Qada solat karena rapat?
Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Qoda salat karena tidur
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum dan tata cara mengqada salat yang tertinggal karena tidur?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidur termasuk uzur syar'i (halangan yang dibenarkan syariat). Orang yang tertidur hingga luput salat wajib mengerjakan salat itu ketika ia bangun, dan tidak ada tebusan lain selain itu. Ini bukan "qada" dalam pengertian mengganti karena sengaja meninggalkan atau karena kesibukan — sebab untuk yang demikian arsip Tarjih menyatakan tidak ada dasarnya yang kuat.
🔹 Salat yang tertinggal itu dikerjakan segera saat bangun/ingat, meskipun saat itu jatuh pada waktu-waktu yang dilarang salat. Bila tertinggal beberapa waktu sekaligus, dikerjakan berurutan sesuai urutan waktunya (misalnya Zhuhur lalu Asar, baru Maghrib).
📚 Dalil:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: "Dari Abu Qatadah, ia berkata: Para sahabat memberitahu kepada Nabi saw tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya), maka Nabi saw bersabda: 'Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat'." [HR. at-Tirmidzi]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafal milik Muslim] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003, Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
✍️ Perkembangan posisi lintas naskah:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat): pernyataan yang benar ialah "mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat". Yang ada tuntunannya hanyalah mengerjakan salat saat bangun atau ingat. Qada salat sunat memang pernah dicontohkan Nabi (sunat fajar, sunat sebelum/sesudah Zhuhur, dan witir). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun tercatat): memberi contoh terapan — tidur sebelum Zhuhur lalu bangun setelah matahari terbenam, maka ketika bangun kerjakan Zhuhur, lalu Asar, baru Maghrib. Disebutkan pula hadis Abu Sa'id al-Khudriy tentang perang Khandaq sebagai dasar urutan tersebut. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
🔹 Fatwa 46/1998: menegaskan lupa atau tidur sehingga tidak mengerjakan salat berarti waktunya ialah ketika ingat atau terbangun; pada kasus yang ditanyakan (perempuan yang belum sempat salat Zhuhur lalu kedatangan haid) dinyatakan salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan dan tidak perlu diqada, "karena dalam salat tidak ada qada", dan ia cukup beristigfar. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
🔹 Fatwa 27/2003: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)", kecuali bagi yang meninggalkannya karena halangan syar'i seperti tertidur atau lupa. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Fatwa 01/2018: memperluas — salat fardu yang tertinggal karena lupa atau tertidur boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang salat, misalnya setelah Asar. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔹 Keputusan Tarjih XXIX, Fikih Kebencanaan (2018): menegaskan salat tidak gugur kecuali karena hilang akal, haid, atau nifas; yang tertidur atau lupa mengerjakannya saat bangun atau ingat, dan waktu salat yang hilang karena situasi darurat diqiyaskan kepadanya karena 'illat-nya sama, yaitu meninggalkan salat secara tidak sengaja. — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 Fatwa 18/2019: membedakan tegas — orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tidak dapat mengqadanya dan tidak ada fidyah baginya, sedangkan orang yang meninggalkannya karena tidur, lupa, atau hilang kesadaran tetap wajib salat ketika bangun atau setelah sadar. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat yang tertinggal karena tidur dikerjakan begitu bangun, seketika itu juga, walau di waktu yang terlarang, dan bila beberapa waktu tertinggal dikerjakan berurutan. Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1 hingga Fatwa 18/2019. Yang tidak memiliki dasar kuat adalah mengqada salat fardu karena kesibukan atau kesengajaan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat · Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998) · Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003) · Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018) · Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih XXIX, 2018) · Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.