euthanasia masuk aqidah/ibadah atau muamalah !
☝️ Pertanyaan:
Euthanasia masuk dalam kategori aqidah/ibadah mahdlah atau muamalah?
✨️ Jawaban:
Euthanasia termasuk dalam kategori muamalah, lebih khusus lagi dalam ranah fikih kesehatan (medical ethics/terminasi hidup). Hal ini tidak termasuk aqidah (masalah keyakinan) dan juga tidak termasuk ibadah mahdlah (ibadah murni yang tata caranya sudah ditentukan syariat seperti shalat, puasa, zakat, dan haji).
Dalam arsip Tarjih, euthanasia dibahas dalam Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan — dan merupakan salah satu hasil sidang Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tahun 2020 yang ditanfidzkan melalui Keputusan 55/KEP/I.0/B/2024 tentang "Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior" — Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior.
Posisinya sebagai masalah kesehatan dan pengobatan menunjukkan bahwa euthanasia adalah persoalan muamalah kontemporer yang penyelesaian hukumnya menggunakan kaidah-kaidah usul fiqh dan ijtihad jama'i, bukan ibadah mahdlah yang bersifat tawqifi (menunggu dalil). Dalam ranah ini berlaku kaidah al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan), tentu dengan tetap mempertimbangkan maqāṣid asy-syarī'ah dan prinsip hifẓ an-nafs (menjaga jiwa).
📚 Dalil:
- Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN menyebut euthanasia sebagai salah satu istilah dalam pembahasan kesehatan — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
- Keputusan Munas Tarjih XXXI menempatkannya dalam tema Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior — Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior
- Dalam pembahasan batasan ijtihad pada naskah yang sama, ditegaskan bahwa hal-hal yang "tidak menyangkut ibadah mahdlah (seperti shalat, puasa, zakat dan haji)" dapat dimasuki ijtihad — ini menegaskan bahwa masalah kesehatan termasuk ranah muamalah yang terbuka untuk ijtihad — Ibadah Mahdlah
✍️ Catatan:
Naskah lengkap putusan Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior (Lampiran 5 Keputusan Munas XXXI Tarjih) tercatat sebagai hasil sidang yang disahkan, namun isi lengkap lampirannya belum berhasil saya baca secara utuh pada penelusuran ini. Isi fatwa spesifik tentang euthanasia perlu dirujuk langsung pada naskah lampiran tersebut.
✅️ Kesimpulan:
Euthanasia adalah masalah muamalah (fikih kesehatan kontemporer), bukan aqidah dan bukan ibadah mahdlah.
💎 Sumber:
- Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
- Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior
- Euthanasia
- Perawatan Paliatif
- Ibadah Mahdlah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.