Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:16 WIB

Buatkan grafik konsep tentang Nishab Zakat.

Nishab Zakat
├── Emas dan Perak
│   ├── Emas: 20 mitsqal / 20 dinar = 85 gram
│   ├── Perak: 200 dirham = 595 gram
│   ├── Kadar zakat: 2,5%
│   └── Haul: satu tahun
├── Harta Dagangan (Tijarah)
│   ├── Nishab diqiyaskan ke emas: 85 gram
│   ├── Kadar zakat: 2,5% (1/40)
│   └── Haul: satu tahun
├── Hasil Pertanian
│   ├── Nishab: 5 wasaq (7,5 kwintal / 653 kg)
│   ├── Kadar: 10% (tanpa biaya pengairan)
│   └── Kadar: 5% (dengan biaya pengairan)
├── Hewan Ternak
│   └── Nishab bertingkat menurut jenis dan jumlah
├── Profesi dan Penghasilan
│   ├── Nishab: 85 gram emas murni
│   └── Kadar: 2,5%
├── Korporasi dan Lembaga
│   └── Nishab dan kadar sesuai jenis usaha
└── Aset Digital dan Saham
    ├── Diqiyaskan ke nishab emas: 85 gram
    └── Kadar: 2,5%

☝️ Pertanyaan:

🔹 Grafik konsep tentang nishab (batas minimal harta) zakat dalam khazanah Tarjih Muhammadiyah.

✨️ Jawaban:

🔹 Nishab adalah batas minimal kekayaan yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana didefinisikan pada halaman Nisab. Halaman itu memuat nishab untuk berbagai jenis harta; berikut penjelasan tiap simpul gambar di atas.

📚 Penjelasan tiap simpul:

🔹 Emas dan Perak. Kitab Zakat menetapkan nisab zakat emas sebesar 20 miṡqāl atau 20 dinar, dan karena 1 dinar beratnya 4,25 gram maka nisab emas = 20 × 4,25 = 85 gram. Nisab perak 200 dirham, dan karena 1 dirham 2,975 gram maka nisab perak = 200 × 2,975 = 595 gram. Kadarnya 2,5%. — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip

🔹 Perkembangan angka nisab emas (kronologis). Perlu dicatat bahwa angka nisab emas pernah dihitung berbeda lintas naskah:

🔹 Harta Dagangan (Tijarah). Nishabnya disamakan dengan nishab emas (± 85 gram), kadarnya 2,5% atau 1/40, dan haulnya satu tahun dihitung sejak mulai berdagang dalam hitungan bulan Qamariyah. — Tanya Jawab Agama 5 Zakat; ketentuan nisab perdagangan juga tertulis pada Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.

🔹 Hasil Pertanian. HPT menetapkan: "Apabila hasil tanamanmu telah sampai nisab, yaitu 5 wasaq, maka keluarkanlah zakatnya yaitu seper-sepuluhnya (10%), kecuali tanaman yang diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperdua-puluhnya (5%)." — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat. Fatwa 30/2016 menyebut nisab pertanian "sebesar 5 wasak atau kurang lebih 7,5 kwintal setelah dikurangi beban produksi." — Fatwa 30 2016 Zakat Lahan Sawah Dua Kali Panen Setahun. Fatwa 2012 memakai angka 653 kg setiap kali panen. — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani

🔹 Hewan Ternak. Khazanah menyebut nisab ternak bersifat bertingkat menurut jenis dan jumlah hewan (mis. "Zakat ternak sapi apabila telah mencapai nishab, yakni 30 (tiga puluh ekor), ialah seekor anak sapi yang berumur satu tahun"). — Nisab

🔹 Profesi dan Penghasilan. Nishab zakat profesi adalah 85 gram emas murni, kadar 2,5%, dan dibayarkan setelah berlalu satu haul. — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip. Fatwa 2012 menegaskan penghasilan wajib dizakati bila dalam setahun mencapai nishab senilai 85 gram emas murni. — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani

🔹 Korporasi dan Lembaga. Menurut Keputusan Munas Tarjih ke-25: "Kekayaan yang dimiliki lembaga wajib dikeluarkan zakatnya jika lembaga bersangkutan melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan atau hasil, dan kekayaannya mencapai nisab... Nisab dan kadar zakat lembaga disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan." — Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi

🔹 Aset Digital dan Saham (kontemporer). Nisab aset digital diqiyaskan (dianalogikan) kepada nisab emas, yakni senilai 85 gram emas murni. — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital. Nisab zakat saham dikiaskan dengan zakat perdagangan, yakni 85 gram emas, kadar 2,5%, dan mencapai haul. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham

✍️ Catatan:

🔹 Angka naskah emas pernah tercatat berbeda (85 gram, 93,6 gram, dan 94 gram) pada naskah 1998–1999. Naskah-naskah terbaru (2016 hingga 2026) konsisten memakai 85 gram emas murni. Nishab hewan ternak bersifat bertingkat dan rinciannya tersebar pada halaman Tanya Jawab Agama; penelusuran rinci tiap jenis (unta, sapi, kambing) belum tuntas sepenuhnya dalam penelusuran ini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Secara umum nishab Tarjih berpusat pada dua ukuran utama: 85 gram emas (untuk emas, uang, perdagangan, profesi, lembaga, saham, dan aset digital dengan kadar 2,5% dan haul satu tahun), serta 5 wasaq atau ± 7,5 kwintal (untuk hasil pertanian dengan kadar 5–10% saat panen). Kelompok perak memakai ukuran 595 gram.

💎 Sumber:

🔹️ Nisab · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip · Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat · Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas · Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan · Fatwa 30 2016 Zakat Lahan Sawah Dua Kali Panen Setahun · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani · Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham · Tanya Jawab Agama 5 Zakat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 14:17 WIB

nikah beda agama

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum nikah beda agama (pernikahan antara Muslim dan non-Muslim) menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih Muhammadiyah menetapkan haram pernikahan antar agama — baik seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim maupun laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim (termasuk Ahlul Kitab).

🔹 Ketetapan ini konsisten sejak lama. Fatwa 13/2011 menegaskan bahwa masalah ini "sudah kami terangkan beberapa kali dalam rubrik tanya jawab agama ini, bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur. Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔹 Yang diperselisihkan para ulama — dan di sini Tarjih mengambil sikap tegas — adalah kebolehan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Fatwa 13/2011 menyatakan: "Namun demikian kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan," antara lain:

  • 🔸 Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab pada zaman Nabi SAW; Ahlul Kitab zaman sekarang dinilai telah jelas-jelas musyrik (menyekutukan Allah).
  • 🔸 Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama pernikahan.
  • 🔸 Umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah.
  • 🔸 Sebagai upaya sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
    — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔹 Alasan metodologis serupa dipakai pada keputusan yang lebih tua. Tanya Jawab Agama 3 menegaskan pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam, dan larangan laki-laki Muslim menikahi wanita kitabiyah didasarkan atas sadd adz-dzari'ah serta kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan maslahat). — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔹 Tanya Jawab Agama 8 (2007) menegaskan kembali: "Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Budha, Konghuchu dan lainnya)." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Kesimpulan hukumnya dirumuskan ringkas dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram." Analisisnya menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terwujudnya sakinah yang menuntut kafaah fiddin (keserasian dalam agama), dan sesuai kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

📚 Perkembangan lintas tahun (kronologis):

🔹 TJA 3 (naskah reviewed) — nikah beda agama tidak sah; laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab dilarang dengan sadd adz-dzari'ah; pencatatan di Catatan Sipil hanya bersifat administrasi dan tidak menjadikannya sah. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔹 TJA 4 — pernikahan pria-wanita beda agama, termasuk yang prianya Muslim, "berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

🔹 TJA 8 (2007) — menguatkan larangan yang sama; sebagian ulama melarang menikah dengan Ahlul Kitab karena Ahlul Kitab sekarang tidak seperti zaman Nabi. — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Fatwa 13/2011 — tarjih resmi: tidak boleh menikahi Ahlul Kitab; menguraikan pula dampak hukumnya, termasuk status anak hasil zina. — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — merumuskan "pernikahan antar agama hukumnya haram." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Posisi ini sejalan dan konsisten sejak naskah-naskah terdahulu hingga rumusan Fikih Muhammadiyah; tidak ada pergeseran menuju kebolehan.

📚 Dalil:

🔹 QS al-Baqarah (2): 221
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman…" [QS al-Baqarah (2): 221] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 QS al-Ma'idah (5): 5 — ayat yang oleh sebagian ulama dijadikan dasar kebolehan menikahi wanita Ahlul Kitab, namun ditarjih tidak boleh, antara lain karena syarat al-ihshan (wanita baik-baik yang menjaga kehormatan) tidak terpenuhi:
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ
— Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔹 Hadis tentang nasab anak (bila terkait kasus zina): اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ [HR al-Bukhari dan Muslim] — "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 13/2011 juga menjawab kasus konkret: pada kasus seorang laki-laki Muslim yang berzina dengan wanita Katolik lalu hendak menikahinya, Tarjih menegaskan bahwa upaya menikahkan mereka "dengan cara Islami, yaitu masuk Islam dahulu lalu menikah di KUA, harus terus dilakukan semaksimal mungkin." Negara melalui UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 tidak mewadahi perkawinan beda agama. — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

🔹 Untuk dampak lanjutan seperti nafkah, hibah, dan warisan terhadap anak/istri yang berbeda agama, terdapat pembahasan tersendiri pada Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama. Untuk kasus pribadi yang rumit (mis. nasab anak, perwalian, waris), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah beda agama — baik Muslimah dengan non-Muslim, maupun Muslim dengan wanita non-Muslim termasuk Ahlul Kitab — menurut Tarjih Muhammadiyah hukumnya haram dan tidak sah menurut hukum Islam. Posisi ini konsisten dari TJA, Fatwa 13/2011, hingga Fikih Muhammadiyah, dengan dalil utama QS al-Baqarah 221 dan kaidah sadd adz-dzari'ah serta dar'ul mafasid.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011) · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain · Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (2007) · Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.