Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:27 WIB

APAKAH BOLEH SALAT QADHA ASHAR SETELAH ISYA?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah salat qadha Ashar dikerjakan setelah masuk waktu Isya?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat fardhu yang tertinggal bukan boleh diqadha karena kesibukan atau kelalaian biasa; yang memiliki dasar hanyalah qadha bagi orang yang tertidur atau lupa, dan itu dikerjakan begitu ia ingat — termasuk bila waktunya sudah masuk Isya. Jadi jika Ashar tertinggal karena tertidur atau lupa, mengerjakannya setelah Isya dibolehkan.

🔹 Bila yang tertinggal lebih dari satu salat, urutannya dikerjakan sesuai urutan waktunya. Tanya Jawab Agama 3 mencontohkan orang yang tidur sebelum Zuhur dan bangun setelah Magrib: "maka ketika saudara bangun lakukan shalat dzuhur kemudian 'ashar baru kemudian shalat maghrib."

🔹 Salat qadha fardhu juga boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang (mis. setelah Ashar sampai terbenam matahari), karena larangan itu berlaku bagi salat sunat rawatib dan salat sunat mutlak (tanpa sebab), bukan bagi salat fardhu yang tertinggal.

🔹 Sebaliknya, mengqadha salat fardhu yang ditinggalkan tanpa uzur syar'i (mis. karena sibuk bekerja atau kegiatan) dinyatakan "tidak ada dasarnya yang kuat" dan menundanya "berdosa besar". Salat juga tidak bisa diqadha atau diwakilkan setelah seseorang meninggal dunia.

📚 Dalil:

🔹
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 QS. an-Nisa' (4): 103 — shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 Keterangan urutan salat yang tertinggal — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa yang secara spesifik memberi contoh pengqadhaan setelah masuk waktu salat berikutnya terdapat pada Tanya Jawab Agama 3 (kasus bangun setelah Magrib). Untuk kasus "Ashar dikerjakan setelah Isya" secara persis, arsip tidak memuat naskah dengan redaksi itu; yang ada adalah ketentuan umum qadha bagi orang tertidur/lupa dan urutan pelaksanaannya. Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah: naskah lama (TJA 1 dan 3) sudah menegaskan qadha hanya karena uzur syar'i; Fatwa 2003 (Shalat Faitah) menegaskan hal sama; Fatwa 2004 menegaskan menunda salat tanpa alasan syar'i adalah dosa besar; Fatwa 2018 memperluas bahwa salat fardhu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu terlarang; Fatwa 2019 menegaskan salat tidak dapat diqadha/diwakilkan setelah meninggal. Posisi ini konsisten sejak naskah terawal.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Boleh — jika Ashar tertinggal karena tertidur atau lupa, ia dikerjakan begitu ingat walau sudah masuk Isya, dan bila ada salat lain yang tertinggal lebih dulu, dikerjakan menurut urutan waktunya. Tidak boleh bila semata-mata karena kesibukan/kelalaian tanpa uzur syar'i.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama 3)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 1)

🔹 Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003, Fatwa 27)

🔹 Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004, Fatwa 27)

🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019, Fatwa 18)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.