Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:40 WIB

apa hukum wudhu ketika bersentuhan dengan pasangan nikah ?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum wudhu ketika seseorang bersentuhan kulit dengan pasangan nikahnya (suami/istri) — apakah wudhunya batal?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, bersentuhan kulit antara suami dengan istri — juga antara laki-laki dan perempuan pada umumnya — tidak membatalkan wudhu, selama persentuhan itu bukan persetubuhan (jimak).

🔹 Dasar penalarannya, kata لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ (lāmastum an-nisā') dalam Q.S. al-Maidah (5): 6 dipahami Muhammadiyah secara majazi, yakni bersetubuh, bukan sekadar bersentuhan kulit. Naskah TJA 1 menyebut: "Muhammadiyah dalam qarar Tarjih, menetapkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, berdalil bahwa kata LAAMASTUM, menurut tafsir Ibnu Abbas, berarti JAAMA'TUM, artinya mengumpuli, bukan sekedar menyentuh."

🔹 Dinyatakan juga: "Menurut Keputusan Muktamar Tarjih, sentuhan kulit suami dengan isterinya yang keduanya dalam keadaan wudhu, tidak membatalkan wudhu."

📚 Dalil:

🔹 Q.S. al-Maidah (5): 6 (potongan yang relevan):

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَائِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"…atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…"

— Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

🔹 Hadis riwayat 'Aisyah (dikutip dalam naskah):

Diriwayatkan An-Nasa'i dari 'Aisyah: "Sesungguhnya Rasulullah saw. sedang shalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika Nabi saw. akan shalat witir, beliau menyentuh kakiku." Dan hadis 'Aisyah: "Aku kehilangan Rasulullah saw. pada waktu malam hari dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kaki…" (HR. Muslim dan at-Tirmidzi serta disahihkannya). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Naskah TJA 5 menyimpulkan: "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh hadits-hadits, antara lain hadits dari 'Aisyah…" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah

🚫 Larangan/pengecualian:

🔸 Persentuhan yang membatalkan hanyalah bila berlanjut menjadi persetubuhan (setubuh/senggama), karena itu masuk kategori hadats besar (junub), bukan sekadar persentuhan kulit.

⚠️ Catatan penting (perbedaan pendapat ulama):

🔹 Naskah mencatat adanya ikhtilaf di kalangan ulama atas makna lāmastum an-nisā':

🔸 Pendapat yang memaknai secara hakiki (persentuhan kulit) — dipegang 'Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas'ud — menyimpulkan membatalkan wudhu. Dipegangi ulama Syafi'iyah dan Hanabilah (menurut Hanabilah tanpa syarat; menurut Malikiyah membatalkan jika menimbulkan syahwat).

🔸 Pendapat yang memaknai secara majazi (setubuh) — dipegang 'Ali ibn Abi Thalib dan Ibn 'Abbas — menyimpulkan tidak membatalkan. Dipegangi ulama Hanafiyah, dan inilah yang ditarjih Muhammadiyah.

🔹 Fatwa 2021 memperluas cakupan: "Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

✍️ Perkembangan lintas tahun:

🔹 Posisi ini konsisten sejak naskah paling awal (TJA Jilid 1 dan TJA Jilid 5, merujuk HPT Jilid 1 halaman 47) hingga Fatwa Tarjih 06 tahun 2021. Naskah 2021 hanya memperjelas duduk perkara dan memperluas penerapannya ke konteks persentuhan dengan lawan jenis secara umum (bukan hanya pasangan nikah), bukan mengubah putusannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bersentuhan kulit dengan pasangan yang sah (suami/istri) tidak membatalkan wudhu menurut putusan Tarjih Muhammadiyah; wudhu tetap sah kecuali terjadi hal-hal lain yang membatalkannya (termasuk persetubuhan). Ini adalah pendapat yang ditarjih Muhammadiyah di atas pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama Jilid 1; merujuk Keputusan Muktamar Tarjih)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama Jilid 5; merujuk HPT halaman 44)

🔹 Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (Fatwa Tarjih No. 06 Tahun 2021)

🔹 Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki (2021; disidangkan 3 Zulhijah 1441 H / 24 Juli 2020)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.