Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 1 Sep, jam 05:32 WIB

Universitas

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Sel, 1 Sep, jam 05:34 WIB

Um sekolah di universitas yang tidak mengandur unsur islam ,dan akhirnya terjerumus ke pergaulan sosial yang bebas

Sel, 1 Sep, jam 05:35 WIB

Ok

☝️ Pertanyaan:
Tentang seseorang yang menempuh pendidikan di universitas yang tidak mengandung unsur Islam dan akhirnya terjerumus ke pergaulan sosial bebas.

✨️ Jawaban:

1. Kewajiban menjaga akidah dan memilih lingkungan pendidikan

Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 04/2016, orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak. Fatwa tersebut menetapkan:

  • Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang mengancam akidah Islam.
  • Haram menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam.
  • Haram menyekolahkan di sekolah non-muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam.
  • Bersekolah di lembaga non-muslim yang tidak termasuk ke dalam poin di atas hukumnya boleh dengan catatan ketat, terutama bukan untuk jenjang usia dini sampai sekolah, dan harus ada jaminan pengajaran agama Islam.

Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak Di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim (Fatwa 04/2016)

2. Tanggung jawab memilih sekolah yang sesuai syariat

Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian P — Tuntunan Adabul Mar'ah Fil Islam ditegaskan:

"Bagi umat Islam, menjadi suatu kewajiban yang merupakan perintah menurut syariat Islamiyah suatu tanggung jawab terhadap kepada pendidikan dan pergaulan anak-anaknya. Berdasar itu, untuk menjaga pendidikan dan pergaulan anak-anaknya, sudah semestinya memilih sekolah/perguruan atau madrasah-madrasah di mana anak-anaknya disekolahkan yang benar-benar menjamin, supaya pendidikan dan pergaulan anak-anaknya sesuai dengan ajaran Islam."

Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

3. Larangan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan

Dalam Tanya Jawab Agama 3 — Masalah Tempat Shalat, Majelis Tarjih memutuskan berdasarkan QS. An-Nur ayat 30-31:

"Pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar'i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam."

Ayat yang dimaksud:

قُل لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (QS. An-Nur [24]: 30)

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Tempat Shalat

4. Pacaran dan pergaulan bebas yang mengarah ke zina hukumnya haram

Konsep pacaran dalam arsip Tarjih didefinisikan sebagai:

"Hubungan pergaulan bebas yang diharamkan jika mengarah pada zina."

Dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 — Etika Taaruf disebutkan:

"Pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram."

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

5. Larangan mendekati zina

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Perintah menjauhi zina berarti menjauhi pula segala yang mengarah kepadanya, seperti pergaulan bebas, berkhalwat, dan sebagainya (Fatwa 22/2003). Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003

📚 Dalil:

  • QS. Al-Isra' (17): 32 — Larangan mendekati zina.
  • QS. An-Nur (24): 30-31 — Perintah menahan pandangan dan menjaga kemaluan.
  • QS. At-Tahrim (66): 6 — Kewajiban menjaga diri dan keluarga dari api neraka.
  • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas: Larangan berkhalwat dan bepergian tanpa mahram.

✍️ Catatan:

Jika seseorang telah terlanjur terjerumus dalam pergaulan bebas, pintu taubat masih terbuka. Dalam Tanya Jawab Agama 2 — Masalah Perkawinan dijelaskan:

"Orang yang berbuat zina dan belum menjalani hukuman, dapat saja diterima taubatnya, asal saja sungguh-sungguh bertaubat. Pertama, berbuat zina bukan perbuatan yang tidak dapat diampuni dosanya sebagaimana dosa syirik. Kedua, Allah selalu bersedia mengampuni dosa hamba-Nya yang mau bertaubat."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

✅️ Kesimpulan:

Belajar di universitas yang tidak memiliki unsur Islam membawa risiko besar terhadap akidah dan moral. Islam mewajibkan memilih lingkungan pendidikan yang menjamin pendidikan agama dan pergaulan sesuai syariat. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang karena dapat menjerumuskan ke perbuatan zina. Bagi yang telah terlanjur, hendaknya segera bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nashuha) dan memperbaiki diri.

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum Islam (menurut Tarjih Muhammadiyah) mengenai seorang muslim yang berkuliah di universitas yang tidak mengandung unsur Islam, dan kemudian terjerumus ke dalam pergaulan sosial yang bebas?

✨️ Jawaban:

🔹 Dua persoalan ini perlu dipisahkan: hukum menuntut ilmu di lembaga pendidikan non-Islam dan hukum pergaulan bebas. Dalam arsip fatwa Tarjih, kedua hal ini dibahas dalam beberapa putusan terpisah.

Pertama: Hukum belajar di lembaga non-Islam

Fatwa Tarjih tahun 2016 (Fatwa 04/2016) menetapkan beberapa ketentuan pokok:

"1. Orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak.
2. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang mengancam akidah Islam.
3. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam.
4. Haram bagi orang tua menyekolahkan di sekolah non-muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam."

Namun fatwa yang sama juga memberi kelonggaran:

"Bersekolah di lembaga non-muslim yang tidak termasuk ke dalam poin 2-5 di atas hukumnya boleh, dengan catatan: ... Bukan untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD) sampai usia sekolah, karena pada usia tersebut anak dianggap rentan dan mudah terpengaruh oleh keyakinan agama lain. ... Dalam kondisi ketiadaan alternatif lembaga pendidikan Islam atau negeri. ... Harus ada jaminan akan adanya pengajaran agama Islam untuk anak dari pihak sekolah. Orang tua harus terus menanamkan pada anaknya identitas, kesadaran dan perilaku bahwa dirinya adalah orang yang beragama Islam."

Karena fatwa ini secara spesifik mengecualikan jenjang PAUD sampai usia sekolah (dasar-menengah), maka untuk jenjang perguruan tinggi terdapat ruang ijtihad tersendiri — namun prinsip menjaga akidah tetap menjadi syarat mutlak. Jika suatu perguruan tinggi negeri atau swasta umum tidak menghalangi mahasiswa muslim menjalankan ibadah dan mempelajari agama, serta tidak mengancam akidah, maka secara kaidah muamalah hal itu dapat ditoleransi. Sebaliknya, jika lingkungannya secara aktif mengancam akidah atau menghalangi pendidikan agama, maka hukumnya haram.

Kedua: Hukum pergaulan bebas

Tarjih Muhammadiyah dengan tegas mengharamkan pergaulan bebas yang mengarah pada zina. Dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah ditegaskan:

"Pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram."

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

"Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad)

Fatwa ini juga menyebut sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan) sebagai landasan metodologis.

📚 Dalil:

🔹 QS. Al-Isra' (17): 32 — وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ("Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.")

🔹 QS. An-Nur (24): 30-31 — perintah menjaga pandangan

🔹 Hadis riwayat Ahmad & Tirmidzi tentang larangan khalwat

🔹 Hadis riwayat Bukhari tentang zina mata, telinga, lidah, tangan, dan kaki

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 04/2016 secara khusus membahas anak usia sekolah (bukan mahasiswa). Untuk jenjang perguruan tinggi, belum ditemukan putusan Tarjih yang secara spesifik mengharamkan kuliah di universitas negeri/umum. Namun prinsip-prinsip di atas — menjaga akidah, tidak terhalang belajar agama, dan tidak tenggelam dalam pergaulan bebas — tetap menjadi batasan syar'i yang mengikat.

🔹 Bila seseorang telah terlanjur terjerumus ke dalam pergaulan bebas, maka bertaubat dengan taubat nasuha (sungguh-sungguh) adalah kewajiban segera, dan dianjurkan untuk segera menikah jika sudah mampu, atau berpuasa jika belum mampu (sebagaimana hadis riwayat Bukhari-Muslim).

✅️ Kesimpulan:

🔹 Kuliah di universitas yang tidak mengandung unsur Islam diperbolehkan sepanjang akidah terjamin, pendidikan agama tidak terhalang, dan tidak ada alternatif yang lebih baik. Namun jika lingkungannya mengancam akidah dan menjerumuskan ke pergaulan bebas, hukumnya menjadi haram karena sadd adz-dzari'ah.

🔹 Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram — termasuk berpacaran, khalwat, dan segala aktivitas yang mendekati zina — hukumnya haram.

🔹 Kewajiban setiap muslim adalah menjaga diri, menundukkan pandangan, dan segera menikah bila telah siap.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak Di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim (2016)

🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)

🔹 Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 06:21 WIB

Imam al ghazali

☝️ Pertanyaan:
Siapa Imam al-Ghazali dan bagaimana rujukan kepadanya dalam arsip Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:
Imam Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī (w. 505 H/1111 M) adalah seorang filsuf, teolog, ahli usul fiqh, dan sufi besar dari Persia. Karyanya yang paling terkenal adalah Iḥyā' 'Ulūmiddīn. Dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, nama al-Ghazali — baik sebagai al-Ghazali maupun al-Gazzālī — dirujuk dalam sekurangnya 12 naskah yang mencakup berbagai bidang:

📚 Bidang Usul Fiqh

📚 Bidang Tasawuf dan Akhlak

📚 Bidang Seni dan Budaya

📚 Bidang Ibadah dan Al-Qur'an

✍️ Catatan:
Dalam arsip Tarjih, al-Ghazali dirujuk sebagai otoritas ilmiah di bidang usul fiqh, tasawuf, dan akhlak, namun tidak pernah dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum. Ini sejalan dengan manhaj Tarjih yang menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama, dan pendapat ulama (termasuk al-Ghazali) sebagai rujukan pendukung selama tidak menyalahi dalil utama.

💎 Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 06:27 WIB

Meracuni orang

☝️ Pertanyaan:
Bagaimana hukum meracuni orang lain menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

Meracuni orang lain termasuk ke dalam perbuatan membunuh secara sengaja (al-qatl al-'amd), yang merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Berikut ketentuan hukumnya berdasarkan arsip Fatwa Tarjih.

1. Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." (QS. Al-Isra' [17]: 33)

Ayat ini menegaskan bahwa membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat (qishash yang diputuskan pengadilan, atau dalam peperangan yang sah) adalah haram.

2. Meracuni termasuk pembunuhan sengaja dan dosa besar

Dalam Fatwa 36/2019 tentang Hukum Germo, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) membagi tindak pidana menjadi:

"1. Qisas dan Diyat, yaitu hukuman tentang jarimah (tindak pidana) yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan."

Meracuni orang dengan sengaja termasuk ke dalam jarimah pembunuhan yang diancam dengan hukuman qisas (hukuman setimpal) atau diyat (denda) yang besar, atau ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim/penguasa).

3. Beratnya dosa membunuh satu jiwa

Allah SWT berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

"... Bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 32)

Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh satu jiwa tanpa hak.

4. Perlindungan jiwa sebagai maqasid syariah

Dalam Fatwa 02/2015 tentang Hukum Bunuh Diri disebutkan:

"Salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syari'ah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs)."

Meracuni orang lain jelas melanggar prinsip hifz an-nafs (perlindungan jiwa), yang merupakan salah satu dari lima tujuan pokok syariat Islam.

5. Hukuman bagi pembunuh

Fatwa yang sama menjelaskan bahwa Islam menetapkan:

"baik di dunia berupa hukuman had dan qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta'zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan. Islam juga menetapkan hukuman di akhirat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak."

Bagi pelaku pembunuhan sengaja, jika keluarga korban tidak memaafkan, maka pelaku diancam qisas (hukuman mati setimpal). Jika dimaafkan, maka berlaku diyat (denda) yang dibayarkan kepada keluarga korban.

📚 Dalil:

🔹 QS. Al-Isra' (17): 33 — Larangan membunuh jiwa tanpa hak

🔹 QS. Al-Ma'idah (5): 32 — Beratnya dosa membunuh satu jiwa

🔹 QS. An-Nisa (4): 29-30 — Larangan membunuh diri sendiri ataupun orang lain

🔹 QS. Al-Baqarah (2): 195 — Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan

✍️ Catatan:

🔹 Tidak ditemukan fatwa Tarjih yang secara spesifik membahas "meracuni" sebagai tindak pidana tersendiri. Namun peracunan dengan sengaja yang mengakibatkan kematian termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatl al-'amd) yang jelas diharamkan dan diancam qisas.

🔹 Jika peracunan tidak sampai membunuh tetapi menyebabkan luka atau cedera berat, hukumannya termasuk ke dalam jarimah penganiayaan yang juga masuk dalam kategori qisas dan diyat.

🔹 Pemberian racun yang tidak disengaja (misalnya karena ketidaktahuan atau kelalaian) dapat masuk ke dalam pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha') yang hukumannya diyat dan/atau kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut).

✅️ Kesimpulan:
Meracuni orang lain dengan sengaja adalah haram dan termasuk dosa besar. Perbuatan ini merupakan pembunuhan berencana yang diancam dengan qisas (hukuman setimpal) di dunia dan siksa neraka di akhirat, kecuali jika dimaafkan oleh keluarga korban yang kemudian diganti dengan diyat (denda). Perbuatan ini juga melanggar maqasid syariah yaitu perlindungan jiwa (hifz an-nafs).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (Fatwa 02/2015)

🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (Fatwa 36/2019) — pembagian pidana Islam

🔹 Qisas — hukuman qisas

🔹 Diyat — hukuman diyat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 06:29 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

Khutbah Jumat: Meracuni Orang Lain dalam Pandangan Islam

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ، وَأَكْرَمَهُ وَجَعَلَ نَفْسَهُ مُكَرَّمَةً مَعْصُومَةً. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.


Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hari ini kita akan merenungkan satu persoalan yang sangat serius, yaitu tentang hukum meracuni orang lain menurut pandangan Islam, khususnya berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Saudara-saudara sekalian,

Meracuni orang lain termasuk ke dalam perbuatan membunuh secara sengaja, yang dalam istilah fikih disebut al-qatl al-'amd. Ini adalah salah satu dosa besar yang sangat dikecam oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

Ayat ini dengan tegas melarang kita menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Meracuni seseorang dengan sengaja jelas tidak termasuk alasan yang dibenarkan. Perbuatan ini adalah kejahatan yang direncanakan, bukan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

"... Bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya..."

Betapa besar dosa membunuh satu jiwa tanpa hak. Seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa Allah memuliakan jiwa manusia dan melarang keras penumpahan darah yang haram.

Jamaah yang berbahagia,

Dalam Fatwa Tarjih Nomor 02/2015 tentang Hukum Bunuh Diri, disebutkan bahwa salah satu unsur tujuan syariat atau maqasid asy-syari'ah adalah perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs). Meracuni orang lain jelas melanggar prinsip ini. Islam menjamin keselamatan jiwa setiap manusia, dan siapa pun yang melanggarnya berarti telah menentang tujuan syariat itu sendiri.

Fatwa Tarjih juga menjelaskan pembagian tindak pidana dalam Islam, sebagaimana termaktub dalam Fatwa Nomor 36/2019 tentang Hukum Germo. Di dalamnya disebutkan bahwa qisas dan diyat adalah hukuman yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Maka, peracunan yang mengakibatkan kematian termasuk ke dalam jarimah pembunuhan yang diancam dengan hukuman qisas atau hukuman setimpal, yakni hukuman mati bagi pelaku. Namun, jika keluarga korban memaafkan, maka berlaku diyat atau denda yang harus dibayarkan kepada keluarga korban. Selain itu, hakim atau penguasa juga dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sesuai kebijaksanaan.

Saudara-saudaraku,

Perlu kita ketahui pula bahwa jika peracunan itu tidak sampai membunuh tetapi menyebabkan luka atau cedera berat, hukumannya termasuk ke dalam jarimah penganiayaan yang juga diancam dengan qisas dan diyat. Adapun jika pemberian racun terjadi karena ketidaksengajaan, misalnya karena ketidaktahuan atau kelalaian, maka itu masuk ke dalam pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha') yang hukumannya adalah diyat dan kaffarah, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Maka, jelaslah bahwa meracuni orang lain dengan sengaja adalah haram dan termasuk dosa besar. Perbuatan ini merupakan kejahatan yang direncanakan, melanggar hak hidup sesama manusia, dan mendatangkan murka Allah di dunia maupun di akhirat.

Marilah kita jaga tangan dan hati kita dari perbuatan zalim seperti ini. Ingatlah bahwa Allah Maha Melihat, dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.


Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

Jamaah yang dimuliakan Allah,

Di antara tanda ketakwaan adalah menjaga diri dari segala bentuk kezaliman, termasuk menzalimi jiwa orang lain. Janganlah sekali-kali kita meremehkan nyawa manusia, betapa pun besar masalah yang kita hadapi. Islam mengajarkan bahwa perselisihan dan kemarahan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, apalagi dengan racun yang menghilangkan nyawa.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian." Maka, lindungilah jiwa dan raga kita serta saudara-saudara kita dari segala bentuk kejahatan.

Marilah kita bersama-sama memperkuat iman dan takwa, menjauhi segala perbuatan yang dilarang, dan senantiasa berbuat baik kepada sesama. Semoga Allah melindungi kita dari fitnah dan kejahatan, dan menjadikan kita hamba-hamba yang dicintai-Nya.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِينَ، وَاحْفَظْ بِلَادَنَا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.


Naskah ini disusun berdasarkan jawaban sebelumnya yang merujuk pada Fatwa Tarjih Nomor 02/2015 tentang Hukum Bunuh Diri dan Fatwa Nomor 36/2019 tentang Hukum Germo, serta konsep qisas dan diyat dalam arsip HPT.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 06:30 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

Racun di tangan jangan disimpan,
niat jahat membawa celaka.
Membunuh jiwa haram dan kejam,
hukum qisas menanti di dunia.

Allah perintahkan jaga nyawa,
Rasulullah ingatkan darah haram.
Bertakwalah, jauhi keji dan durhaka,
agar selamat dunia dan akhirat kelak.

Penjelasan: Pantun ini merangkum inti jawaban sebelumnya, yaitu bahwa meracuni orang lain termasuk pembunuhan sengaja yang diharamkan dalam Islam, diancam dengan qisas (hukuman setimpal) di dunia, serta dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 06:32 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

Racun di tangan jangan disimpan,
niat jahat membawa celaka.
Membunuh jiwa haram dan kejam,
hukum qisas menanti di dunia.

Allah perintahkan jaga nyawa,
Rasulullah ingatkan darah haram.
Bertakwalah, jauhi keji dan durhaka,
agar selamat dunia dan akhirat kelak.

Penjelasan: Pantun ini merangkum inti jawaban sebelumnya, yaitu bahwa meracuni orang lain termasuk pembunuhan sengaja yang diharamkan dalam Islam, diancam dengan qisas (hukuman setimpal) di dunia, serta dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.

Sajikan dalam Format

Kam, 3 Sep, jam 07:40 WIB

Manfaat dri berbagai gerakan sholat

☝️ Pertanyaan:
Apa manfaat dari berbagai gerakan sholat menurut perspektif Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

Berdasarkan penelusuran dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih, tidak ditemukan fatwa yang secara khusus membahas manfaat medis atau kesehatan dari setiap gerakan sholat secara terperinci (misalnya manfaat berdiri, ruku', sujud, duduk dari segi anatomi, peredaran darah, atau terapi fisik). Namun, beberapa sumber Tarjih memberikan penjelasan penting tentang hikmah dan ketentuan gerakan sholat sebagai berikut:

1. Tuma'ninah sebagai rukun dan sumber kekhusyukan

Fatwa 28/2004 tentang Shalat Terburu-buru menegaskan:

"Tuma'ninah (ketenangan) adalah suatu unsur yang sangat penting dan sangat diperlukan dalam shalat. Dengan tuma'ninah itulah kekhusyu'an dalam shalat dapat dicapai. Karena itulah Rasulullah saw memerintahkan agar dalam mengerjakan shalat disertai dengan tuma'ninah, baik ketika ruku', sujud, dan amalan shalat lainnya."

Hadis riwayat Ibnu Khuzaimah dari Abi Abdillah al-Asy'ari menjelaskan bahwa shalat tanpa tuma'ninah — gerakan yang tergesa-gesa seperti burung gagak mematuk darah — ditegur keras oleh Rasulullah ﷺ:

"Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad."

Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (Fatwa 28/2004)

2. Setiap gerakan sholat memiliki tata cara yang telah dituntunkan

Dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan dalam Shalat, dijelaskan tata cara gerakan sholat berdasarkan hadis-hadis sahih:

🔹 Ruku': membungkukkan badan dengan meletakkan kedua tangan pada lutut, punggung datar, dan dilakukan dengan tuma'ninah.

🔹 Sujud: meletakkan tujuh anggota badan (dahi dan hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki) menyentuh lantai, dengan tuma'ninah.

🔹 Duduk antara dua sujud (duduk iftirasy) dan duduk tasyahud (duduk tawaruk pada tasyahud akhir).

🔹 Berdiri (iktidal) setelah ruku' dengan tegak sebelum turun sujud.

Semua gerakan ini harus dilakukan dengan tertib dan tuma'ninah, karena merupakan bagian dari rukun shalat.

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

3. Shalat sebagai bagian dari penjagaan kesehatan jasmani dan rohani

Fatwa 48/2004 tentang Kesehatan Rasulullah SAW menyebutkan:

"Beliau terkenal sebagai seorang yang sangat disiplin, sangat menjaga waktu, terutama dalam mengerjakan shalat-shalat wajib. Beliau seorang yang sangat menjaga kebersihan jasmani dan rohani. ... Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa Nabi Muhammad saw memperhatikan kesehatan jasmani dan rohaninya, serta berusaha selalu dalam keadaan segar bugar."

Fatwa 48 2004 Kesehatan Rasulullah Saw (Fatwa 48/2004)

4. Pendidikan jasmani dan gerak badan (riyadhah jasmaniah)

Dalam Fikih Muhammadiyah Bagian P — Tuntunan Adabul Mar'ah Fil Islam, disebutkan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak di bidang jasmaniah adalah:

"Mendidik dan menanamkan kepadanya kegemaran berolahraga umpamanya gerak badan (riyadhah jasmaniah)."

Meskipun ini tentang olahraga pada umumnya, shalat yang dilakukan 5 kali sehari dengan berbagai gerakan — berdiri, ruku', sujud, duduk — juga merupakan bentuk gerak badan yang menyehatkan bila dilakukan dengan benar.

Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

5. Larangan shalat dengan gerakan tidak sempurna

Hadis dalam Fatwa 28/2004 dari HR. Ahmad menyebutkan:

"Rasulullah saw bersabda: Pencurian yang paling buruk yang dilakukan manusia ialah mencuri dari shalatnya. ... (yaitu) Tidak menyempurnakan ruku'nya dan sujudnya."

Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Humaid as-Sa'idi — tata cara ruku', sujud, dan duduk Rasulullah ﷺ.

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas — tujuh anggota sujud.

🔹 Hadis riwayat Ibnu Khuzaimah — larangan shalat seperti ayam mematuk.

🔹 Hadis riwayat Ahmad — mencuri dari shalat dengan tidak menyempurnakan ruku' dan sujud.

🔹 QS. Al-Baqarah (2): 43 — perintah ruku' bersama orang-orang yang ruku'.

✍️ Catatan:

🔹 Arsip fatwa Tarjih yang ada di vault lebih menekankan pada aspek hukum dan tata cara gerakan shalat (rukun, sunnah, tuma'ninah) serta hikmah spiritual (kekhusyukan, kedisiplinan), bukan pada analisis manfaat medis/fisiologis secara terperinci.

🔹 Untuk pembahasan manfaat medis spesifik seperti: gerakan sujud melancarkan aliran darah ke otak, ruku' memperkuat otot punggung, berdiri melatih keseimbangan, dan sebagainya — hal tersebut termasuk ke dalam ranah penelitian sains kontemporer yang tidak secara spesifik dibahas dalam putusan Tarjih.

🔹 Meskipun demikian, prinsip maqasid syariah dalam Tarjih menegaskan bahwa hifz an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-'aql (perlindungan akal) mencakup pemeliharaan kesehatan jasmani. Maka shalat dengan gerakan yang benar dan tuma'ninah tentu mendukung kesehatan jasmani secara umum.

✅️ Kesimpulan:
Gerakan shalat (berdiri, ruku', sujud, duduk) memiliki beberapa manfaat utama menurut perspektif Tarjih Muhammadiyah: (1) Kekhusyukan dan ketertiban ibadah melalui tuma'ninah pada setiap gerakan; (2) Kedisiplinan waktu dan kesehatan jasmani-rohani sebagaimana teladan Rasulullah ﷺ; dan (3) Gerak badan (riyadhah jasmaniah) sebagai bagian dari pendidikan jasmani. Analisis manfaat medis secara terperinci belum menjadi pokok bahasan dalam putusan Tarjih, namun esensi kesehatan jasmani tetap menjadi salah satu tujuan syariat yang terkandung dalam ibadah shalat.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (Fatwa 28/2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

🔹 Fatwa 48 2004 Kesehatan Rasulullah Saw (Fatwa 48/2004)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

🔹 Thumaninah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Jum, 4 Sep, jam 04:32 WIB

Maksimal jarak waktu sholat dhuha dengan sholat dhuhur

☝️ Pertanyaan:
Berapa maksimal jarak waktu antara shalat dhuha dengan shalat zhuhur?

✨️ Jawaban:

Berdasarkan Fatwa 14/2009 tentang Tata Cara Shalat Tahajud dan Shalat Dhuha, waktu shalat dhuha berakhir menjelang masuk waktu zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zhuhur tiba).

Fatwa tersebut menyatakan:

"Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani')."

Dengan demikian, tidak ada jarak waktu (selang) tertentu antara shalat dhuha dan shalat zhuhur. Shalat dhuha boleh dikerjakan hingga detik-detik terakhir sebelum masuk waktu zhuhur. Begitu masuk waktu zhuhur (azan zhuhur berkumandang), waktu shalat dhuha telah berakhir dan tidak boleh lagi dikerjakan.

📚 Dalil:
Hadis riwayat Muslim dari Ummu Hani' — bahwa Nabi Muhammad ﷺ shalat dhuha pada tahun penaklukan Mekah, dan waktunya berakhir menjelang zhuhur.

✍️ Catatan:

🔹 Waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (syuruq).

🔹 Shalat isyraq (syuruq) pada hakikatnya adalah shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktu.

🔹 Tidak ada ketentuan bahwa shalat dhuha harus dikerjakan dengan jarak waktu tertentu sebelum zhuhur. Selama masih belum masuk waktu zhuhur, shalat dhuha masih sah dikerjakan.

✅️ Kesimpulan:
Maksimal jarak waktu shalat dhuha dengan shalat zhuhur adalah tidak ada jarak — shalat dhuha boleh dikerjakan sampai menjelang masuknya waktu zhuhur. Begitu waktu zhuhur tiba, habislah waktu shalat dhuha.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (Fatwa 14/2009)

🔹 Shalat Dhuha

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Rab, 9 Sep, jam 05:56 WIB

Posisi makmum masbuk ketika imam tahiyat akhir

☝️ Pertanyaan:
Bagaimana posisi dan tata cara makmum masbuk ketika mendapati imam sedang berada dalam tahiyat akhir (duduk tasyahud akhir sebelum salam)?

✨️ Jawaban:

Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih, ketika makmum datang terlambat (masbuk) dan mendapati imam sedang tahiyat akhir, maka:

1. Langsung takbiratul ihram lalu duduk mengikuti imam

Prinsip dasar dalam HPT (hal. 119) sebagaimana dikutip Fatwa 01/2014:

"Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam."

Dalilnya hadis Nabi ﷺ:

"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." [HR. at-Tirmidzi]

Maka makmum masbuk yang mendapati imam di tahiyat akhir tetap duduk (duduk tasyahud akhir mengikuti imam), tidak boleh mengerjakan gerakan lain di luar gerakan imam.

2. Duduk bersama imam itu tidak dihitung satu rakaat

Fatwa 70/1998 tentang Masbuq Tahiyat Awal Maghrib menegaskan bahwa makmum yang datang terlambat dan langsung duduk mengikuti imam yang sedang bertahiyat belum dikatakan menyelesaikan satu rakaat. Hal yang sama berlaku ketika imam sedang tahiyat akhir — karena makmum masbuk tidak sempat melakukan ruku' bersama imam, maka ia belum mendapat satu rakaat pun. Sabda Nabi ﷺ:

"Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." [HR. ad-Daruquthni, senada dengan riwayat al-Bukhari dan Muslim]

3. Setelah imam salam, berdiri dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal

Ketika imam mengucapkan salam, makmum masbuk berdiri dan memulai shalatnya dari rakaat pertama (menghitung sendiri), lalu menyempurnakan jumlah rakaat yang tertinggal sampai genap. Dalam kondisi ini ia tidak keliru jika tidak membaca doa iftitah, sebab hukumnya sunah dan dikhawatirkan kehabisan waktu membaca al-Fatihah yang wajib (Fatwa 70/1998).

4. Kekhususan masbuk shalat Jumat

Untuk shalat Jumat, Tanya Jawab Agama Edisi 19/2024 menjelaskan: bila masbuk mendapati imam setelah imam ruku' pada rakaat kedua (misalnya saat sujud atau tahiyat akhir), maka ia belum mendapatkan dua rakaat shalat Jumat, sehingga ia harus melanjutkan dengan shalat Zuhur (empat rakaat). Adapun bila ia masih menjumpai ruku' imam pada rakaat kedua, ia cukup melengkapi satu rakaat setelah imam salam dan gugurlah kewajiban Jumatnya.

📚 Dalil:

🔹 Hadis: "Bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam... Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam" (HPT, hal. 119) — dikutip dalam Fatwa 01/2014

🔹 Hadis riwayat at-Tirmidzi: "Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam" — Fatwa 01/2014

🔹 Hadis riwayat ad-Daruquthni, al-Bukhari, Muslim: "Barangsiapa menjumpai ruku sebelum imam berdiri tegak, berarti ia mendapat rakaat sempurna" — Fatwa 70/1998

✍️ Catatan:

🔹 Tidak ditemukan fatwa Tarjih yang membahas secara khusus kasus makmum masbuk pada tahiyat akhir; namun ketentuan Fatwa 70/1998 tentang masbuk pada tahiyat awal dan prinsip umum HPT hal. 119 berlaku untuk seluruh keadaan, termasuk tahiyat akhir.

🔹 Panduan di atas adalah rangkuman dari prinsip-prinsip yang tertulis dalam sumber-sumber vault, bukan bunyi satu putusan yang langsung menjawab kasus tahiyat akhir secara verbatim. Untuk kasus shalat Jumat, ketentuan khusus yang disebutkan di atas bersumber dari TJA Edisi 19/2024.

✅️ Kesimpulan:
Makmum masbuk yang mendapati imam sedang tahiyat akhir langsung takbiratul ihram lalu duduk mengikuti imam sampai salam, tanpa menghitung duduk itu sebagai satu rakaat. Setelah imam salam, ia berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari rakaat pertama. Untuk shalat Jumat, jika ia tidak sempat menjumpai ruku' imam pada dua rakaatnya, ia menggantinya dengan shalat Zuhur.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (Fatwa 70/1998)

🔹 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (Fatwa 01/2014)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (TJA Edisi 19/2024)

🔹 Makmum Masbuk

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sab, 12 Sep, jam 01:32 WIB

Apakah dia duduk tahiyat awal/AKHIR?

☝️ Pertanyaan:
Apakah makmum masbuk yang mendapati imam sedang tahiyat akhir duduk untuk tahiyat awal atau tahiyat akhir?

✨️ Jawaban:

Makmum masbuk duduk untuk tahiyat akhir (bukan tahiyat awal).

Penjelasannya:

🔹 Makmum masbuk yang datang ketika imam sedang tahiyat akhir (duduk terakhir sebelum salam) — maka ia langsung takbiratul ihram lalu duduk mengikuti imam pada posisi tahiyat akhir tersebut. Ia duduk tawaruk (seperti posisi tahiyat akhir) dan membaca bacaan tahiyat akhir (tasyahud akhir, shalawat, dan doa) bersama atau mengikuti imam.

🔹 Bukan tahiyat awal, karena tahiyat awal hanya dilakukan pada rakaat kedua sebelum berdiri ke rakaat ketiga. Sementara imam sudah berada di akhir shalat (rakaat terakhir) dan sebentar lagi salam, maka posisi yang diikuti adalah tahiyat akhir.

🔹 Duduk bersama imam di tahiyat akhir tidak dihitung sebagai satu rakaat. Setelah imam salam, makmum masbuk berdiri dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari rakaat pertama.

🔹 Hadis Nabi ﷺ: "Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." (HR. at-Tirmidzi)

✅️ Kesimpulan:
Makmum masbuk duduk untuk tahiyat akhir, bukan tahiyat awal. Ia mengikuti posisi imam, kemudian setelah imam salam ia berdiri dan menyempurnakan rakaat yang kurang.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (Fatwa 01/2014)

🔹 Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (Fatwa 70/1998)

🔹 Makmum Masbuk

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 14 Sep, jam 02:15 WIB

Tentang takdir merupakan pilihan yg menentukan masa depan

☝️ Pertanyaan:
Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang takdir sebagai pilihan yang menentukan masa depan?

✨️ Jawaban:

Berdasarkan penelusuran arsip HPT dan Fatwa Tarjih, ditemukan pembahasan mendalam tentang takdir, qadha dan qadar, serta hubungannya dengan ikhtiar (usaha) manusia. Berikut ringkasan dari beberapa sumber:

1. Takdir dalam perspektif aqidah Muhammadiyah

HPT — Pokok-pokok Aqidah menjelaskan bahwa iman kepada qadha dan qadar adalah rukun iman keenam, artinya percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini — baik maupun buruk — adalah atas ketetapan dan kehendak Allah SWT. Namun, keimanan ini tidak boleh dipahami sebagai paham fatalistik (jabariyyah) yang meniadakan peran dan tanggung jawab manusia.

Dalam Putusan Tarjih tentang Qadha dan Qadar disebutkan:

"Manusia sebagai hamba Allah yang mukallaf (dibebani hukum) diberi kebebasan oleh Allah untuk memilih dan menentukan perbuatannya sendiri. Kebebasan ini tidaklah mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan syariat dan dalam batas kemampuan manusia (waq' al-mukallaf)."

Serta ditegaskan:

"Iman kepada qadha dan qadar tidak boleh diartikan pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, seseorang yang benar-benar beriman kepada qadar justru akan giat berusaha dan berdoa, karena ia yakin bahwa Allah memberikan hasil sesuai dengan usahanya."

Hpt 4 Pokok Pokok Aqidah Muhammadiyah (HPT hal. 33-34, Putusan Tarjih tentang Qadha dan Qadar)

2. Takdir sebagai pilihan: ikhtiar dan tanggung jawab manusia

Fatwa 21/2004 tentang Ikhtiar dan Tawakkal (Bab 2, Pembahasan Konsep Qadha dan Qadar) menjelaskan secara lebih terperinci hubungan antara takdir Allah dan pilihan manusia. Dijelaskan:

"Allah SWT telah menetapkan sunnatullah (hukum-hukum alam) yang bersifat tetap dan pasti. Manusia diberi kehendak (masyi'ah) dan kemampuan (istitha'ah) untuk memilih dan melakukan perbuatan dalam kerangka sunnatullah itu. Pilihan-pilihan manusia inilah yang mengantarkannya pada hasil dan masa depannya masing-masing, sebagaimana firman Allah:

📖 Q.S. Ar-Ra'd (13): 11
لَهُۥ مُعَقِّبَـٰتٌۭ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍۢ سُوٓءًۭ فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."

Q.S. An-Najm (53): 39-42
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

"Dari kedua ayat ini tergambar jelas bahwa masa depan seseorang sangat ditentukan oleh pilihan dan usahanya sendiri. Takdir bukanlah garis mati yang tidak bisa diubah, melainkan ketetapan Allah yang meliputi sunnatullah, di dalamnya terdapat ruang bagi manusia untuk berikhtiar dan memilih."

Fatwa 21 2004 Ikhtiar Dan Tawakkal (Fatwa 21/2004)

3. Empat tingkatan qadar dan pilihan manusia

Dalam Fatwa 21/2004 dan HPT tentang Aqidah, diuraikan bahwa qadha dan qadar meliputi empat hal:

TingkatanKeteranganPeran Manusia
Allah mengetahui (al-'ilm)Allah Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum, saat, dan sesudah terjadiPengetahuan Allah tidak memaksa manusia
Allah menuliskan (al-kitabah)Segala sesuatu telah ditulis di Lauh MahfuzhTakdir tertulis tidak menghilangkan ikhtiar
Allah menghendaki (al-masyi'ah)Segala sesuatu terjadi atas kehendak AllahKehendak Allah mencakup, tetapi manusia punya kehendak pilihan
Allah menciptakan (al-khalqu)Allah adalah Pencipta segala sesuatu, termasuk perbuatan manusiaManusia melakukan perbuatan dengan daya yang diberikan Allah

🔹 Penjelasan ini menegaskan bahwa kehendak dan pilihan manusia adalah nyata (kasb/ikhtiyar), dan bahwa Allah tidak memaksa manusia untuk memilih sesuatu. Manusia bebas memilih dalam kerangka sunnatullah, dan atas pilihan itulah ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

4. Takdir bukan fatalisme, melainkan dorongan untuk berusaha

Putusan Tarjih tentang Qadha dan Qadar (HPT hal. 35) menegaskan penolakan terhadap paham fatalistik:

"Paham jabariyyah (fatalisme) yang mengatakan bahwa manusia dipaksa oleh takdir sehingga tidak memiliki pilihan dan usaha, adalah paham yang keliru dan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Sebaliknya, paham qadariyyah yang berlebihan juga ditolak, karena manusia tidak dapat menciptakan perbuatannya sendiri secara mutlak di luar kehendak Allah. Manhaj Muhammadiyah dalam hal ini adalah jalan tengah (wasathiyyah): manusia berusaha dan memilih, namun segala sesuatu terjadi dalam lingkup kehendak dan ketetapan Allah."

📚 Dalil:

🔹 Q.S. Ar-Ra'd (13): 11 – Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri

🔹 Q.S. An-Najm (53): 39-42 – Manusia hanya memperoleh apa yang diusahakan

🔹 Q.S. Al-Insan (76): 3 – "Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada yang kafir" — manusia diberi pilihan

🔹 Q.S. Al-Kahfi (18): 29 – "Maka barangsiapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman; dan barangsiapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir"

🔹 Hadis Jibril — rukun iman mencakup iman kepada qadar, baik dan buruknya dari Allah

✍️ Catatan:

🔹 Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari beberapa sumber vault yang saling melengkapi, bukan satu putusan tunggal. Konsep "takdir sebagai pilihan" dijelaskan melalui kerangka ikhtiar (usaha), kasb (perolehan), dan sunatullah.

🔹 Perlu dipahami bahwa takdir dalam Islam tidak dipahami sebagai garis nasib mati yang tidak bisa diubah, melainkan sebagai ketetapan Allah atas sunnatullah yang di dalamnya manusia memiliki kebebasan memilih dalam batas (ikhtiyar) yang akan menentukan masa depannya.

✅️ Kesimpulan:
Menurut Tarjih Muhammadiyah, takdir bukanlah sekadar nasib yang menghilangkan peran manusia. Takdir adalah ketetapan Allah yang meliputi hukum alam (sunatullah), dan di dalamnya manusia diberi kehendak dan kemampuan untuk memilih serta berusaha. Pilihan dan usaha manusia inilah yang menentukan masa depannya, dalam kerangka kehendak dan kekuasaan Allah SWT. Paham fatalisme (jabariyyah) ditolak, dan paham yang benar adalah jalan tengah: manusia berikhtiar penuh, namun tetap berserah diri (tawakkal) kepada Allah atas hasil akhirnya.

💎 Sumber:

🔹 Hpt 4 Pokok Pokok Aqidah Muhammadiyah (HPT hal. 33-35, Putusan Tarjih tentang Qadha dan Qadar)

🔹 Fatwa 21 2004 Ikhtiar Dan Tawakkal (Fatwa 21/2004)

🔹 Qadha Dan Qadar

🔹 Ikhtiar

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sen, 14 Sep, jam 02:16 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk kuliah tujuh menit (kultum).

Takdir: Pilihan yang Menentukan Masa Depan

Kultum Tujuh Menit


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Yang Maha Menentukan segala sesuatu dengan hikmah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, dan para sahabatnya.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pernahkah kita bertanya: "Kalau segala sesuatu sudah ditentukan Allah sejak azali, lalu apa gunanya saya berusaha? Apa gunanya saya belajar, bekerja, dan berdoa, kalau masa depan saya sudah tercetak di Lauh Mahfuzh?"

Pertanyaan ini wajar. Ia lahir dari kegelisahan tentang takdir. Dan untuk menjawabnya, kita tidak perlu menebak-nebak. Majelis Tarjih Muhammadiyah telah memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan dalam Himpunan Putusan Tarjih.


Pertama: Takdir adalah rukun iman, tetapi bukan alasan untuk berhenti berusaha.

Imam kepada qadha dan qadar adalah rukun iman keenam. Kita percaya bahwa segala sesuatu — yang baik maupun yang buruk — terjadi atas ketetapan dan kehendak Allah SWT. Namun, HPT dengan tegas menolak paham fatalisme. Keyakinan kepada takdir tidak boleh dipahami sebagai garis nasib mati yang menghilangkan peran manusia. Justru sebaliknya, iman kepada takdir menggerakkan manusia untuk berikhtiar, karena ia yakin bahwa Allah memberikan hasil sesuai dengan usaha hamba-Nya.

Allah berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 286)

Manusia diberi kemampuan. Maka, tanggung jawab ada di pundaknya.


Kedua: Empat tingkatan qadar dan ruang pilihan manusia.

Dalam Fatwa Tarjih tentang Qadha dan Qadar dijelaskan bahwa qadar meliputi empat tingkatan. Mari kita simak satu per satu.

Pertama, Allah mengetahui segala sesuatu sebelum, saat, dan sesudah terjadi. Pengetahuan Allah tidak memaksa manusia. Kita boleh memilih, dan Allah tahu pilihan itu.

Kedua, Allah menuliskan segala sesuatu di Lauh Mahfuzh. Catatan takdir tidak menghilangkan ikhtiar. Justru catatan itu sesuai dengan apa yang akan kita usahakan.

Ketiga, Allah menghendaki segala sesuatu terjadi. Namun, di dalam kehendak Allah, manusia memiliki kehendak pilihan yang nyata.

Keempat, Allah menciptakan segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia. Manusia melakukan perbuatan dengan daya yang diberikan Allah. Inilah yang dalam istilah ulama disebut kasb — perolehan.

Jadi, kehendak dan pilihan manusia itu nyata. Manusia bukan boneka yang digerakkan tanpa daya.


Ketiga: Manusia menentukan masa depannya dengan ikhtiar.

Allah berfirman dalam Q.S. Ar-Ra'd ayat 11:

لَهُۥ مُعَقِّبَـٰتٌۭ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ

"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."

Ayat ini tegas: perubahan nasib suatu kaum dimulai dari perubahan diri mereka sendiri. Takdir bukanlah alasan untuk diam.

Allah juga berfirman dalam Q.S. An-Najm ayat 39-42:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Dari kedua ayat ini tergambar jelas bahwa masa depan seseorang sangat ditentukan oleh pilihan dan usahanya sendiri. Takdir bukan garis mati, melainkan ketetapan Allah yang meliputi sunnatullah — hukum sebab akibat — dan di dalamnya terdapat ruang bagi manusia untuk berikhtiar dan memilih.

Allah menegaskan lagi dalam Q.S. Al-Insan ayat 3:

"Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada yang kafir."

Manusia diberi pilihan. Demikian juga dalam Q.S. Al-Kahfi ayat 29:

"Maka barangsiapa yang ingin beriman, hendaklah ia beriman; dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir."

Ayat-ayat ini bukan berarti manusia lepas dari kekuasaan Allah. Justru di dalam kerangka kehendak dan kekuasaan Allah itulah manusia bergerak, memilih, dan berusaha.


Keempat: Jalan tengah antara jabariyyah dan qadariyyah.

Dalam Putusan Tarjih tentang Qadha dan Qadar ditegaskan bahwa paham jabariyyah — yang mengatakan manusia dipaksa oleh takdir sehingga tidak memiliki pilihan dan usaha — adalah paham yang keliru. Sebaliknya, paham qadariyyah yang berlebihan juga ditolak, karena manusia tidak dapat menciptakan perbuatannya sendiri secara mutlak di luar kehendak Allah.

Manhaj Muhammadiyah dalam hal ini adalah jalan tengah: manusia berusaha dan memilih, namun segala sesuatu terjadi dalam lingkup kehendak dan ketetapan Allah. Kita dituntun oleh hadis Jibril untuk beriman kepada qadar, baik dan buruknya dari Allah. Dan iman kepada qadar itu justru melahirkan semangat berikhtiar, bukan sikap pasrah.


Hadirin yang dimuliakan Allah,

Takdir dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah bukanlah nasib yang menghilangkan peran manusia. Takdir adalah ketetapan Allah yang meliputi sunnatullah, dan di dalamnya manusia diberi kehendak serta kemampuan untuk memilih dan berusaha. Pilihan dan usaha manusialah yang menentukan masa depannya, dalam kerangka kehendak dan kekuasaan Allah SWT.

Maka, jangan pernah berhenti berikhtiar. Jangan pernah berhenti berdoa. Dan setelah berusaha maksimal, berserahdirilah kepada Allah dengan tawakkal. Sebab, Dialah sebaik-baik penentu hasil.

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang teguh beriman kepada qadar, giat berusaha, dan tawakkal kepada-Nya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sajikan dalam Format

Sel, 29 Sep, jam 04:28 WIB

Nikah sama jin

☝️ Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikah dengan jin menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

Berdasarkan penelusuran dalam arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama, tidak ditemukan satu fatwa khusus yang secara eksplisit membahas hukum pernikahan antara manusia dan jin. Namun, dari definisi, rukun, dan syarat perkawinan yang termaktub dalam sumber-sumber vault, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Definisi perkawinan: khusus antara pria dan wanita (manusia)

Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan mendefinisikan perkawinan sebagai:

"Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan untuk memperoleh keturunan menurut ketentuan syara'."

Definisi ini menggunakan kata "pria" dan "wanita" yang dalam konteks syariat merujuk pada manusia (basyar), bukan makhluk lain. Rukun dan syarat nikah seperti wali, saksi, ijab kabul, dan mahar — semuanya disyariatkan untuk dan oleh manusia yang mukallaf (terkena beban hukum syariat).

Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

2. Jin adalah jenis makhluk yang berbeda dari manusia

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 09 menjelaskan:

"Jin adalah makhluk sebagaimana manusia dan malaikat."

Allah SWT menciptakan jin dari api (Q.S. Al-Hijr [15]: 27) dan manusia dari tanah (Q.S. Al-Hijr [15]: 26). Keduanya adalah dua jenis makhluk yang berbeda secara hakiki — berbeda asal kejadian, berbeda alam, berbeda tabiat. Tidak ada ayat atau hadis sahih yang menyebutkan adanya perkawinan antara kedua jenis makhluk ini sebagai suatu ikatan yang diakui syariat.

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 09 1 15 Mei Doa Dan Ayat Pilihan Untuk Mengusir Menangkal Dan Mel
Jin

3. Kafaah (kesetaraan) sebagai syarat kelayakan perkawinan

Keputusan Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menegaskan:

"Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman."

Kafaah (kesefahaman/sepadan) merupakan syarat kelayakan dalam perkawinan. Antara manusia dan jin tidak terdapat kafaah dalam pengertian syar'i karena keduanya termasuk jenis makhluk yang berbeda (ikhtilaf an-nau'). Perkawinan yang disyariatkan adalah antarsesama manusia — bahkan sesama manusia pun dipersyaratkan adanyakesepadanan dalam agama (kafaah fiddin).

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

4. Tujuan perkawinan tidak dapat terwujud

Perkawinan dalam Islam bertujuan antara lain:

  • Mendapatkan keturunan yang sah (hifz an-nasl)
  • Menyalurkan kebutuhan seksual secara halal
  • Membangun rumah tangga sakinah antara suami-istri

Perkawinan manusia dengan jin tidak mungkin mewujudkan tujuan-tujuan tersebut secara syar'i:

  • Keturunan dari perkawinan beda jenis tidak diakui nasabnya
  • Kehidupan rumah tangga bersama jin — yang berada di alam gaib — tidak dapat diwujudkan dalam pengertian mu'asyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik) sebagaimana disyariatkan

📚 Dalil pendukung:

Q.S. Ar-Rum (30): 21

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَـٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara ayat-ayat (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."

Ayat ini menegaskan bahwa pasangan (azwaj) diciptakan dari jenis yang sama (min anfusikum) — yaitu sesama manusia.

Q.S. Asy-Syura (42): 11

فَاطِرُ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَمِنَ ٱلْأَنْعَـٰمِ أَزْوَٰجًۭا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَىْءٌۭ ۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ

"Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenis kamu sendiri dan dari jenis hewan ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu."

Ayat ini membedakan pasangan dari jenis manusia untuk manusia, dan pasangan dari jenis hewan untuk hewan. Tidak ada indikasi adanya perkawinan lintas jenis yang diakui syariat.

✍️ Catatan:

🔹 Arsip vault tidak memuat fatwa yang secara eksplisit menyatakan "haram menikah dengan jin". Namun, dari definisi perkawinan, rukun dan syaratnya, serta prinsip kafaah dan tujuan nikah, dapat dipahami bahwa perkawinan antara manusia dan jin tidak termasuk dalam perkawinan yang diakui syariat Islam.

🔹 Kisah atau klaim adanya pernikahan manusia-jin yang beredar di masyarakat termasuk dalam ranah khurafat (takhayul) yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih. Sikap Tarjih Muhammadiyah terhadap khurafat adalah menolak dan membersihkannya dari praktik keagamaan.

🔹 Kaidah dalam muamalah menyatakan al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah (hukum asal sesuatu adalah boleh), tetapi perkawinan (nikah) termasuk ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi — hanya boleh dilakukan sesuai tuntunan syariat, tidak bisa diqiyaskan atau diciptakan sendiri bentuknya di luar ketentuan yang ada.

✅️ Kesimpulan:
Pernikahan antara manusia dan jin tidak diakui syariat Islam karena: (1) definisi perkawinan adalah ikatan antara pria dan wanita (manusia), (2) jin dan manusia adalah dua jenis makhluk yang berbeda secara hakiki, (3) tidak terpenuhinya rukun nikah secara syar'i, (4) tidak adanya kafaah, dan (5) tidak mungkinnya mewujudkan tujuan perkawinan (sakinah, keturunan). Klaim adanya nikah jin termasuk khurafat yang tidak berdasar dan harus ditolak.

💎 Sumber:

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (definisi perkawinan)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (kafaah)

🔹 Jin

🔹 Perkawinan

🔹 Nikah

🔹 Khurafat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 15 Okt, jam 07:27 WIB

Siapa tokoh pembunuh utsman , jawab bukan kelompoknya tapi tokohnya siapa

☝️ Pertanyaan:
Siapa tokoh (individu) pembunuh Khalifah Utsman bin Affan, bukan kelompoknya?

✨️ Jawaban:

Setelah penelusuran pada arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama yang berhasil dijangkau, saya belum menemukan nama tokoh individu yang secara spesifik disebut sebagai eksekutor pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan dalam naskah-naskah vault.

Yang ada dalam arsip hanyalah keterangan tentang latar belakang dan provokator fitnahnya, bukan nama pelaku pembunuhan secara perorangan:

1. Peran Ibnu Saba' sebagai provokator fitnah

Fatwa 04/2010 tentang Pengejaran dan Pembunuhan Isa AS menjelaskan peran tokoh bernama Ibnu Saba' (Abdullah bin Saba', orang Yahudi) sebagai dalang yang mengobarkan fitnah besar (al-fitnah al-kubra):

"Usaha Ibnu Saba' dapat dikatakan setengah berhasil di masa Khalifah Usman dan Khalifah 'Ali. Dia dapat mengadudomba antara umat Islam yang mengakibatkan timbul malapetaka besar (الفِتْنَةُ الْكُبْرَى) dengan terbunuhnya Khalifah Usman dan juga peristiwa-peristiwa yang menyedihkan yang menimpa umat Islam di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib."

Ibnu Saba' inilah yang menyebarkan keyakinan bahwa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah ﷺ adalah Ali bin Abi Thalib, lalu mengadudomba umat Islam sehingga terjadi pengepungan dan terbunuhnya Khalifah Utsman. Namun perlu ditegaskan: Ibnu Saba' adalah provokator fitnah — bukan tokoh yang disebut sebagai eksekutor langsung pembunuhan.

2. Keterangan lain tentang peristiwa pembunuhan

Fikih Muhammadiyah Bagian P (Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam) hanya menyebut peristiwa itu secara umum:

"Pada saat shahabat Utsman Khalifah yang ketiga dibunuh orang yang tidak bertanggung jawab..."

Arsip tidak merinci nama-nama pelaku eksekusi (misalnya siapa yang masuk ke rumah Utsman dan melakukan pembunuhan itu).

✍️ Catatan (epistemik):

🔹 Nama-nama individu pembunuh Utsman yang dikenal dalam literatur sejarah Islam (misalnya dari kelompok pemberontak Mesir yang mengepung Madinah) tidak tercantum dalam naskah-naskah vault yang berhasil ditelusuri. Saya tidak akan mengisinya dari sumber di luar arsip, karena itu akan mencampur pengetahuan umum dengan isi arsip Muhammadiyah.

🔹 Jawaban ini berdasarkan bagian naskah yang berhasil dibaca; kemungkinan sumber lain di dalam vault yang belum terjangkau memuat keterangan lebih rinci tetap terbuka.

✅️ Kesimpulan:
Arsip HPT/Fatwa Tarjih yang berhasil ditelusuri tidak menyebut nama tokoh individu eksekutor pembunuhan Utsman bin Affan. Yang tercatat hanyalah nama Ibnu Saba' sebagai provokator fitnah yang mengarah pada terbunuhnya Khalifah Utsman, serta keterangan umum bahwa beliau "dibunuh oleh orang yang tidak bertanggung jawab".

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 04 2010 Pengejaran Dan Pembunuhan Isa (Fatwa 04/2010) — peran Ibnu Saba' dan terbunuhnya Khalifah Utsman

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam — keterangan umum pembunuhan

🔹 Khalifah Utsman

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 15 Okt, jam 07:28 WIB

Barati you gak tau pasti siapa tokoh pembunuhnya

Benar — dan saya ingin jujur perihal batas pengetahuan saya.

Saya menjawab hanya dari isi arsip HPT, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama Muhammadiyah. Dalam bagian arsip yang berhasil saya baca, nama tokoh individu yang menjadi eksekutor langsung pembunuhan Utsman bin Affan memang tidak tercantum. Yang tercatat hanyalah nama Ibnu Saba' sebagai provokator fitnah, dan keterangan umum bahwa Utsman "dibunuh oleh orang yang tidak bertanggung jawab".

Jadi ketepatan jawaban saya bukan soal "tidak ada yang tahu", melainkan soal disiplin sumber: saya tidak akan mengisinya dari ingatan atau literatur sejarah umum, karena itu bukan isi arsip yang saya pegang dan bisa mencampur sumber.

Kalau yang Anda cari ada di dalam HPT atau fatwa Tarjih yang terkait — misalnya tentang sejarah khilafah, fitnah kubra, atau tokoh Ibnu Saba' — dengan senang hati saya telusuri lebih lanjut.

Sajikan dalam Format

Kam, 15 Okt, jam 07:30 WIB

Siapa Al-Fatih Ghafar Irsyad ?(santri muallimin)

Maaf, pertanyaan tentang identitas seseorang — siapa "Al-Fatih Ghafar Irsyad" sebagai pribadi/santri Muallimin — berada di luar arsip yang saya pegang. Saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, dan konteks keislaman yang terkait; arsip saya tidak memuat data biografi atau identitas perorangan di luar tokoh-tokoh yang muncul dalam naskah fatwa (itupun hanya sebatas perannya dalam pertanyaan fatwa).

Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih — misalnya tentang pendidikan Islam, pesantren, atau akhlak santri — dan saya bantu telusuri dari arsip.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.