anda salin-tempel ke dokumen Word.


TANYA JAWAB FIKIH IBADAH ORANG SAKIT

Himpunan Putusan Tarjih & Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah


PERTANYAAN 1 — Salat Pasien Pascaoperasi dengan Keterbatasan Mobilitas

Pertanyaan:
Bagaimana tata cara salat bagi pasien pascaoperasi yang mobilitasnya terbatas (tidak mampu berdiri atau duduk normal)?

Jawaban:
Pada dasarnya orang sakit sama dengan orang sehat dalam kewajiban salat; yang berbeda hanyalah adanya rukhsah (keringanan) dalam pelaksanaannya. Ini ditegaskan dalam Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009). Urutan tata caranya: berdiri → duduk → tidur miring ke kanan menghadap kiblat → menelentang dengan kaki ke arah kiblat → ke arah mana saja bila menghadap kiblat tak memungkinkan. Bila tidak mampu rukuk dan sujud dengan sempurna, cukup isyarat, dan sujud dibuat lebih rendah dari rukuk.

Dalil:

Hadis Imran bin Husain ra. (HR. al-Bukhari):

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب.

"Diriwayatkan dari Imran bin Husein ra., ia berkata: Saya menderita penyakit wasir, lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: Shalatlah kamu sambil berdiri. Jika tidak mampu (duduk), maka hendaklah shalat sambil berbaring."

Hadis Ali bin Abi Thalib ra. (HR. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni):

يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ صَلَّى مُسْتَلْقِيًا رِجْلُهُ مِمَّا يَلِى الْقِبْلَةِ.

"Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu sujud ke tanah, maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya. Jika tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka ia shalat dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat."

Untuk arah kiblat bila posisi tempat tidur tidak bisa disesuaikan, fatwa mengutip QS. al-Baqarah (2): 115:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.

"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Wudu tetap wajib; bila tak mungkin dengan air, gunakan tayamum.

Sumber:

Kesimpulan:
Pasien pascaoperasi salat sesuai kemampuan: berdiri bila sanggup; bila tidak, duduk; bila tidak sanggup duduk, berbaring miring ke kanan menghadap kiblat, lalu menelentang dengan kaki ke kiblat; bila perlu cukup dengan isyarat, sujud lebih rendah dari rukuk. Bila kiblat tak dapat diarahkan, salat menghadap ke arah mana pun. Wudu diganti tayamum bila air tak memungkinkan. Salat tidak gugur dan tidak diganti fidyah.


PERTANYAAN 2 — Tayamum pada Pasien dengan Luka Bakar Luas

Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan tayamum bagi pasien luka bakar luas yang tidak boleh/tidak mampu terkena air?

Jawaban:
Vault tidak memuat fatwa yang secara spesifik membahas luka bakar atau luas area luka. Yang tersedia adalah kaidah umum tentang orang sakit/terluka yang terhalang menggunakan air. Kaidah itu berbunyi: bila penggunaan air mendatangkan madlarat (bahaya), maka dibolehkan tayamum sebagai pengganti wudu dan mandi wajib — baik untuk hadas kecil maupun hadas besar.

Naskah Fatwa 35/2015 (menyidik kasus pasien yang secara medis tidak diperbolehkan bersentuhan dengan air) menyebut "seseorang yang menderita penyakit ataupun terluka sehingga terhalang untuk mandi wajib" — dan kata "terluka" inilah yang paling dekat dengan kondisi luka bakar.

Cara tayamum yang diajarkan Rasulullah saw.: menepukkan kedua telapak tangan ke debu/tanah atau tempat yang mengandung unsur tanah, menghembusnya, lalu mengusap muka dan kedua tangan sampai pergelangan tangan (masing-masing sekali).

Kaidah fikih:

إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلْبَدْلِ

"Apabila hukum asli sukar dikerjakan, maka digantikan dengan hukum penggantinya."

Dalil:

QS. al-Ma'idah (5): 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى ... فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ...

"… dan jika kamu sakit … lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …"

Hadis Jabir (HR. Abu Dawud) — sahabat yang terluka di kepalanya lalu mandi dan justru meninggal; Nabi saw menegaskan "sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan mencegah untuk mandi." Inilah dalil langsung untuk kondisi terluka.

Hadis 'Amr bin al-'Aash (HR. Ahmad, ad-Daruquthni, Abu Dawud) — bertayamum karena khawatir mandi akan membahayakan diri, dan Nabi saw membenarkannya.

Hadis 'Ammar bin Yasir (Muttafaq 'alaih) — cara tayamum: menepukkan tangan ke tanah, meniupnya, mengusap muka dan tangan sampai pergelangan.

Sumber:

Kesimpulan:
Pasien luka luas yang tidak boleh terkena air dapat bertayamum sebagai pengganti wudu dan mandi wajib, berdasarkan kaidah "apabila hukum asli sukar dikerjakan, dialihkan kepada penggantinya" dan hadis sahabat yang terluka (Jabir). Cara tayamum: menepukkan dua telapak tangan ke debu/tanah, meniupnya, lalu mengusap muka dan kedua tangan sampai pergelangan, masing-masing sekali. Tayamum sah sebagai ganti mandi wajib, dan tidak wajib diulang ketika pasien kelak sudah diizinkan mandi. Vault tidak memuat fatwa khusus tentang luka bakar; yang berlaku adalah prinsip umum orang sakit/terluka.


PERTANYAAN 3 — Puasa Ramadan pada Pasien Diabetes yang Menggunakan Insulin

Pertanyaan:
Bolehkah pasien diabetes yang memerlukan insulin berpuasa? Apakah suntikan insulin membatalkan puasa? Bila tidak berpuasa, diganti qadla atau fidyah?

Jawaban:
Pasien diabetes termasuk kategori orang sakit yang diberi rukhsah (keringanan) bila puasa mendatangkan madarat (bahaya). Vault memuat pembahasan khusus diabetes dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2. Posisinya: konsultasikan lebih dulu kepada dokter muslim yang ahli; bila menurut dokter puasa akan mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang lebih parah — dan karena diabetes adalah sakit berkesinambungan sehingga tak ada waktu lagi untuk mengganti — maka yang bersangkutan tidak berpuasa dan membayar fidyah, masuk kualifikasi "yuṭīqūnahu".

Suntikan tidak membatalkan puasa. Tarjih merumuskan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan dan minum — yakni "menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar" — sedangkan suntikan tidak termasuk makan atau minum. Kaidah ini dinyatakan pertama untuk vaksin (Fatwa 07/2021), lalu dikiaskan kepada inhaler dan suntikan pada naskah 2026:

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena bukan bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi)."

Bila tidak berpuasa karena uzur sementara (bukan berkesinambungan), maka wajib qadla — bukan fidyah. Fatwa 22/2010 menegaskan: "penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah." Fidyah hanya untuk kategori yuṭīqūnahu — orang yang berat/berkesinambungan tidak mampu berpuasa.

Dalil:

QS. al-Baqarah (2): 184 — dasar pembagian qadla vs fidyah:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ...

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…"

QS. al-Baqarah (2): 195 — larangan mencelakakan diri:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan."

QS. al-Baqarah (2): 187 — dasar pembatas makan-minum:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ...

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…"

Kaidah fikih:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

"Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan."

Sumber:

Kesimpulan:
(1) Suntikan insulin tidak membatalkan puasa — menurut kaidah Tarjih, suntikan bukan makan-minum dan tidak mengenyangkan. (2) Pasien diabetes tetap dapat berpuasa bila secara medis tidak menimbulkan madarat; bila dokter muslim yang ahli menilai puasa menimbulkan bahaya, ia boleh tidak berpuasa. (3) Bila diabetesnya berkesinambungan sehingga tak ada kesempatan mengganti → cukup fidyah (1 mud/≈0,6 kg bahan pangan pokok, atau uang senilai satu kali makan, per hari); bila uzurnya sementara → wajib qadla di luar Ramadhan.


Catatan umum:
Naskah ini disusun dari halaman-halaman arsip yang telah ditelusuri dan dibaca. Untuk kasus pribadi yang rumit (pembagian waris konkret, kasus nikah/talak tertentu, atau penilaian medis yang menentukan boleh-tidaknya ibadah), arahkan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat, serta dokter yang ahli.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.